Ditemukan 197470 data
18 — 7
upaya mediasi jugasudah dilakukan namun hasilnya tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan analisis atas faktahukum di atas dapat diketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohondipandang sudah retak, jika dipertahankan akan menimbulkan kesusahan dankesengsaraan yang terus menerus, Pemohon dan Termohon tidak akan merasanyaman tinggal bersama terlebih Pemohon yang sudah antipati dan tidakmenghendaki berumah tangga dengan Termohon, rumah tangga yang sepertiini bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan. ow la le y. i ikalimat Re eae ene(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malik4Agle Al 65 65 eg Al pe pe pe) peg > pealmenegaskan: o13Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa saja yangmenyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
8 — 4
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kKesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
menyebabkan kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukumperkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
12 — 1
menghilangkankemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat Ldelle pag ce Lael Gs 14: (mencapai maslahat dan menolakmafsadat) mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk didalamnya hukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untukkebaikan, keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun diakhirat;halaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 0034/Pdt.G/2017/PA.Mn.Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :ale ail $8 G8 Gas ail o pe ne Ce eg) peArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannyaMenimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkan dengankasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
kepada isterinyabegitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharat kepadasuaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat dalildalil perceraian Penggugat telahterbukti dan telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana yang ditentukandalam Pasal 39 Ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo.
11 — 2
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
olekalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan
diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dgle ail abd Gd yoy all oe Ho oy ype Uy yohalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 5600/Pdt.G/2019/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
7 — 3
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatihalaman 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 1434/Pdt.G/2015/PA.Kab.MlgPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
menyebabkan kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukumperkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
9 — 4
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatihalaman 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 1377/Pdt.G/2015/PA.Kab.MigPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
menyebabkan kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukumperkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
9 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganJw Lah) syo4 tal walkalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dle ail abd Gd yoy all ope Ho op ype Uy yoArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
7 — 4
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganous ladle po 5 zl Lusallkalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :gle all) 55 G5 eg alll o ain wie ye) pg) peArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat
6 — 3
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainhalaman 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0667/Pdt.G/2019/PA.Kab.Mlgbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganfan aay. ras .lidle os cl Leedll (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)kalimatmengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Age all G2 BS eg alll opt win Oe) peg) pelArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
7 — 5
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengancus lialle yoy zl Luoall Wale ;as ~~ (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)kalimatmengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :gle all G2 BS yey alll opt wn Oe) peg) pelhalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor : Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
11 — 4
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
Neos jLille poy cel Leemell le (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)kalimatmengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :gle ih Gb Go yay alll 0 to pla Gyo) pia gpaArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat
5 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti Kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
kesengsaraandan penderitaan, merupakan ' alternatii pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tuyjuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 0309/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
11 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kesedinan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 7567/Pdt.G/2014/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
11 — 4
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainHalaman 11 dari 15 halamanPutusan nomor: 5127/Pdt.G/2017/PA.Kab.Mlgbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganal 3 e 4 > i ikalimat Seles C Ges(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang,, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
perkawinan;Menimbang, bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :glo dil 55 35 Gye.y alll 0 pain pio Se) pia 9) psaArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
5 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kKesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 2232/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
6 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti Kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
kesengsaraandan penderitaan, merupakan = alternatii pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tuyjuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukum perkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :halaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 2246/Pdt.G/2016/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
10 — 3
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertanhankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
Clekalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan
perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dele Ail abd Go cag dil oe Go op ype Uy ypeArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
6 — 5
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terus menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti Kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
menyebabkan kesengsaraandan penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengankalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat) mengandung pengertiantujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnya hukumperkawinan,adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan, keselamatan dankebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :Artinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat
7 — 4
berpendapat unsur kedua telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatiPemohon akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjara kehidupanyang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selain bertambahnyakehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisi kehidupan yangdemikian bisa menimbulkan mudharat
merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengancu La Ne Wig 7 Hs iidle ps cl Ladd (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)kalimatmengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
pg eehalaman 12 dari 15 halaman, Putusan Nomor 3380/Pdt.G/2018/PA.Kab.MlgArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatsuaminya, karena perbuatan demikian dilarang
9 — 5
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dapatdiketahui bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat jika dipertahankanakan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang teruS menerus, hatihalaman 11 dari 15 halaman, Putusan Nomor : 0500/Pdt.G/2020/PA.Kab.MlgPenggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikan penjarakehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hari selainbertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan = alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan denganJoi) $y>4 tal eal= +kalimat (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
mempertahankan perkawinan;Menimbang bahwa relevant dengan perkara ini, dapat diambil sebuahtuntunan dari Hadits Nabi SAW., yang diriwayatkan oleh Imam Malikmenegaskan :dele il abd GS og di ope Go oy ye Wy ypArtinya : Tidak boleh memudharatkan dan dimudharatkan, barangsiapa yangmemudharatkan maka Allah akan memudharatkannya dan siapa sajayang menyusahkan maka Allah akan menyusahkannya;Menimbang bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat