Ditemukan 3741 data
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.AGUS WIDODO ,SH MH
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.KASPUL ZEN TOMY APRIANTO, SH
7.HADIARTO, SH.
8.ADITYA NUGROHO, SH
Terdakwa:
TEKLI, SE Bin LUNTJI
115 — 38
Sifat melawan hukum secara materiel ialan bukan perbuatan yangbertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatan yangbertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur.
53 — 117
sosialisasi, dan adanya nomenklaturpenganmgkatan P2T/Tim 9;e Bahwa Fungsi P2T/Tim 9 adalah pihak untuk yang betulbetul membantu dalam pengadaantanah yang luasnya lebih dari 1 ha;e Bahwa Syaratsyarat sahnya Surat Keputusan bersifat materiil dan formil,Syarat Materiil: 1) Keputusan itu tidak boleh mengandung cacat hukum; 2) Keputusan tersebutdibentuk oleh pejabat yang berwenang; 3) Tidak boleh bertentangan dengan peraturan per UUan yang berlaku ;Syarat Formal: 1)Keputusan dibentuk berdasar suatu kelaziman
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.Agus Khairudi, sh.,mh
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH
6.YANTI KRISTINA, SH.
7.ENDAH DWI HASTUTI, SH.
8.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
9.INDRA A H SARAGIH, SH
Terdakwa:
AGUSTINUS SUJATMIKO, ST., Msi. Bin IGNATIUS SOENARTO
138 — 218
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yangbertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatan yangbertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakatdi pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur.
EKO PURWANTONO, SH
Terdakwa:
SUTRIANA binti M. RAHAB
119 — 16
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yangbertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatan yangbertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakatdi pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur. Andi Hamzah;Pemberantasan Korupsi, Melalui Hukum Nasional dan Internasional; Jakarta,PT.
1.M. RUDY, SH.,MH
2.GUNAWAN SUMARSONO, SH.,MH
3.CAHYADI SABRI, SH.,MH
4.ACHMAD ATAMIMI, S.H
5.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
6.I GEDE WIDHARTAMA, SH
7.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
8.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
9.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
TATA IBRAHIM,SE.,M.M.alias TATA bin IBRAHIM LAWANG
289 — 194
dan atau barang lainnya Ssesuai ketentuan, dari pihak ketiga.Membuka dan melakukan penyimpanan uang baik dalam mata uangrupiah maupun valuta asing dalam bentuk rekening koran, depositodan atau bentuk dan macammacam penyimpanan uang lainnya padaBank Indonesia dan atau Bank Koresponden di dalam dan di luarnegeri.Melakukan usaha penukaran atau penjualan dan pembelian valutaasing.Menyelenggarakan usaha/bisnis perbankan dan tugas yangberhubungan dalam transaksi perbankan dalam dan luar negerimenurut kelaziman
yang berlaku dalam dunia perbankan nasional danintemasional.Melakukan hubungan usaha/bisnis perbankan dalam segala bentukdengan Bank Koresponden di dalam dan di luar negeri.Meminta dan memberikan informasi perbankan dari dan kepada Bankdi dalam negeri dan di luar negeri menurut kelaziman dalam duniaperbankan nasional dan internasional, sesuai ketentuan yang berlaku.Memberikan referensi bank mengenai nasabah.Mengadakan, melaksanakan atau minta dilaksanakan, selanjutnyamengubah, menambah atau meminta
valuta asing.Menyelenggarakan usaha/bisnis perbankan dan tugas yangberhubungan dalam transaksi perbankan dalam dan luar negeri menurutkelazimanya berlaku dalam dunia perbankan nasional dan internasional.Halaman 370 dari 902 Putusan Nomor 17/Pid.SusTPK/2020/PN AMB18)19)20)21)22)23)24)Melakukan hubungan usaha/bisnis perbankan dalam segala bentukdengan Bank Koresponden di dalam dan di luar negeri.Meminta dan memberikan informasi perbankan dari dan kepada Bankdidalam negeri dan di luar negeri menurut kelaziman
296 — 91
(konsolidasi, fusi) atau perubahan kepemilikan perusahaan(pengambilalinan atau akuisisi) adalah salah satu metode untukmelakukan restrukturisasi perusahaan (Munir Fuady, HukumTentang Merger, h. 5) ;Bahwa dalam Penjelasan Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksudkan denganperubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahankepemilikanperusahaan, dan hanya disebutkan "Cukup jelas", karena aksi korporasi a quo sudah merupakan kelaziman dalamhukum korporasi
161 — 135
Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialahbukan perbuatan yang bertentangan dengan undangundang saja, tetapi jugaperbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulanmasyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 8, memberikanpengertian "perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagaiperbuatan yang secara langsung melanggar peraturan
632 — 591 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jadi adalahtidak sesuai dengan aturan beracara atau kelaziman persidanganapa yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan dalammenyidangkan/mengadili perkara atas nama Terdakwa Adelin Lisdimaksud dan tidak melaksanakan bunyi dari Pasal 28 ayat (1) UUNo.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan faktafakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, makadapat disimpulkan sebagai berikut :Hal. 283 dari 377 hal. Put.
2098 — 3764
Sedangkanpatut diduganya, adalah suatu keadaan dimana seseorang dinilai mampumemperkirakan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki atauberdasarkan kelaziman umum seseorang tersebut dapat menilai bahwasejumlah uang atau harta kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatanpidana. Dalam hal ini terdapat sikap kalbu atau batin yang dapatdiklasifikasikan sebagai culpa (lalai).
Untuk menilai adanya unsur kealpaan inidapat dilihat dari data atau informasi yang dimiliki dan juga kelaziman yangditerima secara wajar oleh masyarakat. Kewajaran ini dapat diuji denganpendekatan motif dilakukannya transaksi dan juga underlying transaksinya(transaksi yang mendasari) (Dr.
156 — 22
Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialan bukanperbuatan yang bertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatanyang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakatdipandang sebagai perbuatan melawan hukum.Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan MelawanHukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 8, memberikanNnpengertian perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagaiperbuatan yang secara langsung melanggar peraturan
119 — 29
. :10/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PSTyang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakatdipandang sebagai perbuatan melawan hukum",Menimbang, bawa sedangkan pengertian melawan hukum = menurutYurisprudensi yaitu : Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 275 K/Pid/1983 tanggal15 Desember 1983 dalam perkara RS Natalegawa memberikan penafsiran tentangmelawan hukum yang pada pokoknya menyatakan bahwa "tidak tepat jika melawanhukum hanya dihubungkan dengan melanggar peraturan yang ada sanksi
189 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 132 K/Pid.Sus/2016Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana juncto Pasal 64ayat (1) KUHPidana ;Selain itu, kelaziman dalam praktik peradilan yang dijadikan sebagairujukan adalah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewjsde), bukanlah putusan yang masih dalam upayahukum ;Sehingga, sangat tidak tepat apabila Majelis Hakim Tingkat Bandingdalam perkara a quo menjadikan Putusan Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 22/Pid.Sus
79 — 19
YUSUF AZIZ, M.Pd.Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan terhadapketerangan saksi yang menyebutkan : tentang status terdakwayang tidak lagi sebagai Rektor sesuai dengan putusan TUN, tentangterdakwa Kuasa Pengguna Anggaran, tentang SK JPD yang isinyatidak sesuai dengan kelaziman dimana tidak ada klausulapertanggung jawaban kepada rektor, pada hal pada SK yangTerdakwa keluarkan ada klausula permintaan pertanggungjawabanyang harus diserahkan kepada terdakwa;7.
184 — 160 — Berkekuatan Hukum Tetap
diinterprestasikan sama dengan surat skorsing yang lazim dipergunakan dalam peraturan Perusahaan/anggaran dasarsuatu organisasi.yang dimaksud Pasal155 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan:.. . . berupa tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalamproses pemutusan hubungan kerja, .... . .Tindakan skorsing dalam Pasal 155 ayat (3) diartikan sebagai tindakanPengusaha selama memproses pemutusan hubungan kerja (PHK) Pekerja/Buruh (skors);Sebaliknya kata surat skorsing dalam kelaziman
99 — 38
Sifat melawan hukum secara materiel ialah bukan perbuatan yangbertentangan dengan undangundang saja, tetapi juga perbuatan yangbertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakatdi pandang sebagai perbuatan pelawan hukum. (vide Jur.
210 — 344 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 13 PK/PID.SUS/20166) Menyiapkan rencana jangka panjang serta rencana kerja dan anggaranperusahaan;7) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi perusahaansesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan;8) Menyiapkan struktur organisasi dan tata kerja perusahaan lengkapdengan perincian tugasnya;9) Melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan danmelakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain denganpersetujuan menteri keuangan;10) Mengangkat dan memberhentikan pegawai
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
MUJA ASMAN Bin AWASDRI Alm.
103 — 53
dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukurpengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatanperbuatan yangbertentangan dengan UndangUndang saja.Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, bahwa pengertian luas melawan hukum adalahbertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnyaditerapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan katalain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan UndangUndang, namun tidakbertentangan dengan kepatutan dan kelaziman
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, SE.ST.MM Bin RAHIMI Alm
105 — 76
dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukurpengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatanperbuatan yangbertentangan dengan UndangUndang saja.Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, bahwa pengertian luas melawan hukum adalahbertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnyaditerapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan katalain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan UndangUndang, namun tidakbertentangan dengan kepatutan dan kelaziman
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
SYAMSUL BAHRI, SE.ST.MM Bin RAHIMI Alm
106 — 63
dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukurpengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatanperbuatan yangbertentangan dengan UndangUndang saja.Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, bahwa pengertian luas melawan hukum adalahbertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnyaditerapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan katalain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan UndangUndang, namun tidakbertentangan dengan kepatutan dan kelaziman
ADI NURYADIN SH MH
Terdakwa:
H. SYAIFUDDIN FIRMAN, ST Bin H. ABDUL KARIM JOHAN Alm
142 — 347
dalam perkara a quo akan dipergunakan tolak ukurpengertian melawan hukum dalam arti formal, yaitu perbuatanperbuatan yangbertentangan dengan UndangUndang saja.Menimbang, bahwa menurut Andi Hamzah, bahwa pengertian luas melawan hukum adalahbertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana sehingga pada umumnyaditerapkan secara negatif, artinya diambil sebagai dasar pembenar, dengan katalain perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan UndangUndang, namun tidakbertentangan dengan kepatutan dan kelaziman