Ditemukan 4194 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2015 — Putus : 22-10-2015 — Upload : 26-11-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 173/Pid.B/2015/PN Kln
Tanggal 22 Oktober 2015 — SUPARNO Bin WIRYO SUMARTO ( alm )
326
  • DATANG KESINI KARENA KAMU ATAUKEMAUAN IBUMU ?
    dan dijawab tersangka SUPARNO KAMU ITU TETAP YANGMELAHIRKAN IBUMU, TAPI IBBUMU SUDAH BERCERAI DENGANBAPAKMU, JADI IBUMU SUDAH BUKAN APAAPA LAGI, KALAUKAMU TETAP MASIH MEMINTA IBUMU DATANG KE SINI KAMUSAYA USIR DARI SINI , kemudian saksi berkata KALAU PUTRIBUKAN ANAKKU, PUTRI LAHIR DARI MANA ?
    dandijawab saudari LARAS KUSUMA PUTRI IBU DATANG KESINIKARENA KEMAUAN SAYA PAK DE kemudian terdakwa SUPARNOberkata KAMU ITU TIDAK BOLEH KETEMU IBUMU, IBUMU ITUKHARAM, KAMU ITU BUKAN ANAKNYA IBUMU, KAMU ITU ANAKADIK SAYA, KARENA IBUMU SUDAH BERCERAI DENGAN ADIKSAYA kemudian dijawab saudari LARAS KUSUMA PUTRI LHASAYA YANG MELAHIRKAN SIAPA ?
    DATANG KESINI KARENAKAMU ATAU KEMAUAN IBUMU ?
Register : 23-11-2016 — Putus : 07-02-2017 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Sim
Tanggal 7 Februari 2017 — GIRAN M. SANI
8528
  • Kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya daridalam alat kelamin saksi korban dan kembali mengatakan, Jangan kaubilang sama orangorang nanti kita bisa masuk penjara dan ibumu masukpenjara.
    KemudianTerdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari dalam alat kelamin saksikorban dan kembali mengatakan, Jangan kau bilang sama orangorangnanti kita bisa masuk penjara dan ibumu masuk penjara.
    Sus/2016/PN Simmengatakan, Jangan kau bilang sama orangorang nanti kita bisamasuk penjara dan ibumu masuk penjara.
    Bahwa maksud Terdakwa mengatakannya Kau jangan berteriak, nantikalau kau berteriak kita bisa masuk penjara dan ibumu bunuh diri adalahagar saksi korban takut dan bersedia melayani Terdakwa untukberhubungan badan; Bahwa maksud Terdakwa mengatakan, Jangan kau bilang sama orangorang nanti kita bisa masuk penjara dan ibumu masuk penjara adalah agarsaksi korban takut sehingga tidak menceritakan/ memberitahukan perbuatanTerdakwa kepada orang lain; Bahwa setiap kali Terdakwa melakukan hubungan badan dengan
    Kemudian Terdakwa mengeluarkan alatkelaminnya dari dalam alat kelamin saksi Helyda Hetty dan kembalimengatakan, Jangan kau bilang sama orangorang, nanti kita bisa masukpenjara dan ibumu masuk penjara.
Register : 08-07-2015 — Putus : 18-08-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 318/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Tanggal 18 Agustus 2015 — ARIS SUPRIADI Bin PARDI
3335
  • Ojok omong nang ibumu barang, engko takgepuk koeb! (jang bilang siapasiapa! Jangan bilang ibumu nanti kamu sayapukul!)
    Ojok omong nang ibumu barang, engko tak gepuk koen!(jang bilang siapasiapa! Jangan bilang ibumu nanti kamu saya pukul!)sehinggasaksi korban menjadi ketakutan dan diam saja saat terdakwa menyetubuhi saksikorban hingga selesai.Bahwa saksi menerangkan saksi korban bercerita bahwa terdakwa pernahbertanya kepada saksi korban wetengmu kok gede? saksi korban menjawanHalaman 9 dari 18PutusanPidana No.3 18/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.Pancene meteng kemudian terdakwa bertanya ibumu eruh?
    , engko koen tak gepuk (jangan menjeritjerit, janganbilang ibumu nanti kamu saya pukul) setelah itu terdakwa sambil menciumiwajahnya dan menggesekgesekkan kemaluan ke kemaluan saksi korban hinggategang setelah itu terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksikorban sambil menggerak gerakan naik turun hingga puas dan mengeluarkansperma di dalam kemaluan saksi korban.Bahwa benar selain berkata seperti tersebut terdakwa sebelum menyetubuhi saksikorban juga berkata nduk, aku lo seneng nang
    , engko keon tak gepuk (jangan teriakteriak,jangan bilang ibumu, nanti kamu saya pukul), maka atas hal itu membuat saksiDELA ketakutan sehingga saat terdakwa menyetubuhinya, saksi DELA hanyadiam saja, setelah selesai terdakwa cepatcepat membereskan sarung yangdipakainya lalu keluar kamar sedangkan saksi menangis menahan sakitdikamaluannya.Bahwa terdakwa menyetubihi saat saksi korban saat saksi korban sedang tidurdidalam kamar kemudian terdakwa masuk dan kemudian menutup korden pintulalu terdakwa
    mendekati saksi korban lalu memelorotkan paksa celana tidur(baby doll) dan celana dalam saksi korban sebatas lutut kemudian terdakwamenyingkap sarung yang dipakai dan memelorotkan celana dalamnya hinggasebatas lutut kKemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban hingga saksikorban terobangun karena kaget, selanjutnya terdakwa langsung membungkammulut saksi korban sambil berkata ojok njeritnjerit, ojok omong ibumu, engkokoen tak gepuk (jangan menferitjerit, jangan bilang ibumu nanti kamu sayapukul
Register : 25-09-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 06-12-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 195/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD MUHTARAM, SH.MH
Terdakwa:
DIKO GAIB
5319
  • Saksi sebagai kepala desa pencuri mau menjualtanah sambil memakimaki Terdakwa mengatakan, hulelilamu kondelilamuyang artinya kemaluan ibumu, biji kemaluan ibumu;Bahwa Terdakwa mengatakan katakata hulelilamu kondelilamu didepanbanyak orang;Bahwa saksi merasa malu;Bahwa ada saksisaksi yang lain juga mendengar katakata Terdakwatersebut karena jaraknya dekat;Bahwa saksi bilang pada Terdakwa, tenang dulu, bicara baikbaik.
    TapiTerdakwa sudah tidak mau mendengar;Bahwa lapangan itu sudah ada yang hibah tapi pada saat kepala desa yanglama;Bahwa tanah itu menjadi lapangan sejak tahun 1989 dan sudah menjadifasilitas umum;Bahwa Terdakwa mengatakan huleliiamu kondelilamu yang artinyakemaluan ibumu, biji kKemaluan ibumu itu sebab Terdakwa merasalapangan itu miliknya;Bahwa lapangan itu tidak ada suratsurat administrasinya didesa ;Bahwa tanah itu dari dulu sudah lapangan, dikasih hibah oleh yang punyayaitu Razak Paneo;Bahwa
    Dan tidak benarTerdakwa mengatakan hulelilamu kondelilamu yang artinya kemaluan ibumu,biji kKemaluan ibumu;Halaman 5 dari 17 Putusan Nomor 195/Pid.B/2019/PN GtoSaksi Sarpin Pakaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa saksi kenal Terdakwa dan memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwasebagai Om saksi;Bahwa sehubungan dengan masalah penghinaan yang dilakukan Terdakwaterhadap Kepala Desa Iwan Amlaiya;Bahwa kejadiannya hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 pukul 10.00 Witadi
    Saksi sebagai kepala desa pencuri mau menjualtanah sambil memakimaki Terdakwa mengatakan, hulelilamu kondelilamuyang artinya kemaluan ibumu, biji kemaluan ibumu; Bahwa Terdakwa mengatakan katakata hulelilamu kondelilamu didepanbanyak orang; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa
    Suka menjual tanahmilik orang, kKemudian mengeluarkan kata Hulelilamu Kondililamu, yangartinya kemaluan ibumu, biji Kemaluan ibumu. Namun tidak dihiraukan saksikorban sambil meninggalkan tempat kejadian;Bahwa unsur dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umumdilakukan terdakwa pada saat terdakwa mengatakan hei kamu, dasar KepalaDesa pencuri. Suka menjual tanah milik orang dan mengatakan HulelilamuKondililamu hal tersebut dilakukan terdakwa dimuka umum yaitu dilapanganyang sedang di rehab.
Putus : 11-02-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 28_Pid_Sus_2014_PN Bnr
Tanggal 11 Februari 2015 — -Pidana-Terdakwa.
10159
  • , KALAU KO CRITA MENGKOTEK PUKUL KO KARO IBUMU atau KAMU JANGAN BERANIBERANICERITA SAMA IBUMU, KALAU KAMU CERITA KAMU AKAN SAYAPUKUL BEGITU JUGA IBUMU selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korbanuntuk memakai pakaian dan juga menyuruh untuk keluar, Selanjutnya kejadiantersebut selalu dilakukan hampir setiap hari oleh terdakwa terhadap saksi korbanhingga bulan Juli tahun 2012 dengan waktu yang berbedabeda kadang dilakukanpagi hari saat ibu saksi korban sedang mengantar adik saksi korban sekolah dankadang
    , KALAU KO CRITA MENGKO TEK PUKULKO KARO IBUMU atau KAMU JANGAN BERANIBERANI CERITASAMA IBUMU, KALAU KAMU CERITA KAMU AKAN SAYA PUKULBEGITU JUGA IBUMU selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korbanuntuk memakai pakaian dan juga menyuruh untuk keluar;Bahwa saksi korban takut kepada terdakwa karena terdakwa di rumah seringmarahmarah dan juga sering mecahin piring dan gelas selain itu terdakwajuga sering memukul ibu saksi korban sehingga pada saat saksi korbandisetubuhi oleh terdakwa saksi korban hanya
Putus : 12-04-2012 — Upload : 23-04-2013
Putusan PN BANGIL Nomor 70/Pid.Sus/2012/PN.Bgl.
Tanggal 12 April 2012 — JUMA’ATIN Bin AHMAD
6131
  • Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwakembali mengancam saksi korban dengan mengatakan awas koen Lek Crito NengWong Liyo keluarga karo kuade ibumu tak jurno (awas kalo kamu sampai bilangorang lain keluargamu dan kuade ibumu tak hancurkan) ;Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekira jam 11.00WIB bertempat di rumah saksi korban di lingkungan Krikilan Rt. 02/ Rw. 07Kelurahan Grati Tunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, sewaktu saksikorban pulang
    Tak rusakno kuade ibumu (Awas kalau kamucerita kepada Mbak HA, nanti tak rusakan kuade ibumu). Kemudian karena merasatakut dengan ancaman terdakwa lalu saksi korban DWI LAILATUL FITRIYAHsegera memakai pakaiannya dan keluar dari dalam kamar sambil menangis ; Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DWI LAILATUL FITRIYAHsetelah di lakukan pemeriksaan medis di dapatkan hasil sebagai berikut :Pemeriksaan :1. Kepala :Muka bulat rambut lurus sepunggung hitam ;. Leher :Tidak ada kelainan ;.
    Selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwakembali mengancam saksi korban dengan mengatakan awas koen Lek Crito NengWong Liyo keluarga karo kuade ibumu tak jurno (awas kalo kamu sampai bilangorang lain keluargamu dan kuade ibumu tak hancurkan).Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 November 2011 sekira jam 11.00WIB bertempat di rumah saksi korban di lingkungan Krikilan Rt. 02/ Rw. 07Kelurahan Grati Tunon Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan, sewaktu saksikorban pulang dari
    Tak rusakno kuade ibumu (Awas kalau kamucerita kepada Mbak HA, nanti tak rusakan kuade ibumu). Kemudian karena merasatakut dengan ancaman terdakwa lalu saksi korban DWI LAILATUL FITRIYAHsegera memakai pakaiannya dan keluar dari dalam kamar sambil menangis ;Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap saksi DWI LAILATUL FITRIYAHsetelah di lakukan pemeriksaan medis di dapatkan hasil sebagai berikut :Pemeriksaan :1. Kepala :Muka bulat rambut lurus sepunggung hitam ;. Leher :Tidak ada kelainan ;.
    Soleha, tapi setiap sorehari pulang kerumahnya ;Bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidakbenar yaitu terdakwa tidak pernah mengancam Dwi Lailatul Fitriya dengan katakalau kamu cerita kepada orang lain, keluarga dan kuade ibumu akan sayarusakno , dan keterangan yang lain benar ;SOLIHA.Bahwa, saksi memberikan keterangan karena masalah saksi melihat Sdri. DwiLailatul Fitriya berada di dalam kamar dengan terdakwa Juma atin ;Bahwa, saksi melihat Sdri.
Putus : 12-03-2014 — Upload : 19-03-2014
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 33 /Pid.B/2014/PN.SUNGG
Tanggal 12 Maret 2014 — Halima Dg. Sunggu Binti Baso Dg. Ngerang
266
  • penganiayaanterhadap saksi Dg Kebo Binti Yasang dg Jarung yang dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Bahwa terdakwa Halima Dg Sunggu Binti Baso Dg Ngerang pada waktu dan tempatyang telah diuraikan tersebut diatas,awalnya saksi korban menyambung listrik dirumahanaknya terdakwa kemudian pada saat pembayaran listrik, cucu terdakwa datang kerumahsaksi korban untuk menagih pembayaran lampu namun korban Dg Kebo BinYasanf dgJarung mengatakan potong saja uang saya (saksi korban) yang ada pada ibumu
    kemudiancucu terdakwa Pulang kerumahnya kemudian datang lagi cucu terdakwa kerumah korbandan menyuruh korban agar kerumah ibunya (dg Senga) setibanya dihalaman rumah dgSenga korban bertanya pada Salma mana ibumu dijawab bahwa ibunya ada disawahkemudian korban beritahu salma tolong panggil ibumu dan saksi korban berkata kata yangterdakwa tidak enak mendengarnya dan menunjuk nunjuk terdakwa sehingga terdakwamarah dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan sapu lidi pada lenganberkali kali
    Kebobertengkar mulut dan datang warga melerai.Bahwa saat saksi datang ke rumah korban, korban berkata lebih banyak uanngkusama ibumu daripada pembayaran listrikku.Bahwa kondisi korban saat itu ada luka pada dahi kiri saksi korban tapi tidakberdarah.Bahwa benda yang dipakai oleh Terdakwa untuk memukul korban adalah balokkecil yang diambil di samping Terdakwayang dipukulkan sebanyak (satu) kali.1 Saksi Tia Dg.
    jam 15.30 Wita bertempat dikampung Di Dusun Malakaya Desa BiringalaKecamatan Barombong Kabupaten Gowa, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksiDg Kebo Binti Yasang dg Jarung .Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan dengan cara, awalnya saksi korbanmenyambung listrik dirumah anaknya terdakwa kemudian pada saat pembayaran listrik,cucu terdakwa datang kerumah saksi korban untuk menagih pembayaran lampu namunkorban Dg Kebo BinYasanf dg Jarung mengatakan potong saja uang saya (saksi korban)yang ada pada ibumu
    kemudian cucu terdakwa Pulang kerumahnya kemudian datang lagicucu terdakwa kerumah korban dan menyuruh korban agar kerumah ibunya (dg Senga)setibanya dihalaman rumah dg Senga korban bertanya pada Salma mana ibumu dijawabbahwa ibunya ada disawah kemudian korban beritahu salma tolong panggil ibumu dan saksikorban berkata kata yang terdakwa tidak enak mendengarnya dan menunjuk nunjukterdakwa sehingga terdakwa marah dan langsung memukul saksi korban denganmenggunakan sapu lidi pada lengan berkali kali
Register : 16-03-2012 — Putus : 25-04-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 7/PID.B/2012/PN.Pky
Tanggal 25 April 2012 — ANDI SUAIB INDRA ANDI PELANG Bin ANDI INDRA
8315
  • Halim Bin Abdullahanak bulemi indomu, ugajang seppiko matu yang artinya anak haram ibumu, nantisaya tikam kamu.Bahwa pada saat terdakwa mengucapkan katakata tersebut, terdakwa mendatangidan mendekati saksi H. Halim Bin Abdullah, tetapi saksi berhasil mencegah dan saksimemberi isyarat kepada saksi H. Halim Bin Abdullah untuk segera meninggalkantempat kejadian.Bahwa terdakwa mengucapkan katakata tersebut kepada saksi H. Halim BinAbdullah, disebabkan terdakwa merasa marah kepada saksi H.
    Halim Bin Abdullahanak bulemi indomu, ugajang seppiko matu yang artinya anak haram ibumu, nantisaya tikam kamu.e Bahwa saat terdakwa mengucapkan katakata tersebut, saksi H. Halim Bin Abdullahhanya terdiam di dalam mobil, lalu saksi Andi Arifin Andi Pelang memberi isyaratkepada saksi dan saksi H. Halim Bin Abdullah untuk pergi, kemudian saksi yangmengemudikan mobil bersama dengan saksi H. Halim Bin Abdullah langsung pergimeninggalkan tempat kejadian.
    Halim Bin Abdullahanak bulemi indomu, ugajang seppiko matu yang artinya anak haram ibumu, nantisaya tikam kamu, setelah itu saksi H. Halim Bin Abdullah bersama dengan saksiRidwan Bin Jafar pergi meninggalkan tempat kejadian dengan mengendarai mobilsaksi H. Halim Bin Abdullah tersebut.e Bahwa saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan terdakwa mengucapkan katakatatersebut.
    ,terdakwa mengucapkan katakata anak bulemi indomu, ugajang seppiko matu yang artinyaanak haram ibumu, nanti saya tikam kamu kepada saksi H. Halim Bin Abdullah.11Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengucapkan katakata tersebut,disebabkan terdakwa merasa marah dan jengkel kepada saksi H. Halim Bin Abdullah karenasebelumnya telah terjadi masalah antara saksi H. Halim Bin Abdullah dan terdakwa, yaitumengenai masalah tanah, selain itu terdakwa ingin mempermalukan saksi H.
    ,terdakwa mengucapkan katakata anak bulemi indomu, ugajang seppiko matu yang artinyaanak haram ibumu, nanti saya tikam kamu kepada saksi H. Halim Bin Abdullah.Menimbang, bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengucapkan katakata tersebut,disebabkan terdakwa merasa marah dan jengkel kepada saksi H. Halim Bin Abdullah karenasebelumnya telah terjadi masalah antara saksi H. Halim Bin Abdullah dan terdakwa, yaitumengenai masalah tanah, selain itu terdakwa ingin mempermalukan saksi H.
Putus : 21-06-2011 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN ENREKANG Nomor 15/Pid/B/2011/PN.Ekg
Tanggal 21 Juni 2011 — BUNGA WALI Binti MAWAKKA Alias MAMA WIDI
9926
  • Hudia Alias Mama Surya katakan kepadaTerdakwa Mutudui Ambo doti indomu artinya Kau tuduh Ambo menggunagunai Ibumu ;Bahwa setelah katakata Mama Surya tersebut, Terdakwa mengatakan Sayatidak menuduh Ambo menggunagunai Ibu saya, tapi waktu Saya ke dukun,dukun bilang garagara itu tanah sampai Ibumu sakit ;Bahwa setelah itu, Hj.
    Hudia tetap ngotot mengatakan kepada Terdakwa Kaumenuduh Ambo telah menggunagunai Ibumu, lalu Terdakwa mengatakanSaya tidak tuduh Ambo, hanya dukun yang katakan garagara itu tanah sampaiIbumu sakit ;Bahwa pada saat itu yang hadir dalam pertemuan itu ada beberapa orangdiantaranya Saksi, Kepala Desa, Sabir, Yemba, Muntaha, Terdakwa, dan MamaSurya ;Bahwa pada saat itu Terdakwa yang lebih dahulu mengatakan garagara itutanah sampai Ibu Saya sakit menurut dukun, kemudian Hj.
    Hudia yang langsungmenanggapi berarti kau telah menuduh Ambo menggunagunai Ibumu ;Bahwa Saksi tidak mengetahui katakata Terdakwa tersebut ditujukan kepadasiapa ;Page 9 of 20Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan tersebutbenar ;5 Saksi Muntaha Bin Miing Alias Papa Muhtar, menerangkan :Bahwa yang Saksi ketahui mengenai perkara ini adalah mengenai persoalantanah antara Terdakwa dengan Saksi Yemba dan mereka pernah dipertemukan dirumah Saksi untuk menyelesaikan masalah tersebut
    Hudia kemudianmenanggapinya dengan Mutudui Ambo doti indomu *(Kau tuduh Ambomenggunagunai Ibumu), lalu Terdakwa mengatakan Saya tidak tuduh Ambo,hanya dukun yang katakan garagara itu tanah sampai Ibumu sakit ;e Bahwa setelah Saksi Hudia Alias Mama Surya mengatakan kepada Saksi YembaAlias Ambo Muslimin kalau ia telah dituduh oleh Terdakwa mendoti ibu dankakaknya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan atas dasar SuratDakwaan Tunggal, yaitu : melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP ;Menimbang
    ),lalu Terdakwa menyatakan saya tidak menuduh Ambo, hanya dukun mengatakan garagara itu tanah ibumu sakit ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas menunjukkan kakakataTerdakwa yang menyatakan Yaramo kusseni kua den tanah poleramo disandopejappianni indoku, nakua to sando garagara tanah namarogo indomu (nanti setelahsaya dari dukun membawa ibu saya untuk berobat baru saya tahu kalau ada tanah dangaragara itu tanah ibu saya sakit) menyebabkan Saksi Hj.
Register : 23-10-2019 — Putus : 11-11-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 674/Pdt.G/2019/PA.Ppg
Tanggal 11 Nopember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • istri; Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada tanggal 31 Desember2004; Bahwa awalnya rumah tangga baik dan harmonis, namun sejak Marettahun 2010 antara Pemohon dan Termohon sering terjadiperselisinan dan pertengkaran; Bahwa Saksi pernah melihat dan mendengar Pemohon danTermohon bertengkar; Bahwa penyebab pertengkaran antara Pemohon dan Termohonkarena Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai suami bahkanTermohon mengatakan perkataan yang menyakitkan hati Pemohonyaitu kalau kau sering pergi kerumah ibumu
    istri;Bahwa Pemohon dan Termohon menikah pada tanggal 31 Desember2004;Bahwa awalnya rumah tangga baik dan harmonis, namun sejak Marettahun 2010 antara Pemohon dan Termohon sering terjadiperselisinan dan pertengkaran;Bahwa Saksi pernah melihat dan mendengar Pemohon danTermohon bertengkar;Bahwa penyebab pertengkaran antara Pemohon dan Termohonkarena Termohon tidak menghargai Pemohon sebagai suami bahkanTermohon mengatakan perkataan yang menyakitkan hati Pemohonyaitu kalau kau sering pergi kerumah ibumu
    , kawinsajalah dengan ibumu, akibat dari pertengkaran tersebut Pemohon danTermohon sekarang pisah rumah sejak 14 Februari 2016 yang lalu, Termohonpergi dari rumah kediaman bersama, serta Pemohon dan Termohon sudahdirukunkan oleh keluarga akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa saksi Pemohon bernama Saksi 2 menyatakanbahwa sejak tahun 2010 mulai terjadi perselisihan dan pertengkaran antaraPemohon dengan Termohon, saksi pernah melihat dan mendengar Pemohondan Termohon bertengkar yang disebabkan
    Termohon tidak menghargaiHalaman 8 dari 12 halaman putusan Nomor 674/Pdt.G/2019/PA.PpgPemohon sebagai suami bahkan Termohon mengatakan perkataan yangmenyakitkan hati Pemohon yaitu kalau kau sering pergi kerumah ibumu, kawinsajalah dengan ibumu, akibat dari pertengkaran tersebut Pemohon danTermohon sekarang pisah rumah sejak 14 Februari 2016 yang lalu, Termohonpergi dari rumah kediaman bersama, serta Pemohon dan Termohon sudahdirukunkan oleh keluarga akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa dari
    ,kawin sajalah dengan ibumu, akibat dari pertengkaran tersebut Pemohondan Termohon sekarang pisah rumah sejak 14 Februari 2016 yang lalu,Termohon pergi dari rumah kediaman bersama, serta Pemohon danTermohon sudah dirukunkan oleh keluarga akan tetapi tidak berhasil,hingga perkara ini diputus antara Pemohon dan Termohon tidak salingmemperdulikan lagi, merupakan indikasi bahwa perkawinan tersebut sudahpecah (marriage breakdown), sehingga tidak ada harapan untuk hiduprukun kembali dalam rumah tangga
Register : 16-04-2020 — Putus : 22-06-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN BANGKINANG Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Bkn
Tanggal 22 Juni 2020 — Penuntut Umum:
DEDY IWAN BUDIONO, SH
Terdakwa:
HARISMAN HULU alias HARIS bin IDANULI HULU
5353
  • Anak setelah ituTerdakwa juga menurunkan celana dan celana dalam Terdakwa laluTerdakwa langsung menindih tubuh Anak sambil Terdakwa memasukkankemaluannya yang telah mengeras ke dalam kemaluan Anak kemudianTerdakwa menggoyangkan tubuhnya maju mundur selama + 3 (tiga)menit hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sprema dan membuangsperma yang keluar di paha Anak, karena Anak menangis setelah ituTerdakwa mengancam Anak sambil mengacungkan pisau yang adasarungnya dengan berkata "Jangan kau bilang sama Ibumu
    , kalau tidakini samamu;Bahwa sewaktu Anak menangis setelah Terdakwa menyetubuhi Anak,saat itu Terdakwa ada mengancam Anak dengan berkata "Jangan kaubilang sama Ibumu, nanti kubunuh kau, selain itu Terdakwa juga adamengancam Anak sambil mengacungkan pisau yang ada sarungnyadengan berkata "Jangan kau bilang sama Ibumu, kalau tidak ini samamu;Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2020, Terdakwasering menyetubuhi Anak baik siang hari saat Saksi Suwarni (lbuKandung Anak) sedang tidak berada
    , nanti kubunuh kau, selain itu Terdakwa juga adamengancam Anak sambil mengacungkan pisau yang ada sarungnyadengan berkata "Jangan kau bilang sama Ibumu, kalau tidak ini samamu; Bahwa menurut Anak, sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari2020, Terdakwa sering menyetubuhi Anak baik siang hari saat Saksisedang tidak berada di rumah maupun malam hari dengan mendatangikamar Anak, yang mana setiap Terdakwa menyetubuhi Anak, Anakmerasakan kesakitan pada kemaluan dan ketakutan akibat ancamanTerdakwa
    , nanti kubunuh kau, selain itu Terdakwa juga adamengancam Anak sambil mengacungkan pisau yang ada sarungnyadengan berkata "Jangan kau bilang sama Ibumu, kalau tidak ini samamu;Bahwa menurut Anak, sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari2020, Terdakwa sering menyetubuhi Anak baik siang hari saat SaksiHalaman 9 dari 18 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN BknSuwarni sedang tidak berada di rumah maupun malam hari denganmendatangi kamar Anak, yang mana setiap Terdakwa menyetubuhi Anak,Anak merasakan
    , kalau tidak ini samamu; Bahwa sewaktu Anak menangis setelah Terdakwa menyetubuhi Anak, saatitu Terdakwa ada mengancam Anak dengan berkata "Jangan kau bilangsama Ibumu, nanti kubunuh kau, selain itu Terdakwa juga ada mengancamHalaman 10 dari 18 Putusan Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN BknAnak sambil mengacungkan pisau yang ada sarungnya dengan berkata"Jangan kau bilang sama Ibumu, kalau tidak ini samamu;Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan bulan Februari 2020, Terdakwasering menyetubuhi Anak baik siang
Register : 01-12-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 06-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 96/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 6 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
10748
  • akunmedia sosial whatsApp dengan nama Akun Nazar dengan Nomor seluler :082317649626 dengan mengirimkan katakata chatingan kepada saksiImeldayona Fika (Lonte dan makian terhadap orang tua saksi ImeldayonaFika sebagaimana yang tertera dalam chat whatsApp dengan Nazaruddindengan mengatakan Ku anggap kah Lonte (Saya anggap kamu pelacur ), Kapike ke droe bearti kah publoe droe untuk kamita peng ( coba kamu pikir, ituartinya kamu menjualkan diri untuk mendapatkan uang , Kajok bak mak kah(Kamu berikan ke ibumu
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atau sayaperlinatkan kekeluargamu ), Tapih poto kah kupelemah bak keluarga kahnyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan saya tunjukankekeluargamu Supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamu dibanda ),Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan ( saya akanberitahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalah hasil darimenjual diri ) kalimat tersebut mengandung arti penghinaan/pencemarannama baik karena : ada tuduhan (Lonte ), adanya
    foto dari Korban dan katakata ancaman dari pelaku yang telahdibuat, dicopy,dikirim, diperbanyak dan distribusikan melalui media sosialfacebook dan istagram maka itu termasuk dalam dokumen elektronik.e Bahwa keterangan Ahli Syarifah Zurriyati,S.S Binti Said Umar Wahabdengan mengatakan Ku anggap kah Lonte (Saya anggap kamu pelacur ),Ka pike ke droe bearti kah publoe droe untuk kamita peng ( coba kamu pikir,itu artinya kamu menjualkan diri untuk mendapatkan uang , Kajok bak makkah (Kamu berikan ke ibumu
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atausaya perlinatkan kekeluargamu ), Tapin poto kah kupelemah bak keluargakah nyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan sayatunjukan kekeluargamu supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamudibanda ), Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan( saya akan beritahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalahhasil dari menjual diri )PerbuatanTerdakwa Nazaruddin Bin Salami sebagaimana diatur dan diancampidana sesuai dengan pasal 46 ayat
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atau sayaperlinatkan kekeluargamu ), Tapih poto kah kupelemah bak keluarga kahnyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan saya tunjukankekeluargamu Supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamu dibanda ),Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan ( saya akanberitahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalah hasil darimenjual diri ) saksi Imeldayona Fika dan Terdakwa Nazaruddin Bin Salamidengan menggunakan media sosial dan instagram
Register : 30-11-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 331/PID/2020/PT BNA
Tanggal 6 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Nazaruddin Bin Salami
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Hasrul, S.H
258284
  • akunmedia sosial whatsApp dengan nama Akun Nazar dengan Nomor seluler :082317649626 dengan mengirimkan katakata chatingan kepada saksiImeldayona Fika (Lonte dan makian terhadap orang tua saksi ImeldayonaFika sebagaimana yang tertera dalam chat whatsApp dengan Nazaruddindengan mengatakan Ku anggap kah Lonte (Saya anggap kamu pelacur ), Kapike ke droe bearti kah publoe droe untuk kamita peng ( coba kamu pikir, ituartinya kamu menjualkan diri untuk mendapatkan uang , Kajok bak mak kah(Kamu berikan ke ibumu
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atau sayaperlinatkan kekeluargamu ), Tapih poto kah kupelemah bak keluarga kahnyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan saya tunjukankekeluargamu Supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamu dibanda ),Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan ( saya akanberitahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalah hasil darimenjual diri ) kalimat tersebut mengandung arti penghinaan/pencemarannama baik karena : ada tuduhan (Lonte ), adanya
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atausaya perlinatkan kekeluargamu ), Tapin poto kah kupelemah bak keluargakah nyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan sayatunjukan kekeluargamu supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamudibanda ), Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan( saya akan beritahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalahhasil dari menjual diri )PerbuatanTerdakwa Nazaruddin Bin Salami sebagaimana diatur dan diancampidana sesuai dengan pasal 46 ayat
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atau sayaperlinatkan kekeluargamu ), Tapih poto kah kupelemah bak keluarga kahnyan but kah ubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan saya tunjukankekeluargamu Supaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamu dibanda ),Bah kan peng kajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan ( saya akanberitahu, bahkan uang yang kamu berikan untuk ibumu adalah hasil darimenjual diri ) saksi Imeldayona Fika dan Terdakwa Nazaruddin Bin Salamidengan menggunakan media sosial dan instagram
    ), Atau Kupelemah bak keluarga kah (atau sayaperlinatkan kekeluargamu ), Tapih poto kan kupelemah bak keluarga kahnyan but kahubanda untuk mita peng ( tetapi fotomu akan saya tunjukan kekeluargamuSupaya mereka tahu bahwa itu pekerjaan kamu dibanda ), Bah kan pengkajok bak mak kah nyan kupegah hasil nyan ( saya akan beritahu, bahkanuang yang kamu berikan untuk ibumu adalah hasil dari menjual dir!
Register : 26-01-2012 — Putus : 16-02-2012 — Upload : 21-10-2012
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 42/PID.B/2012/PN.Mkt
Tanggal 16 Februari 2012 — 1. ANAK NAKAL I 2. ANAK NAKAL II 3. ANAK NAKAL III
16055
  • lek ngomong engkok koen malah digepuki ( KORBANJangan bilang keibumu, nanti kalau kamu ngomong malah dipukul ibumu laluKORBAN pulang.
    Bahwa lalu ANAK NAKAL II mengatakan KORBAN ojok ngomong ngomongibumu lek ngomong engkok koen malah digepuki ( KORBAN Jangan bilangkeibumu, nanti kalu kamu ngomong malah dipukul ibumu lalu KORBAN pulang. Bahwa yang kedua dilakukan pada hari Senen tanggal 7 Nopember 2011 sekita jam12.30 wib bertempat di rumah Mbak SUL di Mojokerto. Bahwa yang ketiga pada hari rabu tanggal 9 Nopember 2011 sekira jam 16.00 wibbertempat di rumah ANAK NAKAL III.
    Bahwa lalu ANAK NAKAL II mengatakan KORBAN ojok ngomong ngomongibumu lek ngomong engkok koen malah digepuki ( KORBAN Jangan bilangkeibumu, nanti kalau kamu ngomong malah dipukul ibumu lalu KORBAN pulang. Bahwa selanjutnya yang kedua dilakukan pada hari Senen tanggal 7 Nopember2011 sekita jam 12.30 wib bertempat di rumah Mbak SUL di Mojokerto.
    Bahwa benar lalu ANAK NAKAL II mengatakan KORBAN ojok ngomongngomong ibumu lek ngomong engkok koen malah digepuki ( KORBAN Janganbilang keibumu, nanti kalau kamu ngomong malah dipukul ibumu lalu KORBANpulang.Bahwa benar selanjutnya yang kedua dilakukan pada hari Senen tanggal 7Nopember 2011 sekita jam 12.30 wib bertempat di rumah Mbak SUL di Mojokerto.
Putus : 22-09-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 186 / Pid.Sus / 2016 / PN Bjn
Tanggal 22 September 2016 — Saeun Bin Sulatin
10844
  • tak pateni /jangan bilang siapa siapa kalau kamu sampaibilang nanti ibumu tak bunuh.
    Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kalitersebut sewaktu ibu korban tidak ada dirumah karena setiap hari ibu korbanbekerja sebagai asisten rumah tangga di Bojonegoro berangkat pukul 07.00 Wibdan pulang pukul 17.00 Wib, korban tidak berani memberitahukan perbuatanterdakwa kepada ibu kandungnya karena terdakwa berkata pada korban ojondarno sopo sopo, nek mbok ndarno ibumu tak pateni /jangan bilang siapa siapakalau kamu sampai bilang nanti ibumu tak bunuh.
    Selanjutnya terdakwa berusaha melepaskan celana dalamkorban namun korban berontak hingga menendang perut terdakwa dan korbanberusaha keluar dari kamar namun tidak bisa karena terdakwa memegang denganerat tangan kanan korban lalu badan korban didorong dengan kuat hingga korbanjatuh telentang diatas tempat tidur sambil terdakwa berkata ojo ndaro soposopo, nek mbok ndaro ibumu tak pateni / jangan bilang siapa siapa kalau kamusampai bilang nanti ibumu tak bunuh lalu celana dalam korban dilepas olehterdakwa
    tak pateni /jangan bilang siapa siapa kalau kamu sampaibilang nanti ibumu tak bunuh.Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kalitersebut sewaktu ibu korban tidak ada dirumah karena setiap hari ibu korbanbekerja sebagai asisten rumah tangga di Bojonegoro berangkat pukul 07.00 Wibdan pulang pukul 17.00 Wib, korban tidak berani memberitahukan perbuatanterdakwa kepada ibu kandungnya karena terdakwa berkata pada korban ojondarno sopo sopo, nek mbok ndarno ibumu tak pateni /jangan
    Lalu badan korbandidorong dengan kuat hingga korban jatuh telentang diatas tempat tidur sambilterdakwa korban berkata ojo ndaro sopo sopo, nek mbok ndaro ibumu takpateni / jangan bilang siapa siapa kalau kamu sampai bilang nanti ibumu takbunuh lalu celana dalam korban dilepas oleh terdakwa dan kedua tangankorban dipegangi oleh terdakwa dengan kedua tangannya dan badan korbanditindih sambil terdakwa memasukkan kelaminnya yang sudah tegang kedalamkelamin korban dengan gerakan naik turun selama kurang
Upload : 18-11-2016
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Pidana.
311280
  • ORA BAKAL TENANG URIPMU PADA, NENG KR GUDEBIYUNGMU WS KONDANG WONG DURHAKA, SILAHKANBIYUNGKU KON MUSUHI ANAK KANDUNG MBELANI WONGPADA PICEK, KAYA BIYUNGMU* (TIDAK AKAN TENANGHIDUPMU SEMUA, DI KARANG GUDE IBUMU SUDAHTERKENAL DURHAKA, SILAHKAN IBUKU DISURUHMEMUSUHI ANAK KANDUNG UNTUK MEMBELA ORANG ORANG BUTA SEPERTI IBUMU). tanggal 17 Januari 2016 pukul18:44 Wib ;d.
    SERTIFIKAT HAKE BIYUNGKU KOH DI CEKETENG, TEKANAKU USAHA DWT GOLE UTANG TENAGA PADA DOMEIHSEHING BANGE AKU MACET MACET, PANCEN BIBIPEJUHNGASU, NGENEH BIYUNG KON NGLABRAK AKUAWAS BAEN NEK~ SERTIFIKATE BIYUNGKU ORADIBALEKNA* (SERTIFIKAT HAK IBUKU DIKUASAI, SAMPAIUSAHA KU MANCARI HUTANG TENAG PADA DIMARAHISEHINGGA UTANG DI BANK AKU MANCETMACET, DASARBIBI SPERMA ANJING, SINI IBUMU SURUH NGLABRAK AKUAWAS SAJA JIKA SERTIFIKAT IBUKU TIDAK DIKEMBALIKAN).tanggal 17 Januari 2016 pukul 18:44 Wibhalaman 6 dari
    Sugini dengan mengirim SMS; Bahwa Terdakwa pernah mengirim SMS kepada Arya Distyaningrum :Pada tanggal 1 Januari 2016 AJA PADA GELEM NGAKALIDUNYANE WONG LIYA DOSANE ORA BISA DIAMPUNI,DIRUNGOKNA KOH BIYUNGMU JAHAT TEMEN MENG NANO,PADA SING ELING YA (Bahasa Jawa) (JANGAN MAU DIBOHONGIDUNIANYA ORANG LAIN, DOSANYA TIDAK BISA DIAMPUNI,DIDENGAR IBUMU JAHAT SEKALI KAPADA NANO, PADABERFIKIR YA?)
    SAMPAIANAK CUCUNYA, HUKUM KARMA TIDAK BIS ADITAWARTAWAR LAGI TUNGGU TANGGAL MAINNYA). tanggal14 Januari 2016 pukul 5:38 Wib ;ORA BAKAL TENANG URIPMU PADA, NENG KR GUDEBIYUNGMU WS KONDANG WONG DURHAKA, SILAHKANBIYUNGKU KON MUSUHI ANAK KANDUNG MBELANI WONGPADA PICEK, KAYA BIYUNGMU* (TIDAK AKAN TENANGHIDUPMU SEMUA, DI KARANG GUDE IBUMU SUDAHTERKENAL DURHAKA, SILAHKAN IBUKU DISURUHMEMUSUHI ANAK KANDUNG UNTUK MEMBELA ORANGORANG BUTA SEPERTI IBUMU). tanggal 17 Januari 2016 pukul18:44 Wib ;SERTIFIKAT HAKE
    SUDAHTERKENAL DURHAKA, SILAHKAN IBUKU DISURUHMEMUSUHI ANAK KANDUNG UNTUK MEMBELA ORANGORANG BUTA SEPERTI IBUMU). tanggal 17 Januari 2016pukul 18:44 Wib ;halaman 22 dari 27 halamanPutusan Nomor 148/Pid.Sus/2016/PN Pbg SERTIFIKAT HAKE BIYUNGKU KOH DI CEKETENG, TEKANAKU USAHA DWT GOLE UTANG TENAGA PADA DOMEIHSEHING BANGE AKU MACET MACET, PANCEN BIBIPEJUHNGASU, NGENEH BIYUNG KON NGLABRAK AKUAWAS BAEN NEK SERTIFIKATE BIYUNGKU ORADIBALEKNA (SERTIFIKAT HAK IBUKU DIKUASAI, SAMPAIUSAHA KU MANCARI HUTANG
Register : 09-04-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor Nomor : 317/Pid.Sus/2015/PN.Kpn.
Tanggal 19 Agustus 2015 — Adi Sianto Alias Pak To
3231
  • Didalam kamar mandi terdakwamengatakan :ojo ngomong ibumu lo Yu, lek ngomong engkok tak keneknomaneh, (jangan bilang ibumu Yu, kalau kamu bilang, nanti sayabeginikan/setubuhi lagi) sambil terdakwa melepas celana dan celana dalamsaksi AYU WAHYU NINGRUM. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi AYUWAHYU NINGRUM membuka kaki sambil berdiri lalu terdakwa memasukkanjari tengahnya ke dalam kemaluan saksi AYU WAHYU NINGRUM.
    Didalam kamar mandi terdakwamengatakan :0jo ngomong ibumu lo Yu, lek ngomong engkok tak keneknoHalaman 3 dari 16 Putusan Nomor : 317./Pid.Sus/2015/PN.Kpnmaneh, (jangan bilang ibumu Yu, kalau kamu bilang, nanti sayabeginikan/setubuhi lagi) sambil terdakwa melepas celana dan celana dalamsaksi AYU WAHYU NINGRUM. Setelah itu terdakwa menyuruh saksi AYUWAHYU NINGRUM membuka kaki sambil berdiri lalu terdakwa memasukkanjari tengahnya ke dalam kemaluan saksi AYU WAHYU NINGRUM.
    Didalam kamarmandi terdakwa mengatakan :ojo ngomong ibumu lo Yu, lek ngomongengkok tak kenekno maneh, (jangan bilang ibumu Yu, kalau kamu bilang,nanti saya beginikan/setubuhi lagi) sambil terdakwa melepas celana dancelana dalam saksi AYU WAHYU NINGRUM. Setelah itu terdakwamenyuruh saksi AYU WAHYU NINGRUM membuka kaki sambil berdiri laluterdakwa memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan saksi AYUWAHYU NINGRUM.
Register : 19-01-2017 — Putus : 02-03-2017 — Upload : 07-03-2017
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN.Bnr
Tanggal 2 Maret 2017 — Pidana-Terdakwa.
9244
  • tak cerai,terus ko ora kena ngomong karo ibumu apa karo wong liya yang artinyasudah kamu diam saja, kamu harus, nurutsama saya, kalau tidak nurutnanti ibumu saya cerai, terus kamu juga tidak boleh cerita sama ibumu atauHalaman 6 dari 48 Putusan Perkara Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Bnrsama orang lain, yang kemudian Saksi SAKSI diam, melihat SaksiSAKSI diam kemudian Terdakwa melepas celana panjang dan celanadalam Saksi SAKSI dan menurunkannya sebatas lutut, setelah ituTerdakwa membuka sarung dan celana
    tak cerai,terus ko ora kena ngomong karo ibumu apa karo wong liya yang artinyasudah kamu diam saja, kamu harus, nurutsama saya, kalau tidak nurutnanti ibumu saya cerai, terus kamu juga tidak boleh cerita sama ibumu atausama orang lain, yang kemudian Saksi SAKSI diam, melihat SaksiSAKSI diam kemudian Terdakwa melepas celana panjang dan celanadalam Saksi SAKSI dan menurunkannya sebatas lutut, setelah ituTerdakwa membuka sarung dan celana dalam Terdakwa, selanjutnyaTerdakwa duduk disamping kiri Saksi
    tak cerai,terus ko ora kena ngomong karo ibumu apa karo wong liya yang artinyasudah kamu diam saja, kamu harus, nurutsama saya, kalau tidak nurutnanti ibumu saya cerai, terus kamu juga tidak boleh cerita sama ibumu atausama orang lain, yang kemudian Saksi SAKSI diam, melihat SaksiSAKSI diam kemudian Terdakwa melepas celana panjang dan celanaHalaman 15 dari 48 Putusan Perkara Nomor 4/Pid.Sus/2017/PN Bnrdalam Saksi SAKSI dan menurunkannya sebatas lutut, setelah ituTerdakwa membuka sarung dan celana
    tak cerai, terus ko ora kena ngomong karo ibumuapa karo wong liya (sudah kamu diam saja kamu harus nurut samasaya, kalau tidak nurut nanti ibumu saya cerai terus kamu juga tidakboleh cerita sama ibumu atau sama orang lain) dan saat itu Saksihanya diam saja dan Terdakwa langsung melepas celana panjang dancelana dalam Saksi hingga sebatas lutut, kKemudian Terdakwa jugamelepas sarung dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa langsungduduk disamping kiri Saksi dan meremasremas kemaluan Saksikemudian
    tak cerai, terusko ora kena ngomong karo ibumu apa karo wong liya (sudah kamu diam sajakamu harus nurut sama saya, kalau tidak nurut nanti ibumu saya cerai teruskamu juga tidak boleh cerita sama ibumu atau sama orang lain) dan saat ituSaksi hanya diam saja dan Terdakwa langsung melepas celana panjang dancelana dalam Saksi hingga sebatas lutut, kemudian Terdakwa juga melepassarung dan celana dalamnya, selanjutnya Terdakwa langsung dudukdisamping kiri Saksi dan meremasremas kemaluan Saksi kemudianmemasukan
Register : 03-05-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN NGAWI Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Tanggal 24 Juni 2021 — Penuntut Umum:
CHALIDA K. HAPSARI, S.H.,M.H
Terdakwa:
KUS HENDRIHARTO Bin WARSIN
6935
  • berada di rumah, selanjutnyaterdakwa mendatangi korban yang saat itu sedang dirumah sendirian lalusetelah sampai dirumah korban, terdakwa langsung mengunci semua pinturumah kemudian terdakwa langsung memeluk korban, pada saat itu korbanmencoba melawan dengan meronta tapi kalah tenaga dengan terdakwa, laluterdakwa langsung membekap mulut korban dan mengancam dengan katakata NEK WANI OMONG WONG TUWOMU OPO MASMU BAKAL TAKGAWE SORO KELUARGAMU TERUTAMA IBUKMU SAK UMUR URIPE(kalau berani mengadu pada ibumu
    dan kakakmu bakal saya buat sengsarakeluargamu terutama ibumu seumur hidup)e Bahwa setelah mengancam korban, terdakwa lalu menaikkan kaos korbansebatas dada dan melorotkan celana korban berikut celana dalamnyasebatas di bawah lutut kaki lalu terdakwa melorotkan celananya sendiri dansetelah itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korbankemudian digerakkan atau di gesekkan alat kelamin terdakwa di dalam alatkelamin korban selama kurang lebih 5 (lima) menit dan setelah itu alatHalaman 3
    yang saat itu sedang dirumah sendirian lalusetelah sampai dirumah korban, terdakwa langsung mengunci semua pinturumah kemudian terdakwa langsung memeluk korban, pada saat itu korbanHalaman 5 dari 22 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Ngwmencoba melawan dengan meronta tapi kalah tenaga dengan terdakwa, laluterdakwa langsung membekap mulut korban dan mengancam dengan katakata NEK WANI OMONG WONG TUWOMU OPO MASMU BAKAL TAKGAWE SORO KELUARGAMU TERUTAMA IBUKMU SAK UMUR URIPE(kalau berani mengadu pada ibumu
    dan kakakmu bakal saya buat sengsarakeluargamu terutama ibumu seumur hidup)Bahwa setelah mengancam korban, terdakwa lalu menaikkan kaos korbansebatas dada dan melorotkan celana korban berikut celana dalamnyasebatas di bawah lutut kaki lalu terdakwa melorotkan celananya sendiri dansetelah itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korbankemudian digerakkan atau di gesekkan alat kelamin terdakwa di dalam alatkelamin korban selama kurang lebih 5 (lima) menit dan setelah itu alatkelaminnya
    dankakakmu bakal saya buat sengsara keluargamu terutama ibumu seumurhidup,Bahwa setelah mengancam Anak Korban, Terdakwa lalu menaikkan kaosAnak Korban sebatas dada dan melorotkan celana Anak Korban berikutcelana dalamnya sebatas di bawah lutut kaki lalu Terdakwa melorotkancelananya sendiri dan setelah itu memasukkan alat kelaminnya kedalam alatkelamin Anak Korban kemudian digerakkan atau di gesekkan alat kelaminHalaman 11 dari 22 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN NgwTerdakwa di dalam alat kelamin
Putus : 04-09-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 297/Pid.B/2014/PN.Tbn
Tanggal 4 September 2014 — Kusno Als. Lik Mbut bin Warto (Alm)
8913
  • Sumarji menegur saya dengan bilang jangan pegangi,bukan ketimpung ibumu, kemudian saya menjawab memang bukan punyaknyaibuku, kemudian saya menemukan nasi kering yang berada di tempat tongkrongankemudian Kusno als. Lik Mbut saya lempar dengan nasi kering tersebut, kemudiansaya dibalas dengan melempar nasi lalu saya bialang orang kok dilempar nasi,selanjutnya Kusno als. Lik Mbut mengajak saya untuk berkelahi. Selanjutnya sayabilang ayo, selanjutnya Sdr. Kusno als.
    Sumarji menegur anak saya dengan bilang jangan pegang,bukan ketimpung ibumu, kemudian anak saya menjawab memang bukanpunyaknya ibuku, kemudian anak saya melempar nasi kering ke arah Kusno als.Lik Mbut, kemudian Kusno als. Lik Mbut membalas anak saya melempar dengannasi lalu anak saya bialang orang kok dilempar nasi, selanjutnya Kusno als. LikMbut mengajak anak saya untuk berkelahi. Selanjutnya anak saya menjawab ayo,selanjutnya Sdr. Kusno als.
    Sumarji menegurMohamad Abidin dan temantemanya dengan bilang jangan pegang, bukanketimpung ibumu, kemudian Mohamad Abidin menjawab memang bukanpunyaknya ibuku, kemudian Mohamad Abidin melempar nasi kering ke arah saya,kemudian saya emosi dan membalas Mohamad Abidin saya lempar dengan nasiyang saya makan lalu Mohamad Abin bialang orang kok dilempar nasi,selanjutnya saya mengajak untuk berkelahi, Selanjutnya Mohamad Abidinmenjawab ayo, selanjutnya saya menghampiri Mohamad Abidin dan menarik bajunya
    Sumarji menegurMohamad Abidin dan temantemanya dengan bilang jangan pegang, bukanketimpung ibumu, kemudian Mohamad Abidin menjawab memang bukanpunyaknya ibuku, kemudian Mohamad Abidin melempar nasi kering ke arah saya,kemudian saya emosi dan membalas Mohamad Abidin saya lempar dengan nasiyang saya makan lalu Mohamad Abidin bilang orang kok dilempar nasi,selanjutnya saya mengajak untuk berkelahi, Selanjutnya Mohamad Abidinmenjawab ayo, selanjutnya saya menghampiri Mohamad Abidin dan menarik bajunya
    Sumarji menegur Mohamad Abidin dan temantemanya dengan bilang janganpegang, bukan ketimpung ibumu, kemudian Mohamad Abidin menjawab memang bukanpunyaknya ibuku, kemudian Mohamad Abidin melempar nasi kering ke arah saya,kemudian saya emosi dan membalas Mohamad Abidin saya lempar dengan nasi yang sayamakan lalu Mohamad Abidin bilang orang kok dilempar nasi, selanjutnya saya mengajakuntuk berkelahi, Selanjutnya Mohamad Abidin menjawab ayo, selanjutnya sayamenghampiri Mohamad Abidin dan menarik baju