Ditemukan 9919 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Putus : 28-05-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 996 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 Mei 2012 — JUKIE LUKMAN BIN BUDI SUTJIAWAN
6948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 996 K/Pid.Sus/201 1 Pembebanan Jaminan Fidusia atas Obyek Jaminan Fidusia telahdilakukan sebagaimana mestinya dan telah menjadi miliknyaPenerima Fidusia, sedang Obyek Jaminan Fidusia tersebut tetapberada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia, selakupeminjam pakai.Pasal 2 Obyek Jaminan Fidusia hanya dapat dipergunakan oleh PemberiFidusia menurut sifat dan peruntukkannya, derigan tidak adakewajiban bagi Pemberi Fidusia untuk membayar biaya/ganti tugiberupa apapun untuk pinjam pakai tersebut
    Subur Mulia Mega Jaya sebagaiPemberi Fidusia dilarang untuk melakukan : Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang atasObyek Jaminan Fidusia; Pemberi Fidusia juga tidak diperkenankan untuk membebankandengan cara apapun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkandengan cara apapun Obyek Jaminan Fidusia kepada pihak lain tanpapersetujuan terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Bahwa berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 21 tanggal 22September 2008 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan
    Bahwa jelassecara hukum Pemberi Fidusia wajib memberikan jaminan fidusia kepadaPenerima Fidusia, namun berdasarkan keterangan saksisaksi danketerangan Terdakwa di persidangan, Terdakwa selaku Pemberi Fidusiatidak melaksanakan kewajibannya menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia,karena ketika PT.
    Penerima Fidusia.Bahwa berdasarkan Pasal 1 Akta Jaminan Fiausia Nomor 21tanggal 22 September 2008 : "Pembebanan Jaminan Fidusia atas ObyekJaminan Fidusia telah dilakukan sebagaimana mestinya dan telahmeniadi miliknva Penerima Fidusia. sedang Obyek Jaminan Fidusiatersebut tetap berada pada dan dalam kekuasaan Pemberi Fidusia,selaku peminjam pakai".
    Bahwa dalil ini sudah tidak dapat dibantahkanbahwa Obyek Jaminan Fidusia menjadi miliknya Penerima Fidusia (PT.BCA Cabang Utama Margonda Depok) setelah ditandatanganinya AktaJaminan Fidusia Nomor 21 telah beralin 'hak kepemilikan' ObyekJaminan Fidusia dari pihak Terdakwa selaku Pemberi Fidusia kepadapihak PT.
Register : 21-01-2021 — Putus : 10-03-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Tanggal 10 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
MUJIONO Bin SOEDARMIN
6017
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SOEDARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia
    pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      , Nomor W.13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;
    2. 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor : 110 tanggal 9 Juli 2020, yang dikeluarkan Notaris SOPAN, S.H.
      FIF, tertanggal 30 Juni 2020;
    3. 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan, nomor 424000590320;
    4. 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Nomor 424000590320;
    5. 1 (satu) lembar Persetujuan Pembiayaan, nomor 4240020PO00009037;
    6. 1 (satu) lembar bukti penyerahan sepeda motor;
    7. 1 (satu) lembar rincian angsuran atas nama MUJIONO;
    8. 2 (dua) lembar surat Somasi I dan II kepada saudara MUJIONO;
    9. 1 (satu) STNK Sepeda Motor, merk Honda Vario
      Bahwa objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merkHonda Vario 150, Tipe X1HO2N35S3A A/T, warna hitam, tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
      tahun 2020, nomorrangka MH1KF4116LK982724, Nomor mesin KF41E1985124 telah didaftarkanpada kantor pendaftaran fidusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia Kantor Wilayah Jawa tengah berdasarkan SertifikatJaminan Fidusia nomor : W13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020 tanggal 14 Juli2020 dengan Pemberi Fidusia MUJIONO dan Penerima Fidusia PT.
      Kepala Subbidang PelayananKekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAMJawa Tengah;Bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggaldicatatnya jaminan Fidusia dalam buku daftar Fidusia;Bahwa benar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.13.00463996.AH.05.01TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020 tersebut telah didaftarkan padaDirektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 14 Juli 2020;Benda yang menjadi Jaminan Fidusia di dalam Sertifikat Jaminan Fidusianomor
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
10951
  • Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Fidusia No. 11-00165-05-15984 tertanggal 21 April 2012 adalah sah menurut hukum ; 4. Menyatakan Akta Jaminan Fidusia No. 159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat di hadapan INDRA HENDRAWAN, S.H., MKn. adalah sah menurut hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Fidusia Nomor : W8-0034463 AH.05.01.TH.2012/STD, tertanggal 8 Juni 2012 adalah sah menurut hukum ;6.
    Oleh karenanya, Objek Jaminan Fidusia tersebuttelah dijadikan Jaminan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia No.159 Tanggal 14 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Indra Hendrawan, S.H.,M.Kn., yang berkedudukan di Puwakarta, serta telah didaftarkan pada KantorPendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan karenanyatelah dibukukan serta diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    Bahwa, sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undangundang Jaminan Fidusia,pembebanan atas Objek Jaminan Fidusia sebagaimana tertuang dalam AktaJaminan Fidusia, TELAH DIDAFTARKAN pada Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (d/hDepartemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) KantorWilayah Jawa Barat, yang atas dasar pendaftaran Jaminan Fidusia tersebutkemudian telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    AktaJaminan Fidusia jo.
    Fidusia ;17f.
    Akte tersebutkemudian didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia, untuk diterbitkan sertifikatJaminan Fidusia.
Register : 04-04-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 178/PDT/2019/PT BDG
Tanggal 21 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : PT. ARTHA PRIMA FINANCE
Terbanding/Tergugat I : Ismail Harahap
Terbanding/Tergugat II : Emiliana Hasibuan
7656
  • Bahwa Penggugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang telah memberikanfasilitas pembiayaan dengan Jaminan Fidusia berdasarkan PerjanjianPembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 kepada Tergugat danTergugat Il;2.
    paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah).Bahwa berdasarkan UndangUndang Jaminan Fidusia mengenai ketentuanpidana Pasal 36 Pemberi Fidusia yang mengalihkan, mengadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebin dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan
    nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akankebenarannya berdasarkan UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) dicantumkan katakata DEMI KEADILAN BERDASARKANKETUHANAN YANG MAHA ESAUndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat(2)Sertifikat Jaminan Fidusia
    BDG4.2 Bahwa, Gugatan Penggugat terhadap Tergugat dan Tergugat IIyang terdapat didalam Posita Penggugat pada point 5 (Lima)sampai dengan 9 (sembilan) yang terkait Perjanjian DenganJaminan Fidusia Nomor : 012CH505138853 tertanggal 04Desember 2014, merupakan Perjanjian dibawah tangan danbukanlah merupakan Perjanjian Fidusia yang sebagaiamana diaturdengan ketentuanketentuan pada Pasal 5 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia No.42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
    Bahwa, Gugatan Penggugat yang tertuang dalam Point 10 (Sepuluh),Perjanjian Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 012CH50!
Register : 14-05-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 14-08-2019
Putusan PN METRO Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN Met
Tanggal 5 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
1.Dwi Nanda Saputra, SH.
2.Yusniarti Sembiring, SH.
Terdakwa:
Budiono bin Suyoko
7013
    1. Menyatakan TerdakwaBUDIONO Bin SUYOKOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPemberi Fidusiayang melakukan perbuatan mengalihkan,benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusiasebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwaBUDIONO Bin SUYOKO
      bulan dan 7 (tujuh) hari dan Pidana Denda sejumlah Rp1.000.000,00(satujuta rupiah)dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkanmasapenangkapan danpenahananyang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
    Nomor: W9.00162540.AH.05.01 Tahun 2017;
  • 1(satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 426 tanggal 30 Oktober 2017;
  • 1(satu) buku BPKB an.
    setelah Ahli lakukan pengecekan pada databasePendaftaran Jaminan Fidusia secara Online dengan cara melakukanpemeriksaan melalui Barcode yang tercantum pada SertifikatPutusan Nomor 69/Pid.B/2019/PN Met halaman 16 dari 29 halaman.jaminan Fidusia, memang Sertifikat Fidusia tersebut telah terdaftarpada Database Pendaftaran Fidusia pada Direktorat JenderalAdministrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM RI;Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 dalam UU RI No. 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa pemberi
    fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan pada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakanbenda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima Fidusia;bahwa jika pemberi fidusia yang mengalihnkan, menggadaikan,menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerimafidusia berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentangjaminan fidusia maka dipidana dengan
    pidana penjara paling lama2(dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah);Bahwa setelah dijelaskan kronologis kejadian yang dilakukan saksiBudiono Bin Suyoko dalam perkara fidusia tersebut, abhimenerangkan bahwa berdasarkan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun1999 tentang jaminan Fidusia bahwa untuk pemberi fidusia BudionoBin Suyoko tidak diperbolehkan mengalihkan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia dan jika terbukti telah mengalinkan makauntuk Pemberi Fidusia Budiono Bin
    Suyoko bisa dikenakan sanksihukuman penjara maksimal 2(dua) tahun dan denda paling banyakRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);Bahwa aturan yang mendasarkan untuk pemberi fidusia tidak bolehmengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tersebutadalah Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36 UU RI NO 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia;Bahwa jika Pemberi Fidusia telah mengakui bahwa pengajuan kreditdengan Persyaratan miliknya hanya atas nama saja dan hal itu tidakdiketahui oleh Penerima Fidusia sebelum
    masih menjadi obyek jaminan Fidusia atas kredityang telah diajukan saksi Budiono ke PT.
Register : 05-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan PN KANDANGAN Nomor 134/Pid.Sus/2023/PN Kgn
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
3.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa:
SYAIFUL RAHMAN Bin FITRIYADI Alm
7133
  • ;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.00023161.AH.050.01 tanggal 25 Februari 2021 An.
    Pemberi fidusia SRI WAHYUNI;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No.
    Q09152809 M;
  • 1 (satu) lembar pernyataan dari SRI WAHYUNI;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;
  • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan No. 080820117690;
  • 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiayaan (PSAP);
  • 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa pendaftaran Fidusia ;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.00005211.AH.05.01 tanggal 12 Januari 2021 An.
    Pemberi fidusia RODY;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No. Q09138190 M;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;
  • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan No. 080820116950;
  • 1 (satu) lembar asli formulir aplikasi pembiayaan (PSAP);
  • 1 (satu) lembar copy sertifikat fidusia no.W19.001003952.AH.05.01 tanggal 16 Nopember 2020 An. Pemberi fidusia SYAIFUL RAHMAN.
  • 1 (satu) lembar asli surat kuasa pendaftaran fidusia;
  • 1 (satu) bundel asli Akta jaminan Fidusia;
  • 1 (satu) lembar copy surat jalan;
  • 1 (satu) BPKB dengan No. Q09128096 M;
  • Foto penandatanganan perjanjian pembiayaan dan survei;

Dikembalikan Kepada PT.

Putus : 25-09-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2475 K/Pdt/2019
Tanggal 25 September 2019 — PT ASTRA SEDAYA FINANCE VS PT UNI RATNA GADING MANDALA
357187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FIDUSIA Nomor : 053, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246449.7, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076611, Nomor Mesin : 2NRD039547, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1966 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 056, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246451.9,
    Menyatakan seluruh perjanjian berkaitan dengan Fidusia atas 30 unitmobil sebagai berikut :> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241683.8, NomorLangganan : 400.10099396.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBTOD0076735, Nomor Mesin2NRDO039777, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1858 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 287 tanggal: 17April 2014;> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
    Nomor 2475 K/Pdt/2019Polisi: L 1855 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor :288 tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.241690.0, NomorLangganan : 400.10099399.1, Merk : Toyota Etios taxi sedan mini,Nomor Rangka : MBJB2ZBT2D0076283, Nomor Mesin2NNDO039102, Warna : SILVER METALIK, Tahun : 2013, NomorPolisi: L 1849 UX, AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor: 289, tanggal: 17April 2014;PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17
    FIDUSIA Nomor: 041, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246412.8, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT2D0077160, Nomor Mesin : 2NRD040459, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1965 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 055, tanggal: 01 Juli 2014:> PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246418.7,
    , Nomor Polisi : L 1967 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 054, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian : 01.400.401.00.246447.0, NomorLangganan : Merk : Toyota Etios taxi sedan mini, Nomor Rangka :MBJB2ZBT4D0076740, Nomor Mesin : 2NRD039752, WarnaSILVER METALIK, Tahun : 2013, Nomor Polisi : L 1976 UX, AKTAJAMINAN FIDUSIA Nomor: 053, tanggal: 01 Juli 2014:PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA tertanggal17 April 2014, Nomor Perjanjian
Register : 17-09-2020 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Pwk
Tanggal 28 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
14941
  • M E N G A D I L I :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat PerjanjianPembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
    3. Menyatakan sah dan mengikat jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan MultigunaIlnvestasiIModal Kerja Nomor
    011-036-00-173863 pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020, dengan spesifikasi:
    • Merk/Type/Jenis : MITSUBISHl/FE74HD/TRUK;
    • Nomor Rangka/Mesin : MHMFE74P5EK136704 I 4034TKX5069;
    • Warna/Tahun : HIJAU KOMBINASl/2014;
    • NomorPolisi : D8118 XL;
    • Nomor BPKB : L 19416703;
    • Atas Nama BPKB : REGI KURNIA;
  • Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01162776.AH.05.01 Tahun 2019 pada Kementerian
    Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
  • Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/lnvestasi/Modal Kerja Nomor 011-036-00-173863 pada hari Sabtu Tanggal 28 Maret 2020 adalah Perbuatan Wanprestasi (lngkar Janji);
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia
    dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
  • Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut
    tanggal jatuhtempo yang ditetapkan dan atau tidak melakanakan/memenuhi salah satukewajibannya dalam Perjanjian Pembiayaan ini juncto Pasal 30 Undang UndangNomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi: Pemberi Fidusiawajib menyerahkan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa karena Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugatdan Sertifikat Fidusia yang dimiliki Penggugat memiliki Kekuatan Eksekutorialberdasarkan ketentuan
    yang diatur dalam Pasal 15 Undang Undang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi:@ Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat(1) dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA";@ Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyalkekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap;@ Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjualBenda
    Jaminan Fidusia Pasal 15 Ayat (1)Dalam sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (1)dicantumkan katakata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA" Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Pasal15 Ayat (2);Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyaikekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyaihukum tetap maka oleh karena itu cukup alasan menurut hukum apabila putusandalam perkara ini
    sebagai berikut:Menimbang, bahwa Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal KerjaNomor 01103600173863 yang ditandatangani pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2020(vide bukti P16) dengan jaminan fidusia sebagaimana Jaminan Fidusia Nomor 174tanggal 6 April 2020 (vide bukti P17) adalah bentuk perjanjian fidusia.
    Fidusia menurutUndang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiaadalah pengalihnan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan denganketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalampenguasaan pemilik benda. Pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitur),sementara penerima fidusia (kreditur) adalah pihak yang mempunyai piutang yangpembayarannya di jamin dengan fidusia.
Register : 24-03-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PN PEMALANG Nomor 17/Pdt.Plw/2020/PN Pml
Tanggal 16 September 2020 — Penggugat:
ANNA KURNIA
Tergugat:
1.PT. BCA FINANCE kantor Cabang Tegal
2.PT BCA FINANCE
9527
  • tafsir pasal 15 ayat 3 UU No 42tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah hanya ada hak eksekusi untukmenjual benda / objek fidusia yang sudah dalam kekuasaannya sendiri /Leasing tersebut.
    Klausula tersebut tidak menyebutkan ada hak untukmenarik atau mengeksekusi objek jaminan fidusia dari pihak debitur,sehingga Pihak Terlawan tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia;Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 Pelawan mendapatkan Surat PanggilanTegoran (Aanmaning) dari Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang dengannomor perkara 1/Pdt.Eks/2020/PN.Pml yang isinya Pelawan diperintahuntuk menyerahkan objek jaminan fidusia dan apabila Pelawan tidakmenyerahkan secara sukarela, objek jaminan fidusia
    Barang Jaminan dari tangan atau kekuasaan siapapunHalaman 10 dari 29 Putusan Nomor 17/Pdt.Plw/2020/PN PmlBarang atau Barang Jaminan berada termasuk dari kekuasaanDebitor sendiri.c. dst;Sehingga telah melahirkan hak bagi Terlawan sebagai PenerimaFidusia berdasarkan Pasal 30 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan Pemberi Fidusia wajibmenyerahkan Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia dalamrangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia kemudian mengenaipenjelasan dalam
    Pembiayaan dilarang melakukan penarikan bendajaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Jaminan Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminanfidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaanbahwa dengan kata lain berdasarkan Pasal tersebut Terlawan berhakuntuk melakukan penarikan benda jaminan fidusia apabila sudahmendapatkan sertifikat jaminan fidusia dimana Terlawan telahmelakukan pembebanan dengan jaminan fidusia yang telahdidaftarkan sebagai objek jaminan fidusia
    berdasarkan titel eksekutorialSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA tersebut.
Putus : 09-02-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 725 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 9 Februari 2012 — PT BANK BNI SYARIAH terhadap DENI HAMDANI, SH
162128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • W7003492 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4Maret 2009 (Bukti P16) ;Akta Jaminan Fidusia No. 14 tanggal 24 Oktober 2008 (Bukti P17) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001399 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P18) ;Akta Jaminan Fidusia No. 9 tanggal 11 September 2008 (Bukti P19) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7001400 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 2Februari 2009 (Bukti P20) ;Akta Jaminan Fidusia No. 8 tanggal 11 September 2008 (Bukti P21) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    W7009910 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P22) ;Akta Jaminan Fidusia No. 2 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P23) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009909 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P24) ;Akta Jaminan Fidusia No. 1 tanggal 10 Desember 2008 (Bukti P25) ;. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7009911 AH.05.01.TH2009/STD tanggal 4September 2009 (Bukti P26) ;. Akta Jaminan Fidusia No. 30 tanggal 30 Desember 2008 (Bukti P27) ;Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    , dinyatakan :Apabila atas benda yang sama menjadi objek jaminan fidusia yang lebih darisatu perjanjian Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulumendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia ;Sehubungan dengan hal tersebut, dalam akta Fidusia dan sertifikat fidusia PTCIMB Niaga, objek fidusia adalah hanya menyebutkan piutang saja, tidakmenjelaskan secara spesifik obyek fidusia secara jelas, maka perlu dibuktikanterlebih
    No. 725 K/PDT.SUS/2011Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurangkurangnya memuat :a. identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia ;b. data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ;c. uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia ;d. nilai penjaminan, dane. nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Penjelasan Pasal 6 huruf c adalahUraian mengenai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia cukupdilakukan dengan menidentifikasikan benda tersebut, dan dijelaskanmengenai
    fidusia..
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN DOMPU Nomor 72/PID.B/2014/PN.DPU
Tanggal 17 Juli 2014 — - ABDURRAHMAN als A. RAHMAD als A. RAHMAN
5924
  • Menyatakan Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMAD Als A.RAHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ; -----------------------------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas Jaminan Fidusia ;----------------------------------------------- 1 (satu) buah Akta Notaris ;----------------------------------------------------- 1 (satu) berkas perjanjian pembiayaan konsumen ;-------------------------- 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) An.A.RAHMAD ;---------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada ECHSANUDDIN (Kepala Pos
    Nomor : 18 tanggal 04 Pebruari 2013 dansertipikat jaminan Fidusia No.W21.004080.AH.05.01 tanggal 04 Pebruari2013 yaitu Terdakwa sebagai pemberi Fidusia sedangkan PT.FEDERALINTERNATIONAL FINANCE CABANG BIMA sebagai penerima Fidusiakemudian sebagai obyek jaminan fidusia adalah (satu) unit sepeda motorHONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut, sehingga pembeliansepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver tersebut , sehinggapembelian sepeda motor HONDA VARIO CW warna hitam silver Nopol :EA 6039
    yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1 Unsurpemberi fidusia ; 2 Unsur mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan ;21an3 Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Pemberi Fidusia adalahorang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia (menurut Undangundang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia
    ) ; 22222222 22 nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas , PemberiFidusia dalam perkara ini adalah Terdakwa ABDURRAHMAN Als A.RAHMADAls A.RAHMAN yang telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan pihak PT.Federal International Finance Cabang Bima Pos Dompu, hal mana dikuatkan olehsertifikat jaminan fidusia nomor W21.004060.AH.05.01 tahun 2013.
    AHMAD; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3.Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia 52~ 22000 nne neem wen enenasanenenenansenne2324Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan unsur dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia adalah tidak ada izintertulis dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengalihkan sepeda motor HondaVario tersebut tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis
Register : 08-11-2017 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 592/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat:
CEPI SOPIAN DARI
Tergugat:
PT MAYBANK INDONESIA Finance Pusat
5531
  • ke kantor pendaftaran Fidusia,terhadap objek Pembiayaan telah dilakukan pembebanan Fidusia dan telahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
    antaraPemberi Fidusia/Debitur/Penggugat dan Penerima Fidusia/Kreditur/Tergugatsaling memberikan kepercayaan, dan Pemberi Fidusia/Debitur/Penggugatmenyerahkan hak kepemilikan benda kepada PenerimaFidusia/Kreditur/Tergugat sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, namunpenguasaan benda tetap berada pada Pemberi Fidusia/Debitur/Penggugat.Bahwa juga dipertegas didalam Syarat syarat Kesepakatan BersamaPembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia No : 52201170565Halaman 11 dari 24 Putusan Nomor
    diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undangundang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia berbunyi permohonanpendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atauwakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusiaHalaman 13 dari 24 Putusan Nomor 592/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst.Bahwa berdasarkan dalildalil yang disampaikan oleh Penggugat, makaPenggugat sendiri tidak mengetahui dan memahami tentang PerlindunganKonsumen dimana Tergugat adalah Perusahaan Pembiayaan yang terdaftardan
    nomor:W11.01003841.AH.05.01 TAHUN 2017, yang bertitelkan irahirah DEMIKEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;Bahwa di dalam SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA nomor:W11.01003841.AH.05.01 TAHUN 2017, termuat dasar penerbitanSERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA yang tersusun sebagai bagian dari salinandaftar fidusia.
    Apabila debitur cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas kekuasaannyasendiri.Pasal 27:(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditorlainnya.(2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) adalahhak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atashasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, Penggugat Rekonpensi selakuPenerima Fidusia berdasarkan
Register : 17-09-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 10-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 807/Pid.Sus/2020/PN Bdg
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
MARTAHAN NAPITUPULU, SH
Terdakwa:
LILI
9920
  • Pemberi Fidusia ;2. Mengalinkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objekjaminan Fidusia;3.
    Tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ; Ad 1:Pemberi Fidusia .Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia menunjuk kepada orang yangmenjadi subjek hukum pelaku tindak pidana , yakni orang perseorangan ataukorporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia ( pasal angka 5 UU No42 tahun 1999 tentang Fidusia);Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan diatas sesuai denganketerangan para saksi yang bersesuaian satu sama lain yang dibenarkan olehterdakwa serta didukung oleh barang
    dialihkantersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda;Menimbang, bahwa menurut pasal 11 jo pasal 12 jo pasal 14 UU No.42tahun 1999 benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan padaKantor Pendaftaran Fidusia dan Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan SertifikatJaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dariketerangan para saksi yang didukung oleh barang bukti ternyata hubungan hukumantara terdakwa dengan PT.FIF adalah perjanjian pembiayaan konsumen
    denganjaminan Fidusia , dimana terdakwa selaku penerima fasilitas telah memberikankuasa pembebanan jaminan fidusia kepada PT FIF selaku pemberi fasilitas atas1( satu) unit mobil Suzuki Vitara tahun 2008 No.Pol .
    D 1391 RI yang dibeli olehterdakwa dari Show Room WG Motor, dan terhadap mobil tersebut telah dibuatkanAkta Jaminan Fidusia Nomor 3 tanggal 03 Maret 2015 , dan Fidusia tersebut telahdidaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan HAMRI Kanwil Jawa Barat sesuai Sertifkat Jaminan Fidusia Nomor: W11.00283647.AH.05.01 tahun 2015 ;Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan yang mempunyai inisiatif untukmembeli mobil tersebut adalah saksi Muhammad Aldiansyah , dan terdakwa hanyadipinjam
Register : 22-11-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT BANTEN Nomor 88/PID/2017/PT BTN
Tanggal 21 Nopember 2017 — Nama Lengkap : MUHAMAD JULI Bin (Alm) SURYA; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur/Tanggal lahir : 45 Tahun/16 Agustus 1971; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Salabentar, Rt. 04 Rw. 006, Desa Cilaja, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Honorer (Penjaga SDN 4 Pandeglang); Pendidikan : SMK;
12117
  • Majasari, Kab/KotaPandeglang dan Penerima Fidusia PT.Federal International Finance (FIF)yang beralamat JIn. Raya Serang Km. 01 Cikondang Desa/Kel.
    Penerima Fidusia yaitu PT.
    Nomor : W12.00213459.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 13Juni 2016 dengan Pemberi Fidusia atas nama MUHAMAD JULI alamatKp.Salabentar Rt. 004/006 Desa/Kel.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMAD JULI bin (Alm) SURYA terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana mengalihkanbenda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima Fidusia sebagaimana yang didakwakan Pasal 36 Undangundang RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMAD JULI Bin (Alm) SURYA, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia;2.
Register : 28-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 30-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 302/PID/2018/PT BDG
Tanggal 11 Desember 2018 — Pembanding/Terdakwa : WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM
Terbanding/Penuntut Umum : ADI PRAMONO
5416
  • Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia Nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol: T1616AA No.
    Rangka: MHFE2CJ3JFK101850 dan No.Mesin: 3SZDFM6880 STNK dan BPKB atas nama Sahardi Kurniawan,bahwa sesuai dengan perjanjian Terdakwa tidak diperbolehkanmengalihkan, menggadaikan dan menyewakan atau memindah tangankanbenda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia yaitu PT.
    Olympindo Multi Finance selaku penerimafidusia telah mengadakan perjanjian fidusia pada bulan juni tahun 2016,dengan jaminan fidusia nomor: W11.00969951.AH.05.01 tanggal 27 Juni2016 atas nama Wawan Gunawan, dan yang menjadi objek jaminanfidusia yaitu 1 (Satu) unit mobil merk Toyota Rush S 1.5 tahun 2015 warnaputin No.Pol : T1616AA No.
    Rangka: MHFE2CJ3JFK101850 dan No.Mesin: 3SZDFM6880 STNK dan BPKB atas nama Sahardi Kurniawan,bahwa sesuai dengan perjanjian Terdakwa tidak diperbolehkanmengalinkan, menggadaikan dan menyewakan atau memindah tangankanbenda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulisdari penerima fidusia yaitu PT.
    Menyatakan Terdakwa WAWAN GUNAWAN Bin ABDUL HALIM telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMemindahtangankan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpapersetujuan tertulis dari penerima fidusia, Sebagaimana dalam dakwaanalternatie kedua;2.
Putus : 24-11-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 154/Pid.Sus/2015/PN Mad
Tanggal 24 Nopember 2015 — - SITI JUMILATIN binti SURATMAN
6620
  • Menyatakan terdakwa SITI JUMILATIN binti SURATMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Sebagai pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
    Madiun dan saat ini, atasperjanjian pembiayaan obyek di atas mengalami keterlambatan pembayaranangsurannya, kemudian setelah dikonfirmasi kepada konsumen yangbersangkutan, diketahui bahwa obyek jaminan fidusia di atas telah dialihkanpenguasaannya kepada pihak lain tanoa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Bahwa benar yang menjadi korban atas pengalihan jaminan fidusia adalahPT.
    MT.Halaman 15 dari 48 Putusan Nomor154/Pid.Sus/2015/PN Mad.Haryono No. 79 Kota Madiun kemudian sudah dibuatkan Akta Notaris/ Aktajaminan fidusia Nomor 295, tanggal 27 Juni 2013, yang diterbitkan olehNotaris & PPAT MUHAMMAD ALI FAUZI, SH. Notaris di Madiun dan terbitSertifikat Fidusia Nomor : W15276831.AH.05.01. TH.2013, tanggal 4 Juli2013;Bahwa benar sebagaimana Sertifikat fidusia Nomor : W15276831.AH.05.01.TH.2013, tanggal 4 Juli 2013 selaku Pemberi fidusia adalah Sdri.
    , yang selengkapnyaberbunyi Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyevakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000, (lima puluhJuta rupiah) ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal tersebut sehinggaunsurunsurnya adalah:1.
    Unsur Pemberi Fidusia;2. Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dengan penerimafidusia;Ad.1. unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberi fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi obyek JaminanFidusia (Pasal 1 angka 5 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia).
    SIT JUMILATIN tersebuttidak akan diACC/ cair;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut telahterpenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia dimana Terdakwa Ismiati BintiKarmuji adalah sebagai pihak pemberi fidusia dan PT. Trihamas FinanceCabang Madiun sebagai pihak penerima fidusia, sebagaimana dalam SalinanAkta Jaminan Fidusia/ Akta Notaris Nomor 295 tanggal 27 Juni 2013, yangditerbitkan oleh Notaris & PPAT MUHAMMAD ALI FAUZI, S.H.
Putus : 31-01-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 315/Pid.B/2016/PN Gto
Tanggal 31 Januari 2017 — - RAMPI HASAN Alias RAMPI
4012
  • Menyatakan Terdakwa RAMPI HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternative kedua Penuntut Umum ;2.
    Gorontalo (Zulkarnaen) debitur saudara Rampi Hasan dan yang menyetujui istri debitur Iterlina Ali.- Fotocopy Sertefikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00001506.AH.05.01 tanggal 13 Januari 2016 Jam 09.03.00, yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Gorontalo.- Fotocopy Akta Jaminan Fidusia Nomor : 19 tanggal 16 Desember 2015 yang di keluarkan oleh Notaris Veraninsih Abd Hamid, SH, M.Kn.
    BCA FinanceGorontalo.Bahwa Terdakwa menjadi pemberi fidusia atau debitur yang menerimafasilitas kredit pembiayaan dari pihak pembiayaan PT. BCA FinanceGorontalo sejak tanggal 16 Desember 2015 berdasarkan kontrakperjanjian pembiayaan konsumen Nomor 1100006420001 tanggal 16Desember 2015, yang Terdakwa tandatangani selaku pemberi fidusia atauDebitur.Bahwa yang menjadi objek jaminan Fidusia yang Terdakwa jaminkanselaku pemberi fidusia adalah 1 (satu) unit Mobil Merek Suzuki New ErtigaGX M/T No.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23ayat (2) Unsur Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;3. Unsur dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia ;Menimbang, bahwa Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatubenda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialinkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.Berdasarkan ketentuan pasal 1 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangFidusia maka yang dimaksud Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan ataukorporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang sebagaisubyek
    Unsur yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) ;Menimbang bahwa ketentuan pasal 23 ayat (2) UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Fidusia bermaterikan hukum bahwa Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia ;Menimbang
    Yakub Saleh dilakukan tanpa ada izin tertulis lebih dahulu dari PT.BCA Finace Cabang Gorontalo selaku penerima Fidusia sebagaimana yang telahdiperjanjikan dan diketahui oleh Terdakwa sebagai pemberi fidusia ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan uraianuraian pertimbangantersebut seluruh unsur Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Fidusia telah terpenuhi
Register : 29-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 235/Pid.Sus/2019/PN Pgp
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
TOMMY PURNAMA, S.H.
Terdakwa:
SARPITA ANGGREANI Binti AGUSTARI
8825
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa SARPITA ANGGRAENI binti AGUSTARI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan pidana
    jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
  • Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) lembar sertifikat jaminan fidusia
      Nomor : W7.00031979.AH.05.01 Tahun 2016, tanggal 19 September 2016;
    • 1 (satu) berkas perjanjian kontrak pembiayaan fidusia antara PT.
      Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnya memuathari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, data perjanjian pokokfidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilai objek jaminan fidusia;c.
      Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia;b. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atauc.
      Musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.Bahwa apabila ada debitur atau pemberi fidusia telah mengalihkan suatu objekjaminan Fidusia berupa satu Unit mobil yang mana perbuatan debitur ataupemberi fidusia tersebut dilakukan tanpa izin tertulis dari pihak kreditur ataupenerima fidusia dan sebelumnya antara debitur atau pemberi fidusia danpihak kreditur atau penerima fidusia telan ada perjanjian pembiayaan induk,perjanjian pembiayaan fasilitas dan objek jaminan fidusia serta telahdidaftarkan
      Pasal 30 Undang Undang No.42tahun 1999 tentang jaminan Fidusia disebut bahwa pemberi Fidusia wajibmenyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangkapelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia, dan didalam penjelasan pasal 30tersebut disebutkan Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan bendayang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,penerima Fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminanFidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang.Bahwa
      Terjadinya jaminan fidusia menurut ahli adalah melalui prosessebagai berikut : Proses pertama, dengan membuat perjanjian pokok berupa perjanjiankredit; Proses kedua, pembebanan benda dengan jaminan fidusia yang ditandaidengan pembuatan Akta Jaminan Fidusia (AJF), yang didalamnyamemuat hari, tanggal, waktu pembuatan, identitas para pihak, dataperjanjian pokok fidusia, uraian objek fidusia, nilai penjamin serta nilaiobjek jaminan fidusia; Proses ketiga, pendaftaran Akta Jaminan Fidusia di Kantor PendaftaranFidusia
Register : 07-07-2014 — Putus : 12-11-2014 — Upload : 15-01-2015
Putusan PN TONDANO Nomor 109/PID.B/2014/PN.Tnn.
Tanggal 12 Nopember 2014 — SCHERWIN JEMY MAKAL
530
  • Menyatakan Terdakwa SCHERWIN JEMY MAKAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan mengenai barang bukti berupa ;- Foto Copy 1 (satu) buah Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14-7169.AH.05.01 tanggal 17 September 2012 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT. Astra Sedaya Finance Cabang Manado ;- Foto Copy 1 (satu) buah Akta Fidusia No.109 dengan Pemberi Fidusia An. SCHERWIN JEMY MAKAL dan Penerima Fidusia PT.
    . ;- Foto Copy 1 (satu) buah Surat Kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia sebuah kendaraan roda enam jenis Toyota Dyna tahun 2005 warna merah No.Pol. DB 8040 QB No. Mesin W04DJJ30061 No. Rangka MHFC1JU4050020601 dari PT. Astra Sedaya Finance kepada SCHERWIN JEMY MAKAL dengan nomor perjanjian 01600802001256320;Kesemuanya barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;5.
Putus : 06-04-2017 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2287 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 6 April 2017 — ARIF AFFANDI bin ABAS HARIANTO
9747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
    No. 2287 K/Pid.Sus/2016Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada pemberi fidusiauntuk menguasai benda yang dijaminkan untuk melakukan usahayang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan jaminan fidusia ;Jaminan fidusia memberikan kemudahan bagi para pihak yangmenggunakannya khususnya pemberi fidusia, namun sebaliknyakarena jaminan fidusia tidak didaftarkan kurang menjaminkepentingan pihak yang menerima fidusia, pemberi fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusiakepada
    tersebuttelah didaftarkan sebagai jaminan fidusia di Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Timur sesuai dengan ketentuan UndangUndangNomor 42 Tahun 1999, dan telah diterbitkan Sertifikat Jaminan FidusiaW15.00387211.AH.05.01 TAHUN 2015 tanggal 15 Juni 2015 serta AktaJaminan Fidusia Nomor 19 tanggal 1 Juni 2015 ;> Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut telah disebutkanbahwa Terdakwa ARIF AFFANDI bin ABAS HARIANTO sebagaipemberi fidusia, PT.
    maka hak kepemilikan atas benda yang menjadi obyekjaminan fidusia beralin kepada penerima fidusia dalam hal ini PT.ADIRA FINANCE Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitanyang juga sebagai pihak yang dirugikan, oleh karena itu seharusnyabarang bukti tersebut dikembalikan ke PT.
    AdiraFinance Cabang Ponorogo RO (Representatif Office) Pacitan, selakupemegang jaminan fidusia, merupakan tindak pidana yang diatur dandiancam dalam Pasal 36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia ;Hal. 11 dari 14 hal. Put.