Ditemukan 5052 data
199 — 277
UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalamPasal 2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang ituterlepas dari apakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
68 — 20
dariperbuatan yang dilakukan ;Bahwa dalam UndangUndang No.31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindakPidana Korupsi dipergunakan terminologi baru yaitu setiap orang dalam ketentuan umumdinyatakan bahwa setiap orang adalah orang perorang atau termasuk koorporasi, sehinggadengan demikian sudah barang tentu harus ada Orang/manusia sebagai subyek hukum yangdidakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan UndangUndang.Orang /manusia sebagai subyek hukum yang diamaksud adalah yang mampu menyandang
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
SUGIARTO
134 — 64
20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
129 — 29
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
67 — 20
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelakutindak pidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidanadan mampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
123 — 33
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa unsur ini adalah merupakan subyek atau pelaku tindakpidana yang dengan kata lain setiap orang yang melakukan tindak pidana danmampu bertanggung jawab dalam hukum.Menimbang, bahwa orang atau manusia sebagai subyek hukum adalahsubyek hukum yang mampu menyandang hak dan kewajibannya serta cakapbertindak dalam hukum dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawabanpidana.Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas apabila dihubungkandengan Faktafakta hukum yang terungkap
77 — 36
diubahdengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutbersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
112 — 57
20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasmenurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiaporang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal2 ayat (1) tersebut juga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dariapakah pelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
INDRA RIVANI, S.Hut., S.H., M.H.
Terdakwa:
FATHURRAKHMAN
158 — 47
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiap orangdalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
H.Nasaruddin Agussalim,SH.MH
Terdakwa:
Ir. SARIFUDDIN, M, Si Bin SANDIRI MANTARI
91 — 28
dirubah dengannomor 302/Kep/DPU/XI/2016 tanggal 17 November 2016,serta memilikiperanan aktif knususnya dalam realisasi proyek pekerjaan aquo dan Prosespencairan anggaran, dimana terdakwa memiliki tugas dan wewenang yangdiberikan oleh Peraturan Perundangan maupun ketentuanketentuan yang adalainnya, untuk bertanggungjawab atas Pengendalian pelaksanaan kegiatanfisik, keuangan maupun realisasi pekerjaan proyek.Menimbang, berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelisberpendapat bahwa Terdakwa menyandang
186 — 62
Vennootschap (CV), Usaha Dagang (UD) danperkumpulan lainlain yang tidak berbadan hukum;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana tersebut dalam Pasal butir3 UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor : 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dikemukakan di atasadalah bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindak pidanakorupsi itu menyandang
53 — 120
adalah bersifat umum ;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam pasal 2ayat (1) tersebut juga bersifat umum, yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakahpelaku tindak pidana korupsi itu menyandang
EDY BOENTORO
Tergugat:
1.YAYASAN TUNAS HARUM HARAPAN KITA SEMARANG
2.PO SOEN KOK
3.SOEBIYANTO PUTRO, SH
4.ELLY NINANINGSIH, SH
5.KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG atau ATR
302 — 161
Subjek hukum = (rechtssubject/subjectum juris)adalah segala sesuatu. yang dapat memperoleh,mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban darihukum yang terdiri orang (natuurlijke persoon) dan badanhukum (rechtspersoon) (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo,S.H., Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,Yogyakarta, 2003, halaman 7374).
183 — 109
Bahwa kemudian orang tersebut berkata Telponnyasambil jalan, Bapak ditunggu Komandan saya di depan selanjutnya Saksi berjalan ke depan menuju portir dan saat ituSaksi melihat sekitar 4 sampai 5 orang berada di depan pintuportir semuanya bertutup muka dan menggunakan jaket rompiserta menyandang senjata laras panjang.9.
93 — 15
2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalah bersifat umum; Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
HERDIAN RAHADI, SH.
Terdakwa:
Dra. ITA POERI ANDAYANI.
169 — 51
20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, Sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis adalah bersifat umum;Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Terdakwa:
SURYADI Bin SUWARNO
63 — 20
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SIMSON, SKM., M.Kes
111 — 33
Bahwa terdakwa pada tahun 2014 masih berstatus sebagai Pegawai Negeridan menyandang jabatan sebagai kepala Dinas Kesehatan kab.Melawisekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada kegiatan sosialisasi JKNBPJS dan kegiatan sosialisasi ASN di tingkat puskesmas/polindes/pustu (lanjaringannya pada dinas Kesehatan knl). Melawi TA.2014;2.
211 — 350
2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis Hakim adalah bersifat umum; Menimbang, bahwa demikian pula dengan maksud dari kata setiap orangyang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999,Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebutjuga bersifat umum yaitu siapapun orang itu terlepas dari apakah pelaku tindakpidana korupsi itu menyandang
RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.
Terdakwa:
RIDUANSYAH Bin Alm. BEDDU
50 — 17
Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangperseorangan atau korporasi, sedangkan pengertian korporasi adalahkumpulan orang maupun kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa dengan demikian cakupan pengertian setiaporang dalam Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalahmenunjuk pada seseorang tertentu sebagai orang pribadi (natuurlijk persoon)yang menyandang hak dan kewjiban hukum, ataupun korporasi