Ditemukan 5333 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 K/PID.SUS/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — LUKAS MRA MRA,SH
103211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dana premi sebesar Rp475.000.000,00(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) telah ditransfer langsung kerekening AJB Bumi Putra 1912;Kemudian oleh pihak AJB Bumi Putra 1912 membagi premi asuransisebesar Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah)menjadi 2 (dua) bagian premi yaitu :1.
    Dan hal ini telah terbukti dalam fakta persidangan bahwa pihakAJB Bumi Putra 1912 membagi dana premi tersebut menjadi 2 (dua)bagian premi yaitu "Premi Sementara" sebesar Rp275.000.000,00 (duaratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan "Titipan Premi Pertama" sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) adalah hal yang sangat lucu dihadapan Majelis Hakim Tipikor tetapi Majelis Hakim Tipikor yangmemeriksa perkara ini tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikutikebenaran palsu AJB Bumi Putra 1912 kantor
    diskriminatif;(2) Tingkat premi sebagaimana dimaksud ayat (1) dinilai tidakmencukupi, apabila:a.
    Nilai uang Rp475.000.000,00 (Premi asuransi sesuai APBD/DPA SetwanTA.2010) ;2. Nilai uang Rp275.000.000,00 (Premi Sementara ditetapkan oleh AJB);3. Nilai uang Rp200.000.000,00 (Titipan Premi Sementara ditetapkan olehAJB);4. Nilai uang Rp49.300.000,00 (Total klaim 7 anggota ditetapkan oleh AJB);5. Nilai uang Rp150.700.000,00 (Sisa Titipan Premi Pertama);6. Nilai uang Rp19.000.000,00 (Polis Premi Asuransi sesuai APBD/DPASetwan);7.
    Nilai uang Rp11.000.000,00 (Polis Premi Sementara ditetapkan oleh AJB)8. Nilai uang Rp8.000.000,00 (Polis Titipan Premi Pertama ditetapkan olehAJB);9.
Register : 03-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 206/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 23 April 2020 — Pembanding/Penggugat : Julintari Indriyani Diwakili Oleh : H. NASRUDDIN, SH, DK
Terbanding/Tergugat I : HYMNE NEFOLINA seorang Agen Asuransi dari PT. Sun Life
Terbanding/Tergugat II : PT. SUN LIFE FINANCIAL INDONESIA
Terbanding/Tergugat III : OTORITAS JASA KEUANGAN
187127
  • DKI.Rencana Pembayaran Premi.
    yaitu Premi Asuransi Berkala danPremi Investasi Berkala, Pengertian Premi Asuransi Berkala adalah berkalayang terdiri dari premi asuransi Dasar dan premi asuransi Tambahan yangdibayarkan secara berkala kepada Penanggung (dalam hal ini Tergugat II)setiap tanggal jatuh tempo.
    Sedangkan Pengertian Premi Investasi Berkalaadalah premi tambahan Dana Investasi yang dibayarkan secara berkala padasaat tanggal jatuh termpo premi yang besarnya dapat berubah berdasarkanpermohonan dari Pemilik Polis (dalam hal ini Penggugat) dan persetujuantertulis dari Penanggung ( dalam hal ini Tergugat II);Bahwa perlu di garis bawahi, yang menjadi pokok persoalan dari Penggugatdidalam gugatan Aauo adalah terkait Premi Investasti Berkala yang telahdibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat Il,
    Dimana diuraikan didalam Proposal Program Asuransi Jiwayang ditujukan kepada Penggugat tersebut bahwa Premi yang akandibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat II adalah 5 Tahun danselanjutnya menggunakan Fasilitas Cuti Premi;Pengertian Cuti Premi adalah suatu fasiitas yang memungkinkan Pemilk Pois untuk tidakmembayar Premi Asuransi Berkala dan Premi Investasi Berkela yang telah jatuh tempo dan Pols akantefap berfaku, dengan ketentuan bahwa Niai Dana Investasi masin mendcukupi untuk membayar biayabiaya
    (enam juta rupiah) untuk Premi Asuransi Berkala dan Rp 2.000.000.(dua iutarupiah) untuk Premi Investasi Berkala Kemudian telah ada uraian yang sudahsangat jelas didalam Proposal Program asurnasi Jiwa Penggugat tersebutdimana terhadap Premi Tahunan tersebut sebesar Rp. 8.000.000.
Putus : 11-10-2016 — Upload : 24-02-2017
Putusan PN BATAM Nomor 652/Pid.B/2016/PN Btm
Tanggal 11 Oktober 2016 — Maulana Akbar
12177
  • ratus sembilan puluh lima rupiah);- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening kredit Nomor : 0000029025 atas nama PT Asuransi Jiwa Sinarmas sebesar Rp 44.810.647 (empat puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);- 1 (satu) lembar surat pernyataan penutupan rekening Nomor 992100001385 atas nama MAULANA AKBAR QQ ASURANSI JIWA di BPR Syariah Vitka Central Batam;- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr MAULANA AKBAR tanggal 04 Desember 2015 perihal pemakaian uang premi
    dari BRP Syariah Vitka Central Batam senilai Rp 125.436.692 (seratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus sembilan dua rupiah);- 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr MAULANA AKBAR tanggal 04 Desember 2015 perihal pemakaian uang premi dari BRP Majsety Golden Raya Syariah Batam senilai Rp 322.280.295 (Tiga ratus dua puluh dua juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);- 1 (satu) lembar bukti pengambilalihan pembayaran polis dari PT Asuransi
    Jiwa Sinarmas kepada BPR Syariah Vitka Central dan BPR Majesty Golden Raya Batam sebesar Rp 447.718.987 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus delapan belas ribu sembilan ratus delapan tujuh rupiah); - 1 (satu) lembar surat dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG perihal pengembalian premi kepada sdr MAULANA AKBAR dan dokumen perjanjian kerjasama antara PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dengan sdr MAULANA AKBAR;- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Nomor : 011/AJSMSIG-SKU/II/2016 tanggal 09 Februari
    AsuransiJiwa Sinarmas MSIG ;Bahwa terdakwa diwajibkan membuka rekening di BPR Syariah VitkaCentral , kecuali yang bersangkutan menolaknya ;Bahwa Pembayaran premi ke rekening atas nama terdakwaberdasarkan adalah berdasarkan invoice yang diberikan oleh terdakwaBahwa pembayaran premi tersebut tidak pernah terjadi keterlambatan ;Bahwa Rekening atas nama terdakwa Maulana Akbar. Qq.
    Bahwa rekening atas nama terdakwa tersebut digunakan untukpembayaran premi asuransi, terdakwa sebagai agent mewakiliperusahaan PT.
    BPRMajesty Golden Raya Kota Batam sejak tahun 2013 ; Bahwa Tata cara pembayaran premi asuransi jiwa kredit dari pihakBPR Majesty Golden Raya kepada terdakwa selaku agent asuransiadalah : Pertamatama pihak BPR Majesty Golden Raya menerimainvoice atas tagihan premi asuransi jiwa kredit dariterdakwa ; Kemudian pihak BPR Majesty Golden Raya mengeluarkanPayment Voucher sebagai tanda bukti bahwa terdakwatelah menerima uang pembayaran tagihan premi asuransijiwa kredit dari BPR tersebut yang mana payment
    BPRMajesty Golden Raya Kota Batam sejak tahun 2013;Bahwa Tata cara pembayaran premi asuransi jiwa kredit dari pihakBPR Majesty Golden Raya kepada terdakwa selaku agent asuransiadalah : Pertamatama pihak BPR Majesty Golden Raya menerimainvoice atas tagihan premi asuransi jiwa kredit dari terdakwa; Kemudian pihak BPR Majesty Golden Raya mengeluarkanPayment Voucher sebagai tanda bukti bahwa terdakwa telahmenerima uang pembayaran tagihan premi asuransi jiwakredit dari BPR tersebut yang mana payment vouchertersebut
    yang terdakwa terima sebahagian terdakwasetorkan dan sebahagian lagi tidak setorkan ;Bahwa maksudnya uang premi asuransi tersebut tidak disetorkan karenaterdakwa masih melakukan pengecekan ulang dan melakukan klarifikasi ;Bahwa pihak asuransi mengetahui bahwa uang premi tersebut tidaksetorkan awalnya bulan Desember 2015 terdakwa berjumpa dengan Sar.
Putus : 31-10-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 302 B/PK/PJK/2013
Tanggal 31 Oktober 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASURANSI AIA INDONESIA
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 302B/PK/PJK/2013penutupan asuransi yang mengandung unsur tabungan, apabilapembayaran manfaat tabungannya dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga)tahun atau kurang, maka selisih lebin antara manfaat tabungan yangditerima dengan premi yang telah dibayarkan, diperlakukan sama denganpenghasilan dari bunga tabungan atau bunga deposito (akan dikenakanPajak Penghasilan); Fiskus menggunakan keseluruhan jumlah manfaat yang dibayarkan kepadapemegang polis, yang terdiri dari premi yang telah dibayarkan
    Pembayaran manfaat resiko dilakukan setiapsaat dikaitkan dengan terjadinya resiko, sedangkan pembayaranmanfaat tabungan dilakukan pada akhir masa pertanggungan atausebelumnya dimana jumlah yang dibayarkan tentunya akan lebihbesar daripada jumlah premi yang telah dibayarkan;3.
    Putusan Nomor 302asuransi yang mengandung tabungan dalam jangka waktu 3 tahunatau kurang dengan premi yang telah dibayarkan telah dilakukansesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku (vide PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.25203/PP/M.1I/25/2010 tanggal 10Agustus 2010, Halaman 16 Alinea ke3);8.
    yang telahdibayarkan, diperlakukan sama dengan penghasilan dari bungatanggungan atau bunga deposito;bahwa terbukti Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) telah melakukan pembayaran bunga dan premi kepemegang unit link program unit link yang berhenti sebelumtanggal jatuh tempo.
    Daribukti pendukung yang diberikan oleh Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) sebesarRp45.595.607.947,10 juga tetap tidak dapat dipisahkan antaranilai premi dan hasil investasi (bunga).
Register : 15-05-2008 — Putus : 09-07-2008 — Upload : 29-12-2014
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 1073/Pdt.G/2008/PA.Kab.Kdr
Tanggal 9 Juli 2008 —
170
  • telah menerima pembayaran Premidari Perum Sarana Pengembangan Usaha yakni sebesar Rp.23.222.256.823, (dua puluhtiga milyar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu delapan ratus duapuluh tiga rupiah ), yang diterima oleh Tergugat sampai dengan bulan Maret tahun 2007;Bahwa walaupun dalam Memo intern tersebut dijelaskan bahwa pencapaian tergetdari pihak Penggugat baru mencapai 92% (sembilan puluh dua persen) di bulan Maret2007, akan tetapi dapat dipaskan oleh karena pembayaran premi
    yang dilakukan olehPerum Sarana Pengembangan Usaha hampir setiap bulan dilakukan dan masuk ke kas daripihak Tergugat, maka dapatlah dipastikan bahwa jika hal tersebut dinilai dan kemudiandikaitkan dengan masa kerja dari Penggugat yang berakhir karena menerima PHK di bulanSeptember tahun 2007, maka jelas dan dapat dipastikan bahwa penerimaan premi yangditerima oleh pihak Tergugat akan melebihi dari angka Rp.23.222.256.823, tersebut diatas.Bahwa oleh karena pihak Penggugat tidak memiliki data pendukung
    berapa nilai riil premiyang sudah diterima oleh Tergugat dari pihak Perum Sarana Pengembangan Usaha, akantetapi sepanjang sepengetahuan dari Penggugat bahwa pihak Perum Sarana PengembanganUsaha selalu memberitahukan kepada pihak Tergugat tentang Rekapitulasi Transfer PremiCoGuarantee setiap bulannya kepada Pihak Tergugat, dimana dalam Rekapitulasi tersebutditerangkan berapa saja premi yang telah dibayar oleh pihak Perum Sarana PengembanganUsaha kepada Tergugat serta ditunjukkan untuk pembayaran
    dari cabang mana saja haltersebut dilakukan;Bahwa jikalau kemudian Penggugat menggunakan patokan/dasar sebagaimanapenghitungan dalam Memo Intern tertanggal 4 April 2007, maka hak akan Komisi yangakan diterima oleh Penggugat jika dihitung dengan dasar Summary of Commision, makaakan didapatkan angka sebagai berikut : Premi = Rp 23.222.256.823,e Lead Fee (1% x (a) = Rp 232.222,682,e Discount premi (5% x Premi) =Rp 13.701.131.525,e Premi gross setelah discount =Rp 9.288.902.615,e Komisi Perum Middle
    Management (4% x (d)) =Rp 371.556,104,e Komisi Perum Branch Management (2% x (d)) =Rp 185.778.052,e PremiBersih (d (e)) =Rp 8.731.568.459, Komisi Penggugat (2,5% x (g)) = Rp 281.289.211,e Overriding Komisi =Rp e Overriding Komisi Direktur (20% x (h)) =Rp 43.578.422,e Premi bersih setelah komisi ((gh(i) (j))) =Rp 8.469.700.826,e Loading Premi tersisa (15% x (g)) =Rp 1.309. 735.268,e Premi resiko (k (I)) =Rp 7.159.965.558,Sehingga dengan demikian hak akan Komisi dari Penggugat dengan menggunakan patokandasar
Register : 04-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN BANGKINANG Nomor 313/Pid.B/2018/PN Bkn
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO, SH
Terdakwa:
IRWANTO Als LENGGANG Bin SURATMAN
7747
  • Wib sampai dengan 17.00 Wib, terdakwa dan saksiParno mengembalikan alat ke tempat parkir dengan melewati PosSecurity, namun setelah alat tersebut terpakir, alat tersebut tetap dibiarkanmenyala sampai jam 18.00 Wib, yang mengakibatkan perusahaan akanmengalami kerugian dari segi bahan bakar dan premi kerja;Bahwa standar jam kerja Operator dan Helper adalah 6 (enam) jam perhari,dan apabila mereka bekerja lebih dari 6 (enam) jam sehari, maka operatorakan mendapat premi sebesar Rp.10.567, (Sepuluh ribu
    Pada tahun2017 perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp.3.732.477 dan kepada Helper sebesar Rp.2.327.994 jumlah TotalRp.6.060.471.Bahwa pada bulan januari tahun 2018 sampai dengan bulan februari 2018perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 984.346dan kepada Helper sebesar Rp.517.126 jumlah Total : Rp.1.501.472;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;2.
    Pada tahun 2017 perusahaanmembayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 3.732.477 dan kepadaHelper sebesar Rp.2.327.994 jumlah Total : Rp.6.060.471. Bahwa Pada bulan januari tahun 2018 sampai dengan bulan februari 2018perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 984.346dan kepada Helper sebesar Rp.517.126 jumlah Total : Rp.1.501.472jumlahTotal : Rp.1.501.472Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;.
    yang kami kerjakan melampaui dari pada jam Basis maka akanhalaman 15 dari 28 Putusan Nomor 313/Pid.B/2018/PN Bknmendapatkan premi sehingga kami melakukan cara yang salah supayamendapatkan premi yang dimaksud.
    Bahwa cara terdakwa untuk memperoleh premi tersebut adalah dengancara sebagai berikut : Pertama : dengan cara sengaja berlama lamamemanaskan mesin Alat Berat ROAD GREADER sekitar 1.5 jam Supayamendapatkan premi. Kedua : setelah selesai bekerja rata rata pada pukul16.00 wib sampai dengan pukul 17.00 Wib kami mengemabalikan alat keGarasi namun mesin tetap kami nyalakan sampai dengan pukul 18.00 Wibsehingga dalam hal ini kami mendapatkan premi sebanyak 1 jam.
Register : 07-10-2013 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 05-08-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 573/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 13 Mei 2015 — PRIMA VIRGINA, Lawan 1. PT. ASURANSI ALLIANZ LIFE INDONESIA, 2. PT. BANK DANAMON TBK,
171124
  • Bahwa tidak benar dan harus ditolak dalil Penggugat pada butir 3Gugatannya yang menyatakan Tergugat tidak menjelaskan Premi Dasaratau Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus DollarAmerika Serikat) sebagaimana terbukti pada saat Penggugat mengajukandan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium Unit Link) pada tanggal 2 Mei 2011 ("SPAX), dicantumkan secara tegas dannyata perincian Pertanggungan clan Premi sebagai berikutPremi Dasar Berkala USD 11.700Top Up Tunggal
    USD 15,400Total Premi USD 27,100Uang Pertanggungan USD 117,0005.
    Pada halaman 2 angka 5 SPA) telah tercantum nyatamengenai perincian pertanggungan dan premi, yaitu: Premi dasar sebesar USD 11,700 Top Up Tunggal sebesar USD 15,400 Uang Pertanggungan USD 117,000 Cara pembayaran premi tahunan dalam mata uang DollarAmerika Serikat (US Dollar)Hal 23 dari 48 Hal. Put .No.573/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Selb.
    Dasaratau Premi Berkala sebesar USD 11,700 (sebelas ribu tujuh ratus DollarAmerika Serikat) sebagaimana terbukti pada saat Penggugat mengajukandan menandatangani Surat Permintaan Asuransi Jiwa (Regular Premium Unit Link) pada tanggal 2 Mei 2011 ("SPAuJ), dicantumkan secara tegas dannyata perincian Pertanggungan dan Premi sebagai berikut :Premi Dasar Berkala USD 11.700Top Up Tunggal USD 15,400Total Premi USD 27,100Uang Pertanggungan USD 117,000Bahwa dalam SPAJ, Penggugat memberikan PERNYATAAN DAN
    menurunkan uangpertanggungan dari USD 11.700 menjadi USD 10.000, selanjutnya bukti T.I10membuktikan bahwa Tergugat1 telah memberitahukan dan mengingatkanPenggugat untuk membayar premi berkala yang akan jatu tempo pada tanggal18 Mei 2013 sebesar USD 1000, bukti T.I11 membuktikan bahwa premi dasarsebesar USD 11.700 dengan nilai yang dialokasikan Nol, Premi TopUp tunggalsebesar USD 15.400 ditarik sebesar USD 13.000 maka saldo unit akhir tinggal1,205.1472 Unit dan Total Nilai Investasi senilai USD 1.993.7955
Putus : 09-03-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1352/Pid.Sus./2009/PN.Bjm.
Tanggal 9 Maret 2010 — H. MUHAMMAD AINIE IJUH Bin DJUHRI
23323
  • yang diterima bervariasi antara ketua, wakildan anggota, adapun jumlah premi yang pasti saksi tidaktahu ;Bahwa terdakwa adalah salah satu) anggota DPR yangmenerima premi asuransi SIHARTA tersebut, namunpencairannya saksi tidak mengetahui karena pencairanlangsung dari PT.
    Premi Asuransi SIHARTA, LPJ dari Walikotaditerima semua oleh Panitia Anggaran DPRD KotaBanjarmasin ;Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Pos Anggaran TidakTersangka digunakan untuk membayar premi AsuransiSIHARTA, pada LPJ Walikota H.
    Sopyan Arpan namun saksi' tidak tahu dana untukmembayar premi diambil dari anggaran apa, kata WalikotaH.
    Asuransi Jiwasraya, Polis Asuransi, Surat Tagihanpembayaran premi, Surat Keputusan Otorisasi, Surat113 dari 213 halaman, No. perk :1352/Pid.Sus/2009/PN.Bjm.Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Pembayaran Uang,Kwitansi pembayaran premi asuransi dan Surat IjinPembayaran ;Bahwa Walikota boleh menggunakan anggaran daerah dalammelakukan pembayaran premi Asuransi SIHARTA asalkan adaanggarannya untuk melakukan pembayaran premi asuransitersebut ;Bahwa melakukan perbuatan sesuatu yang tidak dianggarkandalam
    WH SOFYAN ARPAN' melakukanpembayaran atas tagihan Premi Asuransi dari PT.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Abdullah Jafar, SH.
8670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 17 K/PID.SUS/2010Bahwa selain itu untuk pembayaran premi Rawat Inap sebesar Rp.240.000.000, (dua ratus empat puluh juta rupiah) per tahun bagi 40 anggotaDewan atau sebesar Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah) per tahun anggotaDewan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggaraikepada AJB Bumi Putera 1912 Askum Kupang, telah terjadi kelebihanpembayaran premi sebesar Rp. 140.000.000, (seratus empat puluh jutarupiah), dikarenakan pembayaran premi untuk jangka waktu yang berlakusurut, di mana
    No. 17 K/PID.SUS/2010kesehatan kepada lembaga asuransi yang ditetapkan olehPemerintah Daerah : Penjelasan ayat (1)Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah paling tinggi samadengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah yangbersangkutan ; ayat (3): Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk biaya General Checkup 1 (satu) kali dalamsetahun bagi Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah;Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tanggal
    Kelebihan pembayaran premi dikarenakan realisasi Rp. 140.000.000,pembayaran premi asuransi pada tanggal 20 Juli2006 diperuntukkan membayar masa asuransi mulaiHal. 10 dari 37 hal. Put. No. 17 K/PID.SUS/20101 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 ;2. Dari pembayaran premi Rp. 100.000.000, tersebut Rp. 8.145.833,di atas terdapat kelebihan pembayaran premidikarenakan jumlah anggota keluarga DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang tidak sama antarasatu dengan yang lain ; Rp. 240.000.000, 3.
    lembaga asuransi yang ditetapkan olehPemerintah Daerah : Penjelasan ayat (1)Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah paling tinggi samadengan besarnya premi asuransi Kepala Daerah yangbersangkutan ; ayat (3): Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk biaya General Checkup 1 (satu) kali dalamsetahun bagi Pimpinan dan Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah;.
    Kelebihan pembayaran premi dikarenakan realisasi Rp. 140.000.000,pembayaran premi asuransi pada tanggal 20 Juli2006 diperuntukkan membayar masa asuransi mulai1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 ;2. Dari pembayaran premi Rp. 100.000.000, tersebut Rp. 8.145.833,di atas terdapat kelebihan pembayaran premidikarenakan jumlah anggota keluarga DewanPerwakilan Rakyat Daerah yang tidak sama antarasatu dengan yang lain ; Rp. 240.000.000, 3.
Putus : 12-10-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor NOMOR: 531/Pid.B/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 12 Oktober 2015 —
10932
  • PST.*10.11.12.1 (satu) lembar TANDA TERIMA Keterangan : serah terima uanguntuk pembuatan Polis/Premi an. Sabri Zakaria Rp.43.276.000,Tanggal Terima : 25 April 2012;1 (satu) lembar TANDA TERIMA Keterangan : Rp.12.000.000,diserahkan untuk pembayaran premi Polis an. Liana H. TanggalTerima : 02 Mei 2012;1 (satu) lembar TANDA TERIMA Keterangan : serah terima uanguntuk pembayaran Premi an. Richard Inda S.
    dan untuk jumlah uang premi pertamayangharusdibayar tercantum pada tabel yang sudah dibuat oleh PT.
    bulan pertama, lalu padatanggal 1 berikutnya harus membayarkan premi yang sudah jatuh tempountuk bulan kedua, agar pertanggungan asuransinya tetap berjalan;Bahwa uang yang disetorkan Wili Sumarni kepada Terdakwa sebanyakRp. 4 juta, dan premi pertamanya adalah Rp 1.360.000,, tetapi saksilupa data polisnya apakah dibayarkan bulanan ataukah untuk premi satutahun;Bahwa pembayaran premi bisa dibayarkan bulanan atau tahunantergantung permintaan nasabah, dan hal ini harus dijelaskan oleh Agenkepada calon
    ) lembar asli Tanda Terima Sementara Premi (TTSPP) AXA~Halaman 80 dari 113 Hal.
    ;Bahwa benar cara yang dilakukan oleh Terdakwa TEJOWATI Alias PUTRI,yaitu tidak menyerahkan uang premi nasabah kepada PT.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6451 Berkekuatan Hukum Tetap
  • jelasmerupakan jasa asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN;Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk asuransimerupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Bandingdicatat/dibukukan seluruhnya sebagai pendapatan premi perusahaandan pembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagaibiaya klaim dan manfaat.
    sekaligus;atau2) yang lebih besar di antara Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratusribu rupiah) dengan 5 (lima) kali premi tahunan, untuk polisdengan pembayaran premi berkala;Cc) masa pertanggungan asuransi sekurangkurangnya 5 (lima) tahun.bahwa berdasarkan peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa padaHalaman 6 dari 29 halaman.
    Perlindungan dapat diperluas dengan asuransiasuransitambahan yaitu Accidental Death & Disability Benefit, Waifer of Premiumuntuk pembebasan premi jika terjadi cacat total tetap, Payor Benefit untukpembebasan premi apabila pembayar premi meninggal dunia ataumengalami cacat total tetap, dan Hospital Benefit plus atau Health Safeuntuk biaya rumah sakit akibat penyakit atau kecelakaan;Protect Invest PlusProduk asuransi jiwa unit link yang menggunakan sistem pembayaran premitunggal.
    Putusan Nomor 1282/B/PK/PJK/2016tradisional, biayabiaya yang dibebankan tidak wajib untuk dirinci secaraterpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi. Jadi padadasarnya perbedaannya hanya terletak pada kewajiban untukmemperinci biayabiaya yang dibebankan.Komponen pembebanan biaya inilan kemudian digunakan dalampenetapan tarif premi yang tertuang dalam perjanjian polis asuransijiwa.
    Adapun peraturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapatPemohon Peninjauan Kembali adalah:Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwapenetapan tarif premi asuransi jiwa harus dilakukan denganmempertimbangkan sekurangkurangnya:a. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabelmortalita atau tabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
Putus : 10-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 K/PID.SUS/2010
Tanggal 10 April 2012 — Drs. TAMZIL RIDHA, Apt Bin H. SYAMSUDDIN AMRI;
8861 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IndonesiaPeserta Komersial Askes Silver dan Gold;Selanjutnya kontrak perjanjian pertama dengan total premi 1 (satu) bulan Rp.8.316.700.
    peserta Askes Komersial PT Askes RegionalKalimantan Timur; Keputusan Kepala PT (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia RegionalKalimantan Timur Nomor : 43/Kep/0403 dengan tanggal tertulis 1 April 2002tentang Penetapan Besaran Premi Program Asuransi Kesehatan IndonesiaPeserta Komersial Askes Silver dan Gold;Selanjutnya kontrak perjanjian dengan total premi 1 (satu) bulan Rp. 8.316.700.
    (delapan juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) atau total premi 1(satu) tahun Rp. 99.800.400, (Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribuempat ratus rupiah) ditanda tangani oleh Terdakwa selaku pihak pertama, danselanjutnya kontrak perjanjian kedua dengan total premi 1 (satu) bulan Rp.24.999.925. (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribusembilan ratus dua puluh lima rupiah) atau total premi 1 (satu) tahun Rp.299.999.100.
    kontrak perjanjian pertama dengan total premi 1 (satu) Bulan Rp.8.316.700.
    (delapan juta tiga ratus enam belas ribu tujuh ratus rupiah) atautotal premi 1 (satu) tahun Rp. 99.800.400. (sembilan puluh sembilan jutadelapan ratus ribu empat ratus rupiah) ditandatangani oleh Terdakwa selakupihak pertama, selanjutnya kontrak perjanjian kedua dengan total premi 1 (satu)bulan Rp. 24.999.925. (dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluhHal. 19 dari 65 hal. Put.
Putus : 20-01-2015 — Upload : 26-06-2015
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 1/ PID / TPK / 2015 / PT BBL
Tanggal 20 Januari 2015 — - Drs. KRISTIANTO DIDIT WIBOWO Bin DWIJO SUMARNO
10460
  • Jumlah Premi per Premi per Premi perPekerjaan jiwa Jiwa Bulan Tahun Hal.3 dari 24 hal.Putusan.No.01/PID/TPK/2015/PT.BBL 1 Anggota 25 4.349.400 9.061.250 108.735.000DPRD2 Suami/Istri 25 3.528.300 7.350.625 88.207.5003 Anak 50 1.855.750 7.732.291,67 92.787.500Jumlah 100 9.733.450 24.144.166,67 289.730.000 Bahwa dalam pelaksanaannya/pembayarannya terjadi penyimpangan, denganalasan untuk mengantisipasi jika terjadi adanya penambahan jumlah anakdan pasangan (suami/isteri), maka atas surat permohonan
    pencairanpembayaran premi asuransi tersebut dari saksi P.
    diterima di rekening bank tersebut pada tanggal 4 November 2009.Sedangkan Terdakwa mengetahui dan menyadarinya bahwa pada saat SuratPerjanjian Kerjasama Nomor : 02/ASKES/SETWAN/X/2009 dan Nomor :006/MoU/BPMBABEL/X/2009 tersebut ditanda tangani, jumlah pesertaasuransi hanya sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) orang, dengan denganperincian premi sebagai berikut : No Uraian Jumlah jiwa Premi per Premi perPekerjaan Jiwa Tahun1 Anggota 25 4.349.400 108.735.000DPRD2 Suami/Istri 20 3.528.300 70.566.0003
    Jumlah Premi per Premi per Premi perPekerjaan jiwa Jiwa Bulan Tahun1 Anggota 25 4.349.400 9.061.250 108.735.000DPRD2 Suami/Istri 25 3.528.300 7.350.625 88.207.5003 Anak 50 1.855.750 7.732.291,67 92.787.500Jumlah 100 9.733.450 24.144.166,67 289.730.000 Bahwa dalam pelaksanaannya/pembayarannya terjadi penyimpangan, dengantujuan menguntungkan orang lain atau suatu korporasi yaitu : saksi P.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — H. WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
9961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) Area Pelayanan Pelayanan DanJaringan Banten (APJ), butir V angka 1, Premi Petugas PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dibayarkan setelah adanyapembayaran tagihan susulan dari pelanggan dan butir VI angka 1huruf b, Penetapan Pemberian Premi Penertiban Pemakaian TenagaListrik (P2TL) oleh Manajer Area Pelayanan dan Jaringan Banten (APJ);Tuntutan pembayaran Biaya Premi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL) tidak dipenuhi oleh Tergugat sebagai akibat adanya perbedaanpelaksanaan atau penafsiran
    Premi P2TL diberikan hanya kepada Tim PenertibanPemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bukan Tim PenertibanPenerangan Jalan Umum (PJU);d. Penetapan Tagihan Susulan Rp18.974.055.000,00 bukanPendapatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) tapiUang Perolehan Gali KWh yang bukan~ menjadi objekpembayaran premi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik(P2TL);e.
    Nomor 1270 K/Pdt.SusPHI/201 7untuk membayar premi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)nya Atas keterangan Sdr. Hidayat tersebut Penggugat menyatakanbahwa perbedaan persepsi dalam perselihan hak antara Penggugatdengan Manajer Banten Utara (Tergugat ) tentang Insentif Gali KWhRp.25,/KWh dengan Premi P2TL SK DIR Nomor 230/2004" telahselesai dan clear Selanjutnya Penggugat mengajukan pertanyaankepada Sdr.
    Perusahaan Listrik Negara (Persero) Banten meminta kebagian hukum KD Jabar bagan alur pembayaran premi P2TL kaitannyadengan SK Direksi PLN dengan SK GM* dan mediator meminta agarpara pihak membuat kesimpulan akhir mediasi dan memuat keterangansaksi Sdr. Hidayat (Asman Keuangan) tentang telah selesainyaperbedaan pendapat tentang pembayaran Insentif Gali KWh Rp.25,/KWh yang berbeda dengan proses pembayaran Premi P2TL, danketerangan Sdr.
    Dadan Ramdan yang belum pernah meminta anggaranpembayaran Premi P2TL dan hanya membuat Laporan ke KDpembayaran Premi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ituurusan Manajer APJ sebagai kesepakatan hasil mediasi ke2;Halaman 28 dari 56 hal.Put.
Register : 04-06-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN BANGKINANG Nomor 312/Pid.B/2018/PN Bkn
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
ENDRA ANDRI PARWOTO, SH
Terdakwa:
PARNO Als PIUNG Bin SIMUN
10142
  • yang mereka ajukan.Dapat saksi jelaskan bahwa kerugian yang dialami perusahaan adalahsebesar Rp.12.577.566 dengan rincian : Pada tahun 2016 perusahaanmembayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 3.064.542 dan kepadaHelper sebesar Rp.1.951.081 jumlah Total : Rp.5.015.623.
    Pada tahun2017 perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp.halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 312/Pid.B/2018/PN Bkn3.732.477 dan kepada Helper sebesar Rp.2.327.994 jumlah TotalRp.6.060.471.Bahwa pada bulan januari tahun 2018 sampai dengan bulan februari 2018perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 984.346dan kepada Helper sebesar Rp.517.126 jumlah Total : Rp.1.501.472;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;2.
    Pada tahun 2017 perusahaanmembayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 3.732.477 dan kepadaHelper sebesar Rp.2.327.994 jumlah Total : Rp.6.060.471.halaman 13 dari 28 Putusan Nomor 312/Pid.B/2018/PN Bkn Bahwa Pada bulan januari tahun 2018 sampai dengan bulan februari 2018perusahaan membayarkan premi kepada Operator sebesar Rp. 984.346dan kepada Helper sebesar Rp.517.126 jumlah Total : Rp.1.501.472jumlahTotal : Rp.1.501.472Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;.
    lebih sebab setiap jamyang kami kerjakan melampaui dari pada jam Basis maka akan mendapatkanpremi sehingga kami melakukan cara yang salah Supaya mendapatkan premiyang dimaksud.Bahwa cara cara terdakwa untuk memperoleh premi tersebut adalah dengancara sebagai berikut : Pertama : dengan cara sengaja berlama lamamemanaskan mesin Alat Berat ROAD GREADER sekitar 1.5 jam supayamendapatkan premi.
    Kedua : setelah selesai bekerja rata rata pada pukul16.00 wib sampai dengan pukul 17.00 Wib kami mengemabalikan alat keGarasi namun mesin tetap kami nyalakan sampai dengan pukul 18.00 Wibsehingga dalam hal ini kami mendapatkan premi sebanyak 1 jam.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1246/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Portofolio investasi yang diperoleh dari premi produk asuransimerupakan milik Wajib Pajak bukan atas nama pemegang polis.Bahwa dana yang dibayarkan oleh nasabah kepada Pemohon Bandingdicatat/dibukukan selurunnya sebagai pendapatan premi perusahaan danpembayaran yang dilakukan kepada nasabah pun dicatat sebagai biaya klaimdan manfaat.
    jiwa tidakdiperbolehkan menerima penitipan dana investasi melainkan dicatat sebagaipendapatan premi.
    Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalita atautabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
    Perlindungan dapat diperluasdengan asuransiasuransi tambahan yaitu Accidental Death & Disability Benefit,Waifer of Premium untuk pembebasan premi jika terjadi cacat total tetap, PayorBenefit untuk pembebasan premi apabila pembayar premi meninggal dunia ataumengalami cacat total tetap, dan Hospital Benefit plus atau Health Safe untukbiaya rumah sakit akibat penyakit atau kecelakan;Protect Invest PlusProduk asuransi jiwa unit link yang menggunakan sistem pembayaran premitunggal.
    Adapunperaturan penetapan tarif premi yang mendasari pendapat PemohonPeninjauan Kembali adalah:Pasal 19 ayat (3) huruf b dan c KMK 422/2003 mengatur bahwa penetapantarif premi asuransi jiwa harus dilakukan dengan mempertimbangkansekurangkurangnya:a. Premi murni yang dihitung berdasarkan tingkat bunga, tabel mortalitaatau tabel morbidita yang dipergunakan;b. Biaya akuisisi, biaya administrasi, dan biaya umum lainnya;c.
Putus : 27-08-2015 — Upload : 28-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 708 K/PID/2015
Tanggal 27 Agustus 2015 — TEJOWATI alias PUTRI
116137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • awal sesuai dengan asuransi jiwa yangakan dibeli;4) Melampirkan bukti pembayaran premi awal;Hal. 3 dari 45 hal.
    atas nama Sabri Zakaria Rp43.276.000,00tanggal terima 25 April 2012;1 (satu) lembar Tanda Terima Keterangan Rp12.000.000,00diserahkan untuk pembayaran premi Polis atas nama Liana H.tanggal terima 2 Mei 2012;1 (satu) lembar Tanda Terima Keterangan serah terima uang untukpembayaran Premi an.
    atas nama Sabri Zakaria Rp43.276.000,00tanggal terima 25 April 2012;1 (satu) lembar Tanda Terima Keterangan Rp12.000.000,00diserahkan untuk pembayaran premi Polis atas nama Liana H.tanggal terima 2 Mei 2012;1 (satu) lembar Tanda Terima Keterangan serah terima uang untukpembayaran premi atas nama Richard Inda S.
    Melakukan pembayaran premi awal sesuai dengan asuransi jiwa yangakan dibeli;4). Melampirkan bukti pembayaran premi awal;Hal. 22 dari 45 hal. Put. No. 708 K/PID/20155). Melampirkan bukti penghubung dari pemegang polis kepadatertanggung dan termaslahat (Kartu Keluarga / KK);6). Melampirkan dokumen rekam medis dan kesehatan apabila diperlukan;7).
    asli Tanda Terima Sementara Premi (TTSPP) AXAFinancial nomor urut 173280 tanggal 19 Juni 2012 1.361.000 yangHal. 29 dari 45 hal.
Register : 20-06-2011 — Putus : 17-11-2011 — Upload : 29-05-2012
Putusan PN AMBON Nomor 260/Pid.B/2011/PN.AB
Tanggal 17 Nopember 2011 — MOSES SAVSAVUBUN ;
131136
  • ,Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 0236752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun,SE.,Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun,Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
    ,Polis Asuransi Nomor : 2004367918 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023761 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Paulus Venci Tapotubun,Polis Asuransi Nomor : 2004367909 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023762 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Ir. A.W. Rahanra,Polis Asuransi Nomor : 2004396395 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023763 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
    Oraplean,Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra,Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer,Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri :00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
    ,Polis Asuransi Nomor : 2004367920 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 0236752 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Safarudin Fakaubun,SE.,Polis Asuransi Nomor : 2004367914 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 023753 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Drs. F.L. Rahanubun,Polis Asuransi Nomor : 2004376006 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 023754 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
    Oraplean,Polis Asuransi Nomor : 2004376011 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 023767 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Herman Refra,Polis Asuransi Nomor : 2004375999 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 023768 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn. Nelson Kadmaer,Polis Asuransi Nomor : 2004376010 dan Kuitansi Pembayaran Titipan Premi Pertama NomorSeri : 00 023769 tanggal 1 Juli 2004 atas nama Tn.
Putus : 17-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217/B/PK/Pjk/2012
Tanggal 17 Juli 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
6428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Untuk produk asuransitradisional, biayabiaya yang bebankan oleh Pemohon Banding tidak wajib untuk dirincisecara terpisah melainkan disatukan dalam pembayaran premi.
    Hal ini juga merupakan praktek bisnis yangseharusnya diterapkan demi kepentingan nasabah (best practices);Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, cukup jelas bahwa Unit Link adalahproduk asuransi yang mempunyai perbedaan kewajiban penyajian (disclosure) saja.Oleh karena itu semua penghasilan yang dihasilkan dari produk Unit Link adalahpenghasilan jasa asuransi yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN.c Portofolio investasi yang berasal dari premi produk unit link adalah milikPrudential.
    produk asuransiunit link bersamaan juga dengan premi produk asuransi tradisional akan ditempatkan kedalam suatu portfolio investasi;Bahwa keputusan atas strategi penempatan investasi tersebut dilakukan olehPemohon Banding, begitu pula dengan aktifitas penempatan investasi itu sendiri;Bahwa penempatan dana yang berasal dari premi asuransi ke dalam portfolioinvestasi dimaksudkan agar perusahaan asuransi mendapatkan kecukupan hasil investasiuntuk membayar semua kewajiban kepada tertanggung/pemegang
    Dalamindustri asuransi di dalamnya termasuk kegiatan pengelolaan dana premi;Bahwa dalam hubungan dengan jasa perbankan dan kegiatan asuransi seharusnyaTerbanding meneliti dahulu kegiatan dari lembagalembaga keuangan tersebut dan tidakmemecahmecah komponennya sebagai Jasa Kena Pajak;Bahwa dalam hal penghasilan pengelolaan dana premi melalui produk unit link,penghasilan tersebut terkait dengan kegiatan utama industri asuransi yang tidakdikenakan PPN;KETETAPAN PAJAK YANG SEHARUSNYA :Bahwa berdasarkan
    Prakiraan hasil investasi dan premi" ;10.
Register : 24-05-2011 — Putus : 27-06-2011 — Upload : 19-01-2015
Putusan PA BLITAR Nomor 1599/Pdt.G/2011/PA.BL
Tanggal 27 Juni 2011 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
367
  • UndangUndang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Termohon Pailit I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :Bahwa Pemohon Kasasi tetap berpegang teguh pada dalildalil dalam Jawaban/Tanggapan serta Kesimpulan, yang telah Pemohon Kasasi sampaikan diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;Judex Factie Telah Melakukan Kesalahan Berat Dalam Menerapkan Hukum DimanaSeharusnya Premi
    Asuransi Tidak Dapat Dikategorikan Sebagai Hutang SehinggaSeharusnya Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Memiliki Kreditur Lain ;Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya telah menilai bahwa PemohonKasasi terbukti memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditur karena Pemohon Kasasidianggap terbukti memiliki hutang berupa premi asuransi kepada PT.
    tersebut apabila Tertanggung melunasi premi dalam tenggang waktubersangkutan ;Bahwa dalil tersebut di atas diperkuat dengan doktrin hukum dari Emmy PangaribuanSimanjuntak yang berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Prof.
    ManSuparman Sastrawidjaja, SH., SU. dalam buku Aspekaspek Hukum AsuransiDan Surat Berharga (Alumni, Bandung : 2003) halaman 32 :Dalam praktik, digunakan polis klausul yang menyebutkan bahwa asuransi tidakakan berjalan apabila premi tidak dibayar pada waktunya.
    Adanya polis klausuldemikian, berarti premi merupakan syarat tangguh untuk pelaksanaan asuransiyang bersangkutan ;Bahwa dengan demikian, Premi Asuransi Tidaklah Dapat Disebut Sebagai Hutang,karena jelas apabila Pemohon Kasasi tidak melakukan pembayaran atas premitersebut, maka akibatnya adalah Asuransi Permata Nipponkoa tidak akan mengcover kerugiankerugian yang akan muncul terhadap objek pertanggungan ;Bahwa dari bukti Renewal Certificate (vide Bukti KL.21 sampai dengan KL.23) yangdiajukan oleh