Ditemukan 4492 data
41 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 09 September 1999, Di Buleleng dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dinyatakan sah dan putus karenan
6 — 0
yang telah dipanggildengan patut tidak datang menghadap harus' dinyatakantidak hadir dan putusan atas perkara ini dijatuhkandengan verstek (pasal 125 HIR);Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannyamendalilkan bahwa semula rumah tangga Penggugat' danTergugat rukun baik akan tetapi kurang lebih sejak bulanJuni tahun 2008 ketenteraman rumah tangga Penggugatdengan Tergugat mulai goyah, setelah antara Penggugatdengan Tergugat teruS menerus terjadi perselisihan danpertengkaran yang penyebabnya karenan
11 — 1
yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenang PengadilanAgama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
13 — 3
putusan maka ditunjukkan halhalsebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
12 — 1
persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka perkaraini menjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
1.Kammadi bin Kundi
2.Suryani binti Nurdin
20 — 7
UndangUndang Nomor 1 tahun1974, maka permohonan Itsbat Nikah dalam perkara ini juga telahmemenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa ikatan perkawinan adalah ikatan keperdataanyang mempunyai konsekuensi yang cukup luas karena berkaitan denganstatus diri, hakhak Suami isteri, anak dari perkawinan, harta bersama,kewarisan dan lainlain; semen pernikahan Pemohon dengan Pemohon II meskipun tel t agama, namun tidakdapat diakui secara h tik pernikahan sah,maka oleh karenan
11 — 0
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
15 — 0
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
21 — 11
Bahwa Puncak keretakan hubungan rumah tangga antara Penggugat denganTergugat tersebut terjadi kurang lebih pada pada Oktober 2006, penggugatkembali kerumah orangtua penggugat di Dusun Bulu Lohe karena penggugatmerasa tajut karenan tergugat sering mengamuk tanpa sebab bahkan terkadangkeluar rumah tidak tahu kemana tujuan tergugat sehingga penggugat tidaktahan hidup bersama tergugat, yang akibatnya antara Penggugat denganTergugat telah pisah rumah /pisah ranjang, yang meninggalkan tempatkediaman bersama
53 — 2
tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; 2222220222 Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara ini menjadi wewenang PengadilanAgama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
11 — 1
persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka perkaraini menjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
13 — 3
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; 2Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
13 — 0
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak dapat mendamaikan kedua belah pihak karenaTergugat tidak menghadiri persidangan;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PERMA Nomor Tahun 2008kewajiban para pihak menempuh Mediasi apabila kedua belah pihak hadir, oleh karena ituMajelis Hakim berpendapat Mediasi tidak dapat dilaksanakan karena pihak Tergugat tidak hadir;Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
8 — 0
adilnya ;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggalpersidangan yang telah ditentukan Pemohon diwakilioleh Kuasanya telah hadir sedangkan Termohon tidakhadir dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil dengan cara yang sah dan patut, sehinggapemeriksaan perkara ini dilakukan diluar hadirnyaTermohon ;Menimbang, bahwa Majelis telah berusahasedemikian rupa untuk menasehati (mendamaikan)Pemohon melalui kuasanya, akan tetapi tidak berhasil,oleh karenan
55 — 0
putusan ini maka ditunjukkan halhalsebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; 22Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
15 — 1
im maka ditunjukkanhalhalsebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut diatas; 22222 2 22 Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
10 — 1
putusan maka ditunjukkan halhalsebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini; TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006,perkara ini menjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
9 — 0
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan
12 — 0
seadiladilnya;Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditentukan Pemohon diwakili oleh Kuasanya telah hadir sedangkan Termohontidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil ataukuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil dengan cara yang sah dan patut,sehingga pemeriksaan perkara ini dilakukan diluar hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa Majelis telah berusaha sedemikian rupa untukmenasehati (mendamaikan) Pemohon melalui kuasanya, akan tetapi tidakberhasil, oleh karenan
13 — 1
putusan ini maka ditunjukkan halhal sebagaimanayang tercantum dalam Berita Acara persidangan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ini adalah sebagaimanatersebut di atas; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 49 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, perkara inimenjadi wewenang Pengadilan Agama, dalam hal ini Pengadilan Agama Cilacap; Menimbang, bahwa Pengadilan telah berusaha menasehati Penggugat supaya bersabardan dapat rukun kembali dengan Tergugat namun tidak berhasil, karenan