Ditemukan 9799 data
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
ISAK LATDE
23 — 11
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ISAK LATDE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Penganiayaan " ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
ISAK LATDE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gunting merk GUNINDO
- DIUMUSNAKAN ;
6.
Penuntut Umum:
RUMONDANG MANURUNG,SH
Terdakwa:
ISAK LATDE
Nama lengkap : Isak Latde ;2. Tempat lahir : Alor ;3. Umur/Tanggal lahir : 38 tahun/16 Desember 19804. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Ruli Baloi Kolam No. 166 Rt.09/Rw.16 Kel. SeiPanas Kec. Batam Kota Kota Batam ;7. Agama : Kristen ;8. Pekerjaan : Tidak Ada ;Terdakwa Isak Latde ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2018 sampai dengan tanggal 19Desember 2018 ;2.
Menyatakan Terdakwa ISAK LATDE terbukti bersalah secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkanluka berat, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 351 ayat (2)KUHP;Halaman 1 dari 10 Putusan Nomor 102/Pid.B/2019/PN Btm2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISAK LATDE dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwatetap ditahan;3.
DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa ISAK LATDE pada hari Kamis tanggal 29 November2018 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalambulan November tahun 2018 atau setidak tidaknya masih ditahun 2018,bertempat di Ruli Baloi Kolam Kec.
Batam Kota Kota Batam atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukankekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka luka berat,Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal, pada hari kamis tanggal 29 November 2018 sekira pukul 15.00Wib di rumah terdakwa ISAK LATDE di Ruli Baloi Kolam No. 166 Rt.09 /Rw.16 Kel. Sei Panas Kec.
Menyatakan Terdakwa ISAK LATDE iterbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISAK LATDE oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Vanny Isak Runtunuwu
178 — 42
Penggugat:
PT Freeport Indonesia
Tergugat:
Vanny Isak Runtunuwu
IRMAYANI TAHIR, SH
Terdakwa:
ISAK MEHO
55 — 24
Menyatakan terdakwa ISAK MEHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
2.Penuntut Umum:
IRMAYANI TAHIR, SH
Terdakwa:
ISAK MEHONama lengkap : Isak Meho. Tempat lahir : Waris. Umur/Tanggal lahir : 27/12 Mei 1994. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JI. Merak Kotaraja, Dis. VIM, Kota Jayapura danKamp. Pund, Dis. Waris, Kab.
Kemudian sekitar pukul 18.00 witanggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADIBAADILA dan saksi YOHANES JEKSON WAISIMON masuk kedalamrumah yang dicurigaitersebut dan mendapatkanterdakwa ISAK MEHOHalaman 2 dari 10 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Japsedang berada di dalamnya kemudian terdakwa ISAK MEHO di amankandan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jayapura melakukanpemeriksaan di dalam rumah kos tersebut dan menemukan 1 (satu) buahtas ransel merk Sante rwarna hitam yang
Kemudian sekitar pukul 18.00 wit anggota Opsnal Sat ResnarkobaHalaman 3 dari 10 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN JapPolres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADI BAADILA dan saksi YOHANESJEKSON WAISIMON masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut danmendapatkan terdakwa ISAK MEHO sedang berada di dalamnya kemudianterdakwa ISAK MEHO di amankan dan anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos tersebut danmenemukan 1 (Satu) buah tas ransel merk Santer warna hitam
Kemudian sekitar pukul 18.00 wit anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADI BAADILA dan saksi YOHANESJEKSON WAISIMON masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut danmendapatkan terdakwa ISAK MEHO sedang berada di dalamnya kemudianHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021/PN Japterdakwa ISAK MEHO di amankan dan anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos tersebut danmenemukan 1 (Satu) buah tas ransel merk Santer warna hitam
Kemudian sekitar pukul 18.00 wit anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura yaitu saksi FARIZ HADI BAADILA dan saksi YOHANESJEKSON WAISIMON masuk ke dalam rumah yang dicurigai tersebut danmendapatkan terdakwa ISAK MEHO sedang berada di dalamnya kemudianterdakwa ISAK MEHO di amankan dan anggota Opsnal Sat ResnarkobaPolres Jayapura melakukan pemeriksaan di dalam rumah kos tersebut danmenemukan 1 (Satu) buah tas ransel merk Santer warna hitam yang diHalaman 6 dari 10 Putusan Nomor 173/Pid.Sus/2021
88 — 51
Menyatakan Terdakwa Adrianus Tanodi Alias Isak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
MH-Terdakwa: Adrianus Tanodi Alias Isak
PUTUSANNomor 22/Pid.B/2019/PN MshDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masohi yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Adrianus Tanodi Alias Isak;Tempat lahir : Wakarleli ;Umur/tanggal lahir : 57 Tahun/ 05 Mei 1962 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Negeri Karlutu Kara USW Afdeling Ill PT.Wana Karya Utama, Kecamatan Seram
Menyatakan Terdakwa ADRIANUS TANODI Alias ISAK terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa ADRIANUS TANODI Alias ISAKdengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi masapenangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan, denganperintah Terdakwa tetap ditahan.3.
Per : PDM02/Wahai/Epp.2/05/2019 tanggal 03 Mei 2019 yaitu sebagai berikut ;PRIMAIR:Bahwa ia terdakwa ADRIANUS TANODI alias ISAK pada hari Minggutanggal 03 Maret 2019 sekitar pukul 17.15 WIT, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Maret 2019, bertempat di dalam wilayah Afdeling IllPT. Wana Karya Utama yang berbatasan dengan Afdeling Vil PT.
Luka tersebut dapat menyebabkan adanyapendarahan yang banyak yang dapat mengakibatkan bahaya maut(kematian).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHPidana.SUBSIDAIR:Bahwa ia terdakwa ADRIANUS TANODI alias ISAK pada hari Minggutanggal 03 Maret 2019 sekitar pukul 17.15 WIT, atau setidaktidaknya padasuatu waktu dalam bulan Maret 2019, bertempat di dalam wilayah Afdeling IllPT. Wana Karya Utama yang berbatasan dengan Afdeling VII PT.
Wanakarya (saksi Amran) danmengatakan agar segera datang menjemput karyawannya yangbernama Adrianus Tanodi Alias Isak yang sedang terluka ;Bahwa sekitar jam 23.00 WIT, saya mendapat telobon bahwa sudah adamobil datang untuk menjemput Terdakwa kembali ke Basecamp AfdelingVII PT.
Terdakwa:
RONALD ISAK WANEY
34 — 29
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RONAL ISAK WANEY Tersebut diatas telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa oleh Karena itu dengan Pidana Penjara selaam 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dengan Ketentuan Apabila Denda Tersebut
Terdakwa:
RONALD ISAK WANEY
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.UMBU DJARSO IMANUEL KEIMARAKU Alias BAGAS
2.ISAK KIHI RUMBA Alias ISAK
44 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I UMBU DJARSO IMANUEL KEIMARAKU Alias BAGAS dan Terdakwa II ISAK KIHI RUMBA Alias ISAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
VENDY TRILAKSONO, SH
Terdakwa:
1.UMBU DJARSO IMANUEL KEIMARAKU Alias BAGAS
2.ISAK KIHI RUMBA Alias ISAK
Terdakwa:
1.MUHAMMAD HASAN Alias BOY Bin ISMAIL
2.MUHAMMAD ISAK Alias ISAK Bin MUHAMMAD
44 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa 1 Muhammad Hasan Alias Boy Bin Ismail dan Terdakwa 2 Muhammad Isak Alias Isak Bin Muhammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya para Terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya
SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD HASAN Alias BOY Bin ISMAIL
2.MUHAMMAD ISAK Alias ISAK Bin MUHAMMAD
TOTO HARMIKO
Terdakwa:
ISAK bin Almarhum NURDIN
41 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa ISAK Bin Almarhum NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang Lain sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
TOTO HARMIKO
Terdakwa:
ISAK bin Almarhum NURDINSus/ 2019/ PN.MjyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : ISAK Bin Almarhum NURDIN ;Tempat tanggal lahir : Tasikmalaya ;Umutr/Tgl lahir : 34 tahun / 10 April 1985 ;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Alamat : Kampung Cimanggu Desa Tonjong Rt/Rw 10/04Kec Pancatengah Kab Tasikmalaya
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari KepalaKejaksaan Negeri Madiun tertanggal 12 September 2019 Nomor: BBiasa/Euh.2/09/2019 perihal pelimpahan perkara dan dakwaanterhadap terdakwa ISAK Bin Almarhum NURDIN ;Halaman 1 dari halaman 22 Putusan Nomor 131/Pid.sus/2019/PN Mijy2.
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun tertanggal 12September 2019 No: 131/Pid.Sus/2019/PN.Mjy perihal penunjukkanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa :ISAK Bin Almarhum NURDIN ;3.
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiuntertanggal 12 September 2019 Nomor : 131/Pid.Sus/2019/PN.Mjyperihal penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadiliperkara terdakwa ISAK Bin Almarhum NURDIN ;Telahmendengar keterangan saksisaksi, terdakwa dan denganmemperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ;Telahmendengar surat tuntutan pidana, Nomor Reg.
Menyatakan Terdakwa ISAK Bin Almarhum NURDIN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang MenyebabkanMatinya Orang Lain sebagaimana dalam dakwaan KesatuPenuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan ;3.
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
YAN ISAK LANGKOLA
27 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Yan Isak Langkola alias Ugo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan serta kerusakan kendaraan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah
li>Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shooter warna hitam tanpa nomor polisi dengan nomor rangka : MH8BF46AAEJ-125540 dan nomor mesin : AEP1-ID 125731;
- 1 (satu) lembar STNK dengan nomor seri : 0053208/NT/2014 yang diterbitkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2014 dan berlaku hingga 19 Desember 2019 atas nama pemilik Yunias Maata;
Dikembalikan kepada terdakwa Yan Isak
Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
YAN ISAK LANGKOLA
Nama lengkap : Yan Isak Langkola alias Ugo;2. Tempat lahir : Bakakela;3. Umur/tanggallahir : 36 tahun/ 23 Oktober 1982;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal >: Rt. 008/ Rw. 004, Dusun Il, Desa Belemana,Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor;7. Agama : Kristen Protestan.8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak Tanggal 2 Oktober 2018 sampai dengan Tanggal 21 Oktober 2018;2.
Menyatakan terdakwa Yan Isak Langkola alias Ugo telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraanbermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban meninggal dunia dan korban lukaluka serta dengan kerusakan kendaraandan / atau barang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310ayat (4) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintasdan Angkutan Jalan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yan Isak Langkola alias Ugo denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang lazim dirumuskansebagai Ssuatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan orang sebagai subyek hukum;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Yan Isak Langkolaalias Ugo ke muka persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangansaksisaksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa benarterdakwa Yan Isak Langkola alias Ugo adalah orang yang dimaksud oleh penuntutHalaman 18 dari 27 Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2019/PN KlIbumum
Menyatakan terdakwa Yan Isak Langkola alias Ugo tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaianmengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggaldunia dan luka ringan serta kerusakan kendaraan;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.
Terdakwa:
DINO bin ISAK
12 — 8
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa DINO Bin ISAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
Terdakwa:
DINO bin ISAK
1.Yanuar Isak Haramburu, S.IP
2.Emilia Mbadi,S.Pd
42 — 19
Kabupaten Sumba Timur, Tanggal 30 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sumba Timur Safriyanti Ina Dapadeda, S.Sos, NIP : 197106201997032009 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa anak atas nama :Nathania Tamu Ina Haramburu, anak Perempuan, lahir di Waingapu, 20 Februari 2021 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5311-LT-25032022-0023, tanggal 25 Maret 2022; Adalah sah Menurut Hukum;
- Menetapkan sah penambahan nama Ayah YANUAR ISAK
HARAMBURU, S.IP (Pemohon I)
didalam akte Kelahiran Anak dari Para Pemohon Tersebut;; - Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan pengesahan penambahan nama Ayah YANUAR ISAK HARAMBURU, S.IP (Pemohon I), Pada Akta Kelahiran Anak dari Para Pemohon tersebut, guna dicatat dalam daftar yang
Pemohon:
1.Yanuar Isak Haramburu, S.IP
2.Emilia Mbadi,S.Pd
Terdakwa:
Isak Samuel Rumbarar
21 — 0
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Isak Samuel Rumbarar, Prada NRP 312110626101198, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Disersi dalam waktu damai.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana penjara : Selama 3 (tiga) bulan.
Terdakwa:
Isak Samuel Rumbarar
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Isak Prasha
27 — 2
Penyidik Atas Kuasa PU:
SUHARIYANTO,ST
Terdakwa:
Isak Prasha
Terbanding/Terdakwa : Isak Samuel Wabia
82 — 31
Terbanding/Terdakwa : Isak Samuel Wabia
PARTIYAH Binti TUKIMIN
Tergugat:
MUHAMMAD ISAK Bin TUKIYO
10 — 1
Menetapkan jatuh talak satu khul'i Tergugat (MUHAMMAD ISAK bin TUKIYO) terhadap Penggugat (PARTIYAH binti TUKIMIN) dengan Iwadh sejumlah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah);4.
Penggugat :
PARTIYAH Binti TUKIMIN
Tergugat:
MUHAMMAD ISAK Bin TUKIYO
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
SUTARNO
12 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
ISAK TAUFIK ISMAIL, SH
Terdakwa:
SUTARNO
105 — 54
PERDATA :- Penggugat :ISAK ONDI- Tergugat :Puskesmas Sentani Kota- Turut Tergugat :BPN Kabupaten Jayapura
di atas yang dikenal dengan namaadat KHEMBILI YOWA berasal dan/atau merupakan milik Ro HimoyeMoyang Tertua Penggugat yang diwariskan kepada KhumeKhume RoYokhoiboito, kemudian KhumeKhume Ro Yokhoiboito mewariskankepada Nikhoiteuw, selanjutnya Nikhoiteuw mewariskan kepada RoYangga Wafilo, lalu Ro Yangga Wafilo mewariskan kepada Orokho, danOrokho mewariskan kepada Kholoi Pilemon Ondi, kemudian PilemonOndi mewariskan kepada Nikhoiteuw Adrian Ondi, seterusnya NikhoiteuwAdrian Ondi mewariskan kepada Isak
Yabaso, tanpa adanya Pelepasan Hak atas Tanah Adat KHEMBILIYOWA dari pemilik sah Isak Ondi (Penggugat), maka tindakan hukumyang dilakukan oleh Turut Tergugat tersebut telah melanggar AzasAzasUmum Pemerintahan yang Baik terutama Azas kecermatan dan ketelitianatau kehatihatian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) hurufc dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralinan ataupembebanan hak yang bersangkutan tidak lengkap PeraturanPemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;.
Yabaso, tanpa adannya PelepasanHak Atas Tanah Adat KHEMBILI YOWA dari pemilik sah ISAK ONDI(Penggugat), maka tindakan hukum yang dilakukan Turut Tergugattersebut telah melanggar azasazas Umum Pemerintahan yang baikterutama azas kecermatan dan ketelitian atau kehatihatiansebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) huruf c dokumenyang diperlukan untuk pendaftaran peralihan atau pembebanan hakyang bersangkutan tidak lengkap peraturan pemerintah nomor 24tahun 1997 tentang Pendaftaran TanahBahwa Penggugat
MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa:
SIGIT ISAK alias SKAY
8 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Sigit Isak alias Skay, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Perbuatan Tidak Menyenangkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan
Penuntut Umum:
MARIANA MATULESSY, SH
Terdakwa:
SIGIT ISAK alias SKAY
370 — 267
EMMAWATIISAK RIFAI SAOKORI, SH DKKNy. LIEM JAUW KHIM
ISAK RIFAl SAOKORI, SH, PAULUS BUDI HARTONO, SH DANSONNY WUISAN, SH, yang berdasarkan putusan PerkaraNomor 15/Pdt.SusPailit/2016/PN Niaga Smg. dalamkapasitasnya sebagai Kurator dari Ny. LIEM JAUW KHIM(dalam Pailit), beralamat The Belleza Permata HijauGapura Prima Office Tower 6 Floor JI. Letjen Soepeno No34 Arteri Permata Hijau Jakarta Selatan, untuk selanjutnyamohon disebut sebagai : TERGUGAT I ;2. Ny.
TanahHal 24 dari 34 Putusan Nomor 04/Pdt.SusGugatan lain lain/2017/PN Niaga SmgSHM 1109/Jangli, dan Sertifikat Tanah SHM 1114/Jangli, makasudah benar objek aquo masuk sebagai bagian dari asetharta pailit.Menimbang, bahwa guna membuktikan dalildalil sangkalannyatersebut, Tergugat telan mengajukan T.I.1 sampai dengan T.1.15 yang akandipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa surat T.I.1 berupa Surat Penetapan PengadilanNiaga Semarang No. 15/Pdt.SusPailit/2016/PN Niaga Smg, membuktikanbahwa Isak
Terdakwa:
Isak Tharapen
45 — 26
1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Isak Tharapen, Pratu NRP 31120334710993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Desersi Dalam Waktu Damai
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
3. Menetapkan barang bukti berupa surat :
2 (dua) lembar daftar absensi bulan Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 a.n Pratu Isak Tharapen.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
., MH
Terdakwa:
Isak TharapenMenetapkan barang bukti berupa suratsurat :Hal 2 dari 19 hal Putusan Nomor : 100K/PM.III19/AD/V/2021Menimbang 2 (dua) lembar daftar absensi bulanDesember 2020 sampai dengan Januari 2021a.n Pratu Isak Tharapen..Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.d.
Bahwa Terdakwa Isak Tharapen adalah PrajuritTNIAD yang masih berdinas aktif dikesatuan Yonif761/KA sampai dengan saat melakukan perbuatanyang menjadikan perkara ini berpangkat Pratu NRP31120334710993.b.
Bahwa benar Terdakwa Isak Tharapen adalahPrajurit TNIAD yang masih berdinas aktif dikesatuanYonif 761/KA sampai dengan saat melakukanperbuatan yang menjadikan perkara ini berpangkatPratu NRP 31120334710993.2.
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Isak Tharapen, PratuNRP 31120334710993 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana :Desersi Dalam Waktu Damai2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.Pidana Tamabahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 2 (dua) lembar daftar absensi bulan Desember 2020 sampaidengan Januari 2021 a.n Pratu Isak Tharapen.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.