Ditemukan 13210 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN TUBAN Nomor 31/Pid.B/2012/PN.TBN
Tanggal 6 Maret 2012 — WENY WIDIYANTI BINTI SUDARIYANTO
203
  • 3 (tiga) hari sejak diterimanya ;Bahwa saksi adalah salah satu Sales/ pegawai pemasaran dari perusahaantersebut ;Bahwa sebagai Sales/ pegawai pemasaran, setiap minggunya yaitu setiap hariJumat, saksi menyetorkan tanda terima penjualan berikut uanghasilpenjualannya kepada terdakwa ;Bahwa penggunaan uang yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui olehpihak perusahaan pada hari Kamis, tanggal 19 Mei 2011, di kantor cabangperusahaan CV.
    Rp.54.882.603, (lima puluh empatjuta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) yangsebelumnya disetorkan para sales/ pegawai pemasaran kepada terdakwa ;Bahwa dari jumlah tersebut sebanyak 41 (empat puluh satu) lembar tandaterima pembayaran tersebut adalah yang disetorkan saksi kepada terdakwadengan jumlah uang yang disetorkan sebelumnya sebesar Rp.38.023.472,(tiga puluh delapan juta dua puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh duarupiah) ;Bahwa selain saksi, Sales/ pegawai pemasaran
    Rp.54.882.603, (lima puluh empatjuta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tiga rupiah) yangsebelumnya disetorkan para sales/ pegawai pemasaran kepada terdakwa ;Bahwa adapun para Sales/ pegawai pemasaran yang tanda terimapembayaran dan uang hasil penjualannya sebelumnya disetorkan kepadaterdakwa dan selanjutnya digunakan oleh terdakwa ;Bahwa atas hasil audit tersebut, pihak perusahaan memberikan kesempatankepada terdakwa untuk mengembalikan uang milik perusahaan tersebut secarabaikbaik
Register : 16-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PN POLEWALI Nomor 293/Pid.B/2021/PN Pol
Tanggal 8 Desember 2021 — Penuntut Umum:
SYAKIR SYARIFUDDIN, S.H
Terdakwa:
AFDAL Bin HAMSI
7619
  • NUJU memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec.
    Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sekitar pukul 16.40 Wita saksi tiba didepan Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa saksi melihat Terdakwa berada di dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita.Bahwa kemudian Terdakwa keluar dari dalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita menuju kearah saksi dengan membawa sebilah parangPanjang yang diselipkan dipinggangnya.Bahwa ketika Terdakwa sudah berada dekat dengan saksi, Terdakwamengatakan berani betul
    NUJU)~ memanggil saksi untuk datang keKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel. MatakaliKec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya saksi datangKantor Pemasaran BTN Bumi Reskita.Bahwa sesampainya saksi di Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita, saksiketemu dengan Terdakwa dan H.
    IKSAN tiba duluan di Kantor PemasaranBTN Bumi Reskita, dan langsung masuk kedalam Kantor Pemasaran BTNBumi Reskita;Bahwa tidak lama kemudian saksi korban datang, kemudian Terdakwakeluar dari dalam Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan menghampirisaksi korban;Bahwa kemudian saksi mendengar suara ributribut dari arah luar KantorPemasaran BTN Bumi Reskita;Bahwa saksi keluar dari Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita dan melihatANDI MUH.
    NUJU memanggil Terdakwa untukdatang ke Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita di Kamp. Tangnga Kel.Matakali Kec. Matakali Kabupaten Polewali Mandar, selanjutnya Terdakwadatang Kantor Pemasaran BTN Bumi Reskita;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 293/Pid.B/2021/PN PolMenimbang, bahwa dikantor Pemasaran BTN Bumi Reskita berada saksiH. NUJU, saksi ANDI MUH. IKHSAN dan Sdri.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ADHIRAKSHA TAMA
12427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebesar Rp.2.780.095.729,00:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dimana menurutPemeriksa beban pemasaran PT.
    HI marketing fee sebesar 2%tersebut.Bahwa jumlah USD 2.252.309,00 merupakan biaya pemasaran yang dicatat secara akrualyang dihitung berdasarkan estimasi jumlah 2% yang dapat ditagih dari tagihan piutangkepada para pelanggan PT. HI selama Tahun 2006 dan kewajiban komisi pemasaran yangtimbul dari tagihan tersebut juga diestimasi PT.
    HI yang belumpasti dapat diterima atau dengan kata lain, jika jumlah USD 304.002 ini merupakanpiutang yang tidak dapat ditagih atau merupakan piutang dihapuskan (write off) diperiodeberikutnya, maka Pemohon Banding tidak akan mendapat komisi pemasaran dari PT.
    HI Nomor: TAX/HI09/2008 tanggal 28 Januari 2008 yangmenyatakan bahwa:1 Bahwa biaya pemasaran yang dicatat oleh PT. HI sejumlah USD2.252.309 merupakan jumlah biaya pemasaran yang dibukukanHalaman 3 dari 16 halaman Putusan Nomor 100/B/PK/PJK/2012secara accrual basis oleh PT. HI berdasarkan tagihan kepada parapelanggan PT. HI;2 Bahwa jatah atau portion komisi atas pemasaran bagi PemohonBanding adalah 2% dari penerimaan kas/bank (arus masuk manfaatekonomis) atas tagihan dari pelanggan PT.
    Lagipula, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mengakui pendapatan pemasaran setelah ada pembayaran daripelanggan, maka hal tersebut menjadi tidak sinkron dengan pembukuan PT.
Register : 31-08-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 71/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : PT HARTANA TAMITA BERSAMA Diwakili Oleh Kuasa Direktur CUT FITRIANI
Terbanding/Tergugat : PT BANK ACEH SYARIAH
19087
  • MENGADILI SENDIRI:

    Dalam Eksepsi :

    - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebagian;

    2. Menyatakan sah seluruh Perjanjian Kerja antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat tentang Jasa Pemasaran

    BANK ACEH beserta Addendum 1, Addendum 2 dan Addendum 3 Perjanjian Kerjasama dimaksud;

    3. Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama antara Pembanding semula Penggugat dengan Terbanding semula Tergugat untuk Pembayaran Fee atas Jasa Pemasaran Produk Kredit PT.

    BANK ACEH pada periode bulan Desember 2017, Agustus 2018, September 2018 dan Desember 2018;

    4. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar kekurangan pembayaran Fee atas Jasa Pemasaran Produk-Produk Kredit PT.

    Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT. BANKACEH Periode Desember 2017 sampai dengan Desember 2019jumlahnya adalah sebesar 5% x Rp. 3.962.671.781,00 x 2 tahun= Rp. 396.267.178,002. Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT. BANKACEH Periode Agustus 2018 sampai dengan Desember 2019jumlahnya adalah sebesar 5% x Rp. 190.336.066,00 x 1 tahun= Rp. 9.516.803,003. Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
    Fee atas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
    Bank Aceh Syariahtentang Jasa Pemasaran Produk dan Penagihan Kredit PT.
    Kerugian karena tidak dibayarkannya kekurangan pembayaran Feeatas Jasa Pemasaran ProdukProduk Kredit PT.
Register : 04-04-2013 — Putus : 24-06-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN TAKALAR Nomor 44/PID.B/2013/PN.TK
Tanggal 24 Juni 2013 — RIZAL ARIF.
649
  • Rizal Arif sebagai kepala pemasaran koperasi purnama Abadi Cabang Takalar terhitung sejak tanggal 01 Juli 2006 - 40 (empat puluh) lembar surat perjanjian Kredit nasabah fiktif;- 32 (tiga puluh dua) lembar kartu pinjaman anggota nasabah fiktif;- 1(satu) buah buku rekapan jumlah pinjaman nasabah fiktif dan rekapan jumlah angsuran nasabah yang telah digelapkan oleh Rizal Arif- 1(satu) lembar surat pernyataan Rizal Arif tertanggal 30 Juni 2012;- 1 (satu) lembar surat pertanggung jawaban kredit
    di KoperasiPurnama Abadi sejak tanggal 01 Juli tahun 2006 ;Bahwa Terdakwa bekerja di Koperasi Purnama Abadi sudah ada + 10 tahunakan tetapi sebelum diangkat sebagai Kepala Pemasaran, jabatan terdakwaadalah sebagai staf Pemasaran ;Bahwa terdakwa diketahui melakukan penggelapan dana Koperasi PurnamaAbadi sejak tanggal 25 Juni 2012 di Kantor Cabang Kopersai Purnama AbadiTakalar JIn.
    Purnama Abadi Cabang Takalar telah berbadan hukum danada anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya ;Bahwa struktur organisasi Koperasi Purnama Abadi cabang Takalar yaituKepala cabang kemudian membawahi Kepala Pemasaran selanjutnya sebagaiStaf Pemasaran ;Bahwa pengauditan dilakukan pada Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalarkarena diketahui ada masalah di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa sebagai kepala Pemasaran, tugas terdakwa adalah mengajukanpermohonan Nasabah pada kepala Cabang dan
    ada 3 orangtermasuk seorang lakilaki yang bernama Ahmad Suaib, yang bertugasmelakukan penagihan di Koperasi Purnama Abadi Cabang Takalar ;Bahwa posisi Terdakwa sebelum diangkat menjadi Kepala Pemasaran adalahsebagai staf pemasaran ;Bahwa sebelum terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tidak adamasalah di Koperasi di Purnama Abadi ;Bahwa terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran tahun 2006 ;Bahwa pengauditan dilakukan pada buku pembukuan tahun 2011 sampai Juni2012 ;Page 24Il.Bahwa staf pemasaran
    nasabah dan dipegang oleh nasabah ;Bahwa pihak koperasi juga memegang kartu pinjaman nasabah yang dipegangoleh kolektor dan juga bisa dipegang oleh Kepala Pemasaran ;Bahwa Saksi melakukan audit selama 1 (satu) bulan yaitu dari Juni 2011sampai bulan Juli 2012 ;Bahwa yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Kepala pemasaran sehinggaKoperasi Purnama Abadi mengalami kerugian sebesar Rp.
    di KoperasiPurnama Abadi cabang Takalar ;Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Kepala Pemasaran di Koperasi PurnamaAbadi cabang Takalar pada tahun 2006 ;Bahwa salah satu tugas dari Kepala Pemasaran adalah melakukan penagihanpada nasabah ;Bahwa sepengetahuan saksi sebagai kasir, proses pencairan adalah pemohonmengajukan permohonan pinjaman melalui Kepala Pemasaran selanjutnyaKepala Pemasaran mengajukan ke Kepala cabang setelah semua persyaratanterpenuhi selanjutnya Kepala cabang menyetujui/acc, kemudian
Putus : 09-11-2011 — Upload : 04-06-2013
Putusan PN KETAPANG Nomor 185/Pid.B/2011/PN.KTP
Tanggal 9 Nopember 2011 — JASWADI Als BOJES Bin WARSONO
322
  • Delta Pawan Kabupaten Ketapang, bermula ketika terdakwamendatangi kantor pemasaran CV.
    Delta PawanKabupaten Ketapang, bermula ketika terdakwa mendatangi kantor pemasaran CV.
Register : 02-10-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1142/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD NASRULLAH alias ANAS bin BADAWANI
6314
  • Dari hasilpemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas Satuan Reserse NarkobaKepolisian Resort Kota Banjarmasin tersebut, ditemukan lagi obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 330 (tiga ratus tigapuluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 153.000,00 (seratus lima puluh tigaribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan obat jenis CARNOPHENdengan label pemasaran ZENITH;Bahwa diakui oleh Sdri.
    BARKIAH alias IBAR binBASRI (dalam penuntutan terpisah) mendapatkan obat jenis CARNOPHENdengan label pemasaran ZENITH tersebut dari Sdr.
    BARKIAH alias IBAR bin BASRI (dalampenuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk mengambil obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH tersebut didalam rumah,kemudian terdakwa langsung masuk ke dalam rumah.
    BARKIAH alias IBARbin BASRI (dalam penuntutan terpisah) menyimpan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH. Lalu, terdakwa dan Sdri.BARKIAH alias IBAR bin BASRI (dalam penuntutan terpisah),mengatakan dan menunjukkan tempat penyimpanan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH tersebut didapurrumahnya. Pada saat terdakwa dan Sdri.
Register : 02-10-2017 — Putus : 21-12-2017 — Upload : 29-04-2019
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Tanggal 21 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MAHARDHIKA PRIMA WIJAYA ROSADY, S.H.
Terdakwa:
BARKIAH alias IBAR bin BASRI
648
  • Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas SatuanReserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Banjarmasin tersebut, ditemukanlagi obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 330(tiga ratus tiga puluh) butir dan uang tunai sebesar Rp. 153.000,00 (seratuslima puluh tiga ribu rupiah) yang diduga merupakan hasil penjualan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH;Bahwa diakui oleh terdakwa pada saat penangkapan dan penyidikan olehpihak Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort
    Kota Banjarmasin, terdakwamendapatkan obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITHtersebut dari Sdr.
    MUHAMMAD NASRULLAH alias ANAS binBADAWANI (dalam penuntutan terpisah);Bahwa selanjutnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort KotaBanjarmasin menanyakan kepada terdakwa mengenai dokumen perizinanuntuk melakukan penjualan atau penyaluran obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH dari pihak yang berwenang, namun terdakwa tidakdapat menunjukkannya dan tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang;Halaman 5 dari 23 Putusan Nomor 1143/Pid.Sus/2017/PN Bjm.Bahwa obat dengan label pemasaran
    HENDRA YUSUF alias HENDRA binMUHAMMAD TAMBERIN (dalam penuntutan terpisah) menyimpanobat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH. Lalu,terdakwa dan Sdr. HENDRA YUSUF alias HENDRA bin MUHAMMADTAMBERIN (dalam penuntutan terpisah), mengatakan danmenunjukkan tempat penyimpanan obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH tersebut didapur rumahnya. Pada saatterdakwa dan Sdr.
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN MALANG Nomor 318/Pid.B/2020/PN Mlg
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
TYAS PRABHAWATI, SH
Terdakwa:
SUBEKTI
425
  • , kemudian membuka genteng ruanglaboraturium pemasaran kemudian memasukkan tangga terebut melaluisela sela genteng tersebut dan membuka langit langit (plafon) yangmemang bisa dibuka setelah itu terdakwa meletakkan tangga menujukebawa lantai kKemudian terdakwa turun dengan menggunakan tanggatersebutr.
    satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, KemudianTerdakwa masukkan kedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh)laptop tersebut di atap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10(Sepuluh) laptop tersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelaskosong di dalam lemari, setelah selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan,Terdakwa kembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tanggayang telah Terdakwa pergunakan untuk memanjat atap untuk dikembalikan
    , kemudian membukagenteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebut melaluiselasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelan itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turundengan menggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalamruang laboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan guntingTerdakwa memotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, laluHalaman 9 dari 15 Putusan Nomor 318/Pid.B/2020/PN MIgsetelah tali
    dan gembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil satupersatu laptop sebanyak 10 (Sepuluh) laptop, kKemudian Terdakwa masukkankedalam dosbook laptop dan Terdakwa letakkan 10 (Sepuluh) laptop tersebut diatap ruang laboratorium pemasaran sekolah, selanjutnya 10 (Sepuluh) laptoptersebut Terdakwa pindahkan satupersatu ke tempat ruang kelas kosong didalam lemari, setelan selesai 10 (Sepuluh) laptop tersebut dipindahkan, Terdakwakembali ke ruang laboratorium pemasaran untuk mengambil tangga yang
    , kemudianmembuka genteng ruang laboratorium pemasaran lalu memasukkan tangga terebutmelalui selasela genteng tersebut dan membuka plafon yang memang bisa dibukasetelah itu Terdakwa meletakkan tangga menuju kebawah lantai dan turun denganmenggunakan tangga tersebut, setelah Terdakwa bisa masuk ke dalam ruanglaboratorium pemasaran kemudian dengan menggunakan gunting Terdakwamemotong tali dan Terdakwa putar gemboknya hingga rusak, lalu setelah tali dangembok rusak dengan kedua tangan Terdakwa mengambil
Register : 24-06-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 632/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 27 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
Lucky Afgani,SH
Terdakwa:
ASEP SAEPUDIN alias ASEP BILLY bin BUCHARI HAERUDIN alm
6915
  • Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009, tanggal 28 September 2009.
  • Amandemen Perjanjian kerjasama Nomor : 511.2 / 639 / PD.PB / 2009 antara Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan PT.
    Aman Prima Jaya, tentang Penataan, Pengelolaan, Pemasaran dan Penjualan Aset Perusahaan Daerah Pasar Bermartabat berupa Pasar Andir di jalan Waringin Kecamatan Andir Kota Bandung, Nomor : 511.2 / 10-PD.PB / 2009, tanggal 27 September 2014.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Semi Basement, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 13 Juli 2012.
  • Perjanjian Kerjasama Pemasaran, antara PT. Aman Prima Jaya dengan CV. Andir Walagri, tanggal 14 Desember 2012.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kali untukPerjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kios dilantai semibasement.3.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kios dilantai semibasement.3.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :Halaman 16 dari 65 Putusan Nomor 632/Pid.B/2019/PN Bdga. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012Sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.b.
    Andir Walagri telah tiga kalimembuat Perjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dansatu kali untuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, antara lain : Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kiosdi lantai semibasement.
    Andir Walagri telah tiga kali membuatPerjanjian Kerjasama Pemasaran kios lantai semibasement dan satu kaliuntuk Perjanjian Kerjasama Pemasaran Kios Lantai 2, yaitu :1. Perjanjian Kerjasama tanggal 13 Juli 2012 (masa berlaku 13 juli 2012sampai dengan 13 Desember 2012) untuk pemasaran kios di lantai semibasement.2. Perjanjian Kerjasama tanggal 14 Desember 2012 (masa berlaku 14Desember 2012 sampai dengan 13 Maret 2013) untuk pemasaran kiosdi lantai semibasement.3.
Register : 29-04-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN BATULICIN Nomor 144 / Pid. Sus / 2015 / PN. Btl
Tanggal 1 Juli 2015 — ASDAR Bin AMMAS
1911
  • Setelah mendapatkan informasi yangakurat, petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat kemudian mendatangi tempatkeseharian terdakwa berjualan dipasar yang digunakan sebagai tempat untuk menjualobat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH.
    lembar yang diserahkan dan diakui oleh terdakwa merupakan sisa uang hasilpenjualan obat jenis CARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 3 (tiga)box atau 300 (tiga ratus) butir obat zenith / carnophen.
    Terdakwa memberikanketerangan, jika pada awalnya uang hasil penjualan obat jenis CARNOPHEN denganlabel pemasaran ZENITH sebanyak 3 (tiga) box atau 300 (tiga ratus) butir obat Zenith /carnophen adalah sebanyak Rp. 720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), namun5sebagian telah digunakan oleh terdakwa sehingga sisa uang hasil penjualan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH adalah sebanyak Rp. 650.000,00(enam ratus lima puluh ribu rupiah).
    yang diserahkandan diakui oleh terdakwa merupakan sisa uang hasil penjualan obat jenisCARNOPHEN dengan label pemasaran ZENITH sebanyak 3 (tiga) box atau 300(tiga ratus) butir obat zenith / carnophen.
Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 188 PK/Pid.Sus/2019
Tanggal 29 Juli 2019 — D. SIDHI WIDYAWAN;
264137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Direktur Pemasaran PT.Pertamina Patra Niaga), ditujukan kepada Direktur PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Hana Lines Nomor 07/FR2HL/X/Bppn/2012 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal: Penyesuaian Biaya OngkosAngkut VHS Total E&P Indonesie, yang ditandatangani oleh Ashar(Direktur Utama), ditujukan kepada Direktur Pemasaran PT. PertaminaPatra Niaga;Fotocopy legalisir Surat PT.
    3 Maret 2014 Perihal: Usulan Tidak, Johan Indrachmanu kepada Direktur Pemasaran, FerdyHal. 7 dari 28 Hal.
    Total E&P Indonsie, yangditandatangani oleh Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. PatraNiaga), ditujukan kepada vice President Fuel Industry dan MarineMarketing PT. Pertamina (Persero);66. Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal: PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
    Total Indonsie E&P, yang ditandatangani oleh SidhiWidyawan (Direktur Pemasaran PT.Patra Niaga) ditujukan kepadaPimpinan PT. Hana Lines;Fotocopy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga Nomor L9PN300.302.2012.100 tanggal 3 Pebruari 2012 Perihal: PersetujuanPenyesuaian Harga Handiing 8i Transportir untuk Project VHS PT.Total E&P Indonsie Lokasi Pulau Miang, yang ditanda tangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT.
    Pemasaran.
Register : 04-07-2011 — Putus : 21-11-2011 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 47 /PID/SUS/ TPK/2011/ PN.BDG
Tanggal 21 Nopember 2011 — AHMAD JAENI BIN M. YAJID
4616
  • kepada pembeli yang dilampiri daftar Kapling yang dibeli,untuk mengambil pembeli mendatangi TPK dan selanjutnya TPKmelayani sesuai kapling tersebut.Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran.
    GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
    Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualandilaksanakan oleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembelimengajukan permohonan Pembelian kepada GM Pemasaran. GMPemasaran menerbitkan ijin pembelian atas nama Perusahaan Pemohonsesuai dengan jenis kayu yang diminta.
    GM KBM SAR= Kayu UnitBahwa dalam menjalankan tugas saksi dibantu oleh Asisten manager dan umumdalam hal administrasi dan keuangan dan asisten manager pemasaran dalam halpelaaayanan pemasaran kayu Dan bila dilapangan saksi dibantu oleh Asistenmanager pemasaran dalam hal pelayanan pemasaran kayu ;Bahwa hubungan saksi dengan pak Mudjiarto (Mantan Kepala TPK Emplak)saksi sebagai Manager KBM Cirebon, pak Mudjiarto adalah anak buah saksisaat menjabat sebagai kepala TPK Emplak Ciamis ;Bahwa Tugas manager
    Penjualan langsung melalui General Manager atau Manager Pemasaran ICirebon. 29292 2222222 2 222 Bahwa penjualan kayu dengan cara penjualan langsung melalui GeneralManager atau Manager Pemasaran I Cirebon yaitu Penjualan dilaksanakanoleh KPH/KBM Pemasaran yaitu Calon Pembeli mengajukan permohonanPembelian kepada GM Pemasaran. GM Pemasaran menerbitkan ijinpembelian atas nama Perusahaan Pemohon sesuai dengan jenis kayu yangdiminta.
Putus : 10-04-2014 — Upload : 06-05-2015
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/PID.SUS/2013/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 10 April 2014 — IRFANI , SE BIN ( ALM) SUBANDI
6315
  • Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan Ketua PimpinanCabang dengan anggota Kasi Pemasaran, Kasi Pelayanan ;7. Hasil rapat komite apabila disetujui ditandatangani olehpemimpin cabang dan diserahkan kepada Kasi Pemasaran ;8.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk ditelitikelengkapan permohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukandengan melakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesaihasil analis kredit diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari KetuaKepala Cabang, dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan dengan melakukan cekmlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kredit diserahkan kembali kepadaKasi Pemasaran.Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang, dengananggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran..
    Pemasaran danPimpinan Cabang, contohnya untuk Sdr.
    Berkas permohonan diserahkankepada Kepal Seksi Pemasaran yang menangani bidang usaha tersebut;c.
Register : 18-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 912 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LATEXCO INDONESIA ;
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telah dilakukan olehLatexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisipemasaran dan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal inikarena Pemohon Banding konsisten, serta komitmen dengan perjanjianpembayaran komisi pemasaran antara Pemohon Banding dengan Latexco AsiaPacific sehingga Fungsi Pemasaran dilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklonjahit cover yang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosidalam laporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah PemohonBanding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biayapemasaran/promosi, pada saat
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, PemohonBanding telah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biayapemasaran/promosi sesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding,karena seluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yangsesuail dengan
    2007 2006 Biaya Pemasaran/Promosi 621.994.467 1.187.682.094 e Bahwa Jasa maklon tidak wajar apabila dimasukkan sebagaiunsur jaSa pemasaran dan pendapat Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak pernahdidukung dengan buktibukti baik invoice maupun buktipembayaran serta dokumen pendukung lainnya yangmembuktikan bahwa biaya tersebut memang benar jasamaklon bukan jasa pemasaran;e Selain itu, dalam proses persidangan tidak ada uji bukti untukmeyakini bahwa atas biaya pemasaran
    komisiatas jasa pemasaran yang dilakukan oleh Latexco AsiaPacific Pte Ltd terhadap konsumen di Indonesia adalah tidakwajar;7.7.
Register : 10-10-2014 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 947 B/PK/PJK/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. LATEXCO INDONESIA;
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Ltd.melakukan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan Asia Pasifik,yang termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia. Hal ini dapat dibuktikandengan data yang telah Pemohon Banding sampaikan antara lain adalah:1. Buktibukti korespondensi email peran Latexco Asia Pacific dalam memasarkanproduk Pemohon Banding untuk customer yang ada di Indonesia;2.
    Putusan Nomor 947/B/PK/PJK/2014.Bahwa Terbanding seharusnya dapat mengabulkan keberatan Pemohon Bandingatas koreksi biaya usaha sebesar Rp.1.352.940.588,00 karena sesuai dengan fakta dapatdiketahui bahwa Latexco Asia Pasifik telah melaksanakan kewajibannya dalammelakukan kegiatan pemasaran atas produkproduk Pemohon Banding di kawasan asiapasifik, termasuk di dalamnya adalah di wilayah Indonesia sebagaimana dipersyaratkandalam Agency Agreement article 3.
    Oleh karena itu, atas kegiatan pemasaran yang telahdilakukan oleh Latexco Asia Pasifik, Pemohon Banding membayarkan komisi penjualansebesar 6% sesuai dengan Agency Agreement article 12;Bahwa berdasarkan fakta Pemohon Banding tidak mempunyai divisi pemasarandan bahkan biaya pemasaran untuk memperoleh penjualan, hal ini karena PemohonBanding konsisten, serta komitmen dengan perjanjian pembayaran komisi pemasaranantara Pemohon Banding dengan Latexco Asia Pacific sehingga Fungsi Pemasarandilakukan oleh
    Latexco Asia Pacific;Bahwa adapun biaya pemasaran/promosi yang tercantum dalam LaporanKeuangan (akun 600.303) sebesar Rp.572.989.714,00 adalah biaya maklon jahit coveryang telah Pemohon Banding potong Pajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakanbiaya pemasaran/promosi;Bahwa untuk membuktikan bahwa pada akun biaya pemasaran/promosi dalamlaporan keuangan adalah biaya maklon jahit cover yang telah Pemohon Banding potongPajak Penghasilan Pasal 23 dan bukan merupakan biaya pemasaran/promosi, pada saatproses
    Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23;Bahwa sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Pemohon Bandingtelah membuktikan bahwa isi transaksi dalam pos biaya pemasaran/ promosisesungguhnya adalah biaya maklon jahit cover dan bukan biaya pemasaran/promosi;Bahwa berdasarkan fakta di atas dapat disimpulkan bahwa tidak terdapatduplikasi fungsi pemasaran antara Latexco Asia Pasific dan Pemohon Banding, karenaseluruh fungsi pemasaran dilakukan oleh Latexco Asia Pasific yang sesuai denganAgency
Register : 12-02-2024 — Putus : 29-04-2024 — Upload : 22-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 75/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal 29 April 2024 — Penuntut Umum:
SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa:
BIAH HASANAH
2315
  • Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 24 April 2018.
  • Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 21 Mei 2021.
  • Surat Perjanjian Pengakhiran Kerjasama Pemasaran Perumahan Palem Lestari antara PT. Bintang Jaya Maratur dengan Biah Hasanah tanggal 23 November 2021.
Register : 26-10-2017 — Putus : 19-12-2017 — Upload : 15-07-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 37/PID.TPK/2017/PT DKI
Tanggal 19 Desember 2017 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : D. SIDHI WIDYAWAN
270374
  • PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ; Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa D. SIDHI WIDYAWAN selakuDirektur Marketing dan Pengembangan Usaha PT.
    Membuat kebijakan penjualan dan pemasaran perusahaan dengan sistemprosedurdan pencapaian kinerja perusahaan sesuai dengan tujuanperusahaan2. Mengendalikan dan memonitor kegiatan pemasaran perusahaan sesualdengan perencanaan perusahaan untuk pencapain kinerja yang sesuaidengan yang diharapkan3. Membuat anggaran penjualan dan pemasaran yang sesuai denganrencana kerja perusahaan dan memonitor penggunaannya untukmendapatkan hasil yang paling efektif dengan biaya yang efisien4.
    PatraNiaga) berdasarkan Memo Deputi Direktur Pemasaran PT. Pertamina(Persero) kepada Direktur Pemasaran dan Niaga PT. Pertamina (Persero)tanggal 12 Januari 2010 perihal Perpanjangan Perjanjian Jual Beli BBMantara Pertamina dan TOTAL dengan layanan VHS ;Hal. 9 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.Bahwa pada bulan Maret 2010, terdakwa selaku Direktur Marketing danPengembangan Usaha PT.
    Patra Niaga),ditujukan kepada Vice President Pemasaran BBM Industri & Marine PT.Pertamina (Persero) ditujukan kepada vice president pemasaran BBMIndustri & Marine PT.Pertamina (Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Patra Niaga Nomor : L8PN300.302 2012.134Hal. 24 dari 54 hal. Putusan Nomor 37/PID.SUSTPK/2017/PT.DKI.66.67.68.69.70.71.tanggal 1 Maret 2012 Perihal : Permohonan Perpanjangan PerjanjianKetjasama Handling PT.
    Total E&P Indonsie, yang ditandatangani olehFerdy Novianto (Direktur Pemasaran PT. Patra Niaga), ditujukan kepadavice President Fuel Industry dan Marine Marketing PT.Pertamina(Persero).Foto copy legalisir Surat PT. Pertamina Patra Niaga NomorL8PN300.2012.548 tanggal 4 September 2012 Perihal : PermohonanUpdating Biaya Handling Fee, yang ditandatangani oleh Dlas M.Pontolumiu (PTH Direktur Pemasaran PT.
Register : 26-10-2011 — Putus : 03-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-55883/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 3 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
22042
  • Impor masa pajak tidak 0 0 0samaJumlah 8.386.212.345 8.345.188.0611 41.024.284 bahwa koreksi positif PPN Jasa Luar Negeri karena tidak berhubungan langsungdengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang Pajak PertambahanNilai) karena Terbanding tidak meyakini terjadinya pemberian jasa marketing(eksistensi) karena tidak mendapatkan buktibukti mengenai pemberian jasamarketingvdari Pemohon Banding dan Pemohon Banding sudah memiliki tenagamarketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran
    di Luar Negeri;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasansebagai berikut :Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agen pemasaran di luar negeri tidakberhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b Undangundang PajakPertambahan Nilai) karena Wajib Pajak sudah punya tenaga marketing sendiri sehinggatidak perlu adanya agen pemasaran di luar negeri adalah tidak benar;bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihanbisnis
    dimiliki oleh agen penjualan dengan customercustomer Pemohon Bandinguntuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, khususnyauntuk pasar luar negeri;lhrahiasrn TarannaAinn Ann Damanhnn Dandinn talah malal Lan Ili; Bribe: Aan malannrlLanbahwa berkaitan dengan pembuktikan kebenaran substansial, Majelis telah memberikankesempatan yang layak dan memadai kepada para pihak, termasuk Pemohon Banding,untuk menyampaikan buktibukti termasuk dokumen yang mendukung adanya realisasikegiatan jasa pemasaran
    yang telah diberikan rekanan bisnis (Lenzing India) kepadaPemohon Banding, terutama terkait sengketa banding ini, namun dalam persidangan,Pemohon Banding tidak menyampaikan buktibukti realisasi kegiatan jasa pemasaranyang diberikan Lenzing India;bahwa sehubungan dengan halhal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dokumen danketerangan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat bahwapengeluaran biaya yang oleh Pemohon Banding disebut sebagai Jasa Pemasaran a quotidak dapat dibuktikan benarbenar
    terjadi (eksis) sehingga Majelis juga tidakmenemukan bukti keterkaitan pengeluaran yang oleh Pemohon Banding disebutsebagai Jasa Pemasaran a quo dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuaidengan Pasal 9 ayat (8) huruf (b) UU PPN;bahwa dengan demikian, sehingga Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atasPajak Masukan Impor sebesar Rp.41.024.284,00 a quo tetap dipertahankan;bahwa oleh karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut nilai Sengketa yangdipertahankan dan dibatalkan oleh Majelis
Putus : 10-04-2014 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2013/PN.Tipikor.Smg
Tanggal 10 April 2014 — IRFANI , SE BIN ( ALM) SUBANDI
7614
  • Menyerahkan blangko permohonan kepada Kepala Seksi Pemasaran;8.38Seksi Pemasaran melakukan penelitian setelah selesai dilaporkan kepadapemimpin cabang, setelah ada arahan dari pemimpin cabang dikembalikan kepadaSeksi Pemasaran untuk diserahkan kepada bagian analis kredit ;Analis Kredit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek lapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran ;Kasi Pemasaran membentuk Tim Kumite dengan
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelkah nselesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran;5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Berkas kredit diserahkan kepada Kasi Pemasaran untuk diteliti kelengkapanpermohonan kredit.4. Analis kedit melakukan pengecekan terhadap kredit yang diajukan denganmelakukan cek mlapangan (on the spot), setelah selesai hasil analis kreditdiserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran.5. Kasi Pemasaran membentuk Tim Komite yang terdiri dari Ketua Kepala Cabang,dengan anggota Kasi Pelayanan dan Pemasaran.6.
    Hasil Rapat komite baik itu layak maupun tidak layak, berkas permohonan kreditakan diserahkan kembali kepada Kasi Pemasaran, apabila berkas permohonankredit tidak layak maka kasi Pemasaran akan memberitahukan kepada calondebitur, sedangkan yang layak kasi pemasaran akan meminta tanda tanganpersetujuan kepada pemimpin cabang untuk diberikan kreditnya;9.
    Kasi Pemasaran.3.