Ditemukan 9969 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : - fidusia
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 81/Pid.B/2017/PN Gto
Tanggal 6 Juni 2017 — - HASAN YUNUS
11756
  • Menyatakan Terdakwa HASAN YUNUS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Fotocopy dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor Perjanjian 01.600.872.00.131938.9, tanggal 03 September 2013;- Fotocopy Akta Fidusia NI. 416, tanggal 12 September 2013;- Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.014680.AH.05.01, tahun 2013, tanggal 07-10-2013, jam : 13:17:54.- Fotocopy BPKB mobil Daihatsu Xenia T:1300 XI M/T 1 Ton MB tahun 2009. Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.
    yangmenjadi objek fidusia; Bahwa terdakwa sebagai konsumen di PT.
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selakuPenerima Fidusia;Bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yang menandatanganiperjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selaku pihakPenerima Fidusia, memahami dan menyadari penuh akan tanggungjawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia dengan PT.
    Unsur Pemberi Fidusia ;2. Unsur Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebin dahuludari Penerima Fidusia ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut :Ad.1.
    Tahun 2013 tanggal 07 Oktober 2013 denganAkta Fidusia Nomor : 416 tanggal 12 September 2013 dibuat oleh NotarisHellen Pattiasina, SH, dengan nilai obyek jaminan fidusia sebesar Rp.161.280.000, (seratus enam puluh satu juta dua ratus delapan puluh riburupiah) dapat diperoleh fakta bahwa Terdakwa dalam perkara ini adalahsebagai Pemberi Fidusia, sedangkan sebagai Penerima Fidusia adalah PT.Astra Sedaya Finance (Astra Credit Companies / ACC ) ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Pemberi Fidusia dalampasal
    AstraSedaya Finance (Astra Credit Companies) Cabang Gorontalo selaku PenerimaFidusia;Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai pihak Pemberi Fidusia yangmenandatangani perjanjian Fidusia dengan PT. ACC Finance Gorontalo selakupihak Penerima Fidusia, Terdakwa memahami dan menyadari penuh akantanggung jawab dan resiko yang timbul dari perjanjian fidusia tersebut;Halaman 21 dari 26, Putusan Perkara Pidana Nomor 10/Pid.B/2017/PN GtoMenimbang, bahwa sebelum menandatangani perjanjian Fidusia denganPT.
Register : 26-06-2019 — Putus : 05-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 128/Pid.Sus/2019/PN Kbm
Tanggal 5 Agustus 2019 — LEDIS ELYSABETH Binti SUNARTO
18158
  • Menyatakan terdakwa LEDIS ELYSABETH binti SUNARTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00334500.AH.05.01 Tahun 2018, tanggal 15 Mei 2018;- 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia No. 814, tanggal 8 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Notaris IRWAN SANTOSA, SH.,MKn;- 1 (satu) lembar surat somasi No. 082/SOM SI/KBM-REG /III/2019, dari PT. Bussan Auto Finance kepada Sdr.
    AutoFinance Kebumen selaku penerima fidusia 1 (satu) unit sepeda motor YamahaMio S warna hijau putih Nopol.
    Saksi SLAMET SURADI Bin MIRMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa yang saksi ketahui bahwa saksi dari PT Bussan Auto Finance cab.Kebumen selaku penerima Fidusia telah menerima barang sebagai jaminanFidusia dari pemberi Fidusia terdakwa LEDIS ELYSABETH namun barangjaminan = fidusia tersebut telah dialinkan oleh terdakwa tanpapersetujuan/perjanjian tertulis dari PT. Bussan Auto Finance Cab.
    Unsur Pemberi Fidusia;2.
    Unsur Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yangmenjadi obyek jaminan FidusiaAd. 1 Unsur Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi fidusia menurutpasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JaminanFidusia adalah perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyekJaminan Fidusia, sedangkan yang dimaksud Jaminan Fidusia menurut pasal 1angka 2 Undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiaadalah hak Jaminan atas benda bergerak baik yang
    dansepengetahuan PT Bussan auto finace Kebumen sebagai penerima fidusia,sedangkan berdasarkan ketentuan pasal Pasal 23 ayat (2) UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia dilarangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaankecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu, sehingga berdasarkanpertimbangan tersebut maka unsur menggadaikan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia
Putus : 23-07-2020 — Upload : 05-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1210 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 23 Juli 2020 — STIVIE ADCRIS PANGEMANAN
24547 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2524 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 9 Agustus 2016 — IRWAN MARLOANTO;
231589 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sesuai Akta Jaminan Fidusia yang kedua (2)yaitu Akta Nomor 66 tanggal 20 Oktober 2009 antara saudara IrwanMarloanto selaku Debitur atau pemberi Fidusia bersama istrinya yangbernama Mini Anggraeni dengan pihak BCA Cabang Kupang sebagaipenerima Fidusia yang diwakili oleh saudara Syamsudin selaku KepalaOperasi Cabang Kantor BCA Kupang dan saudari Lourin Indah CH.NGUNsebagai Kepala Bagian Administrasi kredit Kantor BCA Kupang. dan telahdibuatkan tanda daftar Fidusia dengan sertifikat Fidusia Nomor W17
    );Pendaftaran jaminan fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia yang ketiga (3)yaitu Akta Nomor 68 tanggal 23 Februari 2011 antara saudara IrwanHal. 2 dari 31 hal.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;.
    Kreditur yang tidak mampu membayarkredit fidusia maka barang jaminan fidusia yang merupakan aset, akan ditarikdari penguasaan pemberi fidusia kemudian akan dilelang untuk membayarutang kredit.
    Apabila terjadi kelebihan hasil lelang maka harus dikembalikankepada pemberi jaminan fidusia;Bahwa, perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut mengikat parapihak yaitu Terdakwa dengan pihak Bank BCA Kupang karena sudahdidaftarkan dengan Akta Sertifikat Fidusia atas beberapa barang jaminanfidusia;Bahwa, pembeli barang jaminan fidusia dalam bentuk sembako ataubarang perdagangan tidak dapat dituntut berdasarkan Pasal 22 UndangUndangNomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia;Bahwa, pemberi fidusia wajib
Register : 22-08-2016 — Putus : 05-10-2016 — Upload : 10-10-2016
Putusan PN KEBUMEN Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 5 Oktober 2016 — MOHAMMAD CHOMAM MUFADIL, S.Ag Bin H.ABDULLAH MUHIDIN
13273
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bendel file Perjanjian pembiayaan konsumen nomor 424000140315, tanggal 29 Januari 2016- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00120086.AH.01 tahun 2015, tanggal 25 Pebruari 2015.- 1 (satu) BPKB sepeda motor merk Honda Beat CW FI warna hitam tahun 2015 Nopol. AA-5233-BD Noka MH1JFP116FK040903 Nosin JFP1E1048408 an. RASNAWATI alamat Gg. Semeru No. 4 Rt.03 Rw.04 Kelurahan Bumirejo Kecamatan. / Kab. Kebumen.
    Ag BintiMUCHYI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Bendayang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UndangundangNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP sebagaimana dalam
    M.Kn.Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    M.Kn.e Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut, Terdakwa ASNARISMAWATI, S. Ag Binti MUCHYI (Alm) yang namanya telah diubah menjadiRASNAWATI bertindak selaku Pemberi Fidusia dan yang menjadi obyekJaminan Fidusia adalah 1 (satu) unit Honda Beat CW FI warna hitam Nopol.AA5233BD, Noka : MH1JFP116FK040903 Nosin : JFP1E1048408 denganSTNK atas nama RASNAWATI alamat Gg.
    Pemberi Fidusia.2.
    Yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia.3. yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Pemberi FidusiaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Pemberi Fidusia menurut pasal 1angka 5 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Register : 28-08-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PN PEKANBARU Nomor 853/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Tanggal 10 Desember 2019 — SRI MULYENTI Binti SYAHRIL
494228
  • Olympindo Multifinance Pekanbaru. 1 (satu) lembar surat keterangan dari J TRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE yang menerangkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Nomor Polisi BM 1670 QG Merk Daihatsu XENIA 1.3 R M/T F653 Tahun 2016 warna putih berada ditangan debitur Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL. 1 (satu) lembar foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W.400159141.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 30-08-2017 Jam : 20:06:56 dengan nama Pemberi Fidusia SRI MULYENTI yang dikeluarkan
    oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Kemenkumham RI berikut foto copy Akta Jaminan Fidusia nomor : 908 pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 pukul 13.40 wib yang ditandatangani oleh Notaris AILEEN, S.H., M.Kn. 1 (satu) lembar Kwitansi untuk pembayaran pengembalian DP 1 unit mobil Daihatsu Xenia Tahun 2016 No.
    Jan Pieter Simanjuntak, didepan persidangan berjanji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini karena berkaitan denganperbuatan Terdakwa mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia mengetahuibahwa benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut saat ini tidaklagi berada ditangan atau dikuasai oleh Debitur selaku Pemberi Fidusia; Bahwa saksi
    OLYMPINDO MULTI FINANCE cabang Pekanbaru;Bahwa orang yang bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    atau dikuasai oleh Debitur selakuPemberi Fidusia;Bahwa saksi bekerja di PT.
    bertindak selaku Pemberi Fidusia dalam hal ini Debituryang bernama Terdakwa SRI MULYENTI Binti SYAHRIL dan pihakPenerima Fidusia adalah PT.
    Pemberi Fidusia;2. Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekJaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Ad.1.
Putus : 12-03-2018 — Upload : 20-03-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 28/Pid/2018/PT SMG
Tanggal 12 Maret 2018 — Lagiyem Binti. Alm. Loso Warso Wirejo
257138
  • yang terletak di Dukuh Jetis Rt. 02 RW. 05, Desa Cangkol,Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo atau pada tempat lain yangsetidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriSukoharjo atau pada tempat lain dimana Pengadilan Negeri Sukoharjoberwenang untuk memeriksa dan mengadili,dengan sengaja memalsukan,mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangansecara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihaktidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahHal 5 Putusan Nomor: 28/Pid /2018/PT.SMG.Rp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    JaminanFidusia ini untuk menjamin pelunasan utang pemberi Fidusia sejumlahRp. 15.385.971, ( Lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribusembilan ratus tujuh puluh satu rupiah), namun selanjutnya setelah 1(Satu) unit Som Honda BEAT dikirim dan diserah terimakan kepadaterlapor yaitu terdakwa LAGIYEM, yang bersangkutan tidak pernahmengangsur dan sepeda motor tersebut telah diserahkan kepada oranglain tanpa persetujuan pihak PT.
    Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.:W13. 00169599. AH. 05.01 TAHUN 2017, tanggal 10 Maret2017 yang dikeluarkan dikantor Kementrian Hukum dan HakAsasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jawa Tengah ;b. 1. (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK )Spm Honda BEAT Nopol.: AD 2535OK An. LAGIYEMAlamat : Dk. Jetis Rt.02/05, Ds. Cangkol, Kec. Mojolaban,Kab.
    dengan pidana kurunganselama 1 ( satu ) bulan ;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :a. 1 (Satu) Lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA Nomor.: W138.00169599.
Register : 06-07-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN CIANJUR Nomor 190/Pid.Sus/2015/PN.Cjr
Tanggal 30 Nopember 2015 — ENTANG
24893
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 lembar Fc sertifikat fidusia;- 1 lembar Fc STNK An. Abdulatif Bin Satur, merk Mitsubishi FE 74 No. Rangka: MHMFE75P5B No.Mesin: 4D34TG17476 warna kuning;- 1 lembar Fc formulir pemeriksaan kendaraan;- 2 lembar Fc BPKB An.
    Arjuna Finance sebesar Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah);- 1 lembar Fc kwitansi untuk pembayaran uang muka yang diterima dari Entang sebesar Rp. 51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah);- 4 lembar Fc perjanjian pembiayaan konsumen dan pemberian jaminan fidusia, surat pernyataan suami istri, surat persetujuan pengalihan kreditor, surat pernyataan pengalihan kewajiban, surat pernyataan tidak mengalihkan, surat pernyataan beda tandatangan;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap
    Lebih lanjut dalam pasal 5 menyebutkan bahwa:(1) Pembebanan Benda dengan Jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalambahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia.29(2) Terhadap pembuatan akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.Pasal 6Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sekurangkurangnyamemuat:a. Identitas pihak Pemberi dan Penerima fidusia;b.
    Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia;c. Uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia;d. Nilai penjaminan; dane. Nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 23.(1).
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, apabilaPenerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia dapat menggunakan,menggabungkan,mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan ataumelakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwaPenerima Fidusia melepaskan Jaminan fidusia.(2).
    Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepadapihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PenerimaFidusia.Pasal 20Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalamtangan siapapun Benda tersebut berada., kecuali pengalihan atas benda persediaan yangmenjadi obyek Jaminan Fidusia.Pasal 21(1).
    Pemberi Fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi obyek JaminanFidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan.(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, apabila telah terjadicidera janji oleh debitor dan atau Pemberi Fidusia pihak ketiga.(3). Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yangsetara.30(4).
Register : 21-08-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN LIMBOTO Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Lbo
Tanggal 14 Nopember 2023 — - .Terdakwa ROSDIANA I. YUNUS - JPU 1. VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH 2.LAMTIAR SUMARNI NABABAN, SH 3.FENNY HASLIZARNI, SH 4.Yulianita Lagimpe, S.H.
198143
  • YUNUS tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang mengalihkan jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;2.
    3 (tiga) lembar foto copy yang sudah dilegalisir Credit Approval; 1 (satu) lembar foto copy yang sudah dilegalisir surat kuasa pembebanan jaminan fidusia dari Debitur Rosdiana I.
Putus : 25-08-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371 K/PID.SUS/2016
Tanggal 25 Agustus 2016 —
176105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat 2 yangdilakukan tanpa izin tertulis terlebin dahulu dari penerima fidusia.
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada Sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT. Arjuna Finance Cabang Cianjur menderitakerugian Rp310.042.000,00;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 36 UndangUndang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia;Hal. 2 dari 12 hal. Put.
    Nomor 371 K/PID.SUS/2016WR Nomor Rangka MHMFE74P5BK042607, Nomor Mesin 4D34TG17476,STNK atas nama Abdul Latip bin Satur didaftarkan ke Kementerian Hukum danHAM Republik Indonesia sebagai jaminan fidusia sesuai dengan sertifikatjaminan fidusia Nomor: W11511467.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 3072013dan setelah Terdakwa mendapat kendaraan tersebut dari showroom MahligaiMotor pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti dalam tahun2013 bertempat di Kampung Neglasari Rt.004 Rw.005 Desa Sukamanah
    Arjuna Finance Cabang Cianjur sebagai penerima fidusia olehTerdakwa diserahkan kepada sdr. Ade (dpo) dan sejak tanggal 24 Desember2013 Terdakwa tidak pernah membayar angsuran mobil tersebut. Akibatperbuatan Terdakwa pihak PT.
    Menyatakan Terdakwa Entang bersalah melakukan tindak pidanaMengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia sebagaimana Pasal 23 ayat (2) dilakukan tanpa persetujuantertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia atau sesuai Dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan;3.
Register : 08-10-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN KEBUMEN Nomor 212/Pid.B/2019/PN Kbm
Tanggal 3 Oktober 2019 — SURATIN bin MOKHAMAD KHASPARI
14127
  • Menyatakan Terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00245888.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal 26 Maret 2019 An. Suratin; 1 (satu) BPKB sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 An. Agus Dwi Putra Stiawan alamat Dk. Krajan Desa Sidomukti Rt. 01 Rw. 02 Kec. Ambal Kab.
    Kebumen ; 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 632 tanggal 21 Maret 2019 yang dikeluarkan Notaris Singal Siahaan, SH. M. Kn an. Pemberi Fidusia Suratin ; 1 (satu) bendel Perjanjian sewa beli No. 9318 SB tanggal 21 Oktober 2014 An. Suratin ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Bison tahun perakitan 2012 warna merah marun, No. Pol : AA-6988-VD Noka : MH345P001CK080440 Nosin : 45P090053 beserta STNK An.
    Menyatakan terdakwa SURATIN Bin MOKHAMAD KHASPARI bersalahmelakukan tindak pidana telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukantanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu' dari Penerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu melanggarPasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia..
    yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;e Bahwa PT.
    atau korporasi pemilikbenda yang menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    menjadi obyek jaminan fidusia ; Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminanfidusia ;Bahwa PT.
    Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanBenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yaitu. Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadiobyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecualidengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia2.
Register : 03-01-2013 — Putus : 27-02-2013 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 3/Pid/Sus/ 2013/PN.Mkd
Tanggal 27 Februari 2013 — ANDI TRIYOKO BIN YUSUF
736
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W9.15832.AH.05.01 tahun 2012 - 1 ( satu ) Lembar perjanjian Akta Kredit An. ANDI TRIYOKOTetapterlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 36 UU No. 42 tahun 1999 tentang jaminanfidusiadalam dakwaan alternative kedua ;2 Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF denganpidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan bulan dikurangi selamaterdakwadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa copi lembar sertifikat Jaminan Fidusia No.
    PERK.PDM.71/ MUKID /12 / 2012, tanggal 26Desember 2012, telah didakwa dengan dakwaan Alternatif melakukan tindak pidanayang diatur dan diancam pidana PERTAMA melanggar dalam pasal 35 UU No. 42 tahun1999 tentang jaminan fidusia ATAU KEDUA melanggar pasal 36 UU No. 42 tahun 1999tentang jaminan fidusia, sebagai berikut :DAKWAANPERTAMA :Bahwa Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF pada hari Rabu tanggal 24 Juni2012 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu terentu dalambulan Maret tahun
    ANDI TRIYOKOMenimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dengan keteranganTerdakwa yang saling bersesuaian dan didukung dengan barang bukti yang diajukandimuka persidangan, maka dapat disimpulkan adanya faktafakta dalam perkara inisebagai berikut :13Terdakwa ANDI TRIYOKO BIN YUSUF selaku pemberi fidusia pada hari Rabutanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 10.00 WIB betempat di Kantor PT FederalInternational Finance (FIF) yang beralamat di JI.
    Mayjen Bambang SoegengMertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalampasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara pada sekitarbulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motor di Kota Magelangdengan maksud untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit melalui PTFederal International Finance (FIF).
    Mayjen BambangSoegeng Mertoyudan Magelang telah mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimanadimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan dengancara pada sekitar bulan Maret 2012, Terdakwa datang ke dealer Astra Motordi Kota Magelang dengan maksud untuk membeli sepeda motor dengancara kredit melalui PT Federal International Finance (FIF).
Putus : 14-07-2015 — Upload : 14-06-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus/2015/PT SMG
Tanggal 14 Juli 2015 — HERMI WIDHIYASTUTI Binti ADIL (Alm)
2816
  • Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendal No.07/Pid.Sus/2015/ PN.Kdl tanggal 27 Mei 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga berbunyi sebagai berikut : ---------------------------------------- Menyatakan Terdakwa HERMI WIDHIYASTUTI BINTI ADIL PURNOMO (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
    sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;------------------- - Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari dengan suatu putusan Hakim ditentukan lain atas dasar bahwa terpidana sebelum
Register : 08-12-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Tanggal 31 Januari 2017 — KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm )
10619
  • Menyatakan Terdakwa KHADIKIN Bin HADI SISWOYO ( Alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Perbarengan Beberapa Perbuatan Yang Harus Dipandang Sebagai Perbuatan Yang Berdiri Sendiri Hingga Merupakan Beberapa Kejahatan Yaitu Telah Mengalihkan Benda Yang Merupakan Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis Dari Penerima Fidusia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu primer ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371212.ah.05.01 tahun 2013, tanggal 22 Agustus 2013. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 94 tanggal 12 Juni 2013 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH. 1 (satu) Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.371312.AH.05.01 tahun 2014, tanggal 29 Januari 2014. 1 (satu) Akta Jaminan Fidusia Nomor 311 tanggal 21 Januari 2014 dari Notaris Purwokerto Prian Ristiarto, SH.
    1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-01629-02-153546 tanggal 13 Januari 2014. 1 (satu) Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan penyerahan hak milik secara Fidusia Nomor : 42000-00443-02-147151 tanggal 30 Mei 2013. 1 (satu) bendel History Payment yang berisi Data Kredit Khadikin alamat Parakandawa Rt. 06 Rw. 03 Kel Twelagiri, Pegadongan, Kab.
    jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    kepada pihak penerima fidusia yaitu PT.
    pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminanfidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Halaman 16 dari 42 Putusan Nomor 293 / Pid.Sus / 2016 /PN.KbmBahwa PT.
    hak atas kepemilikan objekjaminan, menyerahkan objek jaminan, melakukan pembayaranhingga pelunasan angsuran atas objek jaminan fidusia dan wajibmenyerahkan bendak obyek jaminan fidusia jika terdapat ciderajanji ;Bahwa pihak penerima fidusia memiliki : Hak menjual benda yang menjadi obyek jaminan fidusia,mengambil pelunasan piutang atas obyek jaminan fidusia danberhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; Kewajiban merawat benda objek jaminan fidusia.Bahwa PT.
    pihak penerima fidusia yaitu PT.
Register : 12-02-2015 — Putus : 03-08-2015 — Upload : 03-09-2015
Putusan PN BANGKALAN Nomor 29/Pid.B/2015/PN.Bkl.
Tanggal 3 Agustus 2015 — Hj. R. MASLIFAH dan H. ABDUL WAHED MUJADI
5219
  • ABDUL WAHED tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN OBYEK JAMINAN FIDUSIA KEPADA PIHAK LAIN YANG TIDAK MERUPAKAN BENDA PERSEDIAAN TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA.2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa yaitu Terdakwa I. Hj. R. MASLIFAH dan Terdakwa II. H. ABDUL WAHED, masing - masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.3.
    Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 104/ADD/PMK/09, tanggal 16 September 2009 ;i. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 128/ADD/PMK/10, tanggal 20 Agustus 2010 ;j. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 007/ADD/PMK/11, tanggal 21 januari 2011 ;k. 1 (satu) berkas FC legalisir Surat Perubahan Perjanjian Kredit (SPK) Nomor : 023/ADD/PMK/11, tanggal 18 Pebruari 2011 ;l. 1 (satu) berkas FC legalisir Akta Jaminan Fidusia
Putus : 21-08-2019 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1867 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — GUSMANTO panggilan MAN
11328 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-04-2014 — Upload : 28-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 17 April 2014 — JOKO SUWARNO Bin SUYITNO
4519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, dilakukan olehTerdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno telah menjual sebuahkendaraan 1 unit kendaraan truk No.
    S 8230 UF yang masih menjadi obyekjaminan fidusia kepada saudara Adi S. seharga Rp 20.000.000,00 (dua puluhHal. 1 dari 7 hal. Put. No. 2176 K/Pid.Sus/2013juta rupiah) tanpa seijin PT. MNC Finance cabang Bojonegoro, bahwa iaTerdakwa di dalam pembayaran angsuran kendaraan dump truk tersebut jugamasih belum lunas kepada PT.
    MNC Finance Cabang Bojonegoro ;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang fidusia ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTuban tanggal 19 Juni 2012 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Joko Suwarno bin Suyitno bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepada pihaklain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan bendapersediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang UndangRI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sebagaimana dalam suratdakwaan ;2.
    Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SUWARNO bin SUYITNOterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan melawan hukum menggadaikan kepadapihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidakmerupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari penerima fidusia ;2.
Register : 29-12-2016 — Putus : 01-02-2017 — Upload : 06-02-2017
Putusan PN BREBES Nomor 162/Pid.B/2016/PN.Bbs
Tanggal 1 Februari 2017 — JONI MUDIYANTO Bin MOH. HASYIM
7516
  • Menyatakan Terdakwa JONI MUDIYANTO BIN MOHAMAD HASYIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- 1(satu) bendel sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00689507.AH.05.01 tahun 2015 tertanggal 21 Desember 2015;- 1 (satu) buah BPKB an. Sdr. JONI MUDIYANTO;- 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500 tertanggal 18 Desember 2015- 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atas nama Sdr.
    yang dilakukan tanpa persetujuan tertulisterlebih dahulu dari penerima fidusia.
    Pemberi Fidusia atas nama JONI MUDIYANTO alamat :Jalan Husni Thamrin Rt 3 /2 Kel.
    pemilik benda;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberi Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa yang dimaksud penerima Fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamindengan jaminan Fidusia;Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa telah menerangkan bahwaia adalah JONI MUDIYANTO BIN MOH HASYIM sebagaimana fakta dipersidangania pada tanggal 23 Nopember 2015 sekira pukul
    JONI MUDIYANTO, 1(satu) bendel akta jaminan Fidusia no: 500tertanggal 18 Desember 2015, 1(satu) lembar bukti angsuran atau A/R Card atasnama Sdr. JONI MUDIYANTO membuktikan bahwa terdakwa adalah pemilik objekjaminan Fidusia ( pemberi Fidusia) berupa sepeda motor Honda Vario 125 CBS Plustahun 2016 warna putih nopol G6079FU sedangkan PT.
Register : 19-10-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 79/PID.SUS/2017/PT YYK
Tanggal 21 Nopember 2017 — MUHAMMAD FAIZ ANWARI
14184
  • No. 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintahterdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;3.
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAIZ ANWARI, telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengansengaja dengan cara apapun memberikan keterangan secaramenyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidakmelahirkan perjanjian jaminan fidusia,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun ;3.
    Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan pertimbangan judex factiePengadilan Negeri Klas A Yogyakarta yang kontradiktif pada halaman 26alinia ke 2, 3 dan 4 tentang frasa Terdakwa mengalihkan barangbarangjaminan fidusia tanpa ijin dari PT.
    BPR Walet Jaya Abadi, sedangkanjaminan fidusia menurut pasal 4 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutandari suatu perjanjian kredit Nomor 2730/PK/BW/JA/V2017 tanggal 31Januari 2017 tidak memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian menurut pasal1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata ;Sehingga kekhilafan judex factie Pengadilan Negeri Yogyakarta tentangkeabsahan perjanjian kredit yang ditindak lanjuti pemberian jaminan fidusiaadalah keliru ;2
    Bahwa penentuan waktu antara beralihnya obyek yang diperjanjikandengan lahirnya perjanjian fidusia, lahirnya jaminan fidusia pada tanggal 31Januari 2017, sedangkan Terdakwa mengalihkan kedua obyek yangHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PT YYKdiperjanjikan sebagai jaminan fidusia sejak tahun 2016 (sebelum lahirnyaperjanjian fidusia) ;Bahwa Pembanding tidak sepakat dengan kesimpulan judex factiePengadilan Negeri Yogyakarta pada putusan halaman 26 alinea ke 5 yangmenyebut :Menimbang, bahwa
Register : 10-02-2015 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN BANTUL Nomor 36/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal 19 Maret 2015 — MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm)
9844
  • M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa MUJI HARJONO Bin PAWIRO IRONO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima) belas hari dan denda sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu
    MUJI HARJONO -1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22-911 AH.05.01 Tahun 2013Dikembalikan kepada CV. Kemenangan Jaya Abadi melaui saksi Firman; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
    MUJI HARJONO 1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013(dikembalikan kepada CV. Kemenagan Jaya Abadi).5.
    Unsur yang mengalihkan, atau menyewakan Benda yang menjadi objekjaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2);3. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu daripenerima Fidusia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Pemberi fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No.
    No. 42 tahun 1999tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnyabangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksuddalam Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yangtetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia sebagai agunan bagipelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakankepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa selanjutnya
    Putusan No.36/Pid.B/2015/PN BtlMenimbang, bahwa mengengenai pengertian jaminan fidusia olehkarena sebelumnya telah diuraikan pada unsur sebelumnya diatas, makapengertian jaminan fidusia dalam unsur sebelumnya tersebut diatas akandiambil alin kedalam pengertian jaminan fidusia pada unsur kedua ini;Menimbang, bahwa selanjutnya beradasarkan ketentuan Pasal 23 ayat(2) UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkanbahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, ataumenyewakan
    MUJI HARJONO1 (satu) buah buku sertifekat jaminan fidusia Nomor W.22911 AH.05.01Tahun 2013Dikembalikan kepada CV.