Ditemukan 21827 data
Terbanding/Penggugat : Muhammad Fikri Thufail bin Suroso
45 — 23
li>
- Menetapkan anak bernama Muhammad Nazal Arkazi lahir di Batang tanggal 24 Agustus 2016 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung dengan mewajibkan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya itu pada waktu yang disepakati;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Fikri Thufail Bin Suroso) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Riskianti Binti Dauri) berupa:
- Nafkah madhiyah
sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
- Nafkah idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah anak benama Muhammad Nazal Arzaki sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Nafkah madhiyah, nafkah idah, mutah
gugatan rekonvensi Pembanding karena Pembanding dianggapHalaman 2 dari 14 hlm.Putusan Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Smg.nusyuz dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim Tingkat Bandingagar:Dalam KonvensiMembatalkan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 591/Pdt.G/2021/PA.Btg tanggal 19 Juli 2021;Dalam RekonvensiMembebankan Terbanding membayar kepada Pembanding seketika dansekaligus pada sidang ikar talak berupa: Harta bersama berupa uang sejumlah Rp46.000.000,00 (empat puluhenam juta rupiah); Nafkah madhiyah
meninggalkan Pemohon sehinggadianggap istri yang nusyuz;Menimbang bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama setelahHalaman 9 dari 14 him.Putusan Nomor 282/Pdt.G/2021/PTA.Smg.mendengar keterangan kedua belah pihak dan memeriksa bukti bukti telahmengambil kesimpulan dengan menyatakan bahwa Termohon sebagai istriyang nusyuz dengan fakta Termohon telah pergi meninggalkan tempat tinggalbersama dan Termohon tidak bersedia diajak kembali pulang oleh Pemohon,oleh karena itu Termohon tidak berhak atas nafkah madhiyah
, nafkah idah dan mutah;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi mengenai nafkah madhiyahterbukti selama ini Pemohon masih memberikan Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulan untuk Termohon dan seorang anaknya, jumlah demikiandianggap tidak memadahi sehingga kepada Pemohon harus dihukummemberikan nafkah madhiyah selama 7 bulan dengan jumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) setiap bulan menjadi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah),sedangkan nafkah idah ditetaokan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama
Nafkah madhiyah sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);3.2. Nafkah idah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3. Mutah berupa uang sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas jutarupiah);3.4.
Nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan dengan kenaikan 10% (Sepuluh persen) setiap tahunsampai anak dewasa yaitu usia 21 tahun atau menikah di luarbiaya pendidikan dan kesehatan;Nafkah madhiyah, nafkah idah, mutah dan nafkah anak bulanpertama sebagaimana angka 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 sejumlahRp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) dibayarkan sesaatsebelum ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Batang;4.
39 — 27
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); c. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);d. Mutah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); 4.
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000, (enam belas juta lima ratusribu rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);d. Mut'ah sebesar Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menolak gugatan Penggugat tentang nafkah madhiyah anak bernamaMuhammad Danish Rafasya;Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain danselebihnya;DALAM KONVENSI!
) sebesar Rp. 16.500,000, (enam belasjuta lima ratus ribu rupiah) telah dikabulkan oleh Pengadilan Tingkat Pertamasesuai dengan tuntutan tersebut, sedangkan Tergugat Rekonpensi/Terbandingdapat menerima putusan tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim TingkatBanding menetapkan nafkah isteri yang terhutang (madhiyah) sesuai denganputusan Pengadilan Tingkat Pertama;Menimbang, bahwa ituntutan Penggugat Rekonpensi/Pembandingnafkah anak terhutang sebesar Rp. 27.500.000, (dua puluh tujuh juta limaratus ribu
rupiah), Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbanganbahwa nafkah anak termasuk kewajiban bersama antara suami isteri karenatermasuk Lil"intifaa" bukan Littamlik karenanya nafkah lampau/madhiyah tidakmenjadi hutang salah satu suami isteri, hal ini sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 608 K/AG/2003 tanggal 23 Maret 2005, yang padapokoknya menyatakan bahwa kewajiban seorang ayah memberikan nafkahkepada anaknya adalah Li/"intifaa bukan Littamlik, maka kelalaian seorang ayahyang
tidak memberikan nafkah kepada anaknya (nafkah lampau/madhiyah)tidak bisa digugat, karenanya gugatan Penggugat Rekonpensi/Pembanding iniharus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, tuntutan Penggugat Rekonpensi agar Tergugat Rekonpensi/Terbanding membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonpensi sebesarRp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah), Majelis Hakim Tingkat Bandingmemberikan pertimbangan bahwa nafkah iddah dan mutah adalah merupakankewajiban bekas suami yang telah mentalak
Nafkah madhiyah sebesar Rp. 16.500.000, (enam belas juta limaratus ribu rupiah);c. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus riburupiah);d. Mutah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);4. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain danselebihnya;DALAM KONPENS!
22 — 13
Nafkah masa lalu (madhiyah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);2.2.Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3.Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap dua orang anak yang bernama :-... perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2001; -... laki-laki, lahir tanggal 25 Desember 2002;4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah untuk dua orang anak yang bernama
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
Bahwa terhadap tuntutan nafkah masa lalu (madhiyah)Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi,Penggugat Rekonvensi merubahnya dari Rp. 12.000.000,(dua belas juta rupiah) menjadi Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);2.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;Des Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah = masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
Bahwa nafkah masa lalu (madhiyah) PenggugatRekonvensi sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)Tergugat Rekonvensi hanya sanggup membayarnya sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.
18 — 1
satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rasiti binti Mirto) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madhiyah
Nafkah lampau (madhiyah) selama 11 bulan berpisah rumahsejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x11 bulan = Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pekerjaan Pemohon adalah usaha Bengkel Motor, sedangkanpenghasilannya setiap bulan secara pasti Termohon tidak tahu dan cukupuntuk membayar hutang di Bank dan untuk makan;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya
Nafkah lampau (madhiyah) Pemohon tidak sanggup, karena Termohonsudah diberi kebun karet seluas 1 % hektar, dan Pemohon dan Termohonmempunyai hutang di Bank sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluhjuta rupiah), uang tersebut untuk usaha bengkel dan membeli kebun karet;3.
Dengan demikiangugatan Penggugat rekonvensi tersebut dikabulkan sebagian dan ditolakselebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan amanat Pasal 58 UndangUndangPeradilan Agama yang mewajibkan Pengadilan membantu pencari keadilandemi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, makaHal.18 dari 21 hal.Put.No.1140/Pdt.G/201 7/PA.LLG.berkaitan dengan pelaksanaan ikrar talak dan pembayaran nafkah iddah dannafkah madhiyah (terhutang) ini, maka Majelis Hakim memberi pertimbangansebagai berikut:
, guna melindungi hakhakistri yang diceraikan suami dan membantu istri dari kKesulitan mendapatkanhakhaknya dalam cerai talak, maka demi terwujudnya keadilan dankeseimbangan antara cerai talak dengan nafkah iddah nafkah madhiyah,semua kewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saat suamimengucapkan ikrar talak;6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajiban TergugatRekonvensi memberi madhiyah, nafkah iddah harus dibayar tunai di depansidang Pengadilan Agama Lubuklinggau pada saat setelan Pemohonmengucapkan
Nafkah Madhiyah (lampau) sejumlah Rp 5.500.000,00 (lima jutalima ratus ribu rupiah);3.
14 — 1
7 = Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkahkepada Penggugat Rekonpensi dan anakanak selama 10 Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yangsekarang dalam pemeliharaan Penggugat Rekonpensi ;~ Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayarkepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);2.Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratusribu rupiah) ;7 7753.Nafkah terhutang (madhiyah
;~~~~~~Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Pemohonuntuk menceraikan Termohon cukup beralasan, oleh karenaharus dikabulkan ; ~~~DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukangugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menuntut 9 agarTergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus riburupiah) ;2.Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilan ratus ribu3.Nafkah terhutang (madhiyah
yang akan datang sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ;Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebutdiatas, Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yangpada pokoknya mengakui kebenaran dalildalil gugatanRekonpensi sebagaimana telah terurai diatas; dan TergugatRekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratusriburupiah), Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah), Nafkah terhutang (madhiyah
nafkah iddah kepada bekasisterinya serta memberikan biaya hadhanah untuk anakMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwagugatan Rekonpensi cukup ada alasan, oleh karena itu dapatLT eet ef BIBMenimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensiharus dihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensiberupa : Mut 'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratusriburupiah), Nafkah iddah sebesar Rp. 900.000, (sembilanratus ribu rupiah), Nafkah terhutang (madhiyah
Nafkah terhutang (madhiyah) sebesar Rp.3.900.000, (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah)2.4.
113 — 40
DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mimika tanggal 22 Maret 2017 Nomor 0000/Pdt.G/2017/PA.Mmk yang dimohonkan banding tentang nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi pembanding berupa : - Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 3.000.000; (tiga juta rupiah). Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) selama 3(tiga) bulan. Mutah berupa Speed Boot ( kapal motor ).3.
Menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratusribu rupiah ) perbulan, selama enam bulan = Rp 9.000.000,00 (sembilanjuta rupiah).b. Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 3 bulan.c.
iddah Rp 2.000.000,00 selama 3(tiga) bulan yang berarti Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).Inilah yang tidak terungkap di persidangan, sehingga menimbulkan keberatandari Penggugat Rekonvensi/Pembanding.Menimbang bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan olehPengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menyampaikanpertimbangan sendiri.Menimbang bahwa keberatan Termohon/Pembanding atas putusanMajelis Hakim Pengadilan Agama yang dianggap sangat tidak memenuhi rasakeadilan, yaitu :Nafkah madhiyah
(satu juta rupiah) sebulansebagaimana terungkap di persidangan, sehingga dapat diterima.Nafkah iddah yang semula diputus Rp.2.000.000,00 kemudian dalammemori bandingnya dipertegas bahwa permintaannya tersebut adalahRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama berpendapat ini patut untuk dikabulkan karena memenuhirasa keadilan, mengingat tingginya biaya kebutuhan hidup di Timika,sementara di persidangan sebagaimana dikemukakan dalampertimbangan tentang nafkah madhiyah
) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi pembanding berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).
8 — 5
Nafkah madhiyah (terhutang) selama 26 bulan sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ; --------------2.2.
Oleh karena itu, maka denganadanya permohonan Pemohon tersebut, Termohonmenuntut kepada Pemohon untuk membayar nafkah yangterhutang selama 26 bulan per harinya sebesar Rp30.000, (tiga puluh ribu rupiah), sehingga seluruhnya =30 x 26 x Rp 30.000, = Rp 23.400.000, (dua puluh tigajuta empat ratus ribu rupiah) ; e Bahwa selain tuntutan nafkah madhiyah tersebut,Termohon juga menuntut nafkah anak bernama AdeliaWahyu Prastiwi, yang pada saat ini berumur 1 tahun 6bulan dan ada dalam asuhan Termohon setiap
bulannyasebesar Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa terhadap jawaban dan gugatan rekonpensiTermohon tersebut, Pemohon telah menyampaikan tanggapan (replikdalam konpensi dan jawaban dalam Rekonpensi) sebagai berikut : Dalam Konpensi :Bahwa Pemohon tetap pada dalil permohonan Pemohondan tetap akan menceraikan Termohon ;Dalam Rekonpensi :Bahwa terkait dengan tuntutan Termohon yang pertama,yaitu nafkah madhiyah (nafkah yang terhutang selama 26bulan), Pemohon mengakui dan
memberikan setiap bulannyasebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas replik dan jawaban Pemohon tersebut,Termohon telah menyampaikan tanggapan (Duplik dalam konpensi danReplik dalam Rekonpensi) sebagai berikut : Dalam Konpensi :e Bahwa terhadap replik Pemohon, Termohon dalam dupliknyamenyatakan tetap pada dalil jawabannya dan tidak kebaratanuntuk diceraikan Pemohon, asalkan hak hak Termohon danDalam Rekonpensi :e Bahwa terhadap jawaban Pemohon tersebut, yaitu dalam halnafkah madhiyah
Termohon tetap pada gugatannya, sedangkanmengenai nafkah anak terserah Kemampuan dan kesanggupanPemohon ;Menimbang, bahwa terhadap Replik rekonpensi Termohontersebut, Pemohon dalam dupliknya menyatakan tetap padakesanggupannya, yaitu untuk nafkah madhiyah perbulan hanya sebesarRp 300.000, atau selama 26 bulan Rp 7.800.000, (tujuh juta depalanratus ribu rupiah) perbulan ; Menimbang, bahwa atas duplik Pemohon tersebut akahirnyaTermohon menyetujui dan menyepakati apa yang menjadi kesanggupanPemohon
, baik mengenai nafkah madhiyah maupun untuk nafkahRaGHONM ANAK ~~ nna nnn nnn nnn nnnnnnnnnnmananamnmnnnamannmmnnnMenimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya,Pemohon dalam persidangan telah mengajukan alat bukti berupa berupaSUIAL, YAEL 2
9 — 1
menceraikan Termohon,maka Termohon bersedia asalkan Pemohon memberi nafkah selama hidupberpisah selama 6 bulan tiap bulannya sebesar Rp 600.000, (enam ratus riburupiah )dan nafkah iddah setiap bulannya juga sebesar Rp 600.000, (enam ratusribu rupiah ) dan nafkah seorang anak setiap bulannya sebesar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon secaralisan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa mengenai tuntutan Termohon nafkah Madhiyah
dan Iddah seluruhnya sebesar Rp5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) ; Nafkah seorang anak setiap bulan sebesar Rp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )Menimbang bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah Madhiyah danIddah seluruhnya sebesar R 5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) tersebutdi atas, Tergugat hanya mampu memenuhi sebbesar Rp.3000.000, ( tiga jutarupiah ) namun untuk nafkah anak Tergugat sanggup memenuhinya sesuai tuntutanPenggugat ;Menimbang bahwa oleh karena
antara Penggugat dan Tergugat tidak ada titiktemu / kesepakatan tetang besarnnya nafkah Madhiyah dan Iddah, maka MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah tamkin kepada Tergugat dan tidakterbukti bahwa Penggugat membangkang ( nusuz ) kepada Tergugat, oleh karenanyaHalaman 7 dari 10 : Putusan nomor: 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjndengan dikabulkannya permohonan ikrar talak Tergugat maka Tergugat harusmemenuhi kewajibankewajiban yang menjadi hakhak Penggugat, sebagai berikut
:Tergugat wajib membayar nafkah madhiyah selama 6 bulan dan Nafkah Iddahselama Penggugat menjalani masa Iddah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 41huruf (c) Undang undang No.1 tahun 1974 Jo pasal 149 huruf (a) dan huruf ( b) jo pasal152 Kompilasi Hukum Islam dan memperhatikan dalil Syari dalam Kitab Ianatut Tholibinjuz IV halaman 85 Yang berbunyi ;Artinya: Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi, maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa dalam Kitab Al Iqna' juz IV halaman 46 yang berbunyi
:Artinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raj'i, baginya berhak mendapatkantempat tinggal, nafkah dan busana (yang layak) .Adapun besarnya Nafkah Madhiyah dan Iddah tersebut Majelis Hakimmemperhatikan kemampuan Tergugat ,kelayakan dan standar hidup minimal makaditetapkan nafkah Madhiyah dan Iddah berupa kiswah ( pakaian ), maskan ( tempattinggal ) Penggugat selama menjalani masa iddah yang harus dibayar Tergugat setiapbulannya sebesar Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ) sehingga seluruhnyasebasar
20 — 6
RAJO ALAM) terhadap Penggugat (TITIK ERNAWATI Binti JUMIRAN SUJATMIKO);
4.Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah seorang anak laki-laki bernama : Yoga Aldi Ramadhan sejumlah Rp. 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambil Akte Cerai5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah);
agai),maka menurut hukum nafkah madhiyah sebesar Rp. 1.800.000, (Satu jutadelapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak 1 April 2002 oleh TERGUGAThingga Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepadaPENGGUGAT;Bahwa, atas tindakan TERGUGAT tidak memberikan nafkah wajib berupanafkah pemeliharaan untuk anak untuk 1 (Satu) anak hasil perkawinanantara TERGUGAT dan PENGGUGAT sejak April 2002 sehingga nafkahpemelinaraan anak untuk 1 (satu) anak hasil perkawinan antaraTERGUGAT dan PENGGUGAT dilakukan
oleh PENGGUGAT dengan carabekerja sebagai buruh pabrik, maka dengan demikian secara nyataTERGUGAT masih memiliki hutang yang wajib dibayarkan untuk memenuhinafkah pemeliharaan anak untuk anak 1 (satu) anak hasil perkawinanantara) TERGUGAT dan PENGGUGAT (auoLJI agai), makaberdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2009 menuruthukum nafkah madhiyah /il intifa sebesar Rp. 1.800.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak 1 April 2002 oleh TERGUGAThingga Putusan perkara a quo
Menjatuhkan talak satu bain sughraa TERGUGAT terhadapPENGGUGAT;Halaman 4 dari 17 putusan Nomor 1256/Pdt.G/2020/PA.Smn7.Menetapkan nafkah madhiyah TERGUGAT untuk PENGGUGAT sejaktanggal 1 April 2002 sampai dengan Putusan perkara q quoberkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah) setiap bulan;Menghukum TERGUGAT untuk membayar nafkah madhiyah untukPENGGUGAT sejak tanggal 1 April 2002 sampai dengan putusanperkara a quo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 1.800.000
, (satujuta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan yang dibayar TERGUGATsebelum mengambil Akta Cerai;Menetapkan nafkah madhiyah TERGUGAT untuk 1 (satu) anak hasilperkawinan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT sejak tanggal 1April 2002 sampai dengan Putusan perkara a quo berkekuatan hukumtetap sebesar Rp. 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah)setiap bulan yang dibayar TERGUGAT sebelum mengambil Akta Cerai;Menghukum TERGUGAT untuk membayar nafkah madhiyah untuk 1(satu) anak hasil perkawinan antara
Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah seorang anaklakilaki bernama: ANAK sejumlah Rp48.000.000,00 (empat puluh delapanjuta rupiah) kepada Penggugat yang dibayar sebelum Tergugat mengambilakta cerai;5.
83 — 41
Sali);
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama Reva Aulia Apriyunita binti Supriadi, lahir pada tanggal 13 April 2006, Rifky Aditya bin Supriadi, lahir pada tanggal 01 Januari 2011 dan Nuri Rahmawati binti Supriadi, lahir pada tanggal 17 Juli 2018, berada di bawah hak hadhanah Penggugat dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan ketiga anak tersebut;
- Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah)
anak-anak Penggugat dan Tergugat bernama Reva Aulia Apriyunita binti Supriadi, lahir pada tanggal 13 April 2006, Rifky Aditya bin Supriadi, lahir pada tanggal 01 Januari 2011 dan Nuri Rahmawati binti Supriadi, lahir pada tanggal 17 Juli 2018 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan terhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah
Tergugat bernama Reva Aulia Apriyunita binti Supriadi, lahir pada tanggal 13 April 2006, Rifky Aditya bin Supriadi, lahir pada tanggal 01 Januari 2011 dan Nuri Rahmawati binti Supriadi, lahir pada tanggal 17 Juli 2018 untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun di luar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun 2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;
- Menolak untuk selain dan selebihnya
) anak yang dilalaikan oleh ayahnya dapatdiajukan gugatan oleh ibunya atau orang yang secara nyata mengasuhanak tersebut, maka beralasan hukum bagi Penggugat menuntut nafkahlampau anak (nafkah madhiyah) sejumlah Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) perbulan untuk ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat sampaidengan perkara ini diputus dengan putusan yang telah berkekuatanhukum tetap;Bahwa apabila Tergugat ditetapbkan untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) anakanak Penggugat dan Tergugat tersebut
Oleh karena itu, Penggugat bermohon kepada Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar menetapkan Tergugatuntuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Januaritahun 2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Bahwa apabila Tergugat telah ditetapkan untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) kepada Penggugat, maka demi menjamin kepastianhukum dan mencegah
Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan;Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah lampau(nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun 2020 sampai denganperkara ini diputus dengan putusan yang
Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) anakanak Penggugat danTergugat bernama Xxxxxxx, lahir pada tanggal 13 April 2006, Xxxxxxx,lahir pada tanggal 01 Januari 2011 dan Xxxxxxx, lahir pada tanggal 17 Juli2018 sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulanterhitung sejak bulan Januari 2020 sampai dengan perkara ini diputusdengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;6.
Menetapkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun2020 sampai dengan perkara ini diputus dengan putusan yang telahberkekuatan hukum tetap sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)setiap bulan;10.Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah lampau(nafkah madhiyah) sejak bulan Januari tahun 2020 sampai denganperkara ini diputus dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapsejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan;11.Menolak untuk selain dan selebihnya12.Membebankan
17 — 2
Nafkah madhiyah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);2.4. Mutah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Nafkah lampau (madhiyah) selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulan = Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/oulan =Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp.12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4.
Nafkah lampau (Madhiyah)Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 6 bulan x Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, sedangkan TergugatRekonvensi dalam repliknya mengakui selama 6 bulan berpisah tersebut tidaklagi memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi
) Penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sejumlahRp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena hasil jualmobil sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibagi dua berjumlahRp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga jutarupiah).
, nafkahiddah, dan mut'ah, semua kewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saatsuami mengucapkan ikrar talak;5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajiban Tergugat Rekonvensimemberi nafkah iddah, nafkah lampau (madhiyah), mut'ah dan nafkah 1orang anak untuk bulan pertama setelah terjadi perceraian harus dibayartunai di didepan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau pada saat setelahPemohon mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
18 — 11
sifatnya wajib, sepanjang bekas isteri tidak ternyata nusyuz, makaPengadilan Tinggi Agama berpendapat sepatutnya Tergugat/Terbandingdibebankan memberikan sejumlah uang kepada Penggugat/Pembanding denganjumlah yang pantas dan patut, serta disesuaikan pula dengan kondisiperekonomian saat ini, yaitu minimal sejumlah Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat/Terbanding sesaat setelahTergugat/Terbanding menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan AgamaBojonegoro;Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah selama 3 (tiga) bulansejumlah Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);b. Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah);c.
Nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, umur 8bulan, setiap bulan minimal sejumlah Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah)sampai anak tersebut dewasa/mandin kepada Penggugat;Menimbang, bahwa pembebanan tersebut di atas, apabila dilihat darikondisi perekonomian sekarang bahwa nafkah madhiyah selama 3 (tiga) bulanyang diberikan Tergugat/Terbanding tersebut kepada Penggugat/Pembandingsejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tersebut apabila dirinci dengandibagi untuk 3 (tiga) bulan atau
selama 3 (tiga) bulan tersebut berarti minimalRp.900.000, (Sembilan ratus ribu rupiah), demikian pula nafkah selama masaiddah, yaitu juga sejumlah Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon/Tergugat/Terbanding untuk menjatuhkan ikrar talak terhadap Termohon/Penggugat/Pembanding telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama, sesuai pendapatdan pertimbangan di atas, maka Pemohon/Tergugat/Terbanding dihukumuntuk membayar semua kewajiban tersebut, yaitu nafkah madhiyah
Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.900.000,(sembilan ratus ribu rupiah);c. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.900.000, (sembilanratus ribu rupiah);sesaat setelah Tergugat menjatuhkan ikrar talak di depan sidangPengadilan Agama Bojonegoro;3.
17 — 8
Nafkah madhiyah selama 10 bulan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajiban sebagaimana amar dalam angka 2. (a), (b) dan (c) dalam Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi;4.
Nafkah madhiyah selama 10 bulan Rp. 2.000.000, setiap bulannya;Sedangkan Termohon dalam jawaban hanya mampu : Mutah Rp. 1.000.000.; Nafkah madhiyah tidak sanggup Nafkah iddah selama iddah Rp. 1.000.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan PenggugatRekonpensi/Pembanding dan kesanggupan Pemohon/Tergugat Rekonpensitersebut diatas Majelis Hakim tingkat banding akan memberikan pertimbangansebagai berikut;Menimbang, meskipun Penggugat Rekonpensi/Pembanding tidak dapatmembuktikan berapa sebenarnya angkaangka
Pemohon/Tergugat Rekonpensi / Terbanding telah meninggalkan Termohon / PenggugatRekonpensi / Pembanding selama 10 bulan tanpa komunikasi, dan keterangansaksisaksi yang ada, sehingga ditemukan fakta bahwa Pemohon / TergugatRekonpensi / Terbanding tidak memberikan nafkah kepada Termohon /Penggugat Rekonpensi / Pembanding sehingga tuntutan nafkah madhiyahselama 10 bulan dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas MajelisHakim tingkat banding perlu menetapkan jumlah nafkah madhiyah
tersebut,maka sesuai dengan kepatutan nafkah madhiyah tersebut ditetapkan jumlahnyasama dengan nafkah iddah, sehingga nafkah madhiyah yang harus ditanggungoleh Tergugat Rekonpensi/Terbanding adalah sebesar Rp. 1.500.000, setiapbulan, selama 10 bulan berjumlah Rp. 15.000.000,;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka putusan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi tidakdapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi AgamaSurabaya mengadili
Nafkah madhiyah selama 10 bulan sebesar Rp. 15.000.000, (limabelas juta rupiah);Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kewajibansebagaimana amar dalam angka 2. (a), (6) dan (c) dalam Rekonpensikepada Penggugat Rekonpensi;4.
24 — 12
Rais) di depan sidang Pengadilan Agama Natuna ;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000.00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi
Bahwa sejak bulan April 2019 sampai dengan sekarang (Mei 2019) TergugatRekonvensi tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi selama 2 (dua) bulan, maka Penggugat Rekonvensi mohon agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnBahwa, atas jawaban
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp 500.000,00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dalamjawabannya Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkah tersebut danbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengan nominal sesuaidengan yang dituntut olen Penggugat
Rekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
di persidangan telah ada kesepakatan antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengenai nominal nafkah lampau(madhiyah) tersebut, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah);Halaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnDalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan
67 — 39
Nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000.,- ( enam juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah )d. Nafkah untuk seorang anak bernama Rafika Dwi Anastasya sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3.
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,00 (empat juta limaratus ribu rupiah);2.3 Nafkah lampau/madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp.6.000.000;2.4. Nafkah 1 orang anak sebesar Rp. 600.000; (enam ratus ribu rupiah)setiap bulan sampai anak dewasa umur 21 tahun dengan kenaikan 10persen setiap tahunnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensisebesar Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);Hal.2 dari 12 hal. Put.
(tiga puluh juta rupiah);Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah); Nafkah untuk anak yang belum dewasa setiap bulan Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) sampai anak umur 21 tahun sebesar Rp. 144.000.000, (seratus empatpuluh empat juta rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah baik nafkah madhiyah maupunnafkah iddah dan mutah Tergugat Rekonpensi menolaknya karena hal tersebutdiluar kemampuan Tergugat Rekonpensi karenahasil kerja Tergugat sebagaiTKI di Afrika seluruhnya telah
Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekovensi berupa nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mut'ah = serta nafkah anak kesemuanya telahdipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan tingkat pertama, dan Majelistingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang bahwa Majelis tingkat banding sependapat denganpertimbangan Majelis tingkat pertama yang telah mempertimbangkan denganmengambil alih ibarat dalam kitab Syarqawy alat tahrir juz Il halaman 308 danKitab Al Muhadzdzab juz II halaman 178 nafkah madhiyah
yang belum dibayaradalah menjadi hutang dan telah disesuaikan dengan penghasilan Tergugatsebagai sopir srabutan dengan upah yang tidak menentu lagi pula Penggugatjuga tidak mengajukan bukti pendukung penghasilan Tergugat sepulangnyadari Afrika karenanya menurut majelis tingkat banding sudah layak dan adilbeban nafkah yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis tingkatpertama besarnya nafkah madhiyah selama 4 bulan sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah), dan oleh karenanya pertimbangan
Nafkah madhiyah sejumlah Rp 6.000.000., ( enam juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah )d. Nafkah untuk seorang anak bernama Rafika Dwi Anastasya sejumlah Rp.1.000.000, ( satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa(umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;3. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI!
43 — 36
Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, dan nafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum pada petitum angka 2.1 dan 2.2 sebelum pengucapan ikrar talak;
4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah
Nafkah lampau (madhiyah) selama berpisah 1 bulan minta Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah); Bahwa pekerjaan Pemohon adalah petani kebun pisang milik orangtuaPemohon, sedangkan penghasilannya Termohon tidak tahu;Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi:w Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonan Pemohon semula,kecuali point nomor 7 benar jawaban Termohon pisah sejak tanggal 30Desember 2021;Dalam Rekonvensi: Bahwa
berikut;Dalam Konvensi: Bahwa Termohon tetap dengan jawaban Termohon semula dan tidakkeberatan bercerai dari Pemohon;Dalam Rekonvensi: Bahwa terhadap nafkah iddah dan nafkah lampau (madhiyah) Penggugatrekonvensi tetap pada tuntutannya semula;Hal. 5 dari 21 hal.Put.
Nafkah lampau (Madhiyah) sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Menimbang, bahwa atas gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensitersebut di atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dalamRepliknya yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Bahwa tentang nafkah iddah selama 3 bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan sanggup membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp. 900.000,00 (Sembilan ratus ribu rupiah);Hal. 15 dari 21 hal.Put. No.0093/Pdt.G/2022/PA.Kag.2.
):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 1 bulan berjumlahHal. 17 dari 21 hal.Put.
Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, dannafkah lampau (madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimanadiktum pada petitum angka 2.1 dan 2.2 sebelum pengucapan ikrar talak;4.
Terbanding/Penggugat : Abd. Rahman, S. Pd bin H. Madong
175 — 87
Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi menjadi bagian dan milik Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harga harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:Mutah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Nafkah madhiyahsejumlah Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 di atas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai tuntutan (bagianAtasdasar putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan padadasarnya sependapat dengan pembebanan nafkah madhiyah tersebut karenagugatan beralasan dan terbukti, bahwa Terbanding telah melalaikankewajibannya, yakni sejak kKeduanya berpisah dihitung selama 18 bulan sudahtidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Pembanding, sementaraPembanding sendiri tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz.
NamunMajelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan nominal nafkah yangdibebankan kepada Terbanding, karena belum mencerminkan kelayakan dankepantasan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pembebanannafkah madhiyah ini patut memerhatikan kelayakan yakni Sesuai dengankebutuhan minimun seharihari yang layak bagi Pembanding, serta denganmemperhitungkan kemampuan Terbanding sebagaimana telah dipertimbangkansebelumnya.
Putusan No.152/Pdt.G/2020/PTA.Mksmemutus perkara ini di tingkat banding, yang berbunyi:aulclg) y>Artinya: Nafkah atau kiswah yang belum dipenuhi merupakan hutang suamiuntuk ist,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan Pembanding tentangnafkah madhiyah patut dikabulkan dengan menghukum Terbanding untukmembayar nafkah madhiyah a quo kepada Pembanding dihitung sejumlahRp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
Ikrar talak dapat dilaksanakanjika istri (Pembanding) tidak keberatan atas suami (Terbanding) tidak membayarkewajiban a quo pada saat itu;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pembanding mengenai jumlahnominal mutah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah hanya dikabulkansebagian, maka sebagian lainnya harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa halhal lain yang telah dipertimbangkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan tidak dipertimbangkan lagi olehMajelis Hakim Tingkat Banding atau tidak
Nafkah madhiyah sejumlah Rp27.000.000, (dua puluhtujuh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 diatas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu jutarupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depansidang Pengadilan Agama Makassar;7.
16 — 2
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
- Membebankan
, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa jawaban Termohon point 3 dan 4.a. adalah benar dan pada intinya,Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah Iddah selama 3 bulan, Pemohon sanggup membayarnyasejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); bahwa nafkah lampau (madhiyah
Nafkah lampau (madhiyah) selama 9 bulan x Rp.10.000,00 (Sepuluh riburupiah)/hari = Rp.2.700.000,00 (dua juta tujuhbratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutdi atas, Tergugat Rekonvensi telah memberikan replik lisanya, dan PenggugatRekonvensi telah memberikan duplik lisan sebagamana tertuang dalam dudukperkara a quo, yang akan dipertimbangkan satu persatu oleh Majelis Hakimdi bawah ini;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonpensi tentangnafkah iddah
ladingArtinya: Kewajiban nafkah menjadi gugur karena lewat waktu, kecualinafkah untuk istri.Halaman 18 dari 22 hal.Putusan No.504/Pdt.G/2019/PA.LLG4. bahwa Tergugat Rekonvensi telah terbukti melalaikan kewajibannyatidak memberi nafkah selama Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonensi berpisah rumah;5. bahwa tuntutan nafkah lampau (madhiyah) Penggugat Rekonvensisebagaimana dalam jawaban dan dupliknya, Tergugat Rekonvensi tidakbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dikarenakanPenggugat
ikrar talak dan pembayaran nafkah iddah dannafkah lampau (madhiyah Penggugat Rekonvensi.
Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.2.700.000,00 (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);3.
13 — 0
selama 5 bulan seluruhnya Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah ); Nafkah iddah Termohon sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah ); Mut'ah untuk Termohon sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah );Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon menyampaikan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonannya;Bahwa Pemohon mengenai tuntutan Termohon, pemahon tidak sanggup memenuhi sebesartuntutan Termohon, Pemohon sanggup memenuhi semuanya (madhiyah
, iddah dan mut ah sebagaimana terurai di atas; ~ Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugatberupa nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah )nafkahiddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), dan mut'ah sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah ); Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonvensi Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban bahwa Tergugat sanggup memberi kepada Penggugat nafkah madhiyah, Iddah danmutah seluruhnya sebesar
Rp. 3.5000.000, ( tiga juta lima ratus ribu rupiah );wannnn Menimbang, bahwa memberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah kepadaistri adalah kewajiban suami selama istrinya tidak nusyuz, sebagaimana ketentuan di bawah Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undangundang Nomor Tahun 1974 jo.
Senangkanlaholehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaskanlah mereka secara baik ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat bukanlah isteri yangnusyuz, karena itu maka tuntutan Penggugat tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah danmutah patut dikabulkan, Menimbang, bahwa tentang nominalnya, oleh karena penghasilan Tergugat sekaranghanya berkisar antara Rp. 3.750.000, perbulan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutannafkah madhiyah, iddah dan mutah yang diajukan oleh Penggugat tersebut
diluarkemampuan Tergugat, demikian pula ksesanggupan Tergugat juga tidak memenuhi standardminimal kebutuhan hidup, manurut Majelis Hakim nafkah madhiyah, iddah dan mutahPenggugat sesuai asas kepatutan dan rasa keadilan dengan memperhatikan penghasilanTergugat tersebut, yang patut dibebankan kepada Tergugat adalah nafkah madhiyah selama 5bulan sebasar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) nafkah iddah sebasar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah berupa uang sebesar
11 — 2
Priyanto bin Maridin) untuk menguapkan ikrar talak terhadap Termohon Konvensi (Seri Agustina binti Sukri) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah
=Nafkah lampau (madhiyah), selama 3 bulan x Rp.50.000,00 (lima pulh ribu rupiah) perhari = Rp.4.500,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); .2.
rupiah);2 Mutah berupa uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi serta gugatandalam rekonvensi tersebut, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensiserta jawaban dalam rekonvensi, yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Konvensi: bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonan cerainya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut: bahwa Nafkah lampau (madhiyah
Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 3 bulan berjumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam repliknyamenyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan Penggugat Rekonvensitersebut selama 3 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
) yang patut dan wajar dibebankan kepada TergugatRekonvensi adalah sesuai kesanggupan Tergugat Rekonvensi yaitu sebesarRp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan demikian majelis hakimmenetapkan nafkah lampau (madhiyah) yang harus dibayar oleh TergugatRekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan berpisah adalahsebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp500.000.,00 ( lima ratus ribu rupiah);2.3. Mutah sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);3.
- Nafkah lampau (madhiyah
Dalam Rekonvensi: