Ditemukan 9400 data
17 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
17 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
14 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
15 — 6
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
11 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
16 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
23 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTB. ROKY S, SH WIJAWIYATA, SH
17 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
16 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
20 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
15 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
15 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
16 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
16 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
17 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
15 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
13 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
15 — 4
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
18 — 3
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 26 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdTRIMO, SH MOCH. NUR AZIZI, SH
25 — 8
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebegaimana putusan ini.
Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telahmenyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendadikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya legessebegaimana putusan ini.Diputuskan pada hari ini Kamis tanggal 5 Februari 2015 Oleh hakim tersebut dalam sidangyang terbuka untuk umum serta dihadiri panitera dan terdakwa/wakilnyaPanitera/ Panitera Pengganti HakimTtd TtdANIK SARWANTI IKHA TINA, S.H., M.Hum