Ditemukan 5809 data
56 — 18
Orang perseorangan berarti orang secara individu (natuurlijkeperson) atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkankorporasi menurut undangundang tersebut adalah kumpulan orang dan/atau kekayaanyang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa),Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan
60 — 27
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
87 — 24
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedang koorporasi yang tidakberbentuk badan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnnya. (Darwan Prinst, PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 17).
484 — 294
Korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum adalah semua organisasiyang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai Badan Hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;n Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan,oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuaidengan fakta dipersidangan yaitu
1.RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
2.ZAKARIA SULISTIONO, S.H.
Terdakwa:
ROBERTO,S.Sos Bin H.JUBAIR
65 — 24
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Halaman 92 dari 166 Putusan Nomor 61/Pid.SusTPK/2018/PN SmrKoperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002
94 — 290
Adami Chazawi, dalam bukunya berjudul Hukum Pidana dan Formil Korupsi diIndonesia pada halaman 50 menyebutkan bahwa istilah jabatan dan kedudukantidak hanya sebatas pada lembaga hukum public namun juga pada lembaga hukumprivat seperti PT, CV, Firma dan lainlain;2.
60 — 14
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan, olehkarena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta184dipersidangan yaitu
46 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya : Firma, CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWANPRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti,Bandung, 2002 hal. 17);Menimbang, dalam pasal angka 3 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UndangUndang Nomor 20 Tahun2001 Tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 TentangHalaman 113 dari
112 — 46
., WargaNegara Indonesia Pekerjaan advokat dan konsultanhukum dari Firma Hukum Perisai Keadilanberkantor di Jalan Saudara Nomor 70 A,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6Desember 2011, bertindak untuk dan atas namaPemberi Kuasa, selanjutnya disebut sebagai. PARA PENGGUGAT ; LAWAN1.
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
JAAFAR ARIEF, S.Sos
75 — 25
Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukummisalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakandiatas bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalamPasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31
84 — 14
Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan,koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan Koorporasi yang tidak berbadanhukum misalnya firma, Commanditaire Vennootshap (CV), usaha dagang atau perkumpulanlainnya (Darwin Prints : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung, 2002, Hal 17);Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan di atas, biladihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (
92 — 216
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, yayasan dan koperasi, sedangkan korporasi yang tidak berbadanhukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atauPerkumpulan lainnya.
45 — 8
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndangtidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang;Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, yaitu apakah diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang telahdiuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini.
48 — 15
Adapun yang berbadanhukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimana dikemukakan diatasbila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1)UndangUndang No.31
91 — 28
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidakberbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap(CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanaHal.115 dari 165 hal. Put.
64 — 12
Adapun yang berbentuk bad an hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum an tara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana terse but dalam Pasal 1 butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 200 I tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999tentang
Siswanto, SH
Terdakwa:
SLAMET Bin PAWIRO DIRANU
85 — 16
,PERTA TRISNA MARDINATA, SH dan BAYU WIRAWAN, SHparaAdvokat pada Firma Hukum Wirman Perta Justice, beralamat diKomplek Town House Palm View Blok B No. 9 , Kelurahan Taman Balol,Kecamatan Batam Kota, yang bertindak berdasarkan Surat Kuasa No.31/Pid/KKWPJ/VI/2017, tanggal 19 Juni 2017yang telah didaftarkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, No. 259/SK/VI/2017,tanggal 21 Juni 2017;Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriTanjungpinang tersebut ;Setelah membaca :1.
84 — 67
Korporasiyang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh UndangUndang tidakditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendiri, orang lain, atau korporasi inibersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah dirisendiri atau orang lain atau korporasi yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkaraini.
341 — 179
Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semuaorganisasi yang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;99 66Menimbang bahwa oleh karena unsur diri sendir?
104 — 27
Adapun yang berbadan hukum misalnyaPerseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasiyang tidak berbentuk Badan Hukum misalnya Firma, CommanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DarwanPrins, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti,Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yangtermaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang No.31 Tahun