Ditemukan 133638 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 24-07-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 19/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 27 Februari 2018 — Pemohon melawan Termohon
779
  • yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umurperkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perobuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam
    skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :clladIda de prio uulrolls soArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelisyaltu:."
    Artinya : *Kemagdharatan itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang
    , bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan
    dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alin kaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :S a 7. 27 a o9 < madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya
Register : 16-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 74/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 31 Oktober 2017 — PEMOHON
153
  • yang timbul akibat perbuatan kedua calon mempelaitersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibanding kemashlahatan yangdiharapbkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi keduamempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam
    Pntpn. 0074/Pdt.P/2017/PA.PctMenolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelisyaitu:J!
    43 ) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini
    yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyahsebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Legs CKGL Hype egcbeel 2635 Obata Gojled 15)Artinya :Him. 10 dari 13 him.
Register : 09-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 03-05-2018
Putusan PA PACITAN Nomor 37/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 3 Mei 2018 — PEMOHON
214
  • Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, cle atte asliclle 50Artinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:J!
    33 ) pal Artinya: Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauHim. 10 dari 13 him.
    Pntpn. 0037/Pdt.P/2018/PA.Pctperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian han;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus
    menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini
    keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiHim. 11 dari 13 him.
Register : 07-06-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 17-07-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 35/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 19 Juni 2017 — PEMOHON
203
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala
    itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
    hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi
    keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbuny!
    :oI Ssthe bebe 1, et 4a ukadblalgas fArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaO5V1 4 oJIL Jl. su Vl 5 pollArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara
Register : 02-01-2019 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 01-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 2/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 22 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
163
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kKedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam
    itu harus dihilangkanMenimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
    hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan teruS menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi
    keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqghiyah sebagai pendapat Majelis yang berbuny!
    secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebihringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaCALON ISTERI binti untuk kawin dengan seorang lakilaki bernama
Register : 18-10-2017 — Putus : 02-11-2017 — Upload : 07-11-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 76/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 2 Nopember 2017 — PEMOHON
182
  • Pntpn. 0075/Pdt.P/2017/PA.PctMenimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:JI 33 ) pal Artinya: Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan
    perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena
    sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai
    03) OG aakall Go5 ke 15)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihHim. 10 dari 13 him.
    Pntpn. 0075/Pdt.P/2017/PA.Pctbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaGAN) pce Si jg AGI) pallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syaryuntuk kawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat perzinaan tersebutharus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai
Register : 22-06-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 27-07-2018
Putusan PA PACITAN Nomor 47/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 25 Juli 2018 — PEMOHON
193
  • yang timbul akibat perbuatan kedua calon mempelaitersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkandengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, maka Majelisberpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatan atau mendekatiperbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripada terpenuhinya syaratumur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahah dalam skala
    itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharat secaratotal dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan, karena denganmendahulukan menolak madharat perbuatan dan atau mendekati perbuatan perzinaandaripada mengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calon mempelai juga akanmenimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai yakni terjadinya pernikahan diniyang rentan dengan permasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena
    Majelis hakim dalam perkara ini dihadapkanpada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabila Majelis menolakmemberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat) terjadinya perzinaan dan ataumendekati perbuatan perzinaan antara kedua calon mempelai, atau di sisi lain apabilaMajelis mengabulkan memberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagikeluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis
    dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan dari keduamadharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alih kaidah fiqhiyahsebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Chom) DU ELL C= CANT (om = UOCMIArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besar madharatnyadengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLos VI, wolIL JL. aw Vl , poll.Artinya : Penderitaan
    (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan (doror)yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untuk kawin,maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatan perzinaan atau berbuatzina tersebut harus dihentikan dengan cara mengawinkan kedua calon mempelai sesuaiketentuan hukum munakahat Islam sebagai alternative pilihan yang lebih ringanmadharatnya;Menimbang, bahwa
Register : 01-03-2016 — Putus : 16-03-2016 — Upload : 30-03-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 16/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 16 Maret 2016 — PEMOHON
193
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa mendekatiperbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripada terpenuhinyasyarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahah dalam skalayang lebih kecil
    , bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat mendekati perbuatanperzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syarat umur bagi calonmempelai juga akan menimbulkan madharat bagi kedua calon mempelai yakniterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan rumah tanggadikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua
    pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan antara kedua calon mempelai, atau di sisi lain apabilaMajelis mengabulkan memberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko)seolaholah membenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan bagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelisdalam perkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yanglebih ringan
    dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :CUS s Te lege bt 12. oS alsa hadblaldleas iArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madcharatnyaosVI y oJIL Shs aI, sol.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih
    ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahat Islamsebagai alternative pilihan yang lebih ringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat
Register : 31-01-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 6/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 20 Februari 2017 — PEMOHON
173
  • yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, le arte uslialle yoArtinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan danpadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:Him. 9 dari 13 him.
    33 ) pal Artinya: *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang
    , bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan
    dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :gid GU Ue GAS!
    G65) obnasll Casket 1Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaGAN) peal Sje AGI) pallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Him. 10 dari 13 him.
Register : 21-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 21/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
152
  • total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduaHim. 10 dari 10 him.
    Pct.calon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko)
    seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Logs USS JL I ate Legale (2's!)
    yh) Go kd 14Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaEGY) 2) peal Sa LGN) callArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka
    Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative pilihan yang lebih ringan madharatnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkantersebut di muka, Majelis berependapat bahwa petitum angka (2) Pemohonyang memohon agar diberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernamaHim. 11 dari 11 him.
Register : 08-01-2019 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 7/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 24 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aloadliaws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Him. 10 dari 14 him
    Pct.Artinya : *Kemagdharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := =< = GSE ipo lagabtl 6533 yliisall Go 51a 15wie5Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVIl
Register : 15-01-2019 — Putus : 11-02-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 11/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 11 Februari 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alin kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :Artinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelis yaitu:J) 5x5 al!
    Pct.Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;
    Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :VogS) IST IL yee Legale!
    , maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanHim. 11 dari 14 him.
Register : 24-11-2017 — Putus : 12-12-2017 — Upload : 19-12-2017
Putusan PA PACITAN Nomor 84/Pdt.P/2017/PA.Pct
Tanggal 12 Desember 2017 — PEMOHON
152
  • Pct.timbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebin luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perobuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    kemaslahatan.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyahyang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:JI ja) pal Artinya : *Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perobuatan perzinaan
    daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduaHim
    Pct.calon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Leg8 ISS 9G V5 pe Label cee
    55 giiacdall Ga 5si IYArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaa8) yall Si je GN) palArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin
Register : 09-05-2016 — Putus : 20-05-2016 — Upload : 08-06-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 0032/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 20 Mei 2016 — PEMOHON
174
  • yang timbul akibat perbuatankedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinanbagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fiqhiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :abadIdasortio uuliolls oArtinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan,;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pod Artinya : *Kemadharatan
    itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena
    Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis
    dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :ols s the le bt 12. 34a ukadblalleas TfArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaosVI y oJIL Jl aul, soll.Artinya : Penderitaan
Register : 30-08-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 63/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 21 September 2016 — PEMOHON
142
  • Pntpn. 0063/Pdt.P/2016/PA.Pctmelakukan perkawinan, maka Majelis berpendapat bahwa madharat yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan
    daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatanbagi kedua mempelai dan keturunannya kelak, dengan mengambil alihkaidah Fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :celled, cle atte asliclle 50Artinya:Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan darnpadamengambil kemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut dimuka, harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkankepada kaidah
    Ushuliyah yang telah diambil alin menjadi pendapat Majelisyaitu:JI 43 ) pal Artinya: Kemadharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan
    Pntpn. 0063/Pdt.P/2016/PA.PctMenimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisiapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan
    terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :agit) Gb Wie GALE!
Register : 07-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PA PACITAN Nomor 65/Pdt.P/2018/PA.Pct
Tanggal 16 Agustus 2018 — PEMOHON
244
  • Pntpn. 0065/Pdt.P/2018/PA.Pctkedua calon mempelai tersebut jauh lebih besar dan lebih luas dibandingkemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umurperkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupamendakati perbuatan dan atau berbuat perzinaan tersebut harus lebihdidahulukan daripada terpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karenamengharap mashlahah dalam skala
    itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat dari mendekati dan atauperobuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainya syaratumur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis
    Pntpn. 0065/Pdt.P/2018/PA.Pctapabila Majelis menolak memberikan Dispensasi kawin dengan resiko(madharat) terjadinya perzinaan terus menerus antara kedua calon mempelai,karena sudah sering pergi bersama dan pula menginap bahkan telahmelakukan perbuatan zina atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkanmemberi dispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholahmembenarkan terjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahanbagi keluarga yang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalamperkara
    ini mengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebihringan dari kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) denganmengambil alih kaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :Lagat!
    ISG5b pe Legileel 09 Ob Anadll Gajlad 15)Artinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasamaberesikomenimbulkan) kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebihbesar madharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringanmadharatnyaGSN) pall je AGI) pallArtinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan denganpenderitaan (doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara keduacalon mempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara
Register : 08-01-2019 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 8/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 23 Januari 2019 — Pemohon melawan Termohon
163
  • Pct.Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:SLi pial Artinya : *Kemagdharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada
    mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai
    , atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi : ~ of o ISL ize lagabtl 6535 ylisiuaall Gola
    15wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaHim. 11 dari 14 him.
    Pct.LosVI 4 poJIL Jl eV 5 poll.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahatIslam sebagai alternative
Register : 03-08-2016 — Putus : 24-08-2016 — Upload : 29-08-2016
Putusan PA PACITAN Nomor 49/Pdt.P/2016/PA.Pct
Tanggal 24 Agustus 2016 — PEMOHON
183
  • yang timbul akibat perbuatan kedua calonmempelai tersebut jauh lebin besar dan lebih luas dibanding kemashlahatanyang diharapkan dengan terpenuhinya syarat umur perkawinan bagi keduamempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena
    Majelis hakim dalam perkara inidihadaplan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis
    dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi :IF =ols s te lebt 12. 34a ukadblalgas IArtinya :Apabila berhadapan dua (pilihan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madcharatnyawosVI y oJIL Sls au, soll.Artinya : Penderitaan
    (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror) yang lebih ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum bahwa antara kedua calonmempelai tersebut telah ternyata tidak terdapat larangan secara syary untukkawin, maka Majelis berpendapat bahwa madharat mendekati perbuatanperzinaan atau berbuat zina tersebut harus dihentikan dengan caramengawinkan kedua calon mempelai sesuai ketentuan hukum munakahat Islamsebagai alternative pilihan yang lebih ringan madharatnya;Menimbang, bahwa
Register : 04-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 33/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
202
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanHim. 10 dari 14 him.
    Pct.atau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aload lias prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan,Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus
    madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat
    (resiko) seolaholan membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilihan resiko (madharat) yang lebih ringan dariHim. 11 dari 14 him.
    Pct.kedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fiqhiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := te ISL jx ogab2l 65535 ylixmsall Go sla 15w fta 7=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLo5VIy olIL Jie ae VI 5 poll.Artinya : Penderitaan (doror) yang lebih berat harus dihilangkan dengan penderitaan(doror
Register : 03-05-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 38/Pdt.P/2019/PA.Pct
Tanggal 14 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
141
  • yangtimbul akibat perbuatan kedua calon mempelai tersebut jauh lebin besar danlebih luas dibanding kemashlahatan yang diharapkan dengan terpenuhinyasyarat umur perkawinan bagi kedua mempelai dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di muka, makaMajelis berpendapat bahwa menolak (menangkis) madharat berupa perbuatanatau mendekati perbuatan perzinaan tersebut harus lebih didahulukan daripadaterpenuhinya syarat umur bagi calon mempelai karena mengharap mashlahahdalam skala
    yang lebih kecil, yakni kemashlahatan bagi kedua mempelai danketurunannya kelak, dengan mengambil alih kaidah Fighiyah sebagai pendapatMajelis yang berbunyi :suloolls x aloadlitaws prioArtinya :Menolak (menangkis) kerusakan lebih didahulukan daripada mengambilkemaslahatan;Menimbang, bahwa terhadap madharat sebagaimana tersebut di muka,harus segera dicegah dan atau dihentikan dengan mendasarkan kepada kaidahUshuliyah yang telah diambil alih menjadi pendapat Majelis yaitu:Him. 11 dari 15 him.
    Pct.SLi pal Artinya : *Kemagharatan itu harus dihilangkan.Menimbang, bahwa namun demikian untuk menghilangkan madharatsecara total dalam perkara ini adalah suatu hal yang mustahil untuk dilakukan,karena dengan mendahulukan menolak madharat perbuatan dan ataumendekati perbuatan perzinaan daripada mengharap mashlahah tercapainyasyarat umur bagi calon mempelai juga akan menimbulkan madharat bagi keduacalon mempelai yakni terjadinya pernikahan dini yang rentan denganpermasalahan rumah tangga dikemudian
    hari;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis hakim dalam perkara inidihadapkan pada dua pilihan yang menyulitkan, yakni antara disatu sisi apabilaMajelis menolak memberikan Disdpensasi kawin dengan resiko (madharat)terjadinya perzinaan dan atau mendekati perbuatan perzinaan antara keduacalon mempelai, atau di sisi lain apabila Majelis mengabulkan memberidispensasi kawin dengan madharat (resiko) seolaholah membenarkanterjadinya pernikahan dini yang rentan dengan permasalahan bagi keluargayang bersangkutan
    dikemudian hari, maka Majelis dalam perkara inimengambil keputusan dengan pilinan resiko (madharat) yang lebih ringan darikedua madharat tersebut (akhoffu addharurataini) dengan mengambil alihkaidah fighiyah sebagai pendapat Majelis yang berbunyi := te ISL ize lagabtl 6535 ylimaall Gola 13wt>=Artinya :Apabila berhadapan dua (pilinan yang samasama beresiko menimbulkan)kerusakan/madharat, maka harus dimenangkan yang lebih besarmadharatnya dengan (memilih) melakukan yang lebih ringan madharatnyaLasVI