Ditemukan 22081 data
7 — 2
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata. Para saksi juga telah dapat menyebutkan sesuai pegetahuannya dan selain itu keterangan kedua saksi tersebut saling bersesuaian isinya, dengan demikian mereka telah memenuhi syarat material sesuHal. 7 dari 11 Hal. Put.
7 — 0
Pemohon, akan tetapi saksi tidak mengetahui perselisihan dan pertengkaran mereka serta penyebabnya ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut diatas, Majelis Hakim patut mempertimbangkannya sebagai berikut ; Keterangan saksisaksi tersebut adalah diberikan atas apa yang diketahuinya sendin,dengan disertai pula alasan alasan tentang apa yang diketahuinya tersebut ; Keterangan saksisaksi tersebut adalah saling bersesuaian ; Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 145 (2) HIR dan pasal 1910
7 — 3
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
10 — 2
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
Adenia Fitra Anggreini Binti Fitra Jaya
Tergugat:
Sidi Bin Hiu Siab Fat. Alm.
21 — 5
Pasaltersebut sesuai pula dengan pasal 1910 KUH Perdata ;Hal. 7 dari 11 Putusan No. 0364/Pdt.G/2018/PA.PkpMenimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatan Penggugatdengan saksi, wajib dengan keterangan minimal dua orang saksi atau satuorang saksi yang dikuatkan dengan alat bukti lain sebagaiamana ketentuanpasal 306 R.Bg. Dalam perkara ini Penggugat telah menghadirkan duaorang saksi dan masingmasing telah memberikan keterangan dibawahsumpah.
19 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
12 — 2
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
7 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
11 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
9 — 1
tanpa menerangkan sebab sebabhukum (Rechts gevoig) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalilpembuktian ; Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebutdiatas, Majelis Hakim patut mempertimbangkannya sebagaiberikut ; Keterangan saksi saksi tersebut adalah diberikan atas apayang diketahuinya sendiri, dengan disertai pula alasan alasan tentang apa yang diketahuinya tersebut ; Keterangan saksi saksi tersebut adalah saling bersesuaianOleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 145 (2)HIR dan pasal 1910
12 — 2
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
8 — 5
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
11 — 1
Pasal 22 PP No.9 Tahun 1975, MajelisHakim memerintahkan Penggugat untuk menghadirkan saksi keluarga atau orangdekat di persidangan, dan ternyata para saksi tersebut telah memberikanketerangan di bawah sumpahnya sebagaimana tersebut da dalam bagian dudukperkara di atas.Menimbang, bahwa atas bukti P.3 dan keterangan saksisaksi tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sesuai dengan ketentuan Pasal 144,145 ayat (2), 147 dan 172 HIR dan Pasal 1910 Kitab Undang undang HukumPerdata, keterangan
17 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
7 — 3
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
13 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
10 — 2
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
12 — 2
tersebut sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagidalam satu rumah tangga, oleh karenanya Penggugat harus menghadirkankeluarga atau orang dekat Penggugat ataupun Tergugat guna dimintaiketerangan;Menimbang, bahwa dalam hal keluarga atau orang dekat Penggugatataupun Tergugat sekaligus didudukkan sebagai saksi untuk membuktikanadanya persitiwa perselisihan dan pertengkaran serta penyebabpenyebabnya, maka harus tidak bertentangan dengan ketentuan yang telahditentukan dalam Pasal 172 R.Bg. dan Pasal 1910
6 — 3
No 165/Pdt.G/2019/PA.KjnSALINANdalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
8 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.