Ditemukan 9972 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 26-10-2020 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 476/Pdt.G/2020/PN Mnd
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
HERU PATANGARI
Tergugat:
PT. MyBank Indonesia Finance, cabang Manado
10227
  • yang menyatakanbahwa pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan aktanotaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
    eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cideraJanji.
    W12.00063765.AH.05.01 TAHUN2020 dimana Tergugat Rekonpensi Selaku Pemberi Fidusia dan PenggugatRekonpensi selaku Penerima Fidusia atas Objek Jaminan Fidusia padaangka 2 (dua) sebagaimana diuraikan pada UndangUndang 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Pasal 1 angka (1) dan (2) berikut ini:(1) Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atasdasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hakkepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.(2) Jaminan fidusia adalah hak
    ;Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan Pasal 30Undangundang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyiPemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek JaminanFidusia dalam rangka pelaksaan eksekusi Jaminan Fidusia;Bahwa Penggugat Rekonpensi selaku Penerima Fidusia berdasarkanSertifikat Jaminan Fidusia W12.00063765.AH.05.01 TAHUN 2020 memilikihak yang dijamin oleh Undangundang sebagaimana diatur dalam Undangundang No. 42 Tahun 1999 tenang Jaminan Fidusia yang antara
    objek jaminan Fidusia dapat dilakukan dengancara:a.
Register : 05-12-2019 — Putus : 30-12-2019 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 198/Pid.B/2019/PN Blk
Tanggal 30 Desember 2019 — Penuntut Umum:
NORA DWI PUSPITA SARI
Terdakwa:
1.ASRAN Dg TAMMU Als CINCIN Bin SAPIR
2.AHMAD ALI Als HALIM Als ALI Bin A.AHMAD NUR
9725
  • AHMAD NURtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepadaTerdakwa IASRAN Dg TAMMU Alias CINCIN Bin SAPIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun danTerdakwa IIAHMAD ALI Alias HALIM Alias ALI Bin A.
    satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia
      , dengan No.: W23.00151888.AH.05.01 Tahun 2018;
    • 1 (satu) lembar Pernyataan Pendaftaran Jaminan Fidusia, dengan Nomor Register: 2018082673100471, dengan Pemohon/Kuasanya BARY TRIADHI GUMILAR;
    • Akta Jaminan Fidusia, dengan Nomor: 12794 dan dikeluarkan Notaris TUBAGUS ZAKARIA, S.H., Sp.N.
      Hakimuntuk mengalinkan mobil yang menjadi benda jaminan fidusia tersebutkepada pihak lain;Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan mobil yang menjadi bendajaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;. AKHMAD ISWADI, S.KM. Alias WADI Bin H. MUH.
      Hakimuntuk mengalihnkan mobil yang menjadi benda jaminan fidusia tersebutkepada pihak lain;Bahwa Saksi tidak mengetahui keberadaan mobil yang menjadi bendajaminan fidusia tersebut;Terhadap keterangan Saksi, Para Terdakwa membenarkannya;. RUDIANTO HAKIM Alias RUDI Bin H. ABD.
      tanpa persetujuantertulis dari pihak penerima fidusia, yaitu P.T.
      Pasal 23 Ayat (2)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
      Hakim,yang merupakan orang perseorangan pemilik Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia, berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 12794 danSertifikat Jaminan Fidusia No.: W23.00151888.AH.05.01 Tahun 2018;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dan pertimbangan hukumtersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur pemberi fidusia ini telah terpenuhi;Ad. 2.
Putus : 12-05-2014 — Upload : 06-11-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 310/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Tanggal 12 Mei 2014 — RIRRIE FARDIWAN
4924
  • Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakankepada pihak lain . Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahuludaxi Penerima.
    obyeJr Jaminan Fidusia sebagaimana dimaJtsud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis texlebih dahulu dariPenerima Fidusia, dipidana dsngan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahundan denda paling banyak Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah );.5.
    13 Penetapan Nomor:310/PDT.G/2012/PN.JKT.Tim.Fidusia Nomor : 0003004425002 tanqqal 15 September 2008 dan sebaqaimanaiuga telah diatur dalam Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia (vide pasal 30 UndangUndang No 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia):Pasal 30 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiamenyebutkan:Pemberi Fidusia. wajib menyerahkan Benda. yang obyek Jaminan Fidusia dalamrangka. pelaksana.au. eksekusi Jaminan Fidusia.6.
    Bahwa TERGUGAT 1 telah dinyatakan secara tegas melanggar dalam isi PerjanjianPembiavaan Fidusia dan Jaminan Fidusia Nomor : 0003004425002 tanqqal 15September 2008 yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT pada B.FIDUSIA hurufgdanj yang berbunyi;g.
    1999 Tentang Jaminan Fidusiamenyebutkan :Pemberi Fidusia vajib menyerahJcan Benda yang obyek Jaminan Fidusia dalam xangkapelaksanaan ekseknsi Jaminan Fidusia.Hal. 7 dari 13 Penetapan Nomor:310/PDT.G/2012/PN.JKT.Tim.9.
Register : 11-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN PADANG Nomor 4/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat:
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Anton Adeka Putra
331140
  • No. 42 tahun 199921.22.tentang Jaminan Fidusia jelas dan terang bahwa dalam rangkapelaksanaan eksekusi fidusia maka Penerima Fidusia dapat:a. Melaksanakan titel eksekutorial melalui permohonan eksekusi kepengadilan; ataub.
    Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penjelasan atas pasaltersebut, maka dalam rangka pelaksanaan eksekusi fidusia PemberiFidusia wajib menyerahkan objek jaminan fidusia kepada PenerimaFidusia, dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan,maka Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia dari tangan siapapun benda tersebut berada, danapabila perlu dapat meminta bantuan pihak
    Bahwa dalam eksekusi jaminan fidusia, objek jaminan fidusia harusdiserah terimakan secara sukarela;Bahwa Saudari Aulia Melita yang merupakan Istri dari TermohonKeberatan (dahulu Penggugat/Pengadu) telah secara sukarelamenandatangani Berita Acara Penyerahan Kendaraan. Sehinggasyarat sukarela ini pun telah terpenuhi.
    Rangka MHRDD1750HJ722994, No.Mesin L12B31891762, Warna Rallye Red, Tahun 2017 telah diikatsebagai jaminan fidusia sesuai dengan ketentuan tentang tata carapendaftaran jaminan fidusia yang diatur dalam pasal 11 sampai denganpasal 14 UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yangdibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Fidusia NomorW3.00006793.AH.05.01 TAHUN 2018 Tanggal 18 Januari 2018 Jo. AktaJaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo.
    Akta Jaminan Fidusia No. 111 tanggal 17 Januari 2018 Jo. SuratKuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 10 Januari 2018;4. Menyatakan sah dan sesuai ketentuan hukum terhadap penguasaan 1 (satu)unit mobil merek/tipe Honda Brio Satya E MT 1.2, No. Polisi BA 1007 OY,No. Rangka MHRDD1750HJ722994, No. Mesin L12B31891762, WarnaRallye Red, Tahun 2017 oleh Pemohon Keberatan untuk kepentinganeksekusi atau serah terima yang menjadi objek jaminan fidusia;5.
Register : 21-08-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 65/PDT.SUS_BPSK/2015/PN RAP
Tanggal 28 Januari 2016 — Perdata - PT. SINAR MITRA SEPADAN FINANCE Lawan - AMASAN RITONGA
10165
  • Menyatakan pemohon keberatan dapat melakukan penjualan melalui pelelangan umum terhadap objek jaminan fidusia yaitu 1 (satu) unit mobil Merk Mitsubishi FE-Colt Diesel F3 (4x2) warna kuning No. Rangka MHMFE73P27K003461 Nomor Mesin 4D34T-CX3559 Nomor Polisi BK 8234 YS dan akan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjulan tersebut. Jika lebih maka akan dikembalikan kepada Termohon Keberatan;4.
    ;Bahwa oleh karena itu) putusan BPSK Batu Bara No.371/Arbitrase/BPSKBB/IX/2015 didasarkan pada pertimbangan hukumyang keliru, maka putusan BPSK Batu Bara No. 371/Arbitrase/BPSKBB/IX/2015 mohon untuk harus dibatalkan;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 29 Ayat 1 huruf bmenyebutkan:Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaanpenerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan:Bahwa oleh karena eksekusi jaminan fidusia didasarkan
    Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dikmaksud dalam ayat (1)mempunyai kekuatan esksekutorial yang sama dengan putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;3. Apabila Debitor cedera janji, penerima fidusia mempunyai hakmenjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengankekuasaannya sendiri;Menimbang, bahwa sesuai dan berdasarkan pasal 29 UU No.42 tahun 1999 menyebutkan sebagai berikut :1.
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:a. Pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalampasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;b. Penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c.
    maka berdasarkan pasal 30 UU No. 42 tahun 1999kepada pihak pemberi fidusia (Termohon) wajib menyerahkan objekjaminan fidusia;Menimbang, bahwa konsumen (Termohon) telah melakukancedera janji sehingga pelaku usaha (Pemohon) akan melaksanakaneksekusi jaminan fidusia dengan menjualnya dengan kekuasaannyasendiri namun pihak konsumen (Termohon) tidak mau menyerahkanobjek jaminan fidusia dengan suka rela padahal konsumen(Termohon) berdasarkan pasal 30 UU No. 42 Tahun 1999 wajibmenyerahkan objek jaminan
    Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapatdilakukan dengan cara:b.
Register : 08-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 117/Pid.B/2019/PN Ktg
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
MARYANTI LESAR, SH
Terdakwa:
HENDRA LABACO
7815
    1. Menyatakan terdakwaHENDRA LABACOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA LABACO dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari;
    3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani
    Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1(satu) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia;
    • 1(satu) exemplar akte fidusia (19) lembar;
    • 1(satu) lembar BPKB dengan nomor: N-09170629 an.
      Hendra Labaco;
    • 1(satu) lembar jadwal angsuran;
    • 1(satu) lembar surat persetujuan suami/istri;
    • 1(satu) lembar formulir permohonan pembiayaan individu;
    • 1(satu) lembar perjanjian pembiayaan konsumen;
    • 1(satu) lembar surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;
    • 1(satu) lembar surat pernyataan telah dialihkan;
    • 2(dua) lembar copyan surat peringatan/somasi;

    Dikembalikan kepada pihak PT.

    Menetapkan barang bukti berupa :e 1(satu) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia;e 1(satu) exemplar akte fidusia (19) lembar;e 1(satu) lembar BPKB dengan nomor: N09170629 an.
    dan surat pendaftaran jaminan fidusia;e 1(satu) exemplar akte fidusia (19) lembar;e 1(satu) lembar BPKB dengan nomor: N09170629 an.
    Pasal 23 ayat (2)UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. Pemberi fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi objek kaminan fidusia yang tanpa persetujuan tertulis daripenerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia adalah orang yangmemberikan fidusia atau memberikan kepemilikan berdasarkan kepercayaanyaitu dalam hal ini Hendra Lobaco merupakan pemberi fidusia yangmemberikan fidusia kepada PT FIF untuk kendaraan sepeda motor danberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia benar Hendra Lobaco merupakanpemberi fidusia;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pemberi fidusia terpenuhi;Ad.2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1(Satu) lembar sertifikat fidusia dan surat pendaftaran jaminan fidusia; 1(Ssatu) exemplar akte fidusia (19) lembar; 1(Satu) lembar BPKB dengan nomor N09170629 an.
Putus : 25-03-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2961 K/Pdt/2013
Tanggal 25 Maret 2014 — SUHARTO VS PT. INDOJASA PRATAMA FINANCE, DI JAKARTA CQ. PT. INDOJASA PRATAMA FINANCE CAB. MEDAN
10199 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perjanjian Jaminan Fidusia No. 2000713 tertanggal 25 April 2011 Jo. AkteJaminan Fidusia No. 51 tertanggal 30 Nopember 2011 yang dibuat dihadapan GordonEliwon Harianja, SH., Notaris di Medan Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal 20 Februari 2012 Jo. Salinan Buku Daftar FidusiaNo.
    (3) Undangundang No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia Jo.
    Perjanjian Jaminan Fidusia No. 2000713tertanggal 25 April 2011 Pasal 4 ayat (2) yang pada pokoknya meyebutkan: SelakuPenerima Fidusia, Kreditur berhak menarik, mengambil serta menjual kembali barang(objek jaminan fidusia) yang termaktub di dalam perjanjian apabila Pemberi Fidusia(Debitur) lalai atau cedera janji dalam melaksanakan kewajibannyaSBahwa berdasarkan ketentuan yuridis tersebut di atas, penarikan mobil objekJaminan Fidusia yang dilakukan Tergugat dk/Penggugat dr dari penguasaan Penggugatdalam
    Akte Jaminan Fidusia No. 51 tertanggal 30 Nopember 2011 yang dibuatdihadapan Gordon Eliwon Harianja, SH., Notaris di Medan Jo. SertifikatJaminan Fidusia No. W23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal 20 Februari2012 Jo. Salinan Buku Daftar Fidusia No.
    Perjanjian Jaminan Fidusia No. 2000713 tertanggal 25 April2011 Jo. Akte Jaminan Fidusia No. 51 tertanggal 30 Nopember 2011 yang dibuatdihadapan Gordon Eliwon Harianja, SH., Notaris di Medan Jo. SertifikatJaminan Fidusia No. W23709AH.05.01.TH.2012/STD tertanggal 20 Februari2012 Jo. Salinan Buku Daftar Fidusia No.
Register : 07-12-2020 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SINJAI Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj
Tanggal 25 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Afriandi Abadi.SH
Terdakwa:
NURYADI RAZAK S.Sos BIN ABDUL RAZAK DS
6052
  • ., bin Abdul Razak tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan
    ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor Kontrak: 9241802734 tanggal 3 Januari 2019;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia
      ;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor: W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak, S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance;
    • 1 (satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari 2019;
    • 1 (satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) mobil HONDA HR-V RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.
      Menyatakan barang bukti berupa: 1 (Satu) Lembar Fotocopy surat perjanjian pembiayaan dengan nomorkontrak : 9241802734 tanggal 03 Januari 2019; 1(Satu) Lembar Fotocopy surat kuasa pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (Satu) Lembar Fotocopy sertifikat Jaminan Fidusia dengan nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 pemberi fidusia an. NURYADIRAZAK,S.sos dan penerima Fidusia PT.
      ,selaku pemberi fidusia, dengan PT Mandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia,dalam hal ini para pihak sepakat untuk membebani obyek berupa 1 (Satu) unitmobil merek Honda HRV 1.5L E CVT tahun 2018 warna putin dengan plat nomor:DD 1116 HO dengan jaminan fidusia; Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W23.00015780.AH.05.01 tanggal 23Januari 2019 antara Nuryadi Rozak, S.Sos., selaku pemberi fidusia, dengan PTMandiri Tunas Finance, selaku penerima fidusia, dengan ketentuan jaminan fidusiadiberikan untuk
      2019; 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor:W23.00015780.AH.05.01 Tahun 2019 Pemberi Fidusia atas nama Nuryadi Razak,S.Sos, dan Penerima Fidusia atas nama PT Mandiri Tunas Finance; 1 (Satu) lembar fotokopi Akta Jaminan Fidusia Nomor: 311 tanggal 16 Januari2019; 1 (Satu) lembar fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)mobil HONDA HRV RUI 1.5 E, DD 1116 HO atas nama Nuryadi Razak, S.Sos.; 1 (Satu
      Pemberi fidusia;2.
      Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari penerima fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur pemberi fidusia;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dijelaskan: Pemberi Fidusia adalah orangHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 90/Pid.Sus/2020/PN Snj.perseorangan atau korporasi
Register : 05-09-2016 — Putus : 22-11-2016 — Upload : 19-01-2017
Putusan PN KENDAL Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN Kdl
Tanggal 22 Nopember 2016 — SITI WAHYUNI Binti ABIDIN
859
  • Menyatakan Terdakwa SITI WAHYUNI Binti ABIDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat jaminan Fidusia Nomor W13.00613843.AH.04.01, Tahun 2013 tanggal 18 Nopember 2013 dikembalikan kepada PT Summit Oto Finance Cabang Kendal melalui saksi Rahmat Andri Yastanto Bin Maskur;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
    tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdakwaan kami;2.
    Fidusia, dimana BPKB barangjaminan fidusia tersebut disimpan di kantor PT.
    EDISUGIYANTO Bin NASTIYON dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa yang Saksi ketahui adalah terdakwa/pemberi Fidusia telahmengalinkan obyek jamainan/benda atau barang berupa sepeda motortype Honda Beat tahun 2013, yang menjadi obyek jaminan Fidusia tanpaijin tertulis dari penerima Fidusia;Bahwa Saksi mengetahui karena saksi bekerja di PT Summit Oto Finaceselaku bagian Survei, dan saksi bekerja di PT Summit tersebut sejaktahun 2008, jadi saksi mengetahui karena sewakiu terdakwa
    Pemberi Fidusia;2. Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan;3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Pemberi Fidusia;Yang dimaksud Pemberi Fidusia sebagaimana Pasal 1 angka 5UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah orangperorangan atau korporasi pemilik benda yang manjadi obyek Jaminan Fidusia.Dalam perkara ini Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukanseseorang bernama SRI WAHYUNI Binti ABIDIN sebagai Terdakwa yangberdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa sebagai Pemberi Fidusia telahmenandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan PT Summit OtoFinance dan Akta Jaminan Fidusia
Putus : 14-01-2016 — Upload : 04-02-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 603/PID.B/2015/PN SDA
Tanggal 14 Januari 2016 — ELMY NURHAYATI
355
  • Menyatakan terdakwa ELMY NURHAYATI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia";2.
    pendaftar jaminan fidusia dan sebagai pemberi fidusiaatas nama ELMY NURHAYATI alamat: Jl.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas namaPT.
    Sidoarjosedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
    Sidoarjo sedangkan selaku penerima fidusia atas nama PT.
Register : 15-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 36/PDT/2020/PT TJK
Tanggal 6 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
5943
  • Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.2011, dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 4131700557 tanggal 11Agustus 2017 , dengan cara mengangsur sebanyak 23 (dua puluh tiga )kali,kemudian Terbanding semula Penggugat berhenti melakukanpembayaran priode pembayaran ke 16 yang jatuh tempo pada tanggal 12Desember 2018; Bahwa Pembanding semula Tergugat menolak pertimbangan Hakimtingkat pertama yang menyatakan eksekusi jaminan fidusia harusdilakukan dengan fiat dari Ketua Pengadilan; Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia
    Fidusia; Bahwa Pembanding dalam mengambil unit kendaraan tersebut tidakmentaati Peraturan Kapolri Nomor 8/2011 tentang Pengamanan EksekusiJaminan Fidusia;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas mohon kepada PengadilanTinggi Tanjungkarang dengan memutuskan sebagai berikut:1.
    Pembanding semula Tergugat mengambilobyek fidusia dijalan ketika masih dipergunakan oleh Terbanding semulaPenggugab; 22222 222 nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nn nnn cence neeMenimbang, bahwa atas faktafakta tersebut diatas Pengadilan Tinggiselanjutnya akan mempertimbangkan apakah tindakan Pembanding semulaTergugat sebagai Pemegang Jaminan Fidusia mengambil obyek sengketa dapatdibenarkan secara NUKUM) 722222 n nnn nnn nnnMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata,dinyatakan pada
    Putusan Nomor 36/PDT/2020/PT TJK.kedudukan yang diutamakan terhadap kreditur lainnya, senada denganketentuan tersebut maka kepada Pemegang fidusia diberi kKewenangan untukmenjual obyek jaminan atas kuasa sendiri melalui pelelangan umum (Pasal 15ayat 3 jo Pasal 29 ayat 1 huruf b UU Fidusia); Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU Fidusiadinyatakan pada pokoknya bahwa dalam hal telah terjadi wanprestasi makaDebitur/Pemberi Jaminan Fidusia wajib menyerahkan jaminan fidusia; Menimbang, bahwa
    Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2012,dalam Pasal 3 pada pokoknya menentukan Perusahaan Pembiayaan dilarangmelakukan penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila KantorPendaftaran Fidusia belum menerbitkan Sertifikat Fidusia Fidusia; Menimbang, bahwa pada saat Pembanding semula Tergugat menarikobyek jaminan telah lahir Sertifikat Fidusia (Bukti Surat T7); Menimbang, bahwa berdasarkan definisi sebagaimana tercantum dalamPasal 1 angka 1 pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa
Register : 04-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 133/Pid.Sus/2020/PN Mkd
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
Totok Alim Prawiro W., SH
Terdakwa:
DWI SAKTI WIBOWO Bin SUGIMAN.
8813
  • 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia.
  • 1 (satu) lembar Sertifikat fidusia.
  • 1 (satu) BPKB, Toyota / Dyna 130 HT, tahun 2011, warna Merah, No Pol F 8471 UP, No. Sin : W04DTRJ30831 dan No. Ka MHFC1JU43B5025344, nomor BPKB H-09954313, atas nama IDA KUSWATI, alamat Kp. Talaga Tengah Rt. 01 Rw. 03, Ds.Talaga, Kec.Caringin Sukabumi, beserta fakturnya.
  • 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Oper Kredit, beserta kelengkapannya.
    Pemberi Fidusia SIT BAROKAHAlamat Dsn Krajan RT.001 RW.004 Ds.
    jaminan fidusia bisa digunakan sebagai alat eksekusisebagaimana disamakan dengan Putusan Pengadilan, dasarhukumnya adalah Pasal 15 UU No. 42 tahun 1999 tentang JaminanFidusia, bahwa terkait dengan cidera janji yang dilakukan olehpemberi fidusia pengaturannya diatur dalam perjanjian kredit.2) Bahwa bagi pemberi fidusia apabila hasil eksekusi tersebut adakelebihnan setelah dikurangi hutang maka pemberi fidusia mendapatselisin tersebut, diatur dalam Pasal 29 UU No. 42 tahun 1999 tentangjaminan Fidusia
    .3) Bahwa bagi pihak ketiga menghindari terjadinya fidusia ulang.Bahwa pada dasarnya Pemberi fidusia berkewajiban menjaga obyekjaminan fidusia tetap dalam penguasaannya.
    dari pemberi fidusia untuk memalsukan, mengubah,menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan palsu,dengan tujuan agar Jaminan Fidusia dapat terjadi.
    Pemberi fidusia menjamin Penerima Fidusia dari semua gugatanyang diajukan oleh pihak ke tiga sehubungan dengan objek jaminan;6. Pemberi Fidusia wajib mengurus, menyelesaikan, dan membayartuntutan, gugatan atau tagihan tersebut atas biaya dan tanggungjawab Pemberi Fidusia;7. Pemberi Fidusia tidak berhak untuk melakukan Fidusia ulang, ObjekJaminan, tidak diperkenankan untuk membebankan dengan caraapapun, atau mengalihkan dengan cara apapun Objek Jaminankepada pihak lain;8.
Putus : 05-11-2015 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pdt.G/2015/PN.Smg
Tanggal 5 Nopember 2015 — Hj.Nur Halimah. (PENGGUGAT) MELAWAN 1.PT.Citra Mandiri Multi Finance. (TERGUGAT 1) 2.Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah. (TERGUGAT 2) 3.Yardi Suwarsidi. (TERGUGAT 3)
12438
  • Jaminan Fidusia, yaitu :a.
    Perjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia No.w 015931 tanggal28 Mei 2013 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 274 tanggal 11 Juni2013 yang dibuat oleh dan dihadapan.
    INDRADJAJA, SH, MH, M.Kn Notaris diKota Semarang yang selanjutnya berdasarkan Akta Jaminan Fidusia tersebut,Obyek Jaminan Fidusia telah didaftarkan pada Kementerian Hukum Dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah KantorPendaftaran Fidusia sehingga telah diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W13.362455.AH.05.01.
    telahditerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.379426.AH.05.01.
    PerjanjianPembiayaan Konsumen Jaminan Fidusia Fidusia No.H/015930, Fidusia No.H/015931dan No.H/015932 masingmasing tanggal 28 Mei 2013 cacad hukum dan Tergugatmelakukan perbuatan melawan hukum karena sesuai fakta hukumnya isi dariPerjanjian Pembiayaan Konsumen Jaminan Secara Fidusia yang ditandatangani olehPengugat dengan.
Register : 13-11-2014 — Putus : 23-12-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 109/Pid. Sus/2014/PN Wat
Tanggal 23 Desember 2014 — HERI KRISTANTO Bin (Alm.) MURJIMAN AL HADI SUPRAPTA
13099
  • Menyatakan terdakwa HERI KRISTANTO Bin (Alm) MURJIMAN AL HADI SUPRAPTA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda yang menjadi Obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    Menetapkan barang bukti berupa :1 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00081822.AH.05.01 tahun 2013 atas nama pemberi Fidusia HERI KRISTANTA alamat : Pedukuhan III, Rt.010 Rw.005, Ds. Kanoman, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, DI.Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    OLYMPINDO MULTI FINANCE YOGYAKARTA yang dikeluarkan oleh KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KANTOR PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA, tertanggal 25 November 2013;2 1 (satu) bendel fotocopy SALINAN AKTA JAMINAN FIDUSIA Nomor : 716 tertanggal 21 November 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris DERITA KURNIAWATI, S.H;3 1 (satu) lembar fotocopy JADWAL ANGSURAN No.Rekening : 1000-01225-1 001 atas nama HERI KRISTANTA;4 1 (satu) lembar fotocopy
    RIO ABDUL RAHMAN, alamat: Karangeneng, Rt. 002/011, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta;16 1 (satu) lembar fotocopy FPP (form persetujuan pembiayaan) lampiran foto atas nama debitur HERI KRISTANTA.17 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza 1300 GMMEJ F601RM-GMMEJ, tahun 2006, warna silver metalik, Nomor Polisi AB-1987-AQ, Nomor Rangka : MHFFMRGK36K092137, Nomor Mesin : DB3352218 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W14.00081822.AH.05.01 tahun 2013 atas nama pemberi Fidusia HERI KRISTANTA
    Kulon Progo, DI.Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta dan penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta antCGwn5=~~w~~==) penerima Fidusia an. PT.
    Yogyakarta dan penerima Fidusia an.
    Kulon Progo, DI.Yogyakarta danpenerima Fidusia an. PT.
Register : 16-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PN SUKABUMI Nomor 227/Pid.Sus/2016/PNSkb
Tanggal 5 Oktober 2016 — YUSUF SUPRIYADI ALS AUP BIN OBIH
7915
  • Menyatakan terdakwa YUSUF SUPRIYADI ALS AUP BIN OBIHtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBERI FIDUSIA YANG MENGALIHKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA sebagaimana dalam DakwaanAlternatif Pertama;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572, BPKB No.
    H-114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september 2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn 3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI dan Sdri.
    EUIS PARSITA NINGSIH tertanggal 21 Agustus 20145. 1 (satu) lembar surat kuasa pembuatan dan pendaftaran akta jaminan fidusia.6. 1 (satu) lembar surat kuasa atas nama YUSUP SUPRIYADI tertanggal 21 Agustus 2014 tentang kuasa untuk penarikan unit kendaraan7. 1 (satu) lembar surat persetujuan istri atas nama EUIS PARSITA NINGSIH tertanggal 21 Agustus 20148. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas pertanggungan kredit kendaraan Non asuransi atas nama YUSUP SUPRIYADI tertanggal 21 Agustus 20149.
    Menyatakan barang bukti berupa:1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan Mitsubishi ColtDiesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572, BPKB No.H114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hak miliksecara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI danSdri.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobjek jaminan fidusia;3. Dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari penerima fidusia ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan setiap unsur dalam Dakwaan Kesatu ;ad. 1.
    Tentang unsur pemberi fidusia ;Menimbang, bahwadalam Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusiadisebutkan bahwa yang dimaksud denganPemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor112 tertanggal 11 September 2014 dan Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01693781.AH.05.01 Tahun 2014 disebutkan bahwa Pemberi Fidusiaadalah Yusuf Supriyadi :Menimbang, bahwa
    Aseng 1 (satu) unit kendaraanMitsubishi yang merupakan objek jaminan fidusia termasuk kedalammengalinkan objek jaminan fidusia maka Majelis Hakim berpendapat bahwaunsur kedua sudah terpenuhi menurut hukum ;a.d.3.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas sertifikat jaminan fidusia atas kendaraan MitsubishiColt Diesel Noka MHMFE 74P5BK049851, Nosin 4D34TG44572,BPKB No. H114926742. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 112 tanggal 11 september2014 atas nama Notaris DIDI SANTOSO ,SH,M.Kn3. 1 (satu) lembar surat perjanjian pembiyaan dengan penyerahan hakmilik secara fidusia Nomor 0060080183 tertanggal 21 agustus 20144. 1 (satu) lembar surat pernyataan atas nama YUSUP SUPRIYADI danSdri.
Register : 06-11-2014 — Putus : 27-01-2015 — Upload : 16-02-2015
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 155/Pid.B/2014/PN Unr
Tanggal 27 Januari 2015 — TERDAKWA : JAJANG YULIANTO, S.E., Bin (Alm) SARSUDI
584
  • ., Bin (Alm) SARSUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia;2.
    Ary Ananto Putro alamat Flamboyan Asri D1/17 Rt.09 Rw.12 Rempoa Ciputat Timur Tangerang, - 1 (satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia Nomor: W13.080444.AH. 05.01 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 No.Pol B-1037-WFE warna Hitam Mutiara tahun 2010 No.Sin L15A73809829 an.
    fidusiadilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lainbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecuali persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana UngaranKabupaten Semarang;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telah memenuhikewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma lima persen) setiap bulansebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus ribu rupiah) selama 4 (empat) bulanyaitu sejak
    Akta Jaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberifidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakankepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia kecualipersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwa telahmemenuhi kewajibannya membayar cicilan bunga 2,5% (dua koma limapersen) setiap bulan sebesar Rp. 3.400.000, (tiga juta empat ratus riburupiah) selama
    Pasal 36 UndangUndang RI Nomor 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia, yang unsurunsurnya sebagai berikut:1 Pemberi Fidusia;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain bendayang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    Unsur Pemberi Fidusia; Menimbang, bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu bendaatas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannyadialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, sedangkan yang dimaksuddengan pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam perkara a quoditujukan kepada orang perseorangan atau korporasi dan diajukan sebagai Terdakwa
    Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengahdengan Nomor: W13.080444.AH.05.01 tahun 2013, yang mana sesuai dengan AktaJaminan Fidusia, Terdakwa sebagai pemberi fidusia dilarang untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminanFidusia kecuali persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yaitu KoperasiSimpan Pinjam (KSP) Intidana Ungaran;Menimbang, bahwa selama berjalannya jaminan fidusia tersebut, Terdakwatelah memenuhi kewajibannya membayar
Register : 06-07-2015 — Putus : 25-08-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN SUMEDANG Nomor 12/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN.Smd
Tanggal 25 Agustus 2015 — PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA sebagai Pemohon dan MEMET sebagai Termohon
7743
  • (1) dilakukanpada Kantor Pendaftaran Fidusia ,Pasal 14 ayat (1) mengatur : Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkandan menyerahkan kepada Penerima Fidusia Sertifikat JaminanFidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaanpermohonan pendaftaran ,Pasal 15 ayat (1) : Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan katakata"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA ".Ayat (2) : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) mempunyal
    Fidusia;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 12 /Pdt.SusBPSK/2015/PN.SMDb. penjualan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia ataskekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelanganumum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasilpenjualan;c. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkankesepakatan Pemberi dan Penerima Fidusia jika dengancara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yangmenguntungkan para pihak.
    tentang Pendaftaran Jaminan Fidusiabagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untukKendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia:Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan yangmelakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotordengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkanJaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, sesuaiundangundang yang mengatur mengenai jaminan fidusia Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menghubungkanaturanaturan
    29 ayat (1) , Pasal 32 dan Pasal 33 yang mengaturtentang Eksekusi Jaminan Fidusia seperti telah diuraikan diatas, Pasalpasaltersebut menyimpulkan bahwa eksekusi Jaminan Fidusia baik itu melaluipelelangan umum maupun penjualan dibawah tangan yang disepakati olehPemberi dan Penerima Fidusia haruslah dilakukan apabila Penerima Fidusiamemiliki Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana yang telah diatur oleh undangundang ini sehingga segala tindakan yang berkaitan dengan Eksekusi ObjekJaminan Fidusia menjadi
    ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh MajelisHakim dalam uraian pertimbangan diatas bahwa Pemohon tidak memilikiSertifikat Jaminan Fidusia sebagai dasar untuk melakukan Eksekusi terhadapObjek Jaminan Fidusia maka segala tindakan Pemohon yang melakukanEksekusi objek Jaminan Fidusia menjadi batal demi hukum.
Register : 18-12-2017 — Putus : 28-12-2017 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN PARE PARE Nomor 292/Pid.Sus/2017/PN Pre
Tanggal 28 Desember 2017 — Andi Mirnawaty S.Pd Alias Andi Mirna Binti Andi Rahman
13317
  • Menyatakan Terdakwa Andi Mirnawaty S.Pd Alias Andi Mirna Binti Andi Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;2.
    Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah surat bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor : M-10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Honda motor polisi DP 2348 LC;- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016;- 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDI MIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang Parepare;- 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDI MIRNAWATY
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) Nomor M10573757 atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY Jenis kendaraan Hondanomor polisi DP 2348 LC; 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima Fidusia PT Federal International Finance(FIF) Cabang Parepare; 3 (tiga) lembar surat somasi dari PT FIF Finance kepada ANDIMIRNAWATY S.Pd; 1 (satu)
    IWAN ke kantor polisi namun sampaisaat ini belum juga ditemukan;Menimbang, bahwa penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) buah bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) nomor M10573757atas nama pemilik ANDI MIRNAWATY jenis kendaraan Honda nomor polisi DP2348 LC; 1 (satu) rangkap akta Jaminan Fidusia nomor 590 tanggal 22 Juli 2016; 2 (dua) lembar sertifikat jaminan fidusia atas nama pemberi fidusia ANDIMIRNAWATY S.Pd dan penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF
    Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);3. Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur' tersebut Majelis Hakim,mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunanbagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain;Menimbang, bahwa pasal 23 Ayat (2) berbunyi : Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari penerima Fidusia;Halaman 11 dari 16 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2017/PN PreMenimbang
    MajelisHakim berkesimpulan unsur ke2 (dua) yaitu Mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksuddalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dariPenerima Fidusia telah terpenuhi:Ad.3.
Register : 09-12-2013 — Putus : 10-01-2014 — Upload : 12-06-2014
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 374/Pid.B/2013/PN.Pkl
Tanggal 10 Januari 2014 — HARYONI BIN RASOKAH;
502
  • Menyatakan terdakwa HARYONI Bin RASOKAH bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dalam Dakwaan KESATU melanggar pasal 36 Umdang Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandikurangi selama terdakwa dalam tahanan;3. Menyatakan supaya terdakwa tetap ditahan;4. Menyatakan barang bukti:1 (satu) bendel Aplikasi Pengajuan Kredit An. HARYONI, 1 (satu) bendelSertifikat Fidusia An.
    yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awalnya SUSI istri terdakwa datang di PT.
    .Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secaraalternative, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan mana yang paling sesuai denganfakta yang terungkap dipersidangan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal 36UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia yang unsur unsurnya adalah sebagaiberikut :1 Sebagai pemberi fidusia ;2 Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyekjaminan Fidusia;3 Dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih
    G1987CC tersebut telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia Kementerian Hukum DanHak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dan telah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia tanggal 24 Februari 2011 Nomor : W9.05184. AH.05.01TH.2011.Menimbang,bahwa benar terdakwa telah memindahtangankan KBM TrokMITSUBHISI No. Pol.
    tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena unsurunsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah cukup terpenuhi oleh perbuatan terdakwasehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana TANPA HAK MENGALIHKAN OBYEK FIDUSIA TANPAPERSETUJUAN DARI PENERIMA FIDUSIA ; sebagaimana yang diatur dalamdakwaan pasal 36 UU No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, dan terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;Menimbang
Register : 05-07-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 255/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat:
YULIA SETIANA MULDER
Tergugat:
PT. TUNAS MANDIRI FINANCE
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN OJK REGIONAL tiga JAWA TENGAH DAN DIY
9128
  • secara Fidusia don mendaftarkan di KantorPendafaran Fidusia setempat hingga terbit Sertifikat.
    Pasal 29 yaitu :Ayat (1) : Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusiterhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukandengan cara:a.
    Pelaksanaan title eksekutorial sebagaimana dimaksud dalamPasal ayat (2) oleh Penerima Fidusia; Pasal 30 yaitu Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang obyekJaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi JaminanFidusia.Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 UndangUndang No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan :"Dalamhal PEMBERI FIDUSIA TIDAK MENYERAHKAN Benda yangmenjadiobvek JaminanFidusiapadawaktueksekusidilaksanakan,PENERIMA FIDUSIA BERHAK MENGAMBIL BENDA yang menjadiobvek Jaminan
    Kewajiban dengan Akta Notarial :Menimbang, bahwa dalam Posita (angka 14 dan 15) Penggugat padapokoknya mempersoalkan sesuai ketentuan UndangUndang No 42 Tahun 1999tentang Jaminan Fidusia Jo Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 Tentangtata cara pendaftaran Fidusia dan biaya pembuatan akta jamianan fidusia,disebutkan salah satu syarat pendaftaran fidusia adalah adanya salinan aktaNotarial.
    Ketuhanan Yang Maha Esa artinya Sertifikat Jaminan Fidusia dimaksud mempunyai kekuatan Eksekutorialyang sama dengan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh KekuatanHukum Tetap, apabila Debitur cidera janji, penari Fidusia mempunyai hak untukmenjual benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia ata kekuasannya sendiri(Pasal 15) ;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penejelasan Pasal 30 UU No. 42tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, disebutkan : dalam pemberi Fidusia tidakmenyerahkan benda yang menjadi obyek