Ditemukan 3942 data
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
Pengertian produced in one piece: dihasilkan dengan satu kaliproduksi; melalui injection molding sehingga bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, bagian atasdan sol menyatu (unseparated);6.
Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kaki darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kaki tahanair dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
26 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikPON >bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.c.
Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Halaman 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
25 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
1.AGUNG CHRISTIAN ROBOT
2.RIYAN FEDENTIUS DJAELANI UDA
3.OKTAVIANUS MANDIRI
25 — 12
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.soncceenanne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (2) ke 1 KUHpidanaSUBSIDAIRBahwa
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman Iluka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.socecenennens Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (1) KUHpidanaATAUHalaman
MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.coneeenennene Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 351 ayat (1) Jo.
dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara Bahwa Terdakwa II membawa 5 (lima) buah panah wayer, dan Terdakwalll membawa pisau, sedangkan temantemannya yang lain tidak sempatterdakwa perhatikan;Terdakwaa III; Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban yaituTerdakwa AGUNG
dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuksementara;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan, perbuatan kekerasan dilakukan Para Terdakwa kepada saksikorban, terjadi karena Terdakwa yang tersinggung karena di tegur oleh saksikorban, emosi lalu memberitahukan
47 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan cara dikeling,ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berarti alaskaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.4.
Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karet atauplastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan padapos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karet atauplastik serta memenuhi kriteria proses
283 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIL8891a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;2, Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIKG892a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. Yjd5388, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;4.
Children sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. Vjd5323, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;5. Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIK3281a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;6. Chikdren sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 2429 art no. JIL3282a, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs:7.
Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI8891b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;3. Youth sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JIK3892b, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs.9. Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. jd5323, jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;10.
Youth sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3035 art no. JI3281b , jumlah 10 karton @ 120 pairs = 1200 pairs;11. Adult sandal pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bntai1061, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs:12. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1062, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;13.
Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1063, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;14. Adult sandal pvc, upper dan outsole digabungkan dengan cara ditusuk, size: 3640 art no. Bnta1064, jumlah 10 karton @ 60 pairs = 600 pairs;15. Adult shoes pyc, upper dan outsole digabungkan dengan cara dicetak, size: 3640 art no. No:809) jumlah 10 karton @ 80 pairs = 800 pairs;16.
Dwi Prantoro, SH,
Terdakwa:
Gempa
45 — 32
Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.15.
Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.9.
Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi1 "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.5.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
/ penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
/ perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelahcelah.REFERENSI1
Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
254 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 28; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI1.
Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karet atau plastikmasuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan sol terbuat dari plastik ataukaret, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannya bagian atasUppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
72 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 64.02 ialahalas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;g. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kaki tahanair dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;h.
, sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kaki tahan airdengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidakdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;2.
216 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling .ii.
alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 24; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namundisisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubang lubang ; air dapat menembus celah celah / lubanglubang sebagai waterproof footwear.4.
Indonesia / BIKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
25 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
Putusan Nomor 74/B/PK/PJK/201 7penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun di sisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagai waterproof footwear;4.
tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku,
disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah
28 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
BTKI 201264.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jari Alas kaki lainnya:6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi /utut6401.99.00.00 Lainlain 2.
Outer sol tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kaki tahan airartinya; alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/penerobosan/Halaman 18 dari 30 halaman.
tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401;bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
, ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSIleU.S
57 — 7
Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau saksi korban ditusuk olehterdakwa, namun setelah korban menceritakan ketika korban dirawatdirumah saksi RSUD H. Hanafie Kab.
Bungotelah terjadi penganiayaan terhadap saksi Bambang Irawan Als BambangBin Rusli Husin yang dilakukan oleh terdakwa Ismail Als Bujang Bin AbnuhHajar dengan cara pinggang saksi korban ditusuk oleh terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan terjadinya luka tusukpada pinggang korban bagian sebelah kanan;e Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kalau korban telah dianiaya olehterdakwa dengan menggunakan sebilah pisau, namun setelah saksidiceritakan oleh korban bahwa korban telah ditusuk
tua korban lalu korbanmenelephon orang tuanya dan orang tua korban menanyakan kepadakorban kenapa kau dan dijawab oleh korban aku ditusuk oleh Ismail AlsBujang e Bahwa setelah itu datang orang tua korban dan di As mengatakan kepadakami aku ndak sanggup, bawalah kerumah sakit umum dan selanjutnyasaksi bersama dengan orang tua korban membawa korban ke RSUD H.Hanafie Muara Bungo;e Bahwa berdasarkan keterangan dari korban, pingang korban bagiansebelah kanan telah ditusuk oleh terdakwa dengan menggunakan
atau mengalami luka tusuk;e Bahwa benar 1 (satu) helai celana jeans merek Boom Ballow warna biru, 1(satu) helai baju kaos oblong warna merah merek hugo yang terdapatbekas robek / koyak di bagian bawah sebelah kanan adalah barang buktimilik saksi korban yang digunakan saksi korban ketika dianiaya olehterdakwa dengan cara ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau;e Bahwa benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445 / 4661 / VII /2015 tanggal 20 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Dr.
38 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
mata kaki:e Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading64.02 dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01;e Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam postarif 64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
Bahwa terhadap penelitian atas obyek sengketa, kedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logampelindung jari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuatdari bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal initerbuat dari plastik atau karet) dan proses pembuatan atauperekatan antara sol dan bagian atasnya juga diharapkandapat menahan penetrasi air (antara lain tidak dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannyayaitu di moulding atau dengan cara tidak dijahit/
sol luar (outer sole)dan bagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melaluiproses injection moulding dengan bentuk tidak menutupi matakaki dan tidak dilengkapi dengan logam pelindung Jari;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Sandal PVC (Pos8 dan 9 PIB) dan Adult Shoes PVC (Pos 1416
Putusan Nomor 4042/B/PK/Pjk/2019bagian atas dan sol luarnya menyatu sebagai hasil injection mouldingdalam pembuatannya, walaupun tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu namunsecara fungsi tidak tahan air (nonwaterproof), tidak melindungi kakidari masuknya air atau zat cair lainnya sehingga diklasifikasikan padapos 64.02 merupakan pandangan yang keliru;6.
29 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016dalam sehingga bukan berarti; tidak rusak bila bersentuhandengan air;> Berdasarkan HS dan BTKI 2012, waterproof footwear adalah : alaskaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401 dengan
;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samaHalaman 17 dari 31 halaman.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 22 dari 31 halaman. Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016 Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
157 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapatinformasi pada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar(outer sole) dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, sesuai dengan barangcontoh yang tidak terlihat adanya jahitan, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;.
Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan soldengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;.
Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;i.
Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan care semacam it;Halaman 19 dari 45 halaman.
Putusan Nomor 466/B/PK/Pjk/2020plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu..
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapatHalaman 23 dari 32 halaman.
Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016masuk melalui lubanglubang atau celahcelah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSI1.U.S.
1.REDO ARLIANSYAH, S.H.
2.MERY SUSANTI, SH
Terdakwa:
MURMAN EFENDI Bin Alm. BIZAN ILHAM
79 — 38
pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini dan tidak adahubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan Saksi adalahbenar dan ditandatangani;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 113/Pid.B /2019/PN TasBahwa Terdakwa adalah mantan suami Saksi;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 22.30Wib bertempat di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas MarasKabupaten Seluma, Saksi Wiwin ditusuk
oleh Terdakwa;Bahwa pada saat di ujung Desa Padang Peri Kecamatan SemidangAlas Maras, Saksi dipanggil oleh Terdakwa yang sudah berhentidipinggir jalan sambil melambaikan tangan kearah Saksi;Bahwa Saksi berhenti disamping depan sepeda motor Terdakwakemudian Saksi langsung ditusuk dibagian punggung sebelah kanandan lalu Saksi turun dari atas motor dan Saksi ditusuk lagi dibagiantangan lengan sebelah kanan;Bahwa Saksi melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwadibagian muka dengan sangat keras tetapi
kemudian Saksi ditusuk lagidibagian lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi terusmenangkis dan ditusuk lagi di pergelangan tangan sebelah kanan;Bahwa Saksi berlari sehingga terjatuh dipinggir jalan lalu Terdakwamengambil sepeda motornya dan pergi meningalkan Saksi;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 113/Pid.B /2019/PN TasBahwa Saksi berdiri dan melarikan diri Ke warung Saksi Mahudimeminta pertolongan yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempatkejadian;Bahwa Terdakwa melakukan penusukan terhadap
dibagian punggung sebelahkanan dan lalu Saksi Wiwin turun dari atas sepeda motor dan Saksi Wiwinditusuk lagi dibagian tangan lengan sebelah kanan; Bahwa Saksi Wiwin melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwadibagian muka dengan sangat keras tetapi Kemudian Saksi Wiwin ditusuklagi dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Wiwinterus menangkis dan ditusuk lagi di pergelangan tangan sebelah kanan; Bahwa Saksi Wiwin berlari sehingga terjatuh dipinggir jalan lalu Terdakwamengambil
Bahwa Saksi Wiwin berhentidisamping depan sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau langsung menusuk Saksi Wiwin dibagianpunggung sebelah kanan kemudian Saksi Wiwin turun dari atas sepeda motordan Saksi Wiwin ditusuk lagi dibagian lengan sebelah kanan selanjutnya SaksiWiwin melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwa dibagian mukadengan sangat keras tetapi kemudian Saksi Wiwin ditusuk lagi dibagian lengansebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Wiwin terus menangkis
68 — 14
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) paket shabu-shabu dibungkus dengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertas warna krem dan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk lidi dengan berat brotto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram; 1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Yuda dengan nomor seri : 002597125857; 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan berat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) garam; 1 (satu) unit HP merk Samsung
pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa JOKO ARIYONO ALIAS KOPLO BIN (ALM) MARDIRAHARJO bersalah melakukan tindak pidana Narkotika menawarkanuntuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis shabushabunomor urut 61 Lampiran UU RI No.385 tahun 2009 tentang Narkotikasebanyak 1 (satu) paket shabu dibungkus dengan plastik klip kecil yangdikemas dengan lakban kertas warna krem dan dibungkus daun nangkadengan cara ditusuk
Barang bukti berupa :e 1 (satu) paket shabushabu dibungkus dengan plastik klip kecil yangdikemas dengan lakban kertas warna krem dan dibungkus daun nangkadengan cara ditusuk lidi dengan berat brotto 0,36 (nol koma tiga puluhenam) gram;Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2016/PN YYK1 (satu) buah kartu ATM BCA atas nama Yuda dengan nomor seri :002597125857;e 1 (satu) paket shabushabu yang dibungkus dengan plastik klip denganberat brutto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) garam;e 1 (satu) unit
tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanoa hakatau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotikasebanyak 1 (satu) paket shabu dibungkus dengan plastik klip kecil yangHalaman 3 dari 26 Putusan Nomor 316/Pid.Sus/2016/PN YYKdikemas dengan lakban kertas warna krem dan dibungkus daun nangka dengancara ditusuk
lampiran Undangundang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,yang dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebegai berikut : Bahwa ketika terdakwa ditangkap oleh satuan tugas dari BNNP Yogyakartapada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira di pinggir jalanJL.Poncowolo Dsn.Ketanggungan Kel.Wirobrajan Kec.WirobrajanYogyakarta, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabushabudibungkus dengan plastik klip kecil yang dikemas dengan lakban kertaswarna krem dan dibungkus daun nangka dengan cara ditusuk
terdakwa untuk dipakaisendiri, biasanya saksi IIM Rohmadani memesan Narkotika jenis shabushabu dengan cara sms atau telpon ke HP milik terdakwa;Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentangNarkotika sebanyak 1 (satu) paket shabu dibungkus dengan plastik klip kecilyang dikemas dengan lakban kertas warna krem dan dibungkus daunnangka dengan cara ditusuk