Ditemukan 16512 data
38 — 25
Tegasnya, kata BARANGSIAPA menurutBuku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAHAGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kataBARANGSIAPA atau HI sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan BARANGSIAPA
Korina Ariyaningsih,SH
Terdakwa:
YOSAFAT PETERSON SARAGIH Als YOSA
43 — 15
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa* berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan
38 — 5
Tegasnya , kata Barangsiapa/ setiap orangHalaman 15 dari 26 halaman putusan nomor 1 108/Pid.B/2016/Pn.Jmb menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku Il , EdisiRevisi Tahun 1997 Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia danPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995 kata setiap orang identik dengan terminology kata Barang siapa atau hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiaporang sebagai subyek hukum (
53 — 11
Dalam ilmu hukum, subyek hukum inidapat berupa individu (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon).Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yangdilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untukbertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa Barang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RIdan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal
54 — 3
Unsur Setiap Orang; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orang dalamundangundang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannya denganparang siapa sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitudisini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggapcakap dan mampu sebagai subjek hukum ;Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danadministrasi Buku II, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RIdan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa:
MEMES bin H. NURDIANSYAH
103 — 36
Dalam Putusan Mahkamah AgungNomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata barangsiapasebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagaisubyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dari uraian di atas secara historis kronologis makakata barangsiapa menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, dandengan sendirinya melekat kemampuan bertanggungjawab terhadapmanusia/orang tersebut kecuali
1.I MADE RAI JONI ARTHA, SH
2.NI LUH SRI EKA PARIARSINI, SH
Terdakwa:
Ahmad Dani Als. Mat
73 — 28
Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identikdengan setiap orang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Ahmad Dani Alias Mattelah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriTabanan karena didakwa melakukan
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
SURYANTO Als. TOYIB Bin AMIR
56 — 20
Unsur setiap orangHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 257/Pid.Sus/2021/PN PlwMenimbang, bahwa kata setiap orang pada dasarnya adalah identikdengan terminologi kata barangsiapa, hal itu dapat dilihat didalam PutusanMahkamah Agung tertanggal 30 Juni 1995 Nomor 1398 K/Pid/1994 yangmenyebutkan bahwa: Kata barang siapa identik dengan terminologi katasetiap orang atau Hij sebagai Siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta
25 — 3
"Setiap Orang "2. " secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan bukan tanaman, "Ad.1 "Setip orang Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danAdministrasi buku II Edisi revisi Tahun 1997 halaman 209 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/PID/1994 Tanggal 30Juni 1995 kata setiap orang atau Hij disamakan pengertiannnya dengankata barang
AHMAD FAHRUDIN, S.H.
Terdakwa:
KUSWANTO bin PARDI
107 — 6
kewajiban serta dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa biasanya istilah setiap orang ini dalam perundangundangan pidana disebut juga dengan barang siapa;Menimbang, bahwa unsur setiap orang atau barang siapa, padadasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggungjawabatas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidaktidaknyaSiapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal manasesuai dengan kaedah dalam Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1398
1.Agustini, SH.
2.Siti Kartinawati, SH
Terdakwa:
Sudahnan Alias Ta Gita Rustika Bin Miswanto
311 — 271
terhadap unsurunsur' tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1Menimbang, bahwa unsur 1. ditujukan kepada siapa orangnya yangbertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidak tidaknyamengenai Siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, tegasnyakata Setiap orang sama halnya dengan kata Barangsiapa menurut buku pedomanpelaksanaan tugas administrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dariMahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
RIDHAYANI NATSIR, SH
Terdakwa:
NUR FAJAR Als NUR Bin SUGENG.
35 — 3
setiap orang;Menimbang, bahwa unsur setiap orang ditujukan kepada siapa orangnyayang bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalamHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Smrperkara ini, tegasnya kata setiap orang sama halnya dengan kata barangsiapamenurut buku pedoman pelaksanaan tugas administrasi buku Il, edisi revisitahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan putusan MahkamahAgung RI Nomor: 1398
25 — 5
Unsur setiap orang ; Menimbang; bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.INo. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakan pengertiannya dengan kata barangsiapa dan yang dimaksuddengan barangsiapa adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidanasebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segalatindakannya;oeMenimbang; bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapaberarti adalah setiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan
139 — 14
MengemudiMenimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk padamanusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindakpidana; Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalahmanusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan(Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan suatu tindak pidanahanya dapat dilakukan oleh manusia ;Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjutditerjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No; 1398
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
I NYOMAN SUJANA Alias MANDOR
67 — 22
Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan setiap orangdalam undangundang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannyadengan barang siapa sebagaimana termuat dalam delik pidana umumlainnya, yaitu. disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijkepersoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan administrasi Buku II, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398
TORY SAPUTRA MARLETUN, S.H.
Terdakwa:
SYARWANI Alias WAWAN Bin SYAHRIANIE.
150 — 43
dipertanggungjawabkan perbuatannyasecara hukum dan juga sebuah badan hukum (recht persoon), dan dalam inidalam UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dikenal istilahKorporasi;Menimbang, bahwa yang dimaksud Korporasi sebagaimana ketentuanpasal 1 angka 21 UndangUndang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaadalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakanbadan hukum maupun bukan badan hukum;Menimbang, bahwa setiap orang menurut Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 1398
18 — 9
Kata barang siapa menurut putusanMahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identikdengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikan ParaTerdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dankewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkanPara Terdakwa atas nama AMRIZAL Pgl DATUK Bin ALI NUDIN selakuTerdakwa , dan RIKI WAN PUTRA Pgl RIKI AKUIK Bin JURISMAN selakuTerdakwa
19 — 13
menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan I bukan tanaman dengan berat 5 (lima) gram.Ad.1.Unsur Setiap Orang Bahwa unsur setiap orang adalah mengandung pengertiansecara yuridis bahwa yang menjadi subjek hukum dalam tindakpidana adalah orang atau person yaitu siapa saja baik perorangan,pegawai negeri, pejabat negara maupun swasta sebagai subjekhukum yang mampu dipertanggungjawabkan secara hukum dandari padanya tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar.Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1398
IMRON MASHADI, SH.MH
Terdakwa:
Panca Tinayung Als Anca Bin Sriyatno
132 — 28
Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengerian "setiaporang disamakan pengertiannya dengan kata "barangsiapa dan yangdimaksud dengan "barangsiapa adalah setiap orang atau siapa saja pelakutindak pidana sebagai subyek hukum yang dapat bertanggung jawab menuruthukum atas segela tindakkannya;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telahmenghadapkan Terdakwa Panca Tinayung als Anca Bin Sriyatno,
11 — 4
denganTermohon sehingga Pemohon memiliki legal standing dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan antara Pemohon dengan Termohonterikat dalam perkawinan yang sah, untuk membuktikan hal tersebut Pemohon telahmengajukan alat bukti P berupa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Kabila yang telah memenuhi syarat formil suatuakta autentik, di dalamnya menerangkan bahwa Pemohon dan Termohon telahmelangsungkan akad nikah pada hari Senin tanggal 18 Syaban 1398