Ditemukan 16600 data
14 — 17
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 5
Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan, akan tetapi upaya Majelis Hakim tersebut tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan,maka kewajiban mediasi tidak dapat dilaksanakan dan berdasarkan Pasal 4ayat (2) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, Majelis Hakim berpendapat kewajiban medias!
18 — 12
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
27 — 17
No. 47/Pdt.G/2021/PA.KIkMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak hadir, maka Prosedur Medias!sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2016tidak dapat dilaksanakan.
13 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 17
lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sertatidak ada mengajukan eksepsi secara tertulis meskipun berdasarkan relaaspanggilan yang dibacakan di persidangan, Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut dan menurut Majelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugattersebut tidak disebabkan alasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
11 — 7
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan bahwa panggilan tersebut resmi danpatut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!Halaman 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 314/Pdt.G/2021/PA.Stb Halaman 6 dari 12 halaman PutusanNomor 314/Pdt.G/2021/PA.
17 — 12
dipersidangan, akan tetapi Tergugat tidak hadir dan tidak pula menyuruh oranglain sebagai wakil atau kKuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut, sedangkan ternyata bahwa tidak datangnya Tergugat tersebuttidak disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan caramenasihati Penggugat untuk bersabar dan kumpul kembali dengan Tergugatsebagai suami istri, namun tidak berhasil;Bahwa, oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
15 — 16
tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati pihak Pemohon agar membina rumah tangga kembalisebagaimana yang telah diamanatkan Pasal 39 ayat 1 Undangundangnomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 Tentang Peradilan Agama, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upaya medias
16 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
9 — 6
Syofyan, namun upaya medias! inipun tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok Penggugatmengajukan gugatan cerai ini adalah bahwa rumah tangganya denganTergugat tidak rukun dan harmonis lagi karena terjadi pertengkaran danperselisihan antara Penggugat dan Tergugat yang disebabkan karenaTergugat sering berbohong kepada Penggugat dan sering pulang larutmalam. Disamping itu Tergugat telan membina hubungan khususdengan wanita lain.
13 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Hal 6 dari 12 hal.
16 — 7
telahdipanggil oleh petugas sebanyak tiga kali, pemanggilan tersebut dilaksanakansecara resmi dan patut;Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan, sehingga mediasi tidakdapat dilaksanakan dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPenggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
6 — 3
Put No. 1078/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
6 — 0
Tergugat memiliki hubungan dengan beberapa wanita idaman lain, hal iniPenggugat ketahui melalui medias social milik Tergugat;b. Tergugat sering meminumminuman keras dan berjudi;c. Ketika Penggugat sakit, Tergugat tidak pernah memperdulikan danmemperhatikan Penggugat;d. Tergugat sering bertutur kata kasar yang menyakitkan hati bahkanmencekik leher dan menampar bagian wajah Penggugat vsampaiberdarah serta sering merusak dan membanting barangbarang dikediaman bersama;e.
11 — 10
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor364/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
10 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor165/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 03 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
6 — 0
yangberlaku.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan,Penggugat dengan didampingi Kuasanya dan pihak Tergugat datangmenghadap ke persidangan, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
16 — 8
Pasal 31 PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975, jo Pasal 143 Kompilasi Hukum Islam telahterpenuhi;Menimbang, bahwa upaya mediasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Medias!
13 — 7
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!