Ditemukan 3203 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2015 — Putus : 12-08-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 5/G/2015/PTUN.JPR
Tanggal 12 Agustus 2015 — KOSTAN TOWOLOM
7917
  • KOSTAN TOWOLOM
    KOSTAN TOWOLOM, kewarganegaraan Indonesia, beralamat JIn.Sungai Tami Dok VIII Atas Jayapura, pekerjaan Anggota DPRDKabupatenTolika la j 22222 nnn nn nnnnnnnn enn nnn nnn n nnnDalam hal ini memberi kuasa kepada JAN SULWANSARAGIH, S.H., kewarganegaraan Indonesia, beralamatJalan Belut 03 Expo Waena, Kota Jayapura, pekerjaanAdvokat/Penasihat Hukum, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 13 April 2015;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IIINTERVENSI;,Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut, telah membaca
    Kostan Towolom perolehan suara sebanyak : 1.7264. Dolpina Genongga perolehan suara sebanyak : 1.3235.
    Wes Kogoya perolehan Suara sebanyak 682Sehingga berdasarkan perhitungan suara yang sah oleh KomisiPemilihan Umum (KPU) Tolikara Penggugat berada pada PeringkatBahwa tanpa sepengetahuan Penggugat dan juga ketua PartaiKeadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tolikara, Komisi PemilihanUmum Kabupaten Tolikara telah mengalihkan dan= ataumemberikan suar Dolpina Genongga sebanyak 1.323 suara kepadaKostan Towolom (Suara Kostan Towolom sebelumnya 1.726)sehingga jumlah suara dari Kostan Towolom setelah ditambahdengan
    suara dari Dolpina Genongga menjadi : 3049 suara (1.726+ 1.323) adalah suara tidak sah karena dilakukan setelah RapatPleno telah selesai dan juga tanpa persetujuan dari Ketua PartaiKeadilan Sejahtera KabupatenTolikalaj 222 222 nnn none ennaBahwa surat permohonan dari Kostan Towolom tanggal 10 Mei 2014yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikaraperihal kesepakatannya dengan Dolpina Genongga berkaitanpenyerahan suara sebanyak 1.323 kepada Kostan Towolom adalahcacat hukum dan bertentangan
    24/Tahun 2015 tanggal 30 Januari 2015 tentang PeresmianKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten TolikaraPeriode 20142019 berkaitan dengan anggota DPRD KabupatenTolikara lampiran 1 nomor urut 12 An KostanTOWOIOM ; 722 on nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnnMemerintahkan TERGUGAT untuk mencabut surat keputusan TataUsaha Negara Nomor : 155.2/24/Tahun 2015 tanggal 30 Januari2015 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten Tolikara periode Tahun 20142019 Khususterhadap Kostan
Register : 06-06-2018 — Putus : 17-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 23/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 17 Juli 2018 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
KOSTAN DARENO
8730
  • Penuntut Umum:
    NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
    Terdakwa:
    KOSTAN DARENO
    mengulangi perbuatannya Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga;Menimbang bahwa, atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, PenuntutUmum menyatakan bertetap pada Tuntutannya, demikian pula dengan Terdakwa,menyatakan bertetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum kepersidanganberdasarkan surat Dakwaan tertanggal 24 Mei 2018 dengan Nomor RegisterPerkara: PDM53/R.1.14/Euh.2/06/2018, dibacakan tanggal 28 Juni 2018, yangisinya sebagai berikut:DAKWAANKesatu Bahwa terdakwa KOSTAN
    Perikanan yang menyebutkan : setiap kapal perikanan yangakan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikandari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yangdikeluarkan syahbandar di pelabuhan perikanan,e Bahwa dengan demikian terhadap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yangditerbitkan oleh Syahbandar Perikanan Bitung pada tanggal 21 Februari2018 pukul 16.17 WITA tidak dapat dipergunakan oleh terdakwa karenatelah habis masa berlakunya.wanna Perbuatan terdakwa KOSTAN
    No. 23/Pid.SusPrk/2018/PN BIT. hal. 4 dari 18 halKeduaBahwa terdakwa KOSTAN DARENO selaku Nahkoda KM.
    tentang Perikanan yang menyebutkan : setiap kapal perikanan yangakan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikandari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayaryang dikeluarkan syahbandar di pelabuhan perikanan,e Bahwa dengan demikian terhadap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yangditerbitkan oleh Syahbandar Perikanan Bitung pada tanggal 21 Februari2018 pukul 16.17 WITA tidak dapat dipergunakan oleh terdakwa karenatelah habis masa berlakunyawonnn Perbuatan terdakwa KOSTAN
Register : 19-12-2022 — Putus : 08-02-2023 — Upload : 08-02-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 854/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 8 Februari 2023 — Pembanding/Penggugat : Lisa Kostan
Terbanding/Tergugat : PT. China Harbour Jakarta Real Estate Development
6521
  • Pembanding/Penggugat : Lisa Kostan
    Terbanding/Tergugat : PT. China Harbour Jakarta Real Estate Development
Register : 07-08-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN TUAL Nomor 35/Pid.B/2020/PN Tul
Tanggal 30 September 2020 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN
23655
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyerang Kehormatan Susila";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    KURNIA YOGA PRATAMA, SH
    Terdakwa:
    KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN
    Nama lengkap : Kostantinus Ohoiwirin Alias Kostan;. Tempat lahir : Waur;. Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/5 Desember 1981;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Ohoi Waur, Kecamatan Kei Besar,Kabupaten Maluku Tenggara;Agama : Kristen Katholik;.
    Pekerjaan : Petani;Terdakwa Kostantinus Ohoiwirin Alias Kostan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 7 Mei 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2020sampai dengan tanggal 5 Juli 2020;. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tual sejaktanggal 6 Juli 2020 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020;. Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23Agustus 2020;.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOSTANTINUS OHOIWIRINAlias KOSTAN dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3. Menyatakan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) lembar baju kaos berlengan pendek berwarna merah; 1 (Satu) lembar celana dalam berwarna biru kelabu bertuliskanPLAYBOYDirampas Untuk dimusnahkan4.
    sebanyak 3 (tiga) kali, kKemudian terdakwalangsung berlari keluar melalui jendela rumah korban.Perbuatan Terdakwa KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.Halaman 3 dari 25 Putusan Nomor 35/Pid.B/2020/PN TulATAUKEDUABahwa KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN pada hari Senin tanggal 04Mei 2020 sekitar Pukul 02.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamTahun 2020 bertempat di Ohoi Waur Kec. Kei Besar Kab.
    ADOLFINA TOANUBUN Alias ADO, keterangannya yang dibacakan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi korban menerangkan bahwa mengerti di hadapkan dalampemeriksaan sehubungan dengan masalah pencabulan; Bahwa Saksi Korban menerangkan yang menjadi korban adalahsaudari ADOLFINA TOANUBUN alias ADO dan Tersangkanya adalahsaudara KOSTANTINUS OHOIWIRIN Alias KOSTAN; Bahwa Saksi Korban menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hariSenin tanggal 4 Mei 2020 sekitar pukul 02.00
Register : 20-10-2017 — Putus : 23-11-2017 — Upload : 31-12-2017
Putusan PA BITUNG Nomor 0044/Pdt.P/2017/PA Bitg
Tanggal 23 Nopember 2017 — - Febrianto Nesa bin Usman Nesa (Pemohon I) - Novianti Diawang binti Kostan Diawang (Pemohon II)
6028
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Febrianto Nesa bin Usman Nesa) dengan Pemohon II (Novianti Diawang binti Kostan Diawang) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2009 Kelurahan Wangurer Barat Kecamatan Madidir Kota Bitung;3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;
    - Febrianto Nesa bin Usman Nesa (Pemohon I)- Novianti Diawang binti Kostan Diawang (Pemohon II)
    PENETAPANNomor 0044/Padt.P/2017PA Bitga on 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara ItsbatNikah pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan yang diajukan oleh :Febrianto Nesa bin Usman Nesa, umur 26 tahun, Agama Islam, pekerjaan Pelaut,bertempat tinggal di, Lingkungan , RT. 004, KelurahanBatulubang, Kecamatan Lembeh Selatan, Kota Bitung, sebagaiPemohon ;Novianti Diawang binti Kostan Diawang, umur 24 tahun, agama Islam, pekerjaantidak
    Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah orang tuaPemohon Il yang benama Kostan Diawang kemudian di serahkan kepadabapak Muhamad Makagangsa karena ayah kandung Pemohon II beragamaKristen, dengan mas kawin berupa uang sejumlah Rp 5.000, (lima ribu rupiah)dan seperangkat alat shalat dibayar tunai dan disaksikan oleh dua orang saksibernama Didie Sudirman Makangiras dan Samsu Hapendatu;3.
    Menetapkan sahnya pernikahan antara Pemohon (Febrianto Nesa bin UsmanNesa) dan Pemohon Il (Novianti Diawang binti Kostan Diawang) yangdilaksanakan di Masjid An Anshar, Kelurahan Wangurer Barat, KecamatanMadidir, Kota Bitung, pada tanggal 27 Juli 2009;3. Membebankan biaya perkara secara cumacumaSUBSIDER:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap perkara ini telah diumumkan di papan pengumumanPengadilan Agama Bitung dengan Nomor 0044/Padt.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Febrianto Nesa bin UsmanNesa) dengan Pemohon II (Novianti Diawang binti Kostan Diawang) yangdilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2009 Kelurahan Wangurer BaratKecamatan Madidir Kota Bitung;3. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus duapuluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada Negara;Pen.
Register : 18-01-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 18-03-2019
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 0064/Pdt.G/2016/PA.Ktg
Tanggal 8 Juni 2016 — Penggugat:
Nina Suleman Binti Ari Suleman
Tergugat:
Sarjon Sakawerus Bin Kostan Sakawerus
888
  • Penggugat:
    Nina Suleman Binti Ari Suleman
    Tergugat:
    Sarjon Sakawerus Bin Kostan Sakawerus
Register : 07-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2755/Pid.B/2019/PN Mdn
Tanggal 4 Desember 2019 — Penuntut Umum:
SRI DELYANTI, S.H
Terdakwa:
RINAL KOSTAN als ACIN
1186
  • Penuntut Umum:
    SRI DELYANTI, S.H
    Terdakwa:
    RINAL KOSTAN als ACIN
Register : 23-10-2017 — Putus : 06-12-2017 — Upload : 22-03-2018
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 145/Pid.B/2017/PN Slw
Tanggal 6 Desember 2017 — FAREL Bin KOSTAN SINAGA
8822
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa FRENGKY SINAGA Alias FAREL Bin KOSTAN SINAGA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    FAREL Bin KOSTAN SINAGA
Register : 12-08-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 124/Pid.B/2021/PN Kpg
Tanggal 22 September 2021 —
Terdakwa:
Yulianus Kostan Kase alias Adi Kase
10238
    1. Menyatakan Terdakwa Yulianus Kostan Kase alias Adi KAse, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakw dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara

    Terdakwa:
    Yulianus Kostan Kase alias Adi Kase
    PUTUSANNomor 124/PID.B/2021/PN KpgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang mengadili perkara pidana pada peradilantingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : YULIANUS KOSTAN KASE alias ADI KASE;Tempat lahir : Kupang;Umur/tanggal lahir > 32 tahun/O3 Juli 1989;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 09 RW. 03 Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak
    Menyatakan Terdakwa Yulianus Kostan Kase alias Adi Kase terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana pidana yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yulianus Kostan Kase alias Adi Kasedengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dikurangi sepenuhnyaselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agarTerdakwa tetap ditahan;3.
    dipersidangan telah mengajukan pembelaan secara lisan yang padapokoknya mohon keringan hukuman kepada Majelis Hakim dengan alasan terdakwamengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umumdipersidangan menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh PenuntutUmum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :Halaman 2 dari 16 Putusan Nomor 124/Pid.B/2021/PN KpgBahwa ia terdakwa Yulianus Kostan
    dalam bulan Mei 2021, bertempat di dalam kos Rt 09 Rw 03 KelurahanFatufeto Kecamatan Alak Kota Kupang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kupang, yangberwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaanterhadap saksi korban Rati Wasti Doh alias Wasti Perbuatan tersebut dilakukanoleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas,berawal dariterdakwa Yulianus Kostan
    Menyatakan Terdakwa Yulianus Kostan Kase alias Adi Kase, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara, selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 16-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 96/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa:
Marihot Hasudungan Gultom alias Kostan
20
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Marihot Hasudungan Gultom alias Kostan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dimaksudkan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

    3. Menetapkan

    Penuntut Umum:
    ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
    Terdakwa:
    Marihot Hasudungan Gultom alias Kostan
Register : 21-01-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 43/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
Lisa Kostan
Tergugat:
PT. China Harbour Jakarta Real Estate Development
220
  • Penggugat:
    Lisa Kostan
    Tergugat:
    PT. China Harbour Jakarta Real Estate Development
Register : 08-05-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 66/Pid.Sus/2024/PN Agm
Tanggal 9 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Trias Prastyoningrum, S.H
Terdakwa:
MARUKIL SIAGIAN anak dari Almarhum KOSTAN SIAGIAN
77
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marukil Siagian Anak Dari Almarhum Kostan Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul terhadap Anak;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar,
    Penuntut Umum:
    Trias Prastyoningrum, S.H
    Terdakwa:
    MARUKIL SIAGIAN anak dari Almarhum KOSTAN SIAGIAN
Register : 20-05-2024 — Putus : 16-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PN PELALAWAN Nomor 128/Pid.B/2024/PN Plw
Tanggal 16 Juli 2024 —
Terdakwa:
HARJO Alias HOMBING Bin KOSTAN SIHOMBING (Alm)
30
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Harjo Alias Hombing Bin Kostan Sihombing (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana Dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Harjo Alias

    Hombing Bin Kostan Sihombing (alm), tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5.


    Terdakwa:
    HARJO Alias HOMBING Bin KOSTAN SIHOMBING (Alm)
Register : 26-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 2/Pid.S/2018/PN Sdw
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
DEVIKA YUNIASRI MARDHANINGRUM.S.H
Terdakwa:
MAKMUR SITORUS Anak dari KOSTAN SITORUS
3210
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa MAKMUR SITORUS Anak dari KOSTAN SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Penuntut Umum:
      DEVIKA YUNIASRI MARDHANINGRUM.S.H
      Terdakwa:
      MAKMUR SITORUS Anak dari KOSTAN SITORUS
      Kutai Barat, pada hari : Kamis, tanggal1 Maret 2018 pukul 10:20 Wita, dalam perkara terdakwa :MAKMUR SITORUS Anak dari KOSTAN SITORUS.Terdakwa tidak ditahan,;Susunan persidangan : PUTU SUYOGA, S.H., M.H. : Hakim Ketua; ALIF YUNAN NOVIARI, S.H. : Hakim Anggota ; HARIO PURWO HANTORO, S.H., M.H. : Hakim Anggota II; RICKAFITRIANI, S.Pi., S.H. : Panitera Pengganti; ANDY BERNARD D., S.H., M.H. : Penuntut Umum;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, laluHakim Ketua memerintahkan
      persidanganyang lalu, bahwa acara persidangan pada hari ini adalah Pembacaan Putusan;Selanjutnya Hakim Ketua mengingatkan kepada Terdakwa dan Penuntut Umumuntuk mendengarkan dan memperhatikan dengan baik isi putusan yang akandibacakan;Kemudian Hakim Ketua membacakan Putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana singkat telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : Makmur Sitorus Anak dari Kostan
      Menyatakan Terdakwa Makmur Sitorus Anak dari Kostan Sitorus, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjualminuman keras tanpa ijin;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidanadenda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabilatidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;3.
Register : 08-02-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 04-10-2022
Putusan PTUN AMBON Nomor 4/G/2022/PTUN.ABN
Tanggal 23 Juni 2022 — Penggugat:
MATAN LELEWI
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
Intervensi:
KOSTAN BAKAKO
14218
  • Penggugat:
    MATAN LELEWI
    Tergugat:
    BUPATI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
    Intervensi:
    KOSTAN BAKAKO
Register : 31-07-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 06-01-2019
Putusan PN BATAM Nomor 659/Pid.Sus/2018/PN Btm
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
SUSANTO MARTUA, SH
Terdakwa:
MARISA SIANTURI Als MARISA Binti KOSTAN SIANTURI
2312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marisa Sianturi als Marisa Binti Kostan Sianturi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marisa Sianturi als Marisa Binti
    Kostan Sianturi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu

    Dikembalikan kepada terdakwa Marisa Sianturi Als Marisa Binti Kostan Sianturi.

    1. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    SUSANTO MARTUA, SH
    Terdakwa:
    MARISA SIANTURI Als MARISA Binti KOSTAN SIANTURI
    Nama lengkap : Marisa Sianturi als Marisa Binti Kostan Sianturi. Tempat lahir : Medan. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun/23 Maret 1975. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : JIn. Bumi Perkemahan Kapling Indah RT 05 RW 20No. 06 Kel. Kabil Kec. Nongsa Kota Batam.
    Perbuatan terdakwa Marisa Sianturi Als Marisa Binti Kostan Sianturisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotikaATAUKedua:won Bahwa ia terdakwa Marisa Sianturi Als Marisa Binti Kostan Sianturipada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 seklira pukul 11.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2018 bertempat di Jalan BumiKapling Pelita Indah RT.O5 RW.20 No.06 Kelurahan Kabil Kecamatan
    Bahwa terdakwa Marisa Sianturi Als Marisa Binti Kostan Sianturi tidakmemiliki atau mempunyai jjin dari Menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan dibidang kesehatan maupun pihak yang ditunjukoleh menteri memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika.o Perbuatan terdakwa Marisa Sianturi Als Marisa Binti Kostan Sianturisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132Ayat(1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa
    Pegadaian (Persero) Batam Nomor:97/02400/2018 tertanggal 23 April 2018 diketahui bahwa barang bukti atasnama Tersangka 1 Christianus Osmud Hurek Making Alias Osmud, 2.Marisa Sianturi, Alias Marisa Binti Kostan Sianturi, 3.
    Marisa Sianturi, Alias Marisa Binti Kostan Sianturi, 3.
Register : 11-04-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 28/Pid.B/2014/PN Lbj
Tanggal 6 Mei 2014 — Jaksa Penuntut:
ONENTA SAHID N.S, SH
Terdakwa:
STANISLAUS KOSTA Alias TAN Alias KOSTAN
739
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa STANISLAUS KOSTA alias TAN alias KOSTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana ?
    Jaksa Penuntut:
    ONENTA SAHID N.S, SH
    Terdakwa:
    STANISLAUS KOSTA Alias TAN Alias KOSTAN
Register : 20-05-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN DEPOK Nomor 191/Pid.B/2021/PN Dpk
Tanggal 5 Juli 2021 — KOSTAN TAMPUBOLON
560
  • KOSTAN TAMPUBOLON, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa izin memberikan kesempatan untuk melakukan perjudian ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    KOSTAN TAMPUBOLON
Register : 22-03-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 90/Pid.Sus/2024/PN Jap
Tanggal 20 Juni 2024 —
Terdakwa:
1.FRANSISKO DIO GUMILAR HILAPOK
2.KOSTAN BONYADONE
130
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa I FRANSISKO DIO GUMILAR HILAPOK dan Terdakwa II KOSTAN BONYADONE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta Tanpa hak atau melawan hukum membawa, dan menguasai
    Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FRANSISKO DIO GUMILAR HILAPOK dan Terdakwa II KOSTAN BONYADONE karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana

    Terdakwa:
    1.FRANSISKO DIO GUMILAR HILAPOK
    2.KOSTAN BONYADONE
Register : 23-02-2021 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PT MANADO Nomor 20/PID/2021/PT MND
Tanggal 22 Maret 2021 — Pembanding/Terdakwa : KOSTAN KENANG
Terbanding/Penuntut Umum I : CHRISTIAN EVANI SINGAL, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : NATALIA KATIMPALI, SH
6315
  • Pembanding/Terdakwa : KOSTAN KENANG
    Terbanding/Penuntut Umum I : CHRISTIAN EVANI SINGAL, SH
    Terbanding/Penuntut Umum II : NATALIA KATIMPALI, SH
    PUTUSANNOMOR 20/ PID / 2021 / PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap > KOSTAN KENANG;Tempat lahir : Termal;Umur/tanggal lahir : 62 tahun / 23 Oktober 1956 ;Jenis kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Sonsilo Jaga Kecamatan LikupangBarat Kabupaten Minahasa UtaraAgama
    REG.PERK: PDM 29/Mnd /P.1.18/Eoh.2/04/2020 tanggal 28 April2020 yang berbunyi sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa KOSTAN KENANG pada hari Senin tanggal 03September 2018 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidaknya pada suatu waktu padabulan September di tahun 2018, bertempat di perkebunan Teterempeng DesaTeremal Kec. Likupang Barat Kab.
    Menyatakan Terdakwa KOSTAN KENANG telah terbukti dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalamdakwaan yakni melanggar Pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa KOSTAN KENANG selama 7(tujuh) bulan penjara dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3.
    Oleh karenanya Terdakwa menegaskan keberatan; Bahwa saksi saksi ZAKARIA ZALIPENG, GASPAR LUASUNAUNG, ABDULMAJID UNTULINGA, ALESTA DANTE tidak menerangkan terdakwa telahmencuri kelapa milik korban ELTJE KUNDIMANG melainkan KOSTAN KENANGmengambil/ memetik buah kelapa milik orang tua terdakwa;Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, terdakwa memohon kepada KetuaPengadilan cq.
    Menyatakan Terdakwa KOSTAN KENANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaantunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) lembar salinan nota penjualan kopra,dimusnahkan, 1 (Satu) lembar register desa nomor 552 Folio 184 Tanggal 06 Juni 2018,dikembalikan kepada saksi korban ELTJE KUNDIMANG;4.