Ditemukan 21827 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2018 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA.Bwi
Tanggal 12 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Memberi izin kepada Pemohon (Adi Santono, Spd. bin Mudjiono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Jusika Putri binti Hariyuda) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi seluruhnya ;
    2. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan berupa:
      1. Nafkah madhiyah
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2.
        Nafkah Madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama Suamimeninggalkan Istri) yaitu : Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah) X 8 bulan = Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;2. Mutah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) yangdibayar tunai seketika sebelum mengucapkan Ikrar talak ;3.
        BwiTermohon siap diceraikan oleh Pemohon, dengan syarat:e Pemohon memberi nafkah Madhiyah: Rp. 1.500.00 X 8 bulan =Rp. 12.000.000,e Nafkah Iddah tidak diminta = Rp. 000,e Mutah Rp. 1.500.000,e Maskan dan Kiswah Rp. 1.500.000, X 3 bulan = Rp. 4.500.000,Jumlah seluruhnya : Rp. 12.000.000, + Rp. 1.500.000, + Rp.4.500.000, = Rp. 18.000.000,Jawaban Pemohon:Bahwa Pemohon tidak sanggup membayar uang sejumlah itu, Pemohonhanya sanggup membayar :Nafkan Madhiyah Rp. 200.000, X 8 bulan = Rp. 1.600.000,Nafkah
        Nafkah madhiyah ( nafkah yang belum diberikan selama suamimeninggalkan isteri ) yaitu Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) x8 bulan = Rp12.000.000. ( dua belas juta rupiah ) yang dibayar tunaiseketika sebeum mengucapkan ikrar thalak;2. Mutah Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) yang dibayartunai seketika sebelum mengucapkan ikrar thalak ;Halaman 16 dari 22 halaman Putusan Nomor 5773/Pdt.G/2018/PA. Bwi3.
        hidup masa kini, maka denganmemperhatikan Tergugat rekonvensi bekerja sebagai guru Honorer SMA Glagah ( bukti P.3 ) dengan gaji perbulan Rp700.000. juga mengajar les diLembaga Bimbingan Belajar Ganesha Operation yang tentunya juga punyapenghasilan tambahan meski nominalnya tidak jelas, maka majelis akanmenentukan nafkah madhiyah yang layak dengan menghukum Tergugatrekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah perbulan Rp500.000. x 8 bulan,jumlah seluruhnya Rp4.000.000. ( empat juta rupiah ), hal ini
Register : 03-02-2015 — Putus : 15-04-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 226/Pdt.G/2015/PA.Bdw.
Tanggal 15 April 2015 —
100
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : 1) Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);2) Nafkah iddah sejumlah Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp.416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
    Bahwa Termohon mengakui dalildalil Pemohon selebihnya;DALAM REKONVENSI:1.Bahwa Penggugat Rekonvensi menggugat nafkah madhiyah selama 2bulan yaitu sejak Tergugat rekonvensi pergi dari rumah, yang setiapharinya sebesar Rp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) sehinggaberjumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);.
    Bahwa Penggugat rekonvensi tetap pada tuntutannya untuk memintanafkah madhiyah dan nafkah iddah kepada Tergugat Rekonvensi;Bahwa selanjutnya Pemohon mencukupkan tanggapannya denganmelakukan pembuktian untuk menguatkan dalildalil permohonannya denganmengajukan alatalat bukti berupa:A. Surat:1.B.
    );Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar TergugatRekonvensi dihukum untuk memberikan nafkah madhiyah selama 2 bulan yaitusejak Tergugat rekonvensi pergi dari rumah, yang setiap harinya sebesarRp.25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp. 1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut di atas, TergugatRekonvensi dalam jawabannya menyatakan keberatan atas tuntutan nafkahmadhiyah tersebut karena ketika Tergugat Rekonvensi pulang
    Baw.menyampaikan pula tentang kKemampuannya untuk memberikan nafkah perharisebesar Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah);Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi telah membenarkan akanpemberian uang Rp. 100.000, (seratus ribu) sebelum Tergugat Rekonvensimeninggalkan rumah pula Penggugat rekonvensi tidak berkeberatan dengankesanggupan Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah madhiyah perhariRp. 10.000, (sepuluh ribu).
    Dengan pengakuan Penggugat Rekonvensi majelishakim menganggap perihal nafkah madhiyah telah terjadi kesepakatansehingga Majelis Hakim dapat menghitung pembebanan nafkah madhiyahaalah nafkah perhari Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) dikalikan 2 bulan atauselama 60 hari sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) dikurangkandengan nafkah yang telah ditunaikan sebesar Rp. 100.000, (Seratus riburupiah) sehingga kewajiban nafkah madhiyah yang harus ditunaikan TergugatRekonvensi adalah Rp. 500.000,
Register : 01-08-2012 — Putus : 27-09-2012 — Upload : 28-01-2013
Putusan PTA SURABAYA Nomor 238/Pdt.G/2012/PTA.Sby.
Tanggal 27 September 2012 — TERMOHON (PEMBANDING) PEMOHON (TERBANDING)
2116
  • Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) totalnya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 21.000.000, (dua puluh satu juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh juta rupiah);2.4. Biaya hadlanah untuk 2 orang anak masingmasing bernama DESI FITRIASTUTI dan DWIKE FITRI HANDAYANI sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sampai anak dewasa (usia 21 tahun) atau mandiri melaluiPenggugat Rekonpensi;3.
    ketentuan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah untuk kedua kalinya dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;DALAM REKONPENSIMenimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputuskanoleh Pengadilan tingkat pertama yang menyangkut gugatan PenggugatRekonpensi/ Pembanding adalah sudah tepat dan benar dan Pengadilan TinggiAgama mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan sendiri,kecuali mengenai besarnya uang nafkah madhiyah
    perlu diperbaiki denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonpensi/Pembanding bahwa sewaktu masih rukun dengan Tergugat Rekonpensi/Terbanding sebagai suami isteri, Tergugat Rekonpensi/Terbanding setiap bulanmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) dan pengakuan tersebut tidak dibantah oleh TergugatRekonpensi/ Terbanding, malah dalam replik Tergugat Rekonpensi/Terbandingbersedia memberikan nafkah madhiyah
    sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas jutarupiah) untuk tiga bulan, berarti Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) setiap bulan,dengan demikian nafkah madhiyah yang harus diberikan kepada PenggugatRekonpensi/Pembanding adalah sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima jutarupiah) karena nafkah madhiyah yang telah dilalaikan tersebut adalah merupakanhutang yang harus dipenuhi oleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding;Menimbang, bahwa demikian pula mengenai nilai uang mutah, jumlah Rp.10.000.000, (Sepuluh juta rupiah
    Uang nafkah Madhiyah selama 7 bulan x Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)totalnya sebesar Rp. 35.000.000, (tiga puluh lima juta rupiah);2.2. Uang nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000, (Sembilan jutarupiah);2.3. Uang Mutah sebesar Rp. 36.000.000, (tiga puluh enam juta rupiah);2.4.
Register : 04-11-2013 — Putus : 09-01-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PA GRESIK Nomor 1619/Pdt.G/2013/PA.Gs
Tanggal 9 Januari 2014 — Pemohon vs Termohon
80
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empt juta rupiah);2.4.
    , iddah, mut'ah dan nafkah duaOrang anak sebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa masingmasing gugatan rekonvensi tersebut,dipertimbangkan sebagai berikut :Tentang Nafkah Madhiyah, Iddah dan Mutah :Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan rekonvensiterhadap Tergugat berupa nafkah madhiyah selama selama 2 bulan sebesar =HIm.13 dari 19 him.
    (lima belas juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah, iddah dan mutah, Tergugat memberikan jawaban bahwaTergugat sanggup membayar nafkah madhiyah selama selama 2 bulansebesar = Rp. 1.800.000, (satu juta delapan ratus ribu rupiah) nafkah iddahsebesar Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah ), dan mut'ah berupauang sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus rupiah);Menimbang, bahwa memberikan nafkah kepada istri adalah kewajibansuami selama istrinya
    Demkian pula dalam Kitab AlBajuri juz Il halaman 189 yang berbunyi :ESM cle Analy gud (yo Aikaall da y jl) Angi yArtinya : Suami wajib memberi nafkah kepada isteri yang telah tamkin (berserahdiri) kepadanya.Menimbang, bahwa Majelis hakim menilai Penggugat bukanlah istri yangnusyuz, karenanya, maka gugatan nafkah madhiyah patut dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penghasilan Tergugatsebesar kurang lebih Rp. 2.000.000, Majelis hakim menilai tuntutanPenggugat tentang nafkah madhiyah selama
    2 bulan sebesar Rp. 3.400.000,adalah diluar kemampuan Tergugat, demikian pula kesanggupan Tergugatmemberi nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.800.000, juga terlalu rendah, MajelisHakim berpendapat nafkah madhiyah selama 2 bulan untuk Penggugat sesuaiHIm.14 dari 19 him.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000. (tiga juta rupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 4.000.000, (empt juta rupiah);2.4. Nafkah untuk 2 orang anak, bernama ANAK , umur 13 tahun danANAK Il, umur 7 tahun, sekurangkurangnya sebesar Rp.1.000.000.
Register : 05-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0005/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Tanggal 28 Januari 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2925
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Uang nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang mut
      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah, KabupatenRokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Menetapkan nafkah Iddah
      Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);4.3.
      Pembandingterhitung bulan Juni, Juli dan bulan Agustus 2015, (Selama 3 (tiga) bulan),begitu juga pengakuan Pembanding, bahwa Terbanding pergi meninggalkanrumah bersama sejak bulan Juni 2015, sedangkan dalam putusan sampaidengan Oktober 2015 (enam bulan) dan Pembanding tidak menyatakan berapalama berpisah yang tidak diberikan nafkah (nafkah terhutang);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang jumlahnominal uang nafkah madhiyah
      Nafkah madhiyah untuk selama 3 (tiga bulan) sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);3.
      Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulansebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mutah berupa emas seberat 8 (delapan) emas atau 20 (duapuluh) gram emas;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.551.000, (lima ratuslimapuluh satu ribu rupiah).
Register : 20-11-2017 — Putus : 30-01-2018 — Upload : 16-05-2019
Putusan PA NEGARA MATARAM Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngr
Tanggal 30 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
192
  • cke_bm_110C">

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Memberi izin kepada pemohon (Sunaryo, S.Pd. bin Rameyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap termohon (Nurul Setiaweni binti Sujiman) di depan sidang Pengadilan Agama Negara;
    3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon: Mut`ah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), Nafkah lampau (Madhiyah
    Dan Pemohon tidak keberatan untukmemberikan nafkah lampau (madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Bahwa Termohon mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknyatetap pada dalil jawabannya dan keberatan dicerai dengan Pemohon;Bahwa, untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti tertulis berupa Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor00/00/00/2011, tertanggal 11 November 2011, yang dikeluarkan oleh KepalaKantor Urusan Agama
    ) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah) sama dengan besarnya Uang Iddah, dan Termohonkeberatan bercerai dengan Pemohon;Menimbang, bahwa Pemohon dalam repliknya secara lisan yang padapokoknya tetap dengan dalil permohonannya dan Pemohon tidak keberatanuntuk memberikan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Termohon;Menimbang, bahwa Termohon dalam dupliknya secara lisan yang padapokoknya tetap pada
    ) selama 3 bulan kepada Pemohon,Halaman 12 dari halaman 16 Putusan Nomor 0194/Pdt.G/2017/PA.Ngrnamun secara rela dan ikhlas Pemohon menyatakan pada kesepakatanmediasi dan Jawaban Lisan Termohon di persidangan jika terjadi perceraianPemohon akan memberikan Mutah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp300.00,00 (tiga ratus ribu rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Nafkah Lampau(Madhiyah) selama 3 bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh
    ratusribu rupiah), namun menurut Majelis hakim pemberian Mutah, Nafkah Iddahdan Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 bulan sudah sesuai dengankewajaran karena tanpa melalui tuntutan rekonvensi dari Termohon, melainkandengan kerelaan Pemohon sendiri, sebagaimana maksud Pasal 152 dan 158Kompilasi Hukum Islam, seorang istri yang telah dicerai oleh suaminya, taberhak mandapatkan Nafkah Iddah dan Mutah dari bekas suaminya, makadengan demikian Majelis Hakim secara ex officio akan menghukum kepadaPemohon
    Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon: Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah); Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);4.
Register : 04-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
18646
  • Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
    Pengadilan Agama Gunung Sugih;
  • Dalam Rekonvensi:

    Membatalkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1255/Pdt.G/ 2020/PA.Gsg tanggal 23 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Shafar 1442 Hijriyah dengan mengadili sendiri:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa:
      1. Nafkah Madhiyah
        , nafkah iddah dan mutah, maka akandipertimbangkan satu persatu sebagaimana tersebut dibawah ini;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding atas nafkah madhiyah (nafkah lampau), Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh MajelisHakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karenanya diambil alin sebagaiHal.7 dari 16 hal.
        Nafkah madhiyah (nafkah lampau) yang bisa dituntut hanya nafkahmadhiyah isteri karena nafkah madhiyah isteri bersifat /ittamlik, karenanyadalam hal pihak suami melalaikan kewajiban nafkah isteri, maka haltersebut menjadi hutang bagi suami dan suami dapat dituntut untukmemenuhinya, sedangkan nafkah anak bersifat /i/intifa dan karenanyadalam hal ayah tidak dapat menunaikan kewajibannya untuk menafkahianakanaknya maka ibu berkewajiban untuk memenuhi nafkah anakanaktersebut (vide Pasal 41 huruf (ob)
        Undangundang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan), dan ayah dalam hal ini Tergugat Rekonvensi/Terbanding tidak dapat dituntut untuk memenuhi nafkah madhiyah anakanak tersebut;2.
        Put No.0002/Pdt.G/2021/PTA.Bdlbagi Majelis Hakim dalam menetapkan besarnya nafkah madhiyah isteritersebut;:4.
        Nafkah Madhiyah (nafkah lampau) Penggugat Rekonvensi sejumlahRp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus riburupiah);2.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000, (enam juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum ke dua di atas kepadaPenggugat Rekonvensi, sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;4.
Register : 29-04-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 06-02-2017
Putusan PA PEKANBARU Nomor 609/Pdt.G/2016/PA.Pbr.
Tanggal 22 Agustus 2016 — pemohon vs termohon
85
  • Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah);2.4. Hak Hadhanah (Pengasuhan anak) seorang anak laki-laki Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak Laki-Laki lahir tanggal 16 Agustus 2014 dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;2.5. Biaya hadhanah seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak a quo dewasa/mandiri; 3. Menghukum :3.1.
    Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya Nafkah Iddah, Mutah dan Nafkah Madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tercantum pada amar 2.1. 2.2. dan 2.3. a quo;3.2. Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya hadhanah kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak a quo dewasa dan mandiri sebagaimana yang tercantum pada amar 2.5 a quo;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
    Nafkah Terlantar (Nafkah Madhiyah) tidak bersedia membayarnyakarena Pemohon/Tergugat Rekonvensi tetap memberikan belanjasesuai kemampuan Pemohon/Tergugat Rekonvensi;d. Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak keberatan Hak asuh(Hadhanah) agar ditetapbkan dibawah hadhanahTermohon/Penggugat Rekonvensi,karena anak Termohon/Penggugatdan Pemhon/Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak LakiLaki,umur 1 tahun 10 bulan;e.
    Nafkah Terlantar (Nafkah Madhiyah) 10 bulan x Rp.2.000.000, =Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah)d. Hak asuh (Hadhanah) agar ditetapkan dibawah hadhanahTermohon/Penggugat Rekonvensi,karena anak Termohon/Penggugatdan Pemhon/Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak LakiLaki,umur 1 tahun 10 bulan;e.
    Nafkah Terlantar (Nafkah Madhiyah) tidak bersedia membayarnyakarena Pemohon/Tergugat Rekonvensi tetap memberikan belanjasesual kemampuan Pemohon/Tergugat Rekonvensi;d. Pemohon/Tergugat Rekonvensi tidak keberatan Hak asuh(Hadhanah) agar ditetapkan dibawah hadhanahTermohon/Penggugat Rekonvensi,karena anak Termohon/Penggugat dan Pemhon/Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak LakiLaki, umur 1 tahun 10bulan;e.
    Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah);2.4. Hak Hadhanah (Pengasuhan anak) seorang anak lakilaki PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak LakiLaki lahir tanggal 16 Agustus 2014 dibawah hadhanah PenggugatRekonvensi;2.5. Biaya hadhanah seorang anak Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sampai anaka quo dewasa/mandiri;3. Menghukum :3.1.
    Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya Nafkah Iddah,Mut'ah dan Nafkah Madhiyah kepada Penggugat Rekonvensisebagaimana yang tercantum pada amar 2.1. 2.2. dan 2.3.a quo;3.2. Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya hadhanahkepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sampai anak a quoHal.17 dari 19 hal.Put.No.0609/Pdt.G/2016/PA Pbrdewasa dan mandiri sebagaimana yang tercantum pada amar2.5 aquo;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.DALAM KONVENSI!
Register : 12-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 374/Pdt.G/2019/PA.Mab
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9615
  • >Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3 (tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah
    (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang telah berjalanselama 9 )Sembilan) bulan dengan total keseluruhan nafkah lampau(nafkha madhiyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon agar Hakim Tunggal memeriksa dan mengadili perkara rekonvensiini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya
    Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahlampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi keberatan untuk memberikannya, karena TergugatHalaman 27 dari 36 halaman Putusan.
    Tentang nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (4, 5 dan 7) KompilasiHukum Islam tersebut dapat diambil kaidah hukum bahwa berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi (istri) atas nafkah lampau (nafkah madhiyah) dariTergugat Rekonvenvensi (Suami) tergantung dari ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggalterlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Rekonvensi:;Halaman
    )untuk Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggal akanmempertimbangkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) untuk PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan Tergugat Rekonvensi danberdasarkan azas kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim Tunggal mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi dan menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3(tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah) di atas,sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHalaman 34 dari 36 halaman Putusan.
Register : 14-11-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PA BLAMBANGAN UMPU Nomor 0311/Pdt.G/2017/PA.Blu
Tanggal 4 Januari 2018 — PEMOHON VS TERMOHON
1916
  • Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau (madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);5.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah selama masa iddah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Blambangan Umpu sebelum TERMOHON Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara ini kepada Pemohon/TERMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
    Nafkah LampauMenimbang, bahwa tuntutan PEMOHON Rekonvensi mengenai nafkahlampau (madhiyah) patut ditetapkan, mengingat kewajiban suami yang harusdipenuhinya adalah memberikan nafkah kepada isteri, hal ini sesuai denganpasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.
    PEMOHONRekonvensi menuntut sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), namun dipersidangan Majelis Hakim menemukan faktabahwa TERMOHON Rekonvensisanggup membayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis Hakimberkesimpulan menetapkan nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHONRekonvensi sesuai dengan penghasilan dan kepatutan, keadilan sertakesanggupan TERMOHON Rekonvensi dengan demikian Majelis Hakimmenetapkan
    nafkah lampau (madhiyah) untuk PEMOHON RekonvensiHm.16 dari 20 him.
    No. 0311/Pdt.G/2017/PA.Blusejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekaligusmenghukum TERMOHON Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(madhiyah) untuk PEMOHON Rekonvensi tersebut kepada PEMOHONRekonvensi;C.
    Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah lampau(madhiyah) kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum TERMOHON Rekonvensi membayar nafkah selama masaiddah kepada PEMOHON Rekonvensi sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua jutalima ratus ribu rupiah);5.
Register : 19-10-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan PA STABAT Nomor 1840/Pdt.G/2021/PA.Stb
Tanggal 23 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1924
  • Menetapkan nafkah madhiyahPenggugat sejumlah Rp64.800.000.00 (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);

    3. Menetapkan uang iddahPenggugat sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus riburupiah);

    4. Menetapkan maskanPenggugat berupa uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);

    5. Menetapkan KiswahPenggugat berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

    6.

    Menolak gugatan Penggugat sebagian tentang nafkah madhiyahPenggugat;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    Membebankan kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah)

    Nafkah MadhiyahMenimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah madhiyah Penggugatselama 18 tahun atau 216 bulan sejak bulan September 2003 sampai sekarangdengan perhitungan Rp900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulantotal keseluruhan sejumlah Rp194.400,000,00 (seratus sembilan puluh empatjuta empat ratus ribu rupiah) dan di dalam jawabannya Tergugat menyatakanbersedia membayar nafkah madhiyah Penggugat, namun Tergugat tidakHalaman 21 dari 31 halaman Putusan Nomor 1840/Pdt.G/2021/PA.Stbmampu
    membayar sejumlah yang dituntut oleh Penggugat, tetapi Tergugathanya mampu membayar nafkah selama masa iddah Penggugat setiap bulanyang dilallaikan sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sehingga dikalikan216 bulan sejumlah Rp.21.600.000,00 maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat dalam repliknya dengan tegasmenyatakan masih tetap pada pendirian menuntut nafkah madhiyah selama 18tahun atau 216 bulan berpisah dengan Tergugat;Menimbang, bahwa Nafkah Madhiyah
    Apabila sematamatamengacu kepada penghasilan Tergugat, tentulah Tergugat akan dibebaskandari kewajibannya membayar nafkah madhiyah. Akan tetapi dalam kewajibanTergugat terdapat hak Penggugat untuk dinafkahi.
    di atasgugatan Penggugat patut untuk dikabulkan sebagian dengan menghukumTergugat membayar nafkah madhiyah Penggugat sejumlah Rp64.8000.000,00(enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),2.
    Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukumTergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum pengucapanikrar talak dilaksanakan berupa nafkah madhiyah, nafkah iddah, uang maskan,kiswah, uang mutah sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian danmenolak sebagian setentang nafkah madhiyah Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan
Register : 07-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA KAB MALANG Nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlg
Tanggal 4 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
63
  • Nafkah lampau (madhiyah) sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang;

    2.2.Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang dibayar sesaat pada hari yang sama setelah Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak di depan persidangan Pengadilan Agama Kabupaten Malang;

    2.3.Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah)

    Nafkah lampau (madhiyah) setiap bulan sebesar Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Nafkah selama massa iddah sebesar Rp. 6.000.000, (enam jutarupiah);2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua juta rupiah);2.4.
    Nafkah lampau (madhiyah) setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 3.000.000,00 (tiga jugarupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah)3. Nafkah mutah sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)4.
    Tentang Nafkah Lampau (Madhiyah)Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi berupa nafkah madhiyah (nafkah lampau) untuk PenggugatRekonvensi yang dilalaikan oleh Tergugat Rekonvensi sebagaimana di atas;Menimbang bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut,Tergugat Rekonvensi memberikan jawaban pada awalnya keberatan denganbesaran nafkah lampau yang diajukan Penggugat Rekonvensi namun padaakhinya menyanggupi tuntutan tersebut;Menimbang bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan
    sebagaimanauraian dan analisis hukum dalam rangkaian pertimbangan hukum sebagaiberikut :Menimbang bahwa dalam kaitannya dengan aturan hukum mengenainafkah madhiyah yang dihubungkan dengan perkara ini, maka ada dua aspekhukum yang harus dipertimbangkan yaitu. pertama, apakah PenggugatRekonvensi berhak mendapat nafkah madhiyah; dan kedua, apakah jumlahhalaman 21 dari 32 halaman, Putusan Nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlgnafkah madhiyah yang dituntut berdasarkan kepatutan hukum.
    yanghalaman 22 dari 32 halaman, Putusan Nomor 2802/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlgmenjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi, karena Penggugat Rekonvensibukanlah sebagai isteri telah nusyuz;Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan aspek berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi mendapat nafkah madhiyah, aspek kedua yang perludipertimbangkan adalah jumlah tuntutan madhiyah apakah berdasarkankepatutan hukum atau tidak;Menimbang bahwa besaran nafkah lampau (madhiyah) yang diajukanoleh Penggugat Rekonvensi adalah dalam
Register : 12-10-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 17-11-2020
Putusan PA BUKITTINGGI Nomor 591/Pdt.G/2020/PA.Bkt
Tanggal 17 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
399
  • sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;

    Dalam Rekonvensi:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa :

    2.1.Uang iddah sejumlah Rp2.700.000,00,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);

    2.2.Nafkah 2 orang anak hingga dewasa sampai bisa mandiri minimal sejumlah Rp600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan;

    2.3.Nafkah madhiyah

    Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah Madhiyah satu bulansejumlah Rp.1.500.000,00 (satu Juta lima ratus ribu rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membahyar Muthah dengan satu stel mukenadan satu buah AlQuran dengan terjemahannya;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon untuk membayar semua biayayang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;7.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Muthah berupa satu stel mukena dengan satu buah AlAQur.andengan terjemahannya;Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawabannya menyatakan sanggupbersedia untuk membayar :1. Uang iddah iddah sejumlah Rp.2.700.000,00(dua juta tujuh ratus riburupiah);2. Nafkah 2 anak sejumlah Rp600.000,00(enam ratu/s ribu rupiah) setiapbulan;3. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp1.500.000,00 ( satu juta lima ratus riburupiah);4.
    yang diajukanPenggugat kepada Tergugat sejumlah Rp1.500.000,00, (satu juta lima ratusribu rupiah), dan Tergugat dalam jawaban rekonpensi telah menyanggupinya,maka Majelis dapat mengabulkan tuntutan Penggugat dengan menghukumTergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat dengannominal sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Hlm 17 dari 20 hlm.
    BktMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas setentang nafkah madhiyah Penggugat dapat dikabulkan denganmemerintahkan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat minimal sejumlah Rp1.500.000,00, ( satu juta lima ratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan muthah yang diajukanPenggugat kepada Tergugat berupa satu stel mukena dengan AlQurandengan Terjemahannya, dan Tergugat dalam jawaban rekonpensi telahmenyanggupinya, maka Majelis dapat mengabulkan
    tuntutan Penggugatdengan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas setentang muthah Penggugat dapat dikabulkan dengan memerintahkankepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat berupasatu stel mukena dengan AlQuran dengan terjemahannya;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka
Register : 16-03-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PA MUARA BULIAN Nomor 063/Pdt.G/2012/PA.Mbl
Tanggal 24 Mei 2012 — PEMOHON VS TERMOHON
177
  • Nafkah terutang (madhiyah) sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)setiap bulannya selama 4 bulan;2. Nafkah iddah sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiapbulannya selama tiga bulan;3. Mutah berupa kalung emas seberat setengah suku (3,35 gram);4.
    No: 063/Pdt.G/2012/PA.MblMenimbang, bahwa pecahnya rumah tangga antara Tergugat Rekonpensidan Penggugat Rekonpensi bukanlah sematamata karena kesalahanisteri(Penggugat Rekonpensi) dan tidak terbukti Penggugat Rekonpensi bukanlahsebagai seorang isteri yang nusyuz sehingga Penggugat Rekonpensi berhakmenuntut nafkah terhutang (nafkah madhiyah);Menimbang, bahwa terhadap nafkah madhiyah Tergugat Rekonpensihanya sanggup memberikan sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) setiapbulan selama empat bulan
    maka menurut Majelis Hakim nilai nafkah yangmampu diberikan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut belum memenuhikebutuhan minimum dan nilai kepatutan untuk biaya hidup PenggugatRekonpensi, oleh karenanya Majelis berpendapat perlu membebankan TergugatRekonpensi untuk menambah jumlah nafkah madhiyah tersebut, maka denganmempertimbangkan nilai kepatutan dan kelayakan hidup bagi isteri sertakemampuan Tergugat Rekonpensi Majelis Hakim menghukum TergugatRekonpensi untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) per bulanselama 4 bulan:2.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah) setiap bulanselama 3 bulan;2.3. Mutah berupa cincin emas seberat 1 (satu) gram;2.4.
Register : 29-08-2017 — Putus : 29-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 1108/Pdt.G/2017/PA.Pmk
Tanggal 29 Nopember 2017 — Pemohon dan Termohon
130
  • Nafkah madhiyah selama 8 bulan, Termohon setiap bulan minta Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 100 hari, sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga jutaa rupiah) ;c. Mutah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;d. Nafkah seorang anak yang bernama ANAK PEMOHON DENGANTERMOHON, setiap bulan minimal Rp 500.000,00 ILima ratus ribu rupiah),sampai anak tersebut dewasa ;Hal 3 dari 24, Put. No.1 108/Pdt.G/2017/PA.Pmk.5.
    Nafkah madhiyah selama 8 bulan, Termohon setiap bulan mintaRp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 100 hari, sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;c. Mutah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;d. Nafkah seorang anak yang bernama ANAK PEMOHON DENGANTERMOHON, setiap bulan minimal Rp 500.000,00 (lima ratus riburupiah), sampai anak tersebut dewasa ;7.
    Maajelismempertimbangkan bahwa, oleh karena Penggugat Rekonvensi tidak dipandang olehMajelis sebagai wanita yang nusyuz, maka tuntutan Penggugat Rekonvensi yangberkaitan dengan nafkah madhiyah tersebut merupakan suatu hal yang wajar, namunmengenai besarnya nafkah madhiyah yang diminta oleh Penggugat Rekonvensi tersebut,Majelis menilai terlalu memberatkan pihak Tergugat Rekonvensi karena jumlah yangdituntut oleh Penggugat Rekonvensi terlalu besar jika mengingat pekerjaan TergugatRekonvensi sebagai
    karyawan toko terbukti mempunyai penghasilan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa untuk menentukan nafkah madhiyah, Majelis Hakim harusmemperhatikan kebutuhan Penggugat Rekonvensi dan kemampuan TergugatRekonvensi, dengan demikian Majelis Hakim memandang patut dan wajar apabilakepada Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)perbulan, sehingga nafkah madhiyah (madliyah) yang
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima puluh riburupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) ;2.3. Mutah berupa uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah ) ;2.4.
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PA PONOROGO Nomor 1218/Pdt.G/2018/PA.PO
Tanggal 8 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Nafkah madhiyah selama 8 bulan sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah)

    3.2.

    danisinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon mengajukanjawaban secara lisan yang pada pokoknya mengakui dan membenarkandalildalil permohonan Pemohon serta menyatakan tidak keberatan diceraitalak oleh Pemohon karena Termohon sendiri menganggap rumah tanggadengan Pemohon sudah sulit untuk dipersatukan kembali;Bahwa dalam jawabannya Termohon selain menyatakan tidakkeberatan dicerai talak oleh Pemohon, Termohon juga menuntut agarPemohon memberi nafkah madhiyah
    dalam Kitab Al Iqna juz IV halaman 46 juga dinyatakan :aaailly cniSuu aus> JI bd4R0 WA,w Artinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raj'i, baginyaberhak mendapatkan tempat tinggal, nafkah dan busana (yanglayak).Menimbang, bahwa Mejelis Hakim berpendapat, Termohon bukanlahistri yang nusyuz, sehingga Termohon patut untuk diberi nafkah madhiyah,iddah dan mutah;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon telah sepakattentang nafkah madhiyah, iddah dan mutah, maka dalam perkara a quoPemohon
    Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum, demikian pula berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2017dinyatakan, Pembayaran kewajiban akibat perceraian, khususnya nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah, dapat dicantumkan dalam amar putusandengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;HIm.15 dari 18 hlm.
    Putusan No. xxxx/Pdt.G/2018/PA.Po.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka ketikaPengadilan memberikan hak kepada suami untuk ikrar talak dengan tidakmengajukan permohonan eksekusi terlebin dahulu, maka seharusnyaPengadilan juga memberikan hak istri berupa nafkah madhiyah, nafkah iddahdan uang mutah tanpa harus terlebih dahulu mengajukan permohonaneksekusi.
    Nafkah madhiyah selama 8 bulan sebesar Rp. 4.000.000, (Empatjuta rupiah)3.2. Nafkah selama 3 bulan masa iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tigajuta rupiah);3.2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);4.
Register : 28-02-2011 — Putus : 26-05-2011 — Upload : 06-02-2013
Putusan MS SIGLI Nomor 72/Pdt.G/2011/MS.Sgi
Tanggal 26 Mei 2011 — PEMOHON X TERMOHON
299
  • Nafkah madhiyah kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------- 2.2. Nafkah iddah kepada Termohon / Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------------2.3.
    isteri yang sah dari Pemohon ; Bahwa, tidak benar antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumah tahun 6 bulan,akan tetapi berpisah sudah tahun 2 bulan lamanya ; DALAM REKONVENSIBahwa Termohon Konvensi dalam perkara ini ada mengajukan gugatan Rekonvensiterhadap Pemohon Konvensi, yang selanjutnya masingmasing disebut PenggugatRekonvensi adalah Termohon, sedangkan Tergugat Rekonvensi adalah Pemohon; Bahwa bersamaan dengan jawaban, Termohon telah mengajukan gugatan rekonvensisecara lisan berupa nafkah madhiyah
    maupun Penggugat Rekonvensiterutama ayahnya, sedangkan ibunya membantu jika ayahnya tidak mampu atau berhalangan,nafkah anak masa lampau (madhiyah) bukan litamlik (untuk dimiliki) melainkan lilintifa (untuk kemanfaatan), sehingga mengenai gugatan Penggugat Rekonvensi terhadapnafkah lampau anak ditolak.
    Oleh karenanya nafkah madhiyah yang akan dipertimbangkanoleh Majelis Hakim adalah hanya nafkah terhadap isteri/ Penggugat Rekonvensi ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah, maka sesuai dengan ketentuan pasal80 ayat (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam, maka Tergugat Rekonvensi selaku suamisesuai dengan penghasilannya menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman bagi isteri danbiaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan kepada Penggugat rekonvensi selaku isteri.Kewajiban tersebut tidak bisa
    gugur begitu saja kecuali Penggugat Rekonvensimembebaskannya atau Penggugat Rekonvensi selaku isteri berbuat Nusyuz ; Menimbang, bahwa karena Penggugat Rekonvensi tidak membebaskannya dan tetapmenuntutnya dan di dalam pertimbangan terdahulu tidak terbukti bahwa PenggugatRekonvensi berbuat nusyuz, maka sesuai dengan ketentuan pasal 149 Kompilasi Hukum Islamgugatan Penggugat rekonvensi mengenai nafkah madhiyah tersebut dapat dipertimbangkan ; Menimbang, bahwa mengenai gugatan nafkah madhiyah atau nafkah
    Nafkah madhiyah kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 850.000,(Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;2.2. Nafkah iddah kepada Termohon / Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000,(Lima Ratus Ribu Rupiah) ; 2.3.
Register : 19-11-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PA JOMBANG Nomor 2749/Pdt.G/2018/PA.Jbg
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • sebesar Rp............a rupiah), nafkah iddah sebasar Rp.............. (............ rupiah),mut'ah berupa uang sebesar Rp............ (........... rupiah) dan nafkahseorang anak bernama . ...........ccceeeeeeeeeees sekurangkurangnya sebesar rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa/mandiri, dan atas tuntutan Termohon tersebut, Pemohon menyatakansanggup memenuhinya, sehingga Mejelis Hakim menilai Pemohon danTermohon telah bersepakat tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutahdan nafkah seorang
    Jbg.Menimbang, bahwa di depan persidangan Termohon mengajukantuntutan kepada Pemohon agar diberi nafkah madhiyah sebesar Rp..............(............ rupiah), nafkan iddah sebasar Rp.............
    , nafkah iddah, mutah dan nafkah seorang anak tersebut;Menimbang, bahwa tentang nafkah madhiyah berdasarkan Pasal 34ayat (1) dan (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo.
    AG ye Kcutne Le aren 3 gucSll AaailaArtinya: Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi maka harus dilunasi walausudah lampau masa karena menjadi hak isteri yang merupakankewajiban suami.Menimbang, bahwa tidak ada bukti Termohon melakukan nusyuzterhadap Pemohon karena yang meninggalkan tempat tinggal bersama adalahPemohon, oleh karena itu sesuai Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, Pemohontetap menanggung nafkah madhiyah atas Termohon sesuai dengankemampuannya;Hal.14 dari 18 hal.
    Jbg.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon telah sepakattentang nafkah madhiyah, maka dalam perkara a quo Pemohon patut dihukumuntuk memberi nafkah madhiyah kepada Termohon sebesar Rp..............(.......:....... fupiah), sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa tentang nafkah iddah dan mutah, berdasarkan: Firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 241: t in. J
Register : 10-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 16-09-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 304/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : Riskianti binti Dauri
Terbanding/Penggugat : Muhammad Fikri Thufail bin Suroso
4523
  • li>
  • Menetapkan anak bernama Muhammad Nazal Arkazi lahir di Batang tanggal 24 Agustus 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung dengan mewajibkan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya itu pada waktu yang disepakati;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Fikri Thufail Bin Suroso) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Riskianti Binti Dauri) berupa:
  • Nafkah madhiyah
  • sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
  • Nafkah idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
  • Nafkah anak benama Muhammad Nazal Arzaki sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
  • Nafkah madhiyah, nafkah idah, mutah

    gugatan rekonvensi Pembanding karena Pembanding dianggapHalaman 2 dari 14 hlm.Putusan Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Smg.nusyuz dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Bandingagar:Dalam KonvensiMembatalkan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 591/Pdt.G/2021/PA.Btg tanggal 19 Juli 2021;Dalam RekonvensiMembebankan Terbanding membayar kepada Pembanding seketika dansekaligus pada sidang ikar talak berupa: Harta bersama berupa uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluhenam juta rupiah); Nafkah madhiyah
    meninggalkan Pemohon sehinggadianggap istri yang nusyuz;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama setelahHalaman 9 dari 14 him.Putusan Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Smg.mendengar keterangan kedua belah pihak dan memeriksa bukti bukti telahmengambil kesimpulan dengan menyatakan bahwa Termohon sebagai istriyang nusyuz dengan fakta Termohon telah pergi meninggalkan tempat tinggalbersama dan Termohon tidak bersedia diajak kembali pulang oleh Pemohon,oleh karena itu Termohon tidak berhak atas nafkah madhiyah
    , nafkah idah dan mutah;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi mengenai nafkah madhiyahterbukti selama ini Pemohon masih memberikan Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulan untuk Termohon dan seorang anaknya, jumlah demikiandianggap tidak memadahi sehingga kepada Pemohon harus dihukummemberikan nafkah madhiyah selama 7 bulan dengan jumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan menjadi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah),sedangkan nafkah idah ditetaokan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);3.2. Nafkah idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah);3.4.
    Nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan dengan kenaikan 10% (Sepuluh persen) setiap tahunsampai anak dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah di luarbiaya pendidikan dan kesehatan;Nafkah madhiyah, nafkah idah, mutah dan nafkah anak bulanpertama sebagaimana angka 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 sejumlahRp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dibayarkan sesaatsebelum ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Batang;4.
Register : 03-11-2016 — Putus : 19-12-2016 — Upload : 10-08-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 375/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 19 Desember 2016 — PEMOHON/TERBANDING vs TERMOHON/PEMBANDING
3927
  • Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); c. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);d. Mutah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 4.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000, (enam belas juta lima ratusribu rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);d. Mut'ah sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah anak bernamaMuhammad Danish Rafasya;Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain danselebihnya;DALAM KONVENSI!
    ) sebesar Rp. 16.500,000, (enam belasjuta lima ratus ribu rupiah) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tingkat Pertamasesuai dengan tuntutan tersebut, sedangkan Tergugat Rekonpensi/Terbandingdapat menerima putusan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim TingkatBanding menetapkan nafkah isteri yang terhutang (madhiyah) sesuai denganputusan Pengadilan Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa ituntutan Penggugat Rekonpensi/Pembandingnafkah anak terhutang sebesar Rp. 27.500.000, (dua puluh tujuh juta limaratus ribu
    rupiah), Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbanganbahwa nafkah anak termasuk kewajiban bersama antara suami isteri karenatermasuk Lil"intifaa" bukan Littamlik karenanya nafkah lampau/madhiyah tidakmenjadi hutang salah satu suami isteri, hal ini sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005, yang padapokoknya menyatakan bahwa kewajiban seorang ayah memberikan nafkahkepada anaknya adalah Li/"intifaa bukan Littamlik, maka kelalaian seorang ayahyang
    tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah lampau/madhiyah)tidak bisa digugat, karenanya gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding iniharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, tuntutan Penggugat Rekonpensi agar Tergugat Rekonpensi/Terbanding membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), Majelis Hakim Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan bahwa nafkah iddah dan mutah adalah merupakankewajiban bekas suami yang telah mentalak
    Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000, (enam belas juta limaratus ribu rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);d. Mutah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain danselebihnya;DALAM KONPENS!