Ditemukan 11155 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2013 — Putus : 28-10-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PA KOTABUMI Nomor 367/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Tanggal 28 Oktober 2013 — Penggugat dan Tergugat
173
  • No. 367/Pdt.G/2013/PA.KtbmKedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat(1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitaslegitima persona standi in judicio (pihak yang sah yang mempunyai kewenangan diPengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga
    Pasal 27 ayat (4) Peraturan PemerintahNomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UUPA;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P1 dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa
    sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA Jo.
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapatdikabulkan dengan Verstek dengan menjatuhkan talak satu Bain Sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Register : 16-08-2011 — Putus : 25-07-2011 — Upload : 16-08-2011
Putusan PN SURAKARTA Nomor 150/PDT/2010
Tanggal 25 Juli 2011 — KUMORO VS KRMH HAMIDJOJO SOEPARTO DAN/AHLI WARISNYA, DKK
8821
  • Bahwa tanah yang ditempati Penggugat belumbersertifikat karena sejak berlakunya Undang UndangPokok Agraria No.5 Tahun 1960 (UUPA) dan kurangpahamnya Penggugat mengenai UUPA tersebut, sampaidengan tahun 1983 yang menarik uang sewa bukan lagiTergugat melainkan Kantor Perumahan Surakarta yangsudah dibubarkan sampai dengan tahun 1992 yang memungutsewa kepada Penggugat adalah PU ( Pekerjaan Umum ).Sejak tahun 1992 tidak pernah lagi dipungut yang sewakarena ada larangan dari Menteri Negara Agraria /Kepala
    Bahwa terbukti Penggugat sejak diberlakukannya UndangUndang No.5 tahun 1960 (UUPA) adalah~ pihak ~~ yangmenguasai bekas tanah swapraja seluas 400m?
    Menyatakan bahwa Turut Tergugat yang mengakumempunyai hak atas tanah di Jalan DiponegoroNo.21/39 Surakarta berdasarkan Domein MangkuNegaran (DMN) bertentangan dengan UUPA No.5 tahun1960.8.
    No. 23tersebut dalam ketentuan konversi menurut UUPA,bukan merupakan tanah negara sebagaimanadimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf A UUPA yangdapat dibagikan kepada rakyat termasuk kepadaPenggugat, melainkan merupakan tanah danbangunan yang diperuntukan bagi Mangkunegoro,sehingga pelaksanaan konversinya disesuaikandengan Bagian KEDUA Pasal II ayat (1) UUPA,yaitu. Grant Sultan yang dikonversi menjadi hakmilik, maka DMN. No. 23 tersebut adalah haksubyektif atau hak milik Turut Tergugat..
    Bahwa tanah dengan hak Grant Sultan atau GrantSunan tidak termasuk tanah yang dapatdimohonkan oleh orang lain selain yangmempunyai hak Grant Sultan atau Grant Sunan,karena menurut UUPA tanah tanah tersebutdikonversi menjadi hak milik (Bagian KEDUApasal II ayat (1) UUPA).b. Bahwa berdasarkan alasan alasan sebagaimanatersebut pada angka 2 diatas, tanah danbangunan DMN.
Register : 15-10-2014 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 02-04-2015
Putusan PA KOTABUMI Nomor 389/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 3 Maret 2015 — Pemohon dan Termohon
163
  • Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA
    Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu,menurut Majelis Hakim Pemohon berkualitas legitima persona standi in judicio (pihakyang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Hal. 5 dari 11 hal. Put. No.
    Pmerupakan akta otentik, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutrelevan dengan pokok perkara, sehingga dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formildan materil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa bukti P berupa Catatan Akta Nikah mengenai kedudukanhukum dalam perkara aquo dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan Pemohon telah sesuaiketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
    Oleh sebab itu, permohonan Pemohon agar diberi izin untukmenjatuhkan talak satu raji dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPA untuk kepentingansidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadap Termohon, Majelis Hakim akanmenentukan hari sidang berikutnya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo. Pasal 35 PP.
    No. 9 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan kepada
Register : 16-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 269/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 9 September 2014 — Pemohon dan Termohon
171
  • HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    No. 0269/Pdt.G/2014/PA.Ktbmmenurut Majelis Hakim Pemohon berkualitas legitima persona standi in judicio (pihakyang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon awalnya
    sedapatmungkin dihindari karena perbuatan tersebut meskipun halal tetapi dibenci Allah SWT,namum apabila tujuan perkawinan tidak dapat terwujud, maka mempertahankanperkawinan dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas dikhawatirkan justru akanmenimbulkan kemudharatan bagi kedua belah pihak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan Pemohon agar diberi izin untuk menjatuhkan talak satu raji dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPA
    dengan segalaperubahannya untuk kepentingan sidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadapTermohon, Majelis Hakim akan menentukan hari sidang berikutnya setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
    No. 9 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan kepada
Register : 04-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 255/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 9 September 2014 — Pemohon dan Termohon
171
  • HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    No. 0255/Pdt.G/2014/PA.Ktbmmenurut Majelis Hakim Pemohon berkualitas legitima persona standi in judicio (pihakyang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Pemohon mendalilkan bahwa rumah tanggaPemohon dan Termohon awalnya
    tersebut mempunyaikekuatan yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti Pl berupa eKTP mengenai Kewenangan RelatifPengadilan Agama Kotabumi, dan oleh karena tidak ada eksespi dari Termohonmengenai hal tersebut, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkannya;Menimbang, bahwa bukti P2 berupa Kutipan Buku Nikah mengenaikedudukan hukum dalam perkara aquo dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebutdi atas;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan Pemohon sesuai ketentuanPasal 76 ayat (1) UUPA
    dengan segalaperubahannya untuk kepentingan sidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadapTermohon, Majelis Hakim akan menentukan hari sidang berikutnya setelah putusan inimempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
    No. 9 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan kepada
Putus : 05-10-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 K/Pdt/2016
Tanggal 5 Oktober 2016 — ORGANISASI PAGUYUBAN AMANAT RUKUN KELUARGA BESAR MOKOLE TOONDU - S TOOTO TEKALEANO/ WATURAPA ANDOOLO KONAWE SELATAN (WAKS) VS PT MACIKA MADA MADANA, DK
10662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hak Milik yang lahir dari Hukum Adat:Hak milik yang lahir karena hukum adat yang salah satunya berupa tindakanpembukaan tanah terhadap tanah yang dikuasai langsung oleh Negara(vide Pasal 22 UUPA serta Penjelasannya), yang mana sebelum maupunsejak berlakunya UUPA, pembukaan tanah masih dijadikan sebagai salahsatu bentuk terjadinya hak atas tanah berdasarkan hukum adat; halmanauntuk memberikan kepastian hukum tentang pembukaan tanah tersebut,sejak berlakunya UUPA khususnya Pasal 1 ayat 4 (Bukti tambahan
    kepada Gubernur, Bupati/Walikota serta Camat dan KepalaDesa:Pemberian hak atas tanah, atau dengan kata lain (timbulnya hak atas tanahberdasarkan Penetapan Pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat2 UUPA yang wewenangnya diberikan kepada Gubernur); Serta PemberianIzin Membuka Tanah (timbulnya hak milik atas tanah berdasarkan hukumadat sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat 1 UUPA yang wewenangnyadiberikan kepada Bupati/Walikota serta Camat dibantu oleh Kepala Desa;serta penegasan konversi hak bekas
    Nomor 91 K/Pdt/2016keputusan pemberian hak atas tanah oleh pejabat yang berwenang, sertapembuktian hak lama (terjadinya hak milik yang didapatkan sebelumberlakunya UUPA yang diatur di dalam Pasal 24 PP Nomor 24 Tahun1997(bukti tambahan PB8)) yang menitik beratkan pada konversi hak atastanah yakni hak yang didapatkan sebelum berlakunya UUPA;Bahwa berkaitan dengan pembuktian hak baru tersebut di atas, PP Nomor24 tahun 1997 memberikan penjelasan bahwa pembuktian adanya hak barutersebut harus didasari
    Di dalam hukum pertanahan Indonesia, terdapat beberapa hak alastanah, baik tanah dengan hak ulayat, hak menguasai negara maupuntanah dengan suatu hak yang di dalam UUPA telah ditentukanberbagi macam, antara lain; Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangun, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Hak Alas Satuan RumahSusun dll.
    Bahwa aturan Konversi dalam UUPA telah secara tegasmenerangkan bahwa hakhak lama berdasarkan hukum adat (seringdisebut hak Indonesia) setelah berlakunya UUPA berubah menjadihak milik, hal demikian memberikan penjelasan bahwa Pembanding/Penggugat dengan berlakunya aturan konversi tersebut telah sahsecara hukum sebagai pemilik tanah tersebut, hal mana dipertegaslagi melalui penelitian yang dilakukan oleh Pemerintah denganditandai terbitnya sebuah pengakuan yang bersifat otentik melaluiSurat Keputusan
Register : 18-02-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 01-05-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 76/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 25 April 2019 — LINAWATY ALS GOH GIM KIAT VS PEMERINTAH KOTA PEMATANG SIANTAR, DKK
7151
  • Perlindungan, pengertian Konversi Hak Atas Tanah adalah bagaimanapengaturan dari hak hak tanah yang ada sebelum berlakunya UUPA(dalam hal ini Hak Eigendom) untuk masuk dalam sistem dari UUPA, yaknikegiatan menyesuaikan Hak Hak Atas Tanah Lama menjadi Hak HakAtas Tanah Baru yang ada dalam UUPA ;Bahwa sampai saat ini masih ada tanah tanah berstatus Eigendom yangbelum dikonversi dan masih dapat dikonversi menjadi Hak Milik, sebelumberlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentangpendaftaran
    Pengakuan hak hak tanah terdahulu ketentuan konversi di Indonesiamengambil sikap yang human atas masalah hak hak atas tanahsebelum berlakunya UUPA, yaitu hak hak yang pernah tundukkepada hukum barat maupun hukum adat yang kesemuanya akanmasuk melalui lembaga konversi kedalam sistem dari UUPA ;c.
    Parlindungan, konversi hak hak atas tanah adalahbagaimana pengaturan dari hak hak atas tanah yang ada sebelumberlakunya UUPA untuk masuk dalam sistem UUPA ;Dalam UUPA terdapat 3 (tiga) jenis konversi : Konversi hak atastanah, berasal dari tanah hak barat, Konversi hak atas tanah berasaldari hak Indonesia, Konversi hak atas tanah berasal dari tanah bekasSwapraja ;Khusus konversi hak atas tanah yang berasal dari tanah hak baratterdapat 3 (tiga) hak yang dikonversi kedalam UUPA, yaitu : HakEigendom,
    Konsekuensi dariberlakunya ketentuan konversi (UUPA) mengharuskan semua buktikepemilikan sebelum berlakunya UUPA harus diubah status hak atastanah menurut ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA.
    Bahwa sejak berlakunya UUPA, maka pengaturanmengenai Hak atas Tanah Barat yang diatur dalam buku II KUH Perdatadicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Register : 26-11-2013 — Putus : 17-12-2013 — Upload : 28-01-2014
Putusan PA AMUNTAI Nomor 533/Pdt.G/2013/PA.Amt
Tanggal 17 Desember 2013 — Penggugat

Tergugat
194

  • Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
    yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
    G/2013/PA Amt. him 5 dari11Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat sejak awal perkawinan sudah sering terjadiperselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh halhal yang telah diuraikan dalamduduk perkara tersebut di atas;Menimbang, bahwa
    sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Register : 25-02-2014 — Putus : 17-03-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 96/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 17 Maret 2014 — Penggugat dan Tergugat
182
  • HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempetimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq,; h. shadaqah; dan i.ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
    yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.Berdasarkan kehadiran dan pengakuan Penggugat, ternyata ia telah berdomisili diwilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Kotabumi, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Kotabumi;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan
    Pasal 7 ayat(1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitaslegitima persona standi in judicio (pihak yang sah yang mempunyai kewenangan diPengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul (telah berhubungan layaknya suami istri),maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, MajelisHakim menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya, Majelis Hakim perlu menambahkan amar putusan
Register : 19-02-2014 — Putus : 24-03-2014 — Upload : 23-04-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 90/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 24 Maret 2014 — Penggugat dan Tergugat
171
  • HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    bahwaPengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq,; h. shadaqah; dan i.ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
    Dansesuai bukti Pl, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat(1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitaslegitima persona standi in judicio (pihak yang sah yang mempunyai kewenangan diPengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul (telah berhubungan layaknya suami istri),maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam, MajelisHakim menjatuhkan talak satu Bain Sughra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya, Majelis Hakim perlu menambahkan amar putusan
Register : 04-03-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PA KOTABUMI Nomor 86/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Tanggal 9 Juli 2013 — Penggugat dan Tergugat
143
  • adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA
    bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
    Dansesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitaslegitima persona standi in judicio (pihak yang sah yang mempunyai kewenangan diPengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapatdikabulkan dengan verstek dengan menjatuhkan talak satu bain sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Register : 01-04-2014 — Putus : 06-05-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 142/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 6 Mei 2014 — Penggugat dan Tergugat
122
  • bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai Kewenangan Pengadilan Agama (CourtCompetence) dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    No. 0143/Pdt.G/2014/PA.KtbmMenimbang, bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka terhadap perkara a quo menjadikewengan absolut Pengadilan Agama untuk mengadili dan memeriksanya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UUPA yangmenjelaskan bahwa Pemohon yang akan menceraikan istrinya mengajukanpermohonan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediamanTermohon...dst.
    Oleh karenanya permohonan Pemohon agar diberi izin untukmenjatuhkan talak dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPA untuk kepentingansidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadap Termohon, Majelis Hakim akanmenentukan hari sidang berikutnya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap;Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan,terungkap bahwa selama pisah, Pemohon yang pergi meninggalkan Termohon tanpaalasan dan perceraian ini atas kehendak
    Oleh karena itu, Majelis Hakim menghukumPemohon agar dapat memenuhi kewajibannya sesuai sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
    Pasal 35 PP No. 7 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan
Register : 02-04-2013 — Putus : 11-06-2013 — Upload : 03-07-2013
Putusan PA KOTABUMI Nomor 128/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Tanggal 11 Juni 2013 — Penggugat dan Tergugat
101
  • No. 128/Pdt.G/2013/PA.KtbmPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari
    bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.
    Dansesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
    PP No. 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P1 dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
Register : 11-03-2013 — Putus : 21-05-2013 — Upload : 20-06-2013
Putusan PA KOTABUMI Nomor 93/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Tanggal 21 Mei 2013 — Penggugat dan Tergugat
121
  • No. 93/Pdt.G/2013/PA.KtbmKewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris
    ; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan 1. ekonomi syari'ah.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Dansesuai bukti P.1, Penggugat telah berdomisili dalam yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurut Majelis Hakim Penggugatberkualitas legitima persona standi in judicio (pihak yang sah yang mempunyaikewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan verstek dengan menjatuhkan talak satu bain sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya jo.
Register : 06-11-2017 — Putus : 26-01-2018 — Upload : 30-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 686/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 26 Januari 2018 — LOUW SOEI LIONG >< KARNA SUTANDAR CS
6362
  • Kemudian, Pasal 1 ayat (1)Bagian Kedua UUPA Tentang KetentuanKetentuan Konversimengatur tentang konversi hak atas tanah eigendom menjadi hakmilik sebagai berikut :Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunyaUndangundang ini sejak saat tersebut menjadi hak milik,kecuali jika yang mempunyai tidak memenuhi syarat sebagaiyang tersebut dalam pasal 21Bahwa UUPA tidak mengatur mengenai definisi konversi hak atas tanah.Namun, menurut buku Konversi HakHak Atas Tanah karangan AP.Parlindungan (halaman
    1), pengertian konversi hak atas tanah adalahbagaimana pengaturan dari hakhak tanah yang ada sebelumberlakunya UUPA (dalam hal ini, hak eigendom) untuk masuk dalamHalaman 10 dari 27 hal putusan Nomor 686/Pdt/2017/PT.DKIsistem dari UUPA, yakni kegiatan menyesuaikan hakhak atas tanahlama menjadi hakhak atas tanah baru yang dikenal dalam UUPA.Bahwa selain dari itu, menurut buku Hukum Pendaftaran Tanahkarangan Yamin Lubis (halaman 218), pemberlakuan konversiterhadap hakhak barat termasuk eigendom dilakukan
    denganpemberian batas jangka waktu) sampai 20 tahun sejakpemberlakuan UUPA.
    1), pengertian konversi hak atas tanah adalahbagaimana pengaturan dari hakhak tanah yang ada sebelumberlakunya UUPA (dalam hal ini, hak eigendom) untuk masuk dalamsistem dari UUPA, yakni kegiatan menyesuaikan hakhak atas tanahlama menjadi hakhak atas tanah baru yang dikenal dalam UUPA.Bahwa selain dari itu, menurut buku Hukum Pendaftaran Tanah karanganYamin Lubis (halaman 218), pemberlakuan konversi terhadap hakhakbarat termasuk eigendom dilakukan dengan pemberian batas jangkawaktu sampai 20 tahun
    sejak pemberlakuan UUPA.
Register : 16-09-2013 — Putus : 22-10-2013 — Upload : 19-11-2013
Putusan PA AMUNTAI Nomor 408/Pdt.G/2013/PA.Amt
Tanggal 22 Oktober 2013 — Penggugat

Tergugat
164

  • Penggugat adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelisperlu mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan PengadilanAgama dan kedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UUPA
    menjelaskanbahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragamaIslam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g.infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA
    yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.dan sesuai identitas Penggugat, ternyata Penggugat telah berdomisili di wilayahyurisdiksi Pengadilan Agama Amuntai, maka terhadap perkara ini merupakankewenangan relatif Pengadilan Agama Amuntai;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri
    Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu, menurutMajelis Penggugat berkualitas /egitima persona standi in judicio dalam perkaraa quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agarbersabar dan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat sejak awal perkawinan sudah sering
    sesuai ketentuan Pasal 149 R.Bg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugattelah mengajukan alat bukti tertulis berupa P. yang menurut majelis telahmemenuhi persyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat diterima sebagaialat bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
Register : 03-01-2014 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 19-02-2014
Putusan PA KOTABUMI Nomor 16/Pdt.G/2014/PA.Ktbm
Tanggal 27 Januari 2014 — Penggugat dan Tergugat
162
  • No. 16/Pdt.G/2014/PA.KtbmMenimbang, bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai perceraian yangmerupakan bagian dari bidang perkawinan, maka Pengadilan Agama berwenangmengadili dan memeriksa perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Dan sesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istriataukuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
    PP No. 9 Tahun 1975 TentangPelaksanaan UUP;Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P1 dan P2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan Verstek;Menimbang, bahwa selama pernikahan Penggugat dan Tergugat belum pernahbercerai dan dalam keadaan bada dukhul, maka sesuai maksud Pasal 119 ayat (2) huruf(c) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim akan menjatuhkan talak satu Bain SughraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Register : 25-06-2013 — Putus : 17-07-2013 — Upload : 25-10-2013
Putusan PA KOTABUMI Nomor 250/Pdt.G/2013/PA.Ktbm
Tanggal 17 Juli 2013 — Penggugat dan Tergugat
141
  • Penggugat adalah sepertidiuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tenang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA
    No. 250/Pdt.G/2013/PA.Ktbmsesuai bukti P1, Penggugat telah berdomisili di wilayah yurisdiksi Pengadilan AgamaKotabumi, maka terhadap perkara ini merupakan kewenangan relatif Pengadilan AgamaKotabum1;Kedudukan Hukum (Legal Standing)Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UUPA yangmenjelaskan bahwa gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepadaPengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat keadilan Penggugat...dst.
    Pasal 7 ayat (1) KHI, olehkarena itu, menurut Majelis Penggugat berkualitas legitima persona standi in judicio(pihak yang sah yang mempunyai kewenangan di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA, MajelisHakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Penggugat agar bersabar danmempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa rumahtangga Penggugat dan Tergugat
    sesuaiketentuan Pasal 149 RBg. ayat (1);Menimbang, bahwa walaupun Tergugat tidak hadir, karena perkara inimenerapkan hukum acara perdata bersifat khusus, maka kepada Penggugat tetapdibebankan pembuktian;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya, Penggugat telahmengajukan alat bukti tertulis berupa P.1 dan P.2 yang menurut majelis telah memenuhipersyaratan materil dan formil, oleh karena itu dapat dipertimbangkan sebagaimana diatas;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 76 ayat (1) UUPA
    Dengan demikian gugatan cerai Penggugat dapat dikabulkandengan verstek dengan menjatuhkan talak satu bain sughro;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo.
Register : 26-01-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PA KOTABUMI Nomor 49/Pdt.G/2015/PA.Ktbm
Tanggal 26 Februari 2015 — Pemohon dan Termohon
192
  • Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Majelis perlumempertimbangkan terlebih dahulu mengenai kewenangan Pengadilan Agama dankedudukan hukum (legal standing) Pemohon;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNomor 3 Tahun 2006 yang dirubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama (selanjutnya disebut UUPA
    Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu,menurut Majelis Hakim Pemohon berkualitas legitima persona standi in judicio (pihakyang sah mempunyai wewenang bertindak di Pengadilan) dalam perkara a quo;Pokok PerkaraMenimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (1) dan (4) UUPA,Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan menasehati Pemohon agar bersabardan mempertahankan keutuhan rumah tangganya tetapi tidak berhasil;Hal. 5 dari 11 hal. Put. No.
    Pmerupakan akta otentik, bermaterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutrelevan dengan pokok perkara, sehingga dapat dinyatakan telah memenuhi syarat formildan materil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurna danmengikat;Menimbang, bahwa bukti P berupa Catatan Akta Nikah mengenai kedudukanhukum dalam perkara aquo dan telah dipertimbangkan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan Pemohon telah sesuaiketentuan Pasal 76 ayat (1) UUPA
    Oleh sebab itu, permohonan Pemohon agar diberi izin untukmenjatuhkan talak satu raji dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 70 ayat 3 UUPA untuk kepentingansidang penyaksian ikrar talak Pemohon terhadap Termohon, Majelis Hakim akanmenentukan hari sidang berikutnya setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud ketentuan Pasal 84 UUPA dengansegala perubahannya Jo. Pasal 35 PP.
    No. 9 Tahun 1975, Majelis Hakim perlumenambahkan amar putusan yang isinya memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Kotabumi untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepadaPegawai Pencatat Nikah Kecamatan di tempat kediaman Pemohon dan Termohon atautempat dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan sebagaimanamaksud pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaiketentuan Pasal 89 ayat (1) UUPA, biaya perkara dibebankan kepada
Register : 21-02-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 02-07-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Tim
Tanggal 1 Juli 2020 — Penggugat:
Peruwatan Yandry Imanuel Sedubun
Tergugat:
Noch Yamlean
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mimika
16454
  • hal ini dapatdinyatakan sah sebagai pemilik atas tanah yang dimaksud menurut hukum.danPenggugat sebagai pembeli yang beritikad baik patut dilindungi menurut hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas petitumangka 2 (dua) beralasan hukum untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa terkait petitum angka 3 Penggugat, menurut MajelisHakim sebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangHalaman 9 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Pdt.G/2020/PN TimPokokPokok Agraria (UUPA
    ) yang mengatur mengenai hukum tanah diIndonesia, telah menghapuskan dualisme ketentuan hukum yang berlakuterhadap jual beli tanah yang tidak lagi mengacu kepada apa yang dimaksudkandalam ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata dan Pasal 1458 KUHPerdata, namunUndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA)telah menciptakan unifikasi dibidang hukum tanah yang didasarkan kepadaketentuan hukum adat.
    Meskipun dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960tentang PokokPokok Agraria (UUPA) tidak dijelaskan apa yang dimaksuddengan jual beli tanah, namun dalam ketentuan Pasal 26 UndangUndangNomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) yang menyatakanJual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberianmenurut adat dan perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hakmilik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    Oleh karenaitu. meskipun UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang PokokPokokAgraria (UUPA) tidak mengatur secara khusus mengenai jual beli tanah,sebagaimana ketentuan Pasal 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentangPokokPokok Agraria (UUPA), dapat dipahami pengertian jual beli dalam HukumTanah Nasional adalah jual beli tanah dalam pengertian hukum adat mengingatHukum Tanah Nasional yang berlaku adalah hukum adat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan hukum adat, jual belibukanlah suatu bentuk perjanjian
    ) yang menyatakanHak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannyadengan hakhak lain harus didaftarkan menurut ketentuanketentuan yangHalaman 12 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 22/Pdt.G/2020/PN Timdimaksud Pasal 19 dan ketentuan Pasal 19 UndangUndang Nomor 5 Tahun1960 tentang PokokPokok Agraria (UUPA) menyatakan untuk menjaminkepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruhwilayah Republik Indonesia menurut ketentuanketentuan yang diatur denganPeraturan