Ditemukan 4299 data
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia
134 — 68
Prabunatagama, SH
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat IndonesiaMembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar LampungNomor 25/G/2021/PTUN.BL, tanggal 13 Oktober 2021 dan mengadilisendiri dengan amarHalaman 4 Putusan No.263/B/2021/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMDalam Penundaan:Memerintahkan kepada Rektor Universitas Teknokrat Indonesia UntukMenunda Pelaksanaan Objek Gugatan berupa Keputusan RektorUniversitas Teknokrat Indonesia Nomor 004/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal22 Februari 2021, Tentang Pemberhentian Skorsing MahasiswaProgram Studi S1 Teknik Sipil
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan TERGUGATberupa Keputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor004/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, TentangPemberhentian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik SipilFakultas Teknik dan IIlmu Komputer Universitas Teknokrat Indonesia. ;2.
Memerintahkan Kepada TERMOHON BANDING untuk MencabutKeputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia NomorO004/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, TentangPemberhentian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik SipilFakultas Teknik dan = Ilmu Komputer Universitas TeknokratIndonesia.;3. Mengembalikan PEMOHON BANDING pada kedudukan semulasebagai Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia ;4.
Obyek Sengketa ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf b dan Pasal 21ayat (2) Surat Keputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia No.002/UTI/B.3.16/III/2017 tentang Kode Etik Mahasiswa bahwa Pengujian dari segi materielsubstansi (materielerechtmatigheid toetsing) adalah suatu wewenang untuk menyelidikidan kemudian menilai, apakah isi sebuah keputusan sesuai atauHalaman 9 Putusan No.263/B/2021/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMbertentangan dengan peraturan perundangundangan dan normanorma hukum material
KodeEtik Mahasiswa yang dimaksud dengan pelanggaran kode etik bersifatsedang ialah merokok dan minumminuman keras, melakukan perjudian danperjokian, membawa pihak luar ke dalam kampus sehingga menimbulkankeributan, menjanjikan hadiah kepada civitas akademika dengan tujuan yangtidak dibenarkan, berkelahi dan melakukan tindak kekerasan lainnya;Halaman 11 Putusan No.263/B/2021/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMMenimbang, bahwa apabila ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf b danPasal 21 ayat (2) Surat Keputusan Rektor
191 — 141 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT TRIA SILIRA MURTI (PT TSM) VS YAYASAN PAKUAN SILIWANGI UNIVERSITASPAKUAN cq REKTOR UNIVERSITAS PAKUANBOGOR, DKK
YAYASAN PAKUAN SILIWANGI UNIVERSITASPAKUAN cq REKTOR UNIVERSITAS PAKUANBOGOR, yang diwakili oleh Rektor Universitas Pakuan,Dr. H. Bibin Rubini, M.Pd., berkedudukan di JalanPakuan P.O. Box 452, Kota Bogor, dalam hal ini memberikuasa kepada Nandang Kusnadi, S.H., M.H., dan kawan,Para Advokat dan Konsultan Hukum pada LembagaKonsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Fakultas HukumUniversitas Pakuan, berkantor di Jalan Pakuan P.O. Box452, Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11Oktober 2018;2.
Dalam Provisi:Menyatakan memerintahkan Yayasan Pakuan Siliwangi UniversitasPakuan cq Rektor Universitas Pakuan Bogor, selaku Tergugat dalamperkara a quo, untuk menghentikan segala kegiatan PembangunanGedung Perkuliahan 10 lantai sampai bangunan gedung diurus dandikeluarkan Turut Tergugat Il Amdal dan IMBnya dan atau sampaikanperkara ini memperoleh keputusan yang tetap atau sampai perkarapokok diputus dalam perkara gugatan a quo;Halaman 2 dari 14 Hal. Put. Nomor 571 PK/Pdt/2019Il.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk meminta maaf kepada ParaPenggugat Rekonvensi secara terbuka yang dimuat di Surat KabarNasional dan media elektronik: media cetak: Harian Kompas, Republika,Koran Tempo, Majalah Tempo, Media Indonesia, masingmasing %(setengah) halaman yang berbunyi:Dengan ini atas nama PT Tria Silira Murti meminta maaf kepada RektorUniversitas Pakuan, Wakil Rektor Universitas Pakuan dan Kepala BagianAnggaran Yayasan Pakuan Siliwangi beserta jajarannya atas perbuatanHalaman 5 dari
Nomor 571 PK/Pdt/2019PT Tria Silira Murti sebagai pelaksana yang telah merugikan danmencemarkan nama baik Rektor, Wakil Rektor, Kepala Bagian AnggaranYayasan Pakuan Siliwangi dan jajaran dalam pengerjaan pembangunanGedung 10 Lantai Universitas Pakuan;4.
Mengadili sendiri dan selanjutnya memutuskan:Dalam ProvisiMenyatakan memerintahkan Yayasan Pakuan Siliwangi Universitas Pakuancq Rektor Universitas Pakuan Bogor, selaku Termohon Peninjauan Kembalil/Termohon Kasasi/Terbanding /Tergugat dalam perkara a quo, untukmenghentikan segala kegiatan Pembangunan Gedung Perkuliahan 10 Lantaisampai bangunan gedung diurus dan dikeluarkan Turut TermohonPeninjauan Kembali Il/Turut Termohon Kasasi II/Turut Terbanding II/TurutTergugat Il Amdal dan IMB nya dan atau
145 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN/REKTOR, DK.
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN/REKTOR (dahulu disebutInstitut Keguruan dan Ilmu Pendidikan/IKIP Medan)berkedudukan di Jalan Willem Iskandar, Pasar V Medan;Halaman 1 dari 50 hal. Put. Nomor 3029 K/Pdt/20152. Prof. Drs.
Bahwa Rektor IKIP Medan, (Prof. A. Panggabean, M.A.) untuk menjual persiltersebut mengeluarkan pengumuman kepada dosendosen Asisten dosendan Pegawai dengan Surat Pengumuman Nomor 1607/UM/S/IKIP/74 tanggal17 Juni 1974 yang isinya antara lain: Para Dosen, Asisten dosen danPegawai yang berminat memiliki persil perumahan yang diurus IKIP Medanagar mendaftarkan diri ke Kantor Pembantu Rektor Khusus, Harga 1 (satu)persil Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan luas persil 20 x 30 m?
Hutasoit, B.A. sehingga pengalihan hak atastanah terhadap Tergugat tanpa persetujuan Rektor IKIP dan paraPemegang Surat Penghunjukan Persil merupakan Perbuatan MelawanHukum,;11.Bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas persil yang dibelinyasebagaimana diuraikan di bawah ini:11.1. Regia Br.
:Bapak Rektor IKIP MedanPenasehat P5 IKIP MedanDi : MedanDengan hormat, bersama ini saya laporkan kepada Bapak Rektor IKIPMedan, hasilhasil yang dicapai oleh Panitia Pelaksana PenyelesaiaanPermasalahan Proyek Perumahan IKIP Medan sejak diangkat dengan SK.Rektor Nomor 131/PT. 35.K. Rek/1990, tanggal 20 Juli 1990 sampai saat ini;1. Sebelum dikelola/dicampuri Panitia P5 IKIP Medan;a.
Hubungan Antara Pemegang Surat Penghunjukan Versil Dengan PT.NIPP Sudah Normal Kembali:Dengan demikian tugas saya selaku Ketua Panitia P5 IKIP Medan telahselesai dan berakhir,Atas kepercayaan dan bantuan/nasehat yang Bapak Rektor berikankepada saya dalam mendudukkan proyek Perumahan IKIP Medan kedalam suatu PT, saya ucapkan terima kasih;Demikian laporan ini saya sampaikan kepada Bapak Rektor IKIP Medanuntuk dapat ditindak lanjuti;Atas kekurangan dan keterlambatan tugas yang saya emban kuranglebih
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat Indonesia
93 — 44
Prabunatagama, SH
Terbanding/Tergugat : Rektor Universitas Teknokrat IndonesiaMembatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar LampungNomor 24/2021/PTUN.BL tanggal 13 Oktober 2021 dan mengadili sendiridengan amar:Dalam PenundaanMemerintahkan kepada Rektor Universitas Teknokrat Indonesia UntukMenunda Pelaksanaan Objek Gugatan berupa Keputusan Rektor UniversitasTeknokrat Indonesia Nomor 005/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 FebruariHalaman 4 Putusan No.262/B/2021/PT.TUN.MDNFORMUL02/PROKSI01/KIM2021, tentang Pemberian Skorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik SipilFakultas
Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT berupaKeputusan Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Nomor005/UTI/B.3.3/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021, tentang PemberianSkorsing Mahasiswa Program Studi S1 Teknik Sipil Fakultas Teknik dan IlmuKomputer Universitas Teknokrat Indonesia.2.
91 — 63
Rektor Universitas Prof DR Hazairin, SH Bengkulu2. Ketua Yayasan Semarak Bengkulu
92 — 45
- HERMAN ISKANDAR- REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) DAHULU INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADEN FATAH PALEMBANG, DKK
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) DAHULU INSTITUTAGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) RADENFATAH PALEMBANG. Berkedudukan diJalan Jendral Sudirman Kav. 3,5 Palembang,Hal.1 dari 27 Hal. Put. No.118/Pdt/2016/PT.PLG.dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yangbernama 1. Prof. Dr. Izomiddin,MA. 2.Dr.KunBudianto,S.Ag.SH.M.Si.3.R.Supartono,SH.,4.Jumanah,SH.MH.,5. Rohman Salim,SH,MH.Semuanya beralamat di kampus UniversitasIsalam Negeri Raden Fatah Palembang Jin.Prof.K.H.
Gugatan Penggugat yang menggugat seorang Rektor UIN yangdulunya IAIN Raden Fatah Palembang selaku Tergugat dalamperkara Aquo adalah suatu kesalahan dan kekeliruan dalam subjekHal.9 dari 27 Hal. Put.
No.118/Pdt/2016/PT.PLG.hukum, dimana nota bene Rektor adalah nama jabatan daripimpinan suatu perguruan tinggi yang jelas bukan menyatakanLembaga Pemerintah apalagi untuk dikatakan Badan Hukum Publikyang bersifat prifaat / Keperdataan, seharusnya gugatan Penggugataquo ditujukan secara hirarkis kepada Pemerintah RI.
Cq.UINRaden Fatah Palembang dan bukan ditujukan kepada Rektor UINRaden Fatah Palembang;Bahwa karena gugatan Penggugat tidak cermat, salah dan keliru dalamsubjek hukum sebagaimana disebut dalam point Il.a. maka gugatanpenggugat haruslah ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima ;Bahwa dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat haruslah ditolak danatau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebab tanah yangdisengketakan penggugat adalah hasil pemberian hibah dari pemerintahProvinsi
195 — 137
REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SebagaiHal dari 6 Hal.Putusan Perdanaian No.07/G/2012/PHL.YK.TERGUGATI 5 229722 2222 22922 20 22 22 REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, yangberalamat di Jalan Ring Road Selatan Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul.Sebagai TERGUGATII ; Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Dewi Nurul,M,SH,M.Hum,Mukhtar Zuhdy,SH,MH, Iwan Satriawan, SH,.MCL, Saptono Hariadi, SH, DR. LeliJoko Suryono,SH,M.Hum, DR. Trisno Raharjo, SH,.Hum, DR.Danang WahyuSH,M,Hum dan Sinta Noerhudawati, SH.
148 — 82
REKTOR I.A.I.N RADEN PATAH BENGKULU
REKTOR I.A.1.N RADEN PATAH BENGKULUBerkedudukan di Jalan Raden Patah Pagar Dewa Kota Bengkulu;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama: 1. Nama : PANCA DARMAWAN, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : AdvokadTempat tinggal : Jl. S. Kahayan Kel. Tanah Patah KotaBengkulu2. Nama : HUSNI TAMRIN, SHKewarganegaraan : IndonesiaPekerjaan : AdvokadTempat tinggal : Jl. Murai RT. 6 No. 20 Kel. Kebun Geran KotaBengkulu3.
dipersidangan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 83ayat 1 UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, maka telah dipanggil secara patut kepada IAINRaden Patah Bengkulu selaku pemegang Sertipikat Hak Pakai,untuk bertindak sebagai pihak yang membela haknya atau pesertayang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa, dandalam persidangan sebagaimana Putusan Sela Nomor : 23/G/2014/PTUNBkl tertanggal 8 Oktober 2014 dimana permohonanpemohon Intervensi (Rektor
Terbanding/Penggugat : MARCELLIA ANGELINA
44 — 32
Pembanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS SUMATERA UTARA Diwakili Oleh : Tommy Aditia Sinulingga S.H., M.H
Terbanding/Penggugat : MARCELLIA ANGELINA
Fransiskus Uskono
Tergugat:
Rektor Universitas Timor Dr Ir Stefanus Sio, MP
Turut Tergugat:
1.Mantan Rektor Universitas Timor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE., MS
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
98 — 37
Penggugat:
Fransiskus Uskono
Tergugat:
Rektor Universitas Timor Dr Ir Stefanus Sio, MP
Turut Tergugat:
1.Mantan Rektor Universitas Timor Prof. Dr. Sirilius Seran, SE., MS
2.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
DAVID WILIL, DKK
Tergugat:
1.Rektor uncen
2.PANITIA BESAR PON PAPUA
247 — 25
Penggugat:
DAVID WILIL, DKK
Tergugat:
1.Rektor uncen
2.PANITIA BESAR PON PAPUA
Terbanding/Penggugat : Sumardjo
Turut Terbanding/Tergugat II : Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto
26 — 15
Pembanding/Tergugat I : Bayu Kurniawan
Terbanding/Penggugat : Sumardjo
Turut Terbanding/Tergugat II : Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto
30 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS NEGERI PADANG
REKTOR UNIVERSITASNEGERI PADANG, beralamat di JI. Prof. DR.
XI., terhitung 1 Februari 1968,kemudian dengan Surat Keputusan Rektor UNAND No. E.3895/XVI. tanggal25 Agustus 1973, rumah dimaksud terletak di Jalan Bougenvile No.94 ;Bahwa fasilitas tersebut diberikan kepada suami Penggugat, karena suamiPenggugat adalah Dosen Tetap Fakultas Pertanian UNAND, denganpangkat Asisten Ahli ;Bahwa bersamaan dengan suami Penggugat ada lagi DosenDosen yangmendapat fasilitas Rumah Dinas, seperti : Raisuddin Mukhtar, SE, DosenFakultas Ekonomi untuk Rumah No.92, Ir.
Bougenvil No.94 agardapat dijadikan Hak Milik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namunpermohonan itu belum ada realisasinya, Rektor UNAND pada saat itu dijabatoleh Pror. DR. Ir.
No. 2386 K/Pdt/2010Bahwa pada tahun 1968 Pemohon Kasasi sebagai Dosen Tetap di FakultasPertanian UNAND dengan pangkat Asisten Ahli, suami Pemohon Kasasimendapat fasilitas Rumah Dinas yang terletak di Perumahan UNAND di AirTawar, sesuai dengan surat penunjukan penempatan Rumah Dinas dariUNAND Padang No.E.178 a.8.XI, terhitung dari 1 Februari 1968, kKemudiandengan Surat Keputusan Rektor UNAND No.E.3895/XBI. tanggal 25Februari 1973, rumah dimaksud terletak di Jalan Bougenvil No.94 ;Bahwa fasilitas tersebut
Bougenvil No.94agar dapat dijadikan Hak Milik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,namun permohonan itu belum ada realitasnya, Rektor UNAND pada saat itudijabat oleh Prof. DR. Ir. Yurnalis Kamil. MSc, menyatakan nanti dicarikanHal. 13 dari 19 hal. Put.
654 — 579
Elektison Somi melawan 1.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI; 2.Rektor Universitas Bengkulu; 3. Dekan FH Universitas Bengkulu
REKTOR UNIVERSITAS BENGKULU, berkedudukan di Jalan W.R.Supratman Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan MuaraBangkahulu Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu; Memberikan Kuasa Kepada: 1. JOKO SUSETYANTO, S.H,.M.S.2. M. YAMANTI, S.H., M.Hum., 2223. LIDIA BR. KARO, S H., M.H.
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR
103 — 45
Pembanding/Penggugat : DR.R.SUDIRMAN, SE, MSI Diwakili Oleh : Hari Ananda Gani, SH
Terbanding/Tergugat : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR;Kelimanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat/Pengacara,beralamat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum HAGAN &PARTNERS Perumahan Villa Mutiara Hijau XXVI No.1 KelurahanBulurokeng Kecamatan' Biringkanaya Kota Makassar, domisilielektronik: harianandaganilawO5@gmail.com berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 12 April 2020;Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/PENGGUGAT:MELAWAN:Nama Jabatan : REKTOR UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA;Tempat Kedudukan : di Gedung Menara UMI Lt. 9 Jalan UripSumoharjo
148 — 46
VS REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALU
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
REKTOR UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN ; DEKAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANUNVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT BANJARMASIN ; dkk
Tergugat:
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman
184 — 136
Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022;
3.
Keputusan Senat Universitas Mulawarman Nomor: 02/SK/2018 tertanggal 05 Juli 2018 tentang Penetapan anggota senat Universitas Mulawarman yang memiliki hak pilih dalam rangka Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018 2022;
b. Berita Acara Rapat Senat Universitas Mulawarman Nomor 17/Senat-UM/2018 tertanggal 10 Juli 2018 tentang penetapan 3 (tiga) calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022;
4.
Memerintahkan Kepada Tergugat, Senat Universitas Mulawarman untuk melaksanakan penjaringan, penyaringan dan pemilihan ulang calon Rektor Universitas Mulawarman periode tahun 2018-2022 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sejak putusan dalam sengketa ini berkekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.928.000,- (Satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Asnar, M.Si
Tergugat:
Ketua Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor Universitas MulawarmanRektor Universitas Mulawarman Peiode 20182022.2.
(Lima) Bakal Calon Rektor yang ada (Dr.
, PENETAPANCalon Rektor pada Tahap Penyaringan Calon Rektor maupunPENETAPAN Rektor pada Tahap Pemilihan Rektor melalui mekanismevoting (pemungutan suara), dimana suara tersebut berasal dari suratSenat Universitas Mulawarman.
Penyampaian visi misi dan program kerja calon rektor dalam rapat senatterbukab.
Daftar riwayat hidup masingmasing calon rektor; danc.
1.Aan Zulyanto
2.Afifi Bachtiar
Tergugat:
Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
180 — 21
Penggugat:
1.Aan Zulyanto
2.Afifi Bachtiar
Tergugat:
Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH
333 — 117
Rosari Saleh:1.Rektor Universitas Indonesia,2.Prof. Dr. Rer Nat. Abd. Haris, M.Sc