Ditemukan 16600 data
122 — 6
.; Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI); asasmempersukar perceraian sebagaimana penjelasan umum Nomor 4 huruf (e)UUP Nomor 1 Tahun 1974 serta memperhatikan ketidakhadiran Tergugat, makaupaya damai tetap dilaksanakan terhadap Penggugat, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir maka berdasarkanPasal 4 Ayat (2) huruf (6) PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
18 — 4
Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan keduadengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka setiap kali persidanganMajelis Hakim telah berusaha mendamaikan pihak berperkara denganmenasehati Pemohon agar bersabar menghadapi sikap dan perilaku Termohonuntuk hidup rukun kembali dalam membina rumah tangganya, tetapi tidakberhasil, sedangkan usaha damai melalui mediasi sebagaimana dimaksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
18 — 14
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 149 ayat (1)R.Bg. perkara ini dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir, Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
10 — 1
tangga tanggal13 Oktober 2016 Tergugat telah dipanggil dengan patut melalui pengumumanmedia massa yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Pasir Pengaraian RadioSwara Lima Luhak, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, oleh karenanyaperkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa kemudian Majelis Hakim memberi nasehat kepada Penggugatagar rukun kembali dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk ceraidengan Tergugat, namun tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 8
Pasal 154 R.Bg, walaupun tidak melalui proses medias!karena Tergugat tidak pernah datang menghadap ex.
14 — 8
Stbacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
11 — 4
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
15 — 3
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
10 — 5
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
66 — 33
Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam tentang mengoptimalkanupaya perdamaian telah terpenuhi, demikian pula upaya damai melalui medias!
65 — 18
tersebut berdasarkan alasan yang dibenarkan undangundang;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah menasehati Pemohon agarberdamai dengan Termohon, sebagaimana yang dimaksud Pasal 82 ayat (1),ayat (2) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi diPengadilan para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan medias
21 — 1
TtdBahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!tidak dapat dilaksanakan dan pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan gugatan Penggugat yang dalildalilnya tetapdipertahankan Penggugat;Bahwa untuk mempertahankan dalildalil gugatan Penggugat, Penggugattelah mengajukan alat bukti sebagai berikut:A. Bukti tertulis.
23 — 14
Pasal 115 KompilasiHukum Islam, Majelis Hakim pada setiap kali persidangan telah berusahamenasehati Pemohon dan Termahon untuk bersabar agar bisa membina rumahtangga dengan rukun dan harmonis, dan sesuai dangan Paraturan MahkamahAgung RI No 1 Tahun 2016 Majelis Hakim telan pula mengupayakanperdamaian melalui jalur medias! akan tetapi tidak berhasil, oleh karena ituperkara ini harus segara diputuskan;Menimbang, banwa cali!
ALWIN MYCHEL RAMBI, SH
Terdakwa:
VALIAN MELIKIOR LUTURMELE
59 — 22
VALIAN dan sdr.NYONG memukul Saksi dengan menggunakan kayu sehingga Saksiterjatuh ; Bahwa Saksi tidak tahu lagi berapa kali Terdakwa memukulSaksi karena Saksi fokul untuk melindungi diri Saksi dan pukulan yangdilakukan Terdakwa mengenai badan dan kepala Saksi denganmenggunakan kedua tangan dan juga menggunakan balok ; Bahwa Dengan kejadian tersebut Saksi mengalami luka padakepala Saksi bagian atas dan belakang dan lebam pada dada SaksisehinggaSaksi mendapakan penanganan medias di Rumah Sakit Selebe
13 — 8
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor544/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 07 Juli 2021 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
44 — 17
Putusan Nomor 1141/Pdt.G/2020/PA.PbrMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
17 — 7
dipersidangan dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil atau kuasanyayang sah meskipun berdasarkan relaas panggilan Nomor457/Pdt.G/2021/PA.Pbr yang dibacakan Hakim Ketua Majelis di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyataketidakhadiran Tergugat tersebut disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa Majelis Hakim telah menasehati Penggugat agar berdamaidengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 3
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor440/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 10 Juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 8
ternyata bahwaketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sah menuruthukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Pemohon' sebagai Pegawai Negeri Sipil makasesual dengan Peraturan Pemerintah No.10/1983 yang telah dirubah olehPeraturan Pemerintah Nomor 45 /1990 tentang ijin Perkawinan dan Perceraianbagi Pegawai Negeri Sipil Pemohon dapat menyerahkan Surat Ijin tersebut;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
5 — 4
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor464/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 juni 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias