Ditemukan 5602 data
69 — 43
Bahwa prosedur dan tatacara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok ; 2.
akan tetapi jika kita melihat sejarahgugatan perwakilan/ class action dimana class action pertama sekalidikenal di Inggris pada Abad ke18, pada saat itu cart of chancerymengadili perkara yang melibatkan pihak penggugat yang jumlahnyaratusan secara komulasi, Pengadilan secara adminitrasi mengalamikesulitan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapgugatan tersebut, sejak saat itu mulailah Pengadilan menciptakan prosedurclass action dimana ratusan orang yang mempunyai kepentingan yangSamMa
DADIK SUSNANTO,BA., CHOIRUL ANAM, MOCHAMAD TOSIN, BA., MOESLIMIN, MEIDYYUWONO, SUHUD HARYANTO, SH., MUJIATI TUTIK HARTATI dapatdikategorikan sebagai suatu Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);Bahwa sangat sulit diartikan sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok (ClassAction) apabila wakil suatu Perwakilan Kelompok (Class Representative)yang dalam hal ini diwakili oleh R.
., MUJIATI TUTIK HARTATI, terdiri hanya 7(tujuh) orang dan hanya tergolong sebagai 1 (satu) Kelompok Pelanggansaja, sedangkan 12 (dua belas) Kelompok Pelanggan yang lain tidakmempermasalahkan pengenaan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) tersebut, oleh karena tidak dapat mewakiliKelompok ..........18kelompok pelanggan di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, sehinggamembuat Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) tidak jelas ; Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama
Bahwa Para Penggugat tidak berwenang dan tidak memenuhi persyaratanformal bertindak sebagai Penggugat dalam Perkara Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action), sehingga Gugatan harus dinyatakan tidak sah ; 2.
202 — 110
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;3. Memerintahkan Pihak Para Penggugat dan pihak Para Tergugat serta pihak Para Turut Tergugat untuk menghentikan perkara ini ;4.
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA WAKIL KELAS(PENGGUGAT) DALAM KAITAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILANKELAS (CLASS ACTION).1.
Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat menggunakan acara gugatan secaraClass Action, maka mengenai gugatan Clas Action tentunya haruslah memenuhiketentuan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang acaraGugatan Perwakilan Kelompok ;4.
Dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan,Penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan Siar Grafika, Jakarta, 2005, him.139140 memberikan pengertian Class Action (CA) yang bersinonim Class Suit atauRepresentative Action (RA) yang berarti :a.
dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka sebelummemasuki pemeriksaan gugatan pokok, ada pemeriksaan awal/pendahuluan untukmengetahui sah tidaknya gugatan ini diajukan secara class action.
;Turut Tergugat III telah mengajukan bantahan yang pada pokoknya bahwa tidaksedikit masyarakat Mulyasejati yang pro adanya perusahaan limbah di desa tersebut,karena banyak manfaat yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi;bahwa kelompok perubahan tatanan sosial kemasyarakatan dibentuk saat mengajukangugatan class action, oleh karena itu berkesimpulan bahwa gugatan tersebut belummemenuhi persyaratan formil class action ;Dengan adanya bantahan tersebut semakin menjadikan ketidakjelasan
86 — 40
IKI ; (3) Bank akan menyampaikan rencana penyelesaian (action plan)kredit grup PT. IKI secara rinci dan bukti penyelesaian kredit PT.IKI (the Fame) selambatlambatnya tanggal 12 September 2011 ;(4) Bank akan menyampaikan realisasi penyelesaian kredit grup PT.IKI sesuai dengan tenggat waktu dalam action plan ;Mengenai permasalahan pelanggaran atau pelampauan BMPKterhadap kredit grup PT. Istana Kenten Indah, disebabkan padapemeriksaan kredit Tahun 2010/2011 Tergugat menyatakan PT.
Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada
Pasal 24 menentukan sebagai berikut(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak(action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan atauPelampauan BMPK ; (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuatpaling kurang langkah langkah untuk penyelesaianPelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK serta targetwaktu penyelesaian ; (3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat dalam jangkawaktu
I (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepadaBank Indonesia ; b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b,dan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulansejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia ;c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, ditetapkanpaling lambat 12 (dua belas) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia ; d. untuk Pelampauan BMPK
yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, ditetapkanpaling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak batas akhirwaktu penyampaian action plan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ; e Pada tanggal 3 Februari 2012 dilakukan Exit MeetingPemeriksaan Umum PT.
677 — 449
Sejalan denganUndangundang tentang jalan, dalam Peraturan Pemerintah ini juga tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).Bahwa dengan tidak diaturnya mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Peraturan Pemerintahini, maka Gugatan Para Penggugat a quo patut ditolak.Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.
Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberutahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
Bahwa dalam Undangundang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).9. Bahwa Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atau Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) hanya dapat diajukan terhadap halhak yang secara tegas dan jelasdiatur dalam Peraturan Perundangundangan seperti:a. Undangundang tentang Perlindungan Konsumen;b.
Yang mengatur tentang Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit) maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberitahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
67 — 50
Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II tingkatbanding tidak sependapat dengan alasan penerimaan pemeriksaan sengketa inidengan prosedur class action dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaiDLIKUt ; 202222 noon nn nnn nn nen nn nn nnn ne nen ne nnn nnn ne nnn ene nnnnnennnnnnnennennense Bahwa sebelum pemeriksaan sengketa berlangsungdengan prosedur Class action dinyatakan sah, seharusnya terlebihdahulu) mendapat penilaian dari Hakim mengenai pemenuhanpersyaratan yang ditentukan dalam PERMA No
. 1 Tahun 2002,penilaian mana dinyatakan dalam bentuk suatu. penetapansebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenperkara dihubungkan dengan uraian Putusan Pengadilan tingkatpertama, ternyata penilaian mengenai sahnya pemeriksaandengan prosedur class action dilakukan bersamaan denganpemutusan perkara ini yang dimuat dalam pertimbangan hukumputusannya;Halaman 12 Putusan No.126/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMe Bahwa alasan pertimbangan
banding, bahwa Pengadilan tingkat pertamatelah keliru) menerapkan hukum acara mengenai prosedurberacara secara class action dengan alasan, yang pertama,seharusnya penilaian layak tidaknya prosesur class actiondilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
Hakim Ketua Majelis danHakim Anggota II Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapemeriksaan perkara ini dengan prosedur class action tidak dapatdipertahankan, oleh karenanya pernyataan penerimaanpemeriksaan dengan prosedur class action yang dinyatakan dalampertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama harus dibatalkandan dinyatakan tidak mengikat dalam proses pemeriksaansengketa ini, sehingga kedudukan Para Penggugat dalamsengketa ini bukanlah selaku perwakilan kelompok (representatif Bahwa pentingnya
Apabila ternyata terjadi kesalahandalam acaranya maka kesalahan dalam melakukan prosedurnotifikasi tidak dapat dibebankan kepada pihakpihak yangmengajukan prosedur class action :3).
72 — 9
Kelurahan Pasiran KecamatanSingkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang,telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah) serta 1 (satu) unit laptop merek Asus type A46C warna hitambeserta charger, 1 (satu) buah mouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unithp merek Nokia 105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu) unit hp merekSamsung Core warna putih, 1 (satu) unit kamera action
Sesampainyadi dalam rumah Korban, Terdakwa mengambil barang barang lainnya seperti 1unit laptop merek Asus type A46C warna hitam beserta charger, 1 (satu) buahmouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unit hp merek Nokia 105 warnabiru dan pengecasnya, 1 (satu) unit h> merek Samsung Core warna putih, 1(satu) unit kamera action merek Xpro warna hitam, 1 (satu) buah harddiskmerek Seagate warna hitam, 1 (satu) unit hp Blackberry, 1 (satu) buah jamtangan warna coklat dalam keadaan mati, 1 (satu) buah
rupiah), Rp500,00 (lima ratus rupiah) totalnya Rp184.000,00 (seratusdelapan puluh empat ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa keluar dari pintubelakang rumah Korban;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang sebesarRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 unit laptop merek Asus type A46Cwarna hitam beserta charger, 1 (satu) buah mouse merek Logitech warnahitam, 1 (Satu) unit hp merek Nokia 105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu)unit hp merek Samsung Core warna putih, 1 (Satu) unit kamera action
atau dimiliki dan dijual serta uang hasil penjualan barangbarang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup seharihari;Bahwa Terdakwa pada saat mengambil Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah) serta 1 unit laptop merek Asus type A46C warna hitam beserta charger,1 (satu) buah mouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unithp merek NokiaHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 210/Pid.B/2016/PN Skw.105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu) unithp merek Samsung Core warnaputin, 1 (satu) unit kamera action
Dodi Rismunandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi telah kehilangan barang berupa 1 (satu) unitlaptop merek Asustype A46C warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah mouse merekLogitech warna hitam, 1 (satu) unit hp merek Nokia 105 warna biru sertacharger, 1 (satu) unit hp merek Samsung Core warna putih, 1 (satu) unitkamera action merek Xpro warna hitam, 1 (satu) buah harddisk merekSeagate warna hitam, 1 (satu) unit hp Blackberry, 1 (satu) buah jam tanganwarna coklat
1.SAPARUDIN
2.SYAMSIR A
Tergugat:
1.Pemerintah RI Kab.Dharmasraya
2.Sumbar Andalas Kencana PT SAK Sei Aye
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
163 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj tidak sah;
- Menyatakan pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj dihentikan;
- Membebankan kepada Penggugat dalam register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.211.000,- (satu juta
PUTUSANNomor 5/Pdt.G/2018/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas Il yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dengan acara gugatan Perwakilan kelompok (Class Action),dalam pemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1.
) Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (Class Action)ini, pihak Penggugat tidak hanya bertindak untuk diri sendiri melainkan jugabertindak mewakili kKelompoknya yaitu Kelompok Masyarakat Menggugat (KMM),yang mengalami kerugian materiil dan inmateriil dikarenakan telah diambilnyaatau dikuasainya tanah yang diakui kepemilikannya oleh Penggugat, yaitu Tanahperkebunan/perladangan dalam Ulayat Niniak Sega Jantan seluas + 466
) memerlukan waktu penanganan perkara yang relatif panjangbahkan setelah perkara diputuspun untuk melaksanakan putusan dalam halpendistribusian ganti kerugian juga memerlukan waktu dan acara tersendiri.Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan penggugat melalui prosedurgugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang dihubungkan denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok serta dinubungkan pula dengan uraiandan pertimbangan majelis hakim
Adapun materi perkara a quo bukan merupakandari ruang lingkup perkara sebagaimana diuraikan diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim berpendapat gugatan a quo seharusnya diajukan melaluiHalaman61dari63 Putusan Perdata Gugatan Kelompok Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrjgugatan perdata umum bukan melalui acara gugatan perwakilan kelompok(Class Action).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat
haruslah dinyatakan tidaksah untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok, apabila Majelis Hakim memutuskan bahwapenggunaan tata cara gugatan Perwakilan Kelompok dinyatakan tidak sah,maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan putusan Hakim.Menimbang bahwa oleh karena gugatan perwakilan kelompok (ClassAction) yang diajukan
123 — 20
.* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata dengan Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), dalam pemeriksaanpendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : 1YASELIM bin SANDAR, Umur 89 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggalDusun Pucung RT. 02, RW. 02 Desa Sidem, Kecamatan Gondang, KabupatenTulungagung :KASENI bin JAMAL, Umur: 73 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal DusunBago
Hak Asasi Manusia pada Pasal 36 ditentukan sebagai berikut :1 Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupunbersamasama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidakmelanggar hukum. ; 2 Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenangwenang dan secara melawan hukum ;Halaman 3 dari 34 Halaman3).4).3 Hak milik mempunyai fungsi sosial ;Bahwa dalam gugatan ini Penggugat menggunakan mekanisme dengan AcaraPerwakilan Kelompok (Class Action
Republik Indonesia Nomor: Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok yang sudah diakui dalam doktrin hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia, yaitu: bertindak tidak hanya untuk kepentingan dirinyasendirisendiri, tetapi juga sekaligus mewakili ahli warisnya dari masingmasingwarga/masyarakat Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yangmengalami peristiwa yang sama sehubungan dengan tindakan para Tergugat ;Bahwa penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action
sendirisendiri bertindak sebagai Penggugat, maka proses pengajuanPutusan No. 33/Pdt.G/2014/PN.Tlg.gugatan menjadi tidak sederhana, tidak cepat dan akan memerlukan biaya yangbesar ;6) Bahwa gugatan ini terdapat adanya dalil dan tuntutan yang sama serta adanya wakilkelas (class representative) yang secara jujur dan sungguhsungguh untuk melindungikepentingan dari anggota kelasnya (class members), sehingga dengan demikian telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dilakukannya suatu gugatan perwakilan kelompok(class action
Pembanding/Penggugat IV : Sayuti Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat II : Muhamad Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat III : Atoy Winata Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat I : Pahruroji Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN BOGOR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Terbanding/Tergugat I : PT. Bentonit Alam Indonesia
Turut Terbanding/Penggugat IV : Sayuti
Turut Terbanding/Penggugat II : Muhamad
Turut Terbanding/Penggugat III : Atoy Winata
173 — 119
Susanti Adi Nugroho,S.H, M.H dalam buku CLASS ACTION& Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana, Jakarta, 2010, hal. 7menyebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok adalah suatu prosedurHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 250/PDT/2018/PT.
Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika Jakarta, 2008 hal. 139, class action merupakan sinonim classsuit atau representative action (RA) yang berarti:a. Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yangdiajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakilkelompok (class representative);b.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2. Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dihentikan;Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.931.000,00 (Sembilan ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Halaman 22 dari 40 Putusan Nomor 250/PDT/2018/PT.
Chi sehingga berbunyi :i) Menyatakan Gugatan Penggugat sah dan memenuhi syarat sebagaigugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ;iil) Menerima Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;ili) Memerintahkan pemeriksaan ini diteruskan ;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh ParaPembanding semula Para Penggugat tersebut, pihak Terbanding semulaTergugat melalui kuasanya telah
Menolak Gugatan Para Penggugat yang dilakukan secaraPerwakilan Kelompol (Class Action)C. Memerintahkan Perkara ini DIHENTIKAN;D. Membayar biaya Perkara sebesar Rp. 931.000, yang timbul dariPerkara Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Cibinong.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memberikanputusan yang seadil adilnya.
84 — 23
Pas Besar: PK.205/2/6/KSOP-SBG 2016; Alat Navigasi yang terdiri dari:a. 1 (satu) unit Radio Icom ICE-707;b. 1 (satu) unit GPS Garmin 128i;c. 1 (satu) unit Echosounder Merk Osca AE-667 MK-II;d. 1 (satu) unit Echosounder MM EC APS 336;e. 1 (satu) unit Kompas Magnet;f. 1 (satu) unit Bateray Charger Accu;g. 1 (satu) unit Teropong Nicon Action EX; 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/Jaring Malong; 15 (lima belas) buah Drum Plastik; 4 (empat) buah
Sumber Rezeki GT 52, dokumen kapalberupa: SIPI, SIUP, SLO : Nihil, SKPKPI, PAS BESAR, alat Navigasi berupa 1(satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Merk GARMIN 128 i, 1 (satu)unit Echosounder Merk OSCA AE667 MKIl, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (satu) unit kompas magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger ACCU, 1(satu) unit teropong NICON ACTION EX, 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/JaringMalong, 15 (lima belas) buah drum plastik, 4 (empat) buah Fiber air, sekitar 1(satu) ton ikan campur
Sumber Rezeki GT 52, dokumen kapalHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbgberupa: SIPI, SIUP, SLO : Nihil, SKPKPI, PAS BESAR, alat Navigasi berupa 1(satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Merk GARMIN 128 i, 1 (satu)unit Echosounder Merk OSCA AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (satu) unit kompas magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger ACCU, 1(satu) unit teropong NICON ACTION EX, 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/JaringMalong, 15 (lima belas) buah drum plastik
terdiri dari :SIP 26.16.0001.50.51653 berlaku s/d 29 Mei 2017, SIUP:02.04.02.0292.4956, SKPKPI: PK.005/7/15/KSOPSBG 16 s/d 29 Mei 2017dan Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016, Alat Navigasi yang terdiri dari:Halaman 14 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg1 (satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Garmin 128i, 1 (satu)unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MMEC APS 336, 1 (satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit Bateray ChargerAccu, 1 (satu) unit Teropong Nicon Action
dari: SIPI: 26.16.0001.50.51653 berlaku s/d 29 Mei 2017,SIUP: 02.04.02.0292.4956, SKPKPI: PK.005/7/15/KSOPSBG 16 s/d 29 MeiHalaman 19 dari 24 Putusan Nomor 36/Pid.Sus/2017/PN Sbg2017 dan Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016, Alat Navigasi yang terdiridari: 1 (satu) unit Radio Icom ICE707, 1 (satu) unit GPS Garmin 128i, 1 (satu)unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll, 1 (satu) unit Echosounder MM ECAPS 336, 1 (Satu) unit Kompas Magnet, 1 (satu) unit Bateray Charger Accu, 1(satu) unit Teropong Nicon Action
Pas Besar: PK.205/2/6/KSOPSBG 2016; Alat Navigasi yang terdiri dari:1 (satu) unit Radio Icom ICE707;(satu) unit GPS Garmin 128i;(satu) unit Echosounder Merk Osca AE667 MKll;(satu) unit Echosounder MM EC APS 336;(satu)(satu)satu) unit Kompas Magnet;~@ 29 5 p111 (satu) unit Bateray Charger Accu;g. 1 (satu) unit Teropong Nicon Action EX;* 10 (sepuluh) set Jaring Gill Net/Jaring Malong; 15 (lima belas) buah Drum Plastik; 4(empat) buah Fiber Air;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
Ahmad Parlindungan Siregar
20 — 4
Madras Hulu Kec Medan Polonia Kota Medan, dan sekitar bulan Juni 2020 sekira pukul 02.00 wib terdakwa sedang bertugas melakukan patrol di ruangan kerja pegawai lalu terdakwa mendekati salah satu meja pegawai dan menarik paksa laci meja yang terkunci hingga laci terbuka, dan mengambil uang sebesar Rp. 1.200.000(satu juta dua ratus ribu rupiah), Kemudian pada tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 20.00 wib tersangka melakukan tugas patroli di lantai Il dan membuka paksakerja pegawai dan mengambil 1 buah Action
Saksi Ahmad Mustaqim: Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Kartini No 23 kel Madras Hulu KecMedan Polonia Kota Medan; Bahwa adapun yang menjadi korban pencurian tersebut adalah PT PLNPersero;Halaman 4 dari 11 halaman Putusan Pidana Nomor 3376/Pid.B/2020/PN Mdn Bahwa adapun barang yang diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action
Saksi Hasudungan Leonardo Pasaribu: Bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 Agustus2020 sekira pukul 09.00 Wib di Jalan Kartini No 23 kel Madras Hulu KecMedan Polonia Kota Medan; Bahwa adapun yang menjadi korban pencurian tersebut adalah PT PLNPersero; Bahwa adapun barang yang diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (Sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action Camera dan 2 (dua) buah MMC ukuran 32 GB dan 64 GB; Bahwa
Unsur melakukan pencurianMenimbang, bahwa terhadap unsur Melakukan pencurian akandipertimbangkan sebagai berikut : Bahwa adapun barangbarang yang diambil oleh Terdakwa berupa1diambil oleh Terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp.11.300.000,00 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah), 130 Singapura Dolar, 1 (Satu ) unitt Action Camera dan 2 (dua) buah MMC ukuran 32 GB dan 64 GB; Bahwa cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah dengan cara Terdakwa masuk kedalam beberapa ruangan pegawai yang ada di
405 — 282 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan warganegara menurut Black's LawDictionary 7" Edition merupakan an action under a statute giving citizensthe right to sue violators of the law and to seek injunctive relief andpenalties.
Actio popularis atau citizen lawsuit adalah suatu gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warganegara(atas nama kepentingan umum) terhadap suatu perbuatan melawan hukum,berdasarkan peraturan perundangundangan yang mengatur adanyaprosedur tersebut;Istilah action popularis maupun citizen law suit tidak dikenal di Indonesia,dimana pada prinsipnya action popularis digunakan oleh negara yangmenganut sistem civil law, sementara di negara yang menganut sistemcommon law dikenal sebagai citizen law suit;Para
Dalam pertimbangannya disebutkan bahwaalasan diadopsinya mekanisme gugatan class action (perwakilan kelompok)adalah karena telah adanya undangundang yang menggunakan dasargugatan kelompok, namun belum ada hukum acara peradilan yang cukupmengatur mengenai mekanisme gugatan class action sehingga perlu diaturdan ditetapkan dalam suatu peraturan Mahkamah Agung;Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu lembaga atau mekanismegugatan yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia hanya dapatdiadopsi
Tergugat Il sebelumnya tidak pernah menerima somasi dalam bentukapapun dari Para Penggugat;Apabila Para Penggugat hendak menggunakan mekanisme gugatan warganegara atau citizen law suit atau action popularis, maka seyogyanya prinsipdan kriteria gugatan warga negara atau citizen law suit atau action popularisharus diterapkan secara konsisten dan tidak sepotongsepotong;Berdasarkan hal tersebut di atas, maka selayaknya Yang Mulia MajelisHakim yang memeriksa perkara ini menyatakan gugatan a quo tidak
Berbeda dengan class action,Penggugat tidak harus merupakan kelompok warga negara yangdirugikan secara langsung oleh negara oleh karena itu Penggugattidakharus membuktikan kerugian materiil apa yang telah dideritanyasebagai dasar gugatan, berbeda dengan gugatan perdata biasa. Selainitu, Penggugat secara keseluruhnya adalah mewakili warga negaraIndonesia, tidak perlu dipisahpisah menurut kelompok kesamaan faktadan kerugian sebagaimana dalam gugatan class action;.
Pembanding/Tergugat II : Kementerian Pekerjan Umum dan perumahan Rakyar Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
Pembanding/Tergugat III : Ir. Joko Widodo Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Terbanding/Penggugat I : Hj. Sri Rini Soedarjono
Terbanding/Penggugat II : Nur Saadah
Terbanding/Penggugat III : Suhaenah
Terbanding/Penggugat IV : Netty
Terbanding/Penggugat V : Mardjono
Terbanding/Penggugat VI : Irwan
Terbanding/Penggugat VII : Galuh Radiah
235 — 162
WARGA YANG MENGAJUKAN GUGATAN CLASS ACTION TIDAK JELAS. Bahwa warga yang mengajukan gugatan class action dalam perkara a quotidak jelas apakah warga yang berada di RW 04 Kelurahan Bidaracina sajaatau bersamasama dengan warga yang berada di RW 014 KelurahanBidaracina juga..
gugatan class action, telah diatur secara jelasdalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA No. 1/2002).
pokok perkara gugatan perwakilan kelompok(Class Action) Penggugat tersebut diatas terlebih dahuluakan mempertimbangkan apakah gugatan perwakilankelompok (Class Action) Penggugat tersebut telahmemenuhi persyaratan suatu gugatan kelompok (ClassAction) ataukah tidak, atau dengan perkataan lain Apakahgugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugattersebut sah ataukah tidak, (Hal ini sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok).Putusan Pengadilan
Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) ParaPenggugat tidak sah atau tidak dapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilankelompok (class action) Nomor: 321/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst inidihentikan;3.
Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ParaPenggugat telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.3.
139 — 81
HUSRI HAKIM, SH;Yang merupakan Wakil Kelompok untuk mewakili AnggotaKelompok (Class Action) sebagai Konsumen pada PerusahaanDaerah Air Minum(PDAM) Kota Ternate yang berada diKecamatan Ternate Utara, yang dalam hal ini diwakili olehABDUL AZIZ HAKIM, SHI,MH, DKK, masing masing Advokat,berkantor pada Kantor Hukum Abdul Aziz Hakim & Partners yangberalamat di Jalan Jerebusua Kel.
Tanah Tinggi Kota Ternate,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2016, sebagaiPEMBANDING/semula PENGGUGAT CLASS ACTION;LAW ANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Ternate,beralamat di Jl.
Batu Angus No.10 Kelurahan Sangadji UtaraTerenate Utara, sebagai TERBANDING/semula TERGUGATCLASS ACTION;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan TinggiMaluku Nomor : 14/PDT/2017/PT TTE tertanggal 17 Juli 2017tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Ttetanggal 23 Mei 2017 serta suratsurat yang berhubungan denganperkara ini;TENTANG
385 — 235
Menerima gugatan perwakilan kelompok (class action) yangdiwakili oleh Para Penggugat, untuk seluruhnya ;4.
Kuasa hukum dalamPerkara Gugatan Perwakilan (Class Action) No. 480/Pdt.G/2007/PN.TNGyang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang ;2. Menyatakan Perkara No. 111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST yang disidangkandi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digabungkan dengan GugatanPerwakilan Kelompok (Class Action) Perkara No.480/Pdt.G/2007/PN.TNG yang disidangkan di Pengadilan NegeriTangerang $;3.
Apabila bentuk dan formalitas surat gugatan Para Penggugat ditetapkantelah memenuhi bentuk formal gugatan Class action kemudian acarapersidangan selanjutnya adalah hukum acara sebagaimana gugatanbiasa sebagaimana diatur dalam HIR yaitu jawabjinawab yang kemudianakan diputuskan dalam putusan sela yaitu apakah materi pokok perkaradapat diajukan secara class action dan sah secara hukum, sebagaimanadimaksud untuk pembuktian Pasal 1 huruf b jo. Pasal 2 jo. Pasal 5 PermaNo.1.
Putusan akhir sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perma No.1 Tahun 2002 ;Menimbang, bahwa perbedaan substansial pembuktian gugatan denganacara claas action dengan gugatan perkara perdata biasa, yaitu gugatan denganacara gugatan class action selain gugatan Para Penggugat harus memenuhisyarat formalnya surat gugatan secara class action sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2002, Para Penggugat wajibmembuktikan adanya perobuatan melawan hukum dari Para Tergugat, ParaPenggugat juga wajib
;Tanpa menyebutkan dan membuktikan halhal tersebut di atas, gugatanperwakilan kelompok (class action) adalah menjadi tidak sah Pada kenyataannya dalam perkara ini, Gugatan Para PenggugattidakHal 43 dari 237 hal Put No.111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PSTmemenuhi persyaratanpersyaratan tersebut diatas, dan oleh karenaituGugatan Perwakilan Kelompok (class action) yang diajukan olehPara Penggugat dalam perkara aquo adalah tiidak sah.
50 — 5
RAMI di warung kopi milk Usman dan disitulah pembicaraan untuk melaksanakanPerampokan/Pencurian di Mess Non Goverment Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) dan ZULFAN EFENDI mengatakan kepada Terdakwa MUSTAFA ZARDIsetiap tanggal 27 28 karyawan Non Government Organization Action Contre La Faim/ Dan...4(NGO ACF) gajian jadi tanggal 26 NGOACF sudah bawa pulang uang.
Irwansyah dengan Granat yang dipegang ZULFAN EFENDI selanjutnyaterdakwa MUSTAFA ZARDI dan Terdakwa T.IRWANSYAH iangsungmendekat/merapat ke Mess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGOACF) dengan tanpa disengaja dan dihendaki tibatiba keluar Satpam Mess NonGovernment Organization Action Contre La Faim (NGO ACF) yang bernama MUSTAFAIBRAHIM yang maksud dan tujuan MUSTAFA IBRAHIM untuk mengisi minyak gensetdan begitu keluar dari gudang setelah mengisi minyak genset tersebut TerdakwaMUSTAFA
MUSTAFA KAMAL Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2006sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di Mess Non Government Organization Action Contre LaFaim (NGO ACF) bersamasama atau setidaktidaknya masingmasing bertindak untukdirinya sendirisendiri yakni dengan ZULFAN EFENDI BIN Alm.
IRWANSYAH ada memilikisenjata, selang beberapa hari ZULFAN EFENDI menjumpai Terdakwa MUSTAFAZARDI di warung milk USMAN selanjutnya mereka Terdakwa ZULFAN EFENDI danTetrdakwa MUSTAFA ZARDI sepakat bersama untuk melakukan perampokan/pencurianMess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGO ACF) denganperkataan tunggu saja kapan ZULFAN EFENDI tentukan harinya, biar ZULFAN EFENDIcek dan monitor kapan Mess Non Government Organization Action Contre La Faim (NGOACF) membawa pulang uang gajian
RAMI di warung kopi milk Usman dan disitulah pembicaraan untuk melaksanakanPerampokan/Pencurian di Mess Non Government Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) dan ZULFAN EFENDI mengatakan kepada Terdakwa Mustafa Zardi biasasetiap tanggal 27 28 karyawan Non Goverment Organization Action Contre La Faim(NGO ACF) gajian jadi tanggal 26 NGOACF sudah bawa pulang uang.
JIMMY MORA FIRDAUS, SH
Terdakwa:
Muhamad Ali
25 — 10
. : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Alliselaku Penanggung Jawab rumah makan Ali Action masih menerima konsumenmakan di tempat dan tidak jaga jarak sebagaimana ketentuan yang berlaku danpatut kami duga Terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2)huruf F dan
Kepala KepolisianResor Kuningan tanggal 6 Juli 2021 untuk melakukan tindakan Yustisi ProtokolKesehatan di Kabupaten Kuningan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli2021 sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Ali selaku Penanggung Jawabrumah makan Ali Action di daerah Ciloa Kramatmulya Kuningan masihmenerima konsumen makan di tempat dan tidak menjaga jaraksebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwa telahmelanggar Pasal 34 ayat (1) Jo.
Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 18.35 WIB, di RumahMakan Ali Action daerah Ciloa Kramatmulya Kabupaten Kuningan; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 18.35 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian
Kepala KepolisianResor Kuningan tanggal 6 Juli 2021 untuk melakukan tindakan Yustisi ProtokolKesehatan di Kabupaten Kuningan, kami mendapat laporan dari PolsekJalaksana Kabupaten Kuningan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Ali selaku Penanggung Jawab rumahmakan Ali Action di daerah Ciloa Kramatmulya Kuningan masihmenerima konsumen makan di tempat dan tidak menjaga jaraksebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwa telahmelanggar Pasal 34 ayat
247 — 97
Menyatakan gugatan Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard) ;3. Memerintahkan Pihak Penggugat dan pihak Para Tergugat untuk menghentikan perkara ini ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 3.831.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
PUTUSANNomor : 14/Pdt.G /2013/PN.KtlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata gugatan dengan acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)dalam pemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :Masyarakat Adat Kecamatan Tebing Tinggi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Kelompok Masyarakat Adat Tebing Tinggi, yaitu :1M.
dan patut;17Menimbang, bahwa berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 Tentang ProsedurMediasi di Pengadilan jo Pasal 6 Perma Nomor 1 Tahun 2002 Tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok , Majelis Hakim wajib mendamaikan kedua belahpihak yang berperkara melalui proses Mediasi, akan tetapi karena proses Mediasitidak berhasil, pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan Penggugat.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan ini diajukan secara class action
(gugatan perwakilan kelompok) maka sesuai dengan PERMA (Peraturan MahkamahAgung) nomor tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, makasebelum memasuki pemeriksaan gugatan pokok, telah dilakukan pemeriksaan awal/pendahuluan (preliminary hearing) untuk mengetahui sah tidaknya gugatan inidiajukan secara class action dan untuk itu Majelis Hakim telah memberikankesempatan kepada para Tergugat untuk mengajukan tanggapan (diluar eksepsitentang pokok perkara) atas gugatan ini.Menimbang, bahwa
atas Gugatan Penggugat tersebut, pada pemeriksaanpendahuluan (preliminary hearing) tergugat I telah memberikan jawaban secaratertulis sedangkan turut tergugat I tidak memberikan jawaban;JAWABAN TERGUGATI A FAKTAFAKTA PENDUKUNG SURAT JAWABAN :Bahwa menurut Tergugat lgugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak murnigugatan perwakilan kelompok atau class action,atau gugatan yang disampaikan olehPenggugat adalah sebuah bentuk itikad tidak baik dari Penggugat.
Susanti Adi Nugroho, SH.MH hal.107 Class Action);30Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak dapat mendifinisikan danmendeskripsikan Masyarakat Adat Tebing Tinggi yang diwakilinya, maka tidakdapat dipastikan apakah Penggugat memiliki kejujuran dan kesungguhan untukmelindungi kepentingan Masyarakat Adat Kecamatan Tebing Tinggi (Adequacy ofRepresentaation).
77 — 22
Bahwa UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimandalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka gugatandengan mekanisme perwakilan kelompok (Class Action)adalah dalam rangka memenuhi ketentuanketentuantersebut diatas..
Bahwa penggunaan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) mempunyai manfaat sebagai berikut:(1)Proses berperkara yang bersifat ekonomis; (2) Akseskepada keadilan (Acces to Justice); (3) perubahan sikappelaku pelanggaran ;. yang mana ketiga manfaat inisesuai dengan prinsipprinsip Peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan;6.
Serta bagi anggota kelompokyang tidak ingin ikut dalam Kelompok dapat menggunakanhak untuk menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok(opt out) sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)NO.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action);III. FAKTAFAKTA HUKUM.
Dengan adanya alasanalasan sebagaimana tersebut diatasdapat disimpulkan bahwa gugatan class action yangdiaju kan oleh Para penggugat Nomor;04/Pdt.G/2012/PN.GS, tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalamPeraturan Mahkamah Agung R.I.
).Menimbang, bahwa dalam beberapa peraturan perundangundangan yang mengatur tentang prosedur gugatan perwakilankelompok (class action) diantaranya :3132IL.III.I.
581 — 42
2017 tanggal 26 Juli2017, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III ;Setelah membaca surat Gugatan Penggugat yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Kelas IB Indramayu~ dengan register Nomor28/Padt.G/2017/PN.ldm. tanggal 19 Juli 2017 ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan, pihakPenggugat datang memenuhi panggilan sidang, demikian juga pihak Tergugat ,Tergugat Il dan Tergugat Ill datang memenuhi panggilan sidang ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan kelompok atau Class Action
Demikian juga pihak Tergugat Il jugatelah menanggapi legal standing gugatan class Action dari Para Penggugattersebut secara tertulis tertanggal 31 Agustus 2017, sedangkan Tergugat Ill dalammenanggapi legal standing atas gugatan Class Action dari Para Penggugatdilakukan secara lisan yang pada pokoknya menolak adanya gugatan Class Actiondari Para Penggugat;Menimbang, bahwa namun demikian kemudian Para Penggugat didepanpersidangan hari Kamis tanggal 14 September 2017 menyatakan secara tegasmenyatakan
mencabut gugatan dan selanjutnya Kuasa Hukumnya juga telahmenyerahkan Surat Pencabutan Gugatan Class Action Nomor Perkara28/Pdt.G/2017/PN.ldm tanggal 14 September 2017 ;Menimbang, bahwa atas permohonan pencabutan gugatan yang dilakukanoleh Para Penggugat tersebut, dipersidangan para Tergugat telah menaggapisecara lisan yang pada pokoknya tidak berkeberatan apabila gugatan Class ActionNomor 28/Pdt.G/2017/PN.ldm dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan class action dalam perkara incasudimohon