Ditemukan 9972 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 16-11-2017 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pid.Sus/2017
Tanggal 16 Nopember 2017 — PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SUMENEP ; AGUS SUGIARTO bin SUNARTO;
12541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Kn., dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.SUMMIT OTOFINANCE selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa satu unitsepeda motor Yamaha New Vixion Lightning KS 2014 Noka:MH31PAOO04EK666533 Nosin : 1PA665866 warna Hitam dengan jumlahhutang sebesar Rp18.419.813,00 (delapan belas juta empat rat ussembilan belas ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
    SUMMIT OTO FINANCE ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 36 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia;Mahkamah Agung tersebut ;Hal. 2 dari 11 hal. Put.
    sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;Menetapkan agar barang bukti : Akta Notaris jaminan fidusia Nomor 338,Ringkasan informasi produk dan layanan otto kredit dari PT.
    ;Bahwa, di dalam jaminan fidusia Nomor : 338 posisi kami sebagai PihakPertama/Pemberi Kuasa dan atau sekaligus pula disebut sebagai PihakDEBITUR sedangkan PT.
    Summit OttoFinance selaku penerima fidusia dengan obyek fidusia berupa 1 (satu)unit sepeda motor Yamaha New Vixion Lightening KS 2014; Bahwa benar Terdakwa selaku pemberi fidusia telah menggadaikan 1(satu) unit sepeda motor yang menjadi obyek fidusia tersebut kepadaZaini sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) tanpaseizin PT. Summit Otto Finance selaku penerima fidusia;Hal. 9 dari 11 hal. Put.
Putus : 24-06-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1646 K/PID.SUS/2022
Tanggal 24 Juni 2022 — AGUS SUPRIANTA
24724 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-06-2013 — Upload : 11-05-2014
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 174/Pid.B/2013/PN.Tsm
Tanggal 17 Juni 2013 — ANO SUKARNO Bin SADAM
14940
  • Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia;- 1 (satu) bundel surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;- 1 (satu) lembar surat kuasa penarikan dan penjualan kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol.
    B 9321 OJ tahun 2007 warna kuning Nosin: 4D34T-C71881 Noka: MHMFE74P4K004541;- 1 (satu) bundel Akta Jaminan Fidusia;- 1 (satu) bundel sertifikat jaminan fidusia, dan;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merek Mitsubhisi/FE74MT jenis truck No. Pol. B 9321 OJ No. BPKB E No. 6509056; Seluruhnya dikembalikan kepada PT Bintang Mandiri Finance;5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
    Menyatakan terdakwa Ano Sukarno Bin Sadam terbuktisecara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa seijin penerima fidusia sebagaimana dakwaanalternatif pertama Pasal 36 UURI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia dalamKetentuan Umum BAB I, Pasal 1 Nomor 5 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun1999 , Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik bendayang menjadi obyek jaminan fidusia;16Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Asep Sopandi, saksi AndiMulyawan, saksi Deviana, saksi Roni Wahyudi yang dihubungkan denganketerangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, diperolehfakta bahwa pada sekitar
    2011 No. 75 danSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 20 Desember 2011, maka terdakwaberkedudukan sebagai Pemberi Fidusia sedangkan PT Bintang Mandiri Financeberkedudukan sebagai Penerima Fidusia, dengan jaminan Fidusia berupa hak milikatas kendaraan Truk Mitsubishi No.
    dan ketentuan dalam Akta Jaminan Fidusia tanggal 6Desember 2011 No. 75 mengatur bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali denganpersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia, sehingga perbuatanterdakwa selaku Pemberi Fidusia yang telah mengalihkan mobil Truk Mitsubishi No.Pol.
    Menyatakan Terdakwa ANO SUKARNO Bin SADAM terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBJEK JAMINAN FIDUSIA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL23 AYAT (2) YANG DILAKUKAN TANPA PERSETUJUAN TERTULISTERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA; sebagaimanadalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;2.
Register : 07-11-2017 — Putus : 31-01-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 833/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Tanggal 31 Januari 2018 — TUGIYAH binti KAMININ
21861
  • Menyatakan Terdakwa TUGIYAH binti KAMININ tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih dari Penerima Fidusia ;2.
    Keterangan Pengantar Nomor : 580/311/XI/ 2014 dikeluarkan oleh Kelurahan Mijen, yang menerangkan bahwa TUGIYAH mempunyai usaha dagang minyak dan buah-buahan ; 1 (satu) bendel Nota penjualan ; 1 (satu) bendel fotocopy Buku Tabungan BNI, Nama TUGIYAH ; 1 (satu) bendel berkas Aplikasi kredit debitur atas nama TUGIYAH ; 1 (satu) lembar Perjanjian Pembiayaan No. 041514202842, tertanggal 24 November 2014 ; 1 (satu) buku Akta Jaminan Fidusia
    oleh Notaris CHINTIA SRIWIJAYA, SH, M.Kn Nomor 84,- tanggal 06 Desember 2014 ; 2 (dua) lembar Sertifikat Fidusia Nomor W13.00905851.AH.05.01 TAHUN 2014 tanggal 08-12-2014 dengan pemberi fidusia nama TUGIYAH dan penerima fidusia nama PT.
Register : 15-08-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 195/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 20 September 2016 — RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO
1340
  • Menyatakan terdakwa RUDIYANTO SANTOSO, S.E. bin BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut
    Menyatakan agar barang bukti berupa : - Surat Perjanjian Fidusia Nomor : 01.300.304.00.152653.8 Tanggal 31 Desember 2015 ;- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00042079.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 21 Januari 2016 ;- Akta Jaminan Fidusia Nomor 32 tanggal 09 Januari 2016 ;Dikembalikan kepada PT. ASTRA Sedaya Finance Purwokerto.
Putus : 15-10-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 15 Oktober 2018 — - RAHMAT HIDAYAT PULUHULAWA alias YAYAT
20351
  • Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan Jaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.
    Amanah Finance Gorontalo ke rumah debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;m. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian detail penghasilan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa ;n. 1 (satu) lembar foto copy yang dicap sesuai keaslian surat pernyataan dari debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa, tanggal 11 Oktober 2012 ;- 2 (dua) lembar surat kuasa pemberian fasilitas kredit dan pembuatan surat dan atau Akta Fidusia debitur an.
    Amanah Finance dengan debitur atas nama Rahmat Hidayat Puluhulawa yang telah ditandatangani diatas materai 6000 (asli) ;- 19 (sembilan belas) lembar akta jaminan fidusia dengan nomor 311 tanggal 26 Maret 2013 jam 10.10 wita dengan notaris atas nama Hellen Patiasina, SH (asli) ;- 1 (satu) rangkap Sertifikat Fidusia yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo dengan nomor W.26.000512.AH.05.01.TH.2013, tanggal 10 04 2013 jam 08:41:44 (asli) ;- 1 (satu) lembar
    Amanah Finance Gorontalobertanggung jawab segala operasional yang ada di unit Gorontalo;Halaman 9 dari 33 Putusan Nomor 185/Pid.Sus/2018/PN GtoBahwa terdakwa sebagai debitur dan pemberi jaminan fidusia padapembiayaan PT.
    polisi DM 1292 BB warna hitammetalik yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang lainkarena yang lebih mengetahui adalah petugas lapangan atau collector yaknisdr.
    OMI;Bahwa terdakwa tidak memberitahukan kepada saksi sebagai collector,kapan dan dimana terdakwa mengalihkan mobil yang menjadi obyekjaminan fidusia tersebut;Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit mobil Kijang Innova G yangmenjadi obyek jaminan fidusia tersebut, tanpa sepengetahuan dan tanpapersetujuan tertulis dari pihak PT. Amanah Finance Gorontalo;Bahwa pihak PT.
    Amanah FinanceGorontalo untuk bermohon mengalihkan atau menggadaikan satu unit mobilyang menjadi obyek jaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan saksi benar ;3.
    Menyatakan terdakwa Rahmat Hidayat Puluhulawa alias Yayat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkanJaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2.
Register : 17-03-2011 — Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 18 / Pdt.G / 2011 / PN.Kds.
Tanggal 6 Oktober 2011 — - MATLAZIN - PT. SWADARMA BHAKTI SEDAYA FINANCE CABANG KUDUS
276145
  • Bahwa TERGUGAT dalam membuat perjanjian dengan Nomor Perjanjian :02300371001012487 JUDULnya sangat jelas tertulis Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia namun tidak pernah didaftarkan ke kantorpendaftaran Fidusia, hal ini diyakini karena Penggugat tidak pernah diajakmenghadap ke Notaris untuk membuat Akta ;.
    Bahwa TERGUGAT mencantumkan Klausula yang dilarang UndangUndangNo. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) huruf :d dan h yang tertulis pada Perjanjian Nomor : 02300371001012487 pada suratPERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA Pada lembarsyaratsyarat perjanjian Pasal 10 huruf (i), yang tertulis Apabila DEBITORtidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepadaKREDITOR, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu berhak dan denganini Debitor memberi Kuasa dengan
    Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, diberi tandabukti P.1 ;2.
    dalildalil positadan petitumnya sebagaiman dalam surat gugatannya yang pada pokoknya sebagaiberikut dibawah ini ;Menimbang, bahwa dari surat gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat,maka Majelis Hakim dapat menarik suatu permasalahan yang sedang dihadapi olehkedua belah pihak yang berperkara yang pada pokoknya berkisar pada : Apakahbenar pihak Tergugat selaku kreditur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukumterhadap pihak Penggugat, selaku debitur ketika melakukan Perjanjian Pembiayaandengan Jaminan Fidusia
    Menyatakan Perjanjian Nomor :02300371001012487 yang dibuat dan ditanda tangani antara TERGUGAT danPENGGUGAT tidak sah dan batal demi hukum ;Menimbang, bahwa untuk memperkuat petitumnya tersebut pihak Penggugattelah mengemukakan dalildalilnya sebagaimana dalam surat gugatannya danpetitumnya tersebut, dan disamping itu juga telah mengajukan dua alat bukti suratfoto copy sesuai aslinya dibubuhi materai secukupnya dan diberi tanda bukti P.1 danP.2 , yaitu : Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia
Register : 26-04-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 379/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Tanggal 17 Juli 2017 — KASMIADI Bin KASMURI
17788
  • Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia; 2.
    BFI Finance Indonesia, Tbk dan debitur Kasmiadi (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 1(satu) lembar Struktur Perjanjian Pembelian dengan pembayaran secara angsuran nomor : 4021503579 (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W4.00146445 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Riau (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 3(tiga) lembar foto copy BPKB 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007
    BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis (Legalisir Pengadilan Negeri Pekanbaru); - 21(dua puluh satu) lembar foto copy Akta Notaris jaminan fidusia 1 (satu) unit kendaraan bermotor R4 merk Honda All New CRV tahun 2007 BM 1833 NX warna Putih Nomor Rangka : MHRRE38507J703611 dan Nomor Mesin : K24Z1-3903890 dengan atas nama Yarnimis yang dikeluarkan oleh Notaris Sdri.
    Menyatakan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI bersalah melakukan TindakPidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima Fidusia, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.
    RhendyShowroom Auto Mobil di Pekanbaru, kemudian tersangka mengadakanperjanjian pembiayaan Jaminan Fidusia dengan PT. BFI Finance Indonesia,Tbk terhitung mulai tanggal 02 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02Oktober 2019 dengan angsuran kreditnya sebesar Rp. 5.485.000, (lima jutaempat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per/bulan yang disetujui olehTerdakwa dan PT.
    BFI Finance Indonesia, Tok mengalamikerugian sebesar Rp. 241.340.000, (dua ratus empat puluh satu tiga ratus empatpuluh ribu rupiah). 22222 nnn nn nnn nn ncn cn ec ec nonewomen nnnn= Perbuatan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURI tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang RI No. 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo, didepan persidangan bersumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa Saksi tahu Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini sehubungandengan adanya tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwa ; Bahwa Saksi telah melaporkan penggelapan barang jaminan fidusia yangada pad PT.
    Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi diatas, Terdakwamenyatakan keterangan para saksi benar ; 220te Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa KASMIADI Bin KASMURIpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi Jondo Tujuh Darma Manulang Als Jondo telah melaporkanpenggelapan barang jaminan fidusia yang ada pada PT.
Register : 12-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 49/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 25 April 2019 — SUMARNI Binti MAD MIRAN
10529
  • Menyatakan Terdakwa SUMARNI Binti MAD MIRAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854110.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen . 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W13.00854105.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 15 November 2018 an. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab. Kebumen .
    1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 114, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) Akta jaminan Fidusia no 115, tanggal 14 Nopember 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris MARIA NOVA LENAWATI,.S.H.,M.H.Adv.,M.Kn. 1 (satu) lembar surat peringatan ke 1 kepada Sdr. SUMARNI, alamat Desa Pekuncen, Rt. 3, Rw. 2, Kec. Sempor, Kab.
    yang mengalihkan, menggadaikan, ataunmenyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimanadiatur dalam Pasal 36 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangjaminan Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum..
    dari PT NSCFinance Kebumen selaku penerima fidusia 2 (dua) unit sepeda motoryaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    fidusia 2 (dua) unitsepeda motor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
    fidusia 2 (dua) unit sepedamotor yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Nopol.
Register : 19-07-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN PELAIHARI Nomor 147/Pid.B/2019/PN.Pli
Tanggal 4 September 2019 — Rahmat Hidayat Bin Jumeri (Alm)
7040
  • Jaminan Fidusia.
    Pli.Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (fidusia) Nomor: 200851701453 dimana terdakwa selaku pemben fidusia dan PT. SUMMIT OTOFINANCE cabang Marlapura selaku penerima fidusia dengan objek jaminanberupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 wama hitam kuning dengannomor polisi DA 6582 LBM selanjutnya didaftarkan oleh PT.
    Pili.Umum yakni melanggar Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, yang unsurunsumya adalah sebagai berikut :1. Pembeni Fidusia ;2. Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dan penerima fidusia ;Menimbang bahwa selanjuinya Majelis Hakim akan mempertimbangkanunsurunsurtersebut sebagai berikut :ad.1.
    ) Nomor: 200851701453 dimanaterdakwa selaku pemberi fidusia dan PT.
Putus : 23-02-2022 — Upload : 13-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 315 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 23 Februari 2022 — RULY N. PANGOW
9125 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2013 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN PELAIHARI Nomor 61/Pid.B/2013/PN.Plh
Tanggal 4 Juni 2013 — SYARIFUDIN Bin MUHTAR
6537
  • Nomor 42Tahun 1999 Tentang Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYARIFUDIN BinMUHTAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupae 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.RAHMAD EFENDI ;e 1e 1(satu) lembar surat kuasa an.RAHMAD EFENDI ;(satu) lembar surat
    nomor 295 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.630AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.
    nomor 2939 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.518AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat kuasa an.M.SIDIK ; 1 (satu) lembar surat pernyataan CV.Surya Prima ; 1 (satu) lembar surat penjelasan ; 1 (satu) lembar denah lokasi survey ; =1 (satu) lembar analisa penghasilan konsumen ; 1 (satu) lembar laporan ringkasan survey (LRS) ; 1 (satu) lembar kwitansi No.kws :KWU/FJ/PLH
    /12/06/00418 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/004 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 22220021 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712687 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 291 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.12.19.538AH.05.01 TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.PUJO
    /PLH/12/06/00331 ; 1 (satu) lembar kwitansi No.KWS:KWL/FJ/PLH/12/06/003 ; 1 (satu) lembar surat jalan ; 1 (satu) lembar formulir Chek list nomer mesin dan nomer rangka ;1 (satu) lembar formulir aplikasi nomor 02712649 ; 1 (satu) lembar chek list kelengkapan dokumen ; 1 (satu) eksemplar akta jaminan fidusia nomor 290 ; 1 (satu) eksemplar sertifikat jaminan fidusia nomor W.1219.530AH .05.01TH.2012/STD ;1 (satu) lembar surat perjanjian pembiayaan antara PT.Bussan autofinance dengan debitur an.AGUS ;
Putus : 28-01-2013 — Upload : 30-01-2013
Putusan PN KLATEN Nomor 89/PID.SUS/2012/PN.KLT
Tanggal 28 Januari 2013 — ROBIN Bin SARWO WIYONO
447
  • Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit SPM Honda Nopol AD-3297-QV tahun 2009 warna hitam beserta STNK atas nama SITI NURYANI NUR FAJAR Dukuh Gumantar RT 02/03 Desa Tanjung, Juwiring, Klaten; 1 (satu) bendel perjanjian dan pengajuan kredit oleh Sdr ROBIN; 1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia;Dikembalikan kepada PT FIF Solo Baru melalui saksi Agus Wahyu Hartono, SE;6.
    ;2 Dengan sengaja mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3 Yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsurtersebut sebagai berikut:16Ad. 1.
    Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telahdiajukan Terdakwa ROBIN Bin SARWO WIYONO berikut dengan segalaidentitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagaidirinya sendiri, dan Terdakwa berdasarkan sertifikat jaminan fidusia Nomor W9.08494.
    tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas bendabergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidakbergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungansebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentangHak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagaiagunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yangdiutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya
    karena angsuran belum lunas;Bahwa Terdakwa dengan sengaja mengalihkan sepeda motor tersebutkepada Muharjo;Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa selaku pemberi fidusia Terdakwadilarang mengalihkan obyek jaminan fidusia karena pada saat Terdakwamengajukan kredit Terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaankonsumen Nomor 404000117309 yang salah satu isinya pemberi fidusiadilarang menyerahkan barang jaminan yaitu berupa (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
    Unsur Yang Dilakukan Tanpa Persetujuan Terlebih Dahulu Dari PenerimaFidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud Penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannyadijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada saat Terdakwa mengalihkan 1 (satu) Unit SPM Hondatahun 2009 warna hitam Nosin.
Putus : 20-06-2019 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 20 Juni 2019 — WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM
23290 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIMbersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan, menggadaikanatau menyewakan benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari Penerima Fidusia, sebagaimana diatur dalamPasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia sesuai dalam dakwaan kedua;Hal. 1 dari 6 hal. Putusan Nomor 1145 K/Pid. Sus/20192.
    Olympindo Multi Finance.Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor152/Pid.B/2018/PN Pwk, tanggal 24 Oktober 2018 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaanalternatif
    tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjaraselama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp30.000.000,00 (tigapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dibuat berdasarkanpertimbangan hukum yang benar;Bahwa berdasarkan fakta hukum dalam persidangan didapatkan faktasebegai berikut:a.
    Olympindo MultiFinance Cabang Purwakarta adalah hubungan perjanjian fidusia,dimana Terdakwa selaku pemberi fidusia dan PT. Olympindo MultiFinance sebagai penerima fidusia, dengan obyek jaminan fidusiaberupa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush $1,5 tahun 2015 warna putihdengan No. Pol. T 1616 AA an. Suhardi Kurniawan, dengan angsuranper bulannya sebesar Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluhribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) bulan;b.
    Teten menghilang bersama dengan mobilobyek jaminan fidusia tersebut; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut, telah memenuhi unsur delik dariPasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia: Bahwa selain itu atas perbuatan Terdakwa tersebut, PT.
Putus : 18-11-2015 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 52 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — Sri Antiyah binti Astro Prawiro;
10761 Berkekuatan Hukum Tetap
  • didaftarkan tanggal 11Agustus 2011 nomor: 72 yang dibuat Notaris Evi Yuliarti Permanasari SH yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1030742.AH.05.01.TH.2011/STD tanggal 3 Oktober 2011 namun setelah mengangsursebanyak 12 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebin dahulu dari PT Sinar Mas Finance selaku Penerima Fidusia Terdakwatelah mengalinkan,menggadaikan
    MKn yangberkedudukan di Kediri dengan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementerian Hukumdan Hak Azasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Timur Nomor: W1016309..AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 28 Mei 2012 namun setelah mengangsurHal. 3 dari 15 hal. Put. No. 52 K/Pid.Sus/2015sebanyak 3 kali angsuran Terdakwa selaku Pemberi Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari PT.
    1999 tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia", melanggar pasal 36 UndangUndang RI nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 65 ayat(1)KUHP;2.
    Antara lain, terhadap korbanpenerima fidusia PT. BFI Kediri, Terdakwa melakukan perbuatan yang samaterhadap jaminan obyek fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil ToyotaKijang LX No.Pol.
    AG1882 AK dengan harga Rp.98.000.000, (sembilan puluhdelapan juta rupiah), terdakwa baru menyelesaikan 5 (lima) kali angsuran ataucicilan dari 35 (tiga puluh lima) kali angsuran yang wajib dilaksanakan, namunTerdakwa tidak dapat menyelesaikan cicilannya sedangkan Terdakwa sudahmengalihkan obyek fidusia tersebut. Demikian pula halnya terhadap perlakuanTerdakwa terhadap penerima obyek fidusia PT. BCA Finance Surabaya denganjaminan fidusia mobil Toyota Avanza No.Pol.
Register : 27-02-2017 — Putus : 12-04-2017 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN BREBES Nomor 24/Pid.B/2017/PN.Bbs
Tanggal 12 April 2017 — SEPUDIN Bin RASNYA
5313
  • Menyatakan Terdakwa SEPUDIN BIN RASNYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima Fidusia. 4.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01 Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal dengan Sdr. SEPUDIN3. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE Tegal tanggal 05 Maret 2016 bahwa BPKB Sepeda Motor ALL NEW HONDA BEAT eSP CW Warna Hitam Tahun 2015 NoKa : MH1JFP125FK016410, NoSin : JFP1E2009639 An.
    SEPUDIN sebagai Jaminan Fidusia4. 3 (tiga) Lembar Surat Somasi / Peringatan dari PT SUMMIT OTO FINANCE Tegal kepada Sd. SEPUDIN. Dikembalikan kepada sdr. IMAM SAHID Bin RUSLANI perwakilan dari PT. SUMMIT OTO FINANCE CABANG TEGAL ; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair Jaksa PenuntutUmum.Menyatakan terdakwa SEPUDIN Bin RASNYA, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana
    berupa ;1. 1 (satu) Bendel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomer : W.13.00674021.AH.05.01Tahun 2015, tanggal 14 Desember 2015.2. 1 (satu) Bendel Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara PT.
    bisakeluar, sepeda motor tersebut oleh terdakwa langsung di alihkan kepada saksiYudi Permana dan saksi Waripudin, sehingga terdakwa telah memberikanketerangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh pihakpenerima Fidusia yaitu PT.Summit Oto Finance Tegal tidak akan melahirkanperjanjian fidusia tersebut.w Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 35 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia.
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia19Add.1.
    UnsurMengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan bendayangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat(2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimaMenimbang, bahwa disebutkan dalam Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 4 Tahun 1999 Tentang Fidusia yang berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kecualidengan persetujuan
Putus : 04-08-2022 — Upload : 11-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3633 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 4 Agustus 2022 — MELKI MOONIK alias KIKI
12438 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 20-04-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1065 K/Pid.Sus/2021
Tanggal 20 April 2021 — NERLIS MISDIARTI binti MUSTHOFA HASYIM
2000 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 26-07-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 130/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 26 Juli 2018 — - DIRMAN S. ADAM
10219
  • Menyatakan Terdakwa Dirman S Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Terlebih Dahulu Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Asli kwitansi jual beli tanggal 07 november 2016;- Asli surat pernyataan jual beli mobil tanggal 07 November 2016 ;- Fotocopy dokumen kontrak nomor 0160087200001601860 atas nama dirman s adam yang dilegalisir;- Fotocopy sertikat jaminan fidusia yang dilegalisir oleh kementrian hukum dan HAM ;- Fotocopy akta jaminan fidusia nomor 284 tanggal 11 februari 2016 atas nama dirman s adam yang dikeluarkan oleh notaris Hellen Patiasina;- Fotocopy schedule pembayaran
    Dirman S Adam;- Fotocopy surat perjanjian pernyataan bersama antara Dirman S Adam dengan astra sedaya finance;- Fotocopy surat pernyataan konfirmasi tanggal 01 Februari 2016;- Fotocopy surat kuasa pernyataan validasi;- Fotocopy berita acara serah terima kendaraan yang tertanggal validasi 03 Februari 2016 yang dilegalisir ;- fotocopy surat kuasa pelaksanaan eksekusi objek fidusia nomor 01600872C01161222521 tanggal 28 Desember 2016 yang dilegalisir ;- 1 (satu) berkas fotocopy legalisir perjanjian
Register : 27-06-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 172/Pid.Sus/2016/PN.Skb
Tanggal 13 September 2016 — YUKI LAKSANA Bin MUMUH
11524
  • Menyatakan terdakwa Yuki Laksana Bin Mumuh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan kedua;4.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit rangka body kendaraan Toyota Avanza warna Silver metalik; 1 (satu) lembar perjanjian kontrak dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) berkas syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan konsumen dengan Nomor : 838201301915 atas nama Yuki Laksana; 1 (satu) lembar surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia An. Yuki Laksan; 1 (satu) lembar kwitansi uang muka pembelian kendaraan Toyota Avanza 1.3 G No.
    Serasi Autoraya; 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun 2004; 1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013; 1 (satu) set lengkap kelengkapan mesin kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap body luar kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap interior Kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) set lengkap elektrik kendaraan Toyota Avanza; 1 (satu) lembar kwitansi jumlah uang Rp 15.000.000
    berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia No.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnya yaitu:1.
    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Bendayang menjadi obyek Jaminan Fidusia;e. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana fakta terungkap dipersidangan, awalnyaterdakwa hendak membeli mobil dari show room mobil yang bernama StarMotor.
    SerasiAutoraya;1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor : W11.00208989.AH.05 tahun2004;1 (satu) berkas akte Jaminan Fidusia Nomor : 119 tanggal 12 November 2013;Halaman 35 Putusan No. 172/Pid.B/2016/PN.