Ditemukan 31647 data
11 — 1
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 575.000,00,- ( lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
13 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
10 — 8
M E N E T A P K A N
- Menyatakan bahwa perkara Nomor <<0001 telah selesai karena dicabut;
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. <<0143.,- (<<1270 rupiah)
14 — 9
Menyatakan perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps. telah selesai karena dicabut/damai;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 626.000,- (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0046/Pdt.G/201 4/PA.Dps.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Denpasar memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhnkan penetapansebagai berikut dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :XXXX, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan , pekerjaan Swasta,tempat kediaman di Jalan XXXX, untuk selanjutnyadisebut sebagai "Penggugat";MELAWANXXXX, umur 68 tahun, agama Islam, pendidikan, pekerjaan
Swasta,tempat kediaman di Jalan XXXX, untuk selanjutnyadisebut sebagai "Tergugat";Pengadilan Agama tersebut diatas ;Telah membaca surat gugatan Penggugat;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 20 Januari2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaDenpasar pada tanggal tersebut dalam register perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps, telah mengemukakan halhal sebagai berikut:1.
Menyatakan perkara Nomor : 0046/Pdt.G/2014/PA.Dps. telah selesaikarena dicabut/damai;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp. 626.000, (Enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan pada hari hari Rabu tanggal30 April 2014 M bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1435 H. oleh kamiDrs. ALIMUDDIN. M., sebagai Ketua Majelis, Drs. DARSANI dan H. M.HELMY MASDA, SH.
7 — 1
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.P/2015/PA.Pml tanggal 28 Juli 2015 telah selesai dengan dicabut;------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 226.000,- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);---------
0046/Pdt.P/2015/PA.Pml
PENETAPANNomor 0046/Pat.P/2015/PA.PmlBISMILLAHIR RAHMANIR RAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pemalang yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis telahmenjatuhkan penetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukanXXX, umur 46 tahun, agama Islam, pekerjaan Dagang, tempat tinggal diKabupaten Pemalang, selanjutnya disebut Pemohon;MelawanXXX, umur 49 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaandagang, dahulu
bertempat tinggal di kabupatenPemalang, sekarang tidak diketahui tempat tinggalnyadengan jelas di Indonesia, selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar Pemohon di persidangan;Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannyatertanggal 28 Juli 2015, yang telah terdaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Pemalang dengan Register Nomor 0046/Pdt.P/ 2015/PA.Pml telahmengajukan permohonan Pengesahan Nikah;Menimbang, bahwa dalam surat
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.P/2015/PA.Pml tanggal 28 Juli2015 telah selesai dengan dicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisebesar Rp. 226.000, (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal 12Agustus 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1486 Hijriyah,oleh kami Drs. Chayyun Arifin, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dra. Hj.Titin Kurniasih dan Drs.
12 — 2
MENETAPKAN
- Membatalkan perkara nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Dum;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencoret dari daftar perkara;
- Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000.- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
0046/Pdt.P/2016/PA.Dum
56 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor 0046/Pdt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 21 Dzulkaedah1437 Hijriyah.3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
., Advokat pada Law OfficeTS & Associates beralamat di Jalan Sei Mencirim No. 198, KelurahanBabura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagai PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding.Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut.Telah mempelajari berkas perkara dan semua surat yang berhubungandengan perkara ini.DUDUK PERKARAMengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalamputusan Pengadilan Agama lLubukpakam Nomor 0046/Pdt.G/2016/PALpk,tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, bertepatan
Agama Lubukpakam, bahwa Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi pada tanggal 29 Agustus 2016 telah mengajukan permohonanbanding atas putusan Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor0046/Padt.G/2016/PA.Lpk, tanggal 24 Agustus 2016 Miladiyah, permohonanbanding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 5September 2016, sebagaimana relaas pemberitahuan pernyataan banding yangdibuat oleh Jurusita Pengadilan Agama Lubukpakam.Telah pula membaca surat keterangan Panitera Pengadilan AgamaLubukpakam 0046
tertanggal 17 Oktober 2016 yang telah dibaca oleh Hakim Majelis tingkatbanding.Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding tidakmenggunakan haknya membaca berkas banding (inzage), sesuai suratketerangan Panitera Pengadilan Agama Lubukpakam Nomor0046/Pat.G/2016/PA.Lpk, tanggal 29 September 2016, demikian juga PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak menggunakan haknya membacaberkas banding (inzage), sesuai dengan surat keterangan Panitera PengadilanAgama Lubukpakam Nomor 0046
10 — 1
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
14 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan biodata Para Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 0046/012/V/1988 tanggal 07 Mei 1988 yang semula biodata Pemohon I tertulis JAMIN bin MANGIN tempat tanggal lahir Trenggalek 25 Desember 1965 dirubah menjadi JAMIN bin MANGIN tempat tanggal lahir Trenggalek 31 Desember 1965 dan biodata Pemohon II semula tertulis MUNAWAROH binti KIRUN tempat tanggal lahir Trenggalek 15-06-1969 dirubah menjadi
JIYEM binti KIRUN tempat tanggal lahir Trenggalek 01-07-1970;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan perubahan biodata tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek, untuk perbaikan biodata pada Akta Nikah Nomor : 0046/012/V/1988 tanggal 07 Mei 1988, sesuai diktum penetapan poin 2 diatas;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
21 — 41
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu tanggal 26 Nopember 2014, gugur ;2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
PENETAPANNomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blupas) nll atl aaDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Blambangan Umpu yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal diKecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, sebagai Pemohon IPEMOHON II, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga,bertempat tinggal di
Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,sebagai PemohonllPengadilan Agama tersebut;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon I dan Pemohon II dengan suratpermohonannya tertanggal 26 Nopember 2014 yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu telahmengajukan permohonan mengemukakan halhal sebagai berikut :1 Pada tanggal 02 Agustus 1986, Pemohon I dengan Pemohon IT melangsungkanpernikahan menurut Syariat
berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa dalam penetapannya tertanggal 28 Nopember 2014 Hakim telahmemerintahkan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Blambangan Umpu untukmemanggil Pemohon I dan Pemohon II agar menghadiri persidangan;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon I danPemohon II tidak pernah hadir dan tidak pula menyuruh orang lain untuk hadirsebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun menurut berita acara panggilan (relaas)Pengadilan Agama Blambangan Umpu Nomor 0046
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II Nomor 0046/Pdt.P/2014/PA.Blu tanggal 26 Nopember 2014, gugur ;2.
15 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- ( tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
17 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
22 — 11
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) ;
10 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.346000 ( tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 1
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.336000 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
11 — 3
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.216000 ( dua ratus enam belas ribu rupiah) ;
11 — 0
Membebankan kepada #0046# untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.440.000,-(empat ratus empat puluh ribu rupiah) ;
21 — 5
Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.261000 ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
16 — 9
Menyatakan perkara Nomor 0046/Pdt.G/2014/PA.Mna. dicabut;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
0046/Pdt.G/2015/PA.Mna
PENE TAPANNomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang mengadili perkaraperkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara Cerai Talak antara :PEMOHON, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Kontraktor,bertempat tinggal di Kabupaten Kaur, sebagai Pemohon;MelawanTERMOHON, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan D.3, pekerjaan PNS,bertempat tinggal
di Kabupaten Kaur, sebagai Termohon;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas berkara tersebut;Telah mendengar keterangan pihakpihak yang beperkara di persidangan;DUDUK PERKARANYAMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Cerai Talaktertanggal 14 Januari 2015 yang telah tedaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaManna dengan register Nomor 0046/Pdt.G/2014 /PA.Mna pada tanggal yang samadengan mengemukakan dalildalil sebagai berikut:1 Bahwa, Pemohon dan Termohon adalah
suami isteri yang sah, menikah padahari Minggu tanggal 10 Agustus 2008, dengan wali nikah Ayah Termohon,status Duda dengan Perawan dengan mas kawin berupa seperangkat alatsholat dibayar tunai sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikahnomor NOAKTN yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKinal tanggal 09 Januari 2015;Halaman dari 8 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna.2 Bahwa, setelah menikah Pemohon dan Termohon membina rumah tangga dirumah orang tua Termohonn selama 1 tahun
termasuk dalam bidangperkawinan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor50 Tahun 2009 biaya perkara ini dibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan, semua peraturan perundangundangan yang berlaku danHukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini ;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;2 Menyatakan perkara Nomor 0046
Jumlah 3 occ ccc ccc cece cece ee eee eee eceeeeenneeeeeeees Rp. 321.000,(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).halaman 5 dari 5 halaman Penetapan Nomor 0046/Pdt.G/2015/PA.Mna
11 — 1
1.Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 0046/Pdt.G/2021/PA.Bwi dari Penggugat;
2.Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp397000,00 ( tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah );0046/Pdt.G/2021/PA.Bwi