Ditemukan 4511 data
RETNOWATI HANDAYANI, SH.
Terdakwa:
ANTON KUSMAINARNO, SH Bin KUSMANDAR
278 — 75
Bahwa terhadap perkara a quo sekalipun tempus delicti danlocus Delicti terjadi diluar wilayah hukum Pengadilan NegeriPurwokerto akan tetapi mengingat saksi saksi dalam perkara Aquosebagian besar adalah bertempat tinggal di daerah hukum PengadilanNegeri Purwokerto, maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP , makaPengadilan Negeri dimana terdakwa bertempat tinggal , berdiamterakhir, ditempat terdakwa ditemukan atau ditahan, berwenangmengadili terdakwa dimaksud asal saja sebagian besar dari saksisaksi
terhadap cacat formalyang melekat pada surat dakwaan dimaksud ;Menimbang, bahwa dasar menentukan kewenangan mengadili setiapPengadilan Negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif diatur di dalam Pasal84 KUHAP, dimana Pasal 84 Ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa:Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenaitindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya;Asas atau Kriteria yang diatur di dalam Pasal 84 ayat (1) tersebut berkaitandengan tempat tindak pidana dilakukan atau disebut Locus delicti
Asas atau kriteria kedua inisekaligus mengecualikan atau mengenyampingkan asas tempat tindakpidana dilakukan atau Locus delicti dengan syarat:1. Apabila terdakwa bertempat tinggal, Tempat kediaman terakhirTerdakwa, Tempat Terdakwa ditemukan atau Tempat Terdakwa ditahan didaerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan;2.
dapat dijadilan alasan PengadilanNegeri Purwokerto berwenang mengadili perkara atas nama terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAPtidak dapat dijadikan pedoman bagi Pengadilan Negeri Purwokerto untukmengadili perkara ini, maka selanjutnya majelis hakim akanmempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Purwokerto berwenangmengadili perkara ini berdasarkan pasal 84 ayat 1 KUHAP yang dikenalkewenangan mengadili perkara pidana berdasarkan tempat terjadinya tindakpidana (locus delicti
);Menimbang, bahwa memperhatikan uraian dalam dakwaan Penuntutumum baik dalam dakwaan kesatu atau kedua sebagaimana telah dikutipdalam pertimbangan sebelumnya, maka Penuntut Umum telah menegaskanbahwa locus delicti berada di kabupaten Bogor namun karena berdasaranpasal 84 ayat 2 KUHAP sebagian besar saksi dalam perkara ini berdomisilidekat dengan Pengadilan Negeri Purwokerto maka Pengadilan PurwokertoberwenangMenimbang, bahwa memperhatikan pula keterangan saksi saksiTerutama saksi atas nama JUNITO
178 — 29
. , maka makna pelaksanaan hukuman percobaan dalam kasus ini adalah jika Pelawan melakukan suatuperbuatan dalam masa hukuman percobaan ;3 Bahwa, Terlawan telah salah mengartikan ketentuan Pasal 14 huruf (f) ayat (1) KUHP,aoleh karena :Substansi Pasal 14 huruf (f) ayat (1) KUHP adalah terkait kepada persoalan waktuatau tempus delicti.
Tempus dari kata tempo yang berarti waktu, secara istilah yaituberlakunya hukum pidana yang dilihat dari segi waktu terjadinya perbuatan pidana.Bahwa, tempus delicti perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelawan berdasarkanputusan pidana Reg.No: 861/Pid.B/2013/PN.Sby, tanggal 31 Oktober 2013, adalahsetidaktidaknya pada bulan Januari 2012, dan tempus delicti perbuatan pidana yangdilakukan oleh Pelawan berdasarkan putusan pidana Reg.
No: 172/Pid.Cepat/2014/PN.Sby, tanggal 29 April 2014 adalah pada tanggal 15 Januari 2012, atau dengankata lain, tempus delicti 2 (dua) peristiwa pidana tersebut adalah sama sama terjadi dibulan Januari 2012, atau sebelum Pelawan menjalani pemidanaan dengan masapercobaan, yakni dalam kurun waktu sejak tanggal 9 Nopember 2013 sampai denganakhirbulan Mei 2015, in konkreto pada masa percobaan, Pelawan tidakmelakukan delik pidana yang dapat dihukum, atau dengan kata lain, tindakpidana yang dilakukan oleh
memiliki muatan penghinaan danpencemaran nama baik ;Selanjutnya pada tanggal 29 April 2014 terpidana LUMONGGA MARBUN juga telahdiputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara yang kedua denganNomor putusan : 172/Pid.cepat/2014/PN.Sby melakukan tindak pidana penghinaanVINQQN J 222 22 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neeBahwa pelawan telah salah dalam mengargumenkan arti pasal 14f ayat (1) KUHP yanghanya mengartikan sebatas masalah Waktu atau tempus delicti
terjadinya perbuatan pidana, bahwatempus delicti perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pelawan berdasarkanPutusan Pidana Nomor 861/Pid.B/2013/PN.Sby adalah setidaktidaknya padabulan januari pada bulan Januari 2012 dan tempus delicti perbuatan pidanayang dilakukan oleh Pelawan berdasarkan Putusan No. 172/Pid.Cepat/2014/PN.Sby tanggal 29 April 2014 adalah tanggal 15 Januari 2012 atau dengankata lain tempus delicti 2 peristiwa pidana tersebut adakah samasamaHalaman 19 dari 28 Putusan No. 861/Pid.Plw
DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa:
YOHANES HARDI KARTAJAYA alias CUKIM.
41 — 17
bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yohanes Hardi Kartajaya Alais Cukim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pcs kaos berwarna putih bertuliskan Corpus Delicti
masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalam amar putusan dibawah inisesuai dengan pasal 22 KUHAP;Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahananterhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarterdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidanganuntuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: 1 (satu) pcs kaos berwarna putih bertuliskan Corpus Delicti
Kartajaya Alais Cukim, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;2) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yohanes Hardi Kartajaya Alais Cukimoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh)bulan;3) Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5) Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pcs kaos berwarna putih bertuliskan Corpus Delicti
- 1 (satu) pcs kaos berwarna putih bertuliskan Corpus Delicti
261 — 103
Tindak pidana dilakukan (locus delicti);b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksiyang dipanggil.Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 9697), inilah asas atau kriteria yang pertamadan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yangdilakukan dalam daerah hukumnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1)KUHAP yang berbunyi:Putusan Sela Nomor 381/Pid.Sus/2015/PNDumHalaman 8 dari 23 HalamanPengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidanayang dilakukan dalam daerah hukumnya.Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal imi adalah tempat tindak pidanadilakukan atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwaprinsipdimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana.
Demikian pula, saksisaksi yang hendak dipanggilsebagian besar bertempat tinggal atau lebih dekat dengan daerah hukum PengadilanNegeri tempat kediaman terakhir terdakwa, asaslocus delicti dapat dikesampingkan,dan yang berwenang mengadili ialah Pengadilan Negeri tempat kediamanterakhirterdakwa.3) Di tempat terdakwa diketemukanDi samping itu, tempat terdakwa diketemukan dapat dijadikan asas menentukankewenangan relatif Penagdilan Negeri dengan jalan menyampingkan locusdelicti dengan syarat:a) terdakwa
diketemukan di suatu daerah hukum Pengadilan Negeri, sertab) saksisaksi yang hendak dipanggil kebanyakan bertempat tinggal atau lebihdekat dengan Pengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.Tempat terdakwa diketemukan dapat mengesampingkan asaslocus delicti apabilasebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal atau lebih dekat denganPengadilan Negeri tempat di mana terdakwa diketemukan.4) Di tempat terdakwa ditahanSyaratsyaratnya adalah:a) tempat penahanan terdakwab) saksisaksi
Dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (tempusdelicti dan locus delicti) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, akibattidak dipenuhinya syarat materiel, maka surat dakwaan adalah batal demi hukum ;Menimbang, bahwa Pasal 156 (1) KUHAP mengatur tentang jenisjeniskeberatan (eksepsi) yang dapat diajukan Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, yaitu:1. Keberatan (eksepsi) mengenai Kewenangan Pengadilan untuk mengadiliperkaranya ;2.
265 — 231 — Berkekuatan Hukum Tetap
,dalam peristiwa tindak pidana penggelapan di tempat (/ocus delicti) danwaktu (fempus delicti) yang sama di wilayah hukum Pengadilan NegeriPadang.
berpendapat :Bahwa alasan peninjauan kembali Pemohon peninjauan kemballi/Terpidana yang menyatakan putusan Judex Facti terdapat kekhilafanHakim atau suatu kekeliruan yang nyata dan terdapat kekeliruan penerapanasas Nebis in Idem dalam putusan Judex Facti Nomor484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 karena tindak pidanapenggelapan yang diputus Pengadilan Negeri Padang Nomor484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 yang dilakukan olehTerdakwa, dalam perkara yang sama baik mengenai tempus delicti
maupunlocus delicti telah diputus oleh Pengadilan Padang Nomor435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016, oleh putusan Nomor484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 tersebut harusdinyatakan batal demi hukum;Bahwa alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkankarena locus delicti dan tempus delicti serta barang bukti dalam perkaraNomor 484/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 12 Oktober 2016 adalah berbedadengan perkara Nomor 435/Pid.B/2016/PN.Pdg., tanggal 15 Agustus 2016;Bahwa perkara
125 — 65
Locus delicti dan Tempus delicti Perobuatan (yang dituntut kedua kali)adalah sama dengan yang pernah diputus terdahulu.Dalam UndangUndang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia, dalam pasal 18 ayat (5) menyatakan: setiap orang tidakdapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatuperbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatanhukum tetap.Setelah membaca dan mencermati Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perkara:PDM463/Euh.2/03/2014
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000, (dua ribu rupiah)Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (fotocopy petikanputusan terlampir )Adapun persamaan dari perkara sebelumnya yaitu perkara Nomor:937/Pid.Sus/2015/PN.Plg (Surat Dakwaan Terlampir Il) dengan perkarasekarang ini Nomor: 1352/Pid.Sus/2015/PN.Plg (Surat Dakwaan Terlampir Ill)dapat dilihat pada: Tempat kejadian peristiwa pidana (locus delicti) yaitu: Pada perkara Nomor: 937/Pid.Sus/2015/PN.Plg
, bertempat di JalanKebangkan Il Kelurahan 8 llir Kecamatan llir Timur Palembang tempatdipingir Dam;e Pada Perkara Nomor: 1352/Pid.Sus/2015/PN.Plg, bertempat di JalanKebangkan Il Kelurahan 8 lir Kecamatan lir Timur Palembangtepatnya dipinggir Dam; Waktu kejadian peristiwa pidana (tempus delicti) yaitu:e Pada perkara Nomor: 937/Pid.Sus/2015/PN.Plg, waktunya pada hariRabu tanggal 06 Mei 2015 sekira pukul 10.30 WIBe Pada perkara Nomor: 1352/Pid.Sus/2015/PN.Plg, waktunya pada hariRabu tanggal 06 Mei
Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, suatuperkara tidak dapat diajukan kembali untuk yang kedua kalinya atau dapatdikatakan Nebis In Idem jika perkara sebelumnya sudah pernah diperiksasebelumnnya, diadili dan diputus di pengadilan yang sama dan telahmempunyai kekuatan hukum yang mengikat (inkracht van gewjsde), danyang tetap bertalian dengan tindak pidana yang sama, terhadap orang yangsama (pelapor, pengadu, saksi dan terhadap Terdakwa yang sama), begitupula terhadap waktu (tempus delicti
) dan tempat kejadian (locus delicti) yangsama pula, ataupun peristiwa pidana maupun delicdelic yag disangkakantetap bertalian dengan tindak piidana yang terdahulu, dengan demikiansecara hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak diterimakarena Nebis In Idem.Berdasarkan hal hal yang kami Penasihat Hukum Terdakwa kemukakandiatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutus dengan amar:1.
60 — 16
menggunakan gagang parang karena tidak terimadilarang mengambil petai karena merasa memiliki kebun tersebut danpada waktu itu juga mengengar saksi Midah membenarkan melarangterdakwa mengambil petai karena dirinya yang menanam petai tersebut;Atas keterangan saksi di atas, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.Menimbang Majelis Hakim mendengarkan keterangan terdakwa yang padapokoknya sebagai berikut :e Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2013 sekitar pukul10.00 wib mendatangi locus delicti
yang berada di samping rumah saksiMidah di daerah Jorong Paladangan Kenagarian Malalak SelatanKecamatan Malalak Kabupaten Agam sambil membawa parang danseekor monyet;e Bahwa tujuan terdakwa mendatangi /ocus delicti untuk mengambil petainamun dilarang oleh saksi Midah yang ngotot dan mengatakan petaitersebut adalah miliknya;e Bahwa terdakwa menyatakan melihat reaksi saksi Midah tersebut hinggaakhirnya emosi dan memukulnya sebanyak 1 (satu) kali dengan caramengayunkan tangan atau tanpa menggunakan
surat dakwaan jaksa/penuntut umumdengan mengajukan alat bukti berupa saksi yang menguntungkan (saksi a decharge)namun terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan kesempatan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian antara alat bukti yang satudengan yang lainnya dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukandalampersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh faktafakta yuridis sebagaiberikut :e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2013 sekitar pukul 10.00 wibterdakwa mendatangi /ocus delicti
timbulnyapenderitaan, rasa sakit dan/atau luka bagi korban;Menimbang, bahwa berdasarkan definisi di atas apabila dikorelasikan denganfakta yuridis perkara a quo yaitu pada hari Sabtu tanggal 9 November 2013sekitar pukul 10.00 wib bertempat di area kebun terletak di belakang rumahsaksi Midah yang berada di wilayah Jorong Paladangan Kenagarian MalalakSelatan Kecamatan Malalak Kabupaten Agam terjadi peristiwa pemukulan olehterdakwa terhadap saksi Midah hingga saksi tersebut merasa ketakutan danmeninggalkan /ocus delicti
Terbanding/Penuntut Umum : YUSNAENI, SH
252 — 93
Terhadap Kewenangan MengadiliBahwa Majelis Hakim pada perkara aquo di Pengadilan Negeri Kendari tidakdapat mengadili perkara aquo karena Tempus delicti dan locus delicti terjadidi Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara,jika melihat tempus dan locus delicti tindak pidana, maka seharusnyaperkara aquo masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Unaaha, namunternyata perkara aquo disidangkan di wilayah Pengadilan Negeri Kendari,Jaksa Penuntut Umum juga dalam dakwaannya mengakui bahwa
tempusdan locus delicti masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Unaaha, namunkarena alasan keberadaan saksisaksi lebin dekat ke Pengadilan NegeriKendari sehingga perkara aquo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari,dasar hukum Jaksa Penuntut Umum menggunakan Kompentensi Relatifdalam mengadilan berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP karena sebagianbesar saksisaksi berdomisili di Kendari.
berpendapat bahwa hal itu sematamata kesalahan penulisan(clarical error), oleh karena nama identitas terdakwa di dalam putusan dan didalam amar putusan, demikian juga di dalam berita acara persidangan telahsesuai tertulis nama terdakwa sebagai Awaluddin, oleh karena itu keberatanTerdakwa tersebut tidaklah beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa tentang alasan keberatan Terdakwa bahwa MajelisHakim pada perkara aquo di Pengadilan Negeri Kendari tidak dapat mengadiliperkara aquo karena Tempus delicti
dan locus delicti terjadi di Desa Morombo,Halaman 17 dari 23 halaman Putusan Perkara NOMOR 179/PID/2021/PT KDIKecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, jika melihat tempusdan locus delicti tindak pidana, maka seharusnya perkara aquo masuk dalamwilayah Pengadilan Negeri Unaaha, namun ternyata perkara aquo disidangkan diwilayah Pengadilan Negeri Kendari.
Jaksa Penuntut Umum juga dalamdakwaannya mengakui bahwa tempus dan locus delicti masuk dalam wilayahPengadilan Negeri Unaaha, namun karena alasan keberadaan saksisaksi lebihdekat ke Pengadilan Negeri Kendari sehingga perkara aquo dilimpahkan kePengadilan Negeri Kendari, dasar hukum Jaksa Penuntut Umum menggunakanKompentensi Relatif dalam mengadilan berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAPkarena sebagian besar saksisaksi berdomisili di Kendari.
SITI NURAINI PUTRI, SH
Terdakwa:
Drs. ZAMRONI Bin ALI MOCHTAR
377 — 266
Halini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi: Pengadilannegeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yangdilakukan dalam daerah hukumnya.Asas atau kriteria yang dipergunakan padapasal ini adalah tempat tindak pidana dilakukan atau disebut locus delicti. M.Yahya Harahap mengatakan bahwa prinsip dimaksud didasarkan atas tempatterjadinya tindak pidana.
Asas ini merupakan ketentuan umumdalam menentukan kewenangan relatif.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksamadakwaan jaksa penuntut umum telah disebutkan bahwa tempat terjadinya tindakpidana (locus delicti) adalah di Lingkungan Kresek Rt. 01 Rw. 02 Desa GratiTunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan;Menimbang, bahwa setiap pengadilan negeri terbatas daerah hukumnya,hal ini sesuai dengan kedudukan pengadilan negeri hanya berada pada wilayahtertentu, menurut Pasal 4 ayat (1)
sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan UndangUndang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang menyatakanpengadilan negeri berkedudukan di Kotamadya atau ibukota kabupaten, dandaerah hukumnya meliputi wilayahn Kotamadya atau Kabupaten yangbersangkutan;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian dakwaan tersebutdiatas dimana Locus Delicti
165 — 78
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuha;Atau mohon putusan yang seadiladilnya et aequo et bonoMenimbang, bahwa putusan hakim tingkat pertama didasarkan padapertimbangan mengenai waktu tidak pidana /tempus delicti tersebut dilakukan.Dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum tindak pidana dilakukan pada tanggal26 Juli 2016 tidak bersesuaian dengan dalil Penuntut Umum seperti terdapat dalampemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB 2007/DTF/VIII/2015 tanggal 12Oktober 2015.
Tempus delicti seperti tersebut diatas diulang atau terdapat dalamHalaman 8 dari 10 Halaman Putusan Nomor 24/PID/2016/PT.TTEsurat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mengemukakan tindak pidana terjadipada tanggal 26 Juli 2016;Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan waktu tindak pidanatempus delicti tanggal 26 Juli 2016 secara berulangulang, maka penyebutan waktutindak pidana itu sudah bersifat final sehingga apabila terdapat kekeliruan tidak dapatdikatakan sebagai kekhilafan atau salah ketik
semata;Menimbang, bahwa waktu tindak pidana /tempus delicti sebagaimana terdapatdalam surat dakwaan berbeda dengan waktu tindak pidana seperti disebutkan dalamBerita Acara Pemeriksaan Labororatorium Kriminalistik No.
205 — 65
Di sini terlihat adanya perbedaan locus delicti yang sebenarnya.Antara surat perintah penangkapan berbeda dengan surat perintah penahanan ;5 Bahwa melihat adanya perbedaan locus delicti yang cukup signifikansebagaimana tersebut pada poin dan 2 di atas, maka Penyidik dengan sadar,tahu dan mau merekayasa keadaan yang sebenarnya dan bukti kesalahanakibat ketidakcermatan Penyidik dalam melakukan proses penyidikanterhadap suatu kasus ;6 Bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dituduhkan kepadatersangka
Jika demikian Termohonberpendapat bahwa pernyataan Pemohon menyangkut locus delicti atauTempat Kejadian Perkara (TKP) bukan merupakan materi praperadilan sepertiyang tercantum dalam Pasal 77 huruf a KUHAP, melainkan materi pidanakarena locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menentukansahnya di lakukan penangkapan dan penahanannya ;3 Termohon berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukanoleh penyidik sudah sah atau sesuai dengan hukum acara pidana (Pasal 4,Pasal 5, Pasal
dihubungkan denganJawaban/Tanggapan Termohon dapat disimpulkan, bahwa yang menjadi pokokpersoalan antara Pemohon dengan termohon adalah tentang sah tidaknyapenangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon,karena :Menurut Pemohon :1 Bahwa surat perintah penangkapan nomor : SPKap/111/XII/2011/RESKRIM, tertanggal 12 Desember 2011 dan surat Penahanannomor : SP.Han/82/XI/2011/Reskrim yang dikeluarkan olehTermohon terhadap Pemohon adalah tidak sah oleh karena adanyaperbedaan locus delicti
Jika demikianTermohon berpendapat bahwa pernyataan Pemohon menyangkutlocus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan merupakanmateri praperadilan seperti yang tercantum dalam Pasal 77 huruf aKUHAP, melainkan materi pidana karena locus delicti atau TempatKejadian Perkara (TKP) tidak menentukan sahnya di lakukanpenangkapan dan penahanannya ;Bahwa Termohon telah melakukan tindakan hukumberupaPenangkapan terhadap Pemohon yang dilengkapi dengan SuratPerintah Penangkapan, di mana penangkapan tersebut
;Menimbang, bahwa penahanan Para Pemohon berdasarkan bukti P2 danP4 serta bukti T3, T4, T15 dan T17 telah memenuhi syarat formil penahanankarena dilakukan dengan suratsurat penahanan yang dikeluarkan oleh Termohon dantindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon diancam dengan pidana penjaralima tahun atau lebih ;Menimbang, bahwa mengenai adanya perbedaan locus delicti dalam suratpenangkapan dengan surat penahanan adalah bukan merupakan materi praperadilanseperti yang tercantum dalam Pasal 77 huruf
I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Terdakwa:
RAHMATIA Als PINKAN.
111 — 76
Dengan demikian, terbukti puladiskripsi locus delicti yang bercorak alternatif dalam perkaraa quo, namun sangat menyesatkan dan merugikan diriTerdakwa Rahmatia Alias Pinkan.
Sehingga menurut locus dantempus delicti penangkapan terhadap diri TerdakwaRahmatia Alias Pinkan tidak jelas dalam perkara a quo.b.
dengan jelas locus delicti dan atau tempusdelicti(lex tempus at locus delicti) .
Dalam kasus seperti ini dakwaan dianggapmengandung cacat obscur libel karena yang dituntut Undangundangdalam penyebutan itu harus komplet mencantumkan locus delicti dantempus delicti;b. mengenai penyebutan secara alternatif;Menimbang, bahwa dalam kenyataan praktek sangat sulitmenentukan tempat kejadian tindak pidana (TKP) yang persis dan akurat.Begitu juga mengenai tempus delicti, sangat sulit menentukan waktu kejadiantindak pidana yang persis dan akurat kesulitan itu disebabkan berbagai faktorantara
dimaksud doktrindan praktik Peradilan telah melenturkan (to flex) atau mengembangkan (toGrowth) penyebutan locus delicti dan tempus delicti Secara alternatif.
72 — 26
Angkek Kabupaten Agam bersama rekan lainnya melakukanpenangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat;e Bahwa saksi menyatakan menerima informasi masyarakat mengenai kegiatanpenyalahgunaan narkotika sehingga bersama tim menindaklanjuti denganmelakukan penyelidikan selama sekitar seminggu dan pada akhirnyamendatangi locus delicti dan berhasil menangkap terdakwa bersama seorangrekannya bernama Rudianto yang keduanya berada dalam kamar terdakwa;e Bahwa pasca penangkapan terdakwa diikuti
Zule Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan;e Bahwa saksi menyatakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul19.30 WIB mendatangi locus delicti karena diminta petugas kepolisianmenyaksikan proses penangkapan terdakwa karena diduga melakukanpenyalahgunaan narkotika jenis ganja ;e Bahwa saksi melihat anggota polri berhasil menemukan barang bukti sekaligusmendengar pengakuan terdakwa yang benda tersebut adalah miliknya.Atas keterangan
Refe Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungankeluarga maupun hubungan pekerjaan;e Bahwa saksi menyatakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul20.30 WIB mendatangi lJocus delicti karena diminta petugas kepolisianmenyaksikan proses penangkapan terdakwa karena diduga melakukanpenyalahgunaan narkotika jenis ganja;e Bahwa saksi melihat anggota polri berhasil menemukan barang bukti sekaligusmendengar pengakuan terdakwa yang menyatakan barang bukti tersebut adalahmiliknya.Atas
AngkekKabupaten Agam terdakwa ditangkap karena diduga melakukanpenyalahgunaan narkotika jenis ganja;e Bahwa pasca penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan padalocus delicti dengan hasil ditemukan barang bukti berupa : (satu) paketnarkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpan dibawah kasur dalam kamar tidur terdakwa;e Bahwa terdakwa adalah target operasi berdasarkan laporan masyarakat danhasil telaah atau penyelidikan selama seminggu dan barang bukti tersebutdiberikan
berkorelasi dengan pembuktian unsurberikutnya yaitu penyalahguna narkotika dengan konstruksi berfikir penyalahgunaterhadap narkotika terjadi apabila terdakwa menggunakan narkotika tersebut tanpaseizin atau berkompeten dari instansi yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Abdi Havis selaku petugaskepolisian yang menerima laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukanpenyelidikan terhadap terdakwa selama seminggu serta diikuti tindakan pada locusdan tempus delicti
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
1.Surianto als Yanto bin Barik Alm
2.Budi Kurniawan als Budi bin Rusman Alm
3.Junaidi als Edi bin Pandek Alm
4.Eko Harianto bin Suhermanto
134 — 9
Penuntut Umum Tidak Cermat di Dalam Menentukan PengadilanMana Yang Seharusnya Mengadili Perkara A Quo:Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim maksudkeberatan kesatu Penasihat Hukum Para Terdakwa di atas adalah tempatTerdakwa diketemukan adalah di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar,Kabupaten Rokan Hilir sehingga Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenanguntuk mengadilinya;Menimbang, bahwa terdapat perbedaan antara locus delicti pada SuratDakwaan dengan eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa
Pada eksepsiPenasihat Hukum Para Terdakwa disebutkan /ocus delicti dari tindak pidanayang didakwakan Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa tidak berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai, melainkan terdapat di PengadilanNegeri Rokan Hilir.
Hal tersebut dikarenakan menurut Penasehat Hukum ParaTerdakwa penentuan /ocus delicti tersebut berdasarkan lokasi diketemukanTerdakwa yaitu di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar, KabupatenRokan Hilir maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan diPengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir;Menimbang, bahwa dalam isi dakwaan perkara aquo Penuntut Umummenyebutkan lokasi terjadinya tindak pidana yang termuat pada kalimat:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan titik koordinat grafis yang dilakukan
dalam daerahnya tindakpidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)tersebut terdapat beberapa kriteria yang dapat dipergunakan oleh PengadilanNegeri sebagai tolak ukur untuk menguji kKewenangan mengadili perkara yangdilimpahkan penuntut umum;Menimbang, bahwa kriteria yang pertama dan utama dalammenentukan wewenang mengadili Pengadilan Negeri adalah tempat tindakpidana tersebut dilakukan (locus delicti
Hal tersebut termuatdalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berisi: Pengadilan negeriberwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukandalam daerah hukumnya.Menimbang, bahwa asas /ocus delicti merupakan ketentuan umumdalam menentukan kewenangan relatif. Hal yang pertamatama diteliti dalammenentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkanpenuntut umum berdasar tempat terjadinya tindak pidana.
149 — 121
KEBERATAN TERHADAP SURAT DAKWAAN' JAKSA PENUNTUTUMUM :>,~~Bahwa, Judex Facti Pengadilan Negeri Kalabahi maupun Jaksa Penuntut Umumdari Kejaksaan Negeri Kalabahi telah melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana(KUHAP) yang berlaku dipersidangan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf bKUHAP antara lain, karena :Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya disusun secara tidak cermatdalam pencantuman Tempus Delicti, dimana dalam Dakwaan Jaksa PenuntutUmum tersebut, disebutkan pada hari Sabtu, tanggal 3 Agustus 2013
atau Waktu Kejadian yangdidakwakan dapat menyebabkan Dakwaan tersebut menjadi bataldemi hukum, karena pencantuman Waktu Kejaidan atauTempus Delicti dalam Surat Dakwaan adalah merupakan syaratDakwaan dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.* Kecuali.....,~15Kecuali kekeliruan dalam pencatuman Pasal yang di dakwakantidak menyebabkan dakwaan menjadi batal demi hukum, karenakekeliruan pencatuman Pasal dalam Surat Dakwaan adalah tidakmerupakan syarat dakwaan dari Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAPatau tidak
Pasal143 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa Surat Dakwaan yangtidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)huruf b batal demi hukum, sehingga Putusan Majelis Hakim tersebutselain tidak saja menjadi keliru dan menyesatkan, tetapi juga sebagaisikap yang tidak patuh pada Konstitusi tidak menegakkan Hukum16Acara Pidana yaitu tidak menerapkan Pasal 143 ayat (2) huruf bKUHAP, khususnya mengenai sub. unsur Waktu Kejadian atauTempus Delicti, jo.
Sedangkan dalam kalimat padasuatue waktu tertentu adalah mengandung maknaketepatan waktu yang sudah diketahui jelas dan pasti.+ Bahwa dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan adanyaperbedaan Waktu Kejadian atau Tempus Delicti, yaitu :1.
dimana dakwaan Penuntut Umum tersebut,disebutkan pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2013, sedangkan dari faktafakta hukumyang terungkap dipersidangan bahwa kejadian yang mengakibatkan meninggalnyakorban ISAK KAFOMAT tersebut yang sebenarnya terjadi adalah pada hari Sabtu,tanggal 31 Agustus 2013, sehingga hal tersebut bisa mengakibatkan dakwaan tersebutkabur atau tidak jelas (obscuurlibel) sebagaimana dalam ketentuan pasal 143 ayat (2)Bahwa kesalahan pencantuman tempus delicti dalam surat dakwaan
189 — 58
Dimana tindak pidana dilakukan (/ocus delicti)Sesuai ketentuan Pasal 84 auay (1) KUHP: Pengadilan Negeriberwenang mengaili segala perkara mengenai tindak pidana yangdilakukan dalam daerah hukumnya.Bahwa dalam surat dakwaan /ocus delicti di Jl. Tebet Barat Raya,No. 22B/38, RT/RW: 16/04, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet,Jakarta Selatan atau bertempat di Jl.
Legoso Raya Gang Hikmah No. 29RT/RW: 005/001 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, KotaTangerang Selatan atau bertempat di Kantor Kelurahan Pisangan,Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, yang mana uraiandari tempat tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa di suratdakwaan bersifat alternative yang akan dibuktikan di depanpersidangan;Bahwa dasar menentukan /ocus delicti bertempat di JI.
Legoso Rayatersebut;Bahwa dasar lain menentukan /ocus delicti yang bertempat diKantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota TangerangSelatan karena perbuatan Terdakwa mendatangi Kantor KelurahanPisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan denganmembawa Surat Kuasa No. 009/RSP/SK/VI/BH/PID/2012 tanggal 27Pebruari 2012 dan Surat Pernyataan Waris tanggal 25 Juni 2012 untukdicatatkan dan diregistrasi di Kantor Kelurahan Pisangan, dimana didalam Surat Kuasa dan Surat Pernyataan
Taman Daan Mogot Raya No. 2 K RT008/001 Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan GrogolPetamburan Kotamadya Jakarta Barat ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum berpendapat Pengadilan NegeriTangerang adalah berwenang mengadili dengan berlandaskan Pasal 84 ayat (1)KUHP: Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenaitindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, pendapat PenuntutUmum berdasarkan /ocus delicti dari tindak pidana yang dilakukan yaitumengenai perobuatan Terdakwa sebagai berikut
Legoso Raya Gang Hikmah No. 29 RT/RW:005/001 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, KotaTangerang Selatan,atauKedua didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu mengenai tindakanTerdakwa memakai surat palsu tersebut untuk dicatat dan diregistrasi diKantor Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota TangerangSelatan ;Menimbang, bahwa kedua tempat dengan alamat di atas yangmerupakan /ocus delicti tindak pidana dilakukan sebagaimana dakwaanPenuntut Umum merupakan wilayah hukum Pengadilan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : YARMASARI.SH
72 — 42
Pasal 64 ayat (1) KUHP, danKedua : Pasal 76 Huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.Bahwa dakwaan Terbanding/ JaksaPenuntutUmum tersebut kabur(obscuur libel) dan tidak jelas sebab waktu tindak pidana (tempus delicti)yang didalilkan oleh Terbanding/ Jaksa Penuntut Umum didalamdakwaannya
tidak relevan dengan waktu tindak pidana (tempus delicti) yangtertuang didalam bukti surat hasil visum et revertum No. 299/OBG/2019,tanggal 04 Desember 2019).Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umummana menerangkan bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) terjadipertama sekitar awal bulan Januari 2019 dan terakhir sekitar pertengahanbulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei 2019) sedangkanwaktutindak pidana (tempus delicti) berdasarkan bukti surat hasil visumetrevertumNo.299/OBG/2019, tanggal
Dengan demikianterbukti bahwa waktu tindak pidana (tempus delicti) yang didalilkan olehTerbanding/Jaksa Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tidak relevandengan waktu hamilnya saksi korban berdasarkanbukti surat hasilvisumetrevertum No.299/OBG/2019, tanggal 04 Desember 2019 tersebut sebabsejak pada pertengahan bulan Mei 2019 (ic. minggu kedua pada bulan Mei2019), dimanaterdakwa tidak lagi bertemandengan saksi korban.
Olehkarena waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)tidak tidak jelas danrelevan, maka dakwaaan Saudara Jaksa Penuntut Umum kabur dan tidakjelas (obscuur libel) yang diakibatkan oleh ketidak cermatan Saudara JaksaPenuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya.
MUSA DJUMA
Terdakwa:
ALI BILANTULA alias AKO
77 — 47
bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya yang bersifat pribadi tanpa adanya dasar penghapus baik denganalasan pemaaf maupun pembenar ;Menimbang, dalam perkara in casu berdasarkan keterangan saksisaksidan pengakuan Terdakwa yang menjadi terdakwa adalah Ali Bilantua Alias Ako,ternyata telah dewasa, sehat jasmani dan rohani serta tidak berada di bawahpengampuan, yang berarti bahwa terdakwa mampu bertanggungjawab dan dapatmempertanggungjawabkan atas perbuatannya sendiri dalam tempus delicti
danlocus delicti perkara a quo ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi;Ad. 2.
44 — 10
atas perbuatan terdakwa tersebut; Bahwa Berita acara pemeriksaan dipenyidik terdakwa tersebut adalah benar; Menimbang,bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yangtercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan terhadap saksisaksi, danTerdak wa, setelah dihubungkan satu dengan yang lain dan diambil persesuaiannya, Majelis Hakimmemperoleh faktafakta sebagai berikut:Bahwa, benar tempos delicti
dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Suratdakwaannya terjadi pada Senin tanggal 05 Maret 2012 sekira pukul 20.30 wib; Bahwa, benar locus delicti perbuatan terdak wa terjadidi Komplek Parupuk Raya Blok G/SKel Parupuk Tabing Kec.
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
1.Wasman bin Sidam Alm
2.Dedi Harianto als Dedi bin Jumirin
3.Susi Harianto als Susi bin Selamet
4.Rusianto als Ganto bin Paimin
173 — 12
Penuntut Umum Tidak Cermat di Dalam Menentukan PengadilanMana Yang Seharusnya Mengadili Perkara A Quo:Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim maksudkeberatan kesatu Penasihat Hukum Para Terdakwa di atas adalah tempatTerdakwa diketemukan adalah di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar,Kabupaten Rokan Hilir sehingga Pengadilan Negeri Dumai tidak berwenanguntuk mengadilinya;Menimbang, bahwa terdapat perbedaan antara locus delicti pada SuratDakwaan dengan eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa
Pada eksepsiPenasihat Hukum Para Terdakwa disebutkan /ocus delicti dari tindak pidanayang didakwakan Penuntut Umum terhadap Para Terdakwa tidak berada diwilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai, melainkan terdapat di PengadilanNegeri Rokan Hilir.
Hal tersebut dikarenakan menurut Penasehat Hukum ParaTerdakwa penentuan /ocus delicti tersebut berdasarkan lokasi diketemukanTerdakwa yaitu di Desa Sialang Hulu Kecamatan Batu Hampar, KabupatenRokan Hilir maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan diPengadilan Negeri Kabupaten Rokan Hilir;Menimbang, bahwa dalam isi dakwaan perkara aquo Penuntut Umummenyebutkan lokasi terjadinya tindak pidana yang termuat pada kalimat:Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan titik koordinat grafis yang dilakukan
dalam daerahnya tindakpidana itu dilakukan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)tersebut terdapat beberapa kriteria yang dapat dipergunakan oleh PengadilanNegeri sebagai tolak ukur untuk menguji kKewenangan mengadili perkara yangdilimpahkan penuntut umum;Menimbang, bahwa kriteria yang pertama dan utama dalammenentukan wewenang mengadili Pengadilan Negeri adalah tempat tindakpidana tersebut dilakukan (locus delicti
Hal tersebut termuatdalam ketentuan Pasal 84 ayat (1) KUHAP yang berisi: Pengadilan negeriberwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukandalam daerah hukumnya.Menimbang, bahwa asas /ocus delicti merupakan ketentuan umumdalam menentukan kewenangan relatif. Hal yang pertamatama diteliti dalammenentukan berwenang tidaknya memeriksa suatu perkara yang dilimpahkanpenuntut umum berdasar tempat terjadinya tindak pidana.

