Ditemukan 5057 data
12 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
9 — 0
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
10 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
7 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
8 — 2
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
14 — 4
permohonannya;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim membacakan surat permohonanyang isinya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa, dalam persidangan Majelis Hakim telah mendengarketerangan anak Pemohon yang bernama :XXX, umur 18 tahun 2 bulan, agama Islam, pekerjaan petani, bertempattinggal di Dusun Congkoe, Desa Lamatti Riaja, KecamatanHal. 3 dari 13, Pentapan Nomor 198/Pdt.P/2017/PA SjBulupoddo, Kabupaten Sinjai, memberikan keterangansebagai berikut; Bahwa ia akan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dariSiapa
27 — 5
Nomor 555/Pdt.P/2014/PN Smge Bahwa Pemohon membeli tanah diwilayah tersebut dengan uangnyasendiri, tidak dari warisan;e Bahwa tanah Pemohon tersebut ada bangunan yang dipakai untuk usahabengkel, dan pernah terbakar kemudian sekarang sudah dipakai untukusaha bengkel lagi;e Bahwa rumah yang dipakai untuk tempat tinggal Pemohon adalah diJagalan Tengah Nomor : 531 Semarang; Bahwa sepengetahuan Saksi Pemohon membeli tanah di Terboyo padatahun 1997, tetapi Pemohon membeli tanah yang di Terboyo tersebut darisiapa
11 — 1
pertengkaransehingga tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga, oleh karenanyatidak ada lagi harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga,sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan oleh ketentuan hukum yangberlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat dariSiapa
6 — 4
Apabila terjadiperselisihan antara suami isteri kemudian berakibatberpisahnya tempat tinggal dalam waktu yang relatiflama dan telah diupayakan untuk rukun kembali tetapitidak berhasil maka hal tersebut mengindikasikan bahwaikatan lahir batin diantara suamiisteri tersebut telahsedemikian rapuh atau bahkan telah lepas sama sekali,sehingga telah tidak ada lagi kecocokan dan kesamaankehendak diantara keduanya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terlepas dariSiapa
30 — 11
April 2009 dan belum dikaruniai anak.e Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah terjadi ketidak rukunan dalamrumah tangga, kemudian antara Pemohon dan Termohon telah pisah rumahsejak bulan Pebruari 2012.e Bahwa pihak keluarga sudah tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohondan Termohon.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon telah berada dalamkondisi pecah (broken marriage) yang Sulit dipersatukan kembali tanpa melihat dariSiapa
47 — 7
Atas keterangan saksisaksitersebut, Majelis Hakim menilai bahwa keterangan tersebut secara formil dan materilkesaksian tersebut dapat diterima;Menimbang, bahwa meski di persidangan saksisaksi yang dihadirkan olehpenggugat dapat membuktikan perselisihan dan pertengkaran antara penggugat dantergugat namun berdasarkan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 534/Pdt.G/1996 diperoleh kaidah hukum bahwa perceraian itu terjadi tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan/pertengkaran atau karena salah
15 — 0
tidak mencintal lagi, sehingga terjadiperselisinan dan pertengkaran teruSs menerus yang sudah sulit untukdidamaikan perlu dicarikan jalan keluarnya, maka Majelis Hakim berkesimpulanbahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah pecah tanpaHalaman 9 dari 12 putusan Nomor 2613/Pdt.G/2019/PA.JBmembebankan kesalahan kepada salah satu pihak sebagaimana pendapatMahkamah Agung dalam Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni1996 yang menyatakan: Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dariSiapa
8 — 0
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum : Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain,tapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri masih dapat dipertahankan atautidak.
6 — 0
pertengkaran sehingga tidak ada kecocokan lagidalam berumah tangga, oleh karenanya tidak ada lagi harapan akan hidup rukunkembali dalam rumah tangga, sebagaimana alasanalasan yang diperbolehkan olehketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah No. 9Tahun 1975;Bahwa selanjutnya menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 534K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996, dimana dalam Kaedah dan PertimbanganHukumnya menyebutkan : bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat darisiapa
6 — 0
Pasal 19hurf (f) Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975, jo pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam ;Menimbang, bahwa Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilinat darisiapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihaklain, tetapi yang perlu dilinat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinanitu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak.
13 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati kedua7belah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa
66 — 27
istri sudah tidak saling kasin sayang lagi, maka ketika dipaksakanuntuk tetap berkumpul diantara mereka berdua Justru akan bertambah jelek,pecah dan kehidupannya menjadi kalut;Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihan yang sifatnyasecara teruSs menerus tanpa ada harapan untuk bisa rukun kembali, makamengenai penyebab timbulnya perselisihan Penggugat/Terbanding danTergugat/Pembanding tersebut sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 tidak perlu lagi dilihat dariSiapa
10 — 3
hal ini ditujukan pada perkawinan itu sendiri tanpamempersoalkan siapa yang salah dalam tejadinya perselisihan dan pertengkaran danapabila Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan telah pecah berarti hati keduabelah pihak telah pecah, maka terpenuhilah sebagai mana yang dimaksud olehketentuan pasal 19 huruf ( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;2 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 534 k/AG/1996 Tanggal 18 Juni 1996 yangmengandung kaidah hukum: Bahwa dalam hal perceraian, tidak perlu dilihat darisiapa