Ditemukan 14191 data
ROSLINA SH.
Terdakwa:
Riski Patra Bin Suryadi
19 — 4
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN Dummengatakan bahwa culpa (schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet
di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya
akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
20 — 3
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbe wustzijn3. kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),10sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2013 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di di dalam bilikdi Warnet CACING NET Jalan Raya Pangean 243 Maduran Lamongan, saksi ANANGSETIAWAN dan BUDI FAISOL keduanya selaku petugas kepolisian Reskorba PolresLamongan telah menangkap Terdakwa karena telah menyimpan atau menguasai Narkotikajenis shabushabu yang disimpan dalam bungkus rokok gudang
Herry Shanjaya, SH
Terdakwa:
Ali Botung Hasibuan alias Botung
95 — 29
tindak pidana;Menimbang, bahwa berkenaan dengan apakah ALI BOTUNGHASIBUAN alias BOTUNG dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasperbuatan yang dilakukannya maka pembuktiannya akan dipertimbangkansetelah Majelis Hakim mempertimbangan unsurunsur selanjutnya dari TindakPidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut telah terpenuhi;A.d.2.Unsur Melarikan anak perempuan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
55 — 14
usnurunsurnya sebagai berikut :cles2.1.Unsur setiap orangTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika Golongan Unsur Setiap OrangBahwa rumusan delik dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaldelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld
(tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Bahwa kata setiap orang sepadan dengan kata barang siapa yang biasatercantum dalam suatu perumusan delik , yakni Suatu istilah yang bukanmerupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yangmenunjuk kepada siapa saja orang perseorangan
(Vide Putusan Halaman 1314)Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaidelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa
56 — 8
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa atau lalai terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1. Hetgemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg) Kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menetukan halhal tersebut di atas, sebagaitolak ukur digunakan : suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku; suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atautidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis;Menimbang bahwa berdasarkan
93 — 38
eene kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalaian dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku(culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya menghindari timbulnya suatuakibat (culpa levis), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnya suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi (bewuste schuld
), bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya (onbewuste schuld), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perouatannya;Menimbang bahwa
telah terbukti terpenuhi, maka Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Meninggal dunia;Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapatadanya fakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan(Algemene Strafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaardiggings gronden) maupun alasan pemaaf (schuld
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.
19 — 5
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
. ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
ADEK MAIYUZA, SH
Terdakwa:
ABDUL GANI CHAN Pgl GANI
190 — 34
suratsuratlainnya, didapatkan faktafakta hukum yang menerangkan bahwasanyaTerdakwa telah mengendarai suatu moda kendaraan yang digerakkanoleh mesin motor dan berjalan dengan menggunakan bantuan rodapada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai mobil Mitsubishi ColtT BA 8539 AJ menyusuri jalan umum dari Simpang 4 Pauh Kambarmenuju ke arah Ulakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorangharuslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
atau culpa pada diripelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam buku DelikDelikKhusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan sertaKejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, dan KesehatanHalaman 18 dari 24 Putusan Nomor 189/Pid.Sus/2019/PN Pmnkarangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, Cetakan Pertama,Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpadisertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu
dan yangmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
ARIN PRATIWI QUARTA, SH.
Terdakwa:
HERMANSYAH ALS HERMAN AK M. YASIN
71 — 35
dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kalinamun tidak hadir dan kemudian diambil keterangan dirumahnya dan mengakuibahwa memang benar terdakwa meminjam kendaraan L 300 milik saksiMASLUM untuk menarik kendaraan milik korban ;Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa adalah orangyang benar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 303/Pid.B/2017/PN.Sbwalle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan
akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet alS oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa
35 — 21
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
44 — 9
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentangapa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa. Namun Memorie vanToelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikanyang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
Dalamdoktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurutSimons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian,dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak ataukurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat, incasu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikan kendaraanbermotor ;Menimbang
30 — 10
adalah sebagai subjekhukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkanperbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kKesalahan mengenaiorang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atasmaka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN.BkjMenimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid
) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagaitolak ukur digunakan : Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian,keseksamaan, kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagisetiap orang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku,Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan
92 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
No. 532 K/Pid/20082.3.melakukan perbuatan pidana kealpaan atau kesalahan karenakurang pendugaduga (Onbewuste schuld).Dalam pertimbangan Judex Facti tidak pernah dipertimbangkanapakah Terdakwa terbukti dengan sah karena salahnyamenyebabkan matinya orang; dengan mana Pengadilan NegeriSurabaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 6 (enam) bulanpenjara yang oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dikuatkan denganmerubah lamanya pidana yang dijatuhkan yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
ZULKAPLI, SMHK Bin REMUI
78 — 23
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (Schuld/culpa), Undangundangtidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatanterhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan baginyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). Kemudian Prof.
melihat adakendaraan sehingga Terdakwa tidak menguasai kendaraannya dan berusahamelakukan pengereman pada kendaraannya namun mobil tersebut masih jalansehingga menabrak mobil Grand Max dan menabrak juga NAYSELA MEGAPUTRI Binti DIDI HERIANTO yang sementara mengisi BBM dimobil Grand Maxsehingga NAYSELA MEGA PUTRI Binti DIDI HERIANTO mengalami lukadikepala dan meninggal dunia dirumah sakit dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
208 — 180
Unsur karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lainmati;Menimbang, bahwa = undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau sculd atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karenaitu menurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikianHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mredan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
70 — 304
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tlada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quotidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahsekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hakatau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,54Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika.Bahwa menurut ajaran hukum pidana yang sekaligus merupakan prinsiphukum
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Bin RAJULANI
54 — 42
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwaTerdakwa dapat menyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akantetapi ia perdaya dan mengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini siTerdakwa melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akantimbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa) sendiri,Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatupihak ia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Knusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatanyang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 211).Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali HogeRaad memutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal360 KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau mencolok (Ibid, halaman :215). Sedang Mr. D.
perbuatantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal di atas, Hakim Ketua danHakim Anggota II berpendapat bahwa dengan kondisi emosi kedua belahpihak sangat tinggi di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mendorong SaksiIsma Hartini dengan keras sehingga Saksi Isma Hartini terjatuh dan terbenturke sudut kursi kayu jati yang berada di teras rumah sehingga mengakibatkanpaha kanan Saksi Isma Hartini memar/lebam, yang mana jika hal tersebutdihubungkan dengan teori Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
52 — 17
BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa telah dipertimbangkan padapertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu, oleh karena itu pertimbangan unsurbarangsiapa tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan dakwaan kedua ini dandengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan kedua harus dianggap telahterbukti;Unsur 2.Karena Kealpaanya atau kelalaiannyaMenimbang, bahwa undangundang sendiri ternyata telah tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa.Namun
Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatupihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa yangmenerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 september 2010 terdakwa besertatemanteman terdakwa yaitu saksi KEMANTAU dan juga saksi SUJIMAN TAMBIpergi berburu selama 1 (satu) minggu kedaerah Dsn
HIMAWAN APRIANTO SAPUTRA, SH
Terdakwa:
RAMADHAN HARAHAP Als MADHAN Bin SUANGKUPON HARAHAP
40 — 16
Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet