Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
2210
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Register : 29-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN Mre
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.VARISKA .AK ,SH
2.BENI PRANATA,SH
Terdakwa:
HERIADI ALS DIPO BIN ARUS
8915
  • Unsur karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan danatau banjirMenimbang, bahwa undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau scula atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
    , jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itumenurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schula juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schulad, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
    suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikiandan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangPutusan Perkara Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN.Mre Hal 12 dari 16kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
222
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
    disebabkan oleh sikap kuranghatihati dalam mengendarai sepeda motor, padahal cuaca dalamkeadaan cerah, jalan dalam keadaan bagus dan penerangan cukupmemadahi; Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karenadilandasi pada sikap kurang berhati hati dalam mengendaraisepeda motor, hal ini terlinat dari sikap Terdakwa yang tibatibamengerem karena kaget ada orang lain yang menyeberang jalan; Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld
Putus : 14-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
275
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
NUR SLAMET JUHARI Als PANJANG Bin DWI SUDARMINTO
237
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Register : 16-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 110/PID/2021/PT BNA
Tanggal 7 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : SETIA RAMADHAN Bin MUZAKIR
Terbanding/Penuntut Umum I : DEVI SAFLIANA SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
339
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2216K/Pid.Sus/2012 merujuk pada ilmu hukum pidana,kesalahan(Schuld) terdiri dari kesengajaan dolus/Opzet ataukealpaan (Culpa) yang dimaksud dengan kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan sipelaku menginsafi akan akibatdari perbuatan itu.
    Kesengajaan dengan keinsyafan pasti opzet als(Zekerheidsbewustzijn)3. kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan( doluseventualis)Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibeda dalam 2 bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran ( onbewuste schuld), Vide: Leden Marpaung.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — AMRIZAL;
9570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pidana pertamatama dianut oleh seorang sarjanahukum pidana Jerman, Herman Kontorowicz, selanjutnya diperkenalkan olehMoelyatno dalam pidato dies natalis VI Universitas Gajah Mada pada tanggal19 Desember 1955 yang berjudul Perbuatan Pidana DanPertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana;12.Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanyaperbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    atau kesalahan subjektif pembuat.13.Bahwa Prof.Moelyatno antara lain mengatakan sebagai berikut; pada segihandlung, yang boleh dinamakan pula segi objek tif atau Tat adaTatbestandmaszigkeit dan tidak adanya alasan pembenar (Fahlen VonRechtertigungsgrungen) pada handelnde yang boleh dinamakan segisubjektif, sebaliknya ada schuld (kesalahan) dan tidak adanya alasanpemaaf (Fahlen Von Personlichten Strafauschlieszungsgrunden).Sebagaimana halnya segi pertama sajalah yang mungkintatbestandmaszig, maka
    Sementara itu segisegi tersebut apabila dipandang sebagaikesatuan, maka tidak hanya berdampingan sematamata (paralelverhatnis).Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbare handlung dalam strafgesetzbuch, yang merupakan das kriminelle unrecht, sedangkan yangdisyaratkan adalah segi schuld oleh karena schuld adanya baru sesudahtimbulnya unrecht atau sifat melawan hukumnya perbuatan dan tidakmungkin ada schuld tanpa adanya unrecht,;Hal. 25 dari 32 hal. Put.
    No. 208 K/Pid.Sus/201514.Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukum pidanaJerman menyebut Handlung atau Tat.
Register : 06-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 29-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : Samaila Alias Ambe Bullang Diwakili Oleh : SYAFRUDDIN DJALAL. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRWAN SOMBA, SH
5022
  • selurun unsur diatas.Dalam kaitan itu maka memori banding ini hanya akan mengulas faktapersidangan yang berkenaan dengan anasir ini Saja ;Ternyata hasil kajian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa Samaila tidakmemenuhi unsur tersebut.Kendati pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulselbaryang kelak akan mengadili permohonan banding ini berpendapat lainynamunsetidaknya tidak terdapat kesalahan pada perbuatan Terdakwa samaila.Sehinggaberdasarkan Ajaran Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan (geen straf zonder schuld
    Sulseldiketahui bahwa kepemilikan tanah yang diakui sah sebagai milik Terdakwa Samaila(dahulu Tergugat I/Terbanding I) yakni seluas + 1 (Satu) Ha.ini berarti bahwa yangmenjadi obyek transaksi tersebut adalah tanah yang diakui keabsahannya sebagaimilik Terdakwa Samaila bukan Samin ; 2022222 Sekalipun perbuatan Terdakwa Samaila telah memenuhi seluruh unsur,yangmembawa arti telah terjadi sebuah peristiwa pidana namun untuk memintapertanggungiawabannya terlebin dahulu harus dibuktikan adanya kesalahan(schuld
    ) baik berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam diri TerdakwaSamaila.Hal ini sejalan dengan dotkrin ilmu hukum yakni tiada hukuman tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld) ;Pembuktian mana wajib dilakukan karena anasir melawan hukum(wederechtelijk) menjadi unsur yang dicantumkan dalam pasal 385 ayat (1)KUHP.Dalam hubungan itu maka haruslah diteliti apakah terdapat kehendak dankeinsyafan (willem en wetten) dalam diri Terdakwa Samaila untuk mengalihkankepemilikan tanah (tidak bersertifikat) milik
    maka dalam diri TerdakwaSamaila tidak terdapat kesalahan.Berhubung melawan hukum menjadi anasirkonstitutif dalam pasal 385 ayat (1) KUHP maka ketiadaan kesalahan Terdakwamenjadi alasan untuk menjatuhkan putusan pembebasan (vrijspraak).Lagi pulaPengadilan Negeri Malili telah keliru dalam menerapkan hukum dengan membiarkanJaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kesalahan Terdakwa Samaila.Akhirnyatidak mungkin terus dibiarkan terjadi pelanggaran atas doktrin ilmu hukum sepertiajaran geen straaf zonder schuld
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 7/Pid.B/2015/PN_Sru
Tanggal 10 Maret 2015 — NUWGOR HUBERT WARAMI
8023
  • unsur dari pasal yang didakwakan telahterpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menuruthukum dan meyakinkan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengankwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 07/Pid.B/2015/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Register : 16-05-2013 — Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-07-2013
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 133/Pid.B/2013/PN.Kb.Mn
Tanggal 27 Juni 2013 —
4014
  • pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi, sedangkantentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harus bertanggung jawab atas kejadiantersebut akan dipertimbangkan dalam pertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ;e =6Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka berat ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannyatentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalamMemorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa,yang mengatakan bahwa: 227222222 2222 schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toeval aan deandere zijde , 792 nnn nnn nnn nnn nnn nnnYang artinya : schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yang murnidari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika
Register : 19-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 329/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 22 Agustus 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3317
  • perbuatanmelawan hukum dalam pelelangan dan tidak ada tindakan yangdilakukan oleh Terbantah II yang dikategorikan sebagai tindakan yangmemenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
    ).Namun temyata tidak satu pun dalil gugatan Pembantah yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan olehTerbantah Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanya kesalahan (schuld) yang dibuat oleh Terbantah II.3.
    hukum, karena dalamdalil gugatannya Pembantah sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Terbantah Il sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;Putusan Nomor 329/PDT/2019/PT.BDG, Halaman 15 dari 205. ada kesalahan (schuld
    ).namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAK TERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan inl merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPembantah ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yangdapat membatalkan halhal sudah disepakati.
Register : 09-03-2015 — Putus : 27-04-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 58/Pid.Sus/2015/PN.Mjy.
Tanggal 27 April 2015 — ASEP NURDIANTO Bin MARNI
9317
  • tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telahterpenuhi, sedangkan tentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harusbertanggung jawab atas kejadian tersebut akan dipertimbangkan dalampertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya ; 2202202e Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaanlalu lintas dengan korban meninggal dunia ;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti cu/oa, yang mengatakan bahwa :schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere Z1/de;2nn nnn nnn nn nn nnn nnnYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai *schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan
Register : 10-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN PARIAMAN Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN Pmn
Tanggal 21 April 2015 — DASRIL PANGGILAN DAS
354
  • ., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheia);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul
    (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakanbagi Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan karangan Drs.P.A.F Lamintang,SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang
    waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera melakukan tindakan pencegahan sedini mungkin agarkemungkinankemungkinan sebagaimana dimaksud di atas dapatdihindarkan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas adalah peristiwa tebrakan
Putus : 24-09-2013 — Upload : 23-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 89/Pid.Sus/2013/PN.Pks.
Tanggal 24 September 2013 — MOH. HOLIL,Spd.
335
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle
    Makauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara aquo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimanaterurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas Kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    terpenuhi maka denganmengambil alin pertimbangan pada Dakwaan kesatu maka Unsur setiap Orangdalam Dakwaan Kedua ini telah terpenuhi pula ;Ad. 2 Unsur yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman ;Menimbang, bahwa tentang Tanpa Hak dan Melawan Hukum telahmajelis uraikan dalam dakwaan Kesatu sehingga dengan dari pembahasan diatas tentang Tanpa hak dan Melawan dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Putus : 26-02-2013 — Upload : 04-01-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1795/Pid.B/2013/PN.LP
Tanggal 26 Februari 2013 — Nama lengkap : IRAWAN Alias ATENG Tempat lahir : Banjaran Umur atau Tanggal Lahir : 31 Tahun / 7 Agustus 1982; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun III Desa Jaharun A Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang A g a m a : Islam P e k e r j a a n : Supir
535
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan
Register : 21-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 1 Juli 2015 — JASA SITEPUAls JASA Bin DINGIN SITEPU (Alm)
2718
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika Golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib saat saksi Rafi Mustia Putra Als Rafi dansaksi Hendrik Sianturi sedang melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang berdasarkanadanya informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika,kemudian ketika saksi Rafi Mustia Putra
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehmgga menimbulkan akibat yang dilarang oleh18undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
Register : 26-04-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN RENGAT Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Rgt
Tanggal 9 Juli 2019 — Penuntut Umum:
FEBRI ERDIN SIMAMORA SH
Terdakwa:
SONI Bin AMRIYUS
21948
  • Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintasMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraanbermotor sesuai dengan pasal 1 ke 8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan adalah mengemudikan ataumengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan istilah kelalaian dalamhukum pidana dikenal istilah Schuld
    (kesalahan) yang terdiri dari dua bentukyaitu Dolus atau Opzet (kesengajaan) dan Culpa atau Schuld.
    Istilah Culpa atau Schuld dalam BahasaIndonesia dikenal dengan kealpaan atau kelalaian, Prof.
    terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam Dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat(4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, olehkarenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menuruthukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan a quo ;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
Putus : 06-05-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 14/Pid.B/2014/PN-Sdk
Tanggal 6 Mei 2014 — SIHOMBING Als. PANGONDIAN SIHOMBING
3913
  • Karena kelalaiannya(kealpaannya) mengemudikankendaraanbermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof. Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu:1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) ; danHal. 11 dari 17 halaman, Putusan Nomor 14/Pid.B/2014/PN.Sdk.2.
    Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul).Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kKewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan.Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorang dipidana,dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan (culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap' dipersidangan berupa keterangan saksisaksi dan Terdakwa, terungkap bahwa padahari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekitar pukul 18.30 Wib telah terjadikecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa denganseorang
    menurut keterangan Terdakwa bermaksud akan menyeberangjalan dari jarak 10 m sebelumnya, namun sikap Terdakwa dalam mengendaraisepeda motor tetap melaju dan tidak mengutamakan pejalan kaki atau berupayaberhenti memberi kesempatan pejalan kaki yang menurut Terdawkwa hendakmenyeberang, memberikan suatu fakta bagi Majelis Hakim dalam menilai terhadapperbuatan diri Terdakwa demikian dalam mengendarai sepeda motor telahterdapat kekurang hatihatian yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld
Putus : 07-08-2014 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1032/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 7 Agustus 2014 — Nama : WAGIRIN Alias UWIN Tempat lahir : Padang Cermin Umur/ Tgl.lahir : 39 Tahun / 15 November 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Pasar I Desa Padang Cermin Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Kelas IV
234
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmam dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolak ukurdigunakan, Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yang normaldalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku, Suatu ukuran kurang hatihati yangcukup besar/yang sifatnya menyolok (culva lata/grove schuld) yang dapat menentukandapat/ tidaknya seseorang dipidana, dan bukan hanya
Putus : 20-01-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/Pid/2014
Tanggal 20 Januari 2015 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat ; ERNA SUSIANA BINTI DIMYATI
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1050 K/Pid/2014atau meniadakan suatu piutang seperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapat keuntungan atau belum ;Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld door het gebruik van een deroplichtingsmiddelen hudt het oogmerk van wederrechtelijke bovoordeling in(CREMERS
    untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum ;Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsurpenipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apayang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuan ;HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voorde toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake ;(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyaidasar yang dapat dibenarkan atau tidak.