Ditemukan 9920 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 28-10-2021
Putusan MS JANTHO Nomor 241/Pdt.P/2021/MS.Jth
Tanggal 28 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
102
  • Menyatakan Daman Huri bin M. Saleh telah meninggal dunia pada tanggal 16 Februari 2020 di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Daman Huri bin M. Saleh adalah sebagai berikut:
3.1. Saldinah binti Talib (istri);
3.2. Muhammad Zaki bin Daman Huri (anak laki-laki kandung);
3.3. Rina Maulina Binti Daman Huri (anak perempuan kandung);
3.4.
Riska Mutia binti Daman Huri (anak perempuan kandung);
4. Menetapkan Pemohon I (Saldinah binti Talib) sebagai kuasa para ahli waris untuk dapat melakukan pengurusan penarikan Tabungan pada Bank Aceh No. Rekening 01002230026058 atas nama Daman Huri;
5. Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);