Ditemukan 19085 data
105 — 18
jenis penahanan kota, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampaidengan tanggal 16 Februari 2015;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengajenis penahanan rumah tahan Negara, sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengantanggal 10 Oktober 2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
Yani No.10 Kota Atas Sabang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01September 2015, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada tanggal01 September 2015, Nomor W1U1/63/HK.01/IX/2015;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca :e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Acehtanggal 24 Agustus 2015 Nomor 34/Pen.Pid.SusTPK/2015/PNBNA tentang PenunjukanMajelis Hakim;e Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KotaSabang pada Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Kerangka Baliho di Lapangan Yos Sudarso KotaSabang Tahun 2011,pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli2011sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2011,bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Sabang, Jln.KHAgussalim No.17 Gampong le Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor
Banda Acehatau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20Oktober 2011), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara,yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut:Bahwa pada tahun 2011, Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan anggaran dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran
KHAgussalim No.17 Gampong le Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Acehatau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20Oktober 2011), melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada
61 — 17
PRINT01/N.1.25/ Ft.1/ 10/2016,sejak tanggal 11 Januari 2016 s/d tanggal 30 Januari 2016;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkil, tanggal 26 Januari 2016, No. 15/Pen.Pid/2016/PNSkI, sejak tanggal 31 Januari 2016 s/d tanggal 29 Februari2016;Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 19 Februari2016, No. 6/Pid.SusTPK/2016/PNBna, sejak tanggal 19 Februari 2016 s/dtanggal 19 Maret 2016;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Banda
138 — 17
jenis penahanan kota, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampaidengan tanggal 16 Februari 2015;Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengajenis penahanan rumah tahan Negara, sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengantanggal 10 Oktober 2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh sejak tanggal 11 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 09 Desember2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor
secara lisan oleh terdakwa sebagai pelaksanapekerjaan di lapangan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulanJuli2011 sampai dengan bulan Desember 2011 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun2011, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Sabang,JIn.KH Agussalim No.17 Gampong le Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanTipikor Banda Aceh atau Pengadilan Tipikor
KHAgussalim No.17 Gampong le Meulee Kecamatan Sukajaya Kota Sabang atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Banda Acehatau Pengadilan Tipikor Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini(Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No:153/KMA/SK/X/2011 tanggal 20Oktober 2011), sebagai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turutserta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
71 — 18
62 — 25
TityNasa Daya);Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/PenetapanPenahanan:Penyidik sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27Oktober 2015;Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Desember 2015;Penuntut Umum sejak tanggal 03 Desember 2015 sampai dengantanggal 22 Desember 2015;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Banda Acehsejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari2016;Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengantanggal 16 Februari 2016;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 17 Februari 2016Sampai dengan tanggal 16 April 2016;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh sejak tanggal 17 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei2016;Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor BandaAceh sejak tanggal
151 — 34
Pendidikan :S1Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan SuratPerintah/Penetapan Penahanan Oleh :e Penyidik sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 04 Juni 2015e Penuntut Umum sejak tanggal 05 Juni s/d tanggal 24 Juni 2015e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor sejak tanggal 25 Juni 2015 s/d tanggalperkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor;e Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juli 2015 s/d tanggal 11 Agustus 2015;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor sejak 12 Agustus 2015 s/d tanggal10
Oktober 2015 ;e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejak tanggal 11Oktober 2015 s/d tanggal 09 Nopember 2015;e Perpanjangan Il Ketua Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh sejak tanggal 10Nopember 2015 s/d tanggal 09 Desember 2015;Terdakwa M.
79 — 16
selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengawasanPengadaan Kapal Wisata (Ostus) Di Kota Sabang Tahun 2010, pada hari dantanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai denganbulan Desember 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2010,bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang JalanDiponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan TipikorBanda Aceh atau Pengadilan Tipikor
Ocean Jaya selaku Konsultan Pengawas pada pekerjaan pengawasanpengadaan Kapal Wisata (Ostus) Di Kota Sabang, pada hari dan tanggal yangtidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Juli 2010 sampai dengan bulanDesember 2010 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2010,bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Sabang JalanDiponegoro Kecamatan Sukakarya Kota Sabang atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan TipikorBanda Aceh atau Pengadilan Tipikor
48 — 10
./12/2013, sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan tanggal 12Januari 2014 ;Halaman 1 dari 128 Putusan Nomor 05/Pid.Sus/TP K/2014/PNBnaPerpanjangan Ketua Pengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh, Nomor: 01 / Pen.Pid. Sus / TPK /2014/ PNBNA, sejak tanggal 13 Januari 2014 sampai dengantanggal 11 Februari 2014 ;Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh tanggal 23 Januari 2014,Nomor : 05 / Pen.
Pid / 2014 / PNBNA, sejak tanggal 23 Januari 2014sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBanda Aceh, sejak tanggal 22 Februari 2014 sampai dengan tanggal 22 April2014 ;Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 23 April 2014 sampaidengan tanggal 22 Mei 2014 ;Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Tipikor Banda Aceh
Soekarno Hatta, No. 03 Daroy Kameu, Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,berdasarkan surat kuasa khusus pada hari Selasa tertanggal 28 Januari 2014, yang telahdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri / Tipikor Banda Aceh pada hari Kamistanggal 30 Januari 2014, Nomor W1.U1/10/Hk.01/1/2014 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI tersebut;Setelah membaca:e Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriBanda Aceh Nomor 05/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA, tanggal 23 Januari2014 tentang
Daud Beureuh No.129 Kota Banda Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamwilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh, secara melawan hukum melakukanperbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, baik bertindak sebagai yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, bersamadengan saksi KHALIDIN, SH BIN ABDURRAHMAN selaku Kasatpol PP dan WHAceh (dalam penuntutan perkara
M.Daud Beureuh No. 129 Kota Banda Aceh atau setidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dengantujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenaJabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara, baik bertindak sebagai yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan, bersama dengan saksi Khalidin
64 — 14
/PN Bna Perpanjangan Ketua PN : sejak 23 Juli 2014 s/d tanggal 22Agustus 2014 Majelis Pengadilan : sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/dTipikor Banda Aceh tanggal 13 September 2014 Perpanjangan Ketua PN/Tipikor : sejak tanggal 14 September 2014Banda Aceh s/d tanggal 11 Nopember 2014 Perpanjangan I Ketua PT/ : sejak tanggal 12 Nopember 2014Tipikor Banda Aceh s/d tanggal 11 Desember 2014 Perpanjangan II Ketua PT/ : sejak tanggal 12 Desember 2014Tipikor Banda Aceh s/d tanggal 10 Januari 2015Terdakwa Ir.
54 — 11
Mohd.Hasan No.188 Ringroad Batoh Kota Banda Aceh, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 16 Juni 2014, yang telah didaftarkan Kepaniteraan Pengadilan Tipikor BandaAceh pada tanggal 20 Juni 2014, dibawah register W1.U1/50/HK.01/V1I/2014;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;Setelah membaca :1. Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri BandaAceh tanggal 12 Juni 2014 Nomor 23/Pen.Pid.SusTPK/2014/PNBNA tentangPenunjukan Majelis Hakim;2.
111 — 29
Kuta BlangUmur / Tanggal Lahir : 34 tahun / 16 Juni 1979Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan / : Indonesia.KewarganegaraanTempat Tinggal : Jalan Danubroto LorongKembar Dua Nomor 8Kecamatan Banda RayaBanda Aceh.Agama Islam.Pekerjaan SwastaTerdakwa ditahan dalam tahanan Negara oleh :1 Penyidik Polri sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal05 Pebruari 2014;2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Pebruari 2014sampai dengan tanggal 17 Maret 2014;3 Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tipikor
Banda Aceh sejaktanggal 18 Maret 2014 2014 sampai dengan tanggal 16 April 2014;4 Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejaktangga 17 April 2014 sampai dengan 16 Mei 20145 Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2014 sampai dengan tanggal04 Juni 2014;6 Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Banda Aceh sejak tanggal 30 Mei 2014 sampai dengantanggal 28 Juni 2014;Halaman dari 171 Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2014/PNBNA7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi padaPengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 29 Juni 2014 sampaidengan 27 Agustus 2014.8 Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Acehsejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan Tanggal 26 September2014.9 Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Acehsejak tanggal 27 September 2014 sampai dengan Tanggal 26 oktober2014.Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat hukum RAMLIHUSEN, S.H., dan KADRI SUFI, S.H., Advokat Konsultan Hukum RamliHusen, S.H.,
Untuk salinan yang sama Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh,PaniteraANWAR, SHNIP. 196304241982031002 Halaman 171 dari 171 Putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2014/PNBNA
88 — 16
64 — 15
67 — 14
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 14 Februari 2014sampai dengan tanggal 14 April 2014 ;8. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15April 2014 s/d tanggal 14 Mei 2014;Halaman 1 dari 182 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bna.9.
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh sejak tanggal 15Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SURYAWATI, SH,Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Medan B. Aceh, KM 47 Kp, TanjungSemantok, No. 13 Kec. Karang Baru Kab.
Hakim Ad Hoc Tipikor masingmasingsebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada hari Senin, tanggal 02 Juni 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh AMIRUDDIN, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri olehSAYID MUHAMMAD, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang danTerdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,d.t.o d.t.oSYAIFUL HASARI, SH.
91 — 42
PRINT 01 /N.1.25/Ft.1/10/2013, sejak tanggal 28 Oktober 2013 s/d tanggal 16 Nopember2013 ;Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember
2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa II.1.Penyidik tanggal 05 Agustus 2013.
Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkan Penetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 06 Nopember 2013 di LembagaPemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 5 Nopember 2013 s/d tanggal 4 Desember 2013 ;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR Banda Aceh berdasarkanPenetapan Nomor : 44/Pid.Sus/TPK/2013/PNBNA tanggal 03 Desember2013 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejak tanggal 05Desember 2013 s/d tanggal 02 Pebruari 2014 ;7.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh Iberdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Tipikor/2014/PT.BNA tanggal 20Januari 2014 di Lembaga Pemasyarakatan Lambaro Banda Aceh sejaktanggal 3 Februari 2014 s/d 4 Maret 2014 ;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh IIberdasarkan Penetapan Nomor 05/Pen.Pid.Tipikor/2014/PT.BNA sejaktanggal 05 Maret 2014 s/d 03 April 2014 ;Terdakwa I Saleh Kadri, SE., M.Si. Bin H. Sakum dan Terdakwa II H.MikunSijabat, S.Pd. Bin Alm. H.
(lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hariKamis, tanggal 27 Februari 2014 oleh AINAL MARDHIAH, SH, MH sebagaiHakim Ketua Majelis, HAMIDI DJAMIL, SH dan ZULFAN EFFENDI, SHHakim Ad Hoc Tipikor sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidangyang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2014 oleh KetuaMajelis tersebut didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh SANUSI
90 — 25
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang (pertama)sejak tanggal 3 Oktober 2014 s.d. tanggal 1 Nopember 2014 ;d. Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Kupang (kedua)sejak tanggal 2 Nopember 2014 sd. tanggal 1 Desember 2014 ;2. Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Penfui Kupang sejak tanggal 14Nopember 2014 s.d. dilimpahkan ;3. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejaktanggal 28 November 2014 s.d 27 Desember 2014 ; 4.
Perpanjangan Penahanan Tahap Pertama Kedua Wakil Ketua PengadilanTinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 26 Februari2015 sampai dengan tanggal 27 Maret 2015 ;6. Perpanjangan Penahanan Tahap Kedua Wakil Ketua Pengadilan TinggiTipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 28 Maret 2015 sampaidengan tanggal 26 April 2015 ;7.
Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan TinggiKupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 22 April 2015 sampaidengan tanggal 21 Mei 2015 ;9 2028.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor pada PengadilanTinggi Kupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 22 Mei 2015 sampaidengan tanggal 20 Juli 2015 ;aiatatate Terdakwa tersebut dalam perkara ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsipada Pengadilan Negeri Kupang didampingi oleh Penasihat Hukum MELKIANUSNDAOMANU,S.H., M.Hum. ; FREDRIK DJAHA,S.H. ; ERRYC O.S MAMOH, S.H. ;RIZET BENYAMIN RAFAEL, S.H. ; dari Kantor Advokat MELKIANUS NDAOMANU,S.H., M.Hum. & Rekan, beralamat di Jl.
72 — 10
46 — 32
52 — 21
Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh,58/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA tanggal 23 Desember 2014, sejaktanggal 23 Desember 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2015di Rutan Kelas II B Banda Aceh;Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, Nomor58/Pen.Pid.Sus/TPK/2014/PNBNA tanggal 19 Januari 2015, sejaktanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015 diRutan Kelas Il B Banda Aceh;Halaman 1 dari 88 halaman Putusan Nomor 58/Pid.SUSTPK/2014/PNBNA5.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PengadilanTinggi/Tipikor Banda Aceh, Nomor 24/Pen.Pid/TPK/2015/PTBNAtanggal 12 Maret 2015, sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengantanggal 21 April 2015 di Rutan Kelas II B Banda Aceh;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernamaRAMLI HUSEN, S.H., IZWAR IDRIS, S.H., dan KADRI SUFI, S.H.,Ketiganya Advokat / Konsultan Hukum pada RAMLI HUSEN, S.H.
84 — 25
PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG. P UTUS AN.Nomor : 49/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg.
Hakim Pengadilan Negeri /Tipikor Bandung sejak tanggal 24 April 2013 s/d.tanggal23 Mei 2013 ;5. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri /Tipikor Bandung,sejak tanggal 24 Mei 2013 s/d.tanggal 22 Juli 2013 ;6. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d.tanggal 21 Agustus 2013 ;7.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 22 Agustus 2013s/d. tanggal 20 September 2013 ;aTerdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : ARI PURNAMA SIDIK, SH, Dr.HASSANAINHAYKAL, SH,M.Hum, RUTMAWATI, SH, DENI DRAJAT, SH, IRAWAN NURHADIYANTO, SH,Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor ARI PURNAMA SIDIK,SH & ASSOCIATES,berkantor di Jalan Lombok No.5/5 Bandung, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 4Mei 2013 ;PENGADILAN TIPIKOR BANDUNG TERSEBUT ;Telah membaca suratsurat yang
,MH., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi masingmasing selaku Hakim Anggotaberdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Bandung Nomor49/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bdg, tanggal 23 April 2013untuk memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama, dan putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untukumum pada hari Senin, tanggal 09 September 2013, oleh Hakim Ketua didampingi paraHakim Anggota, dan dibantu oleh Firmansyah, SH., Panitera Pengganti pada PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut, Jaksa