Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-04-2016 — Putus : 17-05-2016 — Upload : 15-06-2017
Putusan MS BIREUEN Nomor 123/Pdt.G/2016/MS.BIR
Tanggal 17 Mei 2016 — PENGGUGAT Vs TERGUGAT
2711
  • Dalam perkara ini seharusnya Penggugat mencantumkanpetitum yang sifatnya declaratoir yaitu petitum yang memohon kepadaHakim untuk menyatakan suatu keadaan di mana keadaantersebutdinyatakan sah menurut hukum, lebih detailnya seharusnya petitumPenggugat memohon kepada Pengadilan/Hakim untuk menyatakanalmarhumah Ti Halimah binti Yusuf telah meninggal dunia pada suatu waktutertentu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara ini terikat pada azas hukum non ultra petita yang bermakna
    Hakim hanya menimbanghalhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 432PK/Pdt/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — Tuan TJAN SANTINO SAPTO DIPUTRO DKK VS IVAN SETIAWAN SOEGIARTO DKK
3912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya;Dari uraian tersebut telah jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat kasasi telah melakukankekhilafan dan kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara ini, karenaantara posita dan petitum dalam gugatan rekonvensi saling tumpang tindihmengenai apa yang menjadi obyek sengketa dalam perkara tersebut;Bahwa ternyata Judex Facti dan Majelis Hakim Mahkamah Agung telahmenggunakan ultra petita
    dalam pertimbangan hukumnya, hal tersebutmengingat ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg. yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku diPengadilan Perdata di Indonesia;Ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan"salah menerapkan atau) melanggar hukum yang berlaku dapatmengupayakan kasasi (Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauankembali (Pasal 67 dan Pasal 74 ayat (1) UU MA).
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka. la tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak bolehmemberikan lebih dari yang diminta;Hal. 18 dari 20 hal.
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 323/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 11 Desember 2018 — PEMBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Wonogiri, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ratno Agustio Hoetomo, S.H., M.H., Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Fortuna & Partner yang beralamat di Sumedangan R.T. 03 / R.W. 06, Kelurahan Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2018, semula Tergugat sekarang Pembanding; MELAWAN TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan -, bertempat tinggal di Kabupaten Wonogiri, semula Penggugat sekarang Terbanding;
4512
  • Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudexnon ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohon atau penggugat,sebagaimana dalam gugatannya Penggugat dalam petitum gugatannyamenuntut halhal sebagai berikut:PRIMER1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan jatuh talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) kepadaPenggugat (TERBANDING);Hal 6 dari 9 hal.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 19-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 152 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — PT. National Oilwell Varco, Perseroan VS Kunal Desai
109110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memberikan putusan melampaui batas wewenang atau lebih dari apayang diminta (ultra petita); danHal. 19 dari 32 hal.Put.Nomor 152 K/Pdt.SusPHI/2015b. Salah dalam menerapkan hukum~ yang berlaku dan tidakmempertimbangkan dengan seksama hukum yang berlaku dan alatalatbukti yang diajukan.2.
    Putusan Judex Facti Ultra Petita Sehingga Melampaui Batas Wewenang.4. Pertamatama perlu untuk menjadi perhatian Majelis Hakim Agung yangterhormat bahwa dalam putusan, Judex Facti telah melampaui bataswewenang dengan memberikan petitum yang jelasjelas tidak dimohonkanoleh Termohon Kasasi (dahulu Penggugat) dalam surat gugatannya;5. Dalam angka 2 petitum pokok perkara, Judex Facti menyatakan sebagaiberikut:2.
    Dalam hal ini, memutus perkara melebihi apa yang dimohonkan (ultra petita)adalah pelanggaran terhadap Pasal 178 ayat (3) HIR, sebagaimana dikutip:Pasal 178 HIR:(1) ....(2) Hakim itu wajib mengadili semua bagian tuntutan.(3) la dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak dituntut, ataumemberikan lebih daripada yang dituntut..
    Dengan demikian, Putusan tersebut jelas terbukti ultra petita dansebagaimana pula dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwaputusan hakim yang melanggar asas ultra petita haruslah dibatalkan:a. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1001 K/Sip/1972Dilarang bagi Hakim untuk mengabulkan halhal yang tidak diminta atauyang melebihi dari pada yang diminta.b.
    Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum.Lebih lanjut, Putusan tersebut selain ultra petita juga tidak didukung denganpertimbangan yang seksama terhadap hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku serta alatalat bukti yang diajukan dalampersidangan, yang kemudian menyebabkan kesalahan penerapan hukumoleh Judex Facti (Pasal 30 Ayat (1) huruf b UndangUndang MahkamahAgung)..
Register : 03-03-2014 — Putus : 13-05-2014 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 B/PK/PJK/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN PELANGGAN;
16060 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 133/B/PK/PJK/2014keberatan dan/atau tidak dapat mengajukan sengketa atas hal yang tidakdisengketakan di pemeriksaan dan di keberatan;Bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa danmemutus sengketa atas keputusan keberatan;Bahwa berdasarkan hal tersebut, nyatanyata Majelis Hakim telahmelakukan ultra petita karena nyatanyata kredit pajak sebesarRp22.235.555,00 tidak menjadi koreksi dari (Pemohon PeninjauanKembali/semula Terbanding) dan tidak menjadi sengketa pada saatpemeriksaan
    , keberatan, maupun pengajuan banding bahkan sampaidengan penetapan pokok sengketa oleh Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta pidananya dalam Pasal 189ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim
    dari yang diminta;Oleh karena itu, atas amar pertimbangan Majelis Hakim dalam PutusanPengadilan Pajak Nomor Put.37882/PP/M.XV/16/2012 tanggal 30 April2012 yang telah menetapkan kredit pajak sebesarRp22.235.555,00secara implisit sebagai sengketa dan kemudian berpendapat bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) belummemperhitungkan kredit pajak sebesar Rp22.235.555,00sebagaimanatersebut di atas merupakan suatu keputusan banding yang telah melebihidari sesuatu yang disengketakan(ultra petita
Register : 13-08-2019 — Putus : 11-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 362/Pdt/2019/PT MDN
Tanggal 11 September 2019 — Pembanding/Tergugat : ASMARIA BR KELIAT
Terbanding/Penggugat : PRIBADI BARUS
4836
  • Serta, keterikatanhakim atas ketentuan / asas ultra petita ini sudah merupakanyurisprudensi yang tetap, yang didalamnya didasari oleh suatu pemikiranbahwa kebebasan hakim bersifat relatif, artinya di dalam menjatuhkanputusan hakim, harus selalu memperhatikan undangundang dan asashukum yang ada disamping itu dalam pemeriksaan perkara perdata makahakim bersifat pasif;.
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.
    Bahwa terkait dengan penerapan asas ultra petita pada petitum ex aequoet bono, maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakamseharusnya memahami bahwa Asas ultra petita dalam hukum formilmengandung pengertian penjatuhan putusan asas perkara yang tidakdituntut atau meluluskan lebih daripada yang diminta.
    Ketentuan ultrapetita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta padanannyadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg yang melarang seorang hakimuntuk memutuskan apa yang tidak dituntut oleh penggugat, sehinggaultra petita dalam hukum formil mengandung pengertian penjatuhanputusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari padayang diminta.
    Sehingga, Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yanglain, dan tidak boleh memberikan putusan melebihi tuntutan penggugat.Mengenai asas ultra petita, seorang hakim terikat secara mutlak dalamarti ketika memutus perkara, hakim hanya akan mengabulkan apa yangdituntut oleh penggugat, apabila buktibukti yang diajukan penggugatmendukung dalildalil di dalamnya, sebaliknya apabila tidak mendukungdalildalil penggugat maka tuntutan penggugat akan ditolak.8.
Register : 21-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 3/PDT.G/2015/PN.RKB
Tanggal 27 Mei 2015 — PERDATA - PT.CIMB NIAGA AUTO FINANCE CABANG TANGERANG MELAWAN H. SOBARI
13576
  • /2015 tanggal 1 April 2015 besertaberkas perkaranya dan mempertimbangkan amar putusan BPSK Kota Tangerang SelatanNo.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015 maka Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut bahwa menurut Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR sertapasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dimana melarang seorang Hakim memutus melebihi apayang dituntut (petitum), dimana Hakim hanya mempertimbangkan halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita
    atauultra petita non cognoscitur), Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka dan tidakboleh menambah sendiri halhal yang lain, serta tidak boleh memberikan lebih dari yangdiminta, hal ini sekaligus menjawab petitum poin 20 (dua puluh) ; Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa putusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal April 2015 tersebut adalah ULTRA
    PETITA atau putusanmelebihi apa yang diminta ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan bahwaputusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1April 2015 adalah ULTRA PETITA, maka harus dinyatakan batal demi hukum ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah menyatakan BPSK KotaTangerang Selatan No.05/Pts/BPSKTANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015 bataldemi hukum maka halhal yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ; Menimbang, bahwa oleh karena
Putus : 11-02-2015 — Upload : 18-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1908 K/Pdt/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG KEDIRI, Dkk vs CHANDRA SOEGIANTO, Dkk
174158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Memutus Melampaui Batas Wewenang1.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita terdapat dalam lingkup acaraperdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum).
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Bahwa dalam perkara a quo, Judex Facti mengambil pertimbangan sendiriterkait penetapan nilai lelang oleh Pemohon Kasasi, padahal hal tersebut tidakada dalam dalil gugatan dari Para Termohon Kasasi, yang mana pertimbanganHal. 11 dari 15 Hal.
Register : 12-04-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN BEKASI Nomor 182/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Bks
Tanggal 7 Juni 2016 — PT. SYNTHESIS KARYA PRATAMA sebagai Pemohon Melawan A. Asriani Aminah sebagai Termohon
427766
  • Sehingga SUDAH JELAS dan TIDAK DAPATDISANGKAL LAGI bahwa secara hukum ketentuan dalam Pasal 4Ayat (3) PPJB aquo berlaku dan mengikat antara pihak PEMOHONKEBERATAN dan pihak Termohon Keberatan.B PUTUSAN BPSK AQUO HARUS DIBATALKAN SEBAB MAJELISARBITRASE BPSK TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYADENGAN MEMUTUSKAN SESUATU YANG TIDAK DIMINTAKANOLEH TERMOHON KEBERATAN (ULTRA PETITA)1Mohon perhatian Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksaperkara Keberatan aquo, bahwa selain hal tersebut di atas, AmarPutusan
    Majelis Arbitrase yang menyatakan bahwa Pasal 4 Ayat (3)PPJB aquo sebagai klausula baku merupakan amar putusan yangmengandung sifat Ultra Petita karena selama proses pemeriksaanPutusan BPSK aquo Termohon Keberatan SAMA SEKALIT tidakpernah memohon agar Pasal 4 Ayat 3 PPJB aquo dinyatakan tidaksah dan batal demi hukum.
    Yahya Harahap lebih jauh menegaskan: sekiranya yang dituntut Pemohon Rp. 100 juta, tetapi dipersidangan terbukti kerugian yang dialami Rp. 200 juta, makayang boleh dikabulkan hanya terbatas Rp. 100 juta sesuai dengantuntutan yang disebut dalam petitum gugatan.4 Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah secara terusmenerus MEMBATALKAN putusanputusan pengadilan yangbersifat ultra petita.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim Yang Terhormatuntuk membatalkan Putusan BPSK aquo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum AcaraPerdata, Jakarta: Sinar Grafika, hlm.: 801).C MAJELIS HAKIM ARBITER TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM SEHUBUNGAN DENGAN PERTIMBANGAN YANGMENYATAKAN PPJB AQUO TIDAK MENERAPKAN' ASASKESEIMBANGAN DAN KEPASTIAN1 Bahwa Majelis Arbitrase dalam Alinea ke7 (ketujuh) Halaman
    Padahal, hakim dilarang untuk memutuskansesuatu yang tidak dimintakan atau melebihi dari apa yangdimintakan (Ultra Petita).
Register : 22-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 237/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 23 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : RIYANTI DYAH PALUPI Diwakili Oleh : H. SAMSULIYONO, SH, M.S. ALHAIDADARY, SH., MH, MOCHAMMAD YOESUF, SH
Terbanding/Tergugat : JAELANI atau ditulis juga ZAELANI
Terbanding/Turut Tergugat I : SUPARMI
Terbanding/Turut Tergugat II : SUPARTINI
Terbanding/Turut Tergugat III : PUJI ASTUTIK
Terbanding/Turut Tergugat IV : TUTUK KUSMIATI
2911
  • mengajukan memori bandingtertanggal 15 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 21 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBYAdapun dasar keberatan Pembanding/Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi atas putusan pertimbangan hukum putusan Pengadilan NegeriMalang tersebut, karena selain terdapat pertimbangan hukum yang tidakkonsisten dan saling bertentangan, juga Majelis Hakim Pengadilan NegeriMalang telah bertindak melampaui batas kewenangan (ultra vires) denganmenjatuhkan putusan ultra petita
    sebab itu, pertimbangan hukum putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Malang yang menyatakan gugatan Penggugat kurangpihak berkaitan dengan cacat plurium litis consortium karena tidakmelibatkan Notaris Benektus Bosu, SH sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Turut Tergugat I, Turut Tergugat Il dan Turut Tergugat IVdalam eksepsi mengenai gugatan kurang pihak sama sekali tidakmenyinggung Notaris Benektus Bosu, SH, ditarik sebagai pihak atau tidak,sangat tidak beralasan dan merupakan putusan ultra petita
    Hakim Pengadilan Negeri Malangyang demikian itu tidak sesuai asas Wajib Mengadili Seluruh Isi Gugatan,sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (2) HIR/pasal 189 ayat (2) RBgdan pasal 50 RV yang menegaskan, putusan hakim harus secara total danmenyelurtuh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukandan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja denganmengabaikan gugatan selebihnya;Halaman 25 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBY10.Bahwa mengenai larangan terhadap putusan ultra petita
    tindakan yang melampaui kewenangan (beyond the powers ofthis authority), sehingga putusannya cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa dalam hukum acara perdata baku Indonesia berlaku asas hakimbersifat pasif atau hakim bersifat menunggu dan hakim tidak diperbolehkanuntuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan tetapi tetap tidak dapat dibenarkan, karenapada dasarnya Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakyang berperkara (judex non ultra petita
    atau ultra petita non cognoscitur)atau hanya menentukan mengenai adakah halhal yang diajukan dandibuktikan oleh para pihak (pasal 130 HIR/PASAL 154 R.Bg);Menurut Yahya Harahap, Hakim yang melakukan ultra petita dianggapmelampaui batas kewenangan atau ultra vires dan sama denganmelakukan pelanggaran prinsip rule of law, oleh sebab itu putusannyaharus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi itikat baik dansesuai dengan kepentingan umum;Bahwa selain itu) Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Register : 14-09-2016 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 21-06-2017
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 1199/Pdt.G/2016/PA.Bdw
Tanggal 5 Juni 2017 —
5411
  • tidak pernah hadir sendiri atau menyuruh orang lain sebagai kuasanyauntuk hadir dan menghadap di persidangan ;Bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugat untukbersabar dan hidup rukun kembali dengan tergugat, akan tetapi tidak berhasil.Kemudian dibacakan surat gugatan penggugat yang isinya tetap dipertahankanoleh penggugat dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah)untuk anak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
    ketidakhadiran tergugat tersebut dan sesuai dengan ketentuanpasal 125 ayat (1) HIR perkara ini harus diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasehati penggugatagar bersabar membina dan mempertahankan rumah tangganya dengantergugat, akan tetapi penggugat menolaknya dan menyatakan tetap padagugatannya dengan perubahan pencabutan hak asuh anak (hadhanah) untukanak yang pertama bernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 13 tahun)sebagaimana tersebut pada posita nomor 11 dan petita
    ditempat kediaman tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 dan P.3 serta saksisaksi telahterbukti pula bahwa anak hasil perkawinan penggugat dengan tergugat yangbernama ASLI ANAKNYA(lakilaki, umur 10 tahun) dan = ASLIANAKNYA(perempuan, umur 8 tahun) belum mumayyiz (kurang dari 12 tahun),dan oleh karenanya maka berdasarkan Pasal 156 huruf (a) Kompilasi HukumIslam majelis hakim dapat mengabulkan permohonan penggugat sebagaimanatersebut dalam petita
Putus : 10-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — PT WANARAJA PUTRA PERKASA VS 1. TUJIANTO, DKK
4032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Majelis Judex Facti Telah Melampaui Tuntutan Dalam GugatanTermohon Kasasi (Ultra Petita): Dalam putusan halaman 32, paragraf 3 Majelis Judex Facti telahmemberikan pertimbangan hukum : ....
    HakimPertama, tidak boleh mengandung Koniradiksi antara "pertimbanganhukum" dengan "amar putusannya ", setiap amar putusan harusdidasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan;Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menangguhkan atau tidakmembayarkan upah Para Termohon Kasasi, in casu Termohon Kasasijuga tidak pernah menuntut akan keterlambatan pembayaran upahterhadap Pemohon Kasasi, baik selama terikat hubungan kerja ataupundalam perundingan bipartit dan Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi;Ketentuan ultra petita
    Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) R.Bg. tersebut ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yangmelanggar ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum);Terhadap putusan Majelis Hakim yang menganudung ultra petita,Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi tetap yakni PutusanMahkamah Agung Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, dalamperkara Mertowidjojo cs. vs B.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 628 PK/Pdt/2013
Tanggal 28 Mei 2015 — PT.SINAR MITRA SEPADAN FINANCE vs FANNY WONGSO, Dkk
3733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam pemeriksaan perkara ini pada tingkat pertamaJudex Facti, Majelis Hakim telah bertindak ultra petita, hal mana telahbertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Selain diatur di dalamPasal 67 huruf c, larangan ini juga diatur dalam Pasal 50 Rv, Pasal 178 ayat3 HIR maupun Pasal 189 ayat 3 Rbg. Hakim dilarang memberikan ataumengabulkan melebihi dari apa yang dituntut.
    Putusan Nomor 628 PK/Pdt/2013Perdata, karangan M.Yahya Harahap,S.H., halaman 459, dijelaskan di situbahwa meskipun pelanggaran ultra petita itu dilakukan hakim dengan iktikadbaik maupun sesuai dengan kepentingan umum, tindakan tersebut tetapsama dengan perbuatan illegal. Setiap pelanggaran yang dilakukan hakimterhadap asas ultra petita sama dengan pelanggaran terhadap prinsip therule of law, walaupun hal itu berdasarkan iktikad baik maupun kepentinganumum.
    Ultra petita ini bisa dilihat pada salinan Putusan Nomor 277/Pdt.G/2011/PN.Mks., tanggal 11 Juli 2012 halaman 6 dan 7 yang berisi petitum dariPenggugat, yang mana sama sekali tidak ada petitum mengenai pembatalanperjanjian pembiayaan konsumen, dan sebaliknya pada halaman 45 dan 46dari putusan a quo yang berisi putusan Majelis Hakim tanopa mempunyaidasar hukum yang tepat langsung membuat putusan untuk mengabulkanpembatalan perjanjian pembiayaan a quo.
Register : 08-07-2011 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42711/PP/M.I/12/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12237
  • volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturanperpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihakdalaam persidangan, terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaanaktiva, oleh karena itu. banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesarRp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita
    sehingga bukan merupakan obyek sengketabanding;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh PemohonBanding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan ultra petita sehingga Majelis berkesimpulanpengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksalebih lanjut;Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00;bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objekPPh Pasal 23 atas Jasa Analisis
Putus : 31-05-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 31 Mei 2016 — PT. UNIVERSAL INDOFOOD PRODUCT (UNIBIS), VS KHAIRUDIN NUR
2818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 347 K/Pdt.SusPHI/201677/Pdt.SusPHI/2015/PNMdn tanggal 28 September 2015 di putus melebihiapa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana yang telah diaturdi dalam Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR serta dalam Pasal 189 ayat 2 dan 3 RBg.
    Menurut Yahya Harahap jika Hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law;Bahwa di dalam gugatannya Penggugat dengan jelas dan tegas menuntutkerugian materil sebesar Rp22.863.150,00 dengan rincian uang pesangon7 x Rp2.209.000,00 = Rp15.463.000,00 + uang penghargaan masa kerja 2 xRp2.209.000,00 = Rp4.418.000,00 + uang penggantian perumahan sertapengobatan Rp2.982.150,00;Bahwa ternyata Hakim yang memeriksa perkara a quo telah memberikanputusan yang menyatakan
    Uang selama tidak bekerja (upahproses) 8 bulan x Rp2.209.000,00 = Rp17.672.000,00 dengan Jumlah =Rp60.857.950,00;Bahwa didalam persidangan terdahulu Penggugat menuntut kerugian Materilsebesar Rp22.863.150,00 sedangkan Tergugat berdasarkan kesalahan dariTergugat sebagaimana yang telah diatur didalam PKB Unibis 20142016(oukti T1) menyanggupi untuk memberikan uang pisah sebesarRp4.800.000,00 namun Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo telahmemberikan putusan diluar apa yang dimohonkan (ultra petita
Register : 14-03-2017 — Putus : 24-07-2017 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 175/Pdt.G.Arb/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 24 Juli 2017 — Fico Corporation, Co. Ltd, berkedudukan di 149/122-123, SoiPetchkasem 95, Petchkasem Road, M. 13, Omnoi, Kratumbaen, Samutsakorn 74130, Thailand, dalam hal ini diwakili oleh Mr. Kalyanasundaram Venkatesan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Diah Retnosari, S.H. beralamat di A. SETIADI ATTORNEYS-AT-LAW, beralamat di Sovereign Plaza, 21st Floor, Jl. T.B. Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan 12 430 berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Maret 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 66 April 2017 dibawah nomor 1058/Sk/HK/IV/2017 selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Penggugat ;
254163
  • PRIMA MULTI MINERAL (ULTRA PETITA)Bahwa Putusan Tergugat No. 764/XI/ARBBANI/2015 diterbitkanoleh Tergugat berdasarkan Permohonan Arbitrase tanggal 25(1)November 2015 yang diajukan oleh PT. Prima Multi Mineral.Bahwa dalam Permohonan Arbitrase tanggal 25 November2015, PT.
    Prima Multi Mineral (ultra petita) dan tidakmemutus halhal yang diminta untuk diputus.Bahwa halhal yang dikabulkan dalam Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 namun tidak dituntut oleh PT. PrimaMulti Mineral sebagaimana Permohonan Arbitrase tanggal 25November 2015 adalah sebagai berikut:2. Menyatakan bahwa TERMOHON terbukti melakukanwanprestasi.4. Menghukum PEMOHON dan TERMOHON untukmembayar biaya administrasi, biaya pemeriksaan danbiaya arbiter masingmasing 2(seperdua) bagian.5.
    Memerintahkan kepada Sekretaris Majelis Sidang BANIuntuk mendaftarkan turunan resmi Putusan Arbitrase ini diKepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas biayaPEMOHON dan TERMOHON dalam tenggang waktusebagaimana ditetapbkan dan UndangUndang Nomor 30Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengketa.Bahwa masih dalam konteks Putusan Tergugat No.764/XI/ARBBANI/2015 yang bersifat ultra petita, perluPenggugat sampaikan bahwa petitum PT.
    Prima Multi Mineral yang tidak dituntut dalamPermohonan Arbitrase tanggal 25 November 2015 makaTergugat juga telah melakukan ultra petita.(17) Bahwa terkait dengan putusan ultra petita sehubungan denganputusan aequo et bono, Tergugat seharusnya menghapusseluruh kalimat pada Halaman 47 Alinea ke1 Baris ke1 sampaidengan Baris ke5 Putusan Tergugat No. 764/XI/ARB C.
    ) sehingga Putusan Arbitrase BANI No. 764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017 patut untuk dikoreksi di mukaPengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut danmenyatakan tidak ada ultra petita di dalam Putusan Arbitrase BANI No.764/XI/ARBBANI/2015 tertanggal 11 Januari 2017.
Register : 11-03-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 5 Juni 2014 — DASUKI >< AHMAD SOBARI
9347
  • Bahwa Pembanding/Tergugat dalam konpensi/Penggugatdalam rekonpensi, keberatan atas putusan judex factiePengadilan Tingkat Pertama, oleh karena telah memutusmelebihi dari apa yang diminta (ultra petita), sebagaimanadalam ketentuan ultra petita yang diatur dalam pasal 178 ayat(2,3) HIR jo.
Putus : 24-02-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 132 K/Ag/2015
Tanggal 24 Februari 2015 —
3020 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ataumenolak gugatan Penggugat/Pembanding mengenai tuntutan hak asuh anak(hadhanah), sehingga dapat dipahami Tergugat/Terbanding tidak keberatandengan tuntutan Penggugat/Pembanding untuk mengasuh kedua anaknyatersebut, lagi pula Tergugat/Terbanding tidak meminta kepada Pengadilan untukmengasuh kedua anaknya tersebut, sehingga putusan Hakim Tingkat Pertamayang menetapkan kedua anak tersebut hak hadhanahnya jatuh kepada Tergugat/Terbanding adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum dan bahkan dianggapultra petita
    memberikan hak asuhanak kepada Tergugat/Terbanding bukanlah merupakan perbuatan mengadiliyang tidak diminta Tergugat/Terbanding atau mengadili lebih dari yangdiminta Tergugat/Terbanding sebab Tergugat/Terbanding telah memintanyakepada Hakim Tingkat Pertama dalam tahap konklusi, oleh karena ituPutusan Hakim Tingkat Pertama yang memberikan hak asuh kepadaTergugat/ Terbanding, baik ditinjau dari tuntutan Penggugat/Pembandingmaupun tuntutan dari Tergugat/Terbanding adalah berlandaskan hukum dantidak ultra petita
    Yahya Harahap, S.H., dalambukunya Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika halaman 802;e Bahwa oleh karena itu putusan Hakim Tingkat Pertama yangmemberikan hak asuh kepada Tergugat/Terbanding adalah masih dalamkerangka mengadili apa yang diminta Penggugat/ Pembanding dalamgugatannya yakni belum bersifat ultra petita,e Bahwa dari uraian di atas ternyata bahwa pertimbangan Hakim Tingkat Bandingtidak benar berdasarkan hukum dapat menunjukkan Putusan Hakim TingkatPertama telah bersifat ultra petita
Putus : 18-07-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 368 PK/PDT/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — NOMI S. PURNOMO, selaku Direktur Utama PT. SEGARA LAMARAN (PT. SL) VS H. ALI MUJAHIDIN, SH.I., bertindak atas nama Direktur CV. SHINNA MANDIRI (CV. SM)
15494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap dalilnya tersebut orangtersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan di muka hakimdalam persidangan yang diperuntukan untuk itu (Pasal 163 HIR, 1865BW, Pasal 283 RBg);Hakim perdata dalam mencari kebenaran formal adalah menyelidikikebenaran dari peristiwaperistiwa yang dikemukakan di depanpersidangan, sepanjang dikehendaki oleh kedua belah yangberperkara, dalam memutus sengketa perdata, hakim perdata tidakboleh mengabulkan halhal yang tidak dituntut atau melebihi apayang diminta (ultra petita
    ,tertanggal 17 November 2016, terobukti mengandung ultra petita, karnadi dalam halaman (28) alinea ke (2) baris terakhir menyatakanmengabulkan petitum ke (2) dan ke (3) dengan sekedar perbaikanredaksi, pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karenakalau redaksi gugatan Penggugat tidak jelas dan di adakan perbaikanoleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim tersebut menjadi bagian yangsangat subjektif dan memihak kepada Penggugat/Termohon Kasasi;2.
    Menghukum pihak Tergugatuntuk melaksanakan pembayaran kepada Tergugat sejumlahRp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapan belasjuta enam puluh ribu rupiah), dalam amar putusan tersebut Tergugatmembayar kepada Tergugat;Dan juga dalam petitum gugatan Penggugat poin (6) tidak memintaangka Rp8.918.060.000,00 (delapan miliar sembilan ratus delapanbelas juta enam puluh ribu rupiah), namun telah ditambahkan olehMajelis Hakim dalam perkara quotnon, dan hal tersebut menunjukanadanya ultra petita
    menolak tuntutan tersebut,Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 371 K/Sip/1973, MahkamahAgung Nomor 1057 K/Sip/1973, Mahkamah Agung 410 K/Pdt/2004tanggal 25 April 2005;Bahwa terbukti putusan tersebut melebihi dari apa yang diminta/ dituntutoleh Penggugat (Termohon Peninjauan Kembali), oleh karenanyaputusan tersebut tidak memiliki Kekuatan hukum yang mengikat;Bahwa dengan demikian, telah benar putusan perkara PerdataNomor 15/Pdt.G/2016/PN Srg., tertanggal 17 November 2016,terbukti mengandung ultra petita
    dan bertentangan dengan Pasal 178ayat (3) HIR, Pasal 189 ayat (8) RBG dan Pasal 50 RV, sehinggamenjadi putusan yang cacat hukum;Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan MARI Nomor 77 K/Sip/1973, Putusan Nomor 372 K/Sip/1970, danPutusan MARI Nomor 1001 K/Sip/1972, yang menyatakan bahwaputusan yang mengandung ultra petita harus dinyatakan cacat(invalid) dan oleh karena itu harus dibatalkan atau dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan;Bahwa berdasarkan
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-07-2021 — Upload : 06-07-2021
Putusan PT MAKASSAR Nomor 135/PDT/2021/PT MKS
Tanggal 6 Juli 2021 — Pembanding/Tergugat I : SUPARMAN
Pembanding/Tergugat II : NIRWANA
Terbanding/Penggugat : DRS ABD AZIS M
5832
  • 1970menyebutkan bahwa putusan pengadilan negeri yang menyimpan dari apayang dituntut dalam gugatan, apalagi melebihi apa yang dituntut sehinggamenguntungkan tergugat, padahal tergugat tidak mengajukan gugatanrekonvensi maka putusan tersebut harus dibatalkan. oleh karena itu putusanjudex facti Pengadilan Negeri Enrekang Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Enr tersebutberdasar hukum untuk dibatalkan.ALASAN KEBERATAN KE EMPAT.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang dalam perkara a quoMengandung Ultra Petita
    dan menabrak ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalam Pasal189 ayat (2) dan (3) RBg.Bahwa mengingat Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang dimintasebagaimana diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta panerapaannya dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum
    ).Bahwa menurut ketentuan HIR yang merupakan hukum acara yangberlaku di pengadilan perdata di Indonesia. berlaku asas hakim bersifat pasifatau hakim "tidak berbuat apaapa, dalam artian ruang lingkup atau luaspokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada alasanyaditentukan para pihak yang berperkara sehingga Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(tudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur) oleh karena ituHakim
    Putusan Nomor 135/PDT/2021/PT MKSsatu hamparan dengan tanah sengketa;o Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah Ambe Sangsi yangsaat ini dikuasai oleh Hasni Pajar;o Sebelah Barat berbatasan dengan tanah perumahan Nurbaya Udin;Adalah merupakan tanah peninggalan dari Maddu dan Sandiri yang belumdibagi waris;Bahwa mengingat Ultra petita dalam hukum formil mengandungpengertian penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskanlebih dari pada yang diminta, namun dalam perkara a
    tidak sesuai bahkan melebihi dalil dan petitumPenggugat dengan alasan adanya petitum ex a quo et bono yang berakibatmenimbulkan kekeliruan yang nyata dan cenderung untuk mewujudkankepentingan Penggugat dengan MENABRAK ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta panerapannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg dan mengesampingkan ketertiban hukumkonsep administrasi perkara maka putusan judex facti tingkat pertama dalamperkara a quo sangat jelas mengandung ultra petita