Ditemukan 197470 data
8 — 6
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
s2>s = +=""= (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
10 — 2
tahun 2006, perubahankesatu atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah untukanaknya yang bernama ANAK PEMOHON sehubungan anaknya tersebut hendakmelangsungkan pernikahan tetapi umurnya belum mencapai 19 tahun, sehinggaKantor Urusan Agama menolak untuk melaksanakannya, dengan alasan kurangumur sebagaimana dalam bukti (P.1) dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat
wanita telah hamildan telah dikuatkan dengan bukti (P.5)Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuanpasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga dapat diterima untukdiperiksa lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan Qaidah fiqhiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umurakan mendatangkan mudharat
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanpa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Menimbang, bahwa orangtua masingmasing
12 — 6
Igojs olyArtinya : dan apabila seorang suami bertetap hati untuk menjatuhkantalak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi MahaMengetahuiMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon itu,telah berada pada pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan,dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat yang lebih besarbagi keduanya
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum islam dalam kitab A/Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alin oleh majelis hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:UH U U OU WwW UUArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam
kasusini, maka jalan keluar terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan koniflikperkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Pemohon dan Termohon adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa adanya pisah tempat tinggal adalah bentuk sudahtidak saling peduli merupakan wujud perselisihan dan pertengkaran yangbersifat terusmenerus yang mengakibatkan tidak ada harapan bagi Pemohondan Termohon untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. dikaitkan puladengan yurisprudensi Nomor
23 — 9
:dil ali ub gh gag dag WA ate shi/ siLyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga penggugat dan tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab A/ Qavaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lad ell LEY oy 9 ml) dd SyArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian koniflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, majelis hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan
Oleh karenanya mempertahankanrumah tangga terhadap perkara ini justrtu akan memberikan mudharat yanglebih besar bagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalahmemutuskan ikatan perkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwaterbukti adanya perselisihan dan pertengkaran yang bersifat terus menerusyang mengakibatkan tidak ada harapan bagi penggugat dengan tergugat untukhidup rukun lagi dalam rumah tangga.
6 — 5
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengant wm Eells as c=)" (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)kalimamengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaPutusan nomor 1911/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 9 dari 11 halamanisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk
21 — 6
uolall ade sll igogj a>g Jl acy prc rid lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, maka hakimdapat menjatuhkan talak si suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahberada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), keduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jikatetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab A/ Qawaadal Fiqhiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaimin yang Majelis Hakim ambilalin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Lom sal LOsY Gu yg poll os) US,Artinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanantara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkan bahwaunsur perselisihan
Oleh karenanya mempertahankan rumahtangga terhadap perkara ini justru akan memberikan mudharat yang lebih besarbagi mereka yang menjalaninya, dan jalan terbaik adalah memutuskan ikatanperkawinan tersebut;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan di atas bahwa terbuktiadanya perselisinan dan pertengkaran yang bersifat terus menerus yangmengakibatkan tidak ada harapan bagi Penggugat dengan Tergugat untuk hiduprukun lagi dalam rumah tangga.
9 — 11
oll lero) amo JI ac, pre rail llywallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Ssuami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyryq pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana
G/2019/PA Bitgperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat terus menerus dan tidakada harapan untuk dirukunkan
18 — 5
No. 0032/Pdt.P/2019/PA.TDN.mempelai telah sedemikian akrabnya, sehingga calon mempelai wanita telah hamildan telah dikuatkan dengan bukti (P.3) dan kehendak untuk melangsungkanpernikahan telah sedemikan kuatnya, sehingga para orangtua mengkhawatirkanakan terjadi mudharat lebin besar apabila pernikahan mereka tidak segeradilaksanakan;Menimbang, bahwa Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah untukanaknya yang bernama ANAK PEMOHON sehubungan anaknya tersebut hendakmelangsungkan pernikahan tetapi
dengan alasan kurangumur sebagaimana dalam bukti (P.4);Menimbang, bahwa permohonan Pemohon tersebut sesuai dengan ketentuanpasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 sehingga dapat diterima untukdiperiksa lebih lanjut;Menimbang, berdasarkan Qajidah fiqhiyah sebagai berikut : Apabila duakerusakan saling berlawanan, maka haruslah dicegah yang lebih berat mudharatnyadengan melaksanakan yang lebih ringan daripadanya.Menimbang, bahwa menikahkan anak Pemohon yang masih dibawah umurakan mendatangkan mudharat
Namun berdasarkan keterangan para orangtua,apabila tidak dinikahkan, akan mendatangkan mudharat yang lebih besar lagidimana anak Pemohon dan calon isterinya akan terjerumus kepada dosa lebih besarlagi, apalagi ketika calon mempelai wanita telah hamil, kalau tidak dinikahkan, akanmendatangkan mudharat tidak hanya kepada kedua belah pihak, tapi juga kepadaanak yang tidak berdosa, dimana nantinya ketika ia lahir tanpoa ayah, akanmerasakan dampak psikologis berkepanjangan;Hal. 8 dari 11 Pen.
9 — 8
berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariPutusan nomor 226 /Pdt.G/2021/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamanselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
nia(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada mempertahankan
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
8 — 5
olehkeluarga, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
s2>s = +=""= (mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua belah pihak daripada
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
8 — 8
berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikaPutusan nomor 1464/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamandipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
penderitaan, merupakan alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan. eo Tee gsc pekalimat 2s =(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak bolen memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Putusan nomor 1464/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 9 dari 11 halamanMenimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk
9 — 8
berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanPutusan nomor 1295/Pdt.G/2020/PA.Tbn, halaman 8 dari 11 halamanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
alternatif pemecahan masalah gunamenghilangkan kemafsadatan;Menimbang, bahwa tujuan inti hukum Islam dapat dirumuskan dengan6 ann LS re 5 j :kalimat as laclle po 5 cu Louse el(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
21 — 17
keluarga, akantetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta di atas dapat diketahulbahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah hancur berantakan, jikadipertahankan akan menimbulkan kesusahan dan kesengsaraan yang terusmenerus, hati Penggugat akan selalu diselimuti kesedihan, rumah bagaikanpenjara kehidupan yang tidak jelas batas akhirnya, tiada bertambahnya hariselain bertambahnya kehancuran hati dan pahitnya penderitaan, dan kondisikehidupan yang demikian bisa menimbulkan mudharat
Mea Viele ye ech Versa ehkalimat is lls(mencapai maslahat dan menolak mafsadat)mengandung pengertian tujuan disyariatkannya hukum termasuk di dalamnyahukum perkawinan, adalah untuk kemaslahatan dalam arti untuk kebaikan,keselamatan dan kebahagiaan manusia baik di dunia maupun di akhirat;Menimbang, bahwa oleh karena itu dalam rangka mewujudkan tujuantersebut, karena mudharat yang ditanggung lebih besar daripada maslahatyang diperoleh, maka memutuskan ikatan perkawinan akan diperoleh maslahatbagi kedua
;Menimbang, bahwa bertolak dari hadits tersebut dan dihubungkandengan kasus ini, maka seorang suami tidak boleh memberi mudharat kepadaisterinya begitu juga sebaliknya, Seorang isteri tidak boleh memberi mudharatkepada suaminya, karena perbuatan yang demikian dilarang oleh syariat;Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, telah terbuktirumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonis,bahkan sudah diupayakan untuk dirukunkan, namun tetap tidak berhasil.Kondisi rumah tangga
11 — 6
Putusan Nomor 323/Pdt.G/2020/PA.Mprdapat kembali membina rumah tangga yang harmonis dengan Tergugat namunPenggugat tetap bersikeras dan tidak mau lagi Kembali rukun dengan Tergugat,dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Penggugat sudah tidak inginmempertahankan perkawinannya dengan Tergugat;Menimbang, bahwa mempertahankan perkawinan Penggugat danTergugat yang telah senyatanya tidak saling memperdulikan lagi layaknyasuami istri, hanya akan mendatangkan mudharat bagi Penggugat dan Tergugat;Menimbang
, bahwa dalam kaidah fikih (a/Qawaid alFighiyah) yangdiambil alin sebagai pendapat dan bahan pertimbangan Majelis Hakimdisebutkan:Artinya: "menolak mudharat (bahaya) lebih didahulukan dari mengambilmanfaat;Menimbang, bahwa memutuskan perceraian antara Penggugat danTergugat karena menghindari mudharat akibat terjadinya pertengkaran danperselisihan yang teruS menerus lebih diutamakan daripada mempertahankanrumah tangga namun di dalamnya sudah tidak ada lagi keharmonisan,kerukunan, kebersamaan layaknya
suami stri;Menimbang, bahwa mudharat yang timbul dari mempertahankan rumahtangga yang di dalamnya terjadi pertengkaran dan perselisinan teruS menerusantara suami dan istri dapat berupa tidak adanya lagi sikap salingmemperdulikan dan menyayang!
antara suami istri; tidak ditunaikannya hak dankewajiban dalam rumah tangga; selain itu juga akan berdampak juga terhadappsikis (depresi) bagi suami istri, dan juga kepada anak kandung Penggugat danTergugat;Menimbang, bahwa perceraian memang menimbulkan mudharat bagikehidupan pasangan suami istri, namun mempertahankan rumah tangga dalamsuasana kebencian dan pertengkaran terusmenerus juga mendatangkanhal. 13 dari 17 hal.
Putusan Nomor 323/Pdt.G/2020/PA.Mprmudharat yang jauh lebih besar, baik secara psikis, fisik, maupun mental,karenanya dalam dua kondisi yang samasama mendatangkan kemudharatanyang tidak dapat dihindari tersebut maka hendaklah dipilih mudharat yangpaling ringan, sesuai dengan kaidah fikin yang diambil alih sebagai pendapatdan bahan pertimbangan Majelis Hakim yang berbunyi:AsV oS serozled Gl plrclgwleo! coor jy 15!
24 — 5
wvolall ale sll lIgrgjJ amo JI at, pre rail lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanya sudahtidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagai suamiistri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan,dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum islam dalam kitab A/Qawaadd al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim alUtsaimin pada halaman 2yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pertimbangan yang berbunyisebagai berikut:Law ail LosY ye yop0)l 951 US 5sArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar
sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan dampaknegatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepada pihak yang berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisinan
12 — 9
ale gl ig>gjJ avg jJl acy ere risul lilyArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
Oleh karena itu berdasarkan teori hukum Islamdalam kitab Al Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom saul LasY pu y9 poll asi USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Halaman 11 dari 14 HalamanPutusan Nomor 21/Pdt.
G/2019/PA BitgMenimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan
6 — 0
menyatakan tetap bersikukuh pada pendiriannya untuk bercerai denganpihak lainnya, maka telah terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan ikatanperkawinan tersebut, karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rumah tanggapenggugat dengan tergugat telah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (brokenmarriage), keduanya sudah sangat sulit untuk hidup rukun lagi sebagai suami istri,sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untuk dipertahankan, dan jika tetapdipertahankan dapat menimbulkan mudharat
yang lebih besar bagi keduanya, Oleh karenaitu berdasarkan teori hukum Islam dalam kitab Al Qawa'd al Fighiyyah li al SyekhMuhammad Halim al 'Utsaimin yang Majelis Hakim ambil alih sebagai pertimbangan padahalaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kemudaratan yang cukup besar sebagaimana
dalam kasus ini, maka jalankeluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankan rumah tangga sepertiitu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar (mudharat) terutama kepadapara pihak berperkara, sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaiankonflik perkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas, makapengadilan berpendapat
24 — 8
oll lero) amg JI ac, pre rail IslwallArtinya: Dan jika istri sudah sangat tidak senang kepada suaminya, makahakim dapat menjatuhkan talak si Suami dengan talak satuMenimbang, bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah berada pada tingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), kKeduanyasudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga sebagaisuami istri, Sehingga rumah tangga keduanya sangat sulit pula untukdipertahankan, dan jika tetap dipertahankan dapat menimbulkan mudharat
G/2020/PA Bitgdalam kitab A/ Qawaad al Fighiyyah li al Syekh Muhammad Halim al Utsaiminyang Majelis Hakim ambil alin sebagai pertimbangan pada halaman 2 yangberbunyi sebagai berikut:Lom suisl LasY pyr yg pol asl USArtinya: bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (diprioritaskan) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,untuk menghindari kKemudharatan yang cukup besar sebagaimana dalam kasusini, maka jalan
keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflikperkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karenamempertahankan rumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibatnegatif yang lebin besar (mudharat) terutama kepada para pihak berperkara,sehingga jalan keluar yang terbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflikperkawinan Penggugat dan Tergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim menyimpulkanbahwa unsur perselisihan dan pertengkaran, bersifat
12 — 6
187 Y Oxy pall asl USEArtinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas, untukmenghindari kKemudaratan yang cukup besar sebagaimana dalam kasus ini, makajalan keluar yang terbaik (mashlahah) dalam menyelesaikan konflik perkawinanHal. 8 dari 10 Put.
No. 57/Pdt.G/2019/PA.Mw.antara Penggugat dan Tergugat adalah perceraian karena mempertahankanrumah tangga seperti itu hanya akan menimbulkan akibat negatif yang lebih besar(mudharat) terutama kepada para pihak berperkara, sehingga jalan keluar yangterbaik (mashlahah) bagi penyelesaian konflik perkawinan Penggugat danTergugat adalah perceraian;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan di atas,maka pengadilan berpendapat bahwa alasan Penggugat untuk bercerai denganTergugat telah terbukti
49 — 13
Majdi yang berbuny/i;alc glb erg) arg Jl acy pre aint lyArtinya : "Dan jika ister sudah sangat membenci (tidak senang) kepadasuaminya, maka Hakim dapat menjatuhkan talak si suami dengantalak satu.Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum Islam tersebut di atas,jika salah satu pihak telah menyatakan tetap bersikukuh pada pendiriannyauntuk bercerai dengan pihak lainnya, maka telah terdapat cukup alasan untuktidak mempertahankan ikatan perkawinan tersebut, jika tetap dipertahankandapat menimbulkan mudharat
yang lebih besar bagi keduanya, sebagaimanaHakim sependapat dan mengambil alin sebagai pertimbangan Teori HukumIslam dalam kitab Al Qawa'id Al Fiqhtyyah Li Syekh Muhammad Halim AlUtsaimin pada halaman 2 yang berbunyi sebagai berikut:Artinya: "bahaya (mudharat) yang lebih ringan di antara dua mudharat bisadilakukan (prioritas) demi menjaga mudharat yang lebih besar".Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka secara yuridis bahwa peristiwa hukum tersebut adalahsebagaimana