Ditemukan 6218 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PA SAMPANG Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Spg
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat melawan Tergugat
381
  • PUTUSANNomor 658/Pdt.G/2021/PA Spg.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sampang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis hakim telah menjatuhkanputusan dalam perkara gugatan pembatalan hibah antara:PENGGUGAT ASLI, tempat dan tanggal lahir Sampang, 30 Juni 1961, agamaTERGUGATTERGUGATTERGUGATIslam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Kabupaten Sampang dalam hal ini memberikan
    sebagai Tergugat IIIll ASLI, tempat dan tanggal lahir Sampang, 02 Juni 1964, agamaIslam, pekerjaan Petani, Pendidikan Sekolah Dasar, tempatkediaman di Depan Kantor Kas Banyuates Dusun Karang Barat,Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampangsebagai Tergugat Ill;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat di muka sidang;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dalam surat Gugatannya tanggal 02 Juni 2021 telahmengajukan Gugatan
    Pembatalan Hibah, yang telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Agama Sampang dengan Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Spg, tanggal02 Juni 2021, dengan dalildalil pada pokoknya sebagai berikut:DALAM KOMPETENSI1;Bahwa dikarenakan Gugatan ini merupakan Gugatan Pembatalan Hibahantara orang yang beragama Islam maka Pengadilan yang berwenangsecara Absolut untuk memeriksa dan mengadili Gugatan Pembatalan Hibahini merupakan kewenangan Absolut Pengadilan Agama sebagai mana yangdi atur dalam Pasal 49 Huruf D Undangundang
    nomor 7 tahun 1989 tentangperadilan agama Jo Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 tentang PeradilanAgama;Bahwa dikarenakan Para Tergugat dalam Gugatan Pembtalan Hibah iniberdomisili di kabupaten Sampang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 118HIR Pengadilan Agama Kabupaten Sampang berwenang secara relatif untukMemeriksa dan mengadili perkara ini;Bahwa dikarenakan Obyek Perkara dalam Gugatan Pembatalan Hibah inimerupakan Akta Hibah yang merupakan benda bergerak maka PengadilanAgama Kabupaten Sampang berwenang
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 767 K/PDT.SUS/2010
TJIOE BUDI YUWONO; WEN KEN DRUG CO. PTE LTD
8754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK YANG DIAJUKANDENGAN ITIKAD TIDAK BAIK DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANGDIPERKENANKAN.12.Bahwa meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek maka gugatanpembatalan Pendaftaran merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek, namun ketentuanArticle 6 bis (3) Konvensi Paris menentukan bahwa tidak ada bataswaktu untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merekyang diajukan
    pembatalan Pendafiaran Merek, makagugatan Penggugat haruslan dinyatakan tidak dapat diterima.
    Dalam hal iniperihalEksepsi Tergugat yang menyatakan "Gugatan Pembatalan PendaftaranMerek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejaktanggalpendaftaran Merek". Bahwa dalam hal lewatnya waktu pengajuan gugatanpembatalan merek secara hukum Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapatmenolak dengan tegas terhadap gugatan Penggugat/Termohon Kasasi.4.
    Bahwa Judex Facti telah salah didalam pertimbangan tanpamempertimbangkan perihal eksepsi Tergugat/Pemohon Kasasi, makaberdasarkan Yurisprudensi MARI No. 3K/N/Haki/2002 tertanggal 13 Juni2002, yaitu: "Dengan tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 68 jo.Pasal 69 UndangUndang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yangmerupakan syarat formil tentang gugatan pembatalan pendaftaran Merek,maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk verklaard/NO)..
    Pembatalan PendaftaranMerek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejaktanggal pendaftaran Merek."
Putus : 26-02-2013 — Upload : 20-09-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 762 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — RICHEMONT INTERNATIONAL S.A., suatu Perseroan menurut Undang-Undang Negara Swiss vs HARTAFADJAJA MULIA/HARTAFA DJAJA MULIA dan PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI Cq. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK
5281425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalan pendaftaran merek yangdiajukan dengan itikad tidak baik:38 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) Undang Undang Nomor 15,Tahun 2001 tentang Merek (selanjutnya disebut UndangUndang Merek)gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan tanpa batas waktu apabilaMerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atauketertiban umum.
    Pembatalan Merek Nomor 34 K/HaKI/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., jo.
    pembatalan pendaftaran merek yang diajukan dengan itikadtidak baik.
    adalah adanya itikad tidak baik",yaitu mendompleng pada ketenaran merek terkenal perusahaan lain, dantidak terbatas jangka waktu gugatan pembatalan";Bahwa dengan hormat Pemohon Kasasi/semula Penggugat denganmenyampaikan bahwa karena berdasarkan kesalahan Judex Facti dalammenerapkan ketentuan Pasal 69 Undang Undang Nomor 15 tahun 2001 tentangMerek mengenai jangka waktu pengajuan gugatan pembatalan merek, makaMahkamah Agung Republik Indonesia berhak untuk memeriksa sendiri perkaraini dan dapat membatalkan
    Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran mereknya tersebut padaDirektorat merek dengan itikad tidak baik, maka tidak ada batas waktu untukmengajukan gugatan pembatalan merek milik Tergugat tersebut sebagaimanaditegaskan dalam Pasal 69 ayat (2) Undang Undang R.I. Tahun 2001 TentangMerek, gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktuapabila merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum.
Kata Kunci : Pembayaran Sejumlah Uang dalam Mata uang Asing
PERDATA UMUM/1.e/SEMA 7 2017
22181486
  • Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai Kurs Tengah yang diterbitkan oleh ... [Selengkapnya]
  • Hak Kekayaan Intelektual1)Gugatan pembatalan merek terkenal dengan alasaniktikad tidak baik secara formil dapat diterima tanpabatas waktu.
    (vide Pasal 21 ayat (3 dan Pasal 77UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merekdan Indikasi Geografis).Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RITahun 2015 sebagaimana tercantum dalam LampiranSEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf Bangka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadapmerek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidakberlaku, setelah diundangkannya UndangUndangNomor 20 Tahun 2016 tentang
    Merek dan IndikasiGeografis juncto Permenkumham Nomor 67 Tahun2016 tentang Pendaftaran Merek (vide Pasal 21 ayat (1)huruf c dan ayat (4) UndangUndang Nomor 20 Tahun2016 juncto Pasal 16 ayat (2) huruf c juncto Pasal 19ayat (2) dan (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun2016).Terhadap gugatan pembatalan merek yang didaftarkandi pengadilan sebelum tanggal 25 November 2016tunduk pada UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek sedangkan terhadap gugatan 13pembatalan merek yang didaftarkan di pengadilanpada
Putus : 14-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 14 Februari 2017 — SUFJAN VS 1. VERONIKA THALIB, DK
332188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimana dalam ketentuan pasal tersebut ditegaskan merekmerek yang dapat dimohonkan untuk dibatalkan melalui Pengadilan Niagaadalah merek yang terdaftarnya belum melebihi tenggang waktu 5 tahun.Dengan demikian terhadap merekmerek objek sengketa yang sudahterdaftar melebihi tenggang waktu 5 tahun sesuai ketentuan pasal tersebutadalah sudah tidak dapat diajukan gugatan pembatalan;Bahwa selanjutnya Pengggugat mengajukan gugatan pembatalan merekterhadap merek Hokisheila + Lukisan atas nama Veronica Thalib
    Nomor 122 K/Pdt.SusHKI/2017Lukisan yang terdaftar pada tanggal 5 November 2004 atas nama Tergugat (Veronica Thalib);Bahwa gugatan Pembatalan Pendafataran Merek yang diajukan Penggugatdalam perkara ini, diajukan terhadap 2 (dua) Merek atas nama Tergugat (Veronica Thalib), yaitu Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek terhadapMerek Hoki & Sheila + Logo yang terdaftar pada tanggal 19 Mei 2015 untukbarang kelas 25 atas nama Tergugat (Veronica Thalib), dan terhadapMerek Hokisheila + Lukisan yang terdaftar
    Nomor 122 K/Pdt.SusHKI/2017Bahwa berkaitan dengan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek yangdiajukan Penggugat dalam perkara ini dengan alasan tersebut di atas,dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek disebutkan, gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanyadapat diajukan dalam jangka wakitu 5 (lima) tahun sejak tanggalpendaftaran Merek;Bahwa Merek Hoki & Sheila + Logo atas nama Tergugat , terdaftar ataudidaftar Tergugat II pada tanggal 19 Mei 2015 (vide, Bukti
    Pembatalan Pendaftaran Merek yangdiajukan Penggugat dalam perkara ini dengan alasan tersebut di atas,dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek disebutkan, gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanyadapat diajukan dalam jangka wakiu 5 (lima) tahun sejak tanggalpendaftaran Merek;Bahwa Merek Hoki & Sheila + Logo atas nama Tergugat , terdaftar ataudidaftar Tergugat II pada tanggal 19 Mei 2015 (vide, Bukti Surat P7 danpengakuan Tergugat II dalam Jawaban Tergugat II
    Oleh karena itu, Pendaftaran MerekHoki & Sheila + Logo atas nama Tergugat I, merupakan Merek yang tidakdapat didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf (a) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;Bahwa berkaitan dengan gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek yangdiajukan Penggugat dalam perkara ini dengan alasan tersebut di atas,dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek disebutkan, gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek hanyadapat diajukan dalam jangka
Putus : 26-07-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 450 K/Pdt.Sus-HKI/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — ALEXANDER VS JOANES KURNIAWAN
237173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan pembatalan atas alasaniktikad tidak baik adalah tanpa batas, terhitung sejak merekdidaftarkan dalam Daftar Umum Merek;Dari hal tersebut diatas sangat jelas bahwa merek LGS74 NomorHalaman 5 dari 36 Hal. Put.
    Oleh karena itu. sudah sewajarnya apabilaPenggugat mencari perlindungan hukum dan kepastian hukum denganmengajukan Gugatan Pembatalan pendaftaran Merek atas MerekLGS74 atasnama Tergugat pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;Bahwa selanjutnya yang menjadi dasar dan alasan hukum Penggugatdalam mengajukan gugatan Pembatalan pendaftaran Merek LGS74atas nama Tergugat (sertifikat Merek Nomor IDM 000367810), adalahketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001yang menyatakan bahwa suatu gugatan
    Bahwa selain itu juga, pengajuan gugatan pembatalan pendaftaranMerek a quo telah sesuai dengan batas waktu pengajuan gugatanyang diatur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang Undang Nomor15 Tahun 2001 tentang Merek, sebagai berikut:"Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek"Dimana Sertifikat Merek LGS74 Nomor IDM 000367810 tanggalpenerimaan 21 Maret 2011 dan tanggal pendaftaran merek 06September 2012 atas nama Alexander
    Berdasarkan hal tersebut diatas, berikut kami uraikan dasar danalasanhukum gugatan pembatalan pendaftaran merek terhadap MerekLGS74 yang terdaftar dengan Sertifikat Merek LGS74 Nomor IDM000367810 kelas (NCL 9) 25 atas nama Tergugat, sebagai berikut:14.1.
    Nomor 450 K/Padt.SusHKI/2016Pasal 68 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001:Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihakyang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4, Pasal 5, atau Pasal 6;Pasal 6 ayat (1) hurufa Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001:(1) "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabilaMerek tersebut:a.
Register : 05-12-2012 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 84/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 25 Februari 2014 — PT. MULTICOM PERSADA INTERNASIONAL >< PADANG DIGITAL INDONESIA, CS
348154
  • PUTUSANNomor : 84/Merek/2012/PN.NIAGA.JKT.PSTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa danmengadili gugatan Pembatalan Merek pada peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :PT.
    PEMBATALAN MEREKHal 5 dari 10 hal Putusan No. 84/Merek/2012/PN.Jkt.Pst.terhadap Pendaftaran Merek I BOX Pendaftaran No, IDM000173959 tanggalPendaftaran 20 Agustus 2008 dengan Kelas Barang / Jasa 35 atas nama Tergugat, sesuaidengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b U.U.
    Dengan alasan yang sangat jelasbahwa Tergugat terbukti beritikad tidak baik dengan mencantumkan alamat yang tidakjelas diluar negeri dengan tujuan yang tidak baik untuk menghindarkan diri darikewajiban kewajiban Tergugat.16 Bahwa selain itu Gugatan Pembatalan Merek ini diajukan sudah memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam Pasal 68 J.O.
    Pasal 69 ayat (2), yang berikut ini penjelasanPasal 69 ayat (2) Undang Undang Merek yang menyebutkan :1 Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pasal 5 atauPasal 6.2 Pemilik Merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jendral.3 Gugatan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepadaPengadilan Niaga.4
    Bahwa Pasal 69 ayat (2) Undang Undang Merek(1) Gugatan Pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertibanumum.18. Bahwa Penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang Undang MerekPengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umumadalah sama dengan pengertian sebagaimana terdapat dalam penjelasan Pasal 5huruf a.
Putus : 27-01-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 854 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 27 Januari 2016 — 1. Sdr. MIMIN, DKK VS 1. H. SYAMSUL SYAH ALAM, DK
285127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DASAR HUKUM GUGATAN PEMBATALAN DESAIN INDUSTRI PIPASALURAN REGISTRASI NOMOR~ IDDO0000039452 ATAS NAMATERGUGAT 6. Gugatan Pembatalan Desain Industri pipa saluran registrasi nomorIDD0000039452 atas nama Tergugat diajukan kepada PengadilanNiaga, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1) jo Pasal 39UndangUndang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri;7.
    Gugatan a quosehingga pertimbangan Judex Facti yang mencampuradukkan "PihakYang Berkepentingan" terhadap Gugatan Ganti Rugi dan GugatanPembatalan Desain Industri adalah sangat keliru karena akibat hukumdari Gugatan Ganti Rugi dan Gugatan Pembatalan Desain Industriadalah berbeda;5.
    Gugatan Pembatalan Desain Industri "pipa saluran" Nomor PendaftaranIDD0000039452 atas nama Termohon Kasasi (dulu Tergugat 1)diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;Pasal 38 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000 tentangDesain Industri, dinyatakan bahwa: "gugatan pembatalan pendaftarandesain industri diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasansebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, melaluiPengadilan Niaga"
    pelaksanaan hakeksklusif kepemilikan Desain Industri Nomor PendaftaranIDD0000039452 atas nama Termohon Kasasi (dulu Tergugat )kepada Pengadilan Niaga, sebagaimana dinyatakan dalamPasal 38 ayat (1) jo Pasal 39 UndangUndang Nomor 31 tahun2000 tentang Desain Industri;b) Obyek gugatan pembatalan Desain Industri adalah DesainIndustri Nomor Pendaftaran IDD0O000039452 atas namaTermohon Kasasi (dulu Tergugat !)
    tidakmemenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, maka berdasarkanketentuan Pasal 38 UndangUndang Nomor 31 Tahun 2000tentang Desain Industri, pengajuan gugatan pembatalan desainindustri Nomor Pendaftaran IDD0000039452 milik Termohon Kasasi (dulu Tergugat !) adalah berdasarkan hukum untuk diajukan olehPenggugat dan berdasar hukum pula untuk diterima olehPengadilan Niaga Jakarta;.
Putus : 11-03-2015 — Upload : 17-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 B/Pdt.Sus-Arbt/2015
Tanggal 11 Maret 2015 — P.T. INMAS ENERGY VS P.T. ANUGRAH KARYA RAYA
406276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jangka Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Putusan ICC Nomor180621.Bahwa Putusan BANI Nomor 534 telah didaftarkan di Pengadilan NegeriJakarta Pusat dan tercatat di dalam Akte Pendaftaran Putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia Nomor 05/WASIT/2014/PN.JKT.PST padatanggal 7 April 2014.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 UndangUndangArbitrase, gugatan pembatalan terhadap putusan Badan ArbitraseNasional Indonesia(BANI) diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan BadanArbitrase Nasional Indonesia(BANI).
    Majelis Arbitrasejuga telah mengabaikan banyak penjelasan Penggugat sehingga tidak melihatpermasalahan dalam kasus ini secara keseluruhan;Dalam ProvisiMenyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor534/VIII/ARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 tidak dapat dilaksanakanselama gugatan pembatalan ini masih diperiksa.Dalam Pokok Perkara1.
    Menerima gugatan pembatalan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia(BANI) Nomor 534/VIII/ARBBANI/2013 tanggal 25 Maret 2014 yang diajukanoleh Penggugat untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor534/VIIVARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014;3. Menyatakan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor534/VIII/ARBBANI/2013 tertanggal 25 Maret 2014 batal demi hukum dengansegala akibat hukumnya;Hal 4 dari 10 hal Put.
    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulsehubungan dengan gugatan pembatalan ini;Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap permohonan pembatalan tersebut di atas, TermohonPembatalan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
Register : 07-07-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PT SEMARANG Nomor 346/Pid/2021/PT SMG
Tanggal 6 Agustus 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : BINARKO ANDRIYANTO, S.H. Bin SUNAR Diwakili Oleh : ZULAN ISMORO, SH, Dkk
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ZAENAL ABIDIN, S.H.
17195
  • ., sebesar Rp.93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah), tertanggal 15 November 2018;
  • 1 (satu) bendel salinan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor 0445/Pdt.G/2018/PA.PWR tertanggal 23 Agustus 2018;
  • 1 (satu) bendel Gugatan Pembatalan Hibah atas nama H. Much Masngudi melawan Ibnu Mustangin S.Pd,.
    dengan pemberian biaya operasional kepada Terdakwasebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kemudian Terdakwa telahmelaksanakan tugasnya selaku Penerima Kuasa dari IBNU HASAN danIBNU MUSTANGIN berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April2018 untuk beracara dalam perkara Gugatan Pembatalan Hibah diPengadilan Agama Purworejo sebagaimana register perkara Nomor:0445/Pdt.G/2018/PA.Pwr antara H.
    Bin SUNAR selakuPenerima Kuasa dari IBNU HASAN dan IBNU MUSTANGIN dalam tahapanjawab jinawab dalam perkara Gugatan Pembatalan Hibah di PengadilanAgama Purworejo sebagaimana register perkara Nomor:0445/Pdt.G/2018/PA.Pwr telah mengajukan jawaban tertulis tertanggal 12Juli 2018, yang antara lain pada pokoknya menyatakan Penggugat atasnama H. MUCH. MASNGUDI NK.
    IBNU HASANIBNU MUSTANGIN kepada Sadr.BINARKO ANDRIYANTO S.H., sebesar Rp.93.000.000, (Sembilanpuluh tiga juta rupiah), tertanggal 15 November 2018. 1 (Satu) bendel salinan putusan Pengadilan Agama Purworejo Nomor0445/Pdt.G/2018/PA.PWR tertanggal 23 Agustus 2018. 1 (satu) bendel Gugatan Pembatalan Hibah atas nama H. MuchMasngudi melawan Ibnu Mustangin S.Pd.
    IBNU HASANIBNU MUSTANGIN kepada Sadr.BINARKO ANDRIYANTO S.H., sebesar Rp.93.000.000, (Sembilanpuluh tiga juta rupiah), tertanggal 15 November 2018;1 (satu) bendel salinan putusan Pengadilan Agama PurworejoNomor 0445/Pdt.G/2018/PA.PWR tertanggal 23 Agustus 2018;1 (satu) bendel Gugatan Pembatalan Hibah atas nama H. MuchMasngudi melawan lbnu Mustangin S.Pd,.
    IBNU HASANIBNU MUSTANGIN kepada Sadr.BINARKO ANDRIYANTO S.H., sebesar Rp.93.000.000, (Sembilanpuluh tiga juta rupiah), tertanggal 15 November 2018; 1 (satu) bendel salinan putusan Pengadilan Agama PurworejoNomor 0445/Pdt.G/2018/PA.PWR tertanggal 23 Agustus 2018; 1 (Satu) bendel Gugatan Pembatalan Hibah atas nama H. MuchMasngudi melawan lbnu Mustangin S.Pd,.
Register : 02-02-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 23-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 117/Pdt.G/ARB/2012/PN.JKT.PST
Tanggal 31 Oktober 2012 — PT. DAYA MANDIRI RESOURCES INDONESIA (d/h PT. RISNA KARYA WARDHANA MANDIRI, Cs >< S U E K AG
513265
  • Bahwa pada poin 12 s/d 14 Gugatan Pembatalan, Para Penggugatmenyatakan mengajukan Gugatan Pembatalan terhadap Putusan Final ArbitraseInternasional LCIA Nomor: 101655 tanggal 24 November 2010 (selanjutnya disebutPutusan Arbitrase LCIA) denaan dalil adanva tipu muslihat vang dilakukan olehTerauaat dalam proses persidangan arbitrase. Yang mana dalil tersebut didasarkanpada ketentuan Pasal 70 huruf c UU No. 30 Tahun 1999.2.
    Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenanguntuk memeriksa dan memutus gugatan pembatalan Putusan ArbitraseInternasional yang diajukan oleh Penggugat.
    Gugatan pembatalan aquo jelas sama sekali tidak berdasarkan hukum karena tidakdiajukan berdasarkan Pasal V huruf e Konvensi New York 1958. Kalaupun pembatalandapat diajukan berdasarkan Pasal 70 UU No. 30 Tahun 1999 (QUAD NON), maka ParaPenggugat tidak dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 70 UUNo. 30 Tahun 1999, yaitu wajib menyertakan putusan pengadilan.c.
    Gugatan pembatalan yang diajukan Para Penggugat kemungkinan besar hanyamerupakan upaya untuk mengulurulur waktu pelaksanaan/eksekusi putusan arbitrase.
    Eksepsi tentang Gugatan Premature (Exceptio Dilatoria);Bahwa alasan gugatan Pembatalan didasarkan pada alasan adanya unsur tipumuslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Putus : 20-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 20 Juni 2017 — MIKROSID, daftar Nomor lDM000278656, atas nama PT BERNOFARM VS SCHULKE & MAYR GMBH
274176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah memenuhi syaratsyarat yang ditentukandalam Pasal 68 ayat (1), (3) dan (4) juncto Pasal 69 ayat (2) Undang UndangMerek yang menyebutkan:Pasal 68 Undang Undang Merek:(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 4, 5,atau Pasal 6;(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga;(4) Dalam hal Penggugat atau Tergugat bertempat tinggal di Iluar wilayahNegara Republik Indonesia
    , gugatan diajukan kepada Pengadilan Niagadi Jakarta;Pasal 69 Undang Undang Merek:(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merekHalaman 7 dari 39 hal.
    Akan tetapi Judex Facti tingkatPengadilan Negeri maupun Judex Facti tingkat kasasi tidak mencermatihal sudah kadaluwarsanya gugatan pembatalan merek dari TermohonPeninjauan Kembali bahkan Judex Facti tingkat Pengadilan Niaga tetapmenyetujui gugatan pembatalan merek yang sudah tidak lagimempermasalahkan Batas Waktu Pengajuan Pendaftaran GugatanHalaman 17 dari 39 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001tentang Merek, gugatan pembatalan merek bersifat imperatif denganadanya kata hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunsejak tanggal pendaftaran merek.
    Untuk lebih tegasnya maka Pemohon Peninjauan Kembali mengkutipPasal 69 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan:(1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek;(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabilamerek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama,kesusilaan, atau ketertiban umum;.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tahun 2000
448314
  • Tentang : Desain Industri
  • pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepadaPengadilan Niaga.(2) Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalanpendaftaran Hak Desain Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan diucapkan.Bagian KetigaTata Cara GugatanPasal 39(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dajukan kepada Ketua
    Pengadilan Niagadalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.(2) Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukankepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.(3) Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutandiajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani paniteradengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.(4) Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua
    Pengadilan Niaga dalam jangkawaktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.(5) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalandidaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu palinglama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.(7) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatanpembatalan
    didaftarkan.(8) Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) harisetelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari ataspersetujuan Ketua Mahkamah Agung.(9) Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuatsecara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalamsidang terouka untuk umum dan dapat dijalankan terlebin dahulu, meskipun terhadap putusantersebut diajukan suatu
    upaya hukum.(10) Salinan putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajibdisampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusanatas gugatan pembatalan diucapkan.Pasal 40Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanyadapat dimohonkan kasasi.Pasal 41(1) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empatbelas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan
Putus : 19-03-2012 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 800 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 19 Maret 2012 — LAS VEGAS SANDS CORP VS PT. AGUNG WAHANA INDONESIA
202164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti jelas telah salah dalam menilai bahwa gugatan perkaraNo. 62/MEREK/2011/PN.NIAGAJkt.Pst diajukan melewati jangka waktupengajuan gugatan pembatalan merek.2. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuanhukum mengenai jangka waktu pengajuan pembatalan merek sebagaimanadinyatakan dalam putusan Judex Facti sebagai berikut, yaitu:Hal. 19 dari 45 hal. Put.
    Agung Wahana Indonesia in casu Tergugat.Menimbang, bahwa Gugatan Pembatalan Merek Sands InternasionalExecutive Club yang diajukan Penggugat dalam perkara in casu didaftarkandi kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah registerNo.62/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 1 Juni 2011.Menimbang, bahwa menurut pasal 69 ayat (1) UndangUndang Nomor 15tahun 2001 tentang Merek, Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanyadapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaranMerek.Menimbang
    Bahwa Pasal 69 Ayat (1) menyebutkan bahwa: "Gugatan pembatalan Merekhanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggalpendaftaran Merek." ". Bahwa tanggal pendaftaran merekmerek Termohon Kasasi/semulaTergugat adalah tanggal 6 Juni 2006 dan 5 Oktober 2009. Dengan demikianbatas waktu 5 (lima) tahun pengajuan gugatan pembatalan pendafataranmerek jatuh pada tanggal 6 Juni 2011.
    Bahwa gugatan dalam perkara No. 62/Merek/2011/PN.NiagaJkt.Pst diajukanpada tanggal 1 Juni 2011 sehingga gugatan pembatalan tersebut masihdalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran. Bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek diajukan pada tanggal 1 Juni2011 bukan 6 Juni 2011 sebagaimana dinyatakan dalam putusan JudexFacti sebagai berikut:Hal. 20 dari 45 hal. Put.
    Bahwa UndangUndang Merek No. 15 Tahun 2001 dalam Pasal 69 Ayat (2)menyebutkan bahwa: "Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa bataswaktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitasagama, kesusilaan, atau ketertiban umum."8. Bahwa selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 69 Ayat (2) bahwa:"... ermasuk pula dalam pengertian yang bertentangan dengan ketertibanumum adalah adanya iktikad tidak baik"9.
Putus : 21-01-2013 — Upload : 20-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Januari 2013 — Kao Corporation VS P.T. Sintong Abadi
361217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenggang waktu pengajuan gugatan7 Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 69 UndangUndang Merek:"(1) Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek.Hal. 3 dari 57 hal. Put.
    No. 590 K/Pdt.Sus/20128(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila Merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atauketertiban umum".Pada faktanya, Merek Tergugat terdaftar pada tanggal 7 Februari 2011 atau kurangdari jangka waktu 5 (tahun) sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1)di atas.
    Dasar hukum untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek adalahPasal 68 Ayat (1) jo.
    Pasal 6 ayat (1) butir (a)dan (b), Pasal 6 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 butir (a) UndangUndang Merek.Disebutkan dalam Pasal 68 ayat (1) UndangUndang Merek:"Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,Pasal 5, atau Pasal 6".Alasanalasan diajukannya pembatalan terhadap pendaftaran merek BIORF adalahberdasarkan:Hal. 29 dari 57 hal. Put.
    43 Adalah jelasjelas merupakan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan olehJudex Facti dalam mempertimbangkan bahwa keterkenalan suatu merek tidakdapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan pembatalan merek.Secara tegas UndangUndang Merek mengatur hal yang sebaliknya.Pasal 68 Ayat (1) UndangUndang Merek menyatakan bahwa dasar hukumgugatan pembatalan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:"Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yangberkepentingan berdasarkan alasan
Putus : 02-03-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/HKI.DESAIN.INDUSTRI/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 2 Maret 2016 — JEMMY SETIO YUWONO lawan 1. YONGKY 2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIARI Cq DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq. DIREKTORAT HAK CIPTA DESAIN INDUSTRI, DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU DAN RAHASIA DAGANG
648360
  • Menyatakan Penggugat adalah termasuk pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan a quo;3.
    Dengandemikian, sangatlah beralasan Penggugat menurut hokum mengajukan gugatan pembatalan aquo, dan gugatan tersebut sangatlah patut dan adil untuk diterima dan dikabulkan.3 Mengacu kepada Surat Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Direktorat JenderalKekayaan Intelektual tertanggal 4 September 2015 yang ditujukan kepada Penggugat, perihalPenjelasan Hukum tentang Desain Industri No.
    ID 0012763 D atas nama Penggugat,yang memberikan perlindungan terhadap Hak Ekslusif Desain Industri atas kepemilikanNomor ID 0012763 D, berupa komposisi garis dan komposisi warna dan bagiannyatermasuk garis kerangka yang terlampir dalam lampiran sertifikat Nomor ID 0012763adalah merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dengan produk payung.4 Bahwa diajukannya gugatan pembatalan a quo oleh Penggugat, didasarkan pada Pasal 2 ayat(1) dan (2) Jo.
    Pasal 38 Undang Undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,mengingat Penggugat adalah pihak yang mendapatkan pengakuan sertifikasi lebih awal danmerupakan pihak yang sangat berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan ini.Kutipan Pasal 38 UndangUndang No. 31 Tahun 2000 tentang DesainIndustri: "Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapatdiajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimanadimaksuddalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga"14 Bahwa menurut Penggugat
    DALAM EKSEPSI1 Bahwa Tergugat menyangkal semua dalil dalil yang diajukan oleh Penggugat kecualiapa yang diakuinya secara tegas ;2 Gugatan IncapacityBahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang desainIndustri mengatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran desain industri dapat dilakukanHal.19 Putusan No.07/HKLDesain Industri/2015/PN.Niaga.Sby2020oleh pihak yang berkepentingan.
    pembatalan;Menimbang, bahwa apabila terbukti desain industri sudah didaftarkan, digunakan dan sudahdiperdagangkanserta dipakai orang lain ,maka kriteria kebaruannya tidak terpenuhi dan olehkarenanya harus ditolak pendaftarannya,namun apabila desain industri tidak ada pembaruan tetapiDitjen HKI membuat keputusan menerbitkan sertifikat, maka mekanismenya adalah mengajukangugatan pembatalan dan yang bisa mengajukan gugatan pembatalan adalah siapapun atau masyarakatyang merasa dirugikan, dalam perkara
Putus : 25-08-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/Pdt.Sus-HKI/2015
Tanggal 25 Agustus 2015 — KOMITE OLIMPIADE INDONESIA (KOI) VS KOMITE OLAHRAGA NASIONAL INDONESIA (KONI),
147137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 187 K/Padt.SusHKI/2015Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:Adapun Gugatan Pembatalan Merek ini diajukan dengan alasanalasan sebagaiberikut:Pengajuan gugatan pembatalan pendaftaran merek etiket/logo 5 RingOlimpiade dalam perkara a quo dilakukan sesuai dengan syarat danketentuan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek(UndangUndang Merek);1.Bahwa pengajuan gugatan pembatalan merek dapat diajukan apabilamemenuhi ketentuan tercantum dalam Pasal 68 jo Pasal
    69 (UndangUndang Merek);Pasal 68 (Undang Undang Merek) (1) Gugatan pembatalan pendaftaranMerek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkanalasan sebagaimana dimaksud da/am Pasal 4, 5 dan 6;2) Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatansebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengajukanpermohonan kepada Direktorat Jenderal;(3) Gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukankepada Pengadilan Niaga;(4) Dalam hal menggugat atau Tergugat bertempat tinggal
    Bahwa gugatan pembatalan merek Tergugat diajukan oleh Penggugatmelalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, olehkarenanya terbukti telah memenuhi Pasal 68 ayat (8) (Undang UndangMerek);4.
    Nomor 187 K/Pdt.SusHKI/2015 (1) Gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalamjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek;(2) Gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu apabila merekyang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaaatau ketertiban umum;6. Bahwa oleh karenanya pengajuan gugatan ini dilakukan masih dalamjangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 69 ayat (2)(Undang Undang Merek);7.
    Nomor 187 K/Padt.SusHKI/2015 mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Penggugat Rekonvensidi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;7. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang Undang Nomor 15 Tahun2001 Tentang Merek (Undang Undang 15/2001) berbunyi Merek tidak dapatdidaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikadtidak balk;8.
Register : 20-09-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 641/Pdt.G/2019/PA.Blk
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
248119
  • Bahwa perbuatan Tergugat II membalik SPPT/PBB baik objek gugatanpembatalan hibah maupun tanah diluar objek gugatan pembatalan keduasub dari atas nama Penggugat (Sainuddin Babbeng) menjadi atas namaMudassir (Tergugat II), adalah sangat merugikan Penggugat ;4.
    Bahwa apabila gugatan pembatalan hibah ini di menangkanpihak Penggugat maka Penggugat memohon kepada Pengadilan AgamaBulukumba menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar biayaperkara yang timbul dalam perkara ini;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas,maka Penggugat memohon kepadaKetua/Majelis Hakim Pengadilan Agama Bulukumba yang mengadili perkaraini,berkenan menjatunkanputusan sebagsi berikut :1. Mengabulkan gugatan pembatalan hibah dari Penggugat untukselurunya ;2.
    Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II membalik SPPT/PBB ataske2 sub obyek gugatan pembatalan hibah dan tanah sisa tanahPenggugat diluar akta hibah dari atas nama Penggugat (SainuddinBabbeng) menjadi atas nama Muddassir (Tergugat Il) ,adalah perbuatanyang sangat merugikan merugikan Penggugat ;5.
    Menghukum Tergugat dan Tergugatn II untuk mengembalikan 2 subobyek gugatan pembatalan tersebut kepada pemohon dalam keadaankosong tanpa beban apapun juga;7.
    Bahwa terhadap dalil replik Penggugat nomor 2, para Tergugat tetappada eksepsi bahwa yang menjadi tuntuntan Penggugat dalam gugatannyamerupakan Kompetensi Absolut badan peradilan umum, dengan alasanbahwa dalam posita gugatan berikut petitumnya Penggugat mendalilkanperbuatan melawan hukum sebagaimana pada posita nomor 10 danpetitum nomor 6, selain itu objek gugatan pembatalan hibah sub telahdialihkan dengan cara dijual oleh Tergugat kepada pihak lain yangbernama Ridwan dan objek gugatan pembatalan
Register : 17-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 18-08-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 182/ PDT.G.ARB/ 2017 / PN. JKT SEL.
Tanggal 17 Mei 2017 — Sdr. PAULUS PRAYITNO WIBOWO, Lawan H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), PT. BASF INDONESIA,
236199
  • Bahwa Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal diajukan olehPENGGUGAT pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu mengacukepada alamat PARA TERGUGAT sebagaimana tercantum dalamhalaman 1 Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal, yaitu :H. BAMBANG HARIYANTO, SH, MH, FCBArb, Arbiter TunggalBadan Arbitrase Nasional (BANI) beralamt di Wahana Graha Lantai12, JI. Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta Selatan, 12760; BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), beralamatdi Wahana Graha Lantai 12, Jl.
    DALIL PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN PEMBATALANPUTUSAN ARBITER TUNGGAL TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUMSEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 70 UNDANGUNDANG NOMOR30TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETABahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 2 poin 2 yangmenyatakan sebagai berikut :.Bahwa PENGGUGAT menyampaikan Gugatan pembatalan putusanatas Arbiter Tunggal Nomor : 840/IV/ARBBANI/2016, tertanggal27 Januari 2017
    Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa didalam Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggal yang diajukan olehPENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 4 poin 7 yangmenyatakan sebagai berikut :7.
    Bahwa oleh karena TERGUGAT dan TURUT TERGUGATtelah terbukti melakukan perbuatan melawan/melanggar hukum,maka PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agarmenetapkan TERGUGAT dan TERGUGAT Il melakukanperbuatan melawan/melanggar hukum.Bahwa selanjutnya didalam Petitum Gugatan Pembatalan Arbiter Tunggalyang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara a quo, pada halaman 8yang menyatakan sebagai berikut :1) Mengabulkan Gugatan pembatalan yang diajukanPENGGUGAT untuk seluruhnya;2) Putusan Badan Arbitrase Nasional
    Putusan Sela No. 182/Pdt.G.Arb/2017/PN.JKT.SELBahwa apabila nyatanya maksud PENGGUGAT adalah hendak melakukanpenggabungan Gugatan Pembatalan Putusan Arbiter Tunggal denganGugatan Perbuatan Melawan Hukum jelas tidak dapat dibenarkan dengandasar hukum sebagai berikut :a.
Putus : 10-03-2015 — Upload : 31-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2014
Tanggal 10 Maret 2015 — COMITE INTERNATIONAL OLYMPIQUE VS CHRISTIAN SJAHRIR
207114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitasagama, kesusilaan, atau ketertiban umum;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat mempunyai alasan yang kuat untukmengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran Merek OLYMPIC, daftarNomor IDM000309413 tertanggal 15 Juni 2011 atas nama Tergugat, sesuai denganketentuan Pasal 68 jo.
    Pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat terhadapmerek OLYMPIC milik Tergugat telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 69Undangundang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek karena telah melampaui bataswaktu 5 (lima) tahun sebagaimana ditentukan dalam undangundang tersebut;Pasal 69 UU Nomor 15 Tahun 2001 menyatakan:1 Gugatan pembatalan pendaftaran Merek hanya dapat diajukan dalam jangkawaktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran Merek;2 Gugatan pembatalan dapat diajukan taripa batas waktu apabila
    Merek yangbersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;e Bahwa ternyata gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Penggugat telahmelewati jangka waktu limitatif yang dibenarkan oleh UU Merek, karenanya gugatanPenggugat harus ditolak.
    Bahwa dengan demikian terbukti bahwa gugatan pembatalan merekyang diajukan oleh Penggugat terhadap merek OLYMPIC milik Tergugat telahbertentangan dengan ketentuan Pasal 69 UU Nomor 15 Tahun 2001 dan oleh sebab itu,gugatan pembatalan a quo harus ditolak atau setidaktidaknya dinyatakan tidak dapatditerima;e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undangundang Nomor 15 tahun2001 tentang Merek, ditetapkan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanyadapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun
    pembatalan pendaftaran merekOLYMPIC daftar Nomor IDM000309413 tertanggal 15 Juni 2011 atas namaTermohon Kasasi (dahulu Tergugat)diantaranya adalah ketentuan Pasal 6 ayat(3) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2001 tentangMerek, yang menyebutkan:Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebutmerupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambangatau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional,kecuali atas