Ditemukan 3072 data
100 — 24
Dengan jalan menariknyasebagai tergugat, memberi jaminan kepada Para Penggugat bahwagugatannya tidak mengandung cacat plurium litis consorsium.Bahwa uraian di atas sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor:2438/SIP/1980 tertanggal 22 Maret 1980, yang menyatakan:untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatantersebut tidak dapat diterima.Berdasarkan uraian di atas maka kepada Yang Mulia Majelis Hakim YangMemeriksa dan Memutus Perkara ini menyatakan Gugatan PARAPENGGUGAT tidak dapat
179 — 115
Penggugat maupun yang ditarik sebagai Tergugatdikualifikasi mengandung error in persona, dan gugatan para Penggugatobscour libel;Menimbang, bahwa gugatan para Penggugat juga mengandung gugatankurang pihak (plurium litis consortium) yakni pihak yang bertindak sebagaiPenggugat atau yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap, masih ada orangyang harus bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia tanggal 22 Maret 1982 Nomor 2438
143 — 84
pada tahun 2012 dan meninggalkan 2 oranganak yaitu Rika dan Sani.Bahwa ternyata dalam gugatan para Penggugaty dalam perkara aquo sama sekali tidak melibatkan anakanak INAH yaitu MAHNAN,HAMDAN, SIROJUDIN, HOLDI dan juga tidak melibatkan anakanak adari almarhum SUKIRMAN sebagai pihak yaitu RIKA danSANI, padahal mereka juga keturunan Amaq Tawi (Pewaris) yangjuga termasuk sebagai ahli waris atau ahli waris pengganti dariAmaqg Tawi.Dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 22Maret 1982 No. 2438
76 — 16
Putusan Mahkamah Agung RI No. 2438 K/Sip/1980, bertanggal 22Maret 1982 yang berbunyi sebagai berikut:Hukum Acara Perdata: Gugatan harus dinyatakan tidak dapatditerima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalamperkarab. Putusan Mahakamah Agung RI No. 546K/Pdt/1984, bertanggal 31Agustus 1985 yang menyatakan sebagai berikut:Gugatan tidak dapat diterima karena dalam perkara ini Penggugatseharusnya menggugat semua ahli waris almarhum, bukan hanyaistrinyalll.
117 — 62
diterimanya suatu gugatan harus jelas hubungan hukumantara Para Penggugat dengan Tergugat, padahal gugatan yangdiajukan oleh Para Penggugat kepada Tergugat sama sekali tidak adahubungan hukum dan tidak menggambarkan adanya hubungan hukum,oleh karena itu gugatan Para Penggugat tersebut masih sangat kaburatau tidak jelas sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, gugatan yangkurang pihak harus dinyatakan tidak dapat diterima, yaitu :Yurisprudensi Nomor : 2438
84 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.2438 K/Sip/1980, tanggal 22Maret 1982);C Penggugat Tidak Mempunyai Kwalitas Untuk Mengajukan Gugatan:Bahwa terhadap tanah sengketa telah dilakukan pembebasan dan ganti rugi olehDinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah Tk.I Kalimantan Barat sekitar tahun1970an melalui Panitia Pembebasan Lahan Untuk Kepentingan Umum yangdibentuk, dimana pada saat itu uang ganti rugi diterima langsung oleh orang tuaPenggugat (almarhum Bong Sin Kiau) yang dilakukan pada siang hari di
91 — 16
Bustamam (meninggal pada tahun 1998);Sehingga secara yuridis tidak mempunyai hak untuk bertindak sebagaipenggugat dalam perkara ini atau wajib didiskualifikasi atau tidak adaLegal Standingnya untuk menggugat;Berdasarkan uraian yuridis tersebut di atas, gugatan mengandung error in personadalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti gugatan yang diajukan kurangpihaknya (vide : putusan MARI No. 2438 K/Sip/1980) atau ada pihak yangbertindak sebagai penggugat akan tetapi tidak memiliki syarat untuk
91 — 22
Masih ada ahliwaris lain dari Uray Bujang Musidi, selain Para Penggugat yang tidakdiikuutsertakan sebagai pihak yaitu Uray Murlindawati dan UrayMuryani, sehingga sudah sepatutnya gugatan Para Penggugat tidakdapat diterima (niet onvankelijk verklaard), karena kedua Ahli Waristersebut tidak turut sebagai pihak Para Penggugat dalam perkaragugatan a quo ini (vide putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret1982 No. 2438 K/Sip/1980). Kualifikasi perbuatan Turut Tergugat tidak jelas.
MUSLIM ISMAIL
Tergugat:
1.PURNIMA
2.ANDI SUGRAHA PUTRA
3.MUHAMMAD ARIE SUGANDI
4.PT. BANK PAN INDONESIA, Tbk Cabang Utama Pekanbaru
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU
6.EKA META RAHAYU, SH
Turut Tergugat:
1.PURNAWAN PUTRA
2.JUNAIDI MUSLIM
3.ANDRY MUSLIM
4.ABRAHAM MUSLIM
5.IZATI MUSLIM
6.NOOR KAMALA
107 — 20
kesalahan dalam menyusun gugatan dalam petitumnya tersebut tidakdapat ditolerir, Karena sesungguhnya pokok utama (problem yang mestidiselesaikan) dalam perkara ini adalah apakah tindakan Tergugat tersebutbenar merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugatataukah sebaliknya perbuatan mereka sudah tepat dan sesuai denganberjalannya hukum, keadilan dan kebenaran ;Menimbang, dalam hal ini ada beberapa Putusan Mahkamah Agungsebagai pertimbangan yaitu :e Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2438
101 — 42
Oleh karena dalam gugatan Penggugat tidakmenyertakan pihak secara lengkap, maka gugatan Penggugatdinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai dengan:e Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNo.2438 K/Sip/1980 tanggal 22 Maret 1982, Gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waristurut sebagai pihak dalam perkara.e Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.184K/AG/1996 tanggal 27 Mei 1998, Gugatan kurang pihak karenaternyata tidak semua ahli waris dijadikan
86 — 51
Susanti TjokroHetmoko yang belum buka waris kepada para ahli warisnya tersebut,maka sudah jadi keharusan hukum, sebagaimana telah menjadiYurisprudensi tetap, bahwasanya seluruh ahli warisnya harus diikutsertakan sebagai pihak dan atau seluruh ahli warisnya dengan tanpakecuali harus ikut digugat dan atau dijadikan sebagai para terlawan.Demikian bantahan/ Perlawanan semacam itu seharusnyadinyatakan tidak dapat diterima, selaras dengan putusan MahkamahAgung RI Nomor 2438 K/SIP/1980, yang hukumannya
112 — 52
Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklart) karena cacatformil, yakni eror in persona: Pihak Penggugat Kurango Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret1982 Nomor 2438/K/Sip/1980 mempertimbangkan bahwa :"Gugatanharus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turutsebagai pihak dalam perkara.o Bahwa dalam Gugatan No. 177/Pdt.G/2016/PNLBP, Penggugatadalah DATUK SYAHRIAL, SH seorang diri, sementara ahli waris dariLUCAS FRANGER yang masih hidup sesuai dengan
114 — 32
Bahwa mengacu kepada Putusan MA Nomor Register: 2438 K / Sip / 1980Tanggal 23 Maret 1982, dimana Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima,karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara sehinggalahirnya suatu kaidah hukum dalam mengajukan gugatan khususnya ketikamenggugat Ahli Waris maka seluruh ahli waris harus dicantumkan dalam PihakTergugat:.
88 — 33
No. 0754/Pdt.G/2015/PA.Sglt.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Maret 1982Nomor : 2438/K/Sip/1980 mempertimbangkan bahwa :Gugatan harustidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihakdalam perkara, dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan paraPenggugat ini adalah gugatan yang kurang pihak dan sudahseharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.Dasar Gugatan Penggugat Melanggar UndangUndang.Bahwa dasar gugatan para Penggugat ialah Surat Keterangan AhliWaris
53 — 11
Dengan jalan menariknya sebagai tergugat,memberi jaminan kepada Penggugat bahwa gugatannya tidakmengandung cacat plurium litisconsorsiumHal mana dikonstatir dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2438/SIP/1980tertanggal 22 Maret 1980 yang menyatakan :untuk gugatan yang para pihaknya tidak lengkap, maka gugatan tersebutlake liteving*Oleh karenanya bagaimana mungkin Pelawan tidak mengikut sertakan NotarisDiningrati, S.H dan Notaris Hj. Yati.
TARDJA RIANDY
Tergugat:
1.Hj. Gina Rosmawati
2.Randi Octora
3.Randa Navutra
4.Muktar
5.Supandi
111 — 11
Penggugathanya ada dua anak dari Alm Muhammad Yamin Pabeta yang dijadikanPihak oleh Penggugat dan satu anak perempuan Alm Muhammad YaminPabeta tidak menjadi pihak sebagai tergugat dalam Gugatan yangdiajukan oleh Penggugat sehingga sangat jelas gugatan PenggugatKurang Pihak dan termasuk dalam Klasifikasi Error In Persona;Bahwa dalam gugatan yang menyangkut ahli wari maka semua ahli warisharus digugat dan dijadikan pihak dalam gugatan dan berdasarkanYurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.2438
119 — 94
Bahwa dengan mempertimbangkan yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.2438 K/SIP/1980 tertanggal22 Maret 1982 yang mempertimbangkanbahwa : gugatan harus tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waristurut sebagai pihak dalam berperkara..
Terbanding/Pembanding/Penggugat : ROCHMAH
95 — 692
Rokayah(Tergugat) dibaliknama menjadi atas nama para ahli waris Alm.Muchtar Ibnu Johar yaitu Rochman, Aeny Nurhayati Mahdah, DeniHaikal Mutaqgin, Diyan Wachdar M, Nurcholiq Aziz M, Elfa LailaFitriawati dan Fauzi Hududallah dan nyatanyata tuntutan ini telahdikabulkan oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Kls A Bale Bandung ;Bahwa kemudian dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, No.2438 K/Sip/1980, tanggal 22 Maret 1982, pada pokoknya menyatakan Gugatan harta dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak
74 — 23
gugatan seperti itu, yang tidak menyertakanpara ahli waris dari PHEBE TANUWIDJAJA sebagai pihak dalamperkara ini, baik sebagai Penggugat ataupun sebagai Tergugat dan atauTurut Tergugat nyatanyata merupakan kekurangan pihak, halmanasesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2438 K/Sip/1980,tanggal 22 Maret 1982, yang pada pokoknya menyatakan: *....
Pembanding/Penggugat II : SATTU
Pembanding/Penggugat III : KATTO
Pembanding/Penggugat IV : KORONG
Pembanding/Penggugat V : YOHANIS TOLON
Pembanding/Penggugat VI : LAI RAPA'
Pembanding/Penggugat VII : THOMAS
Pembanding/Penggugat VIII : YULIANTI DOKO
Pembanding/Penggugat IX : LUSIA SANDI PAWARRANG
Terbanding/Tergugat I : RORENG
Terbanding/Tergugat II : LAI' LIKU
Terbanding/Tergugat III : TANGGALLO
Terbanding/Tergugat IV : LAI' TIKU
Terbanding/Tergugat V : LAI' DUMA'
Terbanding/Tergugat VI : MATIUS SERU
Terbanding/Tergugat VII : SULU' MATASAK
114 — 54
Perdata dan beberapaPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia masingmasing Putusan MahkamahAgung No. 2438 K/Pdt/1984, Putusan Mahkamah Agung No. 1424 K/sip/1975,Putusan Mahkamah Agung No. 1566 K/Pdt/1983, Putusan Mahkamah Agung No.144 K/sip/1973, pendapat para ahli hukum dan praktek peradilan dapat disimpulkanbahwa terdapat beberapa jenis putusan yang tidak melekat Ne Bis In Idem, yaitu :1. Putusan yang bersifat negatif kKecuali putusan negatif yang tidak mempunyai dasarhukum;2.