Ditemukan 14191 data
50 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariKamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Saksi Alfian Siddig, SaksiHendrik Sianturi dan Saksi Binsar Tambunan (Masingmasing Anggota Kepolisian DariPolres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di DesaSumber Makmur sering terjadi penyalahgunaan narkotika
43 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,12dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Jum'attanggal 19 Oktober 2012 dilakukan penangkapan terhadap saksiRiki Bin Tupit dan saksiJefri Bin Samsu di Desa Lipat Kain Kabupaten Kampar karenamemiliki daun ganjaselanjutnya berdasarkan keterangan saksi Riki Bin Tupit dan saksi JefriBn Samsumendapatkan daun ganja tersebut dengan cara membeli dari
117 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
kecuali apabila pengadilankarena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinanbahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atasperbuatan yang didakwakan atas dirinya;1 Bahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu Asas Legalitas atau asas TiadaPidana Tanpa Aturan UndangUndang Yang Telah Ada Vide Pasal 1 ayat(1) KUHP, Asas Culpabilitas yaitu) asas Tiada Pidana TanpaKesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Sehingga diharapkan putusantersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilansosial (social justice) dan keadilan nurani (moral jusitice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice ) belaka;3 Bahwa Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan Kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
Lautan RezekiSaudara Tomy telah melakukan tindakan yang menguntungkan perseroan PT.Lautan Rezeki sesuai asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld) dan asas Tiada Pidana Tanpa Sifat MelawanHukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalamdakwaan Kesatu Pasal 374 KUHPidana;7 Bahwa terbukti adanya kesalahan Judex Facti dalam memutus perkara a quo telahsalahmenerapkan hukum, tidak melaksanakan
35 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Desember 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi Herry Susanto bersamasama dengan saksiGeorge Rudy (Anggota kepolisian Resor Kampar) telah berdasarkan adanya informasi darimasyarakat serta berdasarkan pengembangan yang ada yang mana terdakwa termasuk dalamtarget operasi dalam pemberantasan kasus
23 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;14Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa denganmembawa narkotika jenis shabushabu yang telah dimasukan ke dalam botol Redoxon CDRkemudian menyerahkan kepada sdr.Joshua Simanjuntak Als Johs (Dilakukan PenuntutanSecara Terpisah), kemudian narkotika jenis shabushabu tersebut sdr.Joshua Simanjuntak AlsJohs gunakan bersamasama dengan terdakwa,
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Abdul Khodir Nasution
51 — 7
Kecelakaan Lalu Lintas berat;Halaman 12 dari 19Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pspselanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
38 — 17
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi George Rudy Bin Syafri,HS, saksi RafiMustia Putra Bin Musrizal dan saksi Nofri Irnaldi Bin Saparudin (Masingmasing AnggotaKepolisian Dari Polres Kampar) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabushabudi Depan Rumah Makan Kurnia diJalan Prof
41 — 19
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenmbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Lubuk Sakat, saksi Rysta19Anggreny Als Rista (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah/Splitzing) Langsung menaikiTaksi Kopsi Wama Kuning Nomor Polisi BM 1753 TU yang dikemudikan oleh saksiMuhendri Als Hend dan duduk di bangku bagian belakang
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
Sosor S Pangabean,SH
Terdakwa:
Randa Saputra Bin Haryadi
714 — 243
Sedangkan Heuziwingkel Suringamembagi Culpa menjadi 2 bentuk, bentuk pertama Culpa Lata yaitu culpa yangdisadari (Bewuste Schuld) dan termasuk culpa berat dan kedua Culpa Levis/Levissime yaitu culpa yang tidak disadari (On Bewuste Schuld) dan termasukHalaman 7 dari 10 Putusan Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kagculpa yang lebih ringan (Heuziwingkel Suringa hal.166173 ).
49 — 18
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu : 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 03maret 2015, sekira jam 00.30 wib, terdakwa dihubungi BEN (DPO) untuk menawarkannarkotika jenis shabushabu lalu terdakwa membeli seharga Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah),selanjutnya BEN (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabushabu diDepan Pabrik Roti Lasalsa Rt
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
M. HUSIN alias HUSIN bin AZUHAR
23 — 8
(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkandengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di mukapersidangan terungkap bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa yang sebelumnya hendak menanam cabai dilahan gambut milik Sdri.
30 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
71 — 7
Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak ada satupun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Tergugat , mengingat apa yang telah dilakukan olehTergugat telah sesuai dengan prosedur;Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang
Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak perpenuhi.
213 — 144
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsurperbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagaiberikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatukerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 203/Pdt.G/2018/PN CbiForm02/SOP/06.8/2018(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : DipandangDari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:beeen kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan,yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkankepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapatdipersalahkan kepada si pelaku(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84,Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan Pasal 1365 KUH Perdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
28 — 10
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh14undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
95 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotikaadalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembanganilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnya Narkotika golongan Itidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan; Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidakdapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yangdilarang terse but; Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
dalammelakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan ituadalah hal yang terlarang; Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld) ; Menimbang, bahwa Berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan berupa keterangan saksi, barang bukti, petunjuk, surat danketerangan terdakwa sendiri, diperoleh fakta sebagai berikut :Nomor : 78/Pid.
adanyatindak pidana telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkanmenurut hukum; Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal131 UndangUndang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dariDakwaan Ketiga Penuntut Umum, maka terhadap diri Terdakwa harusdinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorangpelaku, maka akan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni :1. syarat adanya perbuatan pidana (delict) ; 2. syarat adanya kesalahan (schuld
49 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekitar pukul 00.30 Wib terdakwa mengajak 2 (dua)orang rekan terdakwa (dalam daftar pencarian orang) menuju kamar milik terdakwa diLokalisasi Bukit Mas, Desa Sukaramai, Kec.
96 — 4
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enPutusan Nomor : 153/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 31 dari 57 halaman. oplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan
Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danb.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HJ. NUR INTAN, SH
27 — 15
Rp 200.000dan kemuidanmeminta untuk janjian bertemu dengan Lk Sandi di jembatan lingkunganPattallassang Kec Pattallassang kab TakalarBahwa rumusan delik dalam Pasal pasal 114 ayat (1) UndangUndang RINomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggung jawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagai delikCampuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilah Geen StrafZonder Schuld
(tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan)tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) denganmengaitkan adanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanyasuatu alasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Kesalahan itu sendiri adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagiadanya suatu pertanggungjawaban yang berupa pengenaan pidana kepadaseseorang.Kesalahan juga merupakan suatu asas fundamental dalam hukumpidana.Majelis Hakim Yang Mulia;
RHENDY AHMAD FAUZI, SH
Terdakwa:
NANA BIN IYONG
30 — 6
Istilan yang mereka pergunakan adalah grove schuld(kesalahan besar).
Meskipun ukuran grove schuld ini belum tegasseperti kesengajaan, namun dengan istilah grove schuld ini sudahada sekedar ancarancar bahwa tidak masuk culpa apabila seorangpelaku tidak perlu sangat berhatihati untuk bebas dari hukuman;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta di persidanganmenjelaskan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu5 Januari 2019 sekira pukul 14.30 WIB, di Jalan Raya PurwakartaBandung, Kampung Sulukuning, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta