Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 35/Pdt.G.S/2017/PN Smd
Tanggal 12 April 2017 — Penggugat: RUSTAM EFENDI Tergugat: PEMERINTAH REPUBLIK CQ SATUAN KERJA NON VERTIKAL JATIGEDE
409
  • Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wjten);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyarat yangharus ada untuk menentukan suatu perobuatan sebagai perobuatan melawan hukumadalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill Hukum PerikatanDengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):Harus ada perbuatan,Perbuatan itu harus melawan hukum,.
    Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori Perouatan123.
    PERPRES tentu saja dikualifikasikansebagai perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidakmembayarkan uang tunai untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatanpembangunan waduk Jatigede yang adalah hak dari penggugat sebagai wargaCihideung RT 01 RW 01 Desa Leuwihideung Kecamatan Darmaraja KabupatenSumedang Provinsi Jawa Barat yang terkena dampak pembangunan waduk Jatigedetersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Register : 22-04-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN Pbm
Tanggal 24 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DAVID SIANTURI, SH.
Terdakwa:
NUDI SUANTO Als EDO Bin DERUSMAN
2018
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 119/Pid.Sus/2019/PN PbmKetiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas
    ) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai dibawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Register : 26-03-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 21-06-2019
Putusan PN SORONG Nomor 83/Pid.B/2019/PN Son
Tanggal 16 Mei 2019 — BALTASAR TAKOYE
212112
  • Bahwakesalahan/kealpaan (grove schuld) meskipun Grove schuld ini belum tegasseperti kesengajaan (ibid Hal. 73) dapat diartikan pula yakni dua jenis kealpaanyakni kealpaan yang disadari atau (bewuste Schuld) dan Kealpaan yangtidak disadari atau bukan niat (onbewuste Schuld), pada akhirnya Prof.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan bahwa seorang Hakim juga tidakboleh menggunakan sifatn ya sendiri sebagai ukuran, melainkan memperhatikansifat kKeadaan dimasyarakat, jadi pada dasarnya yang dijadikan tolak
Putus : 21-03-2013 — Upload : 09-04-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 21 Maret 2013 — BAMBANG ARUM Bin MUH. ARMO Alias ARUM
9712
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu). asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan(schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Putus : 20-11-2017 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — ACHMAD TARIQ bin MOHAMMAD MURTADHO
12994 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas /egalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada" ( VidePasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Sedangkan merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri darikesengajaan (do/us/opzet) atau
    Sedangkan "kealpaan" (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewusteschuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 241 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 8 Maret 2017 — NOVIA ROSALIN ARIYANI binti ARIRARIO NUMBAT BALANTEK
8754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 241 PK/PID.SUS/2016atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah adasebagaimana Pasal 1 ayat (1) KUHP, asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) danasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Judex Facti sehingga Judex Facti tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada
    asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Bahwa dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antaralain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis Terdakwa dan lainsebagainya sehingga diharapkan Putusan Judex Facti tersebutmemenuhi dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan
    egal justice) belaka;Bahwa berdasarkan pemikiran di atas, maka diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atautidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawanhukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dalam hal bagaimana dan dengancara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaanTerdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpahak atau melawan hukum;Bahwa ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukumpidana terdiri dari kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan Terdakwa (yang mana tidak dibahas dalampertimbangan hukum Judex Facti) dan sesuai fakta persidanganpada saat penangkapan barang bukti (secara nyata) tidak ada dalampenguasaan Terdakwa melainkan dalam penguasaan (dalam helm)saksi Fauzi Rathami (Terpidana dalam
Register : 10-06-2014 — Putus : 25-06-2014 — Upload : 23-12-2014
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 414 /Pid.Sus/2014/PN Llg.
Tanggal 25 Juni 2014 — (TERDAKWA) 1. Nama lengkap : HENDRI AKBAR,SE Bin M.ALI ; 2. Tempat lahir : Musi Rawas 3. Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 15 Mei 1973 4. Jenis kelainin : Laki - laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Asri Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Wiraswasta
348
  • lintas;Dengan demikian unsur Yang Mengemudikan Kendaraan bermotor yangkarena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas " telah terbukti danterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Yang Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan dapat diketahui, bahwa bagi meninggalnya orang lain ituundangundang telah mensyaratkan adanya unsur kesalahan atau kealpaan( Schuld
    atau Culpa ) pada diri pelaku ;Menimbang, bahwa tentang arti kealpaan tidak dijelaskan dalam KUHP,tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) atau memori penjelasanditerangkan sebagai berikut : Schuld (Culpa) itu disatu pihak merupakankebalikan yang murni dari opzet (kesengajaan) dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan ;Menimbang, bahwa dengan kata lain hilangnya nyawa orang lain itu tidakdimaksud sama sekali oleh pelaku atau bukanlah opzet atau kesengajaan daripelakunya akan tetapi
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
3315
  • kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
    orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Putus : 28-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — Drs. H. NURYAKIN, M.Si bin INTAN KUET
482426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
    Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
    pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
    Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.B/2018/PN Sru
Tanggal 5 Maret 2018 — • Pidana - Moi ARIS BATTY
9138
  • lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 23 Salinan Putusan Perkara Nomor : 05/Pid.B/2018/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal365 ayat (1) KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupunalasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatuhnkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
Register : 14-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BARRU Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN BR
Tanggal 24 Februari 2016 — Penuntut Umum : M. ZAKI MUBARAK, S.H. Terdakwa : MUH IFAN BIN NURDIN.
815
  • Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan danyurisprudensi telah ditafsirkan sebagai : suatu kekuranganuntuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinantimbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikapberhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidakdisadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF lLamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa (mentalitet) pembuattidak memperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat(gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafi kemungkinanakan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, makadalam hal ini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekalitidak diinsyafi oleh pembuat delik, atau pembuat' samasekali tidak menginsyafi
    kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal iniada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadapculpa tidak disadari (onbewuste schuld), pelakunya tidakdapat dimintai pertangungjawaban atas perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalamdiri Terdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinyakecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga
Putus : 24-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 212/Pid.Sus/2016/PN Jpa
Tanggal 24 Januari 2017 —
3413
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai "schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "
Register : 31-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PID.SUS/2017/PT BJM
Tanggal 24 Agustus 2017 — ABDAN Bin USMAN
11072
  • yang dapatmeringankan atau pun memberikan keraguan majelis hakim dalammemutus perkara sehingga menurut asas In Dubio ProReo yangmenyatakan jika terjadi keraguraguan apakah terdakwa salah atau tidakmaka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitudibebaskan dari dakwaan, Asas ini tidak tertulis dalam UndangUndangPidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas TiadaHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUS/2017/PT.BJMPidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld
    ") atau "Anwijzigheidvan alle Schuld' yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapatditurunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, padaasasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasilpermufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambildengan suara terbanyak dan jika ketentuan tersebut tidak juga dapatdiperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang palingmenguntungkan bagi
Putus : 05-02-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pid/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — ANOM FERIANSYAH Als ANOM Bin ZULKARNAINSYAH
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penipuan itu cukup jika orang orang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belumDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    untukmenguntungkan diri sendiri secara melawan hukumDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru Karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindakpidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    een geoorloofde oorzak heeft.Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake(Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
Putus : 20-01-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 115/Pid.B/2013/PN-Sdk
Tanggal 20 Januari 2014 — RUDDIN SINAGA Als. MARUDDIN SINAGA
344
  • dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidanalalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudinsyafi (bewuste schuld
    ) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul; Putusan No. 115/Pid.B/2013/PNSdk.
    Halaman 13 dari 18 halaman.Terdakwa menggunakan kecepatan antara 6070 km per jam dengan persneling 4,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): dimana si Terdakwa telahmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusahamencegah tetapi timbul juga masalah yang menyebabkan adanya korban manusia;Menimbang,
Register : 23-12-2014 — Putus : 20-03-2014 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 422/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 20 Maret 2014 — ZULFAHRI ALS FAHRI BIN TARMIZI
4120
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
Register : 28-07-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plw
Tanggal 9 September 2020 — Penuntut Umum:
ABU ABDURACHMAN.SH
Terdakwa:
SAPRUDIN Als SAPAR Bin AHMAT
4911
  • P.A.F.Lamintang, S.H, mengemukakan Dalam doktrin, schuld sering disebut sebagaisuatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinan timbulnyasesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengankatakata onvewuste schuld dan bewuste schuld.
    Seseorang itu disebutmempunyai onvewuste schuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkanHalaman 21 dari 27 Putusan Nomor 221/Pid.Sus/2020/PN Plwtentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yangmenyertai tindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikapdemikian.
    Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnyatelah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidakbersikap demikian;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang
Register : 28-04-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Bil
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
1.JONI EKO WALUYO, S.H.
2.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
Terdakwa:
MOH HAFIZ Bin NOER RACHMAD
194
  • Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmati:Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenal kelalaian/kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihakia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususHalaman 11 dari 17 Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN BilKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 08-12-2014 — Putus : 27-02-2015 — Upload : 14-06-2019
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 45/PDT/2014/PT TJK
Tanggal 27 Februari 2015 — Pembanding/Penggugat : Hi.Supardi
Terbanding/Tergugat : Tugiono
Terbanding/Tergugat : BADAN PETANAHAN NASIONAL Lampung Selatan
5532
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld).. Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikanadanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal1365 KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanyaperbuatan Tergugat yang bersifat melawan hukum;2, Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan padadiri Penggugat;3.
    Wirjono Prodjodikoro, S.H. menyebutkan bahwa :Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannyaharus mengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) daripihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum:Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio :eee "kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Register : 05-06-2017 — Putus : 05-05-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18/PDT/2017/PT TJK
Tanggal 5 Mei 2017 — Hi.RADEN AMIRUDDIN >< Tuan SURYADI ANGGA KUSUMA
10148
  • Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld)Dasar Hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal7 Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanyaHal 6dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKunsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365KUH Perdata, yakni sebagai berikut:1. Adanya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);2. Adanya perbuatan Tergugat s/d Tergugat IV yang bersifat melawanhukum;3.
    WirJono Prodjodikoro, SH menyebutkan bahwa:Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan tidak hanya adanya suatu perobuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dan pihakTergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH Perbuatan Melanggar HukumDipandang dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
    Satrio:...kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyaHal 7dari 17 hal. Puts No. 18/PDT/2017/PT TJKdapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku.(R.