Ditemukan 5599 data
178 — 107
264 — 78
PTI Astra Sedaya financeCabang Kediri Jawa Timur, selanjutnya dalam tahap awalpemeriksaan/tahap pengakuan class action sebelumpemeriksaan substansi gugatan sebagaimana ditentukandalam Pasal 5 juncto Pasal 2 ; 3 Peraturan MahkamahAgung No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok, majelis hakim memberi kesempatan kepada pihakpenggugat untuk menyempurnakan persyaratan/kreteriagugatan perwakilan kelompok/Class Action, sepertiDefinisi kelompok secara rinci dan spesifik, jumlahspesifik anggota
Moch.Alvan, yang notabene kesemuanya adalah selaku Debitur dariTergugat;Bahwa yang dimaksud dengan Anggota kelompok didalam gugatanperwakilan kelompok (class action) yang diajukan paraPenggugat adalah seluruh anggota kelompok yang berasaldari 3 (tiga) kecamatan yakni kecamatan kota, KecamatanGrogol, Kecamatan Ngasem yang terletak di Kota/ KabupatenKediri;Bahwa Para Penggugat didalam Gugatan Perwakilan Kelompok(class action) yang diajukannya sama sekali tidakmendefenisikan/mendiskripsikan secara jelas
Bahwa Tidak ada Kesamaan Fakta atau Dasar Hukum Dalam GugatanPerwakilan Kelompok (Class Action) Yang Diajukan ParaPenggugat, akan hal ini dapat kami uraikan berdasarkan padaalasan hukum sebagai berikut1.2.4.Bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) yangdiajukan oleh para Penggugat didasarkan pada adanya faktaatau. dasar hukum mengenai Perjanjian yang telah dibuatdan ditandatangani oleh Para Penggugat dengan pihakTergugat, yaitu) Perjanjian No. 01.400.403.00.101319.6 atasnama H.
Bahwa apabila para Penggugat menghendaki adanya pembatalanperjanjian perjanjian aquo, hendaknya menempuh/menggunakanupaya hukum dengan pengajuan gugatan perdata biasa danbukan gugatan perwakilan kelompok (c/ass action);C. Bahwa Tidak ada Kesamaan Jenis Tuntutan Dalam GugatanPerwakilan Kelompok (Class Action) Yang Diajukan ParaPenggugat, akan hal ini dapat kita uraikan berdasarkan padaargumentasi hukum sebagai berikut1.
Bahwa oleh karena terdapat perbedaan tuntutan dalam gugatanpara Penggugat, maka gugatan para Penggugat dapatdikualifikasi bukan sebagai gugatan perwakilan kelompok(class action), sehingga dapat dibenarkan secara hukumapabila gugatan Para Penggugat untuk dinyatakan bukangugatan perwakilan kelompok (c/ass action); Bahwa berdasarkan pada uraian hukum huruf A, B, dan Cdiatas serta memperhatikan ketentuan ketentuan pasal 2dan 3 serta pasal 5 ayat (5) PERMA Nomor : 1 tahun2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan
107 — 59
242 — 201 — Berkekuatan Hukum Tetap
suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang ParaTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, I, I, IV, V, VI, VII, VUI, IX/Terbanding I, II, Ill, 1V, V, VI, VII, VUI, IX telah menggugat sekarang Para PemohonKasasi I dan Pemohon Kasasi I dahulu sebagai Penggugat II, II, V dan I/PembandingII, Il, 1V dan I di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pokoknyaatas dalildalil:Kedudukan Dan Kepentingan Hukum Penggugat Selaku Wakil KelompokDalam Kaitan Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action
Oleh karena itu, kejujuran dan kesungguhan Para Penggugat tidakdiragukan lagi untuk mewakili kepentingan hukum Anggota Kelompoknya denganprosedur GugatanPerwakilan Kelompok (class action);Hal. 3 dari 51 Hal.
459 — 346 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pst.jJuncto Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt. Pst., Nomor 77/Srt.Pdt.Kas/2015/PN Jkt. Pst. juncto Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt. Pst., Nomor83/Srt.Pdt.Kas/2015/PN Jkt. Pst. juncto Nomor 318/Padt.G.Class Action/2011/PNJkt. Pst., Nomor 84/Srt.Pdt.Kas/2015/PN Jkt. Pst. juncto Nomor 318/Pdt.G.ClassAction/2011/PN Jkt. Pst, Nomor 85/Srt.Pdt.Kas/2015/PN Jkt. Pst. juncto Nomor318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.
Pst. dan Nomor 128/Srt.Pdt.Kas/2015/PN Jkt.Pst. juncto Nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.
Bahwa Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 danperubahannya, tidak diatur mengenai Class Action. Pengaturantentang Class Action di dalam peraturan tersebut merupakanpengaturan yang bersifat materiil, sedangkan pengaturan bersifatformil (prosedur beracara) diatur dalam Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2002 tentang Acara gugatan Perwakilan Kelompok;f.
Disamping itu, terdapat fakta baru sebagai berikut:Adanya gugatan Kelompok Class Action Nomor 529/Pdt.G/2013/PN Jkt. Pst.tanggal 21 November 2013 gugatan yang menyatakan keluar (opsi out) darigugatan kelompok nomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.
632 — 332
318/PDT.G.CLASS ACTION/2011/PN.Jkt.Pst
CLASS ACTION/2011/PN.Jkt.PstDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :1.H1IB ANI, 40 Tahun, Pengungsi Maluku Kelompok Satu, Pemegang KTP Nomor:4.7202.170770.0001, beralamat di : Desa Batu Merah Jalan GunungMelintang Kompleks BTN Manusela Kodya Ambon, Pengurus YayasanPola Kebersamaan Kasta Manusia YPKKM Propinsi
Bahwa Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) yang diajukan olehPenggugat adalah gugatan yang bersifat Perbuatan Melawan Hukum (PMH)namun dalam gugatan yang disusun oleh Penggugat tidak secara jelas/kabur(obscurre libel) menyebut perbuatan melawan hukum yang seperti apa yangdilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (in casuTergugat Il) yang mana menimbulkan kerugian bagi Penggugat.
Bahwa para Penggugat mendalilkan,total Penggugat Class Action dalamperkara ini sebanyak 213.217 KK dan dibagi menjadi tiga kelompokmasingmasing;e Kelompok sebanyak 91.193 KK yang berada di Provinsi Malukue Kelompok II sebanyak 68.724 KK yang berada di Provinsi SulawesiTenggarae Kelompok Ill sebanyak 53.300 KK yang berada di Provinsi MalukuUtara.a.
GUGATAN TIDAK DAPAT DIGOLONGKAN SEBAGAI GUGATANPERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) TETAPI SEBAGAI GUGATANLEGAL STANDING1.Bahwa dalam gugatan halaman 14 angka 1.31 dan halaman 17 angka1.40 jelas diuraikan bahwa Penggugat B 1. Hibani; 2. Anggada Lamani; 3.Malia; dan 4. Aruf Lamina yang mengklaim dirinya sebagai PerwakilanKelompok, pada faktanya semuanya adalah bawahan langsung dariPenggugat A.1.
Discualificatie in person.Bahwa sebagaimana kita ketahui, Gugatan Perwakilan Kelompok (class action)dalam perkara a quo, memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dibandingkanGugatan Perdata pada umumnya. Adapun karakteristik yang khas terletak padasyarat formil, Knususnya mengenai Kelompok (class) itu sendiri.
Terbanding I/Tergugat : PT. Darmali Jaya Lestari
335 — 0
Terbanding/Tergugat : PT. BANDAR BAKAU JAYA
Turut Terbanding/Penggugat II : DEDI KUSNADI
Turut Terbanding/Penggugat III : JASTARI
Turut Terbanding/Penggugat IV : HUTBI
Turut Terbanding/Penggugat V : SATIBI
Turut Terbanding/Penggugat VI : HAMSANI BIN JAMHARI
Turut Terbanding/Penggugat VII : H. A. HAMAMI, A.MA
Turut Terbanding/Penggugat VIII : SAYUTI
Turut Terbanding/Penggugat IX : SAKUN
Turut Terbanding/Penggugat X : DASUKI
61 — 5
46 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN.Sbs ini dihentikan ;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.105.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
260 — 238
Pembanding/Penggugat II : SLAMET RIYANTO Diwakili Oleh : Eti Oktaviani, SH
Terbanding/Tergugat : PT RAYON UTAMA MAKMUR
260 — 273
157 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Agus Siswantoro dkk. sebagai kelompok masyarakat (bukti PK4).Bahwa kelompok masyarakat yang mengajukan upaya hukum ke Pengadilanyang disebut dengan upaya hukum class action, bukan hanya dikenal diHal. 2 dari 7 hal. Put. No.01.PK/HUM/TH.2001Indonesia, tetapi di seluruh dunia.
Sistim acara di pengadilan mengenalclass action alias gugatan kelompok masyarakat.Kontrol masyarakat serupa itu juga diakui oleh pembuat undangundang.Dalam pasal 108 KUHAP yang intinya berbunyi barang siapa mengetahuiterjadinya kejahatan wajib melaporkannya, pembentuk undangundang tidakmempermasalahkan apakah barang siapa di sini mempunyai atau tidakmempunyai kepentingan.Di situlah bukti maksud pembentuk undangundang mengajak masyarakatuntuk berperan aktif mengontrol dan ikut berpartisipasi dalam
1.ROSLI
2.EDDY SWANTO
Tergugat:
1.UCOK BARASA
2.M. ZAKARIA ALHAFIT JINDATO
224 — 72
1.M.HARIS
2.M.YUNUS
3.NURSAL
4.M.SYAHARUDIN
5.HERI JONI
Tergugat:
PT. TANDAN ABADI MANDIRI (PT. TAM)
Turut Tergugat:
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sarolangun
862 — 797
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (class action);
- Menyatakan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan verstek;
- Memerintahkan
pemeriksaan gugatan Penggugat yang diajukan dengan acara gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk dihentikan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.424.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat I : AGUNG PERMADI SELAKU DIREKTUR UTAMA PT. SENTRA KARYA MANDIRI (PT.SKM)
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN SERANG
Terbanding/Tergugat III : KEPALA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SERANG
Terbanding/Tergugat IV : KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERANG
Turut Terbanding/Penggugat II : PANJI RIEZKYANTO (WAKIL KETUA FORUM SOLIDARITAS WARGA VILLA PERMATA HIJAU)
Turut Terbanding/Penggugat III : WAHYU WIJANARKO (SEKRETARIS 1 FORUM SOLIDARITAS WARGA VILLA PERMATA HIJAU)
131 — 41
256 — 144
ATEP KUSNADI
Tergugat:
1.PT. STAR ENERGY GEOTHERMAL ,WAYANG WINDU Ltd
2.PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG Cq DINAS SOSIAL
3.AGUS SUHERMAN
225 — 43
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara dari Penggugat;
- Menyatakan perkara perdata Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) Nomor 82/Pdt.G/2019/PN.Blb, DICABUT dan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.1.061.000,00 (satu juta enam puluh satu ribu rupiah);
199 — 187
Sholahudin, S.Ag
Tergugat:
KEPALA DESA KERTAMULYA
Turut Tergugat:
1.PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT Cq. DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2.CAMAT KECAMATAN PADALARANG
254 — 63
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) tidak sah;
- Memerintahkan pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok tersebut dihentikan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp.1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
146 — 41