Ditemukan 14167 data
1.ARI INDAH SETYORINI, SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
RUSWAN LISMANA ALS SUWAN BIN SAIMAN
29 — 4
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
52 — 29
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 13 Februari 2014 sekitar pukul 01.15 Wib setelah saksi Zulhami Muas, saksi FreddiMunthe dan saksi Andri Ramon (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari Polsek TapungHulu) mendapat informasi gerak gerik sesesorang yang mencurigakan di areal perkebunankelapa sawit milik PTPN V Kebun Sei Berlian, kemudian
44 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Selasatanggal 07 Oktober 2014 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di rumahsdr.Siam (Belum tertangkap/Dpo)) bertempat Jembatan I PLTA RT 16/ RW 08 KelurahanBatu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar dan sdr.Siam menyerahkan3 (tiga) paket Narkotika jenis shabushabu yang dibungkus
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
ANGGI PRADINATA .S Bin SUMARNO
82 — 6
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;Menimbang, bahwa dalam undangundang No 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak
, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Halaman 15 dari 20 Putusan Nomor 153/Pid.Sus/2019/PN DumMenimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya
akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
43 — 15
lata).Perkataan culpa dalam arti luas berarti kesalahan pada umumnya, sedangdalam arti sempit adalah bentuk kesalahan yang berupa kealpaan.Alasanmengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahan adalah bilamana suatukeadaan, yang sedemikian membahayakan keamanan orang atau barang,atau mendatangkan kerugian terhadap seseorang yang sedemikianbesarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi.Oleh karena itu, undangundangjuga bertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor),dan pendek kata schuld
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Halaman 14 dari 21 Putusan Nomor 935/Pid.Sus/2018/PT MDNDisini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi..
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Bahwa kemudian Penuntut Umum akan menjelaskan bahwa kalimatMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan f dalamUndangUndang No. 35 Tahun 2009 harus dimaksudkan terpenuhinya duaunsur saat benda narkotika itu di tangan
47 — 24
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Para Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabutanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wib ketika saksi Rhino Handoyo,SH., saksi DediDarnadi dan saksi Naldi Susanto, S.H., (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari PolsekTapung) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakanbahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis
1.AGUS SISWANTO, ST, SH.
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
AZMAN PRENKY BIN BUULOLO
20 — 6
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adaHalaman 16 dari 24 halamanPutusan Nomor 129/Pid Sus/2019/PN Mretidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFIANOR bin H IBNU HADI
57 — 17
Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaan samaartinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan faktafakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksisaksi,Halaman 12 dari 18Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Bin.13keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan, makadiperoleh fakta hukum, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul15.30 Wita, bertempat di Jalan Propinsi Km. 170 Desa Satui Barat Kec.
26 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada Rabutanggal 13 Mei 2015 sekira pukul 17.30 wib pada saat Terdakwa pulang mengantarkanteman terdakwa ke pesta di Desa Sekijang dengan menggunakan sepeda motor milikterdakwa merk Honda Beat warna putih tanpa Nomor Polisi, dan sepulang darimengantarkan teman terdakwa tersebut, diperjalanan terdakwa bertemu
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Syamsuresky, S.H
25 — 11
undangundang, mendapatHalaman 17 dari 25 halaman Putusan Nomor. 206/PID.SUS/2017/PT.MKSkeyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab,telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.Bahwa ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukumfundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (dalam Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas; sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harusmenjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
diperolehkesimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai Narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahanHalaman 18 dari 25 halaman Putusan Nomor. 206/PID.SUS/2017/PT.MKSpada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
80 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulanmasyarakat mengenai orang lain atau benda;Bahwa, oleh karena Tergugat I dan Tergugat IJ telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hak subyektif orang lain, maka itu berarti Tergugat I danTergugat II telah melakukan kesalahan (schuld);Bahwa, kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat IItersebut telah menimbulkan kerugian (schade) bagi Penggugat I, Penggugat II,Penggugat HI, Penggugat IV, Penggugat V, dan
sulit dinilai dengan uang,namun kalau mau dihitung juga maka akan diperoleh angka, masingmasing Penggugat @ Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sehinggaseluruhnya berjumlah sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)yang harus dibayarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II secara tanggungrenteng kepada Penggugat sampai dengan Penggugat VI;18 Bahwa, dari adanya rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dari perbuatanmelawan hukum (onrechtmatige daad) yang menjadi sebab adanya kesalahan(schuld
1.SRIYANI, SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
GOKMAN HUTAURUK ANAK DARI DISTON HUTAURUK
35 — 5
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
30 — 11
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;15Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumattanggal 25 Januari 2013 sekitar pukul : 17.30 Wib ketika saksi Dedi Arnadi, Ashari Antoni,Naldi Susanto dan Rhino Handoyo (masingmasing adalah Anggota Kepolisian) melakukanpatroli di wilayah hgkum Polsek Tapung kemudian melihat (satu) Unit Sepeda MotorHonda Vario warna hitam yang ditutupi stiker
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun yangmenjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenai kesalahan(schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur yangdiketahui atau sepatutnya harus diduga, dan oleh karena itupembahasan dalam Memori Kasasi ini akan mengupas apakahperbuatan Terdakwa membeli minyak solar dari awak KapalToag Boat APN V telah diketahui atau sepatutnya dapat didugaoleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak;Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikankesalahan (schuld) dolus maupun culpa.
SATRIYA SUKMANA,S.H
Terdakwa:
FILMON NOH MALBIYETI
35 — 15
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya;Menimbang, bahwa kecelakaan l/alu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa penggunajalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide: Pasal 1angka 23 UU RI No
69 — 28
Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telahditafsirkan sebagai: suatu kekurangan untuk melihat lebih jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati,dan yang untuk membedakannya dipergunakan perkataanperkataan onbewuste sculd(kealpaan yang tidak disadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet.
Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuatdelik, atau pembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini ada culpa yang tidak diinsyafi(onbewuste schuld). (Bandingkan dengan : E.
Begitu juga terhadap culpa tidakdisadari (onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawaban atasperbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, MaijelisHakim akan mempertimbangkan apakah dalam ditri Terdakwa terdapat kealpaan yangmenyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kecelakaan lalu lintas adalah suatuperistiwa di jalan yang tidak diduga
34 — 32
Adanya kesalahan (schuld) bagi pelaku.Ad. 1.
Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagi pelakuadalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dan dalamperkara ini majelis hakim berpendapat bahwa para Tergugat yang telah menguasaitanah obyek sengketa mampu menyadari bahwa para Tergugat telah melanggarhak subyektif orang lain karena tanah tersebut merupakan milik LOQ JOEM AliasAMAQ MARZUKI ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tersebutdihubungkan dengan konsitatasi
RUDY KURNIAWAN, SH
Terdakwa:
Dakelan Bin Suto
27 — 7
menyerahkan, atau menerimaNarkotika Golongan 1;Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturanperundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukum tidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatantanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dariadanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu: 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaansebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld);Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hak dalamkaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa izin danHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Lmgatau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteri atasrekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yangberwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika danperaturan perundangundangan lain yang
TARMIZI
Tergugat:
BUPATI TEBO Cq KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN TEBO Cq KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PULAU TEMIANG
77 — 46
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor : 2831K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 15/Pdt.G/2019/PN Mrt. Hakim Hakim HakimKetua Anggota Anggota 2.
SH menyebutkan bahwa : Dalam halperjuangan melawan hukum, penggugat dalam gugutannya harusmengutarakan....tidak hanya adanya sautu perbuatan melanggar hukum danssuatu kerugan, melainkan juga unsurd kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari susut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
Kesalahan /Schuld Di sini adalah sesuatu yangtercela, yang dapat diperslahhkan, yangberkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yangonrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku ( R. Setiawan,SH., Pokokpokok Hukum perikatan, halaman 84, Binacipta, Bandung,Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur kerugian menurut Prof. Dr.
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
44 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld