Ditemukan 6712 data
PT. Sarana Subur Agrindotama
Tergugat:
1.Ridha Kurnia Sari
2.Rahmat Sukmono
3.Asriyaldi
4.M. Hanif Ridha, SH
5.Rina Nursanti
6.Darmawil Syafwar
7.Eva Hayati, SP
Turut Tergugat:
7.Camat Penyipatan
8.Kepala Desa Kuringkit
113 — 0
Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak Guna Usaha yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama;
3.
Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah timur : Lahan Plasma PTPN XIII;
- Sebelah barat : Tanah hak dan Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah utara : Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah selatan : HGU PT SSA,
yang merupakan bagian dari bidang tanah Hak
Guna Usaha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala dan tidak terdapat beban apapun
Menyatakan seluruh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Surat Keterangan Milik Adat, dan Surat Keterangan Milik Adat/Perwatasan Tanah yang menjadi alas hak penguasaan Para Tergugat di atas bidang tanah Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
7.
BURNIAT
Tergugat:
PT Bumi Sawit Permai PT.BSP
121 — 13
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat Kovensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
Dalam Pokok Pekara :
- Menolak gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat Kovensi untuk sebagaian ;
- Menyatakan hak Guna Usaha Nomor 8 tanggal 8 juli 1995 atas nama
Bumi Sawit Permai sah dan berkekuatan Hukum
- Menytakan ojek tanah terpekara adalah bagian dari Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 8 tanggal 8 juli 1995
- Menolak Suratan Rekonversi Penggugat Rekonversi Selain dan Selebihnya , DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar ongkos perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.921.000 (sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah)
BSP i.c Tergugat dan nomorsertipikat juga ikut berubah menjadi sertipikat HGU nomor 8.Memperhatian pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanahmenegaskan sebagai berikut :(3). Sebagai tanda bukti hak kepada pemegang Hak Guna Usahadiberikan sertipikat hak atas tanah.Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1997 tentangpendaftaran tanah menegaskan bahwa:(1).
Bahwa dengan demikian, maka Tergugat berhak mempergunakan ObjekPerkara yang merupakan bagian HGU milik Tergugat untuk penggunaanjalan akses sebagaimana pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak PakaiAtas Tanah dimana Peraturan tersebut mengatur bahwa Pemegang HakGuna Usaha berhak menguasai dan mempergunakan tanah yangdiberikan dengan Hak Guna Usaha untuk melaksanakan usaha di bidangpertanian, perkebunan, perikanan dan atau peternakan
Padang Bolak Jaya sebagai pemegang Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 8tanggal 18 Juli 1995 dengan luas 4026,56 Ha (empat ribu dua puluh enamhektar, lima ribu enam ratus meter persegi) yang kemudian dialihkankepemilikannya kepada Tergugat Konvensi berdasarkan Akta Jual beli nomor546/2014 tanggal 26 November 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Rozliza.
Padang Bolak Jayapada Tahun 2009 sejumlah Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah), kemudianditanah terperkara yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha ditanami sawitoleh PT.
Padang Bolak Jayasebagai pemegang Sertifkat Hak Guna Usaha Nomor 8 tanggal 18 Juli 1995dengan luas 4026,56 Ha (empat ribu dua puluh enam hektar, lima ribu enamratus meter persegi) Vide bukti T.5, Kemudian dialinkan kepemilikannya kepadaPeggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berdasarkan Akta Jual beli nomor546/2014 tanggal 26 November 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat PembuatAkta Tanah (PPAT) Rozliza.
PT. Sarana Subur Agrindotama
Tergugat:
1.Ridha Kurnia Sari
2.Rahmat Sukmono
3.Asriyaldi
4.M. Hanif Ridha, SH
5.Rina Nursanti
6.Darmawil Syafwar
7.Eva Hayati, SP
Turut Tergugat:
7.Camat Penyipatan
8.Kepala Desa Kuringkit
132 — 130
Menyatakan Penggugat adalah pemegang Hak Guna Usaha yang sah berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama;
3.
Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas berupa:
- Sebelah timur : Lahan Plasma PTPN XIII;
- Sebelah barat : Tanah hak dan Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah utara : Tanah Negara/Garapan;
- Sebelah selatan : HGU PT SSA,
yang merupakan bagian dari bidang tanah Hak
Guna Usaha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 01 yang terletak di Desa Kandangan Lama sebagian termasuk juga Desa Batu Tungku, Kuringkit, dan Bumi Asih, yang telah diterbitkan pada tanggal 31 Maret 1995 dan dilengkapi dengan Gambar Situasi Nomor 930/P&PT/1995 tertanggal 21 Maret 1995 dengan luas total 621,48 (enam ratus dua puluh satu koma empat puluh delapan) hektar atas nama PT Sarana Subur Agrindotama kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala dan tidak terdapat beban apapun
Menyatakan seluruh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK), Surat Keterangan Milik Adat, dan Surat Keterangan Milik Adat/Perwatasan Tanah yang menjadi alas hak penguasaan Para Tergugat di atas bidang tanah Hak Guna Usaha milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo.
7.
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. SASANA YUDHA BHAKTI
244 — 0
Samarinda berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara ini; ---------------------------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Sengketa/Perkara
- Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya; --------
- Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa : -----------------------------------------------------------------------
- Sertifikat Hak
Guna Usaha Nomor : 145/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00002/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 13. 838.000 M2, atas nama PT.
Sasana Yudha Bhakti; --
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 146/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00003/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 3. 277.000 M2, atas nama PT.
Sasana Yudha Bhakti; ---
- Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Terbanding/Tergugat berupa :-----------
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 145/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00002/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 13. 838.000 M2, atas nama PT.
Sasana Yudha Bhakti; --
- Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 146/Desa Buluksen tanggal 29-09-2010, Surat Ukur Nomor : 00003/2010 tanggal 28-09-2010 dengan luas 3. 277.000 M2, atas nama PT.
Terbanding/Penggugat : PT. BRIAN ANJAT SENTOSA, diwakili ZENI HANDAYANINGRUM
Turut Terbanding/Tergugat II : MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG RI
147 — 0
Pembanding I/Terbanding tidak diterima untuk seluruhnya;--------------
DALAM POKOK PERKARA-----------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding/Pembanding III seluruhnya;------
- Menyatakan batal Keputusan Tata usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat/Pembanding II/Terbanding berupa:---------------------------------------------
- Sertipikat Hak
Guna Usaha Nomor 116/Desa Gunung Sari dan Ritan Baru Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 29 Oktober 2009 Luas 941,17 Ha, berdasarkan Surat Ukur Nomor 2115/HGU/2009 tanggal 21 Oktober 2009 atas nama PT Sasana Yudha Bhakti;------------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 147/Desa Buluqsen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 29 September 2010,
Sasana Yudha Bhakti;------------------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat/Pembanding II/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan berupa:---------------
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 116/Desa Gunung Sari dan Ritan Baru Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 29 Oktober 2009 Luas 941,17 Ha, berdasarkan Surat
Ukur Nomor 2115/HGU/2009 tanggal 21 Oktober 2009 atas nama PT Sasana Yudha Bhakti;-------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 147/Desa Buluqsen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tanggal 29 September 2010, luas 4.659.100 m2 berdasarkan Surat Ukur Nomor 00001/2010 tanggal 28 September 2010,atas nama PT.
259 — 125
Sertipikat Hak Guna Usaha No. 7/Desa Kuala Dua, tanggal 15 September 1995, Gambar Situasi (GS) No. 5/1993 Persil A, tanggal 31 Mei 1993, luas 20.1870 Ha, terakhir tercatat atas nama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti ; 4.
Sertipikat Hak Guna Usaha No. 8/Desa Kuala Dua, tanggal 15 September 1995, Gambar Situasi (GS) No. 5/1993 Persil B, tanggal 31 Mei 1993, luas 20.1783 Ha, terakhir tercatat atas nama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti ; 3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat berupa :1.
Sertipikat Hak Guna Usaha No. 8/Desa Kuala Dua, tanggal 15 September 1995, Gambar Situasi (GS) No. 5/1993 Persil B, tanggal 31 Mei 1993, luas 20.1783 Ha, terakhir tercatat atas nama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti ; 4) Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 775.000,- ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Sertipikat Hak Guna Usaha No. 7/Desa Kuala Dua, tanggal 15September 1995, Gambar Situasi (GS) No. 5/1993 persil A,tanggal 31 Mei 1993, luas 20,1870 Ha, terakhir tercatat atasnama pemegang hak Yayasan Panca Bhakti ; 1.4.
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 7/Desa Kuala Dua, tanggal 15September 1995, Gambar Situasi Nomor 5/1993 Persil A, tanggal 31 Mei1993, luas 20,1870 Ha, terakhir tercatat Atas Nama YAYASAN PANCABHAKTI ;b.
Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 7/Desa Kuala Dua, tanggal 15September 1995, Gambar Situasi Nomor 5/1993 Persil A, tanggal 31 MeiHal. 19dari115 halaman Putusan Perkara Nomor: 8/G/2018/PTUN.PTK1993, luas 20,1870 Ha, terakhir tercatat Atas Nama YAYASAN PANCABHAKTI ;. Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 8/Desa Kuala Dua, tanggal 15September 1995, Gambar Situasi Nomor 5/1993 Persil B, tanggal 31 Mei1993, luas 20,1783 Ha, terakhir tercatat Atas Nama YAYASAN PANCABHAKTI ;.
Sertipikat Hak Guna Usaha No.7/Desa Kuala Dua, tanggal 15September 1995, Gambar Situasi (GS) No. 5/1993, Persil A. tanggal31 Mei 1993, luas 20,1870 Ha, terakhir tercatat atas nama pemeganghak Yayasan Panca Bhakti. ;2.4.
(foto copysesuai asli );: Foto copy keputusan kepala kantor wilayah Badan pertanahanNasional propinsi Kalimantan Barat Nomor06/HGU/BPN/1995 tentang pemberian Hak Guna Usaha atasnama Soenarpo Sarjana Hukum, tanggal 15 Maret 1995 danWarkah penerbitan Hak Guna Usaha No. 7/ Desa Kuala DuaHal. 62dari115 halaman Putusan Perkara Nomor: 8/G/2018/PTUN.PTK13. Bukti14.
1.Ir Annin Hudaya MT
2.Linda Purnomo
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII Persero
303 — 195
Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi, tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) sebatas luas tanah garapan yang dikuasai oleh Para Penggugat yaitu seluas 162.180 M2;
3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabutSertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi, tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M2 atas nama PT. Perkebunan Nusantara VIII (Persero) sebatas luas tanah garapan yang dikuasai oleh Para Penggugat yaitu seluas 162.180 M2;
4.
Bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi, tanggal4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008,seluas 1.187.830 M* atas nama PT.
Guna Usaha Nomor294/Sukaresmi/2008 tanggal 2 Juli 2008, seluas 1.187.830 M?
Menyatakan Batal Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 282, luas20.020 M2 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 283, luas83.305 M2, masingmasing atas nama PT. PerkebunanNusantara VIIl (Persero), terletak di desa Kopo, KecamatanCisarua, Kabupaten Bogor, tertanggal 4 Juli 2008 ;3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak GunaUsaha Nomor 282, luas 20.020 M2 dan Sertpikat Hak GunaUsaha Nomor 283, luas 83.305 M2, masingmasing atas namaPT.
S.K.8/HGU/DA/73tanggal 3 Pebruari 1973 tentang Hak Guna Usaha PT.
guna usaha yang luasannya tidak melebihi 200 Ha(dua ratus Hektar);Menimbang, bahwa berdasarkan PERATURAN MENTERI NEGARAAGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1999TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN DAN PEMBATALANKEPUTUSAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH NEGARA, pasal 8 di atur sebagaiberikut:Bagian Kedua Hak Guna Usaha; Pasal 8; Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi memberi keputusanmengenai pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang luasnya tidak lebih dari200 HA (
IWAN DARMAWAN
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR
Intervensi:
PT. Perkebunan Nusantara VIII
335 — 204
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi terbit tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor : 12/Sukaresmi/2008 tertanggal 2 Juli 2008 seluas 1.187.830 M2 (satu juta seratus
Perkebunan Nusantara VIII (Persero);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor : 294/Sukaresmi terbit tanggal 4 Juli 2008, Surat Ukur Nomor :12/Sukaresmi/2008 tertanggal 2 Juli 2008 seluas 1.187.830 M2 (satu juta seratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh meter persegi) atas nama PT.
73 — 58
Menyatakan Batal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00002/Kelurahan Taopa, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, terbit III ( ketiga ) tanggal 06 Agustus 2012, Surat Ukur Nomor : 08/1940, tanggal 24-4-1940, luas 226.700 M atas nama PT. OGOTUMUBU ; -------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 00002/Kelurahan Taopa. Kecamatan Moutong, Kab.
Ir. Zulkarnain Sembiring
Tergugat:
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Langkat.
Intervensi:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II (Persero)
299 — 40
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berupa "Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 9/Desa Perkebunan Bekiun, tanggal 20 Agustus 2015, Surat Ukur Nomor : 159/Langkat
Perkebunan Nusantara II (Persero)";
- Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 9/Desa Perkebunan Bekiun, tanggal 20 Agustus 2015, Surat Ukur Nomor 159/Langkat/2015, tanggal 04 Agustus 2015, luas 281,50 Ha, atas PT.
45 — 10
TOTOK SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum Menggadaikan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat sedang diketahuinya bahwa orang lain berhak atau turut berhak atas tanah itu ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1987 atas
Kismohandayani seluas 368 Ha yang terletak di Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dan 1 (satu) bendel surat permohonan dari perkebunan PT.Kismohandayani kepada Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta yang berisi tentang permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari lahan perkebunan Nyunyur yang berada di Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar dikembalikan kepada PT.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1987 atasnama pemegang hak PT. Kismo Handayani seluas 368 Ha yang terletakdi Desa Soso Kecamatan Gandusari Kabupaten Bitar ; 1 (satu) bendel surat permohonan dari perkebunan PT.
Guna Usaha yang dikelolaoleh PT.
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor2 dengan masa berlaku selama 25 tahun dan berakhir tanggal 31Desember 2010 ;Bahwa sebelum masa berlakunya HGU berakhir, pada tanggal 06Agustus 2009, pihak PT.
/PN BitMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) PP Nomor40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU) maka pemegang HGU dapatmemperpanjang atau memperbaharul HGU dan kepada pemegang HGUdiberikan hak prioritas untuk memperpanjang HGU PT.
Guna Usaha Nomor 02 Tahun 1987 atasnama pemegang hak PT.
105 — 18
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel foto copy putusan Pengadilan Negeri Luwuk;- 1 (satu) bundel foto copy putusan Pengadilan Tinggi;- 1 (satu) bundel foto copy putusan Mahkamah Agung;- 1 (satu) bundel foto copy putusan Peninjauan Kembali;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- 1 (satu) bundel sertifikat Hak Guna Usaha 25 tahun pertama (tahun 1985-2010);- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna Silver metalik Nopol DB 8047 BF;- 3 (tiga) Kg sampel kopra;- 6 (enam) Sertifikat
Hak Guna Usaha;- Nota timbang berwarna merah dari Toko Citra Abadi;Dipergunakan dalam perkara lain an.
114 — 0
Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada tanggal 16 April 2023 Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengganggu atau merintangi atau menghalangi kegiatan usaha penambangan Penggugat Konvensi di area lahan sertipikat hak guna usaha No. 01 tertanggal 4 Mei 1993 (sebagian sudah dipisahkan ke dalam Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0027 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0028 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0029 tanggal 14 Juni 2022, Sertipikat
Hak Guna Usaha No. 30 tanggal 14 Juni 2022 dan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 0031 tanggal 14 Juni 2022), yang terletak di Desa Sabah Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga mengakibatkan kegiatan penambangan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terhenti dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi, adalah Perbuatan Melawan Hukum;3.
Pembanding/Penggugat II : Sunti Diwakili Oleh : Suarno
Pembanding/Penggugat III : Sijai Andesven Diwakili Oleh : Suarno
Pembanding/Penggugat IV : Alwi Diwakili Oleh : Suarno
Pembanding/Penggugat V : Santoso Diwakili Oleh : Suarno
Pembanding/Penggugat VI : M. Sayuti Diwakili Oleh : Suarno
Pembanding/Penggugat VII : Suntari Diwakili Oleh : Suarno
Terbanding/Tergugat I : PT. Hutan Alam Lestari
Terbanding/Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Batang Hari
133 — 106
- Menolak eksepsi Terbanding I/Tergugat I;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan para Pembanding/para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bidang tanah yang dimiliki Para Penggugat dalam Perkara a quo adalah sah milik Para Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I melakukan penyerobotan, penggusuran, perbuatan parit besar (parit gajah), mengklaim bidang tanah milik para Penggugat masuk areal Hak
Guna Usaha Nomor 90 dan 91 tahun 2016 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat karena terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 90 dan 91 Tahun 2016 atas nama Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 90 dan 91 Tahun 2016 atas nama Tergugat I adalah cacat hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
- Menghukum para Terbanding/para Tergugat
.gajah) sama dengan menghalangi atau memagari akses Para Penggugatuntuk melintas;Bahwa bidang tanah milik Penggugat dan Penggugat II yang telahditerbitkan Sertifkat Hak Milik oleh Tergugat II pada tahun 2013 telah lebihdahulu dari diterbitkannya Hak Guna Usaha Tergugat Tahun 2016 olehTergugat Il adalah bukti bahwa Hak Guna Usaha Tergugat diperolehdengan cara tidak benar, cacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;Bahwa sebelum adanya gugatan ini, telah dilakukan mediasi antaraPara Penggugat dan
Para Tergugat yang difasilitasi oleh Tim TerpaduPenyelesaian Konflik Kabupaten Batang Hari, namun tidak adapenyelesaian yang berpihak kepada Para Penggugat;Bahwa dengan mengklaim bidang tanah milik Para Penggugat masukke dalam Hak Guna Usaha Tergugat tanpa melalui prosedur yang benaradalah Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa terbitnya Hak Guna Usaha atas nama Tergugat oleh TergugatI melalui prosedur yang tidak benar adalah Perbuatan Melawan Hukum.Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum dilakukan oleh
Tindakan Tergugat yang mengkalim tanah perkara, berdasarkanpenerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Tergugat II atas tanahperkara adalah perbuatan melawan hukum, dan supaya dinyatakancacat hukum, tidak sah dan batal demi hukum;3.
,mengsteaking dan menanami objek perkara dengan alasan masukareal Hak Guna Usaha PT HAL dan mengetahui diareal itu sudah adatanaman para Penggugat.
Guna Usaha Nomor90 dan 91 tahun 2016 atas nama Tergugat !
ADI TYAS TAMTOMO, S.H.
Terdakwa:
ABDUL WAHAB alias WAHAB bin ZAINAL ARIFIN
99 — 13
;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy Legalisir Keputusan Kelapa Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 118/HGU/BPR RI / 2009 Tentang Pemberian Hak
Guna Usaha Atas Nama PT.
FALCON AGRI PERSADA;
- Foto Copy Legalisir Surat Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : HR.02.03/931/VI/2020 Hal : Pemberian Izin Peralihan Hak Guna Usaha dari PT.FANGIONO AGRO PLANTATION ke PT. FALCON AGRI PERSADA, tanggal 29 Juni 2020;
- Foto Copy Legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha No. 35 Atas Nama PT. FALCON AGRI PERSADA, tanggal 08 Oktober 2009 dan telah beralih nama PT.
ALI SUYANTO
Tergugat:
1.SUDIRMAN
2.EPTRIYADI
3.SAIDANUR pgl. DANUN
4.AKP MULYADI
5.AFRIZAL pgl. AYAH
6.IRWAN MUSLIADI Pgl. IWAN
7.ADITIAWARMAN Pgl. ADI
8.HAKIMIN
9.SYAFRUDIN
10.JAFLIZEN Pgl. JAF
11.PIKAL
12.MIRA
13.NASUTION
14.ZULVAN
Turut Tergugat:
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA CQ. KEPALA AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA BARAT CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
198 — 78
MENGADILI:
Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat A.1, Tergugat A.2 dan Tergugat A.7 serta Tergugat A.4, Tergugat A.5 dan Tergugat A.6 tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Penggugat adalah pemilik dan yang berhak atas lahan perkebunan seluas 12.533.100 m2dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013;
>Menyatakan perbuatan Para Tergugat A dan Para Tergugat B yang telah menguasai lahan (occupatie) dengan luas keseluruhan 190 Ha milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013 tanpa sepengetahuan atau tanpa izin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaads);
- Menghukum Para Tergugat A dan Para Tergugat B untuk menyerahkan ataupun mengembalikan lahan perkebunan milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 8 Tahun 2013 yang
174 — 103
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi para Penggugat dalam Rekonpensi untuk sebagian ;- Menyatakan sah menurut hukum tanah obyek sengketa adalah milik tergugat/penggugat rekonpensi;- Menyatakan sah menurut hukum proses, pembayaran dan pelaksanaan pembebasan lahan yang dilakukan oleh tergugat terhadap tanah milik keluarga akib sulaiman seluas 316 Ha dan anang ahmad seluas 120 Ha yang didalamnya termasuk luas tanah 225 Ha (Obyek sengketa);- Menyatakan sah menurut hukum dikeluarkannya Sertifikat Hak
Guna Usaha No.27 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara;- Menyatakan sah menurut hukum Tergugat adalah pemilik satu-satunya yang sah terhadap tanah sebagaimana termuat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha No.27 seluas 2.282 hektar yang termasuk didalamnya adalah tanah seluas 225 hektar (objek sengketa) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utara yang sekarang masih dilakukan permohonan perpanjangannya ke Badan Pertanahan nasional Republik
Indonesia;- Menyatakan perbuatan para penggugat/para tergugat rekonpensi dalam menduduki dan mengausai tanah obyek sengketa adalah suatu perbuatan melawan hukum;- Menghukum para penggugat/para tergugat rekonpensi untuk meninggalkan lokasi obyek sengketa yaitu tanah sebagaimana termuat dalam sertifikat hak guna usaha no 27 seluas 2,282 (dua ribu dua ratus delapan puluh dua ) Ha yang termasuk didalamnya adalah tanah seluas 225 Ha (Obyek sengketa) yang diduduki oleh para penggugat/para tergugat
Excettio Plurium Litis ConsortiumBahwa terdapat fakta hukum Tergugat menguasai tanah obyek sengketa yang didalilkan oleh PARA PENGGUGAT di jalan/Kampung Panaragan, TulungKibang Kabupaten Tulang Bawang Barat seluas 225 ha adalah merupakan bagiandari luas tanah yang masuk dalam Hak Guna Usaha PT HUMA INDAHMEKAR (Penggugat) Nomor 27 yang dikeluarkan oleh Badan pertanahanKabupaten Lampung Utara, bahwa dalam memperoleh Hak Guna Usaha tersebutTergugat telah melakukan Pelepasan atas Tanah kepada masyarakat
Tergugat telah mengaiukanPermohonan pendaftaran Hak Guna Usaha....dsL.
27 diperoleh dengan caracaradan prosedur yang benar menurut hukum yang dimulai proses sejak tahun 1980sampai dengan terbit HGU Tahun 1996;5 Bahwa Hak Guna Usaha nomor 27 yang dikeluarkan oleh Badan PertanahanNasional Kabupaten Lampung Utara sebagaimana daiam Asai persilnya diperolehmelaiui penggantian dari Sertifikat hak Guna usaha Nomor 4/Tb.T;6 Bahwa dalam pengajuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha nomor 27 yangdikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Utarasebagaimana dalam
Guna Usaha dan dijadikan lahan perkebunan karet olehTergugat;Bahwa terhadap proses yang telah Tergugat jalankan dan tempuh dalammemperoleh legalitas terhadap tanah a quo maka Badan pertanahan Nasionalkemudian mengeluarkan keputusan tentang Sertifikat Hak Guna Usaha atasnama Tergugat lalu kemudian Tergugat menguasai dan memanfaatkan tanaha quo guna kepentingan Usaha Perkebunan Tanaman Karet milik Tergugat,dengan di terbitkannya Sertifika Hak Guna Usaha atas nama Tergugat a quomaka status hukum dan
Guna Usaha No 27 yang di keluarkan olehbadan pertanahahn nasional kabupaten lampung utara, menurut majelis terhadapSertifikat hak guna usaha nomor 27 tersebut, selagi para Penggugat tidak adamengajukan keberatan atau gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tentangprosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor : 27, serta Sertifikat Hak GunaUsaha tersebut menjadi dasar sangkalan Tergugat/Penggugat Rekonpensi untuk ituterhadap Sertifikat Hak Guna Usaha No.27 tersebut adalah sah menurut hukum
Yendra Jong
Tergugat:
1.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Staff Logistik
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
148 — 13
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bidang tanah hak garap PENGGUGAT bekas Hak Guna Usaha PT. Pertanian XI seluas kurang lebih 50.314 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi) terletak di RT. 01. RW. 02 Kampung Cibarengkok dan RT. 06.
RW. 01 Kampung Pengasinan, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat atas nama PENGGUGAT tidak berada dalam Gambar Situasi (GS) 9681/1994 Atas nama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia;
- Menyatakan Gambar Situasi (GS) 9681/1994 Atas nama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia yang berada pada bidang tanah hak garap PENGGUGAT bekas Hak Guna Usaha PT.
RW. 01 Kampung Pengasinan, Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemegang hak garap atas bidang tanah bekas Hak Guna Usaha PT. Pertanian XI seluaskurang lebih 50.314 M2 (lima puluh ribu tiga ratus empat belas meter persegi)terletak di RT. 01. RW. 02 Kampung Cibarengkok dan RT. 06.
1.Robi Kurnia Wijaya, S.H.
3.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
4.Ahmad Budi Muklish, S.H., S.Hum.
5.Supriyadi Ahmad, S.H., M.H.
6.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
7.WAHYUNING DYAH WIDYASTUTI, SH.,MH
Terdakwa:
MULYADI
161 — 0
Guna Usaha Nomor 00295 luas 2815 M2 nama pemegang hak PT.
Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00296 Luas 7.778.789 M2 nama pemegang hak PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00297 luas 2.169.698 M2 nama pemegang hak PT.
Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses berkedudukan di Banyuwangi;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 00298 Luas 1.900.487 M2 nama pemegang hak PT.
Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00295 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00296 an. PT. Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00297 an. PT.
Perusahaan Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Recht Van Erfpacht Verponding Afdeefing Banyuwangi Nomor 240;
- 1 (satu) bendel fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 an. PT. Bumi Sari;
- 2 (dua) lembar fotokopi legalisir Buku Tanah Hak Guna Usaha Nomor 00298 an. PT.
Terbanding/Tergugat : KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA C.Q KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI RIAU C.Q KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : PT. KARYA TAMA BAKTI MULIA dalam hal ini diwakili oleh TRIYONO WIDODO selaku Direktur Utama
211 — 139
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 20 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Muara Petai, Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT. Karya Tama Bakti Mulia, dahulu atas nama PT. Tri Bakti Sarimas, Luas tanah 686,4449 Ha, Surat Ukur No: 631/Kuansing/2020 tanggal 19-10-2020;
10.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 23 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT. Karya Tama Bakti Mulia, dahulu atas nama PT. Tri Bakti Sarimas, Luas tanah 1.606,0084 Ha, Surat Ukur No: 634/Kuansing/2020 tanggal 19- 10-2020;
13. Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 24 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT.
Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 20 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Muara Petai, Muara Tiu Makmur, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT. Karya Tama Bakti Mulia, dahulu atas nama PT.
Tri Bakti Sarimas, Luas tanah 357.6644 Ha, Surat Ukur No: 633/Kuansing/2020 tanggal 19-10-2020;
12.Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 23 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT. Karya Tama Bakti Mulia, dahulu atas nama PT.
Tri Bakti Sarimas, Luas tanah 1.606,0084 Ha, Surat Ukur No: 634/Kuansing/2020 tanggal 19- 10-2020;
13.Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 24 tanggal 22-10-2020, terletak di Desa Pangkalan, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, atas nama PT. Karya Tama Bakti Mulia, dahulu atas na.ma PT.