Ditemukan 9031 data
57 — 10
dalam melaksanakan tugasnya dapatdibantu oleh PPTK.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
dalam mengikuti proses pelelangan umumdengan pascakualifikasi, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 danperubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagai berikut:Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankanusaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
71 — 29
Mitra AbadiSukses ternyata tidak ada Surat bahwa salah satu dan atau semuapengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masukdalam daftar hitam tetapi ada dalam Surat Pernyataan tidak Pailit, yangisinya Sama dengan Surat bahwa salah satu dan atau semua pengurusdan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam daftarhitam, maka saksi anggap ada kemudian saksi ceklis dalam kolom adadan memenuhi syarat dan dapat saksi jelaskan bahwa pada dokumenpenawaran PT.
66 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bank Riau Cabang Pembantu Rumbai,sebagaimana perkara a quo merupakan Kerugian Pemegang Saham(Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru) sehingga merugikanKeuangan /Kekayaan Negara / Daerah, jika disimpulkan demikian,maka apakah hutang atau jika terjadinya pailit pada PT. Bank RiauCabang Pembantu Rumbai maka itu juga dapat dikatakan HutangPemegang Saham (Pemerintah Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru)sehingga merupakan Hutang Negara/Daerah???
105 — 29
Perusahaan Nomor : 0192/1824.271/14 tanggal19 Maret 2014.Surat keterangan Perusahaan Nomor : 0740/1.755/14 tanggal 19 Maret2014.SPT Tahunan tahun 2013 Nomor : 0051000075610 tanggal 21 April 2014.Surat Setoran Pajak (SSP) tertanggal 21 April 2014.m) SPT Tahunan 2013 PajakPenghasilan Wajib Pajak Badan Nomor 1771tanggal 21 April 2014 beserta lampirannya.Surat Keterangan Fiskal Nomor : SKFNon Bursa00041/WPJ.20/KP.0303/2014 tanggal 25 Juni 2014.Surat Pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
DEARMA PINDO ; sejak tahun 2010hingga dikeluarkan surat keterangan tidak terdaftar sebagai perusahaanPailitSurat Pernyataan tidak dalam pengawasan Pengadilan,tidak pailit dantidak sedang dalam menjalani sangsi pidanaSurat Pernyataan bukan pegawai negeri yang masih aktif (PNS/Polri/TNI/Pegawai BI/BHMN/BUMNSurat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam.Pajak bulanan tiga bulan terakhir bulan Juli, Agustus, September 2014Setoran Pajak Tahunan (SPT) Nomor : 039.10.00007644, tanggal 8 April2014, atas
adalah:1) memiliki Akte Pendirian Perusahaan/Perubahan, meliputi pengasahankehakiman;2) memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha sub bidangmekanikal elektrikal/elektronika yang masih berlaku;3) perusahaan harus memiliki surat keterangan domisili perusahaan darikelurahan dan diketahui kecamatan yang masih berlaku sertaditandatangani direktur;4) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajakterakhir;5) perusahaan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,tidak pailit
Terbanding/Penggugat : HAWANI BACHTIAR
Turut Terbanding/Tergugat I : BACHTIAR
Turut Terbanding/Tergugat III : PT. CAHAYA ENERGI MANDIRI,
565 — 507
CEM setelahditegur lalai melakukan kewajibannya, atau jatuh pailit, maka PENANGGUNGakan menggantikan kedudukan PT CEM ....
77 — 17
dalammelaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
mengikuti proses pelelangan umumdengan pascakualifikasi sesuai Sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003dan perubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut:Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut:a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankanusaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
DIMAS RANGGA AHIMSA, S.H.
Terdakwa:
RIANG KULUP PRAYUDA
319 — 172
Jawa Timur Per 31 Agustus 2013, tanggal 31 Agustus 2013 ;
- 1 (satu) bendel Surat Persetujuan atas nama ENY DARWATI selaku yang memberi persetujuan kepada KOESNAN selaku yang menerima persetujuan tanggal 26 Nopember 2012 ;
- 1 (satu) bendel Salinan Putusan Nomor : 10/Pdt.Sus.Pailit/2017/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 Juni 2017 ;
- 1 (satu) bendel Pemberitahuan Perihal Kepailitan dan Undangan Rapat Kreditor Pusat Koperasi Industri Susu Sekar Tanjung (Dalam Pailit
1.R. HARWIADI, SH.
2.DARWIS, SH
3.FURKON ADI HERMAWAN, SH
Terdakwa:
1.LIM VICTORY HALIM
2.ANNIE HALIM
218 — 68
Berkat Bumi Citra (dalam pailit);
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02693E04/MTN/XII/2015 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.1;
- Fotokopi Perjanjian Penerbitan Madium Term Note, Nomor 02887E04/MT/II/2016 a.n. Endry Sutjiawan, bukti T-1.2;
- Fotokopi Formulir Penempatan Medium Term Note Nomor B000024 tertanggal 15 April 2016 a.n.
163 — 57
jaminan yang dilakukan langsung olehkreditur dengan bantuan Kantor Lelang Negara tanpa persetujuan pemilikbenda jaminan dan tidak perlu meminta fiat eksekusi dari pengadilan disebutPARATE EKSEKUSI;Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, disebutkan bahwa "LelangEksekusi termasuk tetapi tidak terbatas pada: Lelang Eksekusi Panitia UrusanPiutang Negara (PUPN), Lelang EksekusiPengadilan, Lelang Eksekusi Pajak,Lelang Eksekusi Harta Pailit
89 — 35
diterbitkan oleh Bank Papua dengan dasar pengajuan SPKtidak termasuk dalam disket;6 Berita Acara Negosiasi kewajawan harga pengadaan kapal;7 Owner estimate (lampiran berita acara negosiasi pengadaan kapal);8 Owner Estimate (OE);9 Berita acara evaluasi hasil penawaran;10 Berita acara pembukaan penawaran;11 Daftar hadir pembukaan penawaran;12 Lampiran pembukaan penawaran;13 Surat penawaran;14 RAB (Rencara Anggaran Biaya);15 Bill Of Quantitie;16 Surat pernyataan tunduk Keppres;17 Surat pernyataan tidak pailit
247 — 78
Pataya tidak mampulagi beroperasi sebagaimana mestinya karena sedang di ambangkebangkrutan/pailit. Kemudian untuk kepentingan PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : DIAN FEBRIANI, SH
Terbanding/Penuntut Umum I : AHMAD NURIL ALAM,SH.MH
370 — 63
Judianto;
1 (satu) Bundel fotocopy laporan hasil pertemuan PT Gatramas Internusa tanggal 07 Juli 2017;
1 (Satu) bundel foto copy Dokumen kepailitan PT Gatramas Internusa beserta purusan pengadilan terkait;
1 (Satu) bundel foto copy surat No: 409/TK-Gatramas/IV/2018, hal: pemeberitahuan tentang jadwal pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit milik PT.Gatramas Internusa dan undangan untuk menghindari lelang eksekusi harta pailit;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Gatramas Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Herry Gunawan Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Agustinus Judianto, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
1 (Satu) bundel foto copy suratGatramas Internusa (dalam pailit) sejak tanggal 27 November 2017;
1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit antara PT (Persero) Asuransi kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Banka Belitung dengan Nomor : PPK/PKS/23/III/2010 / Nomor : 017/DIR/P/2010 tanggal 08-03-2010;
1 (satu) bundel Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit Antara PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dengan PT.
462 — 968 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 445 PK/Pdt/2007Putusannya juga terbukti telah lalai dalam mempertimbangkan bahwagugat dan petitum provisi yang diajukan oleh Termohon PK, yangmana menuntut larangan terhadap para Tergugat, termasuk PemohonPK, untuk mengajukan gugatan perdata atau permohonan pailit, padadasarnya tidak mempunyai hubungan atau kaitan erat dengan materipokok perkara dari Gugatan yang diajukan oleh Termohon PK dalamperkara a quo;Amar Putusan Provisi No. 05 yang dikeluarkan oleh Judex FactiPengadilan Tingkat Pertama
Halini jelas merupakan bukti nyata atas adanya kelalaian yang dilakukanoleh Judex Facti Pengadilan Tingkat Banding dan bahkan merupakanbukti nyata adanya pelanggaran hukum serta kekeliruan yang nyatayang dilakukan oleh Judex Juris dalam mengeluarkan Putusan;Putusan yang dikeluarkan oleh Judex Facti mengenai tindakansementara yang melarang para Tergugat (termasuk Pemohon Pk)untuk mengajukan gugat perdata dan permohonan pailit, padadasarnya adalah cacat hukum dan bahkan bertentangan denganketentuan
86 — 37
Srg.surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dengantepat waktu;surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminanpelaksanaan;surat pernyataan mempunyai kinerja baik dan tidak masuk dalamdaftar hitam perusahaan;surat yang pernyataan bukan pegawai atau anggota TNI/POLRI;surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit;surat pernyataan tunduk pada Perpres No. 54 tahun 2010;m) form isian modal kerja; Bahwa yang menandatangani dokumendokumen tersebut
kualifikasi;data adminstrasi CV.SUKALIMAS PERKASA;surat pernyataan kebenaran dokumen;surat pernyataan minat mengikuti pengadaan barang dan jasa;surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dengantepat waktu;surat pernyataan kesanggupan menyerahkan jaminanpelaksanaan;surat pernyataan mempunyai kinerja baik dan tidak masuk dalamdaftar hitam perusahaan;surat pernyataan bukan pegawai atau anggota TNI/POLRI;surat pernyataan tidak dalam pengawasan pengadilan;surat pernyataan tidak dalam keadaan pailit
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Burhan Ashshofa, SH., MH
259 — 124
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisarisdibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud apabilaterbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.Tanggungjawab Direksi sehubungan dengan Kepailitan Bank :Setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawabatas selurun kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit, dalam halkepailitan Bank terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan hartapailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Bank dalamkepailitan tersebut
Tanggung jawab setiap anggota Direksi ini jugaberlaku terhadap mantan anggota Direksi yang salah atau lalai yangpernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5(lima) Tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Bank apabiladapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahanatau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehatihatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dansesuai
Hal tersebut tidak mengurangi tanggung jawab yangbersangkutan terhadap terjadinya pailit akibat kesalahan atau kelalaiandalam menjalankan tugasnya.Tanggung jawab Direksi lainnyaKetentuan mengenai tanggung jawab Direksi atas kesalahan dan kelalaiannyayang diatur dalam Undangundang tentang Perseroan Terbatas tidakmengurangi ketentuan yang diatur dalam UndangUndang tentang HukumPidana.Tugas dan Wewenang Khusus Direktur Utama berdasarkan Bab Ill1.Lampiran SK Direksi No. 316 Tahun 2010 Tanggal 20092010Tugas
1.AHMAD NURIL ALAM,SH.MH
2.DIAN FEBRIANI, SH
Terdakwa:
ARAN HARYADI BIN HAMBALI RAHMAN
134 — 39
Judianto;
- 1 (satu) Bundel fotocopy laporan hasil pertemuan PT Gatramas Internusa tanggal 07 Juli 2017;
- 1 (Satu) bundel foto copy Dokumen kepailitan PT Gatramas Internusa beserta purusan pengadilan terkait;
- 1 (Satu) bundel foto copy surat No: 409/TK-Gatramas/IV/2018, hal: pemeberitahuan tentang jadwal pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit milik PT.
Gatramas Internusa dan undangan untuk menghindari lelang eksekusi harta pailit;
- 1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Gatramas Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
- 1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Herry Gunawan Internusa, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
- 1 (Satu) bundel foto copy Informasi Debitur OJK atas nama debitur Agustinus Judianto, posisi data tanggal 19 Juli 2018;
- 1 (Satu) bundel
Gatramas Internusa (dalam pailit) sejak tanggal 27 November 2017;
- 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit antara PT (Persero) Asuransi kredit Indonesia dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Banka Belitung dengan Nomor : PPK/PKS/23/III/2010 / Nomor : 017/DIR/P/2010 tanggal 08-03-2010;
- 1 (satu) bundel Addendum I Perjanjian Kerjasama Penjaminan Kredit Antara PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia dengan PT.
58 — 15
.= Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a.memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanyatidak sedang dihentikan, dan
dalam mengikuti proses pelelangan umumdengan pascakualifikasi, sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 danperubahannya pada Pasal 11 ayat (1) huruf b sebagai berikut :Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan adalahsebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankanusaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untukmenyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
124 — 49
melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseoranganyang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa.Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaanadalah sebagai berikut :a. memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis danmanajerial untuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
mengikuti prosespelelangan umum dengan pascakualifikasi sesuai dengan KeppresNo. 80 Tahun 2003 dan perubahannya pada Pasal 11 ayat (1) hurufb adalah sebagai berikut:Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaanadalah sebagai berikut:a. memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untukmenjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;b. memiliki keahlian, pengalaman, kKemampuan teknis dan manajerialuntuk menyediakan barang/jasa;c. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit
542 — 243
dankewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan; Pada angka 6 dari pasal tersebut menjelaskan Nomor Pokok WajibPajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalamadministrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atauidentitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tersebut, Wajib Pajakdiwakili dalam hal: badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit
badanlainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap; Selanjutnyapada angka 6 dari pasal tersebut menjelaskan Nomor Pokok Wajib Pajak adalahnomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasiperpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WajibPajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; Dalammenjalankan hak dan kewajiban perpajakannya tersebut, Wajib Pajak diwakilidalam hal: badan oleh pengurus, badan yang dinyatakan pailit
115 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Badan dalam pembubaran pailit oleh orang atau badan yangdibebani untuk melakukan pemberesan ;c. Suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahiiwarisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus hartapeninggalannya ;d.