Ditemukan 8933 data
103 — 37
PUTUSANNomor 24/Pid.SusAnak/2020/PN AmbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara pidana anak denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : GABRIEL BRIAN RUMANGUN Alias BRIAN2. Tempat lahir : Faan3. Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 4 Maret 20034. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Langgur Wearstand Kec. Kei Kecil Kab.
melakukan atau turut serta melakukan perbuatan telahterpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 338 jo Pasal55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa anak GABRIELBRIAN RUMANGUN Alias BRIAN haruslah dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Subsidair;Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana penjara terhadapTerdakwa anak, Majelis Hakim mempedomani Pasal 79 Ayat 3 dan Pasal 81Ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana
Anak ;Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal 338 jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUH Pidana telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perludipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan PenasihatHukum Terdakwa anak GABRIEL BRIAN RUMANGUN Alias BRIAN terkaitpasal dakwaan yang terbukti, karena berdasarkan fakta fakta hukum yangterungkap dalam persidangan Terdakwa anak GABRIEL BRIAN RUMANGUNAlias BRIAN telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaanSubsidair;Menimbang
tersebut kiranya dapat membuat efek jera bagi Terdakwa anakGABRIEL BRIAN RUMANGUN Alias BRIAN sehingga dapat merubah sikapdan perilaku menjadi lebih baik, hal mana sejalan dengan rekomendasi / saranberdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pos BalaiPemasyarakatan Klas Il Saumlaki di Tual, tertanggal 18 Mei 2020;Memperhatikan, Pasal Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHPidana, Undangundang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan UndangHalaman 164 dari 167 Putusan Nomor 24/Pid.SusAnak/2020/PN Ambundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
55 — 22
umum,bahkan dalam persidangan secara nyata Saksi Korban menunjukkan ketakutandan ketidaknyamanannya dengan keberadaan Terdakwa di dalam ruang sidangsehingga diri Terdakwa harus dikeluarkan terlebin dahulu dari ruang sidangsupaya Saksi Korban dapat dengan tenang memberikan keterangan;Menimbang, bahwa terkait dengan dalil pembelaan ini, kiranya TimPenasehat Hukum Terdakwa dapat membaca lagi aturan yang termuat dalamketentuan Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana
Anak yang mengatur bahwa Dalam setiap tingkatpemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh orang tuaPutusan Nomor : 32/Pid.Sus/2015/PN.Pmn.
anak tersebut, dan patut diperhatikan pula oleh TimPenasehat Hukum Terdakwa bahwasanya dengan telah diberlakukannyaUndangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anakmaka meskipun dalam perkara a quo yang dihadirkan sebagai Terdakwa adalahorang yang telah berusia dewasa akan tetapi oleh karena yang menjadi korbanadalah seorang perempuan yang masih berstatus anakanak maka berdasarkanketentuan Pasal 1 angka 1, 2, 3, 4, dan 5S Undangundang Nomor 11Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, terhadap perkara a quoberlaku pula perlakuan khusus terhadap si anak yang menjadi korban tindakpidana sebagaimana yang diatur di dalam substansi daripada undangundangdimaksud;Menimbang, bahwa adalah fakta bahwasanya Saksi Korban dimukapersidangan secara tegas pada pokoknya menyatakan jika Saksi Korban tidaktakut kepada Hakim, tidak takut pula kepada lou Dokter, tidak takut pula kepadalou Jaksa, akan tetapi pada saat ditanyakan tentang perasaannya terhadapTerdakwa ternyata Saksi Korban menjawab
109 — 39
Kemasyarakatan Nomor W15.PAS.PAS42.PK.01.04.15-956 tanggal 09 Maret 2020 Kesepakatan diversi telah selesai dilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak harus dihentikan;
Menimbang, bahwa kesepakatan diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga beralasan untuk dikabulkan;
Memperhatikan Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun;
MENETAPKAN
- Menghentikan proses pemeriksaan perkara Anak
- Memerintahkan Panitera mengirimkan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum untuk diberitahukan kepada anak dan orang tua/wali anak ;
Ditetapkan di Tulungagung;
50 — 169
pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahunatau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan olehpenghadap lainnya ; 4 Pasal UndangUndang Nomor : 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan PidanaAnak, menyebutkan : Angka 3 : Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalahanak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapanbelas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana ; Angka 4: Anak yang menjadi korban tindak pidana
anak yang selanjutnya disebutanak korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yangmengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkanoleh tindak pidana ; Menimbang, bahwa sejalan dengan peraturan perundangundangan diatas, dalambuku Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI, halaman 32,yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Tahun 2012, disebutkan mengenai pengertianbatas usia di bawah umur/belum dewasa, dalam pasal 290 dan pasal 293 KUHP
1.SYLVI HENDRASANTI, S.H
2.KOMANG TIRTA WATI, S.H.
Terdakwa:
YOHANIS LUMIRI
82 — 42
yang menyatakan bahwa bagaimana jika keterangan AnakKorban adalah bohong, maka untuk itu) Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa sebagaiamana telah diuraikan dalam uraianunsur Pasal a quo, Majelis Hakim yang pada pokoknya, bahwa MajelisHakim telah mempertimbangkan kekuatan pembuktian terhadap alatalatbukti yang telah diajukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum termasukketerangan dari Anak Korban yang karena di bawah umur merujuk Pasal 171Kitab UndangUndang Hukum Pidana
, Anak Korban tersebut tidak disumpah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim kembali merujuk padaPasal 185 ayat (7) Kitab UndangUndang Hukum Pidana menyebutkan,Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu denganyang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuaidengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagaitambahan alat bukti sah yang lain.
HARRY ARFHAN, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD NUR BIN RAMLI ALI
50 — 10
Majelis Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilainilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana yangHalaman 37 dari 44 Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Ididiamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman;Menimbang, bahwa saat ini arah pembaharuan hukum pidana telahmengalami perubahan kearah keadilan restorative (restoratife justice) sepertiyang terkandung di dalam UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana
Anak dan tidak lagi cenderung menekankan aspekbalas dendam (retributive justice);Menimbang, bahwa hukuman mati akan menimbulkan penderitaanmendalam yang akan dialami oleh keluarga korban akibat eksekusi, bahwapenderitaan yang dialami dalam pemberian hukuman mati tidak hanya dialamioleh korban sendiri (terpidana) melainkan juga akan dialami oleh keluargakorban (covictims), bahwa penderitaan tersebut terjadi dalam beberapatahapan mulai shock, emosi, depresi dan kesepian, gejala fisik distress, panik
ADRIANUS Y. TOMANA, SH.,MH
Terdakwa:
SUPRIYANTO
91 — 40
haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Hal. 67 Putusan Pid.Sus/Nomor 110 Pid.Sus /2021/PN JapMemperhatikan Pasal 76E jo Pasal82 ayat(1) UURI No. 35 tahun2014 tentang perubahan atas UURI No. 35 tahun 2014 tentangperubahan atas UURI No. 23 tahun 2002, jo UU RI NO. 17 Tahun 2016Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI NO. 1 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No. 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan anak dan Undangundang Nomor 11tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
65 — 24
pukul 07 dan pukul 11, korban tersebut kemungkinankarena kekerasan benda tumpul.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkapdipersidangan ternyata benar pada waktu kejadian saksi Korban masih berumur15 tahun (lima belas tahun) berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor :47477/TP/2009 tanggal 10 Maret 2009 dan belum mencapai umur 18 (delapanbelas) tahun dan belum pernah kawin, untuk itu Korban dikategorikan sebagaianak korban menurut Undangundang Nomor 11 tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberpendapatunsur kedua dengan sengaja membujuk anak melakukanpersetubuhan dengannya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena selurun unsur dari pasal yangdidakwakaan pada dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi, maka Majelisberkeyakinan Terdakwa telah terobukti melakukan kejahatan sebagaimana dalamdakwaan yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undangundang Nomor 35 Tahun2014 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 23 tahun
63 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 55 Ayat(1) ke1 KUHP, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak (SPPA), UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UndangUndang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UndangUndang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Keduadengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan
83 — 24
menurutinyaberbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkaranya yang sebenarnyaia tidak akan berbuat demikian itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sesuai dengan Pasal ayat 1 Pasal 1 angka 1 UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;Menimbang, bahwa dalam Undangundang RI Nomor 11 Tahun 2012tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak, pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1angka 4 menyebutkan Anak yang Menjadi Korban tindak pidana yangselanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapanbelas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, ataumembujuk Anak yang merupakan alternatif dari beberapa perbuatan, makaMajelis
SASNANDRA MARINA, SH.
Terdakwa:
YOGA SAPUTRA Alias YOGA Bin SURYA
26 — 16
Menyatakan berkas perkara Jaksa Penuntut umum telah salahmelakukan dakwaan dan tidak sesuai dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;3. Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JaksaPenuntut umum yaitu. pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI no 35 Tahun2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;4.
77 — 62
Anak masih berusia 15 tahun.Mengingat, Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ke1 KUHP, Undangundang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan UndangUndangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasalpasal dalam peraturanperundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIL:1. Menyatakan Anak ROBBY HANAFI Bin ISTIYONO telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukanpembunuhan berencana;2.
79 — 29
penghukuman terhadap diri Terdakwa tersebut;Menimbang bahwa sesuai dengan laporan penelitian kemasyarakatan dariBAPAS yang menyatakan bahwa latar belakang terdakwa melakukan tindak pidanaadalah rendahnya tingkat pemahaman terdakwa terhadap hukum dan normanorma yangberlaku di tengah masyarakat ;Menimbang, bahwa status terdakwa saat ini adalah seorang pelajar, untuk ituPembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan agar terdakwa diberikan putusansesuai dengan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa salah satu pertimbangan dikeluarkannya Undangundangtentang pengadilan anak ini adalah karena anak merupakan bagian dari generasi mudasebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus citacitaperjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifatkhusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhandan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbanguntuk itu diisyaratkan
53 — 41
LT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAPengadilan NegeriLahat yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana anak pada pengadilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:1.
267 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanadapat membuktikan Bukti SuratP1 dan buktibukti penunjang lainnyaadalah bukti baru (novum) sehingga usia Pemohon/Terpidana adalah 16(enam belas) tahun pada waktu terjadinya tindak pidana tanggal 24 April2012, maka Mahkamah Agung RI akan mengadili perkara a quoberdasarkan UndangUndang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang SistemPeradilan Pidana Anak.
47 — 29
PUTUSANNOMOR : 519/Pid.Anak/2013/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaanbiasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa Anak :Nama RIFHAI PRASETYATempat lahir i JakartaUmutr/Tgl.Lahir : 14 Tahun/ 26 April 1998Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Kampung Baru Rt.13/01, KelurahanPondok Pinang
62 — 35
menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan alternative Kedua.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukanhalhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baiksebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Anak harusmempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tetap mengacu kepadaHalaman 47 dari 50 Putusan Nomor 14/Pid.SusAnak/2020/PN Ambketentuan Pasal 79 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (8) UndangUndang RINomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak;Menimbang, bahwa oleh karena Anak mampu bertanggung jawab,maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap anak pelaku telahdikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masapenangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan terhadap Anakdipertimbangkan dengan mengacu kepada ancaman pidana dalam tindakpidana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, memperhatikantuntutan
92 — 27
yang tergolong anak anak dan didakwa melakukan tindak pidana yang diancamdengan pidana penjara selamalamanya 15 (lima belas tahun) maka perlu kiranyadipertimbangkan aspek pertumbuhan dan perkembangan anak serta aspek psikologis yangbersangkutan, sehingga putusan yang dijatuhkan dapat memberikan hal yang terbaik demi46ATkepentingan anak dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dipersidangan sesuai denganUU RI No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentangSistem Peradilan Pidana
Anak, UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak danUU RI No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;w Menimbang, bahwa dalam kerangka kesejahteraan anak, maka hal inidiperlukan rehabilitasi untuk refungsionalisasi dan pengembangan anak agar dapattumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara jasmani dan rohani dalam kehidupanwanna naan nnn == Menimbang, bahwa dalam hukum pidana salah satu pijakannya adalah adanyaasas pengimbalan yang menyatakan bahwa pidana secara konkrit dikenakan denganmaksud
WIRAWAN PRABOWO, SH.
Terdakwa:
SULUNG
167 — 164
hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memberikan pengetahuanbagi Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa perkara ini bukanlah delik aduan,sehingga meskipun telah adanya perdamaian tidak menghapuskanperbuatan pidananya, selain itu Penasihat Hukum salah menerapkan asasultimum remedium dalam perkara ini, asas ultimum remedium atau pidanamerupakan upaya terakhir dalam penegakkan hukum dapat digunakan padaperkaraperkara lain bukannya yang diatur dalam KUHP dan bukan delikaduan, misalnya perkara tindak pidana
anak yang mengedepankan restoratifjustice atau pemulihan keadaan semula dengan melakukan diversi itupundiatur perkaraperkara mana saja yang dapat di dilakukan diversi, yaitu tindakpidana yang diancam dibawah 7 (tujuh) tahun dan pelakunya bukan residivis;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkanPutusan Nomor 222/Pid.B/2020/PN Sak Halaman 41 dari 47 Halamanoleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu saksi Yendi dan saksi Muhammad Ekohanya menjelaskan bahwa telah terjadinya perdamaian antara
94 — 39
karenanya patut dan adil jika Terdakwa masih diberikan kesempatan untuk mengabdikan diridalam dinas Keprajuritan TNIAD.KEADILAN YANG RESTORATIFDewasa ini, dengan adanya Rencana UndangUndang KUHP dari Pemerintah, para Pakar banyakmenelaah bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana kejahatan haruslah RESTORATIF,sehingga kemudian dikenallah istilah KEADILAN RESTORATIF, Pengertian Keadilan Restoratif dapatmerujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak (UUSPPA) yang berbunyi sebagai berikut:Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban,keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersamasama mencari penyelesaian yang adildengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.Istilan Restorative Justice merupakan terminologi asing yang baru dikenal di Indonesia belakangan inidengan istilan Keadilan Restoratif.