Ditemukan 14254 data
60 — 10
didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhioleh perbuatan terdakwa ;Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimanaatas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksuddalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam mukaputusan yakni terdakwa MUSTAFIT Bin MULASI, sehingga tidak terjadi Error InPersona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyaMenimbang bahwa Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg)kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolakukur digunakan :a. suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu. ketelitian ataukeseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yangdiharapkan bagi setiap orang yang normal dalam menghadapi situasiyang sama seperti si pelaku ;b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnyamenyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukandapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa
50 — 12
BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa telah dipertimbangkan padapertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu, oleh karena itu pertimbangan unsurbarangsiapa tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan dakwaan kedua ini dandengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan kedua harus dianggap telahterbukti;Unsur 2.Karena Kealpaanya atau kelalaiannyaMenimbang, bahwa undangundang sendiri ternyata telah tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa.Namun
Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatupihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa yangmenerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 september 2010 terdakwa besertatemanteman terdakwa yaitu saksi KEMANTAU dan juga saksi SUJIMAN TAMBIpergi berburu selama 1 (satu) minggu kedaerah Dsn
23 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.
53 — 8
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa atau lalai terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1. Hetgemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg) Kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menetukan halhal tersebut di atas, sebagaitolak ukur digunakan : suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku; suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atautidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis;Menimbang bahwa berdasarkan
ARIN PRATIWI QUARTA, SH.
Terdakwa:
HERMANSYAH ALS HERMAN AK M. YASIN
67 — 32
dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kalinamun tidak hadir dan kemudian diambil keterangan dirumahnya dan mengakuibahwa memang benar terdakwa meminjam kendaraan L 300 milik saksiMASLUM untuk menarik kendaraan milik korban ;Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa adalah orangyang benar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 303/Pid.B/2017/PN.Sbwalle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan
akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet alS oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
RAHMAT HIDAYAT Bin RAJULANI
49 — 37
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwaTerdakwa dapat menyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akantetapi ia perdaya dan mengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini siTerdakwa melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akantimbul suatu akibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa) sendiri,Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalamMemorie van Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatupihak ia merupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Knusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatanyang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 211).Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali HogeRaad memutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal360 KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau mencolok (Ibid, halaman :215). Sedang Mr. D.
perbuatantersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal di atas, Hakim Ketua danHakim Anggota II berpendapat bahwa dengan kondisi emosi kedua belahpihak sangat tinggi di lokasi kejadian, Terdakwa langsung mendorong SaksiIsma Hartini dengan keras sehingga Saksi Isma Hartini terjatuh dan terbenturke sudut kursi kayu jati yang berada di teras rumah sehingga mengakibatkanpaha kanan Saksi Isma Hartini memar/lebam, yang mana jika hal tersebutdihubungkan dengan teori Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1033 K/PDT/2011Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan hak subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld) ;Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebuttelah mengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena ParaPenggugat tidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatanyang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
, juga bertentangandengan kesusilaan baik dan bertentangan dengan kepatutan yang harusdiindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
RUDI RAMSES ANINAM Alias RUDI
67 — 10
Dakwaan KEDUAtidak akan dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari Pasal 363 ayat(1) ke3 dan 5 KUHP maka dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencuriandalam keadaan memberatkan":Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
dalam suatu peristiwa pidana adalah :Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum;Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan 5 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaafHalaman 20 Putusan Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.B/2019/PN.Srumaupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan
195 — 180
Unsur karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lainmati;Menimbang, bahwa = undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau sculd atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karenaitu menurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikianHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mredan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
44 — 20
Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik KhususTerhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaan sama artinyadengan Schuld / Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukantanpa disertai dengan kahatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukansehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Bin.10Bahwa jika pengertian dari Schuld/Culpa/ Lalai dihubungkan dengan faktapersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh kesimpulan bahwa : Benar para saksi dan terdakwa menerangkan bahwaterdakwadihadapkan kedepan persidangan oleh karena terdakwa telah melakukantindak pidana lalu lintas yaitu terdakwa telah menabrak sepeda motoryang dikendarai oleh RAHMAN bin
62 — 18
Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpaartinya dengan Schuld / Culpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar jam13.00 WITA di Jalan Provinsi Km. 281 Desa Batuampar Kec.
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FRENGKI FIRDAUS Bin HARIYANTO
2.FERI MAILASTURI Bin HARIYANTO
3.HABIBULLAH Bin SUHARYONO
4.ZAIROFI Bin H. ROFIQ
36 — 12
(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 28 dari 35 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau mMenguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Purwakarta
Terbanding/Turut Tergugat : KPKPNL Purwakarta
25 — 14
kepadaPenggugat tidak sesuai ketentuan, sementara tidak ada tindakanyang dilakukan oleh Tergugat yang dikategorikan sebagai tindakanyang memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
).Halaman 8 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDGNamun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanyakesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat.4.
melakukan perbuatan melawanhukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslan memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAKTERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan ini merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPenggugat ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada;Halaman 16 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDG13.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yang dapatmembatalkan
M. ALKINDI, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD TRI HARYANTO Alias TOLE Bin DAMSURI
18 — 9
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum
secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pbmberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
legaljustice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiilmu hukum pidana yaitu Sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
62 — 11
Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharuS menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan48(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
belaka.Bertolak dari pokok pokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau) sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaanHalaman 49 dari 58halamansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
83 — 18
kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalain dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku( culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya mengjindari timbulnya suatu akibat( culpa levis ), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnyua suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi ( bewuste schuld
) , bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya( onbewuste schuld ), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu. tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perbuatannya;a Menimbang
terbukti terpenuhi, maka Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKarena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat;onan Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggingsgronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Rakyat Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pelayanan Kekayaan Lelang Negara Semarang
90 — 33
telah melakukan segala tindakannyasebagai kreditur yang beritikad baik dan telah sesuaiprosedur serta ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perobuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:Halaman 12 Putusan No. 506/PDT/2019/PT SMG harus ada perbuatan;perbuatan itu harus melawan hukum;ada kerugian;~ @& Noada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perobuatan melawan hukum = (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah tidak berdasar
hukum dan tidak beralasan.Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perobuatan melawan hukum = (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah
36 — 10
tanpa kereta samping atau kendaraanbermotor beroda tiga tanpa rumahrumah (vide : Pasal 1 angka 19 UU RI No. 22 tahun2009) :wonnnnann Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di depan persidangandiperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa berboncengan dengan saksi AhmadFatkurodin dan tidak memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor tersebut; won non === === Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld
atau culpa padadiri pelaku ;wan nnnnnen n= Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari 2(dua) unsur masingmasing yaitu : 1.
Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ; Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda(vide : Pasal 1 angka 23 UU RI
35 — 5
Lamintang, S.H, didalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin, schuldsering disebut sebagai suatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinantimbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengan katakataonvewuste schuld dan bewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewusteschuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnyasuatu akibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld,jika ia sebenarnya telah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibatatau lainlain keadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikapdemikian; (Drs.P.A.F.
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
ADRIAN WAHYUDI als YUDI
24 — 16
perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Unsur "kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa dalam memorie van toelichting schuld
Simsons seseorangdisebut memiliki schuld dalam melakukan perbuatannya jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.