Ditemukan 14191 data
38 — 7
Polisi BL 8828 UL dengan kecepatankurang lebih 60 km/jam, sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsurini terpenuhi dan terbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakandakwaan ini tergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban Meninggal DuniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau
bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakuHal. 7 dari 11 Hal.
95 — 19
didakwakankepada Anak;Menimbang, bahwa setelah menemukan faktafakta yang dikemukakandiatas, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa PenuntutUmum yang mendakwa Anak dengan bentuk dakwaan Tunggal, yaitu :Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo Pasal 1 ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegangteguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld
atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapatdihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Anak bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan ataudilepaskan, akan terjawab setelan diketahui apakah perbuatan Anak yangdidakwakan kepadanya itu telah memenuhi unsurunsur dakwaan yangdimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka AnakAnak harus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
KAISAR BIN BUSTANI
15 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanHalaman 15 dari 21 halamanPutusan Nomor 62/Pid Sus/2019/PN Mreaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
55 — 30
Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam hal ini si pelaku telahmembayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, akan tetapi iaberusaha untuk mencegah, tetapi timbul juga akibat tersebut;2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
;Menimbang, bahwa kelalaian dari perouatan Terdakwa tersebut, maduk kedalam kealpaan/kelalaian dengan kesadaran (bewuste schuld).
158 — 11
dimintakanpertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanyatelah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiapkendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yangberjalan diatas rel (pasal 1 angka 8 UU No. 22 tahun 2009) ; Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menguraikan tentangkelalaian yaitu Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul) ;w Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaanatau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannyadapat menimbulkan akibat yang tidak dinginkan ; Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan : a. suatu. ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti si pelaku ; b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok (culpalata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atau tidaknya seseorangdipidana dan bukan hanya culpa levis ; Menimbang
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
kewajiban si pelaku/berlawanan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban yang ada di dalammasyarakat, sedangkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yangdimaksud perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan melawanhukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orangyang karena salahnya itu mengganti kerugian yang timbul tersebut;Bahwa unsur dari Perbuatan Melawan Hukum adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum Melanggar hak subjektif orang lain; Ada kesalahan (schuld
kwitansipembayaran tanggal 16 Juli 2010 jelas adalah perbuatan melawan hukumguna merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Bahwa sesuai Pasal 1365 KUHPerdata yang dimaksud perbuatan melawanhukum adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya itu mengganti kerugian yangtimbul dimana unsurunsur yang terkandung dari perouatan melawan hukumtersebut adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum; Melanggar hak subyektif orang lain (schuld
/Tergugat I/Penggugat Rekonvensitelah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai mesinmesin yang menjadi objek sesuai Pasal 1365 KUH Perdata:Bahwa yang dimaksud perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yangmenimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karenasalahnya itu mengganti kerugian yang timbul dimana unsurunsur yangterkandung dari perouatan melawan hukum tersebut adalah: Ada perbuatan melawan hukum, yang bertentangan dengan hukum; Melanggar hak subyektif orang lain (schuld
Terbanding/Tergugat I : PT. RELIANCE CAPITAL MANAGEMENT
Terbanding/Tergugat II : Rosita Rianauli Sianipar S.H
Terbanding/Turut Tergugat I : Ronny Hertantyo
Terbanding/Turut Tergugat II : PT. BANK CIMB NIAGA
100 — 69
tersebutPasal 1366 KUH Perdata Indonesia menvebutkan bahwa:Setiap orang bertanggungjawab, bukan hanya kerugian yang disebabkanperbuatanperbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkankelalaian atau kurang hatihatinyaBahwa berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, unsur perbuatanmelawan hukum adalah :BeAdanya Perbuatan (melawan Hukum/onrechtmatig)Adanya Kerugian (Schadel), antara tindakan dan kerugian harus adahubungan sebab akibat (causaliteitverband)Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld
Dalam hal perbuatanmelawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harus mengutarakan tidakhanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : DipandangDari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:"kesalahan/schuld disini adalah sesuatu) yang tercela, yang dapatdipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitukerugian, perilaku dan kerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanyadapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
45 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertimbangkan dan tidakmengabaikan tindakan sewenangwenang dari Tamir Masjid yang menjadisebab lahirnya suatu peristiwa pidana yang sematamata muncul akibattindakan melawan hukum Tamir Masjid AlIkhlas. sehingga menurutLAMINTANG secara nyata terdapat suatu hubungan sebagai penyebabdengan suatu akibat hingga tindakan tersebut dapat diberikan suatukualifikasi sebagai suatu delik tertentu yang dapat dipersalahkan kepadapelakunya, oleh karena ia telah melakukan tindakan tersebut berdasarkansesuatu bentuk schuld
, baik itu merupakan kesengajaan (opzet) ataupunmerupakan suatu ketidaksengajaan (schuld atau culpa) (Lamintang, hal237).
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : KARTIKA KARIM
36 — 18
Kemudian Terdakwa ke tempattersebut bertemu Ayu, setelah itu Terdakwa mencari shabu dan bertemudengan Dg Gassing, lalu Dg Gassing minta tolong kepada Hamra dankemudian Terdakwa kesana dan mengambil shabu tersebut; Bahwa rumusan pasal 114 ayat (1) UndangundangNo.35 Tahun 2009 terbuktinya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan "materiale Feit sebagai delik campuran saja,tetapi harus berpegang pada pertanggung jawaban pidana yang berlaku"Geen Straf Zonder Schuld apakah kesalahan
danmenyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam putusantersebut;Halaman 9 dari 12 halaman Putusan Nomor. 183/PID.SUS/2021/PT.MKS Dan pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwaterlalu berat dan mohon keringanan;Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa danmempelajari dengan saksama berkas perkara, dimana apa yang menjadikeberatan dalam memori banding Terdakwa dan Penasihat hukum adalah halhal yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim tingkat pertama, tentangperbuatan salah (schuld
59 — 9
, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Psikotropika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Psikotropika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu: 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3). kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewusteschuld) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld
53 — 36
tercatat atas nama Agus Sri Hartantyo tidak lakuterjual ;Tergugat juga menolak dalildalil Para Penggugat yangmenyatakan Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum ;Untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukanperbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365KUHperdata, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :a) harus ada perbuatan ;b) perbuatan itu harus melawan hukum ;c) ada kerugian ;d) ada hubungan sebab akibat antara perbuatanmelawan hukum itu dengan kerugian ;e) ada kesalahan (schuld
) ;Tidak ada satupun dalil gugatan Para Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebut diatas terutamasyarat adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat ;Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatanmelawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365Halaman 15, Putusan No. 124/Pdt/2017/PT SMG15KUHPerdata terpenuhi, maka perbuatan melawan hukum(onrechtmatigedaad) yang didalilkan oleh Para Penggugatkepada Tergugat adalah tidak berdasar
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
239 — 148
Selain itu, Pasal 7.4Ketentuan Khusus Berkah HealthSafe adalah bagian dari polis asuransi yangisinya telah disetujul serta tidak pernah diajukan keberatan oleh Pembandingselama Pembanding menjadi pemegang polis, sekalipun Pembanding memilikihak untuk mengajukan keberatan tersebut berdasarkan Pasal 2 KetentuanKhusus Berkah Savelink;Menimbang, bahwa mengenai unsur ketiga yakni Adanya kesalahan(schuld) dari pihak pelaku, bahwa penolakan perpanjangan Berkah Healthsafesudah sesuai dengan Pasal 7.4 Ketentuan
Oleh karenanya, apa yang disebutsebagai kesalahan/schuld oleh Pembanding dalam Gugatan a quosesungguhnya sama sekali bukan merupakan kesalahan, melainkan suatupelaksanaan hak Terbanding selaku pengelola/perusahaan asuransi, hak manatercantum pula dalam polis asuransi yang sudah disetujui oleh Pembanding;Menimbang, bahwa mengenai unsur keempat, yakni Adanya kerugianbagi korban, bahwa apa yang disebut kerugian oleh Penggugat adalah halhalyang sudah sepatutnya menjadi resiko bagi Pembanding sebagai
57 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa gugatan Penggugat cacat hukum karena sangat bertolakbelakang dengan asas hukum bahwa Tergugat tidak boleh dihukumuntuk keluar dari tanah kebun sengketa dan menyerahkan tanah kebunsengketa kepada Penggugat tanpa terlebin dahulu dinyatakankesalahannya (geen straf sonder schuld);Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dikabulkan seluruhnya olehPengadilan
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Jacky Oktavianus Situmorang, SH
61 — 34
Mdn Tertanggal05 Februari 2021;ANALISA HUKUMProses peradilan pidana adalah suatu proses persidangan yang sangatberbeda dengan proses persidangan lainnya, karena dalam suatu prosespersidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan(schuld) yang terdapat pada diri seorang terdakwa pada dugaan tindakpidana yang didakwakan tanpa ada sedikitpun keraguan pada MajelisHakim pemeriksa suatu perkara tentang hal tersebut.
Satochid Kartenegara sehubungan dengan pengertiandelik ini sendiri menyebutkan, unsur delik terdiri atas unsur obyektif danunsur subyektif, dimana unsur obyektif adalah unsur yang terdapat di luardiri manusia yaitu : Suatu tindakan Suatu akibat, dan Keadaan (omstandigheid)Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam dengan hukuman olehundangundang.Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatan yang dapatberupa: Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekenings vatbaarheid) Kesalahan (schuld
harus ada unsur dapat dipertanggung jawabkan secara pidanayang dapat dimintakan ataupun dijatunkan kepadanya sesuai denganunsurunsur perbuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatu pertauranperundangundangan yang berlaku.Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof Moeljatnomenyebutkan:Untuk adanya suatu~ penjatuhan pidana terhadap pembuat(strafvorrassetzungen) diperlukan lebin dahulu) pembuktian adanyaperbuatan pidana (strafbarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
(tiadapidana tanpa kesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Kesalahan itu sendiri adalah unsur, bahkan merupakan syarat mutlak bagiadanya suatu pertanggungjawaban yang berupa pengenaan pidana kepadaseseorang.
Banding ini Pembanding menyatakan sangat tidaksependapat dengan putusan Judex Pactie pada Pengadilan Negeri Medanyang telah keliru dalam memberikan putusan sehingga putusannya punmenjadi keliru pula,keberatan terhadap pertimbangan judex factie.Halaman 28 dari 43 Putusan Nomor 318/Pid.Sus/2021/PT MDNProses peradilan pidana adalah suatu proses persidangan yang sangatberbeda dengan proses persidangan lainnya, karena dalam suatu prosespersidangan pidana haruslah dapat diukur seberapa jauh kesalahan(schuld
25 — 4
Alasan mengapa culpa menjadi salah satu unsur kesalahanadalah bilamana suatu keadaan, yang sedemikian membahayakankeamanan orang atau barang, atau mendatangkan kerugian terhadapseseorang yang sedemikian besarnya dan tidak dapat diperbaiki lagi.Oleh karena itu, undangundang juga bertindak terhadap laranganpenghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendek kata schuld(kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkan tadi).Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealoaan, manakala adanya perbuatanyang
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya iadapat menduga sebelumnya.Perbedaan itu bukanlah berarti bahwa kealpaan yang disadari itusifatnya lebih berat dari pada kealpaan yang tidak disadari. Kerapkalijustru karena tanpa berfikir akan kemungkinan timbulnya akibat malahterjadi akibat yang sangat berat.
Sus/2015/PN PwrAd. 3.keadaan basah karena hujan dimana seharusnya terdakwa lebih berhatihati dengan cara mengurangi kecepatan kendaraannya.Menimbang, bahwa bila dihubungkan dengan teori kealpaansebagaimana telah diuraikan sebelumnya dengan fakta yang terungkapdipersidangan, maka perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagaiKealpaan yang disadari (bewuste schuld).
22 — 11
Putusan No.345/PID.B/2013/PN.STBMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atauonbewuste schuld dan kealpaan disadari atau bewuste schuld.
1.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
2.JONI EKO WALUYO, S.H.
Terdakwa:
DWIKI MARDIAN Bin HARI MUJIANTO
22 — 6
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwjzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas serta
asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyjzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis dan
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
56 — 8
dahulukemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orang tersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa lata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa lata) yang disadari ataudiinsyafi (bewuste schuld
) : si pelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Luka lecet di paha kanan ukuran 7 (tujuh) centimete x 6 (enam)centimeter;Kesimpulan : Perubahanperubahan tersebut di atas disebabkan oleh karenapersentuhan dengan benda tumpul;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut Majelis Hakimberpendapat Terdakwa telah melakukan kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari(onbewuste schuld) mengendarai kendaraan bermotor yaitu truk Mitsubishi fuso roda 6(enam) dengan nomor polisi BK 8682 BA karena Terdakwa tidak membayangkan ataumenduga WAWAN
MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ALFIANOR bin H IBNU HADI
55 — 13
Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaan samaartinya dengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan faktafakta di persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksisaksi,Halaman 12 dari 18Putusan Nomor 157/Pid.Sus/2019/PN Bin.13keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan, makadiperoleh fakta hukum, bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2019 sekira pukul15.30 Wita, bertempat di Jalan Propinsi Km. 170 Desa Satui Barat Kec.
1.AGUS SISWANTO, ST, SH.
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
AZMAN PRENKY BIN BUULOLO
19 — 6
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adaHalaman 16 dari 24 halamanPutusan Nomor 129/Pid Sus/2019/PN Mretidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum