Ditemukan 46531 data
14 — 5
ells pwYLLisl 259curs the Vo a Los Ig.d eau ae ela YallJlciwl OY T95 EF Wo 65942 Tio jl alos JI Quoiww SgoJl pow Qyaog Wl aol GE pSou yl olixoalasdI egy ob L ple langArtinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumahtangga sudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaatlagi nasehat/ perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salah satusuami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
9 — 1
2013/PA.Ngj.adalah Talak, namun demikian in casu bagi Pemohon, perceraian justrudapat dipastikan akan menjadi pintu darurat yang mau tidak mau bahkanharus ditempuh serta pil pahit yang harus ditenggak sebagai jalan keluardan obat dari kemelut dan krisis rumah tangga tersebut;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengemukakan dalil syar'idalam kitab Madaa Hurriyatu AlZaujaini fi AlThalaqg Juz yang berbunyisebagai berikut :Artinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang
6 — 0
menjadi jelaslah bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah (marriage breakdown), sehinggasangat Sulit dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa dengan keadaan sebagaimana dipertimbangkan di atas,Majelis Hakim sependapat dengan ahli fiqgh yang menyatakan:Sag cele Vy eae Ad wy hy dora) Sled) Gres > Gouali ples pL tetcoed cera Sl s> be Sou OF okies yh poet oy oc oe cp Sy dora sh dle It csAD Aedl uc obi wes 3 wy dollArtinya: Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumah tanggatelah goncang
8 — 0
ela; pul jlisl 285aol le pS Ul olive joiwYl OY Toy we Yo dy Tlosll Alyy Cai curs abolal eg) oli olb ling vgoll YawLl pure iJIslam memilih lembaga talaq ketika rumah tangga sudah dianggap goncang, sertasudah dianggap tidak bermanfaat lagi nasihat/ perdamaian, dan hubungan suamiistri telah hampa. Sebab, meneruskan perkawinan yang demikian berartimenghukum salah satu dari suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
13 — 0
Tergugat telah pecah (marriage breakdown), sehinggasangat Sulit dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa dengan keadaan sebagaimana dipertimbangkan di atas,Majelis Hakim sependapat dengan ahli figh yang menyatakan:Cur 9 che Yo ema Ae eke ws dora) Sho) Ce > Gib) ales pe) kt 43cred operat aol he Seu O olins hypo Yh oy cy oe ce Sype dora) ds Jt CeesSAS wc) outs Vs 3 dy dollHalaman 9 dari 13 Putusan No. 1159/Pdt.G/2019/PA.Bks.Artinya: Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumah tanggatelah goncang
7 — 0
youwb ppazg jl ool le pS Vl olixeArtinya : Islam memilih lembaga thalag (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu Suami isteri dengan penjarayang berkepanjangan.
9 — 1
ells ellwYLLol 255VY tay we Ve dy90 Thos ale sJI Quoi cusg Gho Vo a Loi lgisob L alls ling sgall oul Garg ill ool ale aSmu vl cline yl oilallasll e9)Artinya : Islam memilih lembaga thalaq (perceraian) ketika rumah tanggasudah dianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat lagi nasehat/perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh (hampa), sebabmeneruskan perkawinan berarti menghukum salah satu suami isteri denganpenjara yang berkepanjangan.
10 — 1
No.4375/Padt.G/2019/PA.JTpertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini, yang berbunyisebagai berikut :lad aa re lo enrol dbo Golesi yo Sbll eli pul jlislr5,olire jlroiw yl GY 79) we yo dy910 Toil Aly Quai curs ,TOVs GaiDlasdJl 79) oLL Isaq eo Wael yargj x7l We pS ulArtinya : Islam memilih lembaga thalag/cerai manakala rumah tangga sudahdianggap goncang, dimana nasehat serta upaya damai sudah tidaklagi bermakna dan hubungan suami ister!
20 — 6
mempertimbangkan lagi siapa yang benardan siapa yang salah sehingga timbul sengketa rumah tangga dalamperkara ini, maka berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Sesuai dengandoktrin marriage breakdown, penyelesaian yang dipandang adil dalamperkara a quo adalah perceraian, sesuai dengan pendapat ahli Figihdalam kitab Madaa Hurriyah AzZaujain Fi AthThalag, Juz halaman 83yang diambil alih menjadi pendapat majelis, yang artinya :Artinya : Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumahtangga telah goncang
7 — 1
Go pleies ye GWell elles plluyl jlisl 2599TlojJI alos JI ques cusg abo Vo alas grid eau ru lyele Sou ul olixne jlpoiwYl oY cay wt Yo srgJlosJIl tg) ob ole lang whol QawWb pace loolArtinya: Islam memilih lembaga thalag / cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat / perdamaian, dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
8 — 3
maka menjadi jelaslah bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat telah pecah (marriage breakdown), sehinggasangat Sulit dirukunkan kembali.Menimbang, bahwa dengan keadaan sebagaimana dipertimbangkan di atas,Majelis Hakim sependapat dengan ahli figh yang menyatakan:Sem gee Vp ee 4d ate ote dere pl Sled) Gees o> Solel als ALY jk) 18cred crorg sl aol he Sou Oh lies pe YI oy uc ct Spe tery) dle I reacadd TD OLE Va 4 edoArtinya: Islam telah memilih lembaga perceraian ketika kehidupan rumah tanggatelah goncang
15 — 2
Akan tetapi sejakFebruari tahun 2016, rumah tangga Penggugat goncang karena dilandapersoalan berupa Tergugat tidak dapat memenuhi kebutuhan dalamberumah tangga yakni kebutuhan ekonomi. Selain itu Tergugat telahmenjalin hubungan dengan wanita lain. Tergugat juga suka berbicara kasarkepada Penggugat.;5.
5 — 1
olineArtinya: Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/ perdamaian dan hubungan suami isteri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami isteri dengan penjara yang berkepanjangan.
14 — 1
ale pIoly Li op lb lias voll Gaul curs Jlaol We pSladle)Artinya : Islam memilin lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.
14 — 3
OY To) mE Yo dy9 Tol aleoly Li op lb lias voll Gaul garg Jlool We pSladle)Artinya : Islam memilin lembaga thalagq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu Suami istri dengan penjara yang berkepanjangan. Ini adalahaniaya yang bertentangan dengan semangat keadilan*.Hal. 9 dari 11 hal. Put.
15 — 1
JB,lt ash ch alin lp YI ay cy oa cr aya a hgyl aba II om as phLeNsaltel ae all C ole Bey alt (pally CnergzllioArtinya : Islam memilin lembaga thalag/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.
13 — 1
ab JIoly Li o Lb lias wool Gal curoJlaol We pSJlasJl toyArtinya : Islam memilin lembaga thalagq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.
13 — 1
pat Samy alosGtlta egy ob iG ls heiay yg creadly cporgsllbotArtinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.
13 — 1
OY Toy mE Yo dy9 Tol ale pIoly Li op lb lias woll Gaul garg Jlool We pSlad tyArtinya : Islam memilih lembaga thalaq/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.
13 — 1
No. 0654 /Pdt.G/2018/PA.BdwArtinya : Islam memilin lembaga thalag/cerai ketika rumah tangga sudahdianggap goncang serta dianggap sudah tidak bermanfaat laginasehat/perdamaian dan hubungan suami istri menjadi tanpa ruh(hampa), sebab meneruskan perkawinan berarti menghukum salahsatu suami istri dengan penjara yang berkepanjangan.