Ditemukan 17962 data
1.DWI APRILIA WISUDOWATI SANTOSO, S.H., M.H.
2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
Terdakwa:
AGUS SUPRIYANTO SH BIN ALM DANU KISWOYO
319 — 85
Tol Semarang-Demak;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir Berita Acara usulan tanah pengganti untuk Tukar Menukar Tanah Wakaf Kelurahan Kadilangu Katas nama Yayasan Kalidjogo Kagilangu yang terkena proyek Tol Semarang Demak tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditanda tangani R.
Selaku Sekda Kab.Demak;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Berita Acara Serah Terima Sertifikat Tanah Wakaf Kelurahan Kadilangu atas nama Yayasan Sunan Kalidjojo dan Dokumen Kememilikan lainnya yang terkena proyek tol Semarang-Demak tahun 2021 tertanggal 27 Agustus 2021 yang ditanda tangani R. AGUS SUPRIYANTO, SH dan BAMBANG IRJANTO A Ptnh. M.M.
atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00289/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00290/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00291/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00292/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy
dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00293/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00294/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00295/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor
00296/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00297/ Desa Kadilangu;
- Fotocopy dilegalisir 1 (satu) Sertipikat Tanah Wakaf atas nama Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu Nomor 00298/ Desa Kadilangu.
2.KHAIRUL HAMID
Tergugat:
KETUA BADAN PELAKSANA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA
Intervensi:
1.dr. MUHAMMAD FAUZI NASUTION, SPB,M.SURG
2.MOHD. AZMI
221 — 79
RAMLI MANSYUR
2.KHAIRUL HAMID
Tergugat:
KETUA BADAN PELAKSANA PERWAKILAN BADAN WAKAF INDONESIA PROVINSI SUMATERA UTARA
Intervensi:
1.dr. MUHAMMAD FAUZI NASUTION, SPB,M.SURG
2.MOHD. AZMI
ZAENAB
29 — 2
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak selaku orangtua dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama Salamah Faisal Haidaroh, untuk Membuat Akta Ikrar wakaf di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar kliwon, Surakarta dan Pengurusan pendaftaran wakaf di Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta atas tanah Hak Milik nomor 3064 Luas + 314 m2yang terletak di desa/ Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta Propinsi Jawa Tengah atas
73 — 0
Menyatakan sah wakaf dari Wakif (Conong dan Utih bin Tukacil) kepada Yayasan Madrasah Hidayatullah Islamiyah (MHI)/Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) Kuala Tungkal pada tanggal 24 Oktober 1983 di Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
3.
Menetapkan sebidang tanah wakaf Madrasah Hidayatullah Islamiyah (MHI)/ Perguruan Hidayatullah Islamiyah (PHI), seluas 408 M2(empat ratus delapan enam meter persegi) terletak di Jalan Balai Marga, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amir Husin dengan ukuran 34 m;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah M.Hasan Azhari dengan ukuran 34 m;
Sebelah Barat berbatasan dengan suak kecil dengan ukuran 12 m;
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Balai Marga dengan ukuran 12 m;adalah tanah wakaf milikYayasan Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) Kuala Tungkal;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.445.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Ubaidillah Aliudin
Tergugat:
Muhammad Nazib bin H.Muhtar
Turut Tergugat:
1.Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon
2.Kepala Kantor Kementrian Agama Cilegon
3.Masfar Munaf
58 — 43
hukum;
- Menghukum Tergugat Dalam Rekonvensi untuk mengosongkan 12 (dua belas) ruang kelas yang digunakan oleh Penggugat untuk penyelenggaraan sekolah Yayasan Asyuhada Al Khairiyah dan segala beban apapun, tanpa syarat apapun dan jika Tergugat Dalam Rekonvensi membandel maka akan dikosongkan paksa oleh alat Negara;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konpensi, dokumen berupa :
- Akta Pengganti Ikrar Wakaf
W.3/20/6/Tahun 1989, tanggal 13 Februari 1989 untuk keperluan umum (Madrasah);
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 915 atas nama Nadzir Wakaf Madrasah Al-Khairiyah;
- Dokumen-dokumen kepemilikan tanah-tanah wakaf Al-Khairiyah yang berada diluar lingkungan sekolah dan tersebar di 14 (empat belas) titik;
- Akta Pengganti Ikrar Wakaf
Jika Tergugat Rekonvensi membandel, memerintahkan kepada :
Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilegon untuk menerbitkan Kutipan Akta Pengganti
Ikrar Wakaf dimaksud;Badan Pertanahan Kota Cilegon untuk menerbitkan Kutipan Sertifikat Hak Milik (SHM) dimaksud;
Instansi terkait dokumen-dokumen kepemilikan tanah-tanah wakaf Al-Khairiyah yang berada diluar lingkungan sekolah dan tersebar di 14 (empat belas) titik untuk menerbitkan Kutipan dokumen dimaksud;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selebihnya ;
C.
33 — 24
Menyatakan sah wakaf secara lisan tanggal 21 Juni 2020 dari wakif (Muhammad Noorliansyah NIK. 63720501780005 NIP. 197801012009011003) kepada nadzir atau Pengelola Masjid Kanzul Khairat Kota Banjarbaru Jalan Panglima Batur Timur Nomor 54 Kelurahan Mentaos Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru;
Memerintahkan kepada nadzir atau Pengelola Masjid Kanzul Khairat untuk mencatatkan pengesahan wakaf ini pada lembaga terkait khusus kepada objek tanah sebagaimana diktum 3.1 dapat dicatatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar;