Ditemukan 5818 data
123 — 17
Tidaktermasuk ~Keuangan Negara dalam Undangundang ini ialahkeuangan dari badan/badan hukum yang seluruh modalnyadiperoleh dari swasta misalnya PT, Firma, CV dan lainlain.Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud denganperekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yangdisusun sebagai usaha bersama berdasarkan asaskekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yangdidasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkatpusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturanperundang undangan
126 — 73
bahwa yang dimaksud dengan kata Setiap Orangmenurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun1999 yang berbunyi setiap orang adalah perseorangan atau termasukkorporasi.Menimbang, bahwa orang perseorangan berarti adalah orangsecara individu. atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kataBarang Siapa sedangkan Korporasi dapat berbentuk badan hukumatau tidak, adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas,Yayasan, Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum,misalnya Firma
114 — 28
The Master Steel,Effendy Komala sebagai Accouting, sedangkan Teddy Mulaiwan saksi tidakmengetahui;e Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan Tim Buper, namunsepengetahuan saksi yang duduk di Tim Buper yang pertama yaitu: Iwan(Superviser), Ketuanya pak Firma (ketuanya) pak sugi dan pak Deni Supriyanto(anggota) kemudian pak Deni diganti pak Lubis;e Bahwa sebelum mulai penyidikan tanggal 2 April, Diretorat Intel dan Penyidikansudah melakukan gelar perkara di lantai 4 kantor pusat yang dipimpin
40 — 5
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan danKoperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan
80 — 20
Korporasi yang tidak berbentuk Badan Hukum adalah semua organisasiyang oleh UndangUndang tidak ditentukan dan diatur sebagai Badan Hukum,misalnya Firma, Usaha Dagang;n Menimbang, bahwa oleh karena unsur diri sendin , orang lain , ataukorporasi ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan dipersidangan, akan tetapi cukup salah satu yang sesuai dengan fakta dipersidangan,oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuaidengan fakta dipersidangan yaitu
46 — 13
Kondisi tanah ;Bahwa saksi adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang berbadan hukum Firma ;Bahwa saksi juga mempunyai kode etik Profesi yang Independen ;Bahwa menurut saksi siapa pun baik perorangan maupun Instansi dapatmengguganakan jasa Penilai Publik ini ;Bahwa menurut saksi didalam melakukan penilaian terhadap suatu obyek tanahtidak dikenal harga Bisnis atau nilai Bisnis ;Bahwa menurut saksi yang termasuk sebagai bahan pertimbangan dalam melakukanpenilaian terhadap suatu obyek tanah adalah harga
108 — 90
Adapun yangberbentuk badan hukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal 1butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999 tentang
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 22
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
71 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Firma & Partner,beralamat di Jalan Danau Batur II No. 6 Perum Dua, TangerangBanten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 April 2012;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;melawan:1 H. SUPENDI, bertempat tinggal di Jalan Qodar Raya No. 34. PerumahanIslamic Villege, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, KabupatenTangerang;2 IDA FARIDA, bertempat tinggal di Cimone Rt. 005/009 Kelurahan Cimone,Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada H.Abd.
1.ROLLY MANAMPIRING, SH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ARIF MIRRA KANAHAU, SH
5.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
6.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
Terdakwa:
AMIR GAOS LATUCONSINA
245 — 496
Seselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pembangunan Terminal Transit Tipe BPasso.Bahwa sesuai dengan hasil perhitungan dari Ahli Politehnik terdapat kekuranganvolume kurang pasang pada pekerjaan terminal transit tine B passo yakni.Bahwa saksi menyetujui hasil pemeriksaan bersama tersebut dan benar terdapatvolume kurang terpasang pada pekerjaan Terminal Transit Tipe B Passo.Bahwa kegiatan penyemprotan anti rayap pada Terminal A Lantai II telah dikerjakanoleh Sub Kontrak ahli rayap dari Perusahaan Firma
Reminal Utama Sakti an Rusadi Dorestia.Bahwa kegiatan penyemprotan anti rayap pada Terminal A Lantai III telah dikerjakanoleh Sub Kontrak ahli rayap dari Perusahaan Firma yang saksi lupa namanya yangberhubungan langsung dengan perusahaan tersebut adalah Direktur Utama PT.Reminal Utama Sakti Terdakwa Amir Gaos Latuconsina, dengan nilai transaksisaksi tidak mengetahuinya, serta saksi sendiri yang mendokumentasikan denganHand phone saksi yang sudah saksi jual, hasil dokumentasi visual sudah saksiserahkan
147 — 40
Firma atau Komanditer dan Perkumpulan? Koperasi,Risalah Rapat PT. Jaya Kencana Electric Company.982. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir surat PT. Jaya Kencanakepada PT. PP Jl. Ph. Mustofa Bandung Up.
73 — 22
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lainPerseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badanhukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadanhukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimanatersebut dalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999197tentang Pemberantasan
1.ANDI YAPRIZAL, SH
2.BAYU NURHADI, SH.
Terdakwa:
NASERUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN
64 — 17
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa
64 — 28
Adapun yang berbentuk badan hukum antara lain PerseroanTerbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukan badan hukum antara lainadalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), Usaha Oagang (UO) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
AGUNG IRAWAN, S.H.
Terdakwa:
JALALUDIN BIN JAWAR
158 — 31
Adapun yang berbadan hukum misalnya PerseroanTerbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai sedang korporasi yang tidakberbentuk Badan Hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV),Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (Darwan Prins, PemberantasanTindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal.17);Menimbang, bahwa pengertian "setiap orang" sebagaimanadikemukakan diatas bila dinubungkan dengan pengertian setiap orang yangHal.145 dari 204 hal. Put.
67 — 28
Adapun yang berbentuk badanhukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukanbadan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalamPasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
72 — 30
dengan menyalahgunakan kesempatan, karenakedudukannya masing masing sebagai Direktur CV danPelaksana CV telah dinyatakan terbukti melakukan tindakpidana korupsi sebagaimaa dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) Undang undang Nomor 3 tahun 1971;Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunyaberjudul "Hukum Pidana Materiil dan formil Korupsi di Indonesiahalaman 50" menyebutkan bahwa istilah jabatan dan kedudukantidak hanya sebatas pada lembaga hukum public namunjuga pada lembaga hukum privat seperti PT, CV, firma
75 — 123
Adapun yang berbentuk badanhukum antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkan yang bukanbadan hukum antara lain adalah Firma (Fa), Comanditaire Vennootschap (CV), UsahaDagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir 3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
84 — 18
Adapun yang berbentuk badanhukum an tara lain Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi, sedangkanyang bukan badan hukum an tara lain adalah Firma (Fa), ComanditaireVennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) dan perkumpulan lainlain yang tidakberbadan hukum;201Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebutdalam Pasal 1 butir 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
105 — 43
Orang perseorangan berartiyang secara individu atau dalam bahasa KUHPidana dirumuskan dengan kataBarang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak.Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan,Koperasi, sedangkan Korporasi yang tidak berbadan hukum misalnya : Firma,CV, Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnya (DARWAN PRINST,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung,2002 hal. 17);Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa