Ditemukan 10029 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Fidusia
Register : 08-01-2013 — Putus : 05-03-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 02/Pid/2013/PT.Smg
Tanggal 5 Maret 2013 — SUYANTO Bin SUPARNO
2817
  • dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.Bahwa ia terdakwa SUYANTO bin SUPARNO pada hari dantanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi yaitu pada bulan Maret 2012sekira atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Maret2012 bertempat di rumah terdakwa Suyanto di dukuh Dulang Rt 7 Rw 3Desa Bangsri Kecamatan Jepon Kabupaten Blora atau setidak tidaknyapada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora telahmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan fidusia
    tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu daripenerima fidusia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan carasebagai berikut :Pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2011 sekira jam 08.00 wibterdakwa Suyanto datang ke kantor PT FIF Blora dengan maksud untukmengajukan kredit pembiayaan Honda Mega Pro Cw dengan membawapersyaratan pengajuan kredit seperti fotocopy KTP, KK, rekening listrikmilik terdakwa Suyanto.Sekira jam 13.00 wib saksi Andono Praja Widiancas (karyawan PTFIF Blora bagian Survey) datang
    bagian pengiriman) mengirimkan 1 (satu)unit sepeda motor Honda Mega Pro Cw warna hitam abu abu No Polisi K6677 SN dengan No Rangka MH1KC3113BK152347 No mesinKC31E1142197 kerumah terdakwa Suyanto dan sepeda motor tersebutlangsung diterima oleh terdakwa Suyanto dan terdakwa telahmenandatangani bukti serah terima barang.Bahwa benar dalam permohonan pengajuan kredit pembiayaansepeda motor yang telah disetujui oleh pihak PT FIF Blora, terdakwa jugatelah menandatangani surat kuasa pembebanan jaminan fidusia
    yangmana selanjutnya oleh PT FIF Blora pembiayaan kredit pengambilansepeda motor tersebut telah didaftarkan di Kantor Kemenkumham JawaTengah dan telah terbit sertifikat jaminan fidusia No W9.17513.AH.05.01tahun 2012 yang dikeluarkan di Semarang tertanggal 1 Juni 2012.Bahwa benar saat saksi Hendri lrawan melakukan penagihan atasangsuran sepeda motor tersebut terdakwa berbelit belit dan selalumenghindar serta tidak mau membayar angsuran sepeda motor tersebutdan pada pertengahan bulan Juni tahun 2012
    Menyatakan terdakwa SUYANTO bin SUPARNO terbukti bersalahmelakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADIOBYEK JAMINAN FIDUSIA sebagaimana diatur dan diancamHal3 dari 10 hal, Put No. 02/PID/2013/PT.Smg.pidana pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tersebut dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUYANTO bin SUPARNOdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan dendasebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulankurungan.Menyatakan barang bukti berupa
Register : 26-08-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 05-01-2016
Putusan PN SUMEDANG Nomor 163/Pid.B/2015/PN.Smd
Tanggal 4 Nopember 2015 — Asep Rohmat Pajar alias Asbek bin Hidayat sebagai Terdakwa
9710
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas dokumen Aplikasi Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia dengan tanggal 3 Desember 2013 ; - 1 (satu) berkas dokumen Sertifikat Jaminann fidusia denan Nomor : W11.01304193.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23 Desember 2013 ;- 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda Motor Merk Honda Beat CW, Nopol. -2998-BS, warna biru, Tahun 2013, Noka MH1JFD220DK670810, Nosin JFD2E2677435, STNK atas nama Asep Rohmat Pajar alamat Dusun Liunggunung
    Asas Assesor yang menurut Pasal 4 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, artinya Jaminan Fidusia adalah perjanjian ikutan darisuatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untukmemenuhi suatu prestasi, sehingga keabsahan perjanjian Jaminan Fidusiatergantung kepada Perjanjian pokok dan penghapusan benda ObjekJaminan Fidusia tergantung penghapusan perjanjian pokok;Asas Droit de Suite yang menurut Pasal 27 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999Tentang Jaminan Fidusia, artinya Jaminan
    kreditor lainnya untuk mengambilpemenuhan pembayaran pelunasan utang atas penjualan benda ObjekJaminan Fidusia;Saeaee Menimbang, bahwa didalam Pasal 5 UU No. 42 Tahun 1999 TentangJaminan Fidusia, dinyatakan pembebanan Benda dalam Jaminan Fidusiadibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia dan merupakan AktaJaminan Fidusia dan selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut wajibdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana Penerima Fidusiaberkedudukan (vide Pasal 12 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang
    Alumni Bandung, Halaman213 dinyatakan bahwa akibat hukum dari perjanjian jaminan fidusia yang tidakdidaftarkan adalah tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusiatersebut, sehingga karakter kebendaan seperti droite de suite dan hakpreferensi tidak melekat pada kreditur pemberi jaminan fidusia (PenerimaFidusia);nonnennnne Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian Jaminan Fidusia, asasasas Pokok Jaminan Fidusia, Kewajiban pendaftaran akta jaminan Fidusia danpendapat hukum H.
    Tan Kamello tentang akibat hukum terhadap perjanjianjaminan fidusia yang tidak didaftarkan, maka Majelis berpendapat bahwa suatuperjanjian dapat disebut sebagai perjanjian jaminan fidusia jika perjanjiantersebut telah dituangkan dalam bentuk akta jaminan fidusia dan telahdidaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia;Haseeeee Menimbang, bahwa faktafakta dipersidangan telah mengungkapkanantara Terdakwa dengan PT. Summit Oto Finance Cab.
    Sumedang telah melahirkan suatu bentuk Perjanjian Jaminan Fidusia;nonce nnenee Menimbang, bahwa berkaitan unsur ketiga dalam Pasal 35 UU No. 42Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, maka akan dipertimbangkan apakahsebelumnya PT. Summit Oto Finance Cab. Sumedang mengetahui isiperjanjian Jaminan Fidusia tersebut bertentangan dengan kenyataansebenarnya ?
Putus : 16-05-2018 — Upload : 11-07-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Gto
Tanggal 16 Mei 2018 — - ABDURAHMAN YUSUF alias TONY
117307
  • Menyatakan Terdakwa ABDURAHMAN YUSUF alias TONY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;2.
    Meiti Katili, S.E ;- Foto copy 1 (satu) examplar dokumen perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor : 01.600.872.00.150120.9, pada tanggal 16 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh Abdulrahman Yusuf selaku Kreditor ;- Foto copy Akta Notaris Hellen Patiasina, S.H. No. 1639, tanggal 24 Februari 2015 ;- Foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W26.00009858.AH.05.01.TH.2015, tanggal 27 Februari 2015, an. Abdurahman Yusuf selaku pemberi fidusia dan PT.
    Astra Sedaya Finance selaku penerima Fidusia ;- Foto copy BPKB mobil Toyota Avanza T:300 G M/T 1 Ton MB/2010, No. Rangka : MHFM1BA3JAK267092, No. Mesin : DG41388, No. Polisi : DM 1217 AC, warna silver metalik ;- 1 (satu) lembar kwitansi an. Salim Made.Dikembalikan kepada yang berhak yakni PT. Astra Sedaya Finance.6. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putus : 12-09-2013 — Upload : 16-09-2013
Putusan PT DENPASAR Nomor 43/Pid.Sus/2013/PT.Dps
Tanggal 12 September 2013 — Gede Agus Edi Saputra
8730
  • DK 5397 UW dijadikan jaminanfidusia sebagai jaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan PerjanjianPembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia tertanggal 20Juli 2011 nomor 050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April2012, namun terdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehinggasejak tanggal 5 Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuranseperti yang sudah diperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011di rumah Kadek Suantara
    di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan,Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, atau setidaktidaknya pada suatutempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadiobyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yangdilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,yang dilakukan terdakwa dengan caracara antara lain sebagai berikut :Bahwa awalnya pada tanggal
    DK 5397 UW dijadikan jaminan fidusia sebagaijaminan pelunasan utang terdakwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersamadengan Penyerahan Hak Miulik Secara Fidusia tertanggal 20 Juli 2011 nomor050411103356 dan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 30 April 2012, namunterdakwa hanya membayar sebanyak 3 (tiga) kali angsuran sehingga sejak tanggal 5Nopember 2011 terdakwa sudah tidak lagi membayar angsuran seperti yang sudahdiperjanjikan sebelumnya dimana pada tanggal 10 Oktober 2011 di rumah KadekSuantara
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra terbukti bersalah melakukan tindakpidana Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36UndangUndang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gede Agus Edi Saputra selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dengansubsider 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa ditahan;3.
    Menyatakan terdakwa Gede Agus Edi Saputra telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin menggadaikanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari penerima Fidusia ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 800.000, (delapan ratus riburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti denganpidana kurungan pengganti selama (satu) bulan; 3.
Upload : 15-03-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG
NGATEMIN Bin KASBI
8831
  • MHThamrin No. 150 Kota Semarang atau setidaktidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakanbenda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalamPasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahuludari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara :e Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016, terdakwa telah membeli 1(satu) unit mobil merk
    padaKantor Pendaftaran Jaminan Fidusia di Kantor Kementerian Hukum danHAM RI Wilayah Jawa Tengah dengan No. : W13.00160089.AH.05.01Tahun 2016, tertanggal 18 Maret 2016;Halaman 3, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMGKemudian terdakwa tanpa seijin dan tanoa sepengetahuan pihak penerimaFIDUSIA yaitu PT ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) Cabang Semarangtelah memindahtangankan mobil tersebut kepada PONIDI yang selanjutnyadibawa SUNARDI (belum tertangkap), dimana setelah itu saksi PONIDIhanya membayar angsuran
    Perkara: PDM272/Semar/Euh.2/07/2018, tanggal 17Oktober 2018, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa NGATEMIN Bin KASBI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan~ tindak pidana mengalihkan,menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek JaminanFidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebin dahulu dariPenerima Fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36UndangUndang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusiasebagaimana dalam dakwaan
    Menyatakan barang bukti berupa : Aplikasi pengajuan Kredit beserta Foto copy KK dan Foto copy KTPatas nama NGATEMIN;Halaman 4, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG 1 (satu) bendel Surat Perjanjian pembiayaan dengan Fidusia nomor :01.300.301.00.194941.0; Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia; Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna
    nomor :01.300.301.00.194941.0;e Sertifikat jaminan Fidusia nomor : W13.00160089.A.H.05.01 Tahun2016 tanggal 18 Maret 2016 Jam 11:35:43 beserta Lampiranketerangan obyek Jaminan Fidusia;e Berita acara serah terima 1 (satu) unit KBM DAIHATSU Grand Max PU,Tahun 2016, Nopol H1704DQ, warna Putih, nokaMHKP3BA1JGK114919, nosin : K3NG636991Tetap terlampir di dalam berkas perkara;Halaman 5, Putusan nomor 16/Pid.Sus/2019/PT SMG5.
Putus : 08-05-2019 — Upload : 22-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 889 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 8 Mei 2019 — IFAYANTI binti SAMSURI
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 17-05-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 381 K/Pid/2023
Tanggal 17 Mei 2023 — MAHARUDIN LAOLI alias LAOLI;
312231 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 13-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PN CIANJUR Nomor (Jaminan Fidusia)
Tanggal 1 Maret 2018 — Endang Rustandi Bin Jumhari
446127
  • Menetapkan barang bukti berupa: Map Perjanjian Kontrak/Kredit atas nama ENDANG RUSTANDI, yang berisikan Surat Pemesanan Kendaraan (asli), Akta Jaminan Fidusia (asli), Kwitansi Dealer/Show Room (asli), Surat penjelasan Penting, Surat Perjanjian pembiayan (asli), Surat Form Survey, Analisa dan Persetujuan (FSAP)(Asli), Surat Form Konfirmasi Penerimaan Unit Debitur (asli), Surat Pengecekan BPKB (Asli), Foto Copy KTP pemohon & istri, Foto Copy Kartu keluarga, Foto Copy NPWP Nasabah, Foto
    (Jaminan Fidusia)
Putus : 09-08-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3231 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Agustus 2023 — REFINA SAFITRI
2340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 4 Juni 2015 — DEDY KRISTIAWAN alias DEDY bin KASLI (Alm);
269180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Di mana orang tersebut sudah memberikan uang muka namunkekurangannya akan di bayarkan oleh Penerima Fidusia.
    Bintang Mandiri Finance sebagai Penerima Fidusia dan saksiSUGIYAT sebagai Pemberi Fidusia; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksiMARGUYAH dan saksi SUGIYAT tersebut, PT.
    diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35UndangUndang Nomor : 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo.
    Kemudian Bintang Mandiri melaporkan Sugiyat ke PolsekMlati Sleman karena ada penipuan mengenai kepemilikan truk yang dijadikanjaminan fidusia sehingga melahirkan perjanjian fidusia.
    yang dilakukan di Kantor Bintang MandiriFinance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di Kantor BintangMandiri Finance yang melahirkan jaminan fidusia yang dilakukan di KantorBinitang Mandiri Finance di Jalan Magelang Km.7,4 Desa Sendangadi,Kecamatan Mlati, Kabuapten Sleman pada hari Selasa tanggal 31 Januari2012, dengan objek 1 buah truk sebagi jaminan.
Register : 08-05-2019 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Cbn
Tanggal 30 April 2019 — Zulkifli bin Abas Zahroni lawan Penuntut Umum : Yuke Sinayangsih, sh
20958
  • Menyatakan Terdakwa ZULKIFLI bin ABAS ZAHRONItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta mengalihkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;2.
    Astrido Rezeki Mobilindo Cirebon;d. 1 (satu) bendel fotocopy Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember 2016;e. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Astrido Rezeki MobilindoCirebon.d. 1 (satu) bendel Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03 Nopember2016.e. 1(satu) lembar Sertifikat Fidusia Nomor : W11.01559016.AH.05.01tanggal 15 Nopember 2016.Tetap terlampir dalam berkas ;4.
    UnsurPemberi Fidusia;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 5 Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan pemberi fidusia adalah orangperseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia;Menimbang, bahwa pada dasarnya kata Pemberi Fidusia identikdengan kata Barangsiapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harusHalaman 26 dari 39 Putusan Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Cbnbertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai
    yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepadaPenerima Fidusia terhadap kreditor lainnya;Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) Undangundang Nomor 42 Tahun1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskanPemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebin dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan
    Pol. : E 1890 MK, Noka : MHKV5EA1JGK01 1576, No.Sin. : 1NRF178007 yang menjadi objek jaminan fidusia di PT.
    Astrido RezekiMobilindo Cirebon;d. 1 (satu) bendel fotocopy Akta Fidusia Nomor : 2567, tertanggal 03Nopember 2016;e. 1 (satu) lembar fotocopy Sertifikat Fidusia NomorW11.01559016.AH.05.01 tanggal 15 Nopember 2016;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6.
Register : 03-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN BREBES Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN.Bbs
Tanggal 10 Oktober 2017 — MOHAMAD HAZBI YUZDI GHOZALI SIP BIN SUTONO MARLAN
10423
  • - 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016.- 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari 2016.- 1 (satu) buah BPKB nomor : M 05398104 bukti kepemilikan atas SPM Yamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka : MH32SV003FK270419, Nomor mesin : 25v270399 atas nama Sdri. LELI HIDAYAH. Dikembalikan pada PT WOM melalui saksi SIGIT- 1 lembar KTP atas nama Sdri. LELI HIDAYAH.
    LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO03FK270419, Nomor mesin : 25v270399
    Jika haltersebut ketahui oleh salah satupthak tidak melahirkan pernanjian jaminan fidusia. Perbuatan tersebutterdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa yang saat itu bekerja di PIT WOM sebagai CMO (Credit Marketing Officer ) yang tugasnya antara lain melakukan cekorder terlebih dahulu tentang debitur ke bagian Admin Kredit, Padahari lupa tanggal 19 bulan September 2015 terdakwa ditemui olehSdr. DAIPIN' diwarung dekat Kantor PIT WOM Finance CabangBrebes, selanjutnya Sdr.
    LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SVOO3FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO03FK270419, Nomor mesin : 25v270399
    LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. buah BPKB nomor: M05398104 bukti kepemilikan atas SPMYamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015 Nomor rangka :MH32SVO0O3FK270419, Nomor mesin :
    LELI HIDAYAH. 2 lembar Chek List Surveyor. 2 lembar Survey Report Surveyor. 1 unit sepeda motor Merk Yamaha, Jenis Xeon GT 125, WarnaHitam, No Rangka : MH32SV0O03FK270419, No Mesin25V270399. 1 lembar Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW13.00035730.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 19 Januari 2016. 1 bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 390 tanggal 11 Januari2016. 1 (satu) buah BPKB nomor: M 05398104 bukti kepemilikanatas SPM Yamaha XEOAN GT 125, Warna hitam tahun 2015Nomor rangka : MH32SV0O03FK270419, Nomor
Register : 12-11-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 140/Pid.Sus/2019/PN Cbn
Tanggal 6 Nopember 2019 — BARNA bin SUGANDA lawan Penuntut Umum : Suryaman Tohir, SH
7726
  • Menyatakan Terdakwa BARNA bin SUGANDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan, menggadaikan, menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan; 2.
    BARNA;- 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88, tanggal 27 -04-2018;- 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, Nomor : W11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 05-2018 JAM : 09 : 34 : 19, Pemberi Fidusia : An. BARNA dan Penerima Fidusia : PT.
    BARNA;e 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88,tanggal 27 042018;e 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NomorW11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM: 09:34 : 19, Pemberi Fidusia : An.
    BARNA; 1 (satu) bendel AKTAJAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88, tanggal 27042018; 1(satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, Nomor : W11.00648885.AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM : 09 : 34: 19,Pemberi Fidusia : An. BARNA dan Penerima Fidusia : PT.
    BARNA; 1 (satu) bendel AKTA JAMINAN FIDUSIA An. BARNA, Nomor : 88,tanggal 27 042018; 1 (satu) lembar SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA, NomorW11.00648885. AH.05.01 TAHUN 2018, tanggal 02 052018 JAM: 09:34 : 19, Pemberi Fidusia : An.
Register : 25-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 19-K/PM.III-13/AD/IV/2024
Tanggal 13 Juni 2024 — Oditur:
Hary Catur Widicahyono,S.E.,S,H
Terdakwa:
Bambang Eko Saputro
8642
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu BAMBANG EKO SAPUTRO, Praka NRP 31060695310986 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama Mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan yang dilakukan tanpa persetujuan
  • 1 (satu) lembar fotokopi sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.01370095.AH.05.01 tahun 2021 tanggal 31 Desember.
  • 5 (lima) lembar fotokopi salinan/turunan jaminan fidusia atas nama Atik Asrofin.
  • 2 (dua) lembar fotokopi Perjanjian Pembayaran Nomor 030321215355 sebagai pihak pemberi persetujuan atas nama Bambang Eko saputro.
  • 1 (satu) lembar fotokopi surat kesepakatan.
  • r. 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 030321215355.

Register : 03-01-2023 — Putus : 13-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 4-K/PM.II-11/AD/I/2023
Tanggal 13 Maret 2023 — Oditur:
Agung Setyo Prabowo, S.H.
Terdakwa:
Sunaryanto
27118
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama.

    3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:

    a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019;

    b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019;

    c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001;

    d) 2 (Dua) lembar foto copy

    Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah;

    e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018;

    f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto;

    g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF;

    h) 4

Putus : 26-05-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2278 K/PID.SUS/2015
Tanggal 26 Mei 2016 — POLTJE Y. KOLOAY
167112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelahitu. dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W25.003066.AH.05.01Tahun 2013 tanggal 17 April 2014, di mana Terdakwa sebagai pemberifidusia dan PT. Summit Oto Finance Cabang Manado sebagai penerimaHal. 1 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015fidusia dan motor yang diambil Terdakwa yaitu motor merk Honda Revo Fitbernomor Polisi DB 2727 FA dengan nomor rangka MHIJBE118CK503553,nomor mesin JBE1E1493872 warna hijau hitam sebagai objek jaminanfidusia; Bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut disebutkan Debitur tidakdiperkenankan untuk menjual, menyerahkan, memindahtangankan,mengalinkan hak atau menjaminkan kendaraan tersebut terhadap orang laindan hal tersebut telah dijelaskan oleh pihak penerima fidusia
    Koloay bersalah melakukan tindak pidanaPemberi fidusia yang mengalinkan, menggadaikan atau menyewakanbendabenda yang menjadi objek jaminan fidusia, sebagaimana dimaksudHal. 2 dari 6 hal.
    Putusan No. 2278 K/PID.SUS/2015dalam Pasal 23 Ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahuludari penerima fidusia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal36 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) haridan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar tanda bukti pembelian atau kuitansi;Tetap terlampir dalam berkas perkara;Menetapkan supaya Terdakwa
    Koloay telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi fidusia yangmengalihkan, menggadaikan atau menyewakan bendabenda yang menjadiobjek jaminan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dahulu daripenerima fidusia;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarmaka diganti dengan pidana kurungan selama
Putus : 23-04-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 806 K/Pdt/2020
Tanggal 23 April 2020 — KEJAKSAAN NEGERI Cq. JAKSA PENUNTUT UMUM vs. PT BCA FINANCE,
441216 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 806 K/Pdt/2020Bunga Rp44,150,070,00Denda : Rp47.495.843,00Total :Rp281.407.241,00Adalah sah menurut hukum, untuk itu Pelawan berhak ataspenerimaan penyerahan guna dapat dilaksanakan eksekusijaminan fidusia agar total kewajiban konsumen sebagaimanadisebut di atas dapat tertutup;7.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobjek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT,Ttahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283:Halaman 3 dari 9 hal.Put.
    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik yaitu pihakketiga yang mempunyai kuasa hak menarik objek Jaminan yang sahserta beralasan menurut hukum untuk melakukan eksekusi terhadapobyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Kendaraan Merk Honda, TypeAll New Jazz RS CVT, Tahun 2016, Warna Merah, Nomor Polisi B 3RNZ, Nomor Rangka MHRGK5860GJ704505, Nomor MesinL15Z51206347, BPKB atas nama Erni Permata Sari, Nomor BPKB M13080283;3.
    yang telah didaftar secara sahberdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01157098.AH.05.01Tahun 2016 tanggal 30 Agustus 2016 oleh Pelawan selaku pemegang hakfidusia, yang berdasarkan ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor : 42Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dikarenakan Pemberi Jaminan Fidusiaselaku Debitur telah ternyata wanprestasi atas angsuran pembiayaan yangHalaman 7 dari 9 hal.Put.
    Nomor 806 K/Pdt/2020diberikan oleh Pelawan selaku Pemegang Hak Fidusia selaku Krediturberhak melakukan penjualan objek jaminan fidusia dalam hal ini objeksengketa dalam perkara a quo melalui pelelangan umum dengan mengambilpelunasan piutangnya dari hasil penjualan objek sengketa, sehingga objeksengketa yang telah diikat dengan jaminan fidusia dalam perkara a quo tidakmengikat terhadap putusan perkara pidana yang diajukan Terlawan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan
Register : 10-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 1070/Pid.Sus/2018/PN Bdg
Tanggal 24 Januari 2019 — NOVI NURAENY Binti SUPARNO JAKSA : MOH.MUSTAQIM SH.MH
25173
  • Menyatakan Terdakwa NOVI NURAENY BINTI SUPARNO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Mengalihkan, benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ;2.
    Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) berkas foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00070864. AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, atas nama pemberi fidusia Novi Nuraeny dan penerima fidusia PT. Mizuho Balimor Finance;2. 1 (satu) berkas foto copy Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 062754/CV16/007588 tanggal 27 Desember 2016 antara PT.
    LUCKY menjanjikan Objek Fidusia terebut akandi berikan kepada pihak PT.
    karena saksi diberikankepercayaan oleh kantor mengikuti latihan dan pendidikan fidusia danfidusia itu adalah ranah tugas pokok dari Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM ; Bahwa arti Fidusia kalau berdasarkan defenisi yang sederhana adalahsuatu perjanjian yang berlandaskan kepercayaan ; Bahwa didalam lingkup fidusia dikenal pemberi dan penerima fidusiayang merupakan padanan dari Debitur dan Kreditur didalam UndangUndang Fidusia terdapat dua pasal yang memberikan larangan bagipemberi fidusia pertama
    sebagaimana pasal 35 bila memberikanketerangan tidak benar dimana ketidak benaran itu apabila memangdiketahui oleh pemberi fidusia apabila diketahui penerima fudusiatidak akan melahirkan fidusia kKemudian di pasal 36 disebutkan adaHalaman 33 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN Bdglarangan bagi pemberi fidusia untuk mengalihkan dengan cara apapuntanpa ijin tertulis dari penerima fidusia apabila memang itu dilanggarakan ada sanksi hukum yang menyertainya ;Bahwa pemberi fidusia adalah
    subjek hukum yang melakukanperjanjian dengan penerima fidusia dengan memberikan jaminanbarang bergerak ;Bahwa Perjanjian fidusia dalam bentuk akta notaris karena perjanjianfidusia tanpa adanya akta notaris batal demi hukum ;Bahwa bentuk perjanjian fidusia itu mutlak harus tertulis ;Bahwa didalam akta jaminan fidusia pemberi fidusia adalah Terdakwa;Bahwa apabila dalam perjanjian pembiayaan misalnya A sebagaidebitur dalam perjanjian pembiayaan ternyata dalam akta pemberianfidusia itu berobah B menjadi
    Pemberi fidusia;Mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objekjaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuantertulis dari penerima fidusia;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkanunsurunsur tersebut berturutturut sebagai berikut:Unsur 1: Pemberi fidusia :Halaman 45 dari 50 Putusan Pidana Nomor : 1070/Pid.B/2018/PN BdgMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 UndangundangNo.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, pengertian Pemberi
Putus : 29-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 160/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 29 September 2015 — - EVENDI BINAKU Alias ENDI
4515
  • Menyatakan Terdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBYEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS TERLEBIH DAHULU DARI PENERIMA FIDUSIA;2.
    yangmengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadiobjek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan Terdakwa dengan carasebagai berikut.
    Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, yangunsurunsurnya adalah sebagai berikut:1) Pemberi fidusia;2) Yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yangmenjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23ayat (2);3) Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerimafidusia;Ad.1.
    Unsur Pemberi Fidusia;Menimbang, bahwa unsur Pemberi Fidusia maksudnya adalah orangatau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan Fidusia,sebagaimana Pasal 1 angka5 undangundang Nomor 42 Tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, dalam perkara ini yaitu Terdakwa Evendi Binaku alias Endi,yang menjadi debitor PT.
    utang tertentu,yang memberikankedudukan yang diutamakam kepada penerima Fidusia terhadap kreditor lain ;18Menimbang, Bahwa pasal 23 ayat (2) berbunyi Pemberi Fidusia dilarangmengalinkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yangmenjadi objek jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan,kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan penerima Fidusia adalahOrang perseorang atau korporasi yang mempunyai piutang
    Moonti alias Mais, dan KeteranganTerdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwaTerdakwa EVENDI BINAKU Alias ENDI, pada hari dan tanggal yang tidakdiingat lagi dalam Bulan September 2014, di Kelurahan Tomulabutao SelatanKecamatan Dungingi Kota Gorontalo telah mengalinkan, menggadaikan, ataumenyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpapersetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia;Menimbang, bahwa pengalihan jaminan fidusia tersebut dilakukanterdakwa
Putus : 04-05-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 521 K/Pid.Sus/2020
Tanggal 4 Mei 2020 — WINARNO
2770 Berkekuatan Hukum Tetap